Vol. 4 No. 2 Agustus 2019

e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960

Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas

Tanggung Jawab Saksi Pengenal Terhadap Keterangan yang Diberikan dalam Pembuatan Akta Autentik

Pebry Dirgantara1

1Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

Info Artikel

Masuk: 21 Mei 2019 Diterima: 4 Juli 2019 Terbit : 21 Juli 2019

Keywords :

Notary Public; Introducing Witness; Authentic deed.


Kata kunci:

Notaris; Saksi Pengenal; Akta autentik.

Corresponding Author:

Pebry Dirgantara, E-mail: [email protected] m


Abstract

DOI :

10.24843/AC.2019.v04.02.p.03


(conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni berdasarkan teknik kepustakaan yang berhubungan dengan saksi pengenal dalam pembuatan akta autentik. Teknik deskripsi, interprestasi serta argumentasi merupakan teknik analisis bahan hukum yang diterapkan dalam penelitian ini. Kedudukan dari seorang saksi pengenal dalam suatu akta autentik yakni sebagai pihak yang memperkenalkan para pihak sebagai penghadap kepada notaris, maka dapat dikatakan seorang saksi pengenal mempertegas keterangan yang diberikan oleh penghadap kepada notaris. Dapat dikatakan saksi pengenal memiliki tugas untuk memperkenalkan para penghadap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku. Terhadap isi akta yang dibuat, saksi pengenal tidak memiliki tanggung jawab. Pertanggungjawaban saksi pengenal secara pidana hanya dapat dikenakan apabila ia memberikan keterangan palsu terhadap identitas para penghadap. Saksi pidana yang diberikan kepada saksi pengenal adalah sanksi pidana berupa penjara dikarenakan saksi pengenal disini yang dianggap lebih mengetahui identitas dari penghadap.

  • I.    Pendahuluan

Keberadaan Notaris sangatlah diperlukan oleh masyarakat pada umumnya yaitu untuk membuat suatu akta autentik guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam membuat suatu perjanjian. Keberadaan notaris sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna menjamin segala perjanjian maupun peristiwa hukum dalam masyarakat dapat dilindungi dengan adanya seorang notaris yang berwenang untuk membuat suatu akta autentik.

Notaris memiliki fungsi yaitu sebagai pelayan bagi masyarakat untuk membantu dalam pembuatan suatu akta autentik, pada pembuatan akta notaris wajib untuk memberikan suatu penyuluhan hukum, yang mana penyuluhan tersebut mengenai akta yang dibuat agar akta notaris tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap para pihak yang membuatnya. Keberadaan seorang notaris sesuai dengan undang-undang yakni memberikan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat berupa alat bukti tertulis yakni berupa akta autentik sebagai produk hukum yang dibuat oleh notaris.

Notaris yang merupakan openbaar ambtenaar, sesuai dengan undang-undang memiliki kewenangan untuk membuat suatu akta autentik yang berhubungan dengan segala perbuatan hukum yang terlah ditentukan melalui undang-undang. 1 Di Indonesia, pengaturan mengenai Lembaga Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491 (selanjutnya disebut UUJN-P).

Berdasarkan dalam UUJN-P pada Pasal 1 ayat (1) ditentukan bahwa, “notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta dan

terdapat kewenangan yang lainnya diatur dalam UUJN-P serta undang-undang lainnya”. Berdasarkan pengertian notaris tersebut terdapat perluasan makna mengenai seorang notaris memiliki suatu kewenangan dalam hal pembuatan akta autentik yang mana tidak hanya didasarkan pada UUJN-P saja, melainkan juga didasarkan pada undang-undang terkait lainnya yang berkaitan dengan pembuatan akta autentik. Jabatan notaris menjadi penting karena jabatan notaris diperoleh dari undang-undang yaitu berdasarkan pelimpahan kewenangan atribusi. Pelimpahan kewenangan atribusi merupakan pelimpahan wewenagan yang langsung diberikan oleh undang-undang.

Tugas dari Notaris sebagai pejabat umum yaitu untuk memberikan palayanan hukum bagi masyarakat yang terkait dengan pembuatan akta autentik. Notaris pada hakikatnya merupakan seorang pejabat pembuat akta autentik dan juga merupakan sebagai tempat bagi masyarakat guna memperoleh nasihat hukum khususnya dalam pembuatan suatu akta, dikarenakan produk akta yang dibuat oleh notaris merupakan sebagai alat bukti yang sempurna dikarenakan segala sesuatu yang dituangkan da;am akta autentik oleh notaris dianggap benar, sehingga akan memiliki akibat hukum akta tersebut dapat dijadikan suatu alat bukti yang memiliki sifat sempurna yang apabila dikemudian hari dipermasalahkan. Isi yang terkandung dalam akta autentik ditentukan secara tegas dan jelas mengenai hak serta kewajiban para pihak yang dicantuman dalam akta autentik tersebut, menjamin kepastian hukum dan diharapkan dengan adanya akta autentik tersebut terhindar dari terjadinya sengketa. Walaupun dikemudian hari dimungkinkan akan terjadi sengketa, akta autentik tersebut dapat dijadikan bukti yang sempurna dalam suatu perkara.2

Pengertian akta autentik juga dapat dilihat pada Pasal 1868 KUHPerdata yang terdiri dari 3 unsur yaitu, akta autentik tersebut dibuat harus berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengaturnya baik dari segi formal maupun materiilnya, yang mana wewenang untuk membuat akta tersebut dimiliki oleh pejabat yang berwenang telah ditentukan melalui undang-undang, yang mana akta tersebut harus dibuat di tempat atau wilayah tempat pejabat yang berwenang untuk membuat akta.3 Akta autentik yang dibuat merupakan suatu salah satu bentuk alat bukti yang sempurna karena dalam pembuatan akta dilakukan dihadapan pejabat umum yang beerwenang, serta mengenai isi akta tersebut dapat dijamin oleh notaris mengenai tanggal, waktu, dan juga mengenai para pihak yang bertandatangan di dalam akta tersebut. Akta autentik dibuat sebagai salah satu upaya dari negara untuk melindungi kepentingan pribadi bagi masyarakat untuk dapat memberikan suatu bentuk kepastian hukum.

Berdasarkan bentuknya, akta dapat dibedakan menjadi 2 bentuk yakni akta autentik dan akta di bawah tangan. Akta autentik dapat didefinisikan sebagai surat yang bentuknya sudah ditentukan oleh ketentuan menurut undang-undang, yang mana dalam pembuktian memiliki kekuatan yakni sebagai bukti yang terkuat dan terpenuhi dikarenakan akta ini telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan dalam akta tersebut berisikan saksi-saksi. Akta dibawah tangan merupakan akta yang dibuat sendiri oleh para pihak dan akta tersebut didaftarkan ke kantor notaris atau diwarmaking, pembuktian dengan akta ini hanya memiliki kekuatan apabila kedua belah pihak mengakui akta tersebut.

Dalam membuat suatu akta autentik salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah identitas dari penghadap dan juga pihak-pihak yang turut menanda tangani akta tersebut. Identitas tersebut dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pasport dan/atau identitas lainnya yang sah dimata hukum. Pembuatan suatu akta autentik juga wajib menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang berfungsi untuk melihat dan ikut memubuhkan tanda tangan dalam akta. Saksi dalam akta autentik dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu saksi instrumenter serta saksi pengenal. Saksi instrumenter ini merupakan syarat sahnya dari akta autentik, saksi intrumenter ini diwajibkan untuk hadir dalam suatu pembuatan akta. Seorang saksi instrumenter memiliki tugas untuk membubuhkan tanda tangannya pada bagian akhir akta, serta memberikan kesaksian terhadap apa yang menjadi isi akta agar yang menjadi syarat formal suatu akta dapat terpenuhi. Saksi instrumenter ini biasanya pegawai dari kantor notaris.4

Notaris dalam pembuatan akta autentik terdapat tindak pidana penipuan atau pemalsuan identitas dalam aktanya maka notaris dapat dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya dan terhadap saksi pengenal ketentuan Pasal 39 UUJN-P tidak dijelaskan mengenai bagaimana kedudukan dari saksi pengenal serta bagaimana tanggungjawab dari saksi pengenal apabila terdapat suatu tindak pidana penipuan maupun pemalsuan oleh para pihak yang diperkenalkan oleh saksi pengenal kehadapan notaris. Ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2) UUJN-P hanya menentukan mengenai syarat agar dapat menjadi saksi dalam sebuah akta. Maka terhadap Pasal 39 UUJN-P tidak dijelaskan mengenai bagaimana kedudukan dari saksi pengenal serta bagaimana tanggungjawab dari seorang saksi pengenal atas keterangan dari identitas para penghadap, maka berdasarkan isu hukum tersebut dapat dikatakan adanya kekaburan norma hukum. Agar mengetahui tanggungjawab dari saksi pengenal mengenai keterangan yang diberikannya dalam pembuatan akta autentik, maka penulis tertarik melakukan penulisan dengan mengangkat judul, “Tanggung Jawab Saksi Pengenal Terhadap Keterangan yang Diberikan Dihadapan Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik”.

  • 2.    Metode Penelitian

Fungsi dari metode penelitian dalam penulisan ini yaitu guna memperoleh hasil yang diinginkan guna memecahkan suatu permasalahan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis normatif dengan 2 (dua) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konsep (conceptual approach). Dalam penulisan ini menggunakan 3 (tiga) bahan hukum, yakni berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan juga bahan hukum tertier. Bahan hukum primer yakni UUJN, UUJN-P dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Bahan hukum sekunder yaitu dapat berupa pendapat ahli yang menyangkut penelitian ini, hasil penelitian yang dapat memberikan penjelasan yang lebih terperinci pada penelitian ini. Bahan hukum tertier yaitu kamus hukum maupun ensiklopedia. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu melalui penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan saksi pengenal dalam pembuatan akta

autentik. Teknik analisis yang digunakan adalah deskripsi, interprestasi, dan argumentasi.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Kedudukan Saksi Pengenal Dalam Pembuatan Akta Autentik

Sebagai openbaar ambtenaar notaris mempunyai tugas untuk membuat akta yang kehendaki oleh orang yang berkepentingan yang bertujuan sebagai pembuktian dikemudian hari. 5 Kewenangan notaris dapat dilihat pada Pasal 15 UUJN-P yaitu membuat akta autentik, menyimpan akta, memberikan grosse akta, membuat salinan akta, membuat kutipan akta, melakukan legalisasi akta dibawah tangan, melakukan warmaking, membuat akta mengenai pertanahan, membuat akta risalah lelang.

Suatu akta autentik dibuat atas keinginan dari para pihak yang menghadap untuk menuangkan perjanjiannya kedalam suatu akta. Sebagai suatu perjanjian akta autentik harus memunuhi unsur dari sahnya perjanjian yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (yang selanjutnya disebut KUHPerdata) yaitu: kesepakatan para pihak, cakap dalam bertindak, memuat hal tertentu, serta suatu yang di perjanjikan tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Mengenai tatacara serata bentuk suatu akta autentik wajib dibuat oleh notaris telah ditentukan berdasarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 sampai Pasal 65 UUJN-P. Keautentikan suatu akta notaris bersumber pada Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) UUJN-P juncto Pasal 1868 KUHPerdata yang menentukan akta autentik memenuhi otentitasnya sebagai akta autentik apabila memenuhi:

  • 1.    Akta tersebut dibuat oleh pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Akta harus mengurai secara jelas mengenai keadaan atau keinginan para pihak.

  • 2.    Bentuk dari akta autentik harus disesuaikan dengan Pasal 38 UUJN-P, yang mana dalam pasal tersebut telah menentukan mengenai bentuk dari akta yang harus dibuat.

Bentuk akta notaris dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) bentuk yaitu akta partij dan akta relaas.6 Akta partij merupakan suatu akta yang dibuat didasarkan pada apa yang diinginkan oleh para pihak, yang mana notaris dalam hal pembuatan akta ini hanya memasukan keterangan yang diberikan para pihak yang menjadi dasar pembuatan suatu akta. Pada akta partij ini notaris hanya bertanggungjawab pada tanggal pembuatan akta serta tanda tangan yang dibubuhkan oleh para pihak yang ada di dalam akta tersebut sedangkan isi dari akta tersebut notaris tidak bertanggungjawab dikarenakan notaris hanya mengkonstatir keinginan dari para pihak.

Akta relaas merupakan akta yang dibuat oleh seorang notaris yang mana di dalamnya memuat mengenai keterangan apa yang notaris lihat sendiri, didengar serta dialami langsung oleh notaris sendiri. Dalam pembuatan akta ini notaris bertanggungjawab

terhadap isi akta, contoh dari akta relaas adalah RUPS.7 Notaris merupakan seorang pejabat umum yang memiliki tugas untuk membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, yang dapat dikatakan sempurna yaitu jika keseluruhan ketentuan prosedur dan pembuatan akta telah dipenuhi. Apabila pada pembuatan akta autentik tidak terpenuhi prosedur maupun tata cara pembuatan suatu akta maka terhadap akta tersebut sesuai dengan putusan pengadilan maka dapat didegradasi menjadi akta dibawah tangan serta pembuktiannya akan diserahkan kepada hakim.

Proses pembuatan suatu akta autentik tidak hanya para pihak dan notaris saja namun juga harus adanya saksi yang juga ikut membubuhkan tanda tangan dalam pembuatan akta autentik hal tersebut karena diharuskan dalam undang-undang.8 Dalam hukum acara pidana maupun dalam hukum acara, saksi dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti. Dapat dikataka sebagai saksi apabila orang tersebut merupakan orang yang melihat secara langsung ataupun mengetahui kejadian atas suatu peristiwa, dapat memberikan keterangan terhadap suatu peristiwa yang dilihatnya, orang yang dapat memberikan keterangan di hadapan seorang hakim demi kepentingan persidangan mengenai apa yang dilihat. 9 Seorang saksi memiliki tugas untuk memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang saksikan (lihat), dengar dan rasakan pada saat kejadian.10

Jenis saksi yang ada dalam akta notaris dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu saksi instrumenter (istumrntaire getulgen) dan saksi pengenal (asttesterend gutelgen). Saksi instrumenter (istumrntaire getulgen) adalah saksi yang memiliki tugas untuk harus menghadiri pembuatan suatu akta partij, saksi instrumenter ini wajib mengikuti setiap tahap dalam proses pembuatan akta yang dimulai dari pembuatan hingga pembacaan akta dan penanda tangannan akta. Saksi pengenal (asttesterend gutelgen) dapat didefinisikan sebagai saksi yang tugas guna memperkenalkan para penghadap kepada notaris dalam pembuatan suatu akta autentik.11 Notaris dalam membuat suatu akta harus menghadirkan 2 (dua) orang saksi akta, saksi akta harus ada pada saat akta dibacakan oleh notaris dan penandatangan suatu akta hal tersebut merupakan formalitas dari sahnya suatu akta autentik. Apabila dalam pembuatan akta autentik tidak terdapat saksi akta maka akta tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 UUJN-P, maka akta akan hanya memiliki sebagai pembuktian akta di bawah tangan.

Pengertian mengenai saksi dapat dilihat pada kamus hukum yang menyatakan bahwa saksi merupakan orang yang melihat sendiri mengenai suatu kejadian yang ia alami serta dapat memberikan penjelasan kepada pihak yang berwajib baik pada kepolisian, kejaksaan serta sidang pengadilan mengenai kejadian tersebut.12 Pengertian mengenai

saksi juga dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disebut dengan KUHAP) pada ketentukan Pasal 1 ayat 26 ditentukan bahwa saksi merupakan seseorang yang dapat memberikan penjelasan mengenai apa yang ia lihat, dengar dan rasakan. Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pengertian saksi merupakan seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses peradilan.

Dalam pemabahasan ini menggunakan teori kepastian hukum, menurut teori konvensional tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan (reachtgerechtigheid), kemanfaatan (reachtsutiliteit), dan kepastian hukum (reachtszekerheid).13 Teori kepastian hukum ini dimaksudkan untuk membahas dan menganalisis guna melengkapi dan menjawab mengenai kepastian hukum terkait saksi pengenal yang ikut menandatangani akta yang dibuat oleh notaris. Hubungan antara keadilan dan kepastian hukum perlu diperhatikan. Oleh sebab kepastian hukum harus dijaga dan hukum positif selalu harus ditaati.

Kedudukan saksi pengenal dalam pembuatan suatu akta autentik ialah untuk memberikan kepastian hukum mengenai identitas dari para penghadap bahwa benar nama yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk merupakan orang yang sesuai menghadap ke hadapan notaris, dikarenakan saksi pengenal dianggap orang yang lebih mengenal para penghadap. Dengan kehadiran saksi pengenal lebih menambah keyakinan notaris terhadap identitas para penghadap.

  • 3.2    Tanggung Jawab Saksi Pengenal Terhadap Keterangan yang Diberikan Dihadapan Notaris Mengenai Identitas Para Penghadap

Kehadiran jabatan notaris merupakan kehendak dari aturan hukum yang memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dalam hal pembuatan akta autentik memiliki fungsi sebagai suatu alat bukti tertulis yang sempurna mengenai suatu keadaan maupun perbuatan para penghadap.14 Sebagai suatu syarat agar suatu akta autentik dapat memiliki kekuatan hukum yang sempurna, maka dalam pembuatan akta tersebut harus terdapat saksi, yang mana notaris wajib untuk melibatkan 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan di dalam pembuatan akta. Keberadaan mengenai saksi dalam pembuatan akta ini akan dicantumkan ke dalam akta khusunya pada bagian penutup atau akhir akta serta saksi akta tersebut juga membubuhkan tanda tangannya dalam akta. Saksi merupakan pihak yang dapat dimintai untuk memberikan kesaksian baik secara tertulis maupun lisan mengai perbuatan hukum. 15

Adanya saksi dalam pembuatan suatu akta harus dijelaskan secara tegas mengenai identitas serta kewenangannya harus diterangkan dalam akta. Syarat yang telah ditentukan agar dapat menjadi seorang saksi diatur dalam pada Pasal 40 ayat (2) UUJN-P yaitu berumur 18 (delapan belas) tahun, cakap hukum, dapat memberikan tanda tangan serta tidak mempunyai hubungan terhadap para pihak. Keberadaan seorang saksi dalam pembuatan akta notaris harus telah memenuhi apa yang menjadi

ketentuan (syarat) sesuai dengan apa yang telah disebutkan di atas dan juga notaris wajib mengenal saksi tersebut melalui identitasnya. Saksi dalam akta notaris dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu saksi instrumenter dan saksi pengenal. Pada umumnya yang terjadi di lapangan, adapun dalam akta notaris yang menjadi saksi instrumenter yakni pegawai yang bekerja di kantor notaris tersebut. Seorang saksi instrumenter memiliki peran yang penting dalam pembuatan suatu akta autentik, karena bila tidak terdapat saksi instrumenter pada suatu akta maka akta yang dibauat oleh notaris tidak akan menjadi akta autentik dikarenakan syarat untuk dapat dikatagorikan sebagai akta autentik adalah adanya minimal 2 (dua) saksi instrumenter yang berfungsi menyaksikan mengenai kebenaran pembuatan suatu akta autentik dan saksi intrumenter tersebut juga membubuhkan tandatangannya pada akhir akta serta saksi instrumenter ini harus menghadiri pada saat pembacaan dan penandatangan akta tersebut.

Selain adanya saksi instrumenter pada pembuatan akta autentik terdapat juga saksi pengenal. Para penghadap yang akan membuat suatu akta autentik diperkenalkan oleh saksi pengenal kepada notaris. Para penghadap biasanya akan diperkenalkan oleh 2 (dua) orang saksi pengenal agar notaris tersebut dapat lebih mengenal para penghadapnya, serta pengenalan tersebut akan disebutkan di dalam akta secara tegas. Pengenalan tersebut disertai dengan notaris melihat kartu identitas dari para penghadap selain milihat identitas penghadap, saksi pengenal juga harus benar-benar mengenal para penghadap dikarenakan saksi pengenal tersebut yang lebih mengetahui identitas maupun kebenaran dari penghadap.

Keberadaan saksi dalam akta yaitu saksi tersebut ikut mendengar pada saat pembacaan akta serta membubuhkan tanda tangan pada tahap akhir akta. Keberadaan saksi pengenal ini dapat memberikan rasa percaya kepada notaris mengenai para pihak yang menghadap. Kehadiran saksi pengenal juga dapat atas kehendak dari para penghadap karena para penghadap tidak dapat memperkenalkan dirinya kepada notaris dapat dikarenakan karena penghadap sudah berusia lanjut.

Seorang notaris selalu membuat akta berdasarkan prinsip kehati-hatian sehingga dimungkinkan akta yang merupakan produk yang dibuat oleh seorang noatris tidak mengalami cacat hukum. Meskipun telah menerapkan prinsip kehati-hati namun tidak jarang akta notaris tersebut bermasalah dikarenakan terdapat keterangan palsu yang diberikan penghadap yang mengakibatkan apa yang dituangkan di dalam akta tersebut merupakan hal yang tidak benar. Ada beberapa jenis pemalsuan yaitu:

  • 1.    Pemalsuan Intelektual

Merupakan suatu keteranga baik berupa tulisan maupun lisan yang sejak awal dibuat tidak benar guna menguntungkan dirinya sendiri.

  • 2.    Pemalsuan Material

Merupakan suatu pemalsuan yang sengaja dibuat sesuai dengan aslinya baik berupa benda maupun tulisan yang dipalsukan guna keuntungan semata.16

Notaris dalam pembuatan akta autentik hanya menuangkan keinginan serta keterangan-keterangan yang diberikan oleh para penghadap yang menghadap ke notaris agar keinginan serta keterangan tersebut dapat dimuat ke dalam bentuk suatu

akta autentik agar dapat dijadikan sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan hukum yang sempurna dalam suatu perbuatan hukum serta dapat memiliki kekuatan hukum bagi para pihak yang mengikat. Dalam terjadinya cacat hukum dalam pembuatan akta autentik dalam hal terdapat identitas palsu, notaris memiliki kewajiban untuk dimintai pertanggungjawaban apabila dalam akta tersebut terbukti mengandung keterangan palsu. Notaris dalam hal ini hanya menuangkan keterangan yang didapat dari para penghadap. Apabila pada suatu akta autentik terdapat keterangan palsu maka tanggung jawab atas adanya keterangan palsu tersebut dapat dimintai terhadap penghadap dengan saksi pengenalnya. Hal tersebut karena kedudukan dari saksi pengenal terhadap akta tersebut yaitu merupakan pihak yang memperkuat keterangan dari penghadap dikarenakan saksi pengenal yang di anggap lebih mengenai penghadap.

Dalam pembahasan ini menggunakan teori pertanggungjawaban yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, pertanggungj awaban dibagi menjadi 4 (empat) macam yaitu:

  • a.    Pertanggung jawaban individu yaitu seorang individu bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukannya sendiri;

  • b.    Pertanggung jawaban kolektif berarti bahwa seorang individu bertanggung jawab atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain;

  • c.    Pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan yang berarti bahwa seorang individu bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya karena sengaha dan diperkirakan dengan tujuan menimbulkan kerugian;

  • d.    Pertanggung jawaban mutlak yang berarti bahwa seorang individu bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya karena tidak sengaja dan tidak diperkirakan.17

Berdasarkan keempat konsep yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, maka konsep pertanggung jawaban yang dapat dipergunakan adalah konsep pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan yang terkait dengan tanggungjawab mengenai keterangan yang dijelaskan kepada notaris mengenai identitas para penghadap dalam proses pembuatan akta autentik oleh notaris. Apabila terdapat unsur kesengajaan bahwa penghadap dengan sengaja menggunakan keterangan palsu yang termuat dalam surat tersebut maka menurut Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP) menyatakan apabila terdapat pemalsuan surat maka dapat diancam penjara selama 7 (tujuh) tahun. Dari penjelasan diatas dapat diartikan apabila dalam akta autentik terdapat cacat hukum dikarenakan adanya keterangan palsu yang terkandung dalam akta tersebut, maka pihak notaris tidak mampu dimintai pertanggung jawaban, karena notaris hanya bertugas untuk mencatat dan menuangkan apa yang keinginan dari para penghadap ke dalam suatu akta autentik notaris dalam hal ini tidak memiliki kewajiban dalam hal mencari tahu ataupun menyelidiki mengenai kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh penghadap. Sedangkan apabila saksi pengenal mengetahui bahwa keterangan yang diberikan oleh penghadap merupakan keterangan palsu maka saksi pengenal tersebut dapat dikenakan pidana yaitu turut serta membantu perbuatan pidana yang tercantum pada ketentuan Pasal 56 ayat (2) KUHP, Dikarenakan saksi pengenal merupakan orang yang

lebih menganal penghadap serta mengetahui tujuan dari penghadap untuk datang ke kantor notaris.

  • 4. Kesimpulan:

Kedudukan serta peranan dari seorang saksi pengenal adalah merupakan pihak yang yang memperkenalkan para penghadap kepada notaris. Tugas dari saksi pengenal adalah memperkenalkan para penghadap berdasarkan identitas penghadap yaitu berupa Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Saksi pengenal disini tidak memiliki tanggung jawab mengenai apa yang menjadi isi dari akta autentik.

Saksi pengenal dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pidana apabila dengan sengaja memberikan keterangan palsu kepada notaris tentang identitas para penghadap dalam hal pembuatan akta. Saksi pidana dikenakan kepada saksi pengenal ialah turut serta membantu perbuatan pidana dikarenakan bahwa saksi pengenal dianggap mengetahui kebenaran dari keterangan yang disampaikan oleh penghadap.

Daftar Pustaka

Buku

Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press.

Kelsen, Hans. (2006). Teori Hukum Murni, Bandung: Nuansa & Nusamedia.

Kie, Tan Thong. (2011). Studi Kenotariatan dan Serba Serbi Notaris. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Soekanto, Soerjono. (1983). Penegakan Hukum. Jakarta: Binacipta.

Jurnal

Akhmad, S. N. (2019). KEKUATAN AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS UNTUK PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN. JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN, 3(1), 84-99.

Gerungan, L. K. (2012). Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Telah Memperoleh Legalitas Dari Notaris.

Hendra, R. (2012). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 3(01).

HUTAPEA, H. N. R. (2016). Kedudukan Saksi Instrumenter dalam Pembuatan Akta Notaris dalam Hukum Nasional. PREMISE LAW JURNAL, 11.

Kusumaningrum, I. A. K., Wairocana, I. G. N., & Suartha, I. D. M. Kewajiban Saksi Instrumenter Merahasiakan Isi Akta Berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris. Acta Comitas, 237-246.

Nanda, L. D. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Instrumenter Dalam Akta Notaris Yang Aktanya Menjadi Objek Perkara Pidana Di Pengadilan. Premise Law Journal, 18.

Susanti, R. (2013). Peran dokter sebagai saksi ahli di persidangan. Jurnal Kesehatan Andalas, 2(2), 101-104.

Yandillah, A. (2015). Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terkait Pembuatan Akta Notaris Yang Merugikan Para Pihak Akibat Kelalaianya. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602).

197