Kekuatan Hukum Covernote Notaris sebagai Produk Hukum Notaris
on

Vol. 4 No. 1 April 2019
e-ISSN: 2502-7573 ∣ p-ISSN: 2502-8960
Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas
Kekuatan Hukum Covernote Notaris sebagai Produk Hukum Notaris
I Gede Arya Wijaya1
1Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali-Indonesia, E-mail: dearya82@gmail.com
Info Artikel
Masuk: 20 Pebruari 2019
Diterima: 15 April 2019
Terbit: 30 April 2019
Keywords :
Force of Law; Covernote;
Notary; Garantie
Kata kunci:
Kekuatan Hukum; Covernote;
Notaris; Jaminan
Corresponding Author:
I Gede Arya Wijaya, E-mail: dearya82@gmail.com
DOI :
10.24843/AC.2019.v04.i01.p08
Abstract
A notary is a public official who in principle has the authority to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Act or other Laws. In addition to issuing authentic deeds, a Notary can also issue a covernote covernote as a temporary guarantee to be a temporary handle for banks to disburse credit while waiting for the related deeds to be processed by a Notary. Covernote from the process until its use involves Notary, Creditors and Debtor elements. This vacuum of norms caused the three elements to find no legal certainty rather than the strength of the law of Covernote and the vital role of covernote in the banking world so that it was necessary for a legal certainty regarding the legal power of covernote. The problem in this writing is the use of covernote Notary in the credit agreement and legal force of covernote Notary as a legal product of the Notary. This writing aims to find out the use of Covernote Notary in the credit agreement and to know the legal strength of Covernote Notary as a legal product of the Notary. The research used in this paper is the study of normative law. The use of Covernote Notary in the credit agreement is part of the Notary's business in providing certainty to the bank to be able to agree to disburse credit before the APHT is completed and the certificate of liability is issued, Notary covernote. Covernote issued by the notary is used as a guide for banks to disburse credit to debtor customers. The legal strength of Covernote as a legal product of a notary does not have any legal force, because Covernote is not an authentic deed and also not an underhanded deed, but only an ordinary letter which only explains the Notary's statement to explain that the thing that the Notary is working is still not finishe.
Abstrak
Notaris merupakan pejabat umum yang pada prinsipnya memiliki kewenangan dalam membuat akte autentik dan kewenangan yang lainya seperti dalam UU Jabatan Notaris atau Undang – Undang lainya. Selain mengeluarkan akta autentik, seorang Notaris juga dapat mengeluarkan covernote. Covernote ini dijadikan sebagai jaminan untuk menjadi pegangan sementara bagi bank guna mencairkan kredit sembari menunggu akta-akta terkait selesai diproses oleh Notaris. Covernote dari proses hingga penggunaanya melibatkan unsur Notaris, Kreditur dan Debitur. Kekosongan norma (vacum of norm) ini menyebabkan ketiga unsur tersebut tidak mendapati kepastian hukum dari kekuatan hukum Covernote tersebut. Begitu vitalnya
peran covernote dalam dunia perbankan sehingga perlu atas suatu kepastian hukum mengenai kekuatan hukum covernote. Permasalahan dalam penulisan ini adalah penggunaan covernote Notaris dalam perjanjian kredit dan kekuatan hukum covernote Notaris sebagai produk hukum Notaris. Penulisan ini bertujuan mengetahui penggunaan Covernote Notaris dalam perjanjian kredit dan mengetahui kekuatan hukum Covernote Notaris sebagai produk hukum Notaris. Penelitian ini menggunakan peneliltian hukum normatif. Penggunaan Covernote Notaris dalam perjanjian kredit adalah bagian dari usaha Notaris dalam memberikan kepastian kepada pihak bank untuk bisa menyetujui mencairkan kredit sebelum pembuatan APHT selesai dan sertifikat hak tanggungan terbit, Notaris covernote. Bank dapat menjadikan Covernote sebagai pegangan untuk mencairkan kredit. Kekuatan hukum suatu Covernote sebagai produk hukum notaris tidaklah memiliki kekuatan hukum apapun, karena Covernote bukan akta autentik dan juga bukan akta dibawah tangan, melainkan hanya surat biasa yang hanya menjelaskan pernyataan Notaris untuk menerangkan bahwa hal yang Notaris kerjakan masih belum selesai
-
1. Pendahuluan
Seiring berjalanya dari waktu kewaktu, kebutuhan manusia akan sektor jasa publik semakin meningkat, termasuk bidang jasa publik yang sangat dibutuhkan saat ini adalah Profesi Hukum. Notaris merupakan salah satu profesi hukum yang banyak dibutuhkan oleh manusia saat ini.
Notaris sebagaimana dijelaskan pada ketentuan umum Pasal 1 angkat 1 UU Jabatan Notaris bahwa Notaris adalah pejabat umum yanag dimana pada prinsipnya berwenang membuat akte autentik dan memiliki kewenangan lainya sesuai dengan yang dimaksud dalam UU Jabatan Notaris atau Undang-Undang lainya.1 Artinya Notaris memiliki kewenangan lain selain daripada hanya membuat akta autentik. Akta autentik merupakan akta yang dikeluarkan oleh notaris yang memiliki kekuatan hukum dengan kepastian hukum yang sempurna sebagai alat bukti tulisan yang kemudian tidak memerlukan suatu alat pembuktian lain sebagai tambahan, hakimpun terikat akan hal itu.2
Selain mengeluarkan akta autentik, seorang Notaris juga dapat mengeluarkan covernote. Covernote merupakan surat keterangan yang berisikan kesanggupan dari Notaris yang dibubuhi tanda tangan dan cap untuk menjamin akta-akta yang masih dalam proses untuk diselesaikan.3 Covernote dibuat oleh Notaris apabila Notaris belum menuntaskan pekerjaanya yang berkaitan dengan kewenanganya dalam menerbitkan akta autentik, yang dimana akta autentik tersebut akan digunakan sebagai hak
tanggungan dalam hal sebagai jaminan dalam suatu perjanjian kredit.4 Artinya covernote ini dijadikan sebagai jaminan sementara untuk menjadi pegangan sementara bagi bank guna mencairkan kredit sembari menunggu akta-akta terkait selesai diproses oleh Notaris.
Covernote dari proses hingga penggunaanya melibatkan 3 (tiga) unsur yaitu Notaris, Kreditur dan Debitur. Dalam hal ini adalah bank, bank sebagai lembaga yang bergerak di jasa keuangan, yang memiliki peranan dalam menghimpun uang atau dana kedalam bentuk tabungan dan kemudian mengalirkan kembali pada masyarakat dengan bentuk kredit guna untuk menaikan taraf kesejahteraan masyarakat. Kondisi kekosongan norma (vacum of norm) ini menyebabkan ketiga unsur tersebut tidak mendapat kepastian hukum dari pada kekuatan hukum Covernote tersebut dan begitu vitalnya peran covernote dalam dunia perbankan sehingga perlu atas suatu kepastian hukum mengenai kekuatan hukum covernote. Karena pengaturan Covernote tidak ada didalam UU Jabatan Notaris maupun PP PPAT.
Latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas maka relevan dan menarik untuk menulis jurnal dengan judul “Kekuatan Hukum Covernote Notaris Sebagai Produk Hukum Notaris”. Berdasarkan latar belakang masalah yang tersedia, maka dapat ditarik suatu permasalahan mengenai bagaimana penggunaan covernote Notaris dalam perjanjian kredit? dan Bagaimana kekuatan hukum covernote Notaris sebagai produk hukum Notaris ?
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan Covernote Notaris dalam perjanjian kredit dan untuk mengetahui kekuatan hukum Covernote Notaris sebagai produk hukum Notaris. Penulisan ini tentu saja memiliki manfaat yaitu untuk menambah literatur dibidang kenotariatan terkait dengan kekuatan hukum covernote Notaris serta agar bermanfaat bagi bank, notaris dan debitur terkait dengan penggunaan covernote Notaris dalam perjanjian kredit beserta kekuatan hukumnya.
Penulisan ini berdasarkan pemikiran dan penelitian asli dari penulis. Walaupun ada kemiripan daripada penulisan atau karya ilmiah sebelumnya tapi penelitian ini memiliki unsur kebaharuan didalamnya. Penulisan ini menggunakan 3 (tiga) penulisan atau karya ilmiah terdahulu sebagai pembanding :
-
1) Jurnal ditulis oleh I Dewa Made Dwi Sanjaya, diterbitkan oleh Riau Law Journal, Vol. 1, No.2, November 2017. Dengan judul “Tanggungjawab Hukum Notaris Terhadap Penerbitan Covernote dalam Pemberian Kredit” dengan mengangkat permasalahan yaitu eksistensi covernote dalam pemberian kredit pada perbankan, praktek Notaris dalam memberikan kepastian pelaksanaan covernote pada perbankan dan akibat hukum bagi Notaris jika gagal dalam melaksanakan isi covernote.
-
2) Jurnal ditulis oleh Singgih Budiyono, diterbitkan oleh Jurnal Akta, Vol.4, No. 4, Desember 2017. Dengan judul “Akibat Hukum Covernote Yang Dijadikan Dasar Perjanjian Kredit di Perbankan”. Permasalahan yang dibahas antara lain
mengenai akibat hukum covernote yang dijadikan dasar perjanjian kredit di perbankan.
-
3) Jurnal yang ditulis oleh Dwi Wahyu Juliyanto dan Moch Najib Imanullah, diterbitkan oleh Repertorium , Vol.5, No. 2, Tahun 2018. Dengan judul “Problematika Covernote Sebagai Pegangan Bank Untuk Media Realisasi Pembiayaan/Kredit Dalam Dunia Perbankan. Permasalahan yang diangkat melingkupi problematika covernote sebagai pegangan bank untuk media realisasi pembiayaan/kredit dalam dunia perbankan.
Berdasarkan perbandingan dengan penulisan atau karya ilmiah terdahulu, maka tidak terdapat persamaan daripada penulisan yang dibuat oleh penulis dengan pembanding diatas. Dengan judul “Kekuatan Hukum Covernote Notaris Sebagai Produk Hukum Notaris”. Dengan mengangkat permasalahan kekuatan hukum covernote Notaris sebagai produk hukum Notaris dan bagaimana penggunaan covernote Notaris dalam perjanjian kredit. Sehingga penulisan ini memiliki orisinalitas yang memadai untuk dijadikan suatu jurnal ilmiah.
-
2. Metode Penelitian
Kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodelogis, sistematis dan konsisten disebut suatu penelitian.5 Penelitian hukum tentu saja memiliki objek penelitian hukum itu sendiri guna mencari kebenaran hukum. Metode penelitian sebagai metode untuk mencari suatu kebenaran merupakan suatu yang mutlak bagi suatu penelitian. Penelitian ini menggunakan peneliltian hukum normatif, dimana dikaji dari beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan serta melakukan penelitian kepustakaan (library research).6 Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.7 Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan langkah mengkaji serta menganalisa aturan hukumnya, terutama aturan hukum yang relevan atas permasalahan yang ada.8
Kemudian digunakan juga pendekatan konsep yaitu pendekatan yang bergerak dari doktrin serta pandangan ahli dalam Ilmu Hukum. Mempelajari doktrin serta pandangan ahli dalam ilmu hukum, diharapkan mampu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.9
Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer yang merupakan dapat berupa jurnal, karya ilmiah yang berasal dari beragam karya ilmiah hukum. Kemudian bahan hukum sekunder dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang terkait penelitian yaitu UU Jabatan Notaris dan PP PPAT serta peraturan perundang-undangan lainya yang relevan dengan permasalahan.
Setiap tindak tanduk seorang Notaris diatur secara tegas dalam UU Jabatan Notaris, ini berarti seorang Notaris harus tunduk dan patuh dengan aturan yang diatur dalam UU Jabatan Notaris. Menghindari kesalahan didalam suatu jabatan notaris, karena akibat hukum yang ditimbulkan akan sangat merugikan terhadap Notaris itu sendiri maupun pihak-pihak yang menggunakan jasa notaris, akan urgensi tersebut diatas maka UU Jabatan Notaris haruslah dikuasai penuh oleh seorang Notaris.10
Notaris adalah pejabat dengan kepercayaan yang diberikan oleh pengguna jasanya dan notaris harus mampu menjaga kepercayana yang diberikan. Notaris wajib dengan penuh tanggung jawab selaku pejabat publik untuk merahasiakan informasi sekecil apapun sekalipun tidak dicantumkan dalam akta yang dibuat.11
UU dan UU Hak Tanggungan memberikan peluang terhadap tanah yang kepemilikannya masih berupa girik, petuk dan sejenisnya dijadikan sebagai jaminan dengan hak tanggungan dalam perjanjian kredit.12 Hal ini memiliki konsekuensi logis bahwa didalam suatu perjanjian kredit walaupun kondisi tanah tersebut belum disertifikatkan, notaris bersedia untuk membantu bank dalam proses pendaftaran hak atas tanah sampai dengan terbitnya sertifikat hak tanggungan dengan mengeluarkan covernote.13 Ini terlihat dari isi penjelasan Pasal 8 ayat (1) dan di tegaskan kembali oleh penjelasan Pasal 10 ayat (3) UU Perbankan.
Begitu penting peran Covernote dalam dunia perbankan saat ini, namun faktanya hingga saat ini tidak tegas mengenai dasar hukum mengenai Covernote, baik dalam UU Jabatan Notaris, UU Hak Tanggungan, dan UU Perbankan. Dasar pembuatan Covernote oleh notaris hanya berpatokan pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPer. Pasal 1338 ayat (1) KUHPer bermakna bahwa semua kontrak/perjanjian yang dibuat secara sah berlaku selayaknya Undang-Undang terhadap para pihaknya. Notaris membuat Covernote memuat kesanggupan ataupun janji Notaris kepada pihak yang membutuhkan Covernote .14
Covernote adalah surat keterangan yang sering disebut sebagai catatan penutup yang dibuat oleh Notaris. Notaris mengeluarkan Covernote karena Notaris belum menyelesaian tuntas seluruh pekerjaannya terkait tugas dan kewenangannya untuk menerbitkan akta autentik.15
Covernote Notaris memuat hal sebagai berikut:
-
1. Surat perjanjian kredit atau akad kredit, bisa juga memuat surat hutang masih dalam proses penyelesaian di Notaris.
-
2. Proses pendaftaran hak atas tanah atau balik nama sertifikat hak atas tanah dan pengikatan jaminan kredit yang masih dalam proses penyelesaian di Kantor Pertanahan.
-
3. Perjanjian kredit atau akad kredit atau surat hutang dan pengikatan jaminan kredit apabila telah selesai segala prosesnya maka akan diberikan kepada bank.16
Proses perjanjian kredit tindakan pemberian hak tanggungan sampai terbitnya suatu sertifikat hak tanggungan memerlukan berbagai proses hingga memerlukan waktu yang tidak sedikit, sehingga Notaris dalam usahanya memberikan kepastian kepada pihak bank untuk bisa menyetujui mencairkan kredit sebelum pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) selesai dan sertifikat hak tanggungan terbit, Notaris membuat surat keterangan atau covernote. Covernote dalam hal pencairan kredit oleh bank kepada nasabahnya berfungsi sebagai pegangan bank, setelah covernote dikeluarkan oleh notaris.
Covernote berasal dari bahasa inggris, yakni cover dan note yang diartikan dalam bahasa Indonesia menjadi catatan penutup. Covernote tidak diatur dalam dalam UU Jabatan Notaris, UU PPAT, UU Perbankan dan UU Hak Tanggungan. Covernote merupakan suatu perikatan yang timbul akibat suatu perjanjian dan bukanlah timbul oleh Undang-Undang, bisa juga dikatakan Covernote sebagai perikatan yang berdasarkan kebiasaan yagn terjadi didalma praktek Notaris, sebagaimana diatur Pasal 1233 KUHPer.17
Covernote dapat digolongkan kedalam sumber hukum formil yaitu berdasarkan kebiasaan. Kebiasaan merupakan tindakan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus. Apabila penggunaan Covernote itu dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus dilakukan sedemikian rupa dan kemudian diterima oleh masyarakat tertentu, maka penggunaan Covernote tersebut menjadi suatu kebiasaan dikalangan masyarakat dan dianggap sebagai suatu hukum.18
Mengenai kekuatan hukum Covernote maka kita perlu memahami dan mengetahui kedudukan Covernote tersebut. Covernote sebagai suatu akta autentik, surat dibawah tangan atau surat biasa. Secara teoritis akta autentik memiliki kesempurnaan sebagai alat bukti sebagaimana diatur Pasal 1870 KUHPer.19 Artinya akta autentik memang sejak awal dibuatnya memiliki tujuan untuk pembuktian dikemudian hari jika terjadi sengketa. Akta Autentik adalah surat yang dibuat dihadapan pejabat umum yang
diberi wewenang oleh Undang-Undang, pejabat yang dimaksud adalah Notaris sebagaimana diatur pada Pasal 1868 KUHPer.
Pasal 1 ayat (1) UU Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk mengeluarkan akta autentik dan kewenangan lainya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Pasal 15 UU Jabatan Notaris menjabarkan kewenangan notaris, namun tidak satupun aturan yang menyebutkan Notaris memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Covernote. Berkaitan dengan wewenang yang diatur pada Pasal 15 UU Jabatan Notaris, apabila notaris melakukan tindakan diluar wewenang Notaris yang telah diatur tersebut maka produk hukum itu atau akta itu bukanlah akta autentik. Artinya Notaris dalam mengeluarkan Covernote diluar dari kewenanganya, namun pembuatan Covernote tidak dilarang untuk dibuat oleh Notaris.
Sedangkan akta dibawah tangan merupakan surat yang dibuat sengaja oleh seseorang, namun tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang, untuk dijadikan alat bukti.20 Ketentuan khusus dalam pembuatan akta dibawah tangan itu harus dibuat oleh para pihak yang harus ditulis dengan tangan sendiri oleh orang yang menandatangani akta dibawah tangan tersebut. Artinya para pihak sendiri yang harus menulis dan menandatanganinya. Namun, apabila tidak demikian adanya maka akta dibawah tangan tersebut hanya dapat disebut sebagai permulaan bukti tertulis.21 Sehingga melalui penjelasan diatas maka Covernote tidak dapat disebut sebagai akta dibawah tangan, karena Covernote bukan merupakan akta dibawah tangan, karena dibuatnya bukan oleh para pihak, melainkan yang membuat Covernote adalah Notaris sedangkan Notaris bukanlah para pihak. Artinya dalam analisa diatas, maka Covernote hanyalah surat biasa yang hanya berisikan kesanggupan atau pernyataan Notaris untuk menerangkan bahwa hal yang Notaris kerjakan masih belum selesai atau masih dalam proses penyelesaian. Karena Covernote juga tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan. Dapat disimpulkan Covernote tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
Covernote yang hanya surat biasa yang hanya sebatas surat keterangan dari pada Notaris, namun tetap sah Notaris mengeluarkan Covernote sepanjang itu hanya menjelaskan dan menjabarkan keterangan apa yang dilakukan oleh Notaris yang hanya sebagai bentuk pernyataan tertulis dan tidak menjelaskan bahwa Covernote tersebut sebagai pengganti akta. Ini sejalan dengan pendapat daripada Dewi Rachmayani yang menyebutkan Covernote sebagai surat keterangan saja bahwa pekerjaanya belum selesai dalam kewenanganya menerbitkan akta.22 Covernote tidak memberikan jaminan apapun dalam perjanjian kredit dan tidak memiliki kekuatan hukum. Menurut I Dewa Made Dwi Sanjaya bahwa “Covernote hanya merupakan dasar atas kepercayaan terhadap kesanggupan Notaris untuk memproses semua dokumen, akta-akta lain sejenisnya.”23 Sejalan juga dengan pendapat Juliyanto bahwa “Covernote Notaris Covernote hanya dapat mengikat secara moral yang muncul berdasarkan praktik dan kebutuhan, hanya mengikat notaris.”24 Jadi pihak Bank
sebagai penerima Covernote harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan perjanjian kredit yang menggunakan Covernote sebagai jaminan sementara.
-
4. Kesimpulan
Penggunaan Covernote Notaris dalam perjanjian kredit adalah bagian dari usaha Notaris dalam memberikan kepastian kepada pihak bank untuk bisa menyetujui mencairkan kredit sebelum pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) selesai dan sertifikat hak tanggungan terbit, Notaris membuat surat keterangan atau covernote. Covernote dalam hal pencairan kredit oleh dank kepada nasabahnya berfungsi sebagai pegangan bank, setelah covernote dikeluarkan oleh notaris.
Kekuatan hukum Covernote sebagai produk hukum notaris tidaklah memiliki kekuatan hukum apapun, karena Covernote bukan akta autentik dan juga bukan akta dibawah tangan, melainkan hanya surat biasa yang hanya menjelaskan kesanggupan atau pernyataan Notaris untuk menerangkan bahwa hal yang Notaris kerjakan masih belum selesai atau masih dalam proses penyelesaian. Walaupun Covernote dibuat oleh pejabat umum yaitu Notaris, namun tidak ada kewenangan Notaris dalam pembuatan suatu Covernote. Covernote hanyalah suatu kebiasaan yang terjadi dalam praktek Notaris.
Daftar Pustaka
Buku
Prajitno. A. 2010. Apa dan Siapa Notaris di Indonesia ?. Surabaya: Putra Media Nusantara.
Soekanto, S., 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia Press.
Jurnal
Antari, N.L.Y.S. (2018). Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah. Acta Comitas, 3(2), 280-290.
Dewi, I.A R.C.D. (2018). Keanggotaan Notaris Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia: Mandatory Vs Voluntary. Acta Comitas, 3(2). 269-279.
Juliyanto, D.W. & Imanullah, M.N. (2018). Problematika Covernote Notaris Sebagai Pegangan Bank Untuk Media Realisasi Pembiayaan Kredit Dalam Dunia Perbankan. Repertorium, 5(2). 51-64
Muhayminah, M., Kamello, T., Barus, U. M., & Sembiring, R. (2017). Pemberian Kredit dengan Jaminan Tanah Surat Keterangan (Sk) Camat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Medan Sisingamangaraja. USU Law Journal, 5(1). 51-65
Permana, I.P.Y. (2018). Kajian Yuridis Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat. Jurnal Yuridis, 5(2).
Rachmayani, D. & Suwandono, A. (2017). Covernote Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Jaminan. Acta Diurnal, 1(1). 73-86.
Sanjaya, I.D.M.D. (2017). Tanggungjawab Hukum Notaris Terhadap Penerbitan Covernote Dalam Pemberian Kredit. Riau Law Journal, 1(2). 180-204.
Tjukup. I. K. et al. 2016. Akta Notaris (Akta Autentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata. Acta Comitas, 1(2). 180-188.
Tesis/Desertasi
Rizki, R. 2015. Kekuatan Hukum Covernote Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Terhadap Jaminan Yang Gagal Di Lakukan Pengikatan. Skripsi Universitas Syah Kuala.
98
Discussion and feedback