Transformasi Trips Agreement Terhadap Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
on

ACTA COM ITAS
Jurnal Hukum Kenotariatan
Vol. 4 No. 1 April 2019
e-ISSN: 2502-7573 ∣ p-ISSN: 2502-8960
Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas
Transformasi Trips Agreement Terhadap Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Dewa Ayu Dwi Indah Cahyanti Badung1
1Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali-Indonesia, E-mail: Dwiicahyantib@gmail.com
Info Artikel
Masuk: 18 Maret 2019
Diterima: 8 April 2019
Terbit: 30 April 2019
Keywords :
Trips Agreement, Industrial Design, Transformation
Kata kunci:
Trips Agreement, Desain Industri, Transformasi
Corresponding Author: Dewa Ayu Dwi Indah Cahyanti Badung, E-mail:
DOI :
10.24843/AC.2019.v04.i01.p06
Abstract
Trips Agreement is an agreement who have a rules about law of industrial design including Indonesia. This research analyzes how the legal protection against industrial design and Transformation Trips Agreement Against Article 5 Paragraph 1 of the Industrial Design Law. This study aims to know and understand the legal protection of industrial design and Transformation Trips Agreement Against Article 5 Paragraph 1 of the Industrial Design Law. This research uses normative juridical research approach. The conclusion derived from this research is the protection system adopted by the Industrial Design Law is a combination of a system of approaches to copyright and patent rights, TRIPs Agreement Transformation to Article 5 Paragraph 1 is period of time given protection about design industry at least 10 years long counted from the received date and shall not be extended.
Abstrak
Trips Agreement adalah perjanjian yang merupakan dasar dari aturan tentang kekayaan intelektual salah satunya desain industri bagi Negara anggota WTO termasuk Indonesia yaitu dengan dibentuknya UU Desain Industri. Penelitian ini menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap desain industri dan Transformasi Trips Agreement Terhadap Pasal 5 Ayat 1 UU Desain Industri. Penelitian ini untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap desain industri dan Transformasi Trips Agreement Terhadap Pasal 5 Ayat 1 UU Desain Industri. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah sistem perlindunganyang dianut oleh UU Desain industri adalah kombinasi sistem pendekatan hak cipta dan hak paten serta Transformasi TRIPs Agreement terhadap Pasal 5 Ayat 1 UU Desain Industri adalah jangka waktu perlindungan yang diberikan terhadap hak desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
benda diyakini berasal dari sebuah hasil olah pikir manusia yang disebut ide.1 Ide-Ide tersebut dapat diwujudkan dalam segala bentuk benda-benda yang kita ketahui dan gunakan dalam kehidupan sehari-hari. KI merupakan kreasi manusia yang diketahui manusia adalah makhluk berbudaya. Kreasi manusia yang berupa hasil pekerjaan yang memiliki nilai seni dan teknologi yang tinggi. Segala dari itu muncul dari suatu ide yang sesungguhnya berjalan lurus dengan teori rezim dari KI dimana orang-orang yang memiliki jiwa kreatif kemudian mendapatkan suatu balas jasa ekonomi.2 Berdasarkan pada pengertian dari KI maka dapat dilihat beberapa sifat dari KI yaitu:3
-
1. Memiliki periode perlindungan tertentu yang dimana jika habis periode perlindungannya akan dapat diperpanjang (hak merek). Akan tetapi akan menjadi milik umum (hak paten) jika masa atau jangka perlindungannya telah habis. Aspek sosial merupakan aspek yang menempel pada KI yang dimana terkecuali merek, disuatu ketika periode perlindungannya habis maka secara otomatis akan menjadi hak milik umum atau yang lebih dikenal dengan public domain. 4
-
2. Mempunyai sifat yang absolute dan eksklusif artinya hak itu dapat
dipertahankan pada pemilik atau siapapun memiliki hak monopoli yaitu seorang penemu atau pemilik dapat memakai haknya dengan cara
menghalangi siapapun yang tanpa ijinnya atau persetujuannya melahirkan suatu ciptaan atau teknologi yang dimiliki oleh seorang pencipta.
-
3. Bersifat hak mutlak yang bukan kebendaan
Sebagian negara berkembang maupun Negara maju termasuk Indonesia telah menerapkan bermacam-macam kebijakan di bidang perdagangan untuk menghindari munculnya berbagai pelanggaran KI dengan cara melibatkan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Selanjutnya disebut TRIPs) dalam Agreements Establising the World Trade Organization Agreements (WTO) yang merupakan organisasi perdagangan dunia. 5 TRIPs itu sendiri mengakui semua perjanjian-
perjanjian internasional lainnya yang terkait dengan KI masih tetap berlaku dan mengikat bagi negara-negara yang menjadi anggotanya. Perjanjian-perjanjian internasional yang masih ada kaitannya dengan perlindungan desain industri tersebut, antara lain Paris Convention for the Protecton of Leterary and Artistic Works, Bern Convention, Hague Agreement, Universal Commersial Code, dan Lucamo Agreement.
Sejak Indonesia menjadi salah satu anggota dari WTO yang mencakup TRIPs jika diperhatikan dari peraturan yang mengatur tentang KI, Indonesia termasuk Negara anggota WTO yang cukup responsive dan progresif dalam menerapkan ketentuan di dalam TRIPs. Hal tersebut dapat juga dilihat dari peraturan perundang-undangan
tentang KI yang cukup lengkap. Sebagai tanda tindakan Indonesia yang mematuhi ketentuan dalam TRIPs Indonesia tehah mencuiptakan beberapa UU di bidang KI yang berbasis TRIPS Agreements yaitu :6
-
1. UU Rahasia Dagang
-
2. UU Desain Industri
-
3. UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-
4. UU Paten
-
5. UU Merek
-
6. UU Hak Cipta
-
7. UU Varietas Tanaman
-
8. UU Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Dari keseluruhan bidang KI salah satu bidang yang sangat penting untuk diberikan perlindungan adalah desain industri. Di Indonesia Hukum positif yang mengatur tentang desain industri adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ( Selanjutnya disebut UU Desain Industri). Berbeda dengan UU Merek dan UU Paten yang sudah dilakukan revisi berkali-kali. UU Desain Industri merupakan UU pertama yang mengatur masalah desain industri di Indonesia. Desain Industri menurut Pasal 1 Angka 1 UU Desain Industri adalah berupa bentuk, kreasi dan komposisi yang mewujudkan nilai estetis dengan pola tiga atau dua dimensi yang menghasilkan suatu produk. Dalam Konsideran UU Desain Industri terdapat tiga pertimbangan yang melatarbelakangi perlunya perlindungan terhadap desain indsutri yaitu
-
a. Untuk mengembangkan industri sehingga dapat bersaing di lingkungan perdagangan internasional maupun internasional membutuhkan ciptaan suatu iklim yang mendesak kreatifitas dan inovasi setiap orang di bidang desain industri yang merupakan bahan sistem KI
-
b. Didorong oleh faktor aset budaya yang etnik masyarakat Indonesia yang bermacam ragam merupakan akar berkembangnya suatu desain industri
-
c. Indonesia telah meratifikasi Agreements Establishing the World Trade Organization dimana mencakup TRIPs dengan UU No. 7 Tahun 1994 sehingga dibutuhkan pengaturan lebih lanjut.
Terdapat berbagai istilah yang digunakan untuk desain industri diantaranya Desain Produk Industri ( UU Perindustrian), Industrial Design dipergunakan oleh masyarakat Korea, Jepang di peraturan perundang-undangannya. Pengucapan desain industri dirasa lebih cocok dengan kata Industrial Design daripada pengejaan dengan nama UU tentang desain produk industri. Dengan penamaan desain industri diharapkan lebih memudahkan dalam melakukan sosialisasi di berbagai kalangan pengusaha dan pendesain. Disamping itu istilah desain industri dikatakan lebih sederhana dan lebih mudah ditemukan di berbagai literatur. Dalam TRIPs, desain industri adalah merupakan bagian dari KI. Kekayaan Intelektual yang diatur dalam TRIPs. Desain Industri, Merek, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Perlindungan
terhadap desain industri diatur dalam TRIPs yaitu Pasal 25 dan 26.7 Dalam pasal 25 dan 26 Part II Section 4 TRIPs menyebutkan :
-
1. Industry design that protected must be an original design and new
-
2. Industry design’s right that include, cover, sell, import, preventing other party to do the same without permission from the owner’s right
-
3. Minimum lenght of the protected law at least 10 years
Berdasarkan hal tersebut dapat dijelaskan bahwa hanya desain industri yang bersifat baru dan orisinil yangmemperoleh hak desain industri yang dimana hak tersebutmencakup hak untuk memuat, menjual, mengimpor, dan termasuk melarang orang lain untuk melakukan hal yang termasuk kedalam hak tersebut tanpa seijin pemegang hak indstri dan jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah minimal 10 tahun (sepuluh tahun). Pasal 2 Ayat 1 UU Desain Industri menyebutkan gakl yang serupa dimana hak desain industri dapat diberikan untuk desain industri yang bersifat baru selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Desain Industri mangatur jangka waktu perlindungan hakl desain indsutri untuk jangka waktu 10 tahun yang dihitung mulai tanggal penerimaan.
Ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1 UU desain indutri menimbulkan suatu permasalahan dan kekaburan norma dimana terdapat unsur ketidakjelasan yaitu dalam Pasal 5 Ayat 1 tidak disebutkan dengan jelas jangka perlindungan dapat diperpanjang atau tidak. Sebagaimana yang diketahui selayaknya didalam UU Paten disebutkan secara jelas dalam Pasal 22 Ayat 2 UU Paten yaitu jangka waktu perlindungan paten hanya diberikan untuk jangka waktu 20 Tahun dan tidak dapat diperpanjang. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu tinjauan lebih lanjut mengenai Bagaimana sistem perlindungan yang dianut desain industri? Dan Bagaimana Transformasi Trips Agreements Terhadap Pasal 5 Ayat 1 UU Desain Industri?. Penelitian ini dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk :
-
1. Untuk mengetahui dan memahami sistem perlindungan yang dianut UU desain industri
-
2. Untuk mengetahui Transformassi Trips Agreement Terhadap Pasal 5 ayat 1 UU Desain Industri
Penelitian ini memiliki kesamaan topik dengan penelitian lainnya akan tetapi terdapat beberapa perbedaan dalam aspek pembahasan. Adapun penelitian yang terkait topik penelitian yang penulis teliti antara lain yaitu :
Pertama, Penelitian yang dilkukan oleh Liona Isna Dewanti yang berjudul Tolak Ukur Kebaruan Dalam Desain Industri, hal yang diteliti adalah apa yang menjadi tolak ukur unsur kebaruan dalam perlindungan hak atas desain industri menurut UU Desain Industri. Hak desain industri semata-mata diberikan untuk desain yang sepenuhnya bersifat baru. Nilai tersebut dapat diukur melalui beberapa elemen seperti perpaduan yang sudah ada, atau yang benar-benar berbeda dari sebelumnya. UU Desain Industri mendiskripsikan mengenai suatu pengukuran yang menjadi ukuran itu sendiri. Setelah dilakukan penelitian diperoleh hasil bahwa pengukuran atau batasan dalam
UU Desain Industri masih belum jelas. Dalam praktik pengukuran yang digunakan oleh sebagian hakim, elemen yang dapat dinilai dari perpaduan yang telah ada sebelumnya. Dalam hal ini termasuk juga tambahan garis, warna, perpaduan, serta kombinasi. Dapat dikatakan juga pengukuran atau batasan “baru” tidak hanya berdasarkan tanggal diterimanya pendaftaran pertama namun juga ditentukan belum adanya pihak lain yang membuktikan dan memberi sanggahan terhadap pendaftaran industri tersebut. Sehingga dalam dalam desaion industri dilakukan dua jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif yang berfungsi untuk menghindari munculnya kerugian bagi pemegang hak industri dan penerima lisensi industri.
Kedua, Penelitian yang dilakukan oleh Cecep Tedi Siswanto, SH., CN., MH yang berjudul Pelaksanaan Hukum Hak Kekayaaan Intelektual (Haki) terhadap Desain Industri pada Industri Kerajinan Bambu di Wilayah Kabupaten Sleman, permasalahan yang diteliti adalah implementasiUU Desain Industri, terhadap arti pentingnya pemdaftaran desain industri pada industri kerajinan bambu di Desa Sendari Tirtoadi Mlati Sleman. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Implementasi UU Desain Industri dikalangan pedesain bambu di Kabupaten Sleman dalam kenyataannya belum sepenuhnya diterima oleh pendesain. Hal ini disebebkan karena tingkat pemahaman terhadap pentingnya pendaftaran Desain Industri yang masih minim sehingga pendaftaran desain industri oleh para pendesain dianggap sebagai suatu beban administratif, dianggap mahal, memakan waktu yang lama dan terlalu procedural.
-
2. Metode Penelitian
Dalam tulisan ini menngunakan metode penelitian hukum normatif. Melalui pendekatan yuridis normatif secara teknis dilakukan kajian terhadap dokumen-dokumen hukum kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. 8 dokumen-dokumen hukum yang digunakan diantaranya peraturan perundang-undangan terkait KI khususnya mengenai desain industri, baik yang terdapat dalam buku dan jurnal ilmiah maupun putusan-putusan pengadilan yang relevan dengan objek penelitian ini. Dokumen hukum lain yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah hasil-hasil penelitian yang terkait dengan objek penelitian baik yang diterbitkan sebagai buku maupun artikel-artikel dalam terbitan-terbitan ilmiah.9 Penelitian ini bertujuan untuk mendukung keterkaitan hukum positif dengan tingkat ketaatan asas dalam perlindungan KI khusunya mengenai desain industri.
-
3. Hasil dan Pembahasan
Hak desain industri berdasarkan UU Desain Industri, dapat diberikan apabila desain industri yang dimohonkan pendaftaran tersebut baru. Menurut Pasal 1 Angka 2 UU Desain Industri menyebutkan syarat suatu desain industri mendapat perlindungan adalah desain industri yang benar-benar baru. Yang dimaksud dengan istilah baru dalam hal ini dapat diartikan bahwa belum pernah ada sebelumnya desain tersebut. Persyaratan menurut Persetujuan TRIPs, memberikan kebebasan bagi anggota WTO untuk menerapkan kriteria “orisinil”, atau kombinasi dari kedua kriteria tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Article 25 (1) sebagai berikut :
Para anggota sebaiknya menyediakan perlindungan untuk desain industri yang baru atau asli. Anggota dapat membuktikan jika suatu desain bersifat asli ataupun tidak dengan tolak ukur jika suatu desain tersebut tidak terlalu mirip dengan suatu desain yang sudah terkenal atau digabungkan dengan fitur-fitur dari desain yang sudah ada, anggota yang menyediakan perlindungan tersebuit sebaiknya tidak didikte secara esensi oleh pertimbangan fungsional. 10
Untuk Indonesia saat ini kriteria “baru” sebagai persyaratan dianggap lebih tepat untuk diterapkan guna membedakan persyaratan yang ada berdasarkan kriteria persyaratan yang ada berdasarkan kriteria persyaratan hak cipta yaitu orisinil.
Berdasarkan sistem perlindungan desain industri di Indonesia dikenal juga proses pengumuman dalam rangka memberikan kesempatam kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan atau oposisi atas permohonan tersebut. Jika ada keberatan, dilakukan pemeriksaan substantif untuk mengetahui kebaruan dari design industri yang sedang diajukan permohonan pendaftarannya sesuai dengan peraturan berlaku, seperti haknya pemeriksaan substantif lainnya yang selama ini telah dilakukan juga terhadap permohonan paten dan merek.
Konsep dan sistem perlindungan desain industri bertiujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pendesain serta menetapkan kewajiban dan haknya demi menjaga agar tidak ada pihak lain yang meyalahgunakan haknya.. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Hak Desain Industri dilakukan agar Pendesain meningkatkan aktifitas kreatifnya guna menghasilkan karya desain yang baru. Negara berhak memberikan perlindungan hukum desain industri melalui prosedur pendaftaran oleh seorang pendesain atau badan hukum. Pasal 25 Perjanjian TRIPs memberi syarat untuk perlindungan desain indutri dimana setiap negara anggota WTO termasuk indonesia diberi kesempatan sendiri untuk menentukan perlindungan desain indsutri yang diberikan tidak termasuk desain yang pemakaiannya terkait dengan segi fungsional.11 Hak eksklusif bagi pendesain yaitu hak untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bermacam-macam kegiatan usaha
diantaranya seperti memakai, menciptakan, menjual, mengimpor ataupun mengekspor serta menyebarluaskan barang yang diberi hak desain industri dan melarang orang lain melakukan berbagai kegiatan tersebut tanpa ijin dari pendesain yang merupakan pemegang hak desain. UU Desain Industri memberikan jangka waktu perlindungan tertentu kepada seorang pendesain yang berhak mendapatkan perlindungan atas karya yang dihasilkannya berupa desain industri. Pasal 10 ayat 1 UU Desain Industri mengatur bahwa hak atas desain industri diberikan dengan mengajukan pendaftaran atau yang lebih dikenal dengan sistem first to file. Beberapa Sistem Perlindungan yang dianut UU desain Industri yaitu :
Apabila dilihat dari prosedur untuk mendapatkan hak desain industri, UU Desain Industri, ternyata menerapkan pendekatan hak cipta. Hal tersebut dapat dilihat dalam praktiknya sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) bahwa apabila tidak ada keberatan atau oposisi pada saat pengumuman, hak desain industri langsung dapat diberikan. Namun jika tidak terdapat protes atau penolakan terhadap permohonan hingga berakhirnya jangka waktu keberatan maka Direktorat Jenderal akan mengeluarkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri yang paling lama 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu tersebut
Di Indonesia, sebelum dikeluarkannya UU Desain Industri, perlindungan terhadap desain industri sebenarnya juga diberikan berdasarkan UU Hak Cipta
Yang dimaksud dengan sistem perlindungan berdasarkan pendekatan hak paten adalah pemberian hak desain industri yang dilakukan setelah melalui pemeriksaan substantif sebagaimana halnya yang dilakukan terhadap pemberian paten. Hanya saja pengaturannya didasarkan pada undang-undang desain industri. Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonn perndaftaran desain industri dilakukan apabila ada keberatan atau oposisi pada saat pengumuman. Siapa saja dapat mengajukan keberatan terhadap desain industri yang sedang dimohonkan pendaftarannya. Pada umumnya, keberatan yang diajukan karena desain industri yang sedang diajukan pendaftarannya dianggap tidak memenuhi unsur kebaruan.
Pemeriksaan substantif dilakukan berdasarkan bunyi Pasal 26 ayat (5) yang berbunyi seagai berikut :
Jika terdapat penolakan atau keberatan terhadap permohonan maka akan dilakukan pemeriksaan secara substantif
Dalam sistem perlindungan paten terhadap desain industri, pada umumnya pengaturan tentang perlindungan hak desain industri ada dalam undang-undang paten, dan biasanya diatur dalam bab tertentu.
Perlindungan desain industri di Indonesia menganut perpaduan antara sistem hak cipta dan paten yang diberlakukan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) tentang hak desain industri yang diberikan tanpa melalui proses pemeriksaan karena tidak adanya pihak lain yang keberatan sedangkan Pasal 26 ayat (5) mengatur bahwa pemeriksaan secara substantif apabila terdapat keberatan. Pengaturanv perlindungan di Indonesia dikatakan jarang terjadi apabila dibandingkan dengan sistem di negara-negara lain.
Terdapat dua macam perlindungan hukum terhadap pemegang hak desain industri yaitu:12
-
a) Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan hukum preventif dilakukan guna mencegah timbulnya pelanggaran terhadap KI khususnya atas hak desain industri serta memberikan batasan-batasan serta rambu-rambu dengan melakukan suatu kewajiban. Mekanisme perlindungan hukum preventif yang diberikan adalah dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran (konstitutif) yang mana pendaftar pertama yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan sertifikat Desain Industri.13 Sehingga jika pendesain tidak melakukan permohonan pendaftaran maka karya desainnya tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Pasal 10 Ayat 1 UU Desain Industri menyebutkan hak desain hidustri hanya dapat diberikan atas dasar permohonan. Dengan dilakukan pendaftaran atau permohonan desain industri maka secara langsung pemegang hak desain industri mendapatkan hak eksklusif atas karyanya, hak tersebut diberikan selama jangka waktu 10 tahun sesuai Pasal 5 Ayat 1 UU Desain Industri. Dengan adanya hak eksklusif tersebut tidak boleh siapapun melakukan hak atas desain industri tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemegang hak kecuali pemakaian tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan atau penelitian selama kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik hak desain industri. Terdapat beberapa prosedur mengenai tata cara untuk memperoleh Hak Desain Industri atas dasar permohonan pendaftaran Mekanisme konstitutif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pendesain yang mendaftarkan kebaharuan pertama sehingga apabila terdapat pihak yang mendaftarkan desain yang sama maka akan ditolak oleh Kantor Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Pendesain yang telah melakukan pendaftaran dan memenuhi syarat kebaharuan mendapatkankan hak eksklusif atas desainnya. Pendesain sebagai Pemegang Hak Desain Industri dapat melakukan gugatan kepada siapaun yang melanggar atau tanpa seijinnya menggunakan desain industri pendesain. Hak-hak hukum pemegang Hak Industri antara lain adalah hak mengajukan gugatan ke pengadilan Niaga
-
b) Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum represif dilakukan apalabila telah terjadi pelanggaran atas hak desain industri. UU ini memberikan kesempatan kepada Pengadilan niaga untuk melakukan penyelesaian sengketa perdata termasuk gugatan terhadap desain industri..Tentang hal ini terjadi diskusi yang cukup hangat antara Pemerintah dengan DPR mengenai tepat tidaknya Pengadilan Niaga digunakan sebagai sarana
penyelesaian sengketa Desain Industri. Akhirnya, terdapat kesepakatan bahwa DI, seperti juga beberapa KI lain membutuhkan suatu instansi khusus atau peradilan khusus namun masih termasuk bagian dari Pengadilan Negeri begitu juga bidang kepailitan saat ini mempergunakan Pengadilan Niaga. Di negara jiran, misalnya Thailand untuk HKI dibentuk semacam IPR court.14 Penanganan perlindungan hukum represif dilakukan oleh :
-
1. Badan Peradilan
Pemegang hak desain industri dapat melakukan gugatan secara pidana dan perdata. Gugatan secara pidana dapat diajukan melalui pengadilan Negeri saknsinya berupa penjara dan denda oleh hakim.
-
2. Alternative Disputes Resolution (ADR)
Bentuk Penyelesaian diluar pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 199 Tentang Arnitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisasi atau penilaian paraa ahli. ADR digunakan untuk mengatasi permasalahan desain industri secara kekeluargaan.
-
3.2 UU Desain Industri dalam Kaitannya dengan Trips Agreement
3.2.1 Prinsip-Prinsip yang dianut UU Desain Industri berdasarkan TRIPs
Indonesia menerapkan beberapa prinsip terhadap UU Desain Industri mengacu pada beberapa perjanjian internasional salah satunya adalah TRIPs Agreement Prinsip NonDiscrimination merupakan komponen utama dari prinsip TRIPs yang dalam hal terdiri dari :15
-
a. Prinsip National Treatment dan National Interest
Prinsip ini adalah aturan yang harus dijadikan landasan bagi negara-negara anggota WTO. Prinsip ini diartikan bahwa kemudahan yang diberikan Indonesia harus juga diberikan kepada warga negara anggota lainnya tanpa diskriminatif . Prinsip National Interest sangat penting dalam hal negara yang menerapkan sistrm KI berdasarkan TRIPs, prinsip ini sebagau dasar fleksibelitas bagi negara anggota WTO untuk menerapkan Undang-Undang KInya sesuai kondisi internalnya. Penerapan prinsip ini dapat dilihat dalam Pasal 9 UU Desain Industri dimana sistem perlindungan Indonesia menentukan adanya ketentuan yang memperbolehkan perbuatan untuk melaksanakan hak desain industri tanpa seijin pemegang hak untuk kepentingan pendidikan atau penelitian
-
b. Prinsip Most Favoured Nation
Prinsip ini memuat segala aturan tentang melarang anggota WTO lainnya melakukan diskriminasi. Bahkan TRIPs juga melarang terjadinya diskriminasi sesama warga negara asing, Misalnya Indonesia memberikan keringan dan keuntungan bagi suatu negara asing tanpa memberikan kemudahan tersebut pada negara lain.
-
c. Prinsip Reciprocity
Sebagai salah saru anggota WTO secara otomatis Indonesia wajib mematuhi segala ketentuan dalam TRIPs. Prinsip ini mewajibkan sesame anggota untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terdapat dalam TRIPs secara timbal-balik. Contoh dari penerapan prinsip ini ada prinsip-prinsip TRIPs itu sendiri misalnya melakukan prinsip most favoured nation, prinsip national treatment, prinsip prioritas baik secara tidak langsung maupun langsung memang berkaitan dengan ketentuan yang ada di dalam UU Desain Industri.
Desain Industri adalah bagian KI yang wajib mendapatkan perlindungan sebagaimana diamanahkan berdasarkan Article 25 dan Article 26 TRIPs. TRIPs itu sendiri mengakui semua perjanjian-perjanjian internasional lainnya yang terkait dengan KI masih tetap berlaku dan mengikat bagi negara-negara yang menjadi anggotanya. Perlindungan desain industri di setiap negara berbeda satu sama lain disesuaikan dengan landasan dan ketentuan yang mendasarinya. Di negara Malaysia jangka waktu perlindungan terhadap deesain industri adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 2 kali 5 tahun, Di negara Cina memberikan jangka waktu perlindungan bagi desain industri yaitu 5 tahun dan dapat diperpanjang 3 kali 5 tahun sedangkan di Negara Brazil diberikan selama 10 Tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang untuk selama 5 tahun sejak berakhirnya masa perlindungannya.16 Tanggal dimulainya perlindungan hukum dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri serta diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Dalam jangka waktu tersebut pendesain memiliki hak eksklusif atas desainnya Perlindungan atas karya Desain Industri merupakan salah satu perlindungan KI yang diatur dalam TRIPs Agreement. Perlindungannya diatur dalam Pasal 26 TRIPs Agreement sebagai berikut :
-
1) Pemegang desain industri memiliki hak untuk mencegah pihak ketiga untuk membuat, menjual, mengimpor atau mengekspor tanpa sepengetahuannya
-
2) Anggota dapat memberikan pengecualian terhadap desain yang dilindungi asal tidak bertentangan dengan eksploitasi moral dari desain industri yang dilindungi
-
3) Jangka waktu perlindungan adalah minimal 10 Tahun
TRIPs dianggap kesepakatan internasional yang paling komprehensif di bidang KI.17 TRIPs Agreement yaitu perjanjian yang merupakan bagian dari WTO Agreement yang telah disepakati dan ditandatangani oleh negara-negara anggotanya termasuk Indonesia, dari keikutsertaan Indonesia dalam WTO dan perjanjian TRIPs maka berarti Indonesia harus tunduk serta menyesuaikan pada ketentuan yang terdapat dalam TRIPs agreement.18 TRIPs mewajibkan seluruh anggotanya untuk membuat peraturan tentang perlindungan KI termasuk perlindungan terhadap Desain Industri. TRIPs tersebut harus ditaati dan dilaksanakan oleh negara-negara anggotanya sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda (Agreements must be kept) dimana setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian, sehingga TRIPs Agreement inilah yang menjadi rujukan bagi seluruh undang-undang yang mengatur tentang kekayaan intelektual di dunia termasuk Indonesia. UU Desain Industri saat ini hanya mengadopsi secara langsung dan utuh ketentuan dalam Pasal 26 Ayat 3 TRIPs tentang Desain Industri, yang dimana implementasinya terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) UU Desain Industri yang mengatur bahwa jangka waktu perlindungan yang diberikan terhadap hak desain industri adalah 10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang
sejak tanggal penerimaan permohonan Sehingga sebagaimana dalam Pasal 26 Ayat 3 TRIPS Agreement, UU Desain Industri tidak mengatur adanya perpanjangan jangka waktu perlindungan, itu sebabnya tidak ada perpanjangan jangka waktu perlindungan Hak Desain Industri. Maka jika masa perlindungan telah habis maka karya desain industri akan menjadi milik masyarakat umum (Public Domain) yang artinya setiap orang dapat mempergunakan Desain tersebut tanpa harus meminta ijin terlebih dahulu pada pendesainnya.
4. Kesimpulan
Sistem yang diterapkan berdasarkan UU Desain Industri di Indonesia secara prosedural menerapkan kombinasi dari dua sistem pendekatan yaitu pendekatan hak cipta dan pendekatan hak paten. Transformasi TRIPs Agreement terhadap Pasal 5 Ayat 1 UU Desain Industri adalah jangka waktu perlindungan yang diberikan atas karya desain industri yaitu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
Daftar Pustaka
Buku
Hill,N., Think &Rich, G.(2009).(Berpikir dan Menjadi Kaya) Updated For The Twenty- first Century by Arthur R. Pell. Ph. D., 2007.Penerjemah : Lulu Fitri Rahman dan Leinovar Bahfein. Cetakan I.Jakarta: Ufuk Press.
Mayana,R.F.(2004).Perlindungan Desain Industri Di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas.Jakarta:PT.Gramedia Widiasarana Indonesia.
Munchin.(2003).Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia,Surakarta:Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Sinungan,A.(2011).Perlindungann Desain Industri Tantangan dan Hambatan Dalam Praktiknya di Indonesia.Jakarta:PT.Alumni.
Jurnal
Dharmawan,N.K.S., & Aryani, N.M.( 2012).Keberadaan Regulasi Desain Industri
Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Atas Karya Desain Di Bali. Kertha Patrika, doi : 10.24843/KP.2008.v33.i01.p04
Dharmawan, N.K.S., & Wiryawan,W.(2014).Keberadaan Dan Implikasi Prinsip MFN Dan NT Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 6(2), 259-274. doi: 10.24843/JMHU.2014.v03.i02.p03
Faradz, H.(2008).Perlindungan Hak Atas Merek, Jurnal Dinamika Hukum.8(1),38-43, doi: 10.20884/1.jdh.2008.8.1.27
Kusmawan, D.(2014).Perlindungan Hak Cipta Atas Buku. Jurnal Perspektif, 19(2),137143
Labetubu, M.A.H.(2011).Perlindungan Hukum Desain Industri Di Dunia Maya (Kajian Overlaping Antara Hak Cipta Dengan Hak Desain Industri). Jurnal Sasi, 17( 4), 8-12
Mastur.(2012).Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, 6(01),65-81
Mulyani,S.(2012).Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum,12(3),568-578. doi: 10.20884/1.jdh.2012.12.3.128
Rahmatullah,I.(2014).Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Hak Kekayaan
Intelektual Melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon. Jurnal Cita Hukum,2(2), 305316. doi: 10.15408/jch.v1i2.1470
Yuliasih.(2015).Perlindungan Hukum Desain Industri Dalam Pelaksanaan Prinsip Keadilan Menurut Teori Keadilan John Rawl (studi kasus) putusan nomor:35/PK/Pdt.Sus-Hki/2014).Jurnal Notarius,8(2),151-179
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang tentang Desain Industri, UU Nomor 31 Tahun 2000, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 244 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046.
Indonesia, Undang-Undang tentang Paten, UU Nomor 13 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 176 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922.
Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Cipta, UU Nomor 28 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 266 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
78
Discussion and feedback