Acta Comitas (2016) 2 : 293 – 306

ISSN : 2502-8960 I e-ISSN : 2502-7573

IMPLEMENTASI PASAL 11 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999

TENTANG JAMINAN FIDUSIA : PERSPEKTIF PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN

FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PEGADAIAN

Oleh

Ni Wayan Tirtawati* NIM 1192462025 Mahasiswa Program Magister Konotariatan Universitas Udayana Email : tirtawati2003@yahoo.com

Pembimbing I: Prof. Dr. I Dewa Gde Atmadja, SH., MS** Pembimbing II: Dr. Gde Marhendra Wijaatmadja SH.,MH**

ABSTRACT

Pawnshop Company is a State Owned Enterprises (SOEs), which is engaged in the business of providing credit services and applicable statutory lien for anyone with a moving objects collateral requirement. In order to develop the business, so Government Regulation No. 103 of 2000 was issued, stated of the granting of the loan based on the collateral of fiduciary money. As an institution that provides credit to guarantee the fiduciary shall comply with the provisions set out in Law No. 42 of 1999, especially Article 11, paragraph (1) which states that the objects are burdened with fiduciary collateral required to be registered, but in reality there is no Pawnshop Company comply with Article 11 paragraph (1) of Law No. 42 of 1999 on Fiduciary. Based on the gap das sein and das sollen, then can be formulated the problem of how fiduciary guarantee enrollment application pursuant to Article 11 paragraph (1) of Law No. 42 of 1999 on Company Pawnshop and how execution of fiduciary insurance company that is not registered by the Company Pawnshop when borrowers are in default.

Empirical legal research is used in this thesis, because it’s getting out of the gap between das Sein and das sollen. The approach used in this thesis is the legislation approach, case-based approach, and the analytical approach. The nature of the research in this study was a descriptive study, sites in the Pawnshop Company branch Denpasar and Tabanan. The data used in this thesis is the primary data / field data and secondary data / literature. Data collecting techniques used in this thesis is planned interview techniques and reading literature. Sampling techniques used in this thesis is purposive sampling and the data obtained are presented in descriptive qualitative.

The results of this problem study is application of fiduciary guarantee enrollment on the Pawnshops Company, that disobedience to law number 42 of 1999 Article 11 paragraph (1) was happened, while the execution of fiduciary insurance company that is not registered by Pawnshop Company if debtor in default is done by a family way.

Keywords: Registration, Credit, fiduciary, breach of contract, execution

*Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan T.A. 2011/2012

**Pembimbing I

***Pembimbing II

  • I.    PENDAHULUAN

Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional,merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut juga UUD 1945). Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan,

para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam atau perjanjian kredit.

Kredit sangat vital bagi pembangunan ekonomi, karena itu kredit selalu dibutuhkan bagi pengembangan usaha oleh para pengusaha baik pengusaha besar, menengah, ataupun kecil. Kredit merupakan penunjang pembangunan sehingga diharapkan masyarakat dari semua lapisan dapat berperan.

Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1 150. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.

Tonggak awal kebangkitan Pegadaian yaitu Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990. Perlu dicermati bahwa PP 10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba. Misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan landasan kegiatan dan pengembangan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang dan tanggal 13 Desember 201 1 Perum Pegadaian berubah bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas, dengan PP Nomor 51 tahun 201 1 yang dikelurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PT Pegadaian adalah Badan Usaha

Milik Negara (BUMN), yang bergerak dalam bidang usaha memberikan jasa pelayanan kredit berdasarkan hukum gadai dan berlaku untuk siapa saja dengan syarat jaminan berupa benda-benda bergerak.

Perusahaan Perseroan (Persero) Pegadaian untuk selanjutnya disebut juga (Pegadaian) dalam rangka pengembangan usaha dan kegiatan dalam penyaluran uang pinjaman berdasar jaminan fidusia ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian pada pasal 8 ayat (b) yang berbunyi “ Penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertipikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas serta usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, dengan persetujuan Menteri Keuangan”. Pemberian pinjaman berdasarkan jaminan fidusia juga tertuang ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 201 1 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yaitu Pasal 2 ayat (1) “

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk melakukan usaha dibidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta optimalisasi pemamfaatan sumber daya Perseroan dengan

menerapkan prinsip perseroan terbatas

Pemberian pinjaman berdasarkan jaminan fidusia sangat jelas juga dicantumkan dalam Pasal 2 ayat (2) butir b. “Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia; ” merupakan salah satu kegiatan usaha utama dari Pegadaian ini.

Salah satu produk dari Pegadaian yang fleksibel adalah produk Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) Kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah.

Nilai pinjaman bisa mencapai 100 (seratus) juta Rupiah. Syaratnya harus punya usaha minimal sudah berjalan setahun. Tempo pengajuan 3-4 hari dengan agunan motor atau mobil angsuran pinjaman mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan ataupun 36 bulan. Sewa modal (bunga) pun relatif murah, hanya 0,9 % per bulan flat atau 1 1,8% per tahun. Pelunasan kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran tetap. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon sewa modal. 1

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditur kepada debitur. Dalam hal ini perusahaan penerima fidusia kepada konsumen yang mengikutkan adanya jaminan dan jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan perusahaan penerima Fidusia.

Pada umumnya Pegadaian didalam melaksanakan penyaluran pinjaman secara fidusia kepada konsumen dengan menggunakan perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), akan tetapi ternyata dalam prakteknya banyak dari perjanjian yang dibuat oleh perusahaan tersebut tidak dibuat dalam Akta Notariil (Akta Notaris) dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat Akta yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” walaupun secara tertulis Pegadaian tersebut dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia

Ketentuan Pasal 1 1 ayat (1) UU No.42 Tahun 1999 menyatakan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan, termasuk yang berada di luar wilayah Negara RI seperti tercantum dalam (Pasal 1 1 ayat 2). Dalam Konsiderans UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia antara lain dirumuskan bahwa keberadaan UU tentang Jaminan Fidusia diharapkan memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi yang berkepentingan dan jaminan tersebut perlu didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Penggunaan kata-kata “perlu,wajib” mengandung sifat ambigu/kemenduaan (ambiguity) dan multitafsir yang jauh dari prinsip kepastian hukum.

Keragu-raguan tentang wajib atau tidaknya pendaftaran tersebut diperkuat dengan kendala tidak adanya batasan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Hal tersebut akan mengurangi kepercayaan para pelaku bisnis khususnya kreditur sebab sifat spesialitas dan publisitas serta hak preferent (droit de preference) atau hak untuk didahulukan terhadap kreditur lain pasti mengalami kendala, apabila debitur melakukan wanprestasi.

Fidusia menjadi semakin menarik bagi kalangan bisnis setelah keluarnya kebijakan Peraturan Menteri Keuangan RI No.130/PMK.010/2012. tanggal 7 Agustus 2012 dan mulai berlaku sejak 7 Oktober 2012. Seiring dengan itu peran Notaris sangat dibutuhkan dalam mendukung keluarnya pelaksanaan Permenkeu tersebut dengan memberikan pelayanan secara cepat dan efisien.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.Pasal 15 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" dan Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Sertifikat Jaminan Fidusia

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dan Pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.”

Melihat ketentuan diatas sebenarnya jika kreditur dalam hal ini Perusahaan Penerima Fidusia tersebut membuat Perjanjian ke dalam Akta Notariil (Akta Notaris) dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia maka akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan sertifikat jaminan fidusia itulah kreditur/penerima fidusia secara serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie) tanpa memerlukan putusan Pengadilan karena Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Setelah mengetahui dasar dan ketentuan tersebut diatas, akibat hukum dari perjanjian Fidusia yang dibuat tanpa menggunakan bentuk Akta Notariil dan tidak didaftarkan, maka Perjanjian dengan jaminan Fidusia tersebut hanyalah berupa Akta dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang yang ada dalam penguasaan konsumen.

Permasalahan yang muncul adalah ketika konsumen tidak membayar angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya maka Pihak Perusahaan Penerima Fidusia tidak dapat secara serta merta mengeksekusi secara langsung.

Terkait dengan beberapa kendala di lapangan, perlu diketahui terlebih dahulu dalam sistem hukum jaminan, Tan Kamelo menegaskan bahwa sistem hukum jaminan yang baik dengan mengatur asas-asas dan norma-norma yang tidak tumpang tindih (overlapping) satu sarna lain. Menurut asas hukum dalam jaminan fidusia harus berjalan secara harmonis dengan asas hukum di bidang hukum jaminan kebendaan lainnya. Ketidakselarasan pengaturan asas hukum dalam jaminan fidusia dengan jaminan kebendaan lainnya akan menyulitkan penegakan hukum jaminan fidusia tersebut", sehingga sebaiknya hukum jaminan harus memberikan kepastian hukum, baik bagi kreditor maupun untuk debiturnya yang mengadakan perjanjian dalam penjaminan.2

Fidusia sudah dikenal lama dalam

bahasa Indonesia yang berarti kepercayaan. Menurut Undang-undang

Nomor 42 tahun1999 Tentang Fidusia

ini   disebut

juga

dengan

istilah

"penyerahan

hak

milik

secara

kepercayaan"

. 3Fidusia

adalah

penyerahan

hak

milik

secara

kepercayaan

dari

debitur

kepada

kreditur.Penyerahan hak milik secara kepercayaan dalam ini lazim disebut penyerahan Constitutum Possesorium (penyerahan dengan melanjutkan penguasaannya).

Kontruksi fidusia adalah adanya penyerahan hak milik atas barang-barang kepunyaan debitur kepada kreditur. Sementara penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitur (Constitutum Possesorium) dengan syarat bahwa bilamana debitur melunasi hutangnya, maka kreditur harus mengembalikan hak milik atas barang-barang itu kepada debitur.4

Pendaftaran fidusia ini dimaksudkan untuk rnemberi kepastian hukurn kepada penerima fidusia (kreditur) untuk rnenerima pelunasan, apabila pihak pemberi fidusia (debitur) lalai atau wanprestasi, Dengan didaftarkannya benda yang dijaminkan dengan fidusia juga dapat memenuhi asas publisitas. Setelah didaftarkan berarti benda tersebut dicatatkan di kantor pendaftaran fidusia. Hal ini akan berpengaruh pula kepada kedudukan pihak perusahaan penerima fidusia dan lembaga pembiayaan (finance) sebagai pihak penerima fidusia (kreditur), dalam hal pihak debitur wanprestasi. Pihak kreditur memiliki hak didahulukan (preference) untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil eksekusi benda yang difidusiakan.

Berdasarkan hasil prapenelitian per Desember 2013, dalam pemberian fasilitas kredit secara fidusia pada perusahaan pemberi Fidusia yaitu

  • 4Munir Fuady,2003, Jaminan Fidusia Revisi Kedua. PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, Hal. 10.

Perseroan Pegadaian Cabang Tabanan wawancara dilakukan pada tanggal 27 Januari 2014, pada pukul 10.00 Wita, dengan I Komang Gede Suardiana, Bagian analis Kredit: Jumlah transaksi sebanyak 7 transaksi jumlah akta yang didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia adalah 4 akta,yang hanya dibuatkan Perjanjian Kredit dan diwarmek oleh notaris berjumlah 3,dan Perusahaan Perseroan Pegadaian Cabang Denpasar wawancara dilakukan pada tanggal 28 Januari 2014, Pukul 14.00 Wita, dengan Bapak Suryana, Bagian Analis kredit, Jumlah transaksi 19 transaksi, jumlah akta yang didaftarkan 6 akta, hanya dibuatkan Perjanjian kredit dan diwarmeck oleh notaris sebanyak 13 transaksi hal ini berarti dijumpai perusahaan pemberi Fidusia dalam pemberian kreditnya hanya dilakukan dengan perjanjian dibawah tangan dan tidak dibuatnya akta jaminan fidusia sebagai dasar untuk pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia sehingga tidak diperoleh sertipikat fidusia sebagai dasar untuk penarikan benda jaminan fidusia bila debitur wanprestasi. Pihak perusahaan penerima Fidusia selaku kreditur tidak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 1 1 ayat (1) Undang Undang No. 42 tahun 1999 tentang kewajiban pendaftaran jaminan fidusia.

Berdasarkan uraian diatas, terlihat adanya perbedaan antara pelaksanaan (das sein) dan pengaturan (das solen), sehingga menarik untuk diteliti dan diangkat karya ilmiah dalam bentuk tesis. Adapun judul penelitian ini

adalah“IMPLEMENTASI PASAL 11 AYAT   (1)   UNDANG-UNDANG

NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA:  PERSPEKTIF

PERJANJIAN  KREDIT  DENGAN

JAMINAN    FIDUSIA    PADA

PERUSAHAAN      PERSEROAN

PEGADAIAN” 1.2.Rumusan Masalah

Sehubungan dengan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana penerapan pendaftaran jaminan fidusia menurut ketentuan Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 pada Perusahaan Perseroan Pegadaian?

  • 2.    Bagaimanakah eksekusi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh Perusahaan Perseroan Pegadaian bila debitur melakukan wanprestasi?

  • 1.3. Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini dapat dikualifikasikan  atas  tujuan  yang

bersifat umum  dan  tujuan  yang

bersifat khusus, sebagai berikut :

  • 1.3.1. Tujuan Umum

Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu Hukum, khususnya bidang hukum kenotariatan    untuk    mengetahui

Implementasi Pasal 1 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang    Jaminan Fidusia:

Perspektif perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada Perusahaan Perseroan Pegadaian.

  • 1.3.2. Tujuan Khusus

Berdasarkan tujuan umum di atas dan dengan menekankan kepada aspek normatifnya, adapun tujuan khusus dari penelitian ini sesuai dengan permasalahan yang dibahas yakni :

Untuk mengetahui, menganalisis eksekusi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh        Perusahaan

Perseroan Pegadaian bila debitur wanprestasi.

  • 1.4.    Manfaat Penelitian

Hasil penelitian ini nantinya sangat diharapkan dapat memberikan manfaat baik yang bersifat tioritis maupun praktis sebagai berikut :

  • 1.4.1.    Manfaat Teoritis

Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah pengetahuan di bidang ilmu Hukum, khususnya pada Perusahaan Perseroan Pegadaian, dan nasabah.

  • 1.4.2.    Manfaat Praktis

Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada Perusahaan Penerima Fidusia (Debitur dan Kreditur), Notaris, masyarakat, maupun peneliti sendiri. Adapun manfaat yang dimaksudkan adalah sebagai berikut :

  • 1.    Bagi Perusahaan Penerima Fidusia, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman berkenaan pentingnya pendaftaran jaminan fidusia untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia.

  • 2.    Bagi Notaris, untuk memberikan bantuan memperlancar proses pendaftaran jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia.

  • 3.    Bagi Masyarakat, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang

pentingnya pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia bila debitur wanprestasi.

  • 4.    Bagi peneliti sendiri, di samping untuk kepentingan penyelesaian studi juga untuk menambah pengetahuan serta wawasan di bidang hukum

  • II. Metode Penelitian

    2.1    Jenis Penelitian

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang bertujuan untuk melihat apakah berlakunya hukum dalam praktek di masyarakat sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,.

  • 2.2.    Jenis Pendekatan

Untuk membahas permasalahan yang diangkat dalam penelitian tesis ini menggunakan beberapa pendekatan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah: Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan kasus (case approach),

  • 2.3.    Sifat Penelitian

Penelitian ini bersifat deskriptif karena ingin menggambarkan kenyataan yang terjadi, dalam hal ini pada Perusahaan Perseroan Pegadaian.

  • 2.4.    Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian dalam kaitannya dengan penulisan tesis ini adalah pada Perusahaan Perseroan Pegadaian Cabang Tabanan,dan Perusahaan Perseroan Pegadaian Cabang Denpasar.

Informan merupakan sumber informasi untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, yang meliputi :

  • 1.    Bagian   Analisis   Kredit   Perusahaan

Perseroan Pegadaian Cabang Tabanan.

  • 2.    Bagian   Analisis   Kredit   Perusahaan

Perseroan Pegadaian Cabang Denpasar

  • 3.    Notaris di Denpasar dan Tabanan. Peran Notaris disini sangat penting, yaitu

sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta notariil, dalam hal ini tentunya segala perjanjian kredit dan akta jaminan fidusia.

  • 2.5.    Data dan Sumber Data

Di dalam penelitian ini ada dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder.5

  • 2.6.    Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah : wawancara, wawancara secara mendalam (indepth interview) dilakukan untuk mendapatkan data otentik melalui percakapan secara terstruktur dengan pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan permasalahan,

  • 2.7.    Teknik Penentuan Sampel Penelitian

Populasi dalam penelitian ini adalah Perusahaan Perseroan Pegadaian Cabang Denpasar dan Perusahaan Perseroan Pegadaian Cabang Tabanan., sedangkan yang dijadikan sampel adalah bagian populasi, dalam hal ini adalah, Bagian analisis kredit, Notaris, Pengambilan sampel yang dipergunakan adalah Non Probality Sampling

  • 2.8.    Tehnik Pengolahan dan Analisis Data

Dalam penelitan ini data dianalisis secara kualitatif atau disebut juga deskriptif kualitatif, selurah data primer maupun data sekunder diklasifikasikan atau dikelompokkan sesuai dengan permasalahan kemudian dianalisis dengan teori dan konsep yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan yang ada

  • III .PENERAPAN PENDAFTARAN

JAMINAN FIDUSIA MENURUT KETENTUAN PASAL 11 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 42   TAHUN   1999   OLEH

PERUSAHAAN   PERSEROAN

PEGADAIAN

  • 3.1 .Struktur organisasi Perusahaan Perseroan Pegadaian cabang Denpasar dan Tabanan

Bagan dari struktur organisasi Perusahaan Perseroan Pegadaian Cabang Denpasar dan Cabang Tabanan.

Kepala Cabang ψ

ψ ψ

Asmen KCA  Asmen Mikro

Penaksir     Analisis

Kredit Penaksir Mulia

Kasir          Paul

Adapun tugas dan masing-masing bagian diatas adalah sebagai berikut: *Kepala Cabang :

  • -    Bertugas dan bertanggung jawab kepada Perusahaan Perseroan pegadaian Kanwil Bali

  • -    Memimpin Perusahaan Perseroan Pegadaian

  • -    Menyetujui permohonan kredit yang diajukan.

  • * Asmen KCA; bertugas menilai pekerjaan penaksir, Asmen Mikro;

bertugas menilai pekerjaan Analis kredit dan Penaksir Mulia;

Penaksir, bertugas menaksir barang jaminan Kasir; bertugas memberikan           pelayanan

pembayaran kepada debitur, Paul; bertugas melaksanakan penagihan.

  • 3.2.    Prosedur Pemberian Kredit

Dengan Jaminan Fidusia Di Perusahaan          Perseroan

Pegadaian

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon debitur untuk mengajukan permohonan kredit yaitu: 6

  • a.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Istri;

  • b.    Foto copy Kartu Keluarga (KK);

  • c.    Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir/rekening listrik bulan terakhir;

  • d.    Asli BPKB dan Foto copy STNK (yang masih berlaku)

  • e.    Situ/siup/Tdp/ surat keterangan usaha dari desa

  • f.    Chek phisik kendaraan yang telah disahkan

Dalam mengajukan permohonan, calon nasabah akan di interview atau diwawancara terlebih dahulu dalam hal ini pihak Perusahaan Perseroan Pegadaian sebagai pemberi kredit (kreditur) melakukan wawancara terhadap calon nasabah (debitur) mengenai identitasnya, baik mengenai nama, alamat dari nasabah, maupun bidang usaha yang dijalankan.

Perusahaan Perseroan Pegadaian didalam memberikan kredit kepada calon debitur terlebih dahulu akan meninjau mengenai usaha apa yang akan dilakukan oleh calon debitur tersebut. Jadi, Perusahaan Perseroan Pegadaian dapat memperkirakan apakah calon debitur tersebut dapat memperoleh pinjaman uang dalam melakukan usahanya.

Apabila debitur menerima semua syarat-syarat yang telah tercantum dalam keputusan

kredit itu maka ia harus menandatangani tanda persetujuan kredit dalam suatu perjaanjian yang disebut dengan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan serta formulir-formulir perjanjian lainnya sebagai perjanjian pokok antara Perusahaan Perseroan Pegadaian dengan debitur.

Pada tahapan selanjutnya adalah debitur maupun kreditur menghadap kepada notaris untuk melakukan pengikatan dengan jaminan fidusia. Sebelum pembuatan akta oleh notaris terlebih dahulu harus mengenal kedua belah pihak dengan melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pihak sedangkan untuk pihak kreditur harus memperlihatkan surat dari instansinya. Setelah mengenal para pihak, barulah notaris melakukan pembacaan akta dan para pihak melakukan penandatandangan akta fidusia, selanjutnya dibuatkan salinan akta jaminan fidusia. 7

  • 3.3.    Pembebanan dan Pendaftaran

Jaminan Fidusia oleh Perusahaan Pegadaian Melalui Notaris Secara Online System

Perjanjian fidusia apabila tidak dibuat dihadapan dan oleh seorang Notaris, maka akta itu tidak akan memiliki nilai otentik, sehingga secara hukum akan berakibat pada lemahnya nilai pembuktian akta tersebut, atau akan turun derajatnya menjadi akta dibawah tangan yang tentunya pula akan berdampak kerugian terhadap pihak-pihak yang perjanjian. Demikian juga Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tidak mengatur serta tidak memberikan alternatif bentuk akta yang lain kecuali akta yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, sehingga akta Notaris merupakan bentuk satu-satunya akta dalam hal perjanjian fidusia.

7Wawancara dengan Notaris I Made Mertajaya, SH, Notaris di Kota Denpasar, tanggal 10 Mei 2014

Notaris menyambut hangat akan kebijakan pendaftaran jaminan fidusia secara Online System karena diharapkan akan lebih mengakomodasi kebutuhan para Notaris untuk melakukan pendaftaran terhadap akta jaminan fidusia yang dibuatnya. Namun dalam kebijakan tersebut, sebagai seorang Notaris harus lebih waspada karena pendaftaran Fidusia Online System dapat dilakukan sendiri di kantor Notaris. Dalam hal ini, Notaris juga harus mempersiapkan baik dari segi kesiapan kantor khususnya perangkat dan keamanan penggunaan sistem tersebut.8

Notaris sendiri yang akan melakukan pendaftaran jaminan fidusia secara Online system untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi para pihak, dengan menginput data sesuai dengan akta pembebanan yang dibuatnya tentunya dengan mendapat kuasa dari penerima fidusia dan juga karena mengingat username dan password untuk masuk ke dalam menu layanan Pendaftaran Jaminan fidusia secara Online System hanya dimiliki oleh notaris sebagai pejabat umum yang berwenang.

Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia harus dilengkapi dengan salinan akta jaminan fidusia dari notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia dan Surat Kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia serta bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia. Syarat pendaftaran fidusia adalah: surat permohonan pendaftaran, surat kuasa bermeterai cukup (apabila dkuasakan, salinan Akta Jaminan Fidusia bermeterai, mengisi formulir pernyataan pendaftaran, membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)9

Setelah Akta Jaminan Fidusia tersebut selesai dibuat di notaris, hal yang harus dilakukan adalah mendaftarkan Jaminan Fidusia tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia untuk Bali berada Denpasar di bawah lingkup Departemen Hukum dan HAM.

  • 3.4.    Pemberian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan

Dalam praktek pemberian kredit di Perusahaan Perseroan Pegadaian tidak semua dilakukan pendaftaran jaminan fidusia, mengingat jumlah pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Perseroan Pegadaian tidak besar atau kecil karena akan membutuhkan banyak biaya, dan terlalu banyak potongan yang menyebabkan jumlah pinjaman dari nasabah (debitur) berkurang.10

Berdasarkan penelitian Pihak Perusahaan Perseroan Pegadaian selaku kreditur pemberi jaminan dengan jaminan fidusia, tidak secara penuh melaksanakan tata cara pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia yang tercantum dalam UUJF. Praktek yang dilaksanakan oleh pihak Perusahaan Perseroan Pegadaian tidak sejalan dengan prinsip hukum yang terkandung di dalam UUJF terutama dalam Pasal 11 ayat (1), padahal dalam pasal tersebut sudah jelas-jelas tersirat benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Merupakan suatu norma yang harus dipatuhi guna memberikan kepastian hukum kepada kreditur.

Tiga komponen dari sistem hukum tidak dapat berjalan dengan baik yang menyebabkan kepastian hukum tidak dapat tercapai. Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa ketiga komponen dari sistem hukum terdiri dari struktur hukum, substansi hukum, dan kultur

  • 10 Wawancara Bapak Suryana, bagian analis kredit pada Perusahaan Perseroan Pegadaian cabang Denpasar, tanggal 3 Juni 2014

hukum. Struktur hukum berhubungan dengan aparat penegak hukum, kemudian substansi hukum dipengaruhi oleh perangkat perundang-undangan, dan budaya hukum merupakan opini, kepercayaan, kebiasaan, cara berpikir dan cara bertindak para penegak hukum.11

Perusahaan Perseroan Pegadaian cabang Denpasar dan cabang Tabanan telah melakukan praktek menyimpang dari ketentuan yang berlaku, kedua perusahaan ini yang dijadikan objek penelitian dalam penulisan ini mempunyai kebiasaan-kebiasaan dan cara berpikir sendiri dalam mengambil keputusan untuk tidak melakukan pengikatan akta jaminan fidusia dan tidak mendaftarkan ke kantor Pendaftaran fidusia pada saat pemberian kredit dengan jaminan fidusia. Kebiasaan kebiasaan dan cara berpikir dari pihak Perusahaan Perseroan Pegadaian tersebut mempengaruhi kepatuhan dan kesadaran mereka terhadap ketentuan yang tercantum di dalam UUJF, padahal ketentuan dalam UUJF tersebut memberikan kepastian hukum kepada Perusahaan Perseroan Pegadaian.

Tidak adanya kesadaran dan kepatuhan hukum perusahaan perseroan pegadaian terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUJF yang dilakukan secara terus menerus menyebabkan perilaku menyimpang dari Perusahaan Perseroan Pegadaian tersebut akan menjadi suatu budaya, maka budaya yang telah dilaksanakan tersebut akan sulit untuk dirubah, sehingga ketiga komponen yang terkandung dalam sistem hukum menjadi tidak seimbang, karena Perusahaan Perseroan Pegadaian cabang Denpasar dan cabang Tabanan mempunyai suatu kebijaksanaan dan cara cara tersendiri dari kantor pusat yakni Pegadaian Kanwil Bali, yang sudah diterapkan dalam melaksanakan kegiatan pemberian kredit kepada debitur.

Menurut penulis hal demikian akan mengakibatkan hilangnya hak preferen dari Perusahaan Perseroan Pegadaian karena jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan. Apabila dikemudian hari debitur wanprestasi maka pihak Perusahaan Perseroan Pegadaian selaku kreditur akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi, apabila tidak segera mungkin mendaftarkannya jaminan fidusia tersebut.

Pasal 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan, bahwa Undang undang Fidusia berlaku untuk setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda yang menjadi jaminan fidusia artinya bahwa untuk melaksanakan hak-hak dari pada pemberi dan penerima fidusia sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, harus dipenuhi dengan syarat bahwa jaminan fidusia itu harus dituangkan dalam bentuk akta notariil, maka akta notaris disini merupakan syarat materiil untuk berlakunya ketentuan Undang-undang Fidusia atas perjanjian pemberian fidusia, disamping akta notaris tersebut sebagai alat bukti. Dalam pasal 1868 KUHPerdata akta notariil merupakan salah satu wujud akta otentik, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1870 KUH Perdata memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna terhadap para pihak dan mengapa harus notariil agar suatu tindakan yang membawa akibat hukum yang sangat luas bagi para pihak untuk mendapat perlindungan dari tindakan yang keliru dan gegabah.

  • 3.5.    Faktor-faktor   ketidakpatuhan

Perusahaan          Perseroan

Pegadaian Dalam Mendaftarkan Jaminan Fidusia

Perjanjian kredit dengan jaminan yang tidak didaftarkan oleh Perusahaan Perseroan Pegadaian ke Kantor Pendaftaran Fidusia dikarenakan jumlah pinjaman yang dipinjam

oleh debitur kecil, bila didaftarkan akan membutuhkan banyak biaya, dan terlalu banyak potongan yang menyebabkan jumlah pinjaman dari nasabah (debitur) berkurang. Karena terlalu kecilnya pinjaman nasabah dan terlalu banyak potongan sehingga jumlah pinjaman nasabah terjadi berkurang maka pihak Perusahaan Perseroan Pegadaian memilih perjanjian fidusia dibawah tangan yang lebih mudah, cepat dan tidak memerlukan biaya tinggi dari pada melaksanakan pendaftaran fidusia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Bapak Suryana bagian analis kredit Perusahaan Pegadaian cabang Denpasar menjelaskan, bahwa pihak Perusahaan Pegadaian memberikan kebijaksanaan dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia. Kebijakan tersebut diberikan bagi debitur yang meminjam kredit kurang dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) , Kartu Tanda Penduduk Bali, punya usaha, dan mau mematuhi peraturan mengenai kredit yang akan dipinjam di Perusahaan Pegadaian cabang Denpasar, maka golongan nasabah tersebut dalam proses pemberian kreditnya dengan jaminan fidusia tidak melakukan pengikatan dengan akta jaminan fidusia dan tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Tetapi untuk debitur yang meminjam diatas Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) melakukan pengikatan dengan akta jaminan fidusia dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. (wawancara pada tanggal 16 Mei 2014).

Debitur yang meminjam kredit dengan nominal dibawah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) mendapat kebijakan dari Perusahaan Pegadaian yaitu tidak perlu melakukan pengikatan akta fidusia ke kantor notaris. Kebijakan tersebut diberikan dengan pertimbangan bahwa nominal kredit yang

dipinjam oleh debitur sudah tergolong sangat kecil, jika dilakukan pengikatan dengan akta jaminan fidusia dan di daftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, maka pihak debitur akan merasa terbebani dengan biaya terhadap pengikatan tersebut. Hasil wawancara yang sama juga disampaikan oleh Bapak Komang Gede Suardiana, bagian analis kredit Perusahaan Pegadaian cabang Tabanan. (wawancara pada tanggal 17 Mei 2014).

Jadi dapat disimpulkan terdapat dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal yang menyebabkan jaminan fidusia tidak didaftarkan oleh Perusahaan Perseroan Pegadaian ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Faktor eksternal tidak didaftarkannya jaminan fidusia oleh Perusahaan Perseroan adalah dari faktor masyarakat.

  • IV.    EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN PEGADAIAN BILA DEBITUR MELAKUKAN WANPRESTASI

  • 4.1      Kriteria     penggolongan

wanprestasi pada Perusahaan Perseroan Pegadaian.

Kriteria penggolongan wanprestasi atau dalam Perusahaan Perseroan pegadaian cabang Denpasar dan Cabang Tabanan biasanya disebut juga dengan cidera janji yaitu:

  • a.    Tidak melaksanakan pembayaran angsuran (menunggak) selama 3 (tiga) kali berturut-turut atau berselang

  • b.    Sampai dengan tanggal jatuh tempo tidak melaksanakan pembayaran pelunasan .

Apabila pihak debitur tidak tepat waktu dalam kewajibannya untuk melakukan pembayaran angsuran kredit seperti apa yang tercantum dalam perjanjian kredit angsuran fidusia, maka perbuatannya itu disebut dengan wan prestasi.

  • 4.2    Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Perusahaan          Perseroan

Pegadaian

Dalam prakteknya Perusahaan Perseroan Pegadaian untuk mengambil alih objek jaminan fidusia yamg debiturnya telah dinyatakan wanprestasi telah dianstisipasi     dengan

menanda tangani surat perjanjian kreadit secara fidusia yang memberikan kuasa kepada pihak kreditur untuk mengambil alih atau menarik barang jaminan yang berada dibawah penguasaan pihak debitur.

Rasio yuridis penjualan jaminan fidusia secara di bawah tangan adalah untuk memperoleh     biaya     tertinggi     dan

menguntungkan kedua belah pihak. Uang hasil penjualan diserahkan kepada kreditur untuk diperhitungkan dengan hutang debitur. Kalau ada sisanya, uang tersebut dikembalikan kepada debitur pemberi fudusia, tetapi jika tidak mencukupi untuk melunasi hutang, debitur tetap bertanggung jawab untuk melunasinya.12

  • 4.3 . Eksekusi Jaminan Fidusia yang

Tidak     Didaftarkan     oleh

Pegadaian     Bila     Debitur

Wanprestasi

Proses eksekusi dalam Perusahaan Perseroan Pegadaian cabang Denpasar dan Cabang Tabanan menurut keterangan Bapak Suryana bagian analis kredit Perusahaan Perseroan Pegadaian Cabang Denpasar, karena ketatnya seleksi yang dilakukan untuk calon debitur, maka sampai saat ini belum ada debitur yang wanprestasi atau ingkar janji. Pada perusahaan perseroan pegadaian bila ada pelaksanaan eksekusi akan dilakukan dengan

jalan kekeluargaan, dikarenakan jika dilanjutkan ke tingkat pengadilan maka akan memakan waktu yang panjang serta biaya yang relatif besar. Tindakan yang juga dapat dilakukan oleh Perusahaan Perseroan Pegadaian adalah dengan mengeluarkan surat peringatan, dan menggunakan surat pernyataan yang telah dibuat pada awal perjanjian bahwa kalau nanti pembayarannya macet maka barang jaminan bersedia di eksekusi..13

V.PENUTUP

  • 5.1    Simpulan

  • 1.    Penerapan pendaftaran jaminan fidusia pada Perusahaan Perseroan Pegadaian tidak sepenuhnya mengimplementasikan Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 karena berdasarkan penelitian dari seluruh transaksi yang ada tidak semuanya didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, seperti yang termaktub dalam Pasal 11 ayat (1) “semua benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan”

  • 2.    Eksekusi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan     oleh pihak Perusahaan

Perseroan Pegadaian     bila debiturnya

wanprestasi, dengan menggunakan cara musyawarah, tanpa melibatkan pihak lain, diselesaikan secara kekeluargaan, dengan membicarakan secara bersama mencari jalan keluar yang terbaik.

  • 5.2 . Saran

  • 1.    Kepada pihak Pemerintah diharapkan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 terutama mengenai pendaftaran, dengan menambahkan klausul batas waktu pendaftaran dan sanksi-sanksi bila tidak mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dan disarankan agar

  • 13 wawancara dengan Bapak Suryana, bagian analis kredit Perusahaan Pegadaian Cabang Denpasar, di Denpasar, 16 Mei 2014 dan Bapak Komang Gede Suardiana, bagian analis kredit Perusahaan Pegadaian cabang Tabanan. 17 Mei 2014.

Departemen hukum dan Ham memberikan keringanan biaya atau menghapuskan biaya pendaftaran jaminan fidusia untuk jaminan kredit yang nilainya dibawah Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).

  • 2.    Kepada Pihak Perusahaan Perseroan Pegadaian untuk memperoleh kepastian hukum, sebaiknya melakukan pengikatan dengan akta notaris dan didaftarkan ke

BUKU

DAFTAR PUSTAKA


Kantor Pendaftaran Fidusia, sehingga memperoleh sertipikat jaminan fidusia, sertipikat inilah yang berkekuatan eksekutorial, yaitu title yang mensejajarkan kekuatan sertipikat tersebut dengan putusan pengadilan apabila debitur melakukan wanprestasi, hal ini sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999

Fuady, Munir, 2003, Jaminan Fidusia Revisi Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta

Kamelo, Tan, 2006, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan , Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Penerbit Alumni, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2006. Penelitian Hukum. Cetakan ke-2. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Prajitno, A.A. Andi, 2011. Hukum Fidusia : Problematika Yuridis Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Penerbit : Widya Pustaka, Semarang.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

INTERNET

Danausaha.net/mengenalproduk-produk-kredit-dari-perumpegadaian.html

http://medianotaris.com/fidusia_on_line_dan_tanggung_jawab_notaris_berita237.htm

l

MAJALAH

Media Notariat, Pendaftaran Fidusia, Edisi Juli-September 2002

Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2015-2016

306