Implementasi Kewajiban Notaris Bersikap Tidak Berpihak Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Wilayah Denpasar
on

Vol. 8 No. 03 Desember 2023
e-ISSN: 2502-7573 □ p-ISSN: 2502-8960
Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas
Implementasi Kewajiban Notaris Bersikap Tidak Berpihak Dalam Pembuatan Akta Otentik Di Wilayah Denpasar
I Made Andy Sabda Permana, I Gede Pasek Eka Wisanjaya2
1Fakultas Hukum Universitas Udayana ,email: otupegeneziz39@gmail.com
2Fakultas Hukum Universitas Udayana ,email: ekagedepasek@gmail.com
Info Artikel
Masuk : 2 Oktober 2023
Diterima : 8 Desember 2023
Terbit : 8 Desember 2023
Keywords;
Implementation of notary obligations, being impartial, othentic deed rights
Abstract
The aim of this research is to raise issues related to the fair application of the law for Notaries in carrying out their duties and obligations in the process of making authentic deeds, the consequences this causes, as well as legal sanctions against Notaries who act impartially in exercising their rights. This empirical juridical research uses factual, analytical and conceptual approaches as well as data collection techniques from document studies and interviews. After analysis, it was The duties and obligations of a notary based on Notary Public Position Act (UUJN) and the code of ethics must be neutral in relation to the illegality of the person, not acting as an agent. Authentication in ratifying and not making authentic deeds for the benefit of the interests of the family and relatives in a straight line from top to bottom without level limits and horizontally up to the third level and does not provide benefits in the form of ownership of an object/object for people who appear at the time of perform an authentic deed. The legal consequence of an authentic deed if a notary makes a deed legalized by a notary is that the authentic deed only has legal value and can be sued by the aggrieved party.
Katakunci;
Implementasi kewajiban notaris, bersikap tidak memihak, akta otentik
Corresponding Author:
I Made Andy Sabda Permana E-mail;
DOI;
10.24843/
AC.2023.v08.i03.p14
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah mengangkat permasalahan terkait dengan penerapan hukum yang adil bagi notaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam proses pembuatan akta otentik, akibat yang ditimbulkannya, serta sanksi hukum terhadap notaris yang bertindak tak memihak dalam melaksanakan haknya. Penelitian ini berjenis yuridis empiris menggunakan metode pendekatan fakta, analitis dan konseptual serta teknik pengumpulan data dari studi dokumen dan wawancara. Setelah dilakukan analisa, ditemukan bahwa tugas dan kewajiban seorang notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan kode etik harus bersikap netral dalam kaitannya dengan tidak sahnya wajah, tidak bertindak sebagai seorang agen. Otentikasi di dalam mengesahkan dan tidak membuat akta otentik untuk kepentingan keluarga dan saudara Notaris secara garis lurus dari atas ke bawah tanpa batas tingkatan dan mendatar sampai tingkat ketiga serta tidak memberikan manfaat berupa kepemilikan atas suatu benda/benda bagi orang yang muncul pada saat melakukan suatu perbuatan
otentik. Akibat hukum akta otentik apabila notaris membuat akta yang dilegalisir oleh notaris adalah akta otentik tersebut hanya mempunyai nilai hukum dan dapat digugat oleh pihak yang dirugikan.
Salah satu bentuk pejabat publik yang berasal dari negara dan masyarakat adalah Notaris. Profesi Notaris dalam pengertian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN-P) merupakan profesi yang mempunyai tanggung jawab besar dalam menentukan arah hukum di Indonesia. Pernyataan ini mirip dengan apa yang telah tercantum pada Pasal 1 angka 1 UUJN-P yang menyatakan bahwa:
“Notaris adalah pejabat publik otoritas sebagai pembuat akta otentik dan memiliki otoritas lain sebagaimananya dimaksud dalam UU ini atau berdasarkan UU lainnya.”
Menurut pasal diatas, Notaris ialah profesi publik secara khusus memiliki otoritas untuk menghasilkan akta otentik serta otoritas lain pastinya ditentukan pada UUJN-P atau UU lainnya. Pada ketentuan-ketentuan tersebut tentunya dapat dikembangkan lebih lanjut bahwa fungsi notaris sebagai profesi publik memiliki otoritas merancang sesuatu yang disebut dengan akta otentik yang berkaitan dengan seluruh perbuatan, pengikraran, kesepakatan dan ketentuan serta semua sesuatunya. 1 Hal ini telah diatur dalam hukum positif. Penjelasan mengenai akta otentik sendiri terdapat pada Pasal 1868 KUH Perdata yang menyebutkan perihal akta otentik sebagai sebuah akta yang pembentukannya telah didasari oleh peraturan perundang-undangan, dan akta tersebut bisa dikerjakan dihadapan pejabat-pejabat publik yang tentunya mempunyai otoritas di tempat di mana akta tersebut dibuat.2
Pejabat publik merupakan pejabat yang diatur masa jabatannya oleh Negara serta memiliki otoritas dan keharusan dalam memahami masyarakat. Hal inilah yang membedakan Notaris dengan pejabat lain yang ada di masyarakat, karena walaupun pejabat lainnya diangkat oleh atau memperoleh izin dari Kemenkumham, namun pada sifat pengangkatannya hanya untuk memberikan persetujuan mengemban suatu jabatan. Seorang pejabat negara, misalnya Penasihat Hukum, Auditor, Dokter dan lainnya, melaksanakan pekerjaan mandiri, tidak mempunyai ciri-ciri Pejabat Publik, karena pekerjaan yang dilakukannya bukan berasal dari kewenangan Kemenkumham.3 Mereka adalah perseorangan yang hanya terikat pada peraturan mengenai jabatan, kemudian leluasa menjalankan profesinya,serta dapat memilih
sendiri tempat mana untuk bekerja, tanpa terikat dengan aturan libur nasional dan administrasi lainnya berkaitan erat dengan pekerjaan tersebut.4
Otoritas yang dimiliki oleh seorang notaris telah memiliki payung hukum yang kuat yang mana telah mengacu UUJN-P. Otoritas dimiliki oleh notaris memiliki keterbatasan hukum agar otoritasnya dapat dilakukan dengan baik dan tidak melawan atas kewenangan pejabat lainnya. Apabila seorang pejabat notaris melakukan suatu larangan yang berada diluar kewenangannya maka hal tersebut dapat dipilah sebagai perbuatan yang melanggar otorisasi. Otoritas tersebut tertera pada Pasal 15 ayat 1 s/d 3, Pasal 2, dan Pasal 1 angka 14 UUJN menyebutkan bahwa notaris meskipun dengan cara administratif diatur masa jabatannya oleh Kemenkumham, namun notaris tidak secara langsung menjadi pengikut, siapapun yang menunjuknya, yaitu Kemenkumham. Biarkan Notaris menjalankan fungsinya secara independen dan tak memihak. Cakupan kewajiban Notaris melingkupi fakta materiil dari akta yang telah dibuatnya sebagai pejabat publik yang bartautan dengan kebenaran materiil dapat digolongkan menjadi 4 poin yaitu perdata, pidana, Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan berdasarkan kode etik.
Sesuai tertera pada Pasal 1868 Kitab UU Hukum Perdata berbunyi:
“Akta otentik ialah sebuah akta yang dituangkan kedalam bentuk yang ditentukan oleh UU oleh atau di hadapan pejabat publik yang diberikan wewenang untuk di tempat pembuatan akta tersebut”.
Notaris diharuskan bertindak jujur, dapat dipercaya, teliti dan serta obyektif dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri dalam membuat akta otentik. 5 Objektivitas Notaris tercermin dari syarat hak dan kewajiban yang terdapat dalam akta otentik, tidak menguntungkan salah satu sisi tetapi merugikan sisi lainnya. Apabila kewenangan Notaris itu dikerjakan untuk kepentingan sepihak, maka akta yang dibuat Notaris itu dapat merugikan pihak lainnya, sehingga akta dapat dituntut ke pengadilan. Sanksi dikenakan ke Notaris dimana memihak salah satu sisi dalam pelaksanaan akta pengesahan merupakan sanksi perdata, khusus Notaris bias dituntut ganti rugi oleh sisi yang terugikan, kerap kali bisa dikenakan berupa sanksi administratif, nasihat tertulis atau skorsing, dan PHK. 6 Selain itu, Notaris dapat juga dilaporkan kepada pihak berwajib apabila pelaksanaan akta keaslian menguntungkan hanya satu pihak sehingga merugikan kepentingan sah pihak lain, terutama dengan memasukkan keterangan tidak benar ke dalam akta keaslian dokumen ditentukan pada Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penerapan kode etik dan Undang-Undang Profesi tentunya menjadi sebuah kebutuhan bagi Notaris dikarenakan hal tersebut terlihat dari ikrar dan kedudukannya sebagai pemangku profesi hukum ini. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi siapa saja yang sebagai Notaris tuk mematuhi etika profesi yang sudah dirumuskan kedalam peraturan perundang-undangan dan serta organisasi yang merupakan organisasi
profesi Notaris saling berafiliasi. Pedoman ini selalu menjadi acuan bagi Notaris dalam menjalankan tugas-tugas. Berdasarkan hasil observasi awal menunjukkan hal serupa juga disampaikan oleh beberapa Notaris di Kota Denpasar tentang bagaimana Notaris harus tetap teguh pada prinsipnya dalam menjalankan kewajibannya untuk berpandangan independen (tak memihak) di Kota Denpasar. Mengatasi ketidaktahuan klien yang seringkali tidak mungkin dapat dilakukan menurut peraturan yang ada, menjadi tantangan sekaligus hambatan dalam pelaksanaan kinerja Notaris. Meskipun selama ini otoritas, kinerja dan kewajiban telah dilaksanakan dengan baik, namun seringkali didapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan kewajiban independen (tak memihak) pada membuat akta otentik, dikarenakan terdapat beberapa ketentuan kewajiban yang pada kenyataannya tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nasional.
Berangkat dari uraian tersebut, maka terdapat dua permasalahan yang dikupas pada penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana implementasi hukum bersikap tak memihak bagi seorang Notaris didalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai pembuat akta otentik berdasarkan UUJN No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris? 2) Apa akibat hukum dan sanksi hukum terhadap pelaksanaan Notaris yang bertindak tidak netral dalam melakukan kewajiban membuat akta otentik di wilayah Denpasar?
Tujuan riset ini adalah mengetahui pelaksanaan hukum bersikap netral bagi Notaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pembuat akta otentik berdasarkan UUJN Nomor 2 Tahun 2014 dan Kode Etik seorang Notaris serta dapat diketahuinya akibat dan sanksi hukum atas pelaksanaan yang berbuat tidak netral dalam pelaksanaan kewajiban membuat akta otentik di wilayah Denpasar.
Penelitian ini dibentuk dengan menuangkan pemikiran-pemikiran orisinil demi memajukan dunia pendidikan, walaupun sudah ditemukan riset lain menyerupai atau mirip dengan riset lain yang telah ditulis sebelumnya, namun riset ini tetap mempunyai unsur orisinil didalamnya. Diantara lain menggunakan 2 (dua) artikel sebelumnya sebagai pembanding:
-
1) Jurnal yang ditulis oleh I.B.P. Manuaba, I W. Parsa, dan I Gst Kt Ariawan dipublikasikan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, ACTA COMITAS, Volume 3 No. 1 (2018). Judul “Keabsahan Akta Notaris Perjanjian Jual-Beli Dalam Pengalihan Hak Atas Tanah”. Permasalahan yang diuraikan adalah mengenai asas kehati-hatian notaris dalam proses pembuatan akta otentik dan akibat hukum dari akta yang dikerjakan berdasarkan keterangan dan surat tidak benar ”.7
-
2) Jurnal yang ditulis oleh Edwar, Faisal dan Dahlan Ali, dipublikasikan oleh Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 8 Nomor 2 (2018). Judul
“Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Publik Ditinjau dari Konsep Equality Before the Law”. Permasalahan yang diangkat adalah posisi Notaris sebagai saksi dalam kaitannya melalui akta atau surat tanpa perantara umum yang dibuatnya untuk proses peradilan dan mekanisme dipanggilnya Notaris oleh pejabat hukum sesuai dengan rancangan persamaan di depan hukum”.8
Dari penulisan ini maka jurnal ini tidak ada niat untuk melakukan plagiat atau tidak ada upaya plagiat dari penulian sebelumnya, namun penulisan ini mempunyai unsur pembaharuan didalamnya. Riset ini berjudul “Pelaksanaan Kewajiban Notaris untuk Bersikap netral dalam Pembuatan Akta Otentik di Wilayah Denpasar”. Fenomena atau isu yang diangkat didalamnya mengenai penerapan hukum bersikap netral bagi Notaris dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban membuat akta otentik berdasarkan UUJN No. 2 Tahun 2014 dan kode etik Notaris, serta mempelajari akibat dan sanksi hukum bagi pelaksanaan Notaris yang bertindak tak memihak dalam pelaksanaan kewajibannya membuat akta otentik di wilayah Denpasar.
Penelitian ini berjenis yuridis empiris yang disusun secara deskriptif karena fokus kajiannya berangkat dari mencoba menguak hukum dalam arti sebenarnya atau bisa dikatakan melihat, menelaah bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat, dengan menggunakan pendekatan fakta, analitis & pendekatan konseptual adalah metode yang dipilih untuk digunakan dalam pengakajian ini. Dua data yang dimanfaatkan yaitu data utama dan kedua. Data utama merupakan data yang didapatkan peneliti secara langsung (tangan pertama). Data utama dalam pengakajian ini diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait seperti Notaris yang berkantor di wilayah Denpasar. Data kedua merupakan data yang diperoleh dan diolah oleh pihak ketiga atau bersumber dari studi kepustakaan. Data utama dalam pengakajian ini diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait seperti Notaris yang berkantor di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan. Data kedua merupakan data yang dikumpulkan dan diproses oleh pihak lain atau bersumber dari studi kepustakaan.9 Data kedua dalam pengakajian ini berupa rancangan UU, buku dan artikel. Teknik mengumpulkan data dalam riset adalah teknik studi dokumen dan wawancara. Selanjutnya data dan dokumen dikumpulkan, kemudian data tersebut diolah secara mendalam dengan mempelajari berdasarkan bahasan pokoknya. Riset ini menyajikannya data secara deskriptif yaitu dengan mendeskripsikannya melalui bentuk kalimat, kemudian melakukan analisis teoritis dengan kenyataan yang ada. Riset ini menyimpulkan secara deduktif yaitu dari data umum kemudian ke data khusus.
-
3. Hasil dan Pembahasan
-
3.1 Implementasi Hukum Bertindak Tidak Memihak Bagi Notaris dalam Rangka Melaksanakan Tugas dan Kewajibannya Membuat Akta Otentik Berdasarkan UUJN No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris
-
Notaris memiliki kewajiban untuk melakukan tugas dan fungsinya seperti yang telah diatur pada peraturan perundang-undangan. Profesi ini tidak hanya berkeharusan untuk melakukan seperti yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan saja, tetapi ada banyak aturan wajib dilakukan oleh seorang notaris berkaitan dengan ikrar yang menyebutkan bahwasanya Notaris wajib dirahasiakan isian akta dan penjelasan yang diperoleh dalam pelaksanaan profesi Notaris. Diwajibkannya menjaga rahasia isi akta serta penjelasan tersebut di atur dalam Pasal 16 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, makanya notaris wajib merahasiakan dan menyajikan informasi sama sesuai dengan kebutuhan akta tersebut. 10 Hanya UU yang boleh memerintahkan untuk mengungkapkan isi suatu akta serta pernyataan didalamnya yang diketahui Notaris berhubungan dengan pembuatan akta yang bersangkutan.
Berdasarkan wawancara dengan Notaris Putu Sisilia Prabandari S.H.,M.Kn (33 tahun) yang beralamat di Jalan Tukad Bilok No. 87 Renon, Denpasar pada tanggal 28 Juni 2023 pukul 14.00 Wita,hasilnya menyatakan bahwa:
“Implementasi hukum seorang notaris dalam menjaga sikap tidak berpihak dalam membuat akta otentikdiatur pada ketentuan Pasal 52 UU. No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, maka notaris dilarang untuk membuat akta otentik terhadap dirinya sendiri, istri/suami atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan notaris tersebut. Hal itu sebagai aturan yang harus dijalankan oleh seorang notaris untuk menjaga sikap ketidakberpihakan dalam pembuatan akta. Sementara dari pelaksanaan untuk menjaga sikap tidak berpihak dalam membuat akta otentik, dapat dilihat dari verlijden akta atau proses pembuatan akta, mulai dari saat kehadiran penghadap dihadapan notaris dipastikan mengenai kebenaran data dan identitasnya, pembacaan akta, dan penandatangan akta oleh penghadap dan saksi-saksi dihadapan Notaris”11
Disebutkan bahwa “A notary is a public official who has the authority to make othentic deeds as long as the making of certain othentic deeds is not reserved for other public officials”. Pembuatan akta otentik didasari oleh peraturan perundang-undangan guna terciptanya keamanan dan kepastian, serta perlindungan hukum. 12 Selain itu dikerjakan oleh atau didepan Notaris, bukan karena diwajibkan, namun juga karena diinginkan oleh pihak yang memiliki kepentingan bagi pihak yang memiliki kepentingan serta bagi masyarakat luas.13
Alat bukti yang paling kuat dan menjadi alat utama pada semua hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat ialah Akta Otentik. 14 Pada hakikatnya mengandung fakta formil sesuai dengan dengan perihal diceritakan semua pihak kepada Notaris. Namun tetap memiliki kewajiban memastikan bahwa isi tertuang tersebut benar apa adanya dihayati dan sama dengan keinginan seluruh pihak, yaitu dengan membacanya agar isi akta Notaris menjadi transparan, serta diberikan akses. Termasuk didalamnya informasi terhadap peraturan perundnag-undangan. berkaitan dengan para pihak yang menandatangani akta tersebut. Maka dengan ini, semua pihak bisa
memutuskan secara independen untuk setuju atau tidak dengan hasil akta notaris yang akan ditandatangani.15
Hasil wawancara yang dilakukan dengan Notaris Luh Made Yogi Mawarwati, S.H (50 tahun) yang bertepat di jalan Tukad Yeh Aya No.110 Blok B Denpasar pada tanggal 30 Juni 2023 pukul 10.15 Wita, menyatakan bahwa:
“Dalam menjalankan tugas dan jabatan sebagai Notaris saya senantiasa selalu berpedoman pada Paerutan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pada UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Jabatan Notaris. Hal tersebut juga sesuai dengan Ikrar jabatan yang saya ucapkan saat pertama kali dilantik menjadi Notaris. Sikap ketidakberpihakan Notaris dalam pembuatan Akta Otentik memang wajib selalu harus dijaga, guna manjaga sifat autentisitas pada akta, demikian sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN Perubahan serta Ikrar Jabatan yang salah satunya mewajibkan Notaris untuk selalu bersikap mandiri dan tidak berpihak dalam menjalankan tugas.”16
Notaris dalam menjalani jabatannya selain berpegang kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan juga diharuskan berperilaku sama dengan etika profesi. Etika profesi merupakan sikap etis wajib ditaati oleh seluruh profesional dalam menjalankan profesi ini. Namun, tidak sama, tapi sesuai dengan bidang keahlian yang diakui diimasyarakat. Secara formal diwujudkan dalam kode etik. Hal dimaksud dengan “kode” ialah semua hal yang ditulis dan ditetapkan kekuatan hukumnya oleh golongan orang tertentu, hingga dalam perihal hukum yang aktif saat ini bagi seluruh anggota masyarakat profesi tertentu dalam perjalanannya dipatuhi.17 Implementasi hukum bersikap tak memihak bagi seorang Notaris dalam melakukan tugas dan kewajiban menjadi pembuat akta otentik berdasarkan UUJN No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris adalah untuk melakukan tugas dan fungsinya seperti yang telah diatur pada peraturan perundang-undangan. Profesi ini tidak hanya berkeharusan untuk melakukan seperti yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan saja, tetapi ada banyak aturan wajib dilakukan oleh seorang notaris berkaitan dengan ikrar yang menyebutkan bahwa Notaris wajib dirahasiakan isi akta dan penjelasan yang didapat dalam perjalanan profesi Notaris. Diwajibkannya menjaga rahasia isi akta serta penjelasan tersebut, terkecuali diperintahkan oleh UU yakni Notaris tidak diharuskan dirahasiakan dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan sesuai dengan akta tersebut.
-
3.2 Notaris Yang Bertindak Memihak Dalam Melaksanakan Kewajiban Membuat Akta Otentik Di Wilayah Denpasar
Notaris ialah profesi didasari pada asas Keyakinan. Keyakinan negara diserahkan melalui Kemenkumham untuk mengerjakan sebagian tugas negara, yaitu menjadikan akta otentik menjadi dokumen penting negara diwajibkan dijaga kerahasiaannya dan disediakan dalam suatu protokol notaris. Selain itu, Notaris juga mendapatkan keyakinan dari masyarakat yang memerlukan jasanya dalam pembuatan akta Otentik, 18 pengesahan akta-akta tanpa perantara umum, dan perdagangan. Maka daripada itu, Notaris diharuskan bertindak amanah, jujur dan tidak memihak dalam menjalankan tugas dan otoritasnya bagaimana yang dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Kewajiban bersikap netral atau netral dalam membuat akta otentik juga tertuang dalam kode etik Notaris pada KLB di Banten tahun 2005, pada Pasal 3 menyatakan bahwa Notaris dalam melakukan tugas dan otoritasnya wajib berperilaku amanah, independen, jujur dan netral serta penuh rasa tanggung jawab berlandaskan peraturan pernudang-undangan dan isi Ikrar profesi Notaris.19
Berdasarkan hasil wawancara yang dilaksanakan bersama Notaris Ni Nyoman Suwandewi, S.H.,M.Kn (45 tahun) yang bertepatan di Jalan Raya Sesetan No. 12 (Lantai 2) pada tanggal 5 Juli 2023 pukul 10.30 Wita, menyatakan bahwa:
“Jika terdapat Notaris didalam melaksanakan tugas profesinya terbukti telah melanggar terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan kode etik notaris, maka akan dikenai sanksi diantaranya sanksi administrasi, perdata dan pidana sebagai akibat hukum yang timbul atas pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang Notaris. Seorang notaris harus hati-hati dan bersikap tegas agar dilengkapi terlebih dahulu semua data atau dokumen yang diperlukan sebelum dilakukannya tanda tangan akta, sehingga tidak hanya kepentingan salah satu pihak saja yang terpenuhi, baik itu dari sisi kelengkapan dokumen atau dari sisi kewenangan bertindak semua pihak dalam akta tersebut, sehingga sifat autentisitas akta dapat terjaga. Selain itu, pada kasus tersebut, Notaris juga dituntut untuk selalu menjaga prinsip kehati-hatian pada pembuatan akta, sehingga meminimalisir terjadinya permasalahan dikemudian hari.”20
Objektivitas tersebut wajib ditaati dan diimplementasikan dengan segenap komitmen dalam arti selalu mampu berkomitmen terhadap segala perbuatannya, perbuatan yang dikerjakanya dan mempertanggungjawabkan amanah yang diembannya sebagai pejabat publik dalam membuat akta otentik. Kedudukan Notaris yakni independen, jujur dan tidak memihak hingga berita acara yang dikerjakan oleh pihak lain tersebut tidak memenuhi kewajiban Notaris yang termaktub dalam Pasal 3 (4) Kode Etik Notaris dan Pasal 16 (1) huruf a. UUJN. Serta tidak diperbolehkan berlaku menjadi pihak dalam membuat akta otentik, dan bisa tidak diperbolehkan menghasilkan akta otentik demi keluarga dan saudara dalam garis lurus ke atas dan ke bawah tanpa membatasi derajat dan menyamping sampai derajat ketiga sebagaimana tercantum
pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.21
Berlandaskan hasil wawancara yang dilaksanakan bersama Notaris Made Dwita (52 tahun) yang bertepatan di Jalan Tukad Yehaya, Gang IX No.8 Kelurahan Renon, Denpasar pada tanggal 7 Juli 2023 pukul 10.30 Wita, menyatakan bahwa:
“Notaris harus berpandangan tidak berpihak atau netral terhadap seluruh penghadap, bertindak tidak sebagai pihak dalam pembuatan akta otentik tersebut dan tidak membuat akta otentik demi kepentingan istri, dan sanak keluarga notaris dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah tanpa batasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat ketiga serta tak memberikan keuntungan berupa hak atas kepemilikan barang/benda terhadap salah satu penghadap dalam pembuatan akta otentik tersebut. Akibat hukum terhadap akta otentik apabila notaris memihak dalam pembuatan akta otentik notaris tersebut adalah bahwa akta otentik tersebut hanya berkekuatan sebagai akta di bawah tangan dan dapat digugat pembatalannya ke pengadilan oleh pihak yang dirugikan. Sanksi hukum terhadap isi akta yang mengandung keberpihakan kepada salah satu pihak adalah notaris tersebut dapat dikenai sanksi administrative, sanksi perdata dan sanksi pidana”22
Berlandaskan hasil wawancara yang dilaksanakan bersama Notaris Ida Ayu Trisna Winarti Kusuma, S.H (51 tahun) yang beralamat di Jalan Danau Buyan No.34 C, Sanur, Denpasar Selatan, pada tanggal 10 Juli 2023 pukul 10.30 Wita, menyatakan bahwa:
“Selama ini sebisa mungkin saya sudah melaksanakan kode etik notaris dan menjalankan tugas sebaik – baiknya. Sikap ketidak berpihakan notaris dalam membuat akta otentik memang harus dilakukan karena notaris sebagai penghubung antara para penghadap sehingga tidak bisa memihak salah satu pihak dan juga ketidak berpihakan merupakan salah satu kewajiban notaris. Karena notaris bekerja berdasarkan ketentuan juga terdapat pada UUJN (UUJN ialah pembaharuan menyeluruh didalam satu UU yang mengatur perihal profesi Notaris sampai terciptanya suatu unifikasi hukum yang berlaku secara universal di wilayah NKRI) dan kode etik notaris, maka dalam membuat akta otentik notaris juga tidak dapat bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam UUJN dan kode etik serta peraturan perundangan lainnya. Akibat hukum bila notaris memihak salah satu sisi yaitu sisi yang merasakan dirugikan dapat mengajukan gugatan pada Notaris baik perdata/pidana.”23
Akibat hukum apabila notaris berpihak pada pembuatan akta adalah akta otentik tersebut hanya berlaku sebagai akta tersendiri dan bias diperoleh oleh pihak yang dirugikan untuk dicabut terlebih dahulu di pengadilan. Alhasil dari hukum bagi Notaris yang memihak dalam pelaksanaan tersebut menurut Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris harus ditindak tegas secara administratif, perdata, atau pidana dengan mempertanggungjawabkan dengan cara hukum atas kelalaian, kecerobohan atau kelalaian Notaris dalam melakukan perbuatan tersebut pekerjaan nyata.
-
4. Kesimpulan
Implementasi hukum bersikap tak memihak untuk individu Notaris ini dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai pembuat akta otentik berlandaskan UUJN No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik adalah demi melakukan tugas dan fungsinya seperti yang telah ditetapkan pada peraturan perundang-undangan. Profesi ini tidak hanya berkeharusan untuk melakukan seperti yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan saja, tetapi ada banyak aturan wajib dilakukan oleh seorang notaris berkaitan dengan ikrar yang menyebutkan bahwa Notaris wajib dirahasiakan isi akta dan penjelasan yang ditemukan dalam pekerjaan profesi ini. Notaris diwajibkannya menjaga rahasia isi akta serta penjelasan tersebut, terkecuali diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yakni Notaris tidak wajib dirahasiakan dan menyajikan informasi sama sesuai dengan kebutuhan akta tersebut. Akibat hukum dari pelaksanaan Notaris yang bersikap netral didalam melakukan kewajiban membuat akta otentik di lingkungan kota Denpasar adalah apabila notaris berpihak pada pembuatan akta asli yang dinotariskan adalah akta otentik tersebut hanya berlaku sebagai akta tersendiri dan dapat diminta oleh pihak yang dirugikan untuk dicabut terlebih dahulu di pengadilan, dan sanksinya adalah harus ditindak tegas secara administrative, perdata, atau pidana dengan mempertanggungjawabkan secara hukum atas kelalaian, kecerobohan atau kelalaian Notaris dalam melakukan perbuatan tersebut pekerjaan nyata. Rekomendasi kesimpulannya adalah diharapkan Notaris tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mempunyai posisi perundingan lebih kuat baik dari segi kekuatan maupun materiilnya sehingga isi akta otentik telah dikerjakan oleh Notaris tidak terpengaruh para pihak yang memiliki posisi negosiasi yang lebih kuat. Notaris cenderung mengedepankan kepentingan sah salah satu pihak yang hadir dan merugikan kepentingan sah para pihak yang hadir. Pihak lain memiliki posisi yang lemah dalam negosiasi. Selain itu kami berharap kepada Notaris dalam memproses dan memperoleh permohonan penandatanganan akta dapat lebih teliti dan hati-hati dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan hukum yang akan dituangkan dalam akta tersebut, dan Notaris terlebih dahulu dapat memberikan kepastian hukum. Nasihat dari seseorang yang seolah-olah dikenal oleh Notaris, agar tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan UU berlaku dan tak sesuai aturan UU.
Daftar Bacaan/ Daftar Referensi
Buku
Amiruddin & Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Ellise T. Sulastini Dan Aditya Wahyu, 2010. Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Akta Yang Berindikasi Pidana, Refika Aditama, Bandung.
Endang Widiastuti, 2008, Notaris dan Kode Etik Profesi, Sumber Ilmu, Jakarta.
Habib A., 2013, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Cet. II. PT. Refika Aditama, Bandung.
M. Nur Rasaid, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Putri., 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Pustaka Ilmu, Jakarta.
Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & B, Alfabeta, Bandung.
T. Thong Kie, 2010, Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris. PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Jurnal
Andi, Ma’ruf, & Rinaldy., 2020, Efektivitas Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris, Kalabbirang Law Journal Vol. 2(1), pp 14-29.
Afifah, K., 2017. Tanggungjawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1), pp. 147-161.
Brilian, Happy, dan Herman., 2022. Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), Pp 24-33. DOI:
10.28946/rpt.v11i1.1640
Edwar., Faisal A., & Dahlan Ali. 2018. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau dari Konsep Equality Before The Law. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8 (2), pp. 207-219.
Irfan Iryadi., 2018, Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara, Jurnal Konstitusi Vol. 15(4).pp 797-815
doi: https://doi.org/10.31078/jk1546
Manuaba, I. B. Paramaningrat., I W. Parsa., & I Gst. Ketut Ariawan. 2018. Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Membuat Akta Otentik. Acta Comitas, 3 (1), pp. 5 9 – 7 4.
Mowoka., 2014. Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Et Societatis, 2(4). Pp 59-67. doi: https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4671
Rizka., 2019, Implementasi Kewajiban Notaris untuk Melekatkan Sidik Jari Para Penghadap pada Minuta Akta.,SASI, Vol. 25(1), pp 1-12. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi
Rizki, dan Akhmad., 2017. Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Koperasi, Jurnal Akta, Vol4(4).pp 609-623.
Wahyu, & Nynda., 2022. Notary social responsibility in making deeds for disordered communities, EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, Vol, 21(2), pp. 1443-1450.
Yulia, Syafrinaldi, Thamrin & Heni., 2022. Legal Protection of Notary Officials According to Indonesian positive law, Technium Social Scienes Journal, Vol.28, pp 344-355.
Tri Wahyuni., 2020. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum. Acta Comitas, 5(01).
Tesis atau Disertasi
Rika S., 2020, Analisis Yuridis Atas Kewajiban Notaris Untuk Bersikap Independen (Tidak Berpihak) Terhadap Para Penghadap Ditinjau Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Tesis, Program Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491)
Kode Etik Notaris
KUH Perdata
588
Discussion and feedback