E-Jurnal Manajemen, Vol. 11, No. 6, 2022 : 1191-1210         ISSN : 2302-8912

DOI: https://doi.org/10.24843/EJMUNUD.2022.v11.i06.p07

PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN PERBANKAN DI BURSA EFEK INDONESIA

Ni Made Kiki Kamayuli1 Luh Gede Sri Artini2

1,2Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, Indonesia email: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaruh dewan direksi, dewan komisaris, proporsi dewan komisaris dan komite audit terhadap return on asset sebagai salah satu elemen kinerja perusahaan. Kontrol utama baik buruknya corporate governance tergantung kinerja dewan komisaris. Populasi dalam penelitian ini adalah 43 perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2014-2018. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling dengan 25 perusahaan sebagai sampel. Teknik analisis data yang digunakan adalah Regresi Linier Berganda. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa variabel jumlah dewan direksi, Jumlah dewan komisaris dan Proporsi dewan komisaris independen berpengaruh positif signifikan terhadap return on asset. Jumlah komite audit berpengaruh negatif signifikan terhadap return on asset.

Kata kunci: return on asset, dewan direksi, dewan komisaris, proporsi dewan komisaris, komite audit

ABSTRACT

This study is to analyze the effect of director’s board, commissioners board and the audit committee on return on assets as an element of company performance. The main control of good or bad corporate governance depends on the performance of the board of commissioners. The population in this study were 43 banking companies listed on the Indonesia Stock Exchange in 2014-2018. Purposive sampling method is used with 25 companies as samples. The data analysis technique used is Multiple Linear Regression. The results indicate that the number of the board of directors has significant positive effect on return on assets. The number of commissioners has significant positive effect on return on assets. Proportion of independent commissioners has a significant positive effect on return on assets. The number of audit committees has a significant negative effect on return on assets.

Keywords: return on assets, the board of directors, the board of commissioners, the proportion of the board of commissioners, the audit committee.

PENDAHULUAN

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) sangat penting dalam menghadapi persaingan dalam era globalisasi. Perusahaan yang memiliki Good Corporate Governance (GCG), akan mampu meminimalkan risiko kebangkrutan dan risiko kalah persaingan dengan perusahaan lainnya. Perusahaan yang ingin berkembang dan maju diwajibkan memiliki Good Corporate Governance (GCG) baik mengingat yang terjadi pada perusahaan Enron dan Bank Century.

Dikutip dari Kotb et al. (2020), “Perusahaan Enron adalah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Ameria Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Fortune menamakan Enron “perusahaan Amerika yang paling inovatif selama enam tahun berturut turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkap bahwa kondisi keuangan yang dilaporkan didiukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Adanya penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan sengaja, menyebabkan tuntuan hukum untuk direkturnya menyelesaikan dengan membayar sejumlah uang yang sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen”

Dikutip dari Ardhanareswari (2017), “Bank century merupakan bank yang mendapatkan penyertaan modal sementara (PMS) yang dikucurkan dalam kurun waktu delapan bulan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai sejumlah Rp 6,7 triliun. Penyertaan modal sementara untuk bank century mengakibatkan Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditengarai berperan dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century. Itu terjadi setelah Bank Century dianggap sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Lemahnya Good Corporate Governance (GCG) yang dimiliki oleh bank century mengakibatkan banyak celah untuk melakukan korupsi”

Kejadian pada Enron dan Bank Century akan sulit dilupakan oleh pengusaha karena lemahnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) berdampak sangat besar terhadap keberlangsungan usaha. Sama halnya dengan dunia perbankan yang sangat riskan. Dalam dunia perbankan Good Corporate Governance (GCG) yang baik sangat diperlukan. Dikutip dari Mahrani dan Soewarno (2018), “Pengawasan terhadap industri perbankan, perlu dilakukan agar Indonesia memiliki sistem keuangan yang sehat secara fundamental dan berkesinambungan. Perusahaan perbankaan perlu diawasi untuk dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Upaya pengawasan terhadap industri perbankan dapat diwujudkan dengan adanya implementasi praktik tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG). Pengawasan terhadap Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan pada perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan baik secara finansial maupun operasional”

Menurut Latifah dan Novitasari (2021), “Good Corporate Governance (GCG) tidak dapat diukur secara langsung, namun ada berbabagai cara untuk mengukur corporate governance dalam suatu perusahaan. Terdapat empat indikator dari corporate governance yang sering digunakan dalam penelitian untuk

mengukur praktik earning management, yaitu struktur dewan komisaris independen, komite audit, kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional. Proksi yang digunakan untuk mengukur Good Corporate Governance (GCG) suatu perusahaan adalah komposisi dewan komisaris (jumlah komisaris independen dibandingkan dengan jumlah seluruh dewan komisaris), kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional.” Proksi komposisi dewan komisaris, kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional tersebut menyebabkan proksi keberadaan komite audit tidak lagi relevan karena sebagaimana diatur dalam POJK nomor 55/POJK.04/2015, “seluruh perusahaan go public harus memiliki komite audit minimal beranggotakan tiga orang dengan diketuai oleh komisaris independen, sehingga seluruh perusahaan yang terdaftar di dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) pasti memiliki komite audit masing-masing.”

Dikutip dari Miranda et al. (2021), “Profitabilitas merupakan indikator yang paling tepat untuk mengukur kinerja suatu bank. Profitabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba. Salah satu rasio yang biasa digunakan untuk mengukur kinerja profitabilitas atau rentabilitas adalah Return On Asset (ROA). Return On Asset (ROA) menunjukkan kemampuan manajemen bank dalam menghasilkan income dari pengelolaan aset yang dimiliki. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Return On Asset (ROA) fokus pada kemampuan perusahaan untuk memperoleh pendapatan dalam operasi perusahaan.” Alasan dipilihnya Return On Asset (ROA) sebagai ukuran kinerja adalah karena Return On Asset (ROA) digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan secara keseluruhan. Semakin tinggi rasionya, maka semakin baik pula dalam menggunakan asetnya

Dikutip dari Putranto (2018), “kepemilikan manajerial berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas.” Fitria et al. (2016) menyebutkan, “kepemilikan manajerial berpengaruh negatif dan signifikan terhadap profitabillitas.” Hasil penelitian yang dilakukan oleh Azmy et al. (2019) menunjukkan, “dewan direksi berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas perusahaan.” Penelitian yang dilakukan oleh Hendratni et al. (2018), “komisaris independen berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan.” Menurut penelitian dari Azmy et al. (2019), “dewan komisaris memiliki hubungan yang negatif dan signifikan terhadap profitabilitas.” Penelitian Akeju dan Babatunde (2017) menunjukkan, “komite audit berpengaruh positif signifikan terhadap tingkat profitabilitas perusahaan.”

Dikutip dari Naimah dan Mukti (2019), “Berjalannya fungsi dewan komisaris dan komite audit secara efektif, maka kontrol terhadap perusahaan bukan untuk kepentingan pribadi. Manajemen akan jujur mengelola perusahaa yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Keseluruhan keberhasilan suatu perusahaan dapat dilihat dari struktur corporate governance yang dapat mengetahui kinerja perusahaan dalam satu periode. Komposisi dewan komisaris merupakan salah satu karakteristik dewan yang berhubungan dengan jandungan informasi akuntansi. Perannya dalam menjalankan fungsi pengawasan, komposisi dewan direksi mempengaruhi pihak manajemen dalam menyusun

laporan keuangan sehingga dapat diperoleh suatu laporan laba yang berkualitas.” Pada penelitian Basuki (2020), “dewan komisaris independen, dewan direksi dan komite audit diangkat sebagai variabel independen.”

Dikutip dari Santosa et al. (2020), “Keberadaan dewan komisaris dalam mengurangi masalah agensi sangat penting. Tugas dewan komisaris sebagai dewan yang melakukan pengawasan atas kinerja manajer sangat diperlukan dalam mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh manajer selaku agen perusahaan. Karakteristik dewan komisaris dalam corporate governance yang sering digunakan dalam penelitian yaitu komisaris independen, ukuran dewan komisaris, jumlah dewan komisaris wanita, jumlah komisaris asing, jumlah rapat dewan komisaris. Mekanisme eksternal merupakan mekanisme yang berasal dari luar perusahaan.

Dikutip dari Ardianti et al. (2019), “Komisaris independen merupakan komisaris yang tidak memiliki hubungan apapun dengan pemegang saham mayoritas atau pemegang saham pengendali. Tugas komisaris independen dalam perusahaan adalah untuk menjamin pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Rapat dewan komisaris merupakan jumlah pertemuan dewan komisaris secara resmi. Pertemuan dewan komisaris ini diadakan dalam rangka memenuhi tugas dari dewan komisaris selaku dewan pengawas. Pertemuan tersebut juga akan dilakukan evaluasi atas setiap kegiatan yang dilaksanakan. Diharapkan dengan semakin seringnya dewan komisaris melakukan pertemuan maka akan dapat meningkatkan pengawasan terhadap manajemen dan akan dapat mengurangi konflik agensi”

Sarafina dan Saifi (2017) menunjukan, “good corpotate governance yang diukur dengan menggunakan proporsi dewan komisaris independen, kepemilikin institusional, dan komite audit tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan dan nilai perusahaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa rata – rata variable kinerja perusahaan diukur dengan ROA dan ROE menunjukan bahwa ROA dan ROE memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Hasil penelitian good corporate governance berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan.” Hasil lain ditunjukkan dalam penelitian yang dilakukan oleh Ferial et al. (2016), “good corporate governance berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.”

Tujuan dari penelitian ini adalah “untuk mengetahui pengaruh jumlah dewan direksi terhadap kinerja keuangan perusahan, untuk mengetahui pengaruh jumlah dewan komisaris terhadap kinerja keuangan perusahaan, untuk mengetahui pengaruh proporsi komisaris independen terhadap kinerja keuangan perusahaan, dan untuk mengetahui pengaruh jumlah komite audit terhadap kinerja keuangan perusahaan. Penelitian ini diharapkan memberikan bukti empiris pengaruh good corporate governance terhadap kinerja keuangan perusahaan. Penelitian ini dapat digunakan oleh perusahaan yang publis untuk dijadikan acuan dalam menentukan pilihan perbankan dalam Bursa Efek Indonesia.”

Teori yang mendasari penelitian ini adalah teori keagenan. Dikutip dari Parker et al. (2018), “teori keagenan membahas adanya hubungan kepemilikan yang terpisah dengan agen. Hubungan keagenan tersebut merupakan kontrak antara pemilik dan manajemen. Teori ini mengacu pada pemilik (principal) sebagai penyedia modal yang mendelegasikan kewenangan untuk mengurus perusahaan kepada manajer (agent). Pemilik berharap manajer bekerja semaksimal mungkin untuk kemajuan perusahaan. Sedangkan manajer berupaya untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Jika keduanya memaksimalkan peran yang mereka miliki ( utility maximizier ) maka akan terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) antara pemilik dengan manajer. Ada tiga asumsi dasar sifat manusia yaitu Manusia pada umumnya mementingkan diri sendiri ( self-interest ), Manusia mempunyai daya pikir terbatas mengenai persepsi di masa mendatang (bounded rationally ) dan Manusia selalu menghindari resiko ( risk adverse )

Dikutip dari Chaudhary (2021), “Manajer tidak selalu mengikuti keinginan pemilik karena adanya kepentingan pribadi dan psikologis manajer. Selain itu, manajer memiliki informasi yang lebih banyak dibandingkan pemilik ( asimetri informasi), hal ini dapat mengakibatkan manajer untuk berbuat kecurangan seperti manajemen laba untuk meningkatkan kekayaan pribadi. Untuk mengontrol agar agen selalu bertindak sesuai dengan keinginan pemilik, maka pemilik harus mengeluarkan agency cost yang dapat berupa gaji atau insentif lainnya. Penerapan corporate governance dapat menjadi control pemilik pada manajer yang bertujuan untuk meminimalkan konflik kepentingan antara pemilik dan manajer. Good Corporate Governance (GCG) berkaitan dengan bagaimana investor yakin bahwa manajer dapat menguntungkan mereka, manajer tidak akan menggelapkan dana atau berbuat curang terhadap laporan keuangan, dan bagaimana investor mengontrol para manajer. Tindakan manajer dengan kepentingannya dan mengabaikan kepentingan para pemegang saham perusahaan, sehingga menimbulkan terjadinya agency theory dalam perusahaan”

Menurut Sintyawati dan Dewi (2018), “Untuk mengurangi agency problem anatara manajer dengan pemegang saham dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, adanya monitoring oleh investor institusional, seperti dana pensiun, perusahaan asuransi dan perseroan terbatas maupun institusi independen yang memiliki otoritas menilai kinerja manajemen perusahaan. Kedua, tidak cukup kepemilikan saham saja, akan tetapi diperlukan adanya aktivisme institusi untuk menekan para manajer agar tidak melakukan tindakan opportunistic. Ketiga, adanya peningkatan kepemilikan manajerial atas perusahaan sebagai insentif dalam upaya menekan tindakan opportunistiknya. Keempat, adanya kebijakan deviden perusahaan. Kelima, adanya kebijakan utang.”

Menurut Anggraini (2020), “Menanggapi adanya konflik kepentingan antara pemegang saham dengan manajer dengan menyatakan bahwa corporate governance merupakan respon perusahaan terhadap konflik tersebut. Aspek-aspek Good Corporate Governance (GCG) seperti dewan direksi, dewan komisaris, dewan komisaris independen komite audit dipandang sebagai mekanisme control yang tepat untuk mengurangi konflik keagenan. Dalam mencapai tujuan dan kinerja bank

tidak terlepas dari pengaruh kinerja manajemen itu sendiri yaitu dari kinerja para pengurus bank atau para manajemen. Pada praktik perekonomian yang modern ini, manajemen dan pengendalian perusahaan semakin dipisahkan dengan kepemilikan sehingga dalam posisi ini pemilik bank menunjuk orang yang bertanggung jawab dalam melaksanakan proses tata kelola perusahaan atau untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan operasional perbankan. Tujuan dari sistem pemisahan ini adalah untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dengsn mempekerjakan agen profesional dalam mengelola perusahaan.”

Kaitannya terhadap penelitian ini, hubungan antara pihak manajemen terhadap pemilik bank akan dituangkan dalam suatu kontrak (performance contract). Wahidah dan Ardiansari (2019), “Hubungan kontrak antara pemilik dan manajemen ini sejalan dengan teori agensi. Pada prakteknya ada masalah dalam pemisahan manajemen perusahaan dengan pemilik perusahaan. Manajer mungkin akan memaksimalkan usaha untuk menjaga kepentingan pribadi dengan mengorbankan kepentingan para pemegang saham. Selanjutnya pada sistem pemisahan ini akan menimbulkan kurangnya transparasi dalam penggunaan dana perusahaan dan dalam keseimbangan dari kepentingan antara pemegang saham dan manajer serta pengendalian dan pemegang saham minoritas.”

Dikutip dari Chouaibi et al. (2021), “Good Corporate Governance (GCG) harus memberikan insentif yang tepat untuk dewan komisaris serta manajemen dalam rangka mencapai sasaransasaran yang ditentukan dari sisi kepentingan perusahaan dan para pemegang saham dan juga harus dapat memfasilitasi monitoring yang efektif, sehingga mendorong perusahaan untuk menggunakan sumberdaya secara efisien. Badan Pengelola Pasar Modal di banyak negara menyatakan penerapan corporate governance di perusahaan-perusahaan public secara sehat, telah berhasil mencegah praktek pengungkapan laporan keuangan perusahaan kepada pemegang saham, investor dan pihak lain yang berkepentingan secara tidak transparan. Sehingga perusahaan dengan Good Corporate Governance (GCG) yang berkualitas akan dapat melakukan tugas dan wewenang dengan semestinya dan menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manajemen yang dilakukan oleh dewan komisaris, dan akuntabilitas dewan komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham sehingga akan dapat membantu meminimalkan agency conflict yang akhirnya akan berdampak pada kinerja perusahaan.”

Chouaibi et al. (2021) menyebutkan, “Good corporate governance dapat membantu Board of Directors mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan sesuai dengan tujuan yang diinginkan pemiliknya. Corporate governance merupakan suatu mekanisme yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa supplier keuangan atau pemilik modal perusahaan memperoleh pengembalian return dari kegiatan yang dijalankan oleh manajer, atau dengan kata lain bagaimana supplier keuangan perusahaan melakukan pengendalian terhadap manajer”

Dikutip dari Parker et al. (2018),Corporate governance merupakan elemen kunci dalam meningkatkan efisiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian

hubungan antara manajemen perusahaan, dewan komisaris, para pemegang saham dan stakeholders lainnya. Berkaitan dengan agency conflict, Good Corporate Governance (GCG) diharapkan dapat berfungsi sebagai alat untuk memberikan keyakinan kepada para investor bahwa mereka akan menerima return atas dana yang diinvestasikan. Teori keagenan berusaha untuk menjawab masalah keagenan yang terjadi jika pihak-pihak yang saling bekerja sama memiliki tujuan dan pembagian kerja yang berbeda. Teori keagenan ditekankan untuk mengatasi dua permasalahan yang dapat terjadi dalam hubungan keagenan yaitu masalah keagenan yang timbul pada saat keinginan-keinginan prinsipal dan agen berlawanan dan merupakan suatu hal yang sulit atau mahal bagi prinsipal untuk melakukan verifikasi apakah agen telah melakukan sesuatu secara tepat”

Menurut Octavera dan Rahadi (2017), “Kinerja merupakan hasil dari banyak keputusan individual yang dibuat secara kontinu oleh manajemen. Hal ini merujuk kepada suatu kinerja dimana kinerja dihasilkan dari baik buruknya keputusan yang diambil oleh manajemen. Pengukuran kinerja merupakan upaya perusahaan dalam memperbaiki kegiatan operasionalnya agar dapat bersaing dengan perusahaan lain. Investor memanfaatkan kinerja perusahaan sebagai suatu informasi yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan apakah akan berinvestasi pada perusahaan tersebut, apakah akan mempertahankan investasinya pada perusahaan tersebut atau bahkan justru memilih untuk mencari perusahaan lain untuk berinvestasi. Penanam modal juga dapat melihat kredibilitas suatu perusahaan melalui pengukuran kinerja yang dihasilkan. Penilaian kinerja terhadap pengelolaan keuangan perbankan dapat diukur dengan melakukan analisis laporan keuangan. Analisis laporan keuangan merupakan bagian dari serangkaian analisis bisnis dimana analisis bisnis ini membantu pengambilan keputusan dengan melakukan analisis melalui evaluasi atas lingkungan bisnis perusahaan, strategi, posisi dan kinerja keuangannya”

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, “penilaian kinerja keuangan bank diukur dengan Metode RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance (GCG), Earnings dan Capital). RGEC merupakan tolak ukur obyek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank. Melalui analisis rasio dapat diperoleh gambaran baik buruknya keadaan atau posisi keuangan suatu bank”

Gambar 1. Kerangka Konseptual Penelitian

Bhayangkari et al. (2019) dan Honi et al. (2020)menyatakan, “dewan direksi dalam suatu perusahaan akan menentukan kebijakan yang akan diambil atau strategi perusaan secara jangka pendek maupun jangka panjang. Penelitian ini juga didukung dengan penelitian yang menyatakan bahwa semakin besar ukuran dewan direksi, maka semakin tinggi kemungkinan perusahaan mengalami kondisi kesulitan keuangan sehingga dewan direksi mempunyai pengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan.”

H1 : Ukuran dewan direksi berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan.

Dikutip dari Larasati dan Prasetyob (2019), “Dewan komisaris memegang peranan penting dalam mengarahkan strategi dan mengawasi jalannya perusahaan serta memastikan bahwa para manajer benar – benar meningkatkan kinerja perusahaan sebagai bagian dari pada pencapaian tujuan perusahaan. Ukuran dewan komisaris menentukan tingkat keefektifan pemantauan dalam kinerja perusahaan. Dewan komisaris berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan perusahaan. Semakin sedikit dewan komisaris maka tindak kecurangan makin banyak karena sedikitnya dewan komsiaris memungkinkan bagi organisasi tersebut untuk didominasi oleh pihak manajemen dalam menjalankan perannya. Dengan demikian, semakin banyak jumlah dewan komisaris, maka fungsi monitoring terhadap kebijakan direksi dapat dijalankan dengan lebih baik lagim sehingga perusahaan akan terhindar dari kesulitan keuangan.”

H2: dewan komisaris berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan.

Menurut Zulfikar et al. (2020), “non-executive director (komsiaris independen) dapat bertindak sebagai penengah dalam perselisihan yang terjadi antara para manajer internal dan mengawasi kebijakan manajemen serta memberikan nasihat kepada manajemen. Komisaris independen merupakan posisi terbaik untuk melaksanakan fungsi monitoring agar tercipt perusahaan yang good corporate governance. Komposisi komisaris independen yang semakin besar dapat mendorong dewan komisaris untuk bersikap objektif dan mampu melindungi kepentingan stakeholders perusahaan. Penelitian ini membuktikan bahwa komsiaris independen mempunyai hubungan positif terhadap kinerja keuangan.”

H3 : Komisaris Independen berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan.

Bhayangkari et al. (2019) mengatakan, “komite audit mempunyai peran penting dan strategis dalam hal memelihara kredibilitas porses penyusunan laporan keuangan seperti halnya menjaga terciptanya system pengawasan perusahaan yang memadai serta dilaksanakannya good corporate governance. Fungsi komite audit yang efektif menyebabkan control terhadap perusahaan akan lebih baik, sehingga konflik keagenan yang terjadi akibat keinginan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan sendiri dapat diminimalisasi.”

H4 : Komite Audit berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan.

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan asosiatif yaitu berfungsi untuk mengetahui pengaruh dari Good Corporate Governance (GCG) terhadap kinerja keuangan perusahaan pada perusahaan perbankan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penelitian ini dilakukan pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemilihan lokasi penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pengaruh dari good corporate governance terhadap kinerja keuangan perusahaan pada perusahaan perbankan. Informasi tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam merumuskan strategi yang tepat untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan perbankan di bursa efek Indonesia (BEI). Objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah Good Corporate Governance (GCG) dan Return On Asset (ROA) perusahaan pada perusahaan perbankan di Bursa Efek Indonesia.

Populasi dalam penelitian ini adalah 43 perusahaan perbankan di BEI periode 2014-2018 yang telah memenuhi persyaratan. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling dengan kriteria yaitu seluruh perusahaan perbankan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2014-2018, perusahaan yang mempublikasikan laporan tahunan pada tahun 2014-2018 dan perusahaan yang memiliki data – data yang dibutuhkan untuk penelitian ini.

Tabel 1.

Penentuan Sampel Perusahaan Perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2014 – 2018

No

Kriteria Sampel

Jumlah

1

Perusahaan perbankan terdaftar di BEI selama periode 2014-2018

43

2

Perusahaan perbankan yang tidak mempubilkasikan keuangan selama periode penelitian tahun 2014 – 2018

(1)

3

Perusahaan perbankan yang tidak memiliki data yang dibutuhkan untuk penelitian ini.

(1)

Jumlah Sampel Berdasarkan Kriteria

41

Tahun Pengamatan

5

Jumlah Pengamatan

205

Sumber: Data Diolah, 2021

Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi non partisipan, dimana peneliti tidak terlibat langsung dalam penelitian tetapi hanya sebagai pengamat independen yang dilakukan dengan cara melakukan observasi dokumen laporan keuangan. Data kuantitatif yang digunakan berupa laporan keuangan tahunan yang perusahaan perbankan selama tahaun 2014-2018. Sumber data dalam penelitian ini bersumber dari data yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan perbankan selama periode 2014 – 2018. Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linear berganda untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh lebih dari satu variabel bebas terhadap variable terikat. Analisis regresi linear berganda pada penelitian ini digunakan untuk mengetahui

dan menganalisis pengaruh Good Corporate Governance terhadap kinerja keuangan perusahaan pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI.

Model analisis linear berganda pada penelitian ini dapat di rumuskan dalam persamaan sebagai berikut:

Y = a + β1X1 + β2X2 + β3X3 + β4X4 + e

Keterangan :

Y      : Return On Asset (ROA)

a       : Konstanta Regresi

βι      : Koeflsien Regresi Jumlah Dewan Direksi

β2      : Koefisien Regresi Jumlah Dewan Komisaris

β3      : Koefisien Regresi Proporsi Komisaris Independen

β4      : Koefisien Regresi Jumlah Komite Audit

X1      : Jumlah Dewan Direksi

X2     : Jumlah Dewan Komisaris

X3      : Proporsi Komisaris Independen

X4      : Jumlah Komite Audit

e       : Tingkat Kesalahan Pengganggu (standar error)

HASIL DAN PEMBAHASAN

Statistik Deskriptif adalah “statistik yang digunakan untuk menganalisa data dengan mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Hasil uji deskriptif dapat dilihat pada Tabel 2 sebagai berikut:”

Tabel 2.

Hasil Uji Statistik Deskriptif

N

Minimum

Maximum

Mean

Std. Deviation

Dewan Direksi

205

3

12

6,48

2,604

Dewan Komisaris

205

2

10

4,83

2,066

Proporsi Dewan Komisaris

205

0,3750

1,0000

0,575597

0,1091063

Independen

Komite Audit

205

3

7

3,96

1,158

ROA

200

-13,82%

11,60%

0,5078%

0,04667%

Valid N (listwise)

200

Sumber: Data Diolah, 2021

Berdasarkan hasil perhitungan statistik pada tabel 2, “jumlah data observasi adalah sejumlah 205 data observasi. Variabel jumlah dewan direksi mempunyai nilai mean yaitu sebesar 6 orang. Standar deviasi menunjukkan simpangan data yang nilainya lebih kecil dibandingkan nilai meannya yaitu sebesar 2 orang. Variabel jumlah dewan komisaris mempunyai nilai mean sebesar 4 orang Standar deviasi menunjukkan bahwa nilai standar deviasi lebih rendah dari nilai rata-ratanya (mean) sebesar 2 orang. Variabel proporsi dewan komisaris independen mempunyai nilai mean sebesar 1 orang Standar deviasi menunjukkan bahwa nilai standar deviasi lebih rendah dari nilai rata-ratanya (mean) sebesar 1 orang. Variabel

jumlah komite audit mempunyai nilai mean sebesar 3 orang. Standar deviasi menunjukkan bahwa nilai standar deviasi lebih rendah dari nilai rata-ratanya (mean) sebesar 1 orang. Variabel return on asset mempunyai nilai mean sebesar 1 orang. Standar deviasi menunjukkan bahwa nilai standar deviasi lebih rendah dari nilai rata-ratanya (mean) sebesar 1 orang.”

Tabel 3.

Hasil Uji Normalitas

Unstandardized Residual

N

200

Normal Parameters                    Mean

0,0000000

Std. Deviation

2,33808197

Most Extreme Differences                Absolute

0,206

Positive

0,147

Negative

-0,206

Test Statistic

0,206

Asymp. Sig. (2-tailed)

0,180b

Sumber: Data Diolah, 2021

Berdasarkan Tabel 3, “hasil uji dengan menggunakan uji test Kolmogorov-Smirnov dengan angka Unstandardized Residual pada kolom Asmyp. Sig. (2-tailed) adalah 0,180 dimana nilai signifikansinya lebih besar dari 0,05 atau 5 % yang berarti data residual dalam penelitian ini telah berdistribusi normal.”

Tabel 4.

Hasil Uji Multikolinieritas

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized     t

Coefficients

Sig.

Collinearity Statistics

B

Std.

Error

Beta

Tolerance

VIF

1 (Constant)

-3,444

1,220

-2,823

0,005

Dewan Direksi

0,279

0,094

0,288 2,969

0,003

0,460

2,176

Dewan Komisaris

0,243

0,123

0,200 1,981

0,049

0,426

2,350

Proporsi Dewan Komisaris Independen

4,307

1,621

0,186 2,657

0,009

0,883

1,133

Komite Audit

-0,382

0,159

-0,175 -2,403

0,017

0,819

1,222

Sumber: Data Diolah, 2021

Berdasarkan tabel 4, “koefisien tolerance lebih besar dari 0,10 dan VIF lebih kecil dari 10. Hal ini berarti bahwa model regresi pengaruh variabel dewan direksi (X1), dewan komisaris (X2), proporsi dewan komisaris independent (X3) dan komite audit (X4) terhadap return on asset (Y) yang dibuat tidak terdapat gejala multikolinearitas”

Tabel 5.

Hasil Uji Autokorelasi

Adjusted R     Std. Error of the

Model       R      R Square      Square         Estimate     Durbin-Watson

1              0,396a        0,157             0,440         2,36194%             1,907

Sumber: Data Diolah, 2021

Berdasarkan Tabel 5, “hasil uji Durbin-Watson sebesar2.089, dengan jumlah sampel 205 dan jumlah variabel bebas 4, maka di tabel Durbin Watson akan didapatkan nilai DL : 1,8011 dan nilai dU : 1,8122. Maka hasil uji autokorelasi dengan metode Durbin Watson berada pada kisaran dL < dw < 4 - du atau 1,8011<1.907<2,1878 sehingga persamaan regresi bebas dari autokorelasi.”

Tabel 6.

Hasil Uji Heteroskedastisitas

Model                               Unstandardized     Standardized      t     Sig.

Coefficients        Coefficients

B    Std. Error       Beta

1   (Constant)                          4,173        0,941                      4,434  0,000

Dewan Direksi                   -0,186       0,073           -0,259   -2,555  0,111

Dewan Komisaris                -0,023       0,095          -0,026   -0,246  0,806

Proporsi Dewan Komisaris        -3,857        1,251           -0,225   -3,084  0,102

Independen

Komite Audit                    0,189       0,123           0,117    1,539  0,126

Sumber: Data Diolah, 2021

Berdasarkan Tabel 6, “variabel independen yang terdiri dari variabel dewan direksi (X1), dewan komisaris (X2), proporsi dewan komisaris independent (X3) dan komite audit (X4) memiliki nilai signifikansi lebih besar dari 0,05. Hal ini berarti tidak terjadi heteroskedastisitas.”

Tabel 7.

Hasil Analisis Regresi Linier Berganda

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1  (Constant)

-3,444

1,220

-2,823

0,005

Dewan Direksi

0,279

0,094

0,288

2,969

0,003

Dewan Komisaris

0,243

0,123

0,200

1,981

0,049

Proporsi Dewan Komisaris Independen

4,307

1,621

0,186

2,657

0,009

Komite Audit

-0,382

0,159

-0,175

-2,403

0,017

F :9,086

Sig :0,000

R Square : 0,157

Adjusted R Square : 0,440

Sumber: Data Diolah, 2021

Untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel bebas terhadap variabel terikat dapat dilihat dari nilai koefisien regresi dari masing-masing variabel bebas yang dapat menggunakan unstandardized coefficient maupun standardized coefficient. Dari hasil regresi yang disajikan pada Tabel 7 didapatkan persamaan regresi linear berganda sebagai berikut:

ROA: -3,444 + 0,279DD + 0,243DK + 4,307PDK – 0,382KA

Keterangan :

ROA : Return on Asset

DD   : Jumlah Dewan Direksi

DK   : Jumlah Dewan Komisaris

PDK  : Proporsi Dewan Komisaris Independen

KA   : Jumlah Komite Audit

Berdasarkan tabel 7, “Nilai konstanta sebesar -3,444 berarti bahwa jika tidak ada variabel independen atau jika dewan direksi (X1), dewan komisaris (X2), proporsi dewan komisaris independent (X3) dan komite audit (X4) sama dengan nol maka return on asset menurun sebesar -3,444. Dewan direksi mempunyai koefisien regresi sebesar 0,279. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kenaikan satu satuan dewan direksi akan meningkatkan return on asset sebesar 0,279 dengan asumsi variabel lain adalah konstan atau sama dengan nol. Dewan komisaris mempunyai koefisien regresi sebesar 0,243. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kenaikan satu satuan dewan komisaris akan meningkatkan return on asset sebesar 0,243 dengan asumsi variabel lain adalah konstan atau sama dengan nol. Proporsi dewan komisaris independen mempunyai koefisien regresi sebesar 4,307. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kenaikan satu satuan proporsi dewan komisaris independen akan meningkatkan return on asset sebesar 4,307 dengan asumsi variabel lain adalah konstan atau sama dengan nol. Komite audit mempunyai koefisien regresi sebesar -0,382. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kenaikan satu satuan komite audit akan menurunkan return on asset sebesar -0,382 dengan asumsi variabel lain adalah konstan atau sama dengan nol.”

Berdasarkan tabel 7, “Nilai Adjusted R2yang diperoleh adalah sebesar 0.440 atau sebesar 44,0 % yang berarti bahwa variasi naik turunnya return on asset mampu dijelaskan sebesar 44,0% oleh dewan direksi (X1), dewan komisaris (X2), proporsi dewan komisaris independent (X3) dan komite audit (X4) terhadap return on asset (Y) sedangkan sisanya sebesar 56,0% dipengaruhi oleh faktor-faktor yang lain yang tidak dimasuki kedalam model penelitian. Nilai F-hitung sebesar 9,086 dengan signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05. Hal tersebut menunjukkan bahwa ada pengaruh dari keempat variabel independen yaitu dewan direksi (X1), dewan komisaris (X2), proporsi dewan komisaris independent (X3) dan komite audit (X4) terhadap return on asset (Y).”

Berdasarkan hasil analisis uji regresi pada tabel 7, “koefisien sebesar 0,279 dan signifikansi sebesar 0,003 lebih kecil dari 0,05 berarti variabel dewan direksi

(X1) berpengaruh positif signifikan terhadap return on asset sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis pertama diterima. Semakin banyak dewan direksiu dalam perusahaan akan memberikan suatu bentuk pengawasan terhadap kinerja perusahaan yang semakin lebih baik, dengan kinerja perusahaan yang baik dan terkontrol, maka akan menghasilkan profitabilitas yang baik dan nantinya akan dapat meningkatkan harga saham perusahaan dan kinerja keuangan perusahaan pun juga akan ikut meningkat. Secara teoritis dewan direksi berfungsi untuk mengurus perusahaan dipilih oleh pemegang saham dalam RUPS yang mewakili kepentingan para pemegang saham. Bertugas dan bertanggungjawab secara kolegial dalam mengelola perusahaan. Jumlah anggota direksi disesuaikan dengan kompleksitas perusahaan dengan tetap memperhatikan efektifitas dalam pengambilan keputusan secara efektif, tepat dan cepat serta bertindak independen. Dewan direksi diukur dengan jumlah anggota dewan direksi.” Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Rostami et al. (2016) dan Amahalu (2018), “dewan direksi berpengaruh positif signifikan terhadap return on asset.

Berdasarkan hasil analisis uji regresi pada tabel 7, “koefisien sebesar 0,243 dan signifikansi sebesar 0,049 lebih kecil dari 0,05 berarti variabel dewan komisaris (X2) berpengaruh positif signifikan terhadap return on asset sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis kedua diterima. Ukuran Dewan Komisaris berpengaruh terhadap Return On Asset (ROA) bisa disebabkan karena Dewan Komisaris mempunyai peran tertinggi untuk melakukan pengendalian pengawasan di dalam penerapan Good Corporate Governance. Dewan Komisaris sebagai mekanisme pengendalian internal tertinggi yang bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberi masukan kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan Good Corporate Governance. Dewan Komisaris tidak mempunyai otoritas langsung terhadap perusahaan. Namun posisi Dewan Komisaris sangat penting dalam menjembatani kepentingan principal dalam sebuah perusahaan karena fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi kelengkapan dan kualitas informasi atas kinerja Dewan Direksi. Komposisi Dewan Komisaris harus memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif, tepat dan cepat. Maka dari itu, peningkatan jumlah Dewan Komisaris menyebabkan pengawasan lebih ketat kepada pihak manajer sehingga penyelewengan terhadap perusahaan menjadi rendah.” Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Azmy et al. (2019), “dewan komisaris berpengaruh positif signifikan terhadap return on asset.

Berdasarkan hasil analisis uji regresi pada tabel 7, “koefisien diperoleh sebesar 4,307 dan signifikansi sebesar 0,009 lebih kecil dari 0,05 berarti variabel proporsi dewan komisaris independent (X3) berpengaruh positif signifikan terhadap return on asset sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis ketiga diterima. Terdapat pengaruh dijelaskan, semakin besar proporsi komisaris independen yang berasal dari luar perusahaan dengan keahlian dan pengalaman yang beragam, akan memungkinkan menyebabkan kenaikan kemampuan komisaris independen dalam melakukan pengawasan karena muncul masalah koordinasi, komunikasi dan pembuatan keputusan. Peran dari komisaris independen yang seharusnya bersikap

independen dengan mengesampingkan kepentingan pribadi atau manajemen dan bertindak hanya untuk kepentingan perusahaan belum terlaksana dengan baik. Perusahaan hanya sekedar memenuhi kepatuhan tanpa mengoptimalkan peran dewan komisaris independen sebagai pengawas kinerja manajemen dalam mengelola perusahaan.”

Dikutip dari Rimardhani et al. (2016), “Hal ini terkait dengan fungsi dari komisaris independen, yakni melakukan fungsi pengawasan, evaluasi, dan pemecatan terhadap manajer puncak. Serta peranan komisaris independen pada perusahaan adalah obyektif yakni tidak terikat oleh kepentingan dan pihak manapun. Jika proporsi komisaris independen ditambah didalam komposisi dewan komisaris maka pengawasan terhadap manajemen dan dewan direksi serta laporan keuangan perusahaan juga akan semakin ketat dan obyektif. Sehingga manajemen akan selalu bertindak sesuai tujuan perusahaan. Ketika proporsi dewan komisaris ditambah maka akan menaikkan kinerja perusahaan. Ketika kinerja perusahaan naik, maka penilaian pasar terhadap aktiva perusahaan juga akan naik dan akan menarik keinginan investor untuk memiliki saham tersebut.” Hasil penelitian ini sejalan dengan Rimardhani et al. (2016), “proporsi dewan komisaris independent berpengaruh positif signifikan terhadap return on asset.

Berdasarkan hasil analisis uji regresi pada tabel 7, “koefisien diperoleh sebesar -0,382 dan signifikansi sebesar 0,017 lebih kecil dari 0,05 berarti variabel komite audit (X4) berpengaruh negatif signifikan terhadap return on asset sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis keempat ditolak. Semakin banyak jumlah komite audit maka akan semakin banyak pula pengendalian dan pengawasan yang dilakukan, hal tersebut akan banyak mempertimbangkan banyak keputusan dari komite audit yang berasal dari pendidikan yang berbeda-beda. Kemungkinan yang dapat mempengaruhi menurunnya nilai ROA karena penambahan komite audit adalah tidak semua komite audit mempunyai keahlian dibidang akuntansi dan keuangan, sehingga mempengaruhi pengawasan terhadap laporan keuangan.” Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Hasan et al. (2019), “komite audit berpengaruh negatif signifikan terhadap return on asset.”

SIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan hasil analisis dan hasi pembahasan, maka disimpulkan bahwa Dewan direksi berpengaruh positif signifikan terhadap return on asset, Dewan komisaris berpengaruh positif signifikan terhadap return on asset. Proporsi dewan komisaris independent berpengaruh positif signifikan terhadap return on asset, dan komite audit berpengaruh negatif signifikan terhadap return on asset.

Berdasarkan hasil analisis dan simpulan, adapun terdapat saran-saran yang diberikan. “Hendaknya mampu mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja ini yaitu dengan menerapkan Good Corporate Governance dengan baik dan benar. Dalam hal ini, perusahaan harus memilih Dewan Komisaris, Dewan Direksi, dan Komite Audit secara lebih selektif karena posisi tersebut sangat menentukan keberhasilan dan peningkatan kinerja perusahaan. Dewan komisaris

independen yang kompeten dan profesional akan dapat mengawasi kinerja dewan direksi dalam melaksanakan strategi dan kebijakan-kebijakan dalam perusahaan dengan baik, sehingga kinerja mereka selalu terkontrol dan kinerja perusahaan pun akan meningkat. Dewan direksi yang cakap dalam menentukan strategi perusahaan akan sangat berpengaruh terhadap kemanjuan perbankan. Kemudian pilihlah komite audit yang benar-benar independen dan memiliki kemampuan dalam melakukan pengawasan internal perusahaan karena peran komite audit sangat penting untuk membantu dewan komisaris dalam mengawasi internal perusahaan, sehingga lingkungan kerja menjadi lebih kondusif dan tindak kecurangan maupun manipulasi dapat diminimalisir. Investor harus bijak dalam memutuskan investasi di suatu perusahaan. Investor sebaiknya mempertimbangkan berbagai aspek ketika melakukan investasi terutama dalam pelaksanaan dan penerapan Good Corporate Governance dalam perbankan karena dengan terlaksananya GCG maka hak investor akan terlindungi. Peneliti selanjutnya sebaiknya melakukan penelitian serupa namun dengan sektor yang berbeda dan dengan jumlah sampel yang lebih banya sehingga mampu memperkuat hasil penelitian-penelitian yang telah dilakukan sebelumnya.”

REFERENSI

Akeju, B., dan Babatunde, A. A. (2017). Corporate Governance And Financial Reporting Quality In Nigeria. IJIRR, 04(2), 3749–3753.

Amahalu, N. (2018). Effect of Board Diversity on Financial Performance of Quoted Natural Resources Firms in Nigeria. SSRN, 0(0), 97–114.

Anggraini, R. (2020). Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Dan Struktur Modal Terhadap Nilai Perusahaan. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 10(7), 1–16.

Ardhanareswari, R. (2017). Pelaksanaan Dan Pengungkapan Good Corporate Governance Pada Bank Umum Syariah. Jurnal Law and Justice, 2(1), 66–78.

Ardianti, Y., Akram, dan Surasni. (2019). Pengaruh Kepemilikan Manajerial dan Komisaris Independen Terhadap Nilai Perusahaan Dengan CSR sebagai Variabel Mediasi. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayan, 27(2), 1628–1652. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/EJA.2019.v27.i02.p30

Azmy, A., Anggreini, D. R., dan Hamim, M. (2019). Effect Of Good Corporate Governance On Company Profitability RE dan Property Sector In Indonesia.

Ecojoin,                        XXIII(01),                         18–33.

https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24912/ja.v23i1.457

Basuki, F. H. (2020). Pengaruh Kepemilikan Pemerintah, Strategi Bisnis, Dan Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perusahaan (The Effect Of Government Ownership, Business Strategy, And Good Corporate Governance On Company Performance). Kajian Akuntansi, 21(1), 17–45.

Bhayangkari, S., Fujianti, L., dan Astuti, T. (2019). Peran Corporate Governance Dan Karakteristik Manajer Laba. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 21(1), 103– 112.

Chaudhary, P. (2021). Agency costs, board structure and institutional investors: case of India. Asian Journal of Accounting Research,  1(1),  1.

https://doi.org/https://doi.org/10.1108/AJAR-12-2020-0130

Chouaibi, J., Belhouchet, S., Almallah, R., dan Chouaibi, Y. (2021). Do board directors and good corporate governance improve integrated reporting quality? The moderating effect of CSR: an empirical analysis. EuroMed Journal of Business, 0(0), 1. https://doi.org/https://doi.org/10.1108/EMJB-04-2021-0066

Ferial, F., Suhadak, dan Handayani, S. R. (2016). Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Dan Efeknya Terhadap Nilai Perusahaan ( Studi Pada Badan Usaha Milik Negara yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2012-2014 ). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 33(1), 146–153.

Fitria, A., Friantin, S. H. E., dan Nurdyastuti, T. (2016). Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Profitabilitas Perusahaan Pertambangan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2013-2016. Akuntansi STIE AUB Surakarta, 1(1), 88–99.

Hasan, M. T., Molla, M. S., dan Khan, F. (2019). Effect of Board and Audit Committee Characteristics on Profitability: Evidence from Pharmaceutical and Chemical Industries in Bangladesh. Finance dan Economics Review, 1(1), 64–80.

Hendratni, T. W., Nawasiah, N., dan Indriati, T. (2018). Analisis Pengaruh Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Sektor Perbankan yang

Terdaftar di BEI Tahun 2012-2016. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis (JRMB) Fakultas Ekonomi UNIAT, 3(1), 37–52.

Honi, H. Y., Saerang, I. S., dan Tulung, J. E. (2020). Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Bank Umum Konvensional Tahun 2014-2018. Jurnal EMBA, 8(3), 296–305.

Istiantoro, I., Paminto, A., dan Ramadhani, H. (2017). Pengaruh Struktur Corporate Governance terhadap Integritas Laporan Keuangan Perusahaan pada Perusahaan LQ45 yang Terdaftar di BEI The Influence of Corporate Governance Structure to Integrity of Company ’ s Financial Statement to LQ45 Company Listed on IDX. Akuntabel, 14(2), 157–179.

Kotb, A., Elbardan, H., dan Halabi, H. (2020). Mapping of internal audit research: a post-Enron structured literature review. Accounting, Auditing dan Accountability           Journal,           33(8),            1969–1996.

https://doi.org/https://doi.org/10.1108/AAAJ-07-2018-3581

Larasati, I. T., dan Prasetyob, K. (2019). The effect of good corporate governance on a firm’s value with financial performance as the intervening variable (empirical study on state-owned enterprises listed on IDX 2012-2016). International Journal of Innovation, Creativity and Change, 9(8), 49–63.

Latifah, S. W., dan Novitasari, F. (2021). The Effect of Earning Management on Firm Value and Good Corporate Governance as a Moderating Variable. Advances in Economics, Business and Management Research, 173(Kra 2020), 61–68.

Mahrani, M., dan Soewarno, N. (2018). The effect of good corporate governance mechanism and corporate social responsibility on financial performance with earnings management as mediating variable. Asian Journal of Accounting Research,  31(1),  41–60. https://doi.org/https://doi.org/10.1108/AJAR-06-

2018-0008

Miranda, K. F., Melo, J. R. d. A., dan Martins, O. S. (2021). Firms’ legitimation through corporate governance and its association with risk and return in Brazil. RAUSP       Management       Journal,       56(1),       55–70.

https://doi.org/https://doi.org/10.1108/RAUSP-05-2020-0087

Naimah, Z., dan Mukti, N. A. (2019). The influence of audit committee’s and company’s characteristic on intellectual capital disclosure. Asian Journal of Accounting             Research,             4(2),             170–180.

https://doi.org/https://doi.org/10.1108/AJAR-05-2019-0036

Octavera, S., dan Rahadi, F. (2017). Pengaruh Corporate Social Responsibility, Mekanisme Good Corporate Governance, Nilai Perusahaan, Ukuran Perusahaan Dan Leverage Terhadap Return Saham. Jurnal Pundi, 01(03), 197–212.

Parker, D. ., Dressel, U., Chevers, D., dan Zeppetella, L. (2018). Agency theory perspective on public-private-partnerships: international development project. International Journal of Productivity and Performance Management, 67(2), 239–259. https://doi.org/https://doi.org/10.1108/IJPPM-09-2016-0191

Putranto, P. (2018). Effect Of Managerial Ownership And Profitability On Firm Value ( Empirical Study on Food and Beverage Industrial Sector Company 2012 to 2015 ). European Journal of Business and Managemen, 10(25), 96– 104.

Rimardhani, H., Hidayat, R., dan Dwiatmanto, D. (2016). Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance Terhadap Profitabilitas Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Bumn Yang Terdaftar Di Bei Tahun 2012-2014). Jurnal Administrasi Bisnis S1 Universitas Brawijaya, 31(1), 167–175.

Rostami, S., Rostami, Z., dan Kohansal, S. (2016). The Effect of Corporate Governance Components on Return on Assets and Stock Return of Companies Listed in Tehran Stock Exchange. Procedia Economics and Finance, 36(16), 137–146. https://doi.org/10.1016/S2212-5671(16)30025-9

Santosa, M. E. S., Pradnyana, P. R., dan Putra, I. G. C. (2020). Determinants Of Financial Performance Of Banking Companies Registered In Indonesia Stock Exchange. Segce, 3(3), 583–592.

Sarafina, S., dan Saifi, M. (2017). Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Dan Nilai Perusahaan (Studi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2012-2015). Jurnal Administrasi Bisnis S1 Universitas Brawijaya, 50(3), 108–118.

Sintyawati, N. L. A., dan Dewi, M. R. (2018). Pengaruh Kepemilikan Manajerial, Kepemilikan Institusional Dan Leverage Terhadap Biaya Keagenan Pada Perusahaan Manufaktur. E-Jurnal Manajemen Unud, 7(2), 993–1020.

https://doi.org/https://doi.org/10.24843/EJMUNUD.2018.v7.i02.p16

Wahidah, S. A., dan Ardiansari, A. (2019). The Effect Of Board Of Commissioners And Independent Commissioners On Agency Cost Through Capital Structure. Management Analysis Journal, 8(1), 1.

Zulfikar, R., Atuti, K. D., dan Ismail, T. (2020). The mediating role of accounting conservatism on the influence of independent commissioners and managerial ownership of financial performance. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 12(8), 501–516.

1210