733

ANALISIS KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH DI ERA OTONOMI PADA PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN

I Gusti Ngurah Suryaadi Mahardika1 Luh Gede Sri Artini2

1Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia e-mail:suryaadi956@yahoo.co.id

2Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kemandirian, efektivitas dan efisiensi kinerja keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan. Penelitian ini dilakukan untuk periode waktu 2007-2011. penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa rasio tingkat kemandirian keuangan daerah Kabupaten Tabanan selama periode tahun anggaran 2007-2011 adalah 16,33% dengan kriteria penilaian kurang, Kemampuan keuangan daerah dalam mengelola anggaran sangat baik dengan hasil sebesar 101,62% , Tingkat efektivitas pendapatan pemerintah daerah Kabupaten Tabanan sangat efektif sebesar 120.29, dan analisis tingkat efisiensi rata-rata sebesar 14,77% dengan penilaian cukup efisien.

Kata kunci : kemandirian, kemampuan, efektivitas, efisiensi

ABSTRACT

The aim of this research is to know the rate of autonomous, effectiveness, and efficiency of financial performance from Tabanan regency’s government. This research was did for period 2007 until 2011. the type of this research is descriptive research. based from analysis, we found that the rate of autonomous financial performance from Tabanan regency’s government during fiscal year 2007 until 2011 is 16,33%, rate of local financial capability is 101,62%, the effectiveness of government revenue is 120,29%, and average efficiency rate is 14,77%.

Keywords : autonomous, ability, effectiveness, efficiency

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pergantian pemeritahan Orde Baru ke pemerintahan Reformasi terjadi pada pertengahan tahun 1998 yang telah mengalami perubahan ketatanegaraan maupun kebijakan perekonomian. Era reformasi memberikan perubahan paradigma secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma dapat dilaksanakan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-Undang ini divisi dengan dikeluarkannya UU no.32 tahun 2004 dan UU no 33 tahun 2004. Diberlakukannya undang-undang ini dapat memberikan peluang bagi daerah untuk menggali potensi lokal demi terwujudnya kemandirian keungan daerah.

Halim (2011:253) menjelaskan bahwa ciri utama suatu daerah yang dapat melaksanakan otonomi yaitu (1) kemampuan keuangan daerah, artinya daerah harus memiliki kewenangan untuk dapat menggali sumber keuangan yang ada di daerah, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri untuk membiayai kegiatan pemerintahan, dan ketergantungan terhadap dana dari pemerintah pusat arus seminimal mungkin agar pendapatan asli daerah menjadi sumber keuangan.

Kabupaten Tabanan adalah satu diantara semua Kabupaten yang ada di Provinsi Bali yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan agar dapat memberikan pelayanan terhadap perkembangan daerahnya. Besarnya

kontribusi PAD terhadap total penerimaan anggaran Kabupaten Tabanan dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Tabel. 1 Realisasi Penerimaan Dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Tabanan

Tahun Anggaran 2007 – 2011

TAHUN

PAD

DANA BERIMBANG (DBr)

REALISASI

PAD / TPD %

DBr / TPD %

PENDAPATAN (TPD)

PENGELUARAN (TBD)

2007

47,501,735.69

443,325,740.75

540,824,254.88

518,700,752,091.22

7.158

81.972

2008

87,379,828.75

499,870,538.45

663,606,798.87

649,194,822,252.31

12.665

75.326

2009

93,840,477.89

513,030,256.84

689,934,994.11

701,093,929,126.83

11.956

74.359

2010

116,860,678.34

513,683,612.13

784,878,353.84

780,279,107,485.72

13.185

65.448

2011

141,046,016.98

534,404,760.45

886,307,833.59

882,937,169,687.26

15.914

60.296

RATA

- RATA =

12.176

71.480

Sumber : BPS 2007 - 2011

Berdasarkan laporan BPS Kabupaten Tabanan ditemukan bahwa kontribusi PAD terhadap realisasi penerimaan anggaran Kabupaten Tabanan mengalami kenaikan dan penurunan dari tahun 2007 sampai 2011. Pada tahun 2007 kontribusi yang diberikan sebesar 7,15 %, ini meningkat pada tahun 2008 sebesar 12,66 %. Kontribusinya mengalami penurunan pada tahun 2009 menjadi 11,96 %. Pada tahun 2010 memberikan kontribusi sebesar 13,18 % dan pada tahun 2011 mengalami peningkatan sebesar 15,91 %. Secara keseluruhan realisasi penerimaan kabupaten Tabanan bahwa porsi penerimaan PAD dari tahun ke tahun meningkat dan ketergantungan dana bantuan pusat sampai saat ini masih dominan.

Pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di kabupaten Tabanan peranan bantuan dari pemerintah pusat masih tinggi hal ini bisa dilihat dari tingginya pendapatan dana berimbang dari tahun 2007 sampai tahun 2011 (BPS, 2012). Besarnya prosentase pendapatan dana berimbang terhadap total

realisasi penerimaan Kabupaten Tabanan dari tahun 2007 sampai tahun 2009 sebesar 77,21 %, dan dari tahun 2010 sampai tahun 2011 sebesar 62, 87 %. Kemandirian keuangan daerah bisa diwujudkan dengan peningkatan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan PAD merupakan tulang punggung pembiayaan daerah. Kemampuan suatu daerah dalam menggali PAD akan mempengaruhi perkembangan dan pembangunan daerah tersebut. Semakin besar kontribusi PAD terhadap APBD, maka akan semakin kecil pula ketergantungan terhadap bantuan pemerintah pusat.

Pokok permasalahan dari penelitian ini yaitu menentukan tingkat kemandirian keuangan daerah, tingkat kemampuan keuangan daerah, tingkat efektivitas dan efisiensi di kabupaten Tabanan.

KAJIAN PUSTAKA

Otonomi Daerah

Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia dalam NKRI sesuan UUD1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan yakni nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Nilai dasar unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Republik indonesia mempunyai kesatuan pemerintah lain yang bersifat negara. Artinya sebuah kedalautan yang melekat kepada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak dapat terbagi dengan kesatuan pemerintahan. Sedangkan nilai dasar desentralisasi teritorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah (Suwandi, 2002).

Undang-undang no. 32 Tahun 2004 dan undang-undang no.33 Tahun 2004 dikenal adanya desentralisasi kewenangan, pelimpahan kewenangan, dan penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Desentralisasi merupakan sebuah penyerahan wewenang kepada daerah otonom untuk mengatur dan megurus sendiri kegiatan pemerintahan dalam kesatuan Republik Indonesia (Nehen, 2012:408). Daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi rakyat dalam Republik Indonesia.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. berdasarkan pasal 6 UU No.33 tahun 2004 pendapatan asli daerah bersumber dari : restribusi daerah , pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Dana Perimbangan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan pada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi Undang-undang No.32 tahun 2004 menetapkan perubahan terhadap aliran dana dari pusat ke daerah. Dalam Undang-undang tersebut, komponen perimbangan tidak mengalami perubahan, tetapi terjadi perubahan proporsi aliran dana dari puast dan daerah. dalam undang-undang

tersebut komponen perimbangan tidak mengalami perubahan , tetapi terjadi

proporsi aliran dana.

Pinjaman Daerah

Pinjaman daerah adalah pinjaman bersumber dari : Pemerintah; Pemerintah daerah; lembaga keuangan bank; lembaga keuangan bukan bank; dan masyarakat Lain – Lain Pendapatan Yang Sah

Lain-lain pendapatan yang sah terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat. Pemerintah mengalokasikan dana darurat yang berasal dari APBN untuk keperluan seperti bencana alam yang tidak diinginkan dalam negara kesatuan Republik Indonesia

Kemandirian Keuangan Daerah

Untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah dalam mebiayai pengeluaran daerah adalah dengan melihat lebih jauh seberapa besar kontribusi masing-masing sumber PAD terhadap total PAD, dan seberapa efektifnya target target perencanaan terhadap realisasinya. Ada beberapa refrensi yang digunakan untuk mengukur kemandirian keuangan daerah adalah sebagai berikut : - Rasio Kemandirian :

Rasio ini juga menjelaskan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap sumber dana luar atau eksternal . Dalam penelitian ini rasio kemandirian diukur dengan:

Rasio Kemandirian =


PAD

x100%


Transfer Pemerintah Pusat +Provinsi dan Pinjaman

Kriteria Pengukurannya :

Tabel 2.   : Skala Interval Kemandirian Keuangan Daerah

Persentase

Kemampuan Keuangan Daerah

0,00-10,00 %

Sangat Kurang

10,01-20,00 %

Kurang

20,01-30,00 %

Sedang

30,01-40,00 %

Cukup

40,01-50,00 %

Baik

>50,00 %

Sangat Baik

Sumber : Tim Litbang Depdagri-Fisipol UGM

  • -    Kemampuan Keuangan Daerah

Analisis ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh kondisi keuangan dapat mendukung otonomi daerah (Sularso, 2011), dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

TPDt

KKDT =-------x 100%

TBDt

Keterangan :

KKDt = kemampuan keuangan daerah dalam persen

TPDt = total pendapatan daerah tahun t

TBDt= total belanja daerah tahun t

Tabel 3. : Skala Interval Kemampuan Keuangan Daerah

Persentase

Kemampuan Keuangan Daerah

0,00-10,00%

Sangat Kurang

10,01-20,00%

Kurang

20,01-30,00%

Sedang

30,01-40,00%

Cukup

40,01-50,00%

Baik

>50,00%

Sangat Baik

Sumber : Tim Litbang Depdagri-Fisipol UGM

  • -    Rasio Efektivitas :

Rasio efektivitas bertujuan untuk mengukur sejauh mana kemampuan pemerintah dalam memobilisasi penerimaan pendapatan sesuai dengan yang ditargetkan.

Realisasi Penerimaan PAD

Rasio Efektivitas =                          x 100%

Target Penerimaan PAD

Tabel 4. : Kriteria Kinerja Keuangan Rasio Efektivitas

Persentase Kinerja Keuangan

Kriteria

Diatas 100%

Sangat Efektif

100%

Efektif

90% - 99%

Cukup Efektif

75% - 89%

Kurang Efektif

Kurang dari 75%

Tidak Efektif

Sumber : Mahmudi (2011:171)

  • -    Rasio Efisiensi :

Rasio efisiensi bertujuan untuk menilai apakah sejauh mana efisensi

pemerintah dalam merealisasi pendapatan . Rasio efisiensi pendapatan

dirumuskan sebagi berikut:

Biaya Pemerolehan Pendapatan Asli Daerah

Rasio Efisiensi =-------------------------------------------x 100%

Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli daerah

Tabel 5. : Kriteria Kinerja Keuangan Rasio Efisiensi

Persentase Kinerja Keuangan

Kriteria

< 5%

Sangat Efisien

5% - 10%

Efisien

11% - 20%

Cukup Efisien

21% - 30%

Kurang Efisien

> 30%

Tidak Efisien

Sumber : Mahmudi (2011:171)

METODE PENELITIAN

Penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian deskriptif. Penelitian tentang kemandirian keuangan daerah ini dilakukan pada Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk periode waktu tahun 2007 sampai tahun 2011. Teknik analisis yang digunakan untuk menjawab tujuan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif dan deskriptif. Selanjutnya untuk menganilisis permasalahan yang ada dalam penelitian ini digunakan teknik analisis deskriptif dengan melakukan pendekatan:

  • 1)    Rasio Kemandirian Keuangan Daerah

Rasio kemandirian adalah kemampuan daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah.

  • 2)    Kemampuan Keuangan Daerah

Analisis ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh kondisi keuangan daerah dapat mendukung otonomi daerah (Sularso, 2011). Semakin besar rasio kemampuan daerah berarti kinerja pemerintah daerah semakin baik.

  • 3)    Rasio Efektivitas dan Efesiensi

Rasio efektivitas bertujuan untuk mengukur sejauh mana kemampuan pemerintah dalam memobilisasi penerimaan pendapatan sesuai dengan yang ditargetkan. Rasio efisiensi bertujuan untuk menilai apakah sejauh mana efisensi pemerintah dalam merealisasi pendapatan (Halim, 2011:255).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pendapatan Asli Daerah

Penerimaan dari sumber PAD selama kurun waktu 5 tahun (2007-2011) seperti terlihat pada Tabel 6 menunjukkan gambaran struktur keuangan dari sisi penerimaan PAD Kabupaten Tabanan.

Tabel 6.

Realisasi Penerimaan PAD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2007 – 2011 (dalam ribuan rupiah)

TAHUN

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD

Peningkatan

%

Pajak-pajak

Retribusi Daerah

BUMD

Penerimaan Lain-lain

2007

15,589,381.01

25,528,764.38

3,413,758.02

2,969,832.29

47,501,735.69

7.412

2008

18,264,837.88

42,388,811.22

3,688,172.41

23,038,007.24

87,379,828.75

83.951

2009

20,897,150.43

15,143,387.70

4,236,293.47

53,563,646.29

93,840,477.89

7.394

2010

23,703,375.43

16,536,413.34

4,788,026.16

71,832,863.41

116,860,678.34

24.531

2011

31,009,884.30

20,524,711.59

5,404,979.18

84,106,441.90

141,046,016.98

20.696

Sumber : Bagian Keuangan, Perhitungan APBD Kabupaten Tabanan 2007 – 2011, dan analisis.

Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabanan selama kurun waktu 5 tahun (2007-2011), menunjukkan peningkatan pertumbuhan. Tahun 2007 pertumbuhan sebesar 7,41 persen diikuti dengan pertumbuhan yang hanya 83,95 persen di tahun 2008; tahun 2009 pertumbuhan menjadi 7,39 persen; meningkat lagi pertumbuhan di tahun 2010 menjadi 24,53 persen; dan terakhir data tahun 2011 pertumbuhannya sebesar 20,69 persen, sehingga rata-rata pertumbuhannya selama kurun waktu 5 tahun sebesar 28,79 persen.

Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan dalam mendukung penerimaan daerah masih sangat kecil hal ini dapat dilihat pada tabel 7. Perbandingan besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total

penerimaan daerah selama 5 (lima) tahun dari tahun 2007 sampai tahun 2011 menunjukkan rata-rata sebesar 13,27 persen.

Tabel 7. Perbandingan PAD Terhadap Total Penerimaan Pendapatan Tahun Anggaran 2007 – 2011

TAHUN

PAD

TOTAL PENDAPATAN

PERANAN PAD %

2007

47,501,735.69

540,824,254.88

8.783

2008

87,379,828.75

663,606,798.87

13.167

2009

93,840,477.89

689,934,994.11

13.601

2010

116,860,678.34

784,878,353.84

14.889

2011

141,046,016.98

886,307,833.59

15.914

RATA - RATA

13.271

Sumber : Bagian Keuangan, Perhitungan APBD Kabupaten Tabanan 2007 – 2011, dan analisis

Peranan PAD yang sangat kecil terhadap total penerimaan pendapatan dan berarti otonomi daerah dalam menyusun RAPBD belum didukung oleh kemandirian daerah secara finansial. Karena itu usaha untuk meningkatkan kemandirian daerah secara finansial masih merupakan tantangan penting yang akan dihadapi oleh Pemerimtah Daerah Kabupaten Tabanan pada periode yang akan datang.

Kemandirian Keuangan Daerah

Kemandirian keuangan daerah yaitu perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Total Penerimaan dari transfer pemerintah pusat, propinsi dan pinjaman (TPD) yang merupakan indikator tingkat kemandirian daerah. Kemandirian keuangan daerah Kabupaten Tabanan selama kurun waktu 5 tahun (2007-2011) dapat dilihat pada Tabel 8 berikut ini :

Tabel 8. Tingkat Rasio Kemandirian

Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2007 -2011

TAHUN

PAD

TRANSFER + PINJAMAN

TPD

PAD / TPD %

KRITERIA

2007

47,501,735,694.21

473,620,524,665.76

10.029

Kurang

2008

87,379,828,751.10

532,705,105,446.00

16.403

Kurang

2009

93,840,477,885.31

575,928,535,220.00

16.294

Kurang

2010

116,860,678,336.51

663,197,855,505.00

17.621

Kurang

2011

141,046,016,976.85

661,486,962,772.00

21.323

Sedang

RATA - RATA

16.334

Kurang

Sumber : Bagian Keuangan, Perhitungan APBD Kabupaten Tabanan 2007 – 2011, dan analisis

Berdasarkan rasio tingkat kemandirian keuangan pada Tabel 8 di atas, rata-rata tingkat kemandirian keuangan daerah Kabupaten Tabanan selama periode tahun anggaran 2007-2011 adalah 16,33 % sehingga diklasifikasikan menurut kriteria penilaian kemandirian keuangan daerah adalah Kabupaten Tabanan dengan tingkat Kemandirian Keuangan Daerah Kurang. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Tabanan selama periode tahun anggaran 2007-2011 memiliki kemandirian keuangan yang kurang sehingga memiliki ketergantungan tinggi terhadap bantuan pemerintah pusat melalui dana perimbangan.

Kemampuan Keuangan Daerah

Nilai kemampuan keuangan daerah yang diperoleh dari perbandingan total pendapatan dengan total belanja daerah, kemudian diukur dengan kriteria kinerjanya, kemudian dibandingkan dari tahun ke tahun. Analisis kemampuan keuangan daerah selama 5 (lima) tahun dari tahun 2007 sampai tahun 2011 tersaji pada tabel 9.

Tabel 9. Tingkat Kemampuan Keuangan Daerah

Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2007 -2011

TAHUN

TOTAL PENDAPATAN (TPDt)

TOTAL BELANJA (TBDt)

TPDt / TBDt %

KRITERIA

2007

540,824,254,884.97

515,146,186,235.10

104.985

Sangat baik

2008

663,606,798,868.62

645,177,786,946.13

102.856

Sangat baik

2009

689,934,994,105.31

701,015,893,832.71

98.419

Sangat baik

2010

784,878,353,841.51

773,701,072,191.54

101.445

Sangat baik

2011

886,307,833,591.26

882,459,134,393.14

100.436

Sangat baik

RATA - RATA

101.628

Sangat baik

Sumber : Bagian Keuangan, Perhitungan APBD Kabupaten Tabanan 2007 – 2011, dan analisis

Berdasarkan rasio tingkat kemampuan keuangan pada Tabel 9 di atas, rata-rata tingkat kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tabanan selama periode tahun anggaran 2007-2011 adalah 101,62 % sehingga diklasifikasikan mempunyai kemampuan Keuangan Daerah sangat baik. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Tabanan selama periode tahun anggaran 2007-2011 memiliki kemampuan yang sangat baik dalam mengelola anggaran untuk menjalankan roda pemeritahan, pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial.

Efektivitas Dan Efisiensi

Rasio Efektivitas merupakan tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan atau prestasi yang yang diukur dengan satuan persen. Efektivitas pengelolaan keuangan daerah dapat diketahui dengan membandingkan antara realisasi pendapatan daerah dengan anggaran/target pendapatan daerah. Hasil perhitungan rasio tingkat efektivitas pendapatan daerah Kabupaten Tabanan selama kurun waktu 5 tahun (2007-2011) dapat dilihat pada Tabel 10.

Tabel 10. Tingkat Rasio Efektivitas

Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2007 -2011

TAHUN

REALISASI PAD (PAD r)

TARGET PAD (PAD t)

PAD r / PAD t %

KRITERIA

2007

47,501,735,694.21

45,346,533,000.00

104.753

Sangat efektif

2008

87,379,828,751.10

51,063,584,889.92

171.120

Sangat efektif

2009

93,840,477,885.31

85,438,908,598.64

109.833

Sangat efektif

2010

116,860,678,336.51

107,836,347,718.63

108.369

Sangat efektif

2011

141,046,016,976.85

131,326,046,214.60

107.401

Sangat efektif

RATA - RATA

120.295

Sangat efektif

Sumber : Bagian Keuangan, Perhitungan APBD Kabupaten Tabanan 2007 – 2011, dan analisis

Berdasarkan Tabel 10 diketahui bahwa capaian/realisasi pendapatan jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan selama kurun waktu 5 tahun selalu berada diatas angka 100 persen atau rata-rata sebesar 120,29 persen. Sesuai dengan kriteria penilaian maka tingkat efektivitas pendapatan pemerintah daerah Kabupaten Tabanan termasuk dalam katagori sangat efektif. Hal ini berarti pemerintah daerah Kabupaten Tabanan sudah tepat dan realistis dalam merencanakan pendapatannya terlihat dari rata-rata capaiannya yang berkreteria sangat efektif.

Rasio efisiensi bertujuan untuk menilai sejauh mana efisensi pemerintah dalam merealisasi pendapatan. Analisis tingkat efisiensi selama 5 tahun dari tahun anggaran 2007 sampai 2011 pada pemerintah Kabupaten Tabanan tersaji pada tabel 11.

Tabel 11. Tingkat Rasio Efisiensi

Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2007 -2011

TAHUN

BIAYA PEMEROLEHAN (PAD p )

REALISASI PAD (PAD r)

PAD p / PAD t %

KRITERIA

2007

11,217,033,208.89

47,501,735,694.21

23.614

Kurang efisien

2008

12,972,529,169.70

87,379,828,751.10

14.846

Cukup efisien

2009

13,195,698,190.00

93,840,477,885.31

14.062

Cukup efisien

2010

16,457,067,868.00

116,860,678,336.51

14.083

Cukup efisien

2011

10,238,385,604.00

141,046,016,976.85

7.259

Efisien

RATA - RATA

14.773

Cukup efisien

Sumber : Bagian Keuangan, Perhitungan APBD Kabupaten Tabanan 2007 – 2011, dan analisis

Selama periode tahun anggaran 2007 sampai tahun 2011, tingkat efisiensi mengalami peningkatan dan hal ini ditunjukkan dengan tingkat rasio pada tahun 2007 dengan kriteria kurang efisien, dari tahun 2008 – 2010 dengan klasifikasi cukup efisiensi dan tahun 2011 tingkat rasio efisiensi dengan klasifikasi efisiensi.

SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan

Berdasarkan hasil analisis data terhadap “ Kemandirian Keuangan Daerah di Era Otonomi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan selama 5 tahun dari tahun 2007 – 2011 dapat disimpulan sebagai berikut :

  • 1)    Perbandingan besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total penerimaan daerah selama 5 (lima) tahun dari tahun 2007 sampai tahun 2011 menunjukkan rata-rata sebesar 13,27 persen. Peranan PAD yang sangat kecil terhadap total penerimaan pendapatan dan berarti didalam penyusun RAPBD di era otonomi belum didukung oleh kemandirian daerah secara finansial.

Pada kurun waktu 5 tahun telah terjadi peningkatan pertumbuhan PAD sebesar 107.314 % dan hasil ini menunjukkan daerah memiliki kemampuan mengembangkan potensi lokal sehingga PAD berpeluang memiliki peran besar dalam APBD.

  • 2)    Rasio tingkat kemandirian keuangan daerah Kabupaten Tabanan selama periode tahun anggaran 2007-2011 adalah 16,33 % sehingga diklasifikasikan menurut kriteria penilaian adalah kurang. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Tabanan selama periode tahun anggaran 2007-2011 memiliki kemandirian keuangan yang kurang sehingga memiliki ketergantungan tinggi terhadap bantuan pemerintah pusat melalui dana perimbangan.

  • 3)    Kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tabanan selama periode tahun anggaran 2007-2011 adalah 101,62 % sehingga penilaian diklasifikasikan sangat baik dan berarti memiliki kemampuan yang sangat baik dalam mengelola anggaran untuk menjalankan roda pemeritahan, pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial.

  • 4)    Realisasi pendapatan jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan selama kurun waktu 5 tahun selalu berada diatas angka 100 persen atau rata-rata sebesar 120,29 persen. Sesuai dengan kreteria penilaian maka tingkat efektivitas pendapatan pemerintah daerah Kabupaten Tabanan termasuk dalam katagori sangat efektif. Sedangkan analisis tingkat efisiensi rata-rata sebesar 14,77 dengan kriteria cukup efisien. Efisiensi pemerintah dalam merealisasikan pendapatan perlu ditingkatkan dalam upaya efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Saran

Berdasarkan atas hasil penelitian maka ada beberapa hal yang perlu dikemukakan sebagai saran yaitu sebagai berikut :

  • 1)    Untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pengeluaran daerah Kabupaten Tabanan maka diperlukan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan memiliki kemampuan yang cukup dalam menggali sumber-sumber PAD potensial melalui penerimaan yang bersumber dari peningkatan pajak, retribusi, pengelolaan BUMD dan rencana pengembangan kawasan strategis kabupaten Tabanan.

  • 2)    Upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam peningkatan restribusi daerah adalah pengembangan kawasan strategis yang memperhatikan keseimbangan daya dukung alam antara potensi sumber daya alam dengan rencana pengembangan wilayah.

DAFTAR RUJUKAN

Badan Pusat Statistik. 2012. Bali Dalam Angka. Propinsi Bali. ................................... 2007 – 2012. Tabanan Dalam Angka. Propinsi Bali.

Bastian. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Edisi Ketiga. Penerbit Erlangga.

Enlison Mattos. 2007. Inequality and size of goverment : evidence from brazillian state, University of Sao Paulo and CEPESP, Sao Paulo, Brazil, Jurnal financial 35(4):h:333-351.

Halim, Abdul. 2012. Akutansi Keuangan Daerah. Jakarta. Edisi 4.Salemba Empat

Halim, Abdul. 2011. Pengelolaan Keuangan Daerah. Edisi Ketiga. UPP AMP YKPN.

Kuncoro, Mudrajad. 2012. Perencanaan Daerah : Bagaimana membangun ekonomi lokal, kota dan kawasan. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Mangkoesoebroto. 2010. Ekonomi Publik. Edisi Ketiga. BPFE Yogyakarta.

Mardiasmo. 2009. Akutansi Sektor Publik, Penerbit Andi Yogyakarta.

................... 2009.  Manajemen Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Dana Pinjaman Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 1999. Dalam Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah. Penyunting : Abdul Halim. Edisi Pertama. Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) AMP YKPN. Yogyakarta.

................... 2004. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah, Penerbit Andi, Yogyakarta.

................... 1999. Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berorientasi Pada Kepentingan Publik. PAU Studi Ekonomi UGM, Yogyakarta.

Mardalis. 1990. Metode Penelitian. Pt. Melton Putra Jakarta.

Nazir. 2003. Metode Penelitian. Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.

Nehen. 2012. Perekonomian Indonesia. Udayana University Press.

Sudewi. 2013. Pengaruh Desentralisasi Fiskal dan Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Kemiskinan PRopinsi Bali. Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Udayana, Denpasar.

Sularso, 2011. Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Alokasi Belanja Modal Dan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah. Media Riset Akuntansi, Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Jendral Soedirman.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

[Type text]