E-Jurnal Manajemen Unud, Vol. 6, No. 1, 2017: 204-234

ISSN 2302 - 8912

DETERMINASI LOAN TO DEPOSIT RATIO PADA BANK CAMPURAN DI INDONESIA

I Gusti Agung Prabandari Tri Putri1 Ni Putu Santi Suryantini2

1,2Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Loan to Deposit Ratio menjadi indikator yang digunakan untuk pengukuran kesehatan bank yakni berkaitan dengan aspek likuiditas. Pengukuran LDR dilakukan dengan membandingkan total kredit disalurkan dengan jumlah dana pihak ketiga. LDR merujuk pada kesanggupan bank memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui signifikansi pengaruh Non Performing Loan, Capital Adequacy Ratio, Biaya Operasional Pendapatan Operasional, Return On Asset, dan Giro Wajib Minimum terhadap LDR. Penelitian dilakukan pada Bank Campuran di Indonesia periode 2010-2015. Sebanyak 15 bank digunakan sebagai populasi. Metode purposive sampling digunakan untuk memeroleh sampel sebanyak 11 bank. Pengujian hipotesis menggunakan teknik analisis regresi linier berganda. Hasil Penelitian ini membuktikan bahwa pengaruh Non Performing Loan terhadap Loan to Deposit Ratio ialah positif signifikan. Biaya Operasional Pendapatan Operasonal berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Loan to Deposit Ratio. Capital Adequacy Ratio, Return On Asset, dan Giro Wajib Minimum secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap Loan to Deposit Ratio.

Kata kunci : Non Performing Loan, Capital Adequacy Ratio, Biaya Operasional Pendapatan Operasional, Return On Asset, Giro Wajib Minimum, dan Loan to Deposit Ratio.

ABSTRACT

Loan to Deposit Ratio to be an indicator that choose to measure the health of banks related to the liquidity aspect. LDR measurements performed by comparing the total loans disbursed by the number of third-party funds. LDR refers to the ability of the bank meet its short term obligations. The purpose of this study to determine the significance of the effect of non-performing loans, Capital Adequacy Ratio, Operating Expenses Operating Income, Return on Assets, and Minimum Reserve Requirement on LDR. The study was conducted on the Mixed Bank in Indonesia 2010-2015. A total of 15 banks are used as a population. Purposive sampling method is used to obtain a sample of 11 banks. Hypothesis testing using multiple linear regression analysis. The results of this study demonstrate that the effect of non-performing loans of the Loan to Deposit Ratio is significantly positive. Operating Expenses Operating Income significant negative effect on the Loan to Deposit Ratio. Capital Adequacy Ratio, Return on Assets, and minimum reserve requirement partially no significant effect on the Loan to Deposit Ratio

Keywords: non-performing loans, capital adequacy ratio, operating expenses to operating income, return on assets, minimum reserve requirement, loan to deposit ratio

PENDAHULUAN

Masyarakat Indonesia mengenal bank sebagai perusahaan jasa keuangan yang dipercaya untuk menyimpan, mengelola dan menginvestasikan dana. Kepercayaan masyarakat tersebut muncul karena ajaran turun-temurun dari orang tua. Keputusan masyarakat menyetorkan dananya kepada bank didasarkan pada adanya keuntungan yang diperoleh misalkan tingkat bunga yang meningkat, sehingga masyarakat semakin termotivasi meningkatkan jumlah dana yang disetorkannya (Prasetyoningrum, 2015). Dana yang masyarakat setorkan dapat berupa simpanan tabungan, deposito dan giro. Sehingga menjadi salah satu sumber dana eksternal bank yaitu Dana Pihak Ketiga (DPK). Selain itu, bank juga memiliki sumber dana lainnya yakni setoran modal sendiri dan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.

Selanjutnya bank akan memanfaatkan DPK yang berhasil dihimpun untuk memeroleh pendapatan dengan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Bank nantinya akan memeroleh pandapatan bunga atas kredit yang dikembalikan oleh debitur. Perlu diperhatikan bahwa tidak jarang bank akan mengalami kerugian akibat kredit yang disalurkannya. Kerugian tersebut diakibatkan karena banyak faktor misalkan adanya kegagalam debitur dalam menjalankan usahanya sehingga tidak mampu membayar bunga atas kredit, kelemahan pihak manajemen bank dalam melakukan seleksi calon debitur, kurangnya sistem pengontrolan bagi para debitur dan lainnya. Kredit yang sehat selanjutnya digunakan dalam pemasaran produk dan persaingan sehingga menjadi salah satu instrumen untuk memelihara likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas (Iskandar,

2013:118). Umumnya bank dengan nilai total aset yang besar akan menyalurkan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank dengan total aset yang rendah (Serpil, 2013). Pemeliharaan kesehatan likuiditas dapat dilakukan bank memersiapkan sejumlah dana dalam memenuhi jumlah penarikan dana yang tiba-tiba oleh nasabah sebagai bentuk pelayanannya kepada nasabah bank. Abdullah dan Abdul (2013) menyatakan untuk mengamati likuiditas bank, manajemen puncak harus membuat suatu sistem yang efisien sehingga risiko likuditas pun dapat diminimalisir. Pengelolaan likuiditas secara optimal akan terkait dengan kegiatan operasional bank yang efektif sehingga bagi perusahaan akan meningkatkan harga saham perusahaan yang go public (Moussa, 2015).

Indikator yang dapat dipergunakan untuk melakukan pengukuran kesehatan likuiditas perbankan di Indonesia adalah Loan to Deposit Ratio (LDR). LDR berperan penting dalam mengukur berjalan atau tidaknya fungsi intermediasi bank yakni tingkat pemberian pinjaman dana berupa kredit yang disalurkan oleh bank berdasarkan jumlah seluruh dana yang telah bank himpun melalui layanan jasa kepada nasabah. Pengukuran terhadap LDR dilakukan dengan membandingkan jumlah seluruh kredit yang disalurkan bank terhadap total dana yang dihimpun bank (DPK). Rasio LDR akan memengaruhi efektivitas saluran pinjaman bank dengan mengubah kondisi manajemen aset dan dana bank (Park et al., 2012). Artinya manajemen bank akan memanfaatkan aset serta dana yang dimilikinya untuk dikelola kembali dalam bentuk kredit kepada nasabah. Selain itu LDR menjadi cerminan bank dalam memperpanjang kredit yang sedang disalurkan (Buchory, 2014).

Nantinya nilai dari LDR ini akan menentukan dua jenis kondisi bank yaitu likuid dan tidak likuid. Bank dengan kondisi likuid artinya adanya keberhasilan bank dalam pengelolaan atas pemenuhan kewajiban jangka pendek dengan memenuhi setiap permintaan nasabah untuk penarikan dana. Sehingga bank tersebut akan memiliki nilai LDR yang rendah dan bank dianggap memiliki kinerja baik yang wajib dipertahankan. LDR yang berada pada batas toleransi akan menjadi cerminan jika bank dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu memeroleh keuntungan. Sedangkan, bank tidak likuid akan dicerminkan dari nilai LDR yang tinggi. Kondisi ini mencirikan bank mengalami kesulitan dalam memenuhi permintaan nasabah yang ingin melakukan penarikan atas dananya dalam jumlah tertentu pada waktu tertentu. Hal tersebut akan berdampak buruk bagi bank, karena akan memicu berkurangnya jumlah dana yang dihimpun karena hilangnya kepercayaan nasabah. Risiko likuditas dapat timbul dari kondisi fundamental bank dalam mentransformasikan deposito jangka pendeknya menjadi pinjaman jangka panjang (Ogilo and Leonard, 2015). Risiko tersebut timbul karena bank tidak mampu mendanai peningkatan asetnya dan memenuhi kewajibannya sehingga menjadi kerugian bagi bank.

Baik buruknya pelayanan yang bank berikan akan sangat menentukan keberhasilan bank dalam mencapai tujuannya. Tidak jarang bank sering kali menawarkan suku bunga simpanan yang bersaing dengan tujuan untuk menarik nasabah agar bersedia menyimpan dananya pada bank tersebut, yang dimaksudkan sebagai penguatan terhadap likuiditas (Akbar, 2010). Morkoetter et al. (2014), menjelaskan aspek dari manajemen likuiditas akan berdampak

jangka panjang terhadap suatu bank. Dampaknya adalah semakin meningkatnya jumlah nasabah bank karena dianggap memiliki citra yang baik dan jumlah nasalah yang berkurang karena terpengaruh akan citra bank yang semakin buruk. Sehingga LDR pada bank umum wajib untuk dipertahankan sesuai batas toleransi sebesar 78% - 92% sesuai dengan PBI Nomor 15/15/PBI/2013. Ruslian dan Eni (2015) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa adanya kenaikan nilai LDR pada Bank Campuran sebesar 109,88% pada tahun 2013 dan 126,60% pada tahun 2014. Penelitian lainnya juga menyebutkan jika pada tahun 2010 nilai LDR Bank Campuran meningkat sebesar 100,61%, 108,03% pada tahun 2011 serta 115,63% pada tahun 2012. Peningkatan ini tergolong cukup signifikan jika dibandingkan dengan adanya penurunan pada laba perusahaan di tahun 2014.

Dea (2005) menyatakan terdapat beberapa faktor yang memengaruhi LDR yaitu adanya penurunan penyaluran kredit produksi, banyaknya jumlah kredit yang disalurkan ke sektor konsumsi sehingga akan menguntungkan pihak perbankan, ketatnya peraturan Bank Indonesia yang memberikan kelonggaran dalam menyalurkan kredit ke sektor pertanian dan nilai aset yang perbankan miliki sekitar 50% masih merupakan pinjaman dari obligasi. Selain beberapa faktor tersebut, rasio keuangan bank juga menjadi faktor yang memengaruhi LDR diantaranya rasio permodalan, rasio rentabilitas, rasio aktiva produktif dan rasio kepatuhan.

Non Performing Loan (NPL) sebagai cerminan rasio aktiva produktif mampu menunjukkan kesanggupan bank dalam memberikan sejumlah kredit kepada nasabah dimana nantinya akan diperoleh pendapatan atas bunga

pengembalian pinjaman dan kemampuan bank dalam pengelolaan jika terjadi kredit bermasalah. Besarnya nilai NPL akan menentukan seberapa banyak jumlah dana yang nantinya dapat disalurkan sebagai kredit oleh bank. Nugraha (2014) dalam penelitiannya mendapatkan hasil bahwa NPL memiliki pengaruh positif signifikan terhadap LDR. Hersugondo dan Handy Setyo (2012) serta Ritha dan Eri Raditiya (2013) dalam penelitiannya memeroleh hasil NPL berpengaruh negatif terhadap LDR. Fadila dan Yuliani (2015) dalam penelitian yang dilakukan memeroleh hasil pengaruh NPL terhadap LDR adalah tidak signifikan.

Capital Adequacy Ratio (CAR) menjadi salah satu kewajiban bank yang harus dipenuhi dalam bentuk modal minimum yang menjadi cerminan rasio permodalan. Telah adanya standar internasional yang mengatur tentang CAR menjadikan CAR lebih umum digunakan untuk menilai kesehatan bank. Perhitungan CAR dilakukan dengan membandingkan modal bank dengan aktiva tertimbang menurut risiko. Pemenuhan modal minimum ini sebagai bentuk dari kesiapan bank dalam mengatasi risiko-risiko yang mungkin terjadi dan dapat digunakan bank dalam melakukan perluasan usaha. Penelitian Edo dan Wiagustini (2014) memeroleh hasil bahwa pengaruh CAR terhadap LDR yaitu positif dan signifikan. Berbeda dengan hasil yang diperoleh Nandadipa (2010) yakni CAR berpengaruh negatif dan signifikan terhadap LDR. Sedangkan Agustina dan Anthony Wijaya (2013) dan Utari (2011) memeroleh hasil CAR tidak berpengaruh terhadap LDR.

Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) termasuk dalam rasio profitabilitas yang dihitung dari perbandingan biaya operasional yang digunakan bank dalam menjalankan kegiatan operasional dengan pendapatan operasional yang diperoleh bank. Penelitian yang dilakukan oleh Syafi’i (2015) menemukan bahwa pengaruh BOPO terhadap LDR adalah negatif dan signifikan sedangkan Utari (2011) mendapatkan hasil adanya pengaruh positif signifikan BOPO terhadap LDR. Perbedaan hasil penelitian juga ditunjukkan Prayudi (2011) yakni tidak berpengaruhnya NPL terhadap LDR.

Return On Asset (ROA) adalah salah satu dari rasio rentabilitas dengan fungsi untuk mengetahui perolehan keuntungan dengan melakukan pengelolaan aktiva bank. Penggunaan ROA sebagai variabel penelitian karena dianggap lebih mencerminkan profitabilitas perusahaan dengan lebih baik dibandingkan dengan ROE (Edo dan Wiagustini, 2014). Alasannya karena ROA dapat mewakili pengembalian atas aktivitas yang dijalankan perusahaan. ROA dapat dijadikan cerminan kinerja bank dalam menjalankan usahanya. Suksesnya bank dalam memeroleh laba yang tinggi akan ditunjukkan dengan nilai ROA yang tinggi. Selanjutnya penggunaan laba tersebut akan ditujukkan untuk peningkatan pelayanan dari bank dan untuk pengembangan usaha (Setyawati et al., 2015) Penelitian Buchory (2014) memeroleh hasil pengaruh ROA terhadap LDR adalah positif signifikan. Hasil berbeda diperoleh Prayudi (2011) yakni ROA berpengaruh negatif dan signifikan terhadap LDR sedangkan Utari (2011) dan Hermawan (2010) memeroleh hasil bahwa ROA tidak berpengaruh signifikan terhadap LDR.

Giro Wajib Minimum (GWM) merupakan rasio kepatuhan yang wajib disetorkan bank sebesar persentase tertentu kepada Bank Indonesia. GWM terbagi atas dua jenis yakni GWM Primer dan GWM Sekunder. Perbedaannya berada pada bentuknya. GWM Primer berbentuk saldo rekening giro sedangkan GWM Sekunder berbentuk Surat Berharga Negara (SBN), Excess Reserve, Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Penelitian Pramono (2006) memeroleh hasil bahwa terdapat pengaruh negatif dari GWM terhadap LDR. Namun, hasil penelitian Kusuma (2011) menunjukkan bahwa GWM berpengaruh signifikan terhadap LDR secara parsial.

Berdasarkan hasil penelitian terdahulu, masih ditemukan adanya kesenjangan hasil penelitian terhadap Loan to Deposit Ratio. Tidak konsistensinya hasil penelitian tersebut mengindikasikan jika masih diperlukan penelitian lebih mendalam tentang rasio keuangan yang berpengaruh baik signifikan maupun tidak signifikan terhadap Loan to Deposit Ratio. Pemilihan rasio keuangan tersebut sebagai variabel dalam penelitian karena merupakan pendekatan yang paling tepat digunakan untuk menilai kinerja dan kesehatan bank (Kumbirai dan Robert, 2010). Akhtar et al. (2011) menjelaskan jika nantinya kinerja keuangan bank menentukan keputusan yang dibuat shareholder perusahaan, salah satunya pemegang saham. Sehingga pada akhirnya diketahui bagaimana pengaruh dari NPL, CAR, BOPO, ROA serta GWM terhadap LDR Bank Campuran di Indonesia periode 2010-2015.

Rumusan masalah yang dirumuskan berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan adalah a) apakah Non Performing Loan berpengaruh signifikan

terhadap Loan to Deposit Ratio ?; b) apakah Capital Adequacy Ratio berpengaruh signifikan terhadap Loan to Deposit Ratio ?; c) apakah Biaya Operasional Pendapatan Operasional berpengaruh signifikan terhadap Loan to Deposit Ratio ?; d) apakah Return On Asset berpengaruh signifikan terhadap Loan to deposit ratio ?; dan e) apakah Giro Wajib Minimum berpengaruh signifikan terhadap Loan to Deposit Ratio ?.

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui signifikansi secara parsial pengaruh Non Performing Loan, Capital Adequacy ratio, Biaya Operasional Pendapatan Operasional, Return On Asset, serta Giro Wajib Minimum terhadap Loan to Deposit Ratio. Perbedaan temuan penelitian yang dilakukan sebelumnya tentang variabel-variabel yang memengaruhi likuiditas bank khususnya Loan to Deposit Ratio pada perusahaan perbankan di Indonesia menjadi dasar penelitian. Kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini yaitu kegunaan teoritis artinya penelitian ini diharapkan mampu menjadi sumber informasi dalam bidang Manajemen Keuangan serta mampu dijadikan referensi bagi peneliti-peneliti selanjutnya untuk dijadikan bahan pengembangan penelitian. Kegunaan kedua yaitu kegunaan praktis artinya hasil dari penelitian ini mampu memberikan pemahaman mengenai pengaruh dari rasio keuangan bagi suatu organisasi dan menjadi referensi maupun acuan bagi organisasi dalam mengidentifikasikan faktor-faktor yang memengaruhi LDR.

Bank selaku lembaga keuangan, selalu berupaya melayani konsumen dengan menyediakan sejumlah dana untuk disalurkan kepada nasabah dalam bentuk kredit. Tujuan pemberian kredit tersebut agar terjadi peningkatan daya

guna uang maupun barang, meningkatkan gairah untuk berusaha, meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang, serta meningkatkan pemerataan pendapatan (Kasmir, 2008:105). Sehingga bank senantiasa akan melakukan pengelolaan atas pemberian dan pengembalian kredit agar bank memeroleh pendapatan bunga dan meminimumkan terjadinya kredit bermasalah. Penilaian terhadap calon debitur secara selektif dapat mencegah terjadi nilai NPL yang tinggi (Fitria, 2012). Jumlah penyaluran kredit yang dapat disalurkan oleh bank akan sangat bergantung pada besarnya nilai NPL suatu bank (Saryadi, 2013). Kredit bermasalah yang tinggi akan mendorong bank semakin tidak tertarik untuk menyalurkan kredit sehingga akan menurunkan tingkat kesehatan suatu bank. Penelitian yang dilakukan Utari (2009), Nandadipa (2010), Hersugondo dan Handy Setyo (2013), serta Ritha dan Eri Raditiya (2013) yang meneliti perusahaan perbankan di Indonesia memeroleh hasil bahwa pengaruh NPL terhadap LDR adalah negatif signifikan.

H1 : NPL berpengaruh negatif dan signifikan terhadap LDR

Pemenuhan modal minimum bank difungsikan menutupi kemungkinan terjadinya kerugian akibat penyaluran kredit seperti adanya keterlambatan dan kegagalan kreditur melunasi kewajibannya, yang ditunjukkan oleh CAR. CAR yang tinggi akan menunjukkan struktur modal bank yang semakin kuat dan telah terlaksananya fungsi intermediasi bank dengan baik karena semakin banyak kredit yang dapat disalurkan. Namun, hal ini dapat memicu kenaikan nilai LDR karena semakin tinggi tingkat kerugian yang mungkin bank alami. Menurut Shingjergji dan Marsida (2015), CAR dapat digunakan sebagai dasar dalam

menilai seberapa besar penurunan aset bank atau seberapa besar peningkatan kewajiban bank. Penelitian Edo dan Wiagustini (2014), Buchory (2014) serta Syafi’i (2015) menunjukkan hasil positif dan signifikan pengaruh dari CAR terhadap LDR pada perusahaan perbankan di wilayah Indonesia.

H2 : CAR berpengaruh positif dan signifikan terhadap LDR

Keberhasilan perbankan dalam menjalankan kegiatan operasinya dapat dilihat dari besarnya nilai BOPO, yang juga dapat digunakan untuk mengetahui efisiensi bank dalam mengelola dananya (Burger dan Juergen, 2008). Semakin rendah nilai BOPO artinya bank telah mampu menggunakan biaya secara efisien untuk menghasilkan keuntungan. BOPO yang semakin yang tinggi akan mendorong bank untuk memperkuat dana dalam menutupi biaya operasional yang telah dikeluarkan. Sehingga bank akan semakin meningkatkan penyaluran kredit sehingga berdampak pada peningkatan nilai LDR. Penelitian yang dilakukan Agustina dan Anthony Wijaya (2013) dan Utari (2011) dengan sampel Bank Swasta Nasional menunjukkan adanya pengaruh BOPO yang positif signifikan terhadap LDR.

H3 : BOPO berpengaruh positif dan signifikan terhadap LDR.

ROA adalah rasio rentabilitas guna mengetahui keberhasilan perusahaan khususnya perbankan menghasilkan laba dengan mengelola aktivanya. ROA yang semakin tinggi artinya bank telah mengelola aktiva secara optimal sehingga memeroleh laba yang tinggi karena jumlah pendapatan yang diterima lebih tinggi dari biaya operasional yang dikeluarkan bank. Menurut Islam et al. (2007) menjelaskan sebagian besar likuiditas suatu bank akan dipengaruhi oleh

profitabilitas bank tersebut. Jadi, ROA yang tinggi akan mendorong bank untuk meningkatkan penyaluran kredit (LDR).

H4 : ROA berpengaruh positif dan signifikan terhadap LDR

GWM adalah sejumlah dana minimum dari dana pihak ketiga yang besarnya sejumlahnya persentase tertentu yang harus dimiliki bank menurut PBI Nomor 17/11/PBI/2015. Terdapat kaitan antara GWM dengan fungsi intermediasi bank. Semakin besar nilai GWM menandakan jumlah dana menganggur pada bank yang besar karena penyaluran kredit bank yang rendah. Sesuai dengan ketetapan pemerintah, GWM yang berbasis LDR akan mendorong bank untuk semakin giat menyalurkan kreditnya karena akan memicu meningkatnya biaya dana suatu bank jika GWM bank tersebut tinggi dan akan menurunkan daya saing bank. Persaingan penyaluran kredit akan berdampak pada menurunnya suku bunga kredit tetapi disisi lain akan meningkat suku bunga deposito. Sehingga akan berpengaruh pada meningkatnya jumlah deposan bank.

H5 : GWM berpengaruh negatif dan signifikan terhadap LDR

METODE PENELITIAN

Perusahaan perbankan khususnya Bank Campuran di Indonesia dipilih sebagai tempat penelitian. Bank Campuran adalah jenis bank yang dilihat dari segi kepemilikanya yaitu bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak swasta asing. Pihak swasta nasional selaku pemilik sebagian

besar saham perusahaan. Adapun kerangka konseptual yang digunakan adalah


Penelitian ini menggunakan dua jenis variabel penelitianyaitu variabel

bebas atau independent variabel yang meliputi Non Perfoming Loan (X1),

Capital Adequacy Ratio (X2), Biaya Operasional Pendapatan Operasional (X3),

Return On Asset (X4), dan Giro Wajib Minimum (X5). Serta variabel terikat atau

dependent variabel yang digunakan adalah Loan to Deposit Ratio (Y).

Pengukuran rasio likuiditas menggunakan LDR dirumuskan sebagai berikut :

LDR = Total Kredit × 100% Dana Pihak Ketiga

(1)


NPL sebagai wujud dari besarnya jumlah kredit bermasalah yang dimiliki

bank, pengukurannya dapat menggunakan rumus berikut :

NPL =


Total Kredit Bermasalah

Total Kredit yang Diberikan


× 100%


(2)


CAR sebagai bentuk pemenuhan modal minimum bank yang merupakan

perbandingan modal denga ATMR dirumuskan sebagai berikut :

CAR=


Modal

ATMR


× 100%


................................................................................(3)


BOPO dalam aturan yang ditetapkan Bank Indonesia yakni Surat Edaran

No 3/3 DPNP tanggal 14 Desember 2001, dirumuskan sebagai berikut :

BOPO = Biaya Operasional × 100%...................................................(4)

Pendapatan Operasional

ROA dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP tanggal 31 Mei

2004, dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :

ROA =


Laba Bersih Sebelum Pajak Total Aktiva


× 100%


................................................(5)


GWM ialah jumlah minimum yang wajib dipelihara oleh setiap bank,

dapat dihitung menggunakan rumus

GWM = Jumlah Alat Likuid × 100%..................................................(6)

Total Dana Pihak Ketiga                                              v 7

Laporan tahunan menjadi jenis data kuantitatif dalam penelitian yang menyediakan rasio NPL, CAR, BOPO, ROA, GWM dan LDR serta data kualitatif seperti gambaran umum Bank Campuran. Sumber data dalam penelitian adalah sumber data sekunder yakni laporan tahunan Bank Campuran di Indonesia yang diakses melalui website resmi perusahaan.

Populasi penelitian adalah Bank Campuran di Indonesia yang terdaftar pada Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia periode 2010-2015. Berdasarkan jumlah populasi sebanyak 15 bank yang digunakan sebagai sampel penelitian

adalah sebanyak 11 bank dengan jumlah data sebanyak 66 data yang ditentukan menggunakan metode purposive sampling. Berikut adalah daftar Bank Campuran sebagai sampel penelitian :

Tabel 1.

Daftar Sampel Bank Campuran di Indonesia

No

Nama Bank

No

Nama Bank

1.

Bank Agris, Tbk

6.

Bank Mizuho Indonesia

2.

Bank Capital Indonesia, Tbk

7.

Bank Rabobank Internasional Indonesia

3.

Bank Commonwealth

8.

Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

4.

Bank KEB Hana

9.

Bank Windu Kentjana Internasional, Tbk

5.

Bank Maybank Syariah Indonesia

10.

Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk

11.

Bank Resona Perdania

Sumber : website Bank Campuran

Kriteria sampel adalah Bank Campuran di Indonesia baik yang go public maupun tidak yang telah melakukan publikasi laporan tahunan selama periode 2010-2015 yang dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia atau Bank Indonesia. Penggunaan bank yang berstatus go public karena bank tersebut akan memeroleh tambahan modal dari masyarakat umum yang turut serta menjadi pemilik saham perusahaan. Selain itu, bank juga akan lebih mudah dalam pengembangan usahanya. Regresi linier berganda dipilih sebagai teknik analisis yang sebelumnya dilakukan pengujian dengan asumsi klasik meliputi uji normalitas, uji autokorelasi, uji multikolinearitas dan uji heteroskedastisitas dengan bantuan SPSS versi 19 for windowsi untuk penelitian. Pengujian pengaruh dari variabel bebas terhadap variabel terikat menggunakan tingkat

kepercayaan 95% atau α = 5%. Berikut model regresi linier berganda

dirumuskan :

Y = Bo + B1X1 + B2X2 + B3X3 + B4X4 + B5X5 + e ..............................(7)

HASIL DAN PEMBAHASAN

Tabel 2

Statistik Deskriptif Variabel Penelitian

Descriptive Statistics

N

Minimum

Maximum

Sum

Mean

Std. Deviation

LDR

66

44.24

256.35

7597.04

115.1067

51.73238

NPL

66

.00

8.41

107.45

1.6280

1.39792

CAR

66

11.67

58.00

1405.33

21.2929

9.09849

BOPO

66

33.28

147.50

5317.26

80.5645

18.67279

ROA

66

.08

5.14

120.21

1.8214

1.19891

GWM

66

1.26

19.46

609.79

9.2392

3.14890

Valid N (listwise)

66

Sumber :

hasil olah data penelitian, 2016

Informasi yang dapat dilihat pada Tabel 2 yakni nilai minimum LDR sebesar 44,24% oleh Bank Capital Indonesia tahun 2011 artinya penyaluran dana masih kurang efektif karena masih besarnya jumlah dan yang menganggur. LDR maksimum sebesar 256,35% oleh Bank Mizuho tahun 2014 menandakan jumlah dana yang disalurkan sebagai kredit melebihi dana pihak ketiga yang telah dihimpun, serta rata-rata LDR sebesar 115,10%. PBI No 15/15/PBI/2013 menjelaskan batas maksimal LDR sebesar 92%, tetapi berdasarkan hasil penelitian diperoleh rata-rata nilai LDR jauh diatas batas toleransi. Nilai standar deviasi sebesar 51,73% menunjukkan jika data LDR pada sampel penelitian ini bervariasi dilihat dari nilai yang cukup tinggi. Kegunaan NPL adalah untuk mengukur besarnya risiko kredit. Batas minimum NPL sebesar 0,00% dicapai

oleh Bank Agris, Tbk dan Maybank Syariah Indonesia artinya setiap Rp 1 total kredit yang disalurkan tidak ada yang bermasalah, maksimum sebesar 8,41% dimiliki oleh Bank Rabobank Internasional Indonesia tahun 2015 sehingga masih terdapat Rp 0,0841 yang bermasalah dan nilai rata-rata sebesar 1,62%. Batas maksimal nilai NPL sesuai dengan PBI adalah sebesar 5%. Berdasarkan Tabel 2 rata-rata nilai NPL Bank Campuran masih berada dibawah batas toleransi Bank Indonesia. Sedangkan standar deviasi menunjukkan nilai 1,39% artinya data NPL tidak menyebar. CAR sebagai rasio permodalan yang digunakan untuk mengukur pemenuhan modal minimum dengan syarat sebesar 8% sesuai yang ditetapkan Bank Indonesia. Nilai minimum CAR sebesar 11,67% dimiliki Bank Windu Kentjana Internasional, Tbk tahun 2011 bahwa Rp 0,1167 modal bank digunakan untk menjamin aktiva berisiko, batas maksimum sebesar 58% dimiliki Bank Agris, Tbk tahun 2010 sehingga modal bank yang digunakan menjamin aktiva berisiko sebesar Rp 0,58, dan nilai rata-rata CAR sebesar 21,29% serta standar deviasi sebesar 9,09% yang ditunjukkan oleh Tabel 2. Bank Campuran dilihat dari nilai rata-rata CAR masih melebihi syarat yang ditetapkan Bank Indonesia. BOPO sebagai rasio rentabilitas yang mampu menggambarkan keefektifan bank dalam menggunakan biaya operasional untuk memeroleh pendapatan. Nilai minimum BOPO sebesar 33,28% dicapai oleh Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk tahun 2013 bahwa untuk mendapatkan Rp 1 bank hanya mengeluarkan biaya Rp 0,3328. Nilai maksimum 147,50% dimiliki Bank Rabobank Internasional Indonesia tahun 2015 menggambarkan biaya operasional yang dikeluarkan bank sebesar Rp 1,475

untuk pendapatan Rp 1, serta nilai rata-rata sebesar 80,56%. Sedangkan standar deviasi sebesar 18,67% artinya terdapat variasi dalam data penelitian. Sesuai dengan aturan Bank Indonesia batas toleransi nilai BOPO sebesar 94%. Nilai rata-rata BOPO menggambarkan, posisi Bank Campuran di Indonesia berada dibawah batas toleransi. BOPO suatu bank menunjukkan kemampuan bank untuk mendapatkan laba dengan mengelola aktiva bank. Syarat yang ditetapkan Bank Indonesia untuk rasio rentabilitas sebesar 1,5%. Berdasarkan Tabel 2, nilai minimum ROA sebesar 0,08% dicapai Bank Commonwealth artinya modal sebesar Rp 1 akan menghasilkan laba Rp 0,0008, nilai maksimum sebesar 5,14% dimiliki Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk yang menandakan bank memeroleh laba Rp 0,0514 dari Rp 1 modalnya, dan nilai rata-rata 1,82%. Selain itu standar deviasi ROA sebesar 1,19% yang tidak menunjukkan adanya data yang menyebar. Bank Campuran di Indonesia rata-rata memiliki ROA pada posisi diatas syarat yakni 1,5%. GWM merupakan cadangan minimum yang jumlahnya sebesar presentase tertentu atas dana simpanan nasabah yang dihimpun bank, sehingga tidak ada batas toleransinya. Sebesar 1,26% adalah nilai GWM yang minimum dimiliki Bank Bank Agris,Tbk menunjukkan setiap Rp 1 dana yang telah dihimpun sebesar Rp 0,0126 akan dicadangkan, sebesar 19,46% adalah nilai GMW maksimum dimiliki Bank Maybank Syariah menandakan cadangan bank sebesar Rp 0,1946 dari Rp 1 daya yang dihimpun, Nilai rata-rata sebesar 9,23% dan standar deviasi menunjukkan nilai sebesar 3,14% artinya tidak ada penyebaran data penelitian.

Uji asumsi klasik dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban perolehan hasil model regresi. Data penelitian terlebih dahulu diuji dengan asumsi klasik yang dilanjutkan dengan analisis regresi berganda.

Tabel 3

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test

Unstandardized Residual

Kolmogorov-Smirnov Z                                      1.005

Asymp. Sig. (2-tailed)                                               0.264

Sumber : Data sekunder diolah melalui SPSS 19, 2016

Pengujian pertama yang dilakukan adalah uji normalitas dengan maksud menguji residual model regresi apakah berdistribusi normal atau tidak normal menggunakan tes One Sample Kolmogorov Smirnov. Berdasarkan hasil pengujian diperoleh nilai Kolmogorov Smirnov sebesar 1,005 dengan nilai probabilitas signifikansi (Asymp. Sig) 0,264 > 0,05, artinya data yang digunakan dalam penelitian ini berdistribusi normal.

Tabel 4

Nilai VIF dan Tolerance

Collinearity Statistics

Model

Tolerance

VIF

(Constant)

NPL

.664

1.505

CAR

.703

1.422

BOPO

.365

2.736

ROA

.385

2.596

GWM

.889

1.125

Sumber : Data sekunder diolah melalui SPSS 19, 2016

Pengujian kedua yang dilakukan yakni uji multikolinearitas yang dimaksudnya untuk mengetahui ada atau tidaknya korelasi antara variabel bebas dalam model regresi penelitian. Hasil uji multikolinearitas yang diperoleh adalah

nilai VIF dari seluruh variabel bebas < 10. Artinya, data yang digunakan dalam penelitian ini tidak mengandung gejala multikolinearitas.

Tabel 5

Hasil Uji Autokorelasi

Model

Durbin-Watson

1

1.887

Sumber : Data sekunder diolah melalui SPSS 19, 2016

Pengujian ketiga yang dilakukan yakni uji autokorelasi dengan menggunakan nilai dari Durbin Watson. Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan diperoleh hasil dari nilai DW sebesar 1,887 > dU < 4 – dU. Nilai tersebut menunjukkan jika tidak terdapat gejala autokorelasi sehingga model regresi penelitian layak digunakan sebagai prediksi.

Pengujian asumsi klasik yang terakhir yakni uji heteroskedastisitas untuk menguji ketidaksamaan varians. Uji heteroskedastisitas dapat dilakukan dengan melihat hasil scatter plot dan uji park. Jika pada scatter plot menunjukkan adanya penyebaran titik-titik dan tidak membentuk suatu pola tertentu berarti tidak adanya gejala heteroskedastisitas. Jika menggunakan uji park perlu diperhatikan nilai signifikansi dari masing-masing variabel bebas yang lebih besar dari 0,05 artinya pada model regresi tidak terjadi gejala heteroskedastisitas. Setelah data penelitian menunjukkan hasil atau telah lolos dari uji asumsi klasik maka selanjutnya dilakukan pengujian dengan regresi linier berganda untuk mengetahui pengaruh dari masing-masing variabel bebas terhadap variabel terikatnya.

Tabel 6

Regresi Linier Berganda

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

279.706

52.380

5.340

.000

NPL

10.602

4.503

.286

2.355

.022

CAR

.548

.672

.096

.816

.418

BOPO

-2.115

.454

-.763

-4.653

.000

ROA

-5.882

6.894

-.136

-.853

.397

GWM

-1.347

1.728

-.082

-.779

.439

Sumber : Data sekunder diolah melalui SPSS 19, 2016

Tabel 6 merupakan hasil dari analisis regresi linier berganda yang berdasarkan hasil tersebut dapat dibuat persamaan sebagai berikut :

Y = Bo + B1X1 + B2X2 + B3X3 + B4X4 + B5X5 + e ..............................(7)

Y = 279,706 + 10,602 NPL + 0,548 CAR – 2,115 BOPO – 5,882 ROA – 1,347 GWM + e

Hasil analisis data diperoleh dari pengujian dengan analisis regresi linier berganda diperoleh hasil pengaruh NPL terhadap LDR adalah positif dan signifikan pada Bank Campuran di Indonesia periode 2010-2015. Nila positif diketahui dari nilai thitung sebesar 2,355 dengan nilai signifikansi 0,022. Pengaruh positif ini menandakan untuk setiap kenaikan NPL akan diikuti juga dengan peningkatan LDR. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hipotesis 1 (H1) ditolak. Pengaruh positif NPL ini berarti kredit bermasalah yang mengalami peningkatan pada bank akan berpengaruh pada meningkatnya kondisi likuiditas

bank, sehingga bank berada pada kondisi yang tidak sehat. Pengaruh positif juga berlaku ketika jumlah kredit bermasalah Bank Campuran mengalami penurunan maka akan berpengaruh pada menurunnya likuiditas bank tersebut. Jelas terlihat bahwa besarnya kredit bermasalah yang bank miliki akan berpengaruh pada fungsi intermediasi bank.

Meningkatnya kredit bermasalah akan berpengaruh pada citra bank yang semakin buruk. Khususnya bagi Bank Campuran yang go public, karena bank akan semakin berkurangnya modal yang berasal dari pemilik saham. Pemilik saham cenderung akan menjual sahamnya walaupun harus mengalami sedikit kerugian dibandingkan dengan tetap memiliki saham perusahaan yang harganya akan semakin rendah. Pengaruhnya terhadap intermediasi bank adalah menurunnya jumlah kredit yang bank salurkan. Namun, bagi para debitur hal tersebut tidak akan menjadi pertimbangan untuk meminjam dana karena ada kemungkinan jika semakin besar peluang debitur untuk tidak mengembalikan pinjamannya. Penelitian yang dilakukan Nugraha (2014) sejalan dengan hasil penelitian ini yakni terdapat pengaruh positif dan signifikan NPL terhadap LDR.

Pada penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengaruh CAR terhadap LDR adalah tidak signifikan. Penyebabnya adalah nilai signifikansi dari uji t sebesar 0,418 > 0,05. Hasil ini menunjukkan jika hipotesis 2 (H2) ditolak. Adanya masalah penyaluran kredit dapat menjadi pemicunya dimana Bank Campuran memiliki ketakutan untuk menyalurkan kredit dalam jumlah besar karena tidak ingin mengambil risiko yang tinggi. Bank Campuran di Indonesia terindikasi sedang berupaya menjaga tingkat pemenuhan modal minimumnya, agar bank

senantiasa berada pada kondisi yang sehat. Dampaknya adalah bank tidak menyanggupi melakukan penyaluran kredit karena bank tidak ingin menanggung risiko seperti adanya kredit bermasalah.

Hasil penelitian ini mencerminkan kondisi Bank Campuran yang sedang memfokuskan diri untuk penguatan pada internal bank yakni menggunakan dananya sebagai kewajiban modal minimum dibandingkan dengan menyalurkan kredit guna memeroleh pendapatan yang tinggi. Oleh karena itu bank mengesampingkan kewajibannya dalam melayani nasabah demi mencapai pemenuhan modalnya. Kondisi seperti ini tentunya akan menguntungkan bank di satu pihak karena bank akan berhasil menjaga kondisi agar tetap sehat, tetapi bank akan membatasi diri dalam menyalurkan kredit. Sehingga akan mengurangi penerimaan bunga atas kreditnya. Tentunya disisi nasabah akan tidak baik karena pemenuhan modal minimum ini akan membatasi ruang gerak bank dalam menyediakan dana bagi nasabah yang ingin menarik dananya. Agustina dan Anthony Wijaya (2013) dalam penelitiannya memeroleh hasil bahwa pengaruh CAR terhadap LDR adalah tidak signifikan.

Pengaruh BOPO terhadap LDR Bank Campuran di Indonesia periode 2010-2015 secara parsial adalah negatif dan signifikan dengan nilai thitung sebesar – 4,653 dan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Hasil penelitian ini mendakan penolakan pada hipotesis 3 (H3). BOPO dapat digunakan sebagai tolok ukur tingkat kemampuan bank dalam menggunakan modalnya sebagai biaya operasional untuk memeroleh pendapatan. Pengaruh negatif nilai BOPO menjelaskan bahwa semakin efisien bank dalam mengelola biaya operasionalnya

maka semakin tinggi jumlah kredit yang dapat bank salurkan untuk meningkatkan pendapatanya. Tingginya penyaluran kredit tersebut akan sejalan dengan tingginya risiko tidak kembalinya pinjaman, maka LDR pun akan tinggi akibat besarnya kerugian bank yang akan mengganggu bank dalam memenuhi kewajiban. Sedangkan BOPO yang tinggi akan menurunkan likuiditas bank, karena menurunnya pendapatan bank yang akan berpengaruh pada terbatasnya penyaluran kredit yang dapat bank lakukan.

Jelas bahwa BOPO memiliki pengaruh terhadap fungsi intermediasi bank dan juga akan memengaruhi seberapa kesanggupan bank dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Jadi, pengaruh BOPO yang negatif ini menandakan bahwa Bank Campuran di Indonesia sedang berupaya menyeimbangkan penggunaan biaya operasional serendah mungkin agar bank dapat menggunakan dananya untuk melayani nasabah dan membuat bank tetap berada pada kondisi yang likuid. Penggunaan biaya operasional yang rendah dipercaya akan menghasilkan laba yang optimal. Penelitian yang dilakukan Syafi’i (2015) dengan hasil negatif dan signifikan pengaruh BOPO terhadap LDR sejalan dengan penelitian ini.

Hasil analisis data menunjukkan bahwa pengaruh ROA terhadap LDR adalah tidak signifikan pada Bank Campuran di Indonesia dengan nilai signifikansi 0,397 > 0,05, menunjukkan jika hipotesis 4 (H4) ditolak. Tidak berpengaruhnya ROA terhadap LDR dapat disebabkan karena adanya pemanfaatan jasa lain diluar kegiatan operasional utama bank dimana sumber pendapatan bank umumnya berasal dari pembayaran bunga atas pengembalian

dana dari nasabah. Diindikasikan bank saat ini sedang melakukan penguatan internal dengan mengutamakan perolehan laba yang tinggi dengan menyediakan kegiatan jasa lain dibandingkan dengan mengeluarkan dananya dalam memenuhi kewajiban. Adapun pemanfaatan jasa lainnya untuk mendapatkan laba antara lain jasa transfer, jasa kliring, jual beli valuta asing, asuransi, reksadana, forex dan obligasi. Berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut Bank Campuran akan memeroleh pendapatan yang akan meningkatkan ROA.

Hasil penelitian ini menggambarkan jika bank belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsi intermediasinya. Hermawan (2010) dalam penelitiannya memeroleh hasil pengaruh ROA terhadap LDR adalah tidak signifikan sehingga mendukung penelitian ini.

Berdasarkan pengolahan data penelitian ini diketahui GWM tidak berpengaruh signifikan terhadap LDR Bank Campuran di Indonesia dengan nilai signifikansi 0,439 > 0,05. Hasil penelitian ini menandakan jika hipotesis 5 (H5) ditolah. Tidak signifikannya pengaruh GWM ini menjelaskan bahwa pada periode penelitian 2010-2015, Bank Campuran dalam memenuhi cadangannya pada Bank Indonesia tidak memengaruhi kinerja keuangan karena bank telah mampu menciptakan mekanisme tertentu untuk mengatasi pemenuhan kewajiban jangka pendeknya. Sehingga GWM tidak berkaitan dengan fungsi intermediasi bank karena Bank Campuran dapat dengan mudah memenuhi GWM. Penelitian ini sejalan dengan hasil yang diperoleh Kusuma (2011) yakni GWM tidak berpengaruh signifikan terhadap LDR.

SIMPULAN DAN SARAN

Hasil penelitian telah dibahas pada uraian pembahasan oleh karena itu disimpulkan adanya pengaruh positif dan signifikan antara NPL terhadap LDR, BOPO berpengaruh negatif dan signifikan terhadap LDR, serta CAR, ROA, dan GWM secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap LDR. Tidak berpengaruhnya CAR, ROA dan GWM dapat menandakan jika sampel dalam penelitian ini tidak cukup untuk mewakili populasinya.

Saran yang dapat diusulkan berdasarkan hasil analisis adalah bank sebaiknya mengutamakan pelayanannya kepada konsumen karena sebagian besar jumlah pendapatan yang diperoleh bank berasal dari dana pihak ketiga yang dihimpun bank. Bentuk pelayanan kepada konsumen ini dapat dicerminkan dari pemenuhan kewajiban jangka pendek yang dilakukan oleh bank yakni selalu siap dalam memenuhi permintaan konsumen akan pencairan dana dan penarikan dana dalam waktu tertentu. Selain itu bank sebaiknya menetapkan kebijakan yang sesuai dengan penyaluran kredit. Melihat bahwa risiko kredit bermasalah Bank Campuran sejak tahun 2010 hingga 2015 cenderung mengalami fluktuasi. Jika lemahnya pengawasan akan penyaluran kredit, akan berdampak buruk bagi bank karena akan meningkatkan tingkat likuditas bank. Dampaknya adalah semakin tingginya tingkat likuiditas maka akan menciptakan citra yang kurang baik bagi publik dan akan menurunkan jumlah penerimaan dana pihak ketiga bank. Selanjutnya juga akan mengurangi laba yang diperoleh perusahaan. Jadi sangat diperlukan adanya kebijakan dalam hal penyaluran kredit dan pengawasan serta penyeleksian yang sesuai untuk calon debitur.

Bagi Bank Campuran yang memiliki nilai BOPO jauh diatas batas ketentuan Bank Indonesia mengindikasikan jika bank masih belum mampu mengelola secara efisien biaya operasionalnya. Sehingga perlu adanya penekanan pada biaya operasional bank, karena biaya operasional yang tinggi mampu mengurangi jumlah laba perusahaan serta akan berdampak buruk bagi bank. Data menunjukkan jika masih terdapat bank dengan nilai NPL yang tinggi, sehingga bank disarankan untuk menerapkan prinsip 5C dan 7P.

Bagi peneliti selanjutnya agar menggunakan faktor eksternal lainnya yang dapat memengaruhi likuiditas seperti inflasi, suku bunga dan pengangguran. Serta disarankan juga untuk menggunakan periode penelitian yang lebih panjang serta sampel yang lebih banyak untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dari penelitian ini.

REFERENSI

Abdullah, Asim and Abdul Qayyum Khan. 2013. Liquidity Risk Management: A Comparative Study Between Domestic and Foreign Banks in Pakistan. Journal of Managerial Science, 6(1): COMSATS Institute of Information Technology, Wah Campus.

Agustina dan Anthony Wijaya.2013. Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Loan to Deposit Ratio Bank Swasta Nasional di Bank Indonesia. Jurnal Wira Ekonomi Mikroskil, 3(2).

Akbar, Masithah dan Ida Mentayani.2010. Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Intermediasi Studi Pada Bank Umum Swasta Kalimantan Selatan Tahun 2007-2009. Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 11(2).

Akhtar, Muhammad Farhan., Khizer Ali and Shama Sadaqat. 2011. Factors Influencing The Profitability of Conventional Banks of Pakistan.International Research Journal of Finance and Economic, 66. 117-124.

Buchory, Henry Achmad.2014a. Analysis of the Effect of Capital, Credit Risk and Profitability to Implementation Banking Intermediation Function (Study On Regional Development Bank All Over Indonesia Year 2012). International Journal of Business, Economics and Law. Vol 4 ISSN 2289-1552.

-------------, 2014b. Operational Efficiency, Credit Risk and profitability in the Banking Intermediation. Journal of US-China Public Administration, 11(8), 707-720.

Burger, Andreas and Juergen Moorman. 2008. Productivity in Banks: Myths and Truths of The Cost Income Ratio. Banks and Banks System, 3(4).

Edo, Delsy Setiawati Ratu dan Ni Luh Putu Wiagustini.2014.Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Non Performing Loan, dan Capital Adequacy Ratio terhadap Loan to deposit Ratio dan Return On Asset Pada Sektor Perbankan di Bursa Efek Indonesia. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 3(11), pp 650-673.

Dea, Marsuki, 2005. Analisis Sektor Perbankan, Moneter dan Keuangan Indonesia, Edisi Pertama, Jakarta: Mitra Wacana Media.

Fadila, Dewi dan Yuliani.2015. Peran ROA Sebagai Pemediasi CAR, NPL dan LDR Bank Pembangunan Daerah di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis Sriwijaya, 13(2).

Fitria, Nurul dan Raina Linda Sari. 2012. Analisis Kebijakan Pemberian Kredit dan Pengaruh Non Performing Loan Terhadap Loan to Deposit Ratio pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Rantau, Aceh Tamiang (2007-2011). Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 1(1).

Hermawan, Jaka. 2010.Pengaruh Rentabilitas dan Solvabilitas Terhadap Likuiditas Pada Perusahaan Perbankan Go Public.Skripsi.Universitas Sumatra Utara.

Hersugondo dan Handy Setyo Tamtomo.2012. Pengaruh CAR, NPL, DPK, dan ROA Terhadap LDR Perbankan Indonesia. Journal of Accounting and Banking, 1(1).

Iskandar, Syamsu. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.In Media: Jakarta.

Islam, M.Muzahidul and Hasibul Alam Chowdhury. 2007. A Comparative Study of Liquidity Management of Islamic Bank and A Conventional Bank: The Evidence From Bangladesh.Departement of Banking, University of Dhaka.

Kasmir.(2008).Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Revisi 2008. PT.Raja Grafindo Persada:Jakarta.

Kumbirai, Mabwe and Robert Webb. 2010. A Financial Ratio Analysis of Commercial Bank Performance in South Africa. African Review of Economics and Finance, 2(1):South Africa.

Kusuma, Tiara Citra. 2011. Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Intermediasi Perbankan di Indonesia (Studi Kasus pada Bank Devisa dan Bank Non Devisa Periode 2001-2009). Skripsi.Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.

Morkoetter, Stefan., Matthias Schaller and Simone Westerfeld. 2014. The Liquidity  Dinamics of Bank  Default. European Financial

Management, 20 (2). University of St. Gallen : Switzerland.

Moussa, Mohamed Aymen Ben.2015. The Determinants of Bank Liquidity: Case of Tunisia. International Journal of Economics and Financial Issues, 5(1), 249-259, ISSN:2146-4138. Mediterranean University of Tunis: Tunisia

Nandadipa, Seandy. 2010. Analisis Pengaruh CAR, NPL, Inflasi, Pertumbuhan DPK, dan Exchange Rate Terhadap LDR (Studi Kasus Pada Bank Umum di Indonesia Periode 2004-2008). Skripsi.Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.

Nugraha, Ramadhoni Eka. 2014. Analisis Pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL), Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO), Return On Asset (ROA) dan Net Interest Margin (NIM) Terhadap Loan to Deposit Ratio (LDR) (Studi Empiris

Pada Perbankan Syariah di Indonesia Periode 2010-2012). Naskah Publikasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Ogilo, Fredrick and Leonard Oscar Mugenyah. 2015. Determinants of Liquidity Risk Of Commercial Banks in Kenya. The International Journal of Business and Management, 3(9) ISSN: 2321-8916. School of Business University of Nairobi;Kenya.

Park, Hyunggeum., Hyunwoo Jun., and Dokyung Lee. 2015. Evaluation on the Usefulness of the Loan to Deposit Ratio Regulation-From the Macroprudential Policy Perspective at 2015. SEACEN Policy Summit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

Pramono, W., 2006, Pengaruh Modal, Likuiditas dan Efisiensi terhadap LDR pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, periode 2001-2005.Skripsi, Universitas Diponegoro, Semarang.

Prayudi, Arditya. 2011. Pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL), BOPO, Return On Asset (ROA) dan Net Interest Margin (NIM) terhadap Loan to Deposit Ratio (LDR). Jurnal Ekonomi, 12(4).

Prasetyoningrum, Ari Kristin. 2015. Analysis BI Rate and Return of Third Party Fund on Rate of Third Party Fund on Islamic Banking in Indonesia. 2nd CBAM (Conference In Business, Accounting and Management), 2 (1) ISSN 2302-0701: Sulten.

Ritha, Henry dan Eri Raditiya. 2013. Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal Terhadap Fungsi Intermediasi Pada Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) Devisa Periode 2006-2010. Jurnal Bijak: Memajukan Birokrasi, Kewirausahaan, dan Perpajakan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia, 11(2).

Ruslian, Sandy C. dan Eni Wuryani. (2015). Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Likuiditas Pada Bank Campuran Konvensional Tahun 2010-2014. Jurnal Akuntansi Unesa, 3(3).

Saryadi. 2013. Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Penyaluran Kredit Perankan (Studi Pada Bank Umum Swasta Devisa). Jurnal Administrasi Bisnis, 2(1).

Serpil. 2013. Determinants of Commercial Banks’ Lending Behavior: Evidence From Turkey. Asian Journal of Emperical Research, 3(8): 933-943.

Setyawati, Irma., Dwi Kartini, Sulaeman Rachman, and Erie Febrian. 2015. Assesing The Islamic Banking Financial Performing in Indonesia. International Journal of Education and Research, 3(10). Padjajaran University.

Shingjergji, Ali dan Marsida Hyseni. 2015. The Determinants of The Capital Adequacy Ratio in the Albanian Banking System During 2007-2014. International Journal of Economics, Commerce and Management, 3(1). Universityof Elbasan;Albania

Surat Edaran Bank Indonesia No 3/3 DPNP tanggal 14 Desember 2001.

Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 Lampiran 1e.

Syafi’i, Muchammad. 2015. Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Loan To Deposit Ratio (Studi Pada 10 Bank Terbesar di Indonesia). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 3(1).Universitas Brawijaya.

Utari, Mita Puji. 2011. Analisis Pengaruh CAR, NPL, ROA, dan BOPO terhadap LDR (Studi Kasus pada Bank Umum Swasta Nasional Devisa di Indonesia Periode 2005-2008). Skripsi. Universitas Diponegoro.

234