EKSISTENSI UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DALAM MENYELESAIKAN KASUS KEKERASAN TERHADAP SISWA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM KEPALA SEKOLAH
on
EKSISTENSI UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL DALAM MENYELESAIKAN KASUS KEKERASAN TERHADAP SISWA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM KEPALA SEKOLAH
Oleh:
Ni Putu Anggadia Permata Wardana Putu Purwanti
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT:
This paper, titled "The Existence of the Act No. 20 Year 2003 on National Education System with regard to Resolving Cases of Violence against Students Done by Unscrupulous Headmaster ". This paper uses the method of normative research. The paper discusses the setting and completion of criminal cases committed by unscrupulous school principals. The conclusion that could be drawn from this paper is that the Headmaster has violated the National Education System Rules and has been deactivated from duties and could be penalized of criminal sanctions in the form of imprisonment of 5 years and a fine of two hundred million.
Keywords: Education System, Violence, The Existence
ABSTRAK:
Tulisan ini berjudul “Eksistensi Uu No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Dalam Menyelesaikan Kasus Kekerasan Terhadap Siswa Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepala Sekolah”. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Dalam tulisan ini membahas tentang pengaturan dan penyelesaian kasus tindak pidana pendidikan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Kesimpulan yang dapat ditarik dari tulisan ini yaitu kepala sekolah melanggarr Sistem Pendidikan Nasional dan dikenakan sanksi penonaktifan serta ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara 5 tahun dan denda dua ratus juta.
Kata Kunci : Sistem Pendidikan, Kekerasan, Eksistensi
Pada era globalisasi ini pendidikan sangatlah penting bagi masyarakat Indonesia.
Pendidikan bertujuan untuk membantu terciptanya manusia secara utuh untuk memperoleh penghidupan yang baik.1 Salah satu jenis pendidikan yang wajib diikuti oleh warga Negara
Indonesia adalah Pendidikan formal yang merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang. Pendidikan formal ini biasanya dilaksanakan di sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan formal yang melibatkan guru dan siswa. Secara Universal Guru merupakan orang yang mengajar orang lain yang menjadi muridnya, baik disekolah ataupun diluar sekolah baik suatu pelajaran ataupun beberapa pelajaran tertentu.2
Tetapi seiring perkembangan zaman, sikap tegas dalam memberikan pendidikan sering disalahgunakan oleh beberapa oknum pengajar. Sikap tegas ini sering ditunjukkan dengan memperlakukan siswa-siswinya secara kasar baik dengan melakukan tindakan fisik seperti memukul, menampar, menendang, dan sebagainya, ataupun melalui perkataan-perkataan yang tidak pantas.3 Dan pelanggaran ini disebut sebagai tindak pidana pendidikan.4
Padahal tata cara pengajaran dan etika sebagai seorang guru ataupun sebagai seorang siswa sudah diatur didalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasiional. Perlakuan kasar seorang oknum pengajar tersebut dapat dilihat dalam sebuah kasus yang terjadi di SDN 173770 Sosor Dolok, kecamatan Harian Samosir, Sumatera Utara. Seorang Kepala Sekolah melakukan kekerasan terhadap seorang siswanya yang mengakibatkan siswa tersebut harus menjalani perawatan karena mengalami luka memar dan mengalami gangguan psikososial tidak mau sekolah seperti biasanya.5
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 ayat (2) yang menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogi; mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Bunyi pasal ini menunjukkan bahwa kekerasan tersebut melanggar dari isi pasal undang-undang tersebut dan diatur pula dalam
UU no. 14 Tahun 2005 Tentang Guru/Dosen dan UU no. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Dari latar belakang diatas dapat dikemukan permasalahn yang juga menjadi tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk memahami pengaturan dan eksistensi UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap murid yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, peraturan, undang-undang yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu sebagai produk dari suatu kekuasaan negara tertentu yang berdaulat.6 Dan kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang ada.
Hasil dan Pembahasan
Pengaturan mengenai kekerasan terhadap murid yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah
Pengaturan mengenai kekerasan terhadap murid ini termasuk dalam tindak pidana pendidikan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. UU No. 20 Tahun 2003 terdiri dari 22 bab dan 77 Pasal. Dalam bab III pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukkan bangsa (UU Sisdiknas)”. Dalam pasal ini sudah dapat dilihat, bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan sistem pendidikan. Pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan tidak diskriminatif yang artinya tidak diperbolehkan adanya tekanan-tekanan yang diterima oleh siswa sebagai
peserta didik baik dalam bentuk apapun, karena sebagai peserta didik memiliki Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi. Hal ini juga terkait dengan pasal 1 ayat 6 yang menyebutkan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dalam pasal 4 ayat 4 Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Sehingga sistem pendidikan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan karena telah jelas di cantumkan dalam pasal 4 ayat 4 pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan bukan kekerasan.
Eksistensi UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap murid yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Dalam penyelesaian kasus kekerasan yang dialami oleh Lugas Pangihutan Sinaga siswa dari SDN 173770 Sosor Dolok Kecamatan Harian Samosir sumatera Utara yang dilakukaan oleh Kepala sekolahnya yang menyebabkan korban harus mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka-luka dan memar. Dilihat dari kasus yang terjadi antara siswa dan kepala sekolah mempengaruhi eksistensi dari UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sangat jelas terlihat di dalam pasal-pasal sistem pendidikan bahwa kekerasan di dalam penyelenggaraan pendidikan sangat dilarang. Perbuatan oknum kepala sekolah itu tidak sesuai dengan sistem pendidikan yang seharusnya ia laksanakan yang telah diatur dalam pasal 1 angka 6 dan pasal 40 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Didalam pasal ini sudah dengan sangat jelas diatur mengenai tugas dan kewajiban dari seorang pendidik, dan apa yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut sudah sangat melenceng dari apa yang sudah diatur oleh undang-undang. Sehingga untuk bentuk dari keefektivitasan dari UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional maka Kepala sekolah tersebut mendapatkan sanksi berupa dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepaa Sekolah SDN 173770 Sosor Dolok Kecamatan Harian Samosir sumatera Utara. Tidak hanya itu sanksi
lainnya berupa sanksi pidna karena Kepala Sekolah tersebut telah melangar UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak lebih tepatnya pasal 54 dan pasal 80 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Berdasrkan pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: tindak pidana pendidikan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 173770 Sumatera Utara diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan sanksi yang diterima adalah sanksi administrative berupa pemberhentian dari jabatannya dan sanksi pidana berupa ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara 5 tahun dan denda dua ratus juta Rupiah.
Daftar Pustaka
Buku
Anonim, 1996, Reorientasi Ilmu Pendidikan di Indonesia, Educatio, Jakarta.
A.Ridwan Halim, 1985, Tindak Pidana Suatu Tinjauan Filosofis-edukatif, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soemitro Ronny Hanitijo, 1991, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Perundang- undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
5
Discussion and feedback