RANGKAP JABATAN REKTOR PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MERANGKAP SEBAGAI KOMISARIS DI PERUSAHAAN BUMN
on
RANGKAP JABATAN REKTOR PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MERANGKAP SEBAGAI KOMISARIS
DI PERUSAHAAN BUMN
Komang Wahyu Setiabudi , Fakultas Hukum Universitas Udayana , e-mail: komangwahyu.25@gmail.com
I Gede Yusa , Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: gd_yusa@unud.ac.id
DOI : KW.2022.v11.i02.p12
ABSTRAK
Tujuan dari tulisan ini untuk mengkaji mengenai persyaratan untuk menjabat sebagai komisasir pada perusahaan BUMN. Selain itu, tujuan tulisan ini untuk mengkaji mengenai boleh atau tidak rektor perguruan tinggi negeri yang merangkap jabatan menjadi komisaris pada perusahaan BUMN. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normative deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah mencari, memilah dan menganalisa peraturan perundang-undangan maupun teori-teori yang relevan untuk digunakan dalam tulisan ini. Teknik analisis yang digunakan adalah Teknik argumentasi dan Teknik sistematis. Hasil pada tulisan ini menemukan bahwa terdapat 3 (tiga) persyaratan untuk menjadi seorang komisaris yaitu syarat formal, syarat materiil, dan persyaratan lain. Selain itu, ditemukan pula bahwa rektor pada perguruan tinggi negeri sesungguhnya bisa menjabat menjadi komisaris pada perusahaan BUMN, sepanjang memenuhi persyaratan, ditelaah tidak membawa kepentingan pribadi maupun golongan, serta perguruan tinggi yang bersangkutan bukan merupakan perguruan tinggi badan hukum.
Kata Kunci: Rangkap Jabatan, Perguruan Tinggi Negeri, Komisaris, BUMN.
ABSTRACT
The purpose of this paper is to examine the requirements to serve as commissioners in state-owned enterprises. In addition, the purpose of this paper is to examine whether or not the chancellor of a state university who holds concurrent positions as a commissioner in a state-owned enterprises is allowed. This paper uses a descriptive normative legal researchmethod using a statue approach and a concept approach, as well as using primary, secondary and tertiary legal materials. The technique of collecting legal materials used is to search for, sort and analyze laws and regulations as well as relevant theories to be used in this paper. The analysis technique used is argumentation technique and systematic technique. The results in this paper find that there are 3 (three) requirements to become a commissioner, namely formal requirements, material requirements, and other requirements. In addition, it was also found that the chancellor at a state university can actually serve as a commissioner in a state-owned company, as long as it fulfills the requirements, is examined not to bring personal or group interests, and the university concerned is not a legal entity university.
Key Words: Concurrently, State University, Commissioners, State-Owned Enterprises
State enterprise dengan entitas Persero yakni perusahaan yang baik segenap atau separuh besar modalnya berasal dari kekayaa negara yang telah dipisahkan1 yang terbagi atas beberapa saham. Perusahaan BUMN dibentuk dengan maksud selain untuk mencari keuntungan bagi negara. Perusahaan BUMN bergerak dibidang pengelolaan sumber daya alam, perhotelan, telekomunikasi, keuangan, dan lain sebagainya yang bertujuan memberikan manfaat bagi kepentingan umum. Perusahaan Persero memiliki kedudukan penting guna menjakankan fungsinya sebagai pelaku ekonomi. Disamping itu Persero juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah guna memulai usaha pada bidang yang belum diingini oleh pihak swasta tetapi pada satu sisi bidang itu relevan guna menyejahterakan publik.2 State enteprise diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (yang selanjutnya disebut dengan UU 19/2003. State enteprise dengan entitas persero memiliki 3 organ dalam pengambilan keputusan. Ketentuan mengenai Organ Persero diatur pada Pasal 13 UU 19/2003 yang mengatur bahwa dalam Persero terdapat 3 organ yakni RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris. Tiap-tiap organ persero ini mempunyai kewenangan dan tugasnya masing-masing, hal dimaksudkan agar penyelenggaraan dari kinerja persero dapat berjalan dengan baik. Dewan Komisaris merupakan terjemahan dari raad van commissarisen. Dewan komisaris ialah organ pengawas yang hanya demi keperluan perusahaan, komisaris bukan bertugas atas nama RUPS, namun harus memperjuangkan keperluan perusahaan kepada tiap orang, termasuk RUPS.3
Menjabat sebagai komisaris pada perusahaan BUMN harus memenuhi persyaratan yang telah dipersyaratkan dan memenuhi integritas. Untuk menjadi komisaris pada perusahaan BUMN juga diperlukan wawasan yang luas mengenai perusahaan bersangkutan, sehinga banyak rektor baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang diangkat menjadi komisaris pada Perusahaan BUMN. Rektor merupakan pemimpin dari suatu perguruan tinggi yang memiliki kemampuan dalam bidang akademik maupun manajerial. Pengangkatan Rektor menjadi komisaris pada Perusahaan tidak sedikit yang menimbulkan pro dan kontra, sebab perbuatan manajemerial yang berisi pertentangan kepentingan dikualifikasikan sebagai perbuatan bad faith dimana perbuatan itu tidak sesuai dengan kewajiban kepercayaan dan keharusan untuk mematuhi regulasi.4
Permasalahan rangkap jabatan adalah perkara yang sering dijumpai di Indonesia, namun kadang kala tidak bisa diterima sepenuhnya bahkan tidak sedikit yang menerima penolakan. Praktik rangkap jabatan berpotensi bertentangan dengan konflik kewenangan dan penyelenggaraan umum. Konflik kewenangan dimana
pelayan publik tidak diperkenankan memanfaatkan kekuasaannya guna maksud selain yang dimaksudkan oleh regulasi atau diluar kekuasaan yang diberikan.5 Perkara rangkap jabatan pernah terjadi pada tahun 2021, salah satu rektor pada perguruan tinggi negeri menjadi perbincangan publik sebab rektor tersebut diketahui merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama pada salah satu perusahaan BUMN. . Sebagian kalangan mengkritik hal ini dan tidak sedikit yang menyuarakan agar rektor tersebut mengundurkan dirinya dan memilih salah satu sebab rangkap jabatan dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.6 Perkara penolakan terhadap rangkap jabatan Perusahaan BUMN didukung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (yang selanjutnya disebut UU 25/2009) pada Pasal 17 pada intinya mengatur pemangku jabatan eksekutor pelayanan public tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengelola di lingkungan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD. Praktik rangkap jabatan selain kontradiktif dengan regulasi juga kontradiktif dengan prinsrip dari good governance. Praktik rangkap jabatan melanggar prinsrip dari good governance berpotensi timbulnya conflict of interest, seperti perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. undangan.7 Perkara penolakan terhadap rangkap jabatan Perusahaan BUMN didukung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (yang selanjutnya disebut UU 25/2009) pada Pasal 17 pada intinya mengatur pemangku jabatan eksekutor pelayanan public tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengelola di lingkungan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD. Praktik rangkap jabatan selain kontradiktif dengan regulasi juga kontradiktif dengan prinsrip dari good governance. Praktik rangkap jabatan melanggar prinsrip dari good governance berpotensi timbulnya conflict of interest, seperti perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berdasarkan uraian di atas, kekaburan norma mengenai boleh atau tidaknya rektor perguruan tinggi negeri untuk menjabat sebagai Komisaris pada Perusahaan BUMN. Sehingga ditulisnya tulisan ini yang berjudul “RANGKAP JABATAN REKTOR PERGURUAN TINGGI NEGERI YANG MERANGKAP SEBAGAI KOMISARIS DI PERUSAHAAN BUMN”. Tulisan ini mengedepankan unsur orisinalitas, jurnal ini ditulis berdasarkan pemikiran sendiri tanpa memiliki maksud untuk melakukan plagiatrisme. Walaupun dalam tulisan ini mengutip dari beberapa jurnal seperti Jurnal Karya Moh. Baris Siregar, Catur Wido Haruni serta Surya Anoraga Tahun 2021 dengann Judul “ANALISIS LARANGAN RANGKAP JABATAN MENTERI YANG BERASAL DARI UNSUR PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA”8 dan Jurnal Karya Bucek Asa Prasista Serta Gede Adi Yuniarta, SE.AK. dan Made Arie Wahyuni, S.E. Tahun 2017 dengan
Judul “ANALISIS EFEKTIFITAS DAN DAMPAK RANGKAP JABATAN DALAM PENINGKATAN KINERJA ORGANISASI PADA PT. HARTA AJEG LESTARI, DI KELURAHAN BANYUNING, KECAMATAN BULELENG”9 pada kedua karya tersebut mempunyai keterkaitan dengan Karya Tulis, ini ialah mengulas tentang Rangkap Jabatan. tetapi ada perbandingan fokus kasus yang berbeda dibahas dalam karya ini yaitu tentang Komisaris di BUMN.
Berlandaskan uraian pada latar belakang a quo, oleh karena itu maka rumusan masalah yang dibahas pada tulisan ini adalah:
-
1. Bagaimana ketentuan persyaratan untuk dapat menduduki jabatan sebagai komisaris dalam organ Perusahaan BUMN?
-
2. Bagaimana ketentuan mengenai rangkap jabatan oleh rektor perguruan tinggi negeri sebagai komisaris pada perusahaan BUMN?
Berlandaskan permasalahan yang akan dibahas pada tulisan ini, maka tujuan dari tulisan ini adalah:
-
1. Untuk memahami syarat-syarat untuk menjadi organ dalam Perusahaan BUMN.
-
2. Untuk memahami boleh atau tidak rektor perguruan tinggi negeri untuk merangkap jabatan pada Perusahaan BUMN.
Penelitian ialah instrumen yang dimanfaatkan oleh individu sebagai upaya dalam memperkokoh, membina dan mengemban ilmu pengetahuan.10 Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normative yaitu penelitian deskriptif. Peter Mahmud berpandangan bahwa bidang hukum ialah bidang terapan yang berarti penelitian hukum wajib menimbulkan preskripsi yang mampu diterapkan.11
Selain itu, penelitian hukum merupakan kegiatan know-how yang berarti penelitian hukum normative ialah mekanisme untuk menciptakan suatu regulasi, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna memecahkan permasalahan yang sedang terjadi.12 Tulisan ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan menggunakan pendekatan konseptual dengan mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan maupun asas hukum, konsep hukum, ataupun teori hukum yang relevan dengan tulisan ini. Sumber hukum yang digunakan dalam tulisan ini ialah sumber hukum primer (peraturan perundang-undangan), sumber hukum sekunder (buku-buku hukum yang berisi asas-asas, konsep-konsep, teori-teori maupun doktrin), dan sumber hukum tersier (kamus-kamus). Teknik pengumpulan
bahan hukum yang digunakan ialah mencari, memilah dan menganalisa peraturan perundang-undangan maupun teori-teori yang relevan untuk digunakan dalam tulisan ini. Teknik analisis yang digunakan adalah Teknik argumentasi dan Teknik sistematis. Tulisan ini mengkaji mengenai boleh atau tidaknya rangkap jabatan oleh rektor perguruan tinggi yang rangkap jabatran sebagai komisaris di Perushaan BUMN.
-
3. Hasil dan Pembahasan
-
3.1. Ketentuan Persyaratan Untuk Dapat Menduduki Jabatan dalam Organ
-
Perusahaan BUMN
Persaingan antar BUMN mendorong agar pengelolaan BUMN lebih handal, professional, berdedikasi dan berintegritas. Oleh karenanya seseorang yang diangkat menjadi organ perusahaan memerlukan pertimbangan dan kompetensi yang diatas rata-rata. Dewan Komisaris yang diangkat memerlukan sumber daya manusia yang berkompeten sebagai pihak yang mengawasi manajemen perusahaan dan memberikan masukan kepada direksi. Komisaris pun memiliki tugas untuk melakukan pengawasan atas penegelolaan di suatu perusahaan kepada direksi dan memberikan kritik kepada direksi.13
Komisaris pada Perusahaan BUMN diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Seseorang yang diangkat sebagai komisaris didasari atas pertimbangan yang nantinya mampu mengamati Direksi dalam memimpin manajerial perusahaan serta mampu menyampaikan masukan kepada Direksi. Syarat, mekanisme pengangkatan, serta pemecatan anggota Dewan Komisaris di lingkungan State enteprise diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (yang selanjutnya disebut PERMEN BUMN 02/2015) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-10/MBU/ 10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/M Bu/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (yang selanjutnya disebut PERMEN BUMN 10/2020).
Syarat formal yang diatur dalam PERMEN BUMN 02/2015 untuk menjadi seorang dewan komisaris ialah seseorang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, belum sempat ditetapkan pailit serta belum pernah dipidana karena melakukan kejahatan yang merugikan kekayaan negara dan/atau yang berhubungan dengan bidang keuangan dalam kurun aktu 5 tahun sebelum pencalonan, serta belum dapat menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang ditetapkan bersalah mengakibatkan sebuah state enteprise ditetapkan pailit dalam kurun wakt 5 tahun sebelum pencalonan.
Syarat materiil juga diatur dalam PERMEN BUMN 02/2015 untuk menjadi seorang dewan komisaris yakni anggota dewan komisaris wajib mempunyai moralitas, pengabdian, mengetahui problematika manajemen perushaan, memiliki pengetahuan di sektor state enteprise yang berkaitan dengan yang diusulkan dan mampu meluangkan waktunya guna melaksanakn kewajibannya.
Selain syarat formal dan materiil, dalam PERMEN BUMN 10/2020 juga mengatur mengenai Persyaratan Lain. Persyaratan Lain yang diatur adalah tidak sebagai pengurus Parpol dan/atau kandidat kader legislatif dan/atau kader legislatif, tidak sebagai kader Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah, bukan pemangku jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada state enteprise yang berhubungan dalam kurun waktu 2 periode secara terus-menerus, sehat jasmani dan rohani. Untuk calon yang dari Kementerian teknis atau dinas pemerintahan wajib didasari surat usulan dari dinas pemerintahan yang bersangkutan. Serta untuk kader yang berasal dari pelayan publik wajib menyerahkan LHKPN dalam kurun waktu 2 tahun terakhir yang dibenarkan berdasarkan LHKPN kepada dinas yang berwenang.
Berdasarkan ketentuan diatas, individu yang telah memenuhi baik syarat formal, syarat materiil maupun syarat lain dapat diangkat oleh RUPS perushaan BUMN untuk menjadi Komisaris pada perusahaan BUMN tersebut.
Rektor merupakan sebutan bagi individu yang memegang posisi pemimpin pada suatu perguruan tinggi dengan bentuk universitas/institute, konteks ini berhubungan dengan peran pelaksana Pendidikan tinggi guna mengimplemenatasikan tri dharma perguruan tinggi.14 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pegangkatan dan Pemberitahuan Pemimpin Perguruan Tinggi (yang selanjutnya disebut Permenristekdikti 19/2017) pada Pasal 4 mengatur mengenai syarat untuk menjadi seorang rektor, yaitu PNS yang mempunyai pengetahuan struktusal sebagai tenaga pengajar dengan struktural akademik paling rendah lektor kepala, memiliki iman dan berkeTuhanan Yang Maha Esa, umur maksimal 60 tahun ketika berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang memiliki jabatan, memiliki pengetahuan mengelola paling rendah sebagai ketua prodi atau paling rendah sebagai pemangku jabatan eselon II A di lingkungan dinas pemerintahan, sehat jasmani rohani, terbebas dari narkoba dan psikotropika, presekusor dan zat adiktif lainnya, seluruh komponen penilaian penghargaan pekerja, tidak tengah melaksanakan studi lebih dari 6 bulan, tidak tengah dihukum disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dihukum penjara, memiliki Pendidikan magister, tidak pernah menggarap plagiarisme dan telah melaporkan LHKPN.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (yang selanjutnya disebut UU 12/2012) dalam Pasal 60 ayat 5 menyebutkan bahwa setiap universitas baik negeri maupun swasta wajib memiliki statuta. Dalam KBBI, statuta dimaknai sebagai anggaran dasar dari suatu universitas. Statuta merupakan ketentuan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi yang bersangkutan. Statuta disusun sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh perguruan tinggi. Dalam statuta biasanya juga ditentukan mengenai kriteria pengankatan seorang Rektor dan juga dalam statuta juga diatur mengenai boleh atau
tidaknya Rektor dari perguruan tinggi tersebut merangkap jabatan baik di Pemerintahan maupun menjadi Komisaris pada Perusahaan BUMN.
Rangkap jabatan terjadi ketika satu seseorang memangku lebih dari satu jabatan, baik sebagai dewan direksi atau menjadi wakil dua atau lebih tempat.15 Pembatasan rangkap jabatan diatur dalam Pasal 33 UU 19/2003 yang menyebutkan bahwa komisaris tidak diperbolehkan menduduki jabatan sebagai anggota direksi pada Persero, BUMND, BUMS dan jabatan lain yang menimbulkan conflict of interest, dan/atau kedudukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, PERMEN BUMN 10/2020 juga mengatur mengenai larangan jabatan bagi seorang komisaris. Disebutkan bahwa komisaris tidak diperbolehkan menduduki rangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN, kecuali didasarkan atas pemberian tugas khusus dari Menteri. Dewan komisaris tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan sebagai anggota direksi pada BUMN, BUMD, BUMS, atau memegang kedudukan yang berdasarkan undang-undang yang tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan anggota dewan komisaris atau kedudukan yang berpotensi menimbulkan conflict of interest dengan BUMN yang bersangkutan kecuali menandatangi surat pernyataan siap untuk resign dari kedudukan itu apabila diangkat menjadi dewan komisaris.
Good corporate governance pada hakikatnya ialah dasar untuk suatu regulasi yang modern dan demokratis. Dalam perkembangannya tprinsip tata kelola pemerintah yang baik mempunyai dasar, yakni dalam prinsip supremasi hukum (good governance dan HAM), dalam prinsip demokrasi (good governance dan prinsip transparan dan partisipatif, dan dalam prinsip-prinsip efisien, efektif dan akuntabel. Dalam hukum administrasi, tata kelola pemerintahan yang baik dipandang sebagai fakta dan norma, fakta disini menunjukkan kebijakan pemerintahan (fakta) dan hukum (norma).16
-
1. Prinrip tata kelola pemerintahan yang baik juga diterapkan dalam suatu korporasi dalam menjalankan “pemerintahan” sehingga dikenal dengan good corporate governance. Pada umumnya, prinsip dasar good corporate governance yaitu;17 Transparansi, dalam hal ini adanya keterbukaan informasi, informasi yang tidak sukar untuk dimasuki dan diketahui oleh stakeholders, baik mengenai perkara yang ditentukan oleh aturan, melainkan juga mengenai menarik kesimpulan oleh pemegang saham, kreditur dan stakeholders dengan tetap memperhatikan kewajiban untuk menjaga informasi rahasia.
-
2. Akuntabilitas, dalam hal ini pertanggungjawaban atas pekerjaan harus transparan dan lazim, dikelola dengan baik, dapat diukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (check and balances).
-
3. Pertanggungjawaban, hal ini diartikan sebagai memetahui ketentuan hukum positif serta menjalankan kewajiban kepada publik dan lingkungan agar mampu terjaganya kesinambungan usaha dalam jangka Panjang dan dapat diakui good corporate citizen.
-
4. Kemandirian, pengelolaan suatu korporasi dilakukan secara independent, dalam akitivitas tidak adak yang menguasai dan tidak dipengaruhi pihak lain agar terciptanya prinsip perusahaan yang positif, dimana kesimpulan ditarik didasarkan pada rasionalitas dan menjauhkan pertentangan kepentingan.
-
5. Kesetaraan dan kewajaran, dalam mengelola kegiatan mencermati kepentingan pemegang saham dan stakeholders yang didasari asas kewajaran dan kesetaraam, yang memuat peluang yang seimbang dalam pendapatan kasyaran, berkari serta menjalankan kewajibannya secara professional tanpa melihat latar belakang.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 pada Pasal 17 yang pada intinya mengatur penguasa pengelola pelayanan publik tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan lebih dari satu sebagai komisaris atau pengelola di lingkungan dinas pemerintahan, BUMN, dan BUMD sehingga perlu diluruskan terlebih dahulu mengenai penyelenggara publik. Dalam aturan yang sama, diatur bahwa yang diartikan dengan pelayanan public ialah perbuatan atau serangkaian perbuatan dengan maksud memenuhi keperluan pelayanan sejalan dengan aturan bagi setiap warga negara dan penduduk atas benda, jasa, dan/atau pelayanan administrative yang dipersiapkan oleh pelaksana pelayanan public. Lalu pelaksana pelayanan public merupakan tiap lembaga pengelolaa negara, perusahaan, Lembaga independent yang dibangung berlandaskan aturan guna aktivitas pelayanan public, dan badan hukum lain yang dibangun hanya untuk aktivitas pelayanan public. Mediya Lukman berpandangan bahwa pengelola layanan public dapat dikategorikan ke dalam 3 bentuk yaitu Lembaga birokrasi biasa dengan tingkat kedaulatan dan kemandirian yang terbatas atau tidak sama sekali, BLU sebagai Lembaga semi otonom, dan BUMN/D sebagai lembaga public/negara yang benar otonom dalam memanajemen setiap sumber daya dan pengambilan kesimpulan. Pasca keluarnya UU 12/2012 maka ditambahkan 1 bantuk lagi lembaga penyelengara layanan public yang mempunyai kedaulatan dan kebijakan jauh lebih besar dibandingkan lembaga/organisasi public yang berbentuk BLU yaitu BPJS dan Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTBH).18 Berdasarkan hal tersebut, rektor dari perguruan tinggi negeri badan hukum tidak dapat merangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan BUMN.
Rangkap jabatan khususnya pada intansi pemerintah memiliki banyak penolakan, sebab dari rangkap jabatan tersebut kemungkinan besar menimbulkan konflik kepentingan. Konflik kepentingan muncul ketika adanya perbedaan kepentingan antaran seseorang dengan organisasi dimana orang tersebut berada.
Konflik kepentingan juga bisa muncul apabila seseorang menaggapi dua individu, sekumpulan orang atau seseorang yang bertentang dengan yang lain. apabila semata-mata keperluan salah satu yang ditanggapi, maka keperluan pihak lain tercederai. Selain itu, pertentangan keperluan juga merupakan keharusan atau dampak yang berkonflik ketika seseorang terlibat dalam suatu hubgan atau kegiatan.19
Rangkap jabatan sendiri memaksa seseorang untuk mengurus dan bertanggung jawab pada 2 (dua) kekuasaan yang tidak sama, artinya ada waktu yang dikurangi dari pengelola keperluan publik untuk mempertimbakan dan mengelola entitas privat atau BUMN, sehingga dua kewenangan tersebut dapat membagi fokus dan profesionalisme dalam pengelolaan kemauan public dan pelayanan public.20
Rangkap jabatan oleh rektor perguruan tinggi negeri pada sebuah perusahaan BUMN menjadi pro dan kontra antara boleh atau tidak. Seorang rektor perguruan tinggi negeri yang menjadi komisaris pada Perusahaan BUMN, dilihat dari syarat yang diatur dalam peraturan Menteri BUMN sesungguhnya tidak melanggar ketentuan, sebab yang dilarang adalah orang yang merupakan anggota partai poltiik, calon legislatif atau seorang pejabat legislative. Selain itu, syarat menjadi seorang komisaris ialah seseorang yang cakap hukum, memiliki moralitas, kesungguhan, mengerti mengenai pengelolaan perushaan, mempunyai pengetahuan di bidang usaha Persero/Perum dan tidak pernah terlibat dalam kasus kepailitian maupun tidak pernah melakukan tindak pidana. Seseorang rektor perguruan tinggi tentunya merupakan seseorang yang cakap hukum dan juga memiliki pengetahuan yang lebih sehingga dirasa perlu untuk ada di dalam organ perusahaan BUMN sepanjang tidak pernah terlibat perkara pailit maupun tindak pidana. Selain itu, syarat seorang yang menjadi komisaris BUMN ialah “dapat” meluangkan waktunya. Jadi seorang rektor yang juga memiliki tanggung jawab di perguruan tinggi tidak harus selalu berada di Perusahaan. Kebolehan diatas, juga harus berbanding lurus dengan isi dari masing-masing statute setiap universitas. Apabila dalam statute perguruan tinggi menyatakan bahwa dilarang menduduki jabatan lebih dari satu sebagai Komisaris pada perusahaan BUMN, maka rektor tersebut tidak bisa menjadi komisaris dan apabila menjadi komisaris maka telah melanggar ketentuan dari statuta perguruan tinggi yang bersangkutan. Selain itu, sebelum seorang rektor perguruan tinggi diangkat sebagai komisaris pada perusahaan BUMN harus dipastikan bahwa rektor tersebut tidak membawa kepentingan pribadi maupun golongan yang dapat mengganggu stabilitas baik perguruan tinggi maupun perusahaan BUMN dan dapat menyebabkan conflict of interest. Untuk rektort perguruan tinggi yang berbadan hukum walaupun telah memenuhi syarat untuk menjadi komisaris tidak bisa untuk merangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan BUMN. Pembatasan ini pun dimaksudkan agar dalam pengelolaan baik pada perusahaan BUMN maupun perguruan tinggi yang good corporarte governance.
Peraturan Menteri BUMN telah mengatur mengenai syarat-syarat yang dapat menjadi seseorang komisaris pada Perusahaan BUMN. Dari peraturan Menteri tersebut, terdapat 3 jenis syarat, yaitu syarat formal, syarat materiil, dan persyaratan lain. Rektor pada perguruan tinggi negeri yang dapat diangkat menjadi komisaris BUMN harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada peraturan Menteri BUMN. Disamping itu, perlu diperhatikan juga mengenai ketentuan dalam statute masing-masing universitas. Apabila statute perguruan tinggi yang bersangkutan tidak memperbolehkan untuk merangkap jabatan pada perusahaan BUMN maka rektor tersebut tidak dapat diangkat menjadi komisaris. Sebaliknya, apabila diperbolehkan untuk rangkap jabatan maka rektor dapat diangkat menjadi komisaris BUMN
sepanjang telah dipastikan rektor yang diangkat tidak membawa kepentingan pribadi maupun golongan yang mampu menyebabkan conflict of interest. Namun, untuk perguruan tinggi negeri yang berbadan hukum tidak mampu merangkap jabatan. Pembatasan pun dimaksudkan agar prinsip good corporate governance terealisasikan.
Daftar Pustaka
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum edisi revisi cet.1, (Jakarta, Kencana, 2021).
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. (Jakarta, Rajawali Pers, 2011).
M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. (Jakarta, Sinar Grafika, 2009).
Jurnal
Arta, I Made Asu Dana Yoga. “Status Kepemilikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero Setelah Dikuasai Oleh Pihak Swasta (Status Of Ownership Of State-Owned Enterprise (BUMN) Persero After Respected By Private Parties).” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 5, No.2 (2017).
Jarmanih, Margareta Nopia Merry Venita, et. al. “Wewenang Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang)”. Jurnal Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana 6, No.2 (2016).
Juliani, Henny. “Eksistenti Badan Layanan Umum Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik’. Adminstrative Law & Governance Journal 1, No.1 (2018) ISSN 2621-2781.
Njatrijani, Rinitami, Rahmanda, Bagus, dan Saputra, Reyhan Dewangga. “Hubungan Hukum dan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan”. Jurnal Gema Keadilan 6, 3 (2019) ISSN: 0852-012.
Sugiharti, Dewi Kurnia, Ziaurahman, Muhammad, dan Sechabudin. “Tanggungjawab Rektor Sebagai KPA Dalam Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Negeri Yang Menyelenggarakan Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum (PTN PK-BLU)”. JHP: Jurnal Hukum dan Peradilan 2, No.3 (2013).
Susanto, Sri Nur Hari. “Good Governance Dalam Konteks Hukum Administrasi”. Adminitrative Law & Governance Journal 2, No.2 (2019) ISSN.2621-2781.
Pidada, Ida Ayu Intan Pramesti Dewi, dan Dahana, Cokorda Dalem. “Pengaturan Pegawai Negeri Sipil Yang Merangkap Jabatan Sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara”. Jurnal Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana 9, No.3 (2021).
Pramagitha, Putu Anantha, dan Sukranatha, A.A. Ketut. “Prinsip Business Judgment Rule Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Keputusan Bisnis Direksi BUMN”. Jurnal Kertha Semaya 7, No.12 (2019).
Pratiwi, Risanti Suci. “Legalitas Rangkap Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perseroan Terbatas”. Lex Renaissance 4, No.2 (2019).
Putra, Widhya Mahendra. “Jabatan Pimpinan Tinggi Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Perbandingannya Dengan Jabatan Struktural pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Studi Kasus: Analisis Terhadap Praktik Rangkap Jabatan Pejabat Publik sebagai Komisaris BUMN)”. Jurnal Legislasi Indonesia 17, No.2 (2020).
Rahayu, Putu Teguh, dan Sudiarta, I Ketut. “Problematika Normatif dan Urgensi Pengaturan Kartu Identitas Anak”. Jurnal Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana 8, No.11 (2020).
Rifai, Badriyah. “Peran Komisaris Independen dalam mewujudkan Good Corporate Governance di Perusahaan Publik”. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Hassanuddin 16, No.3 (2009).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4336).
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-10/MBU/ 10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/M Bu/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pegangkatan dan Pemberitahuan Pemimpin Perguruan Tinggi.
Website
Ucu, Karta Raharja. “Rangkap Jabatan Rektor Ari Cederai Marwah UI”. Republika. https://www.republika.co.id/berita/qx25k4282/rangkap-jabatan-rektor-ari-cederai-marwah-ui-part1.
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 2 Tahun 2022, hlm. 349-359
Discussion and feedback