PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA IZIN EDAR BPOM

Anak Agung Istri Gita Cantika Agastya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Made Dedy Priyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

DOI : KW.2021.v10.i07.p02

ABSTRAK

Penelitian mengenai perlindungan konsumen masker wajah organik tanpa izin edar BPOM ini dilakukan memiliki tujuan untuk mengetahui sejauh mana hukum melindungi hak-hak yang dimiliki oleh konsumen produk perawatan wajah yang produknya tidak terdaftar di BPOM dan juga untuk mengetahui apa sanksi yang akan di dapatkan oleh pelaku usaha yang menjual masker wajah organic yang tidak memiliki izin edar. Penelitian kali ini menggunakan metode normatif yakni penelitian yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dengan pendekatan mengacu pada UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 Tentang BPOM. Maraknya peredaran produk masker wajah tanpa izin edar dari BPOM yang diperdagangkan secara online saat ini memperlihatkan bahwa banyak produk yang dapat di perjual belikan secara online tanpa memperhatikan kelayakan dari suatu produk. Problematika yang timbul yaitu pada saat jual beli online berlangsun ,yang mana konsumen produk masker wajah tidak dapat langsung melihat barang yang dibelinya sehingga konsumen tidak dapat memilah serta memilih apakah produk tersebut layak digunakan. Ketidak jelasan informasi pada produk masker wajah tanpa izin edar BPOM, yakni dari segi komposisi dan bahan mengakibatkan pemikiran apakah produk masker wajah tanpa izin edar BPOM ini layak di perjual belikan atau tidak. Setelah dilakukannya penelitian dapat dilihat bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan karena masker wajah organic tanpa izin edar dan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukannya telah diatur secara jelas dalam UUPK dan Peraturan Presiden tentang BPOM. Namun dikarenakan masker wajah organik banyak diperjual belikan secara online sehingga BPOM sulit untuk melakukan pengawasan.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Masker Wajah, Organik, Izin Edar

ABSTRACT

Research on consumer protection of organic face masks without bpom circulation permit is carried out has the aim to know the extent of the law protects the rights owned by consumers of facial care products whose products are not registered in bpom and also to know what sanctions will be obtained by businesses that sell organic face masks that do not have circulation permits. This research uses normative method, namely research that refers to legislation with an approach referring to Law No.8 of 1999 on Consumer Protection and Presidential Regulation No. 80 of 2017 on BPOM. The increasing circulation of face mask products without circulation permission from BPOM that is traded online today shows that many products can be sold online regardless of the feasibility of a product. The problem that arises is when buying and selling online berlangsun, where consumers face mask products can not directly see the goods they buy so consumers can not sort out and choose whether the product is worth using. The uncertainty of information on face mask products without bpom circulation permission, namely in terms of composition and materials resulted in the thought of whether the face mask product without bpom

circulation permit is worth selling or not. After the research, it can be seen that legal protection for consumers who are harmed by organic face masks without circulation permits and sanctions for businesses that do so has been clearly regulated in the UUPK and Presidential Regulation on BPOM. However, because organic face masks are widely traded online, BPOM is difficult to supervise.

Keywords : Protection, Consumens, Facial Care , Organic, Marketing Authorixation.

  • 1.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang Masalah

Harapan banyak kalangan wanita pada umumnya yakni memiliki kulit yang bersih bebas dari noda dan sehat. Demi memiliki kulit yang sehat juga bersih dari noda wanita akan melakukan berbagai macam cara dengan cara melakukan perawatan. Dari duhulu hingga saat ini masker wajah maenjadi salah satu perawatan wajah yang digemari wanita. Jenis Masker wajah yang saat ini banyak beredar dipasaran dan digemari banyak sekali wanita yakni jenis masker wajah yang memiliki kandungan bahan organik didalamnya yakni dari tumbuhan yang dalam pembudidayaannya tidak menggunakan pestisida atau bahan kimia yang mungkin berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Peningkatan masyarakat akan penggunaan masker wajah yang aman disamping sedang dihadapi maraknya masker wajah yang mengandung bahan kimia yang tersebar di pasaran.1

Masker berbahan dasar organik yang dimaksud yakni masker wajah yang dalam pembuatannya mempergunakan bahan yang berasal dari alam yang tidak ditambah dengan kandungan kimia. Hal ini membuat masker organik sangat digemari karena beda dengan masker pada umumnya yang mengandungan tambahan bahan kimia didalamnya. Bahan yang bersumber dari alam membuat masker wajah organic dianggap dan dipercaya aman bagi tubuh serta tidak akan mencemari lingkungan apabila digunakan dalam jangka panjang. Hal ini lah yang menjadi daya Tarik wanita untuk menggunakan masker organic karna terkesan lebih aman. Banyaknya peminat dari masker organic ini membuat semakin banyak oknum-oknum yang berusaha membuat serta menjual masker organic ini bermunculan, selain bahan yang mudah di dapat dari segi harga pula masker organic ini lebih murah dan menawarkan untung yang menggiurkan bagi penjual. Namun sedikit dari pembuat masker wajah organic ini yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan surat izin edar dari BPOM. Hal ini lah yang kurang diperhatikan oleh pembuat masker wajah organic maupun konsumen masker wajah organic, yang pada kenyataannya pembuat masker organic tersebut belum tentu paham serta berkompeten dalam meracik takaran setiap bahan yang terkandung dalam masker wajah organic tersebut yang mana hal ini membuat adanya kemungkinan bahwa ada bahan satu dengan lainnya tidak bisa ataupun tidak cocok bila dipakai bersamaan. Maka hal ini menjadi penting lagi untuk dipikirkan secara matang-matang dalam memakai suatu produk termasuk menggunakan masker wajah organic sekalipun.

Pada masa sekarang ini perkembangan teknologi dan informasi sangatlah mudah dan cepat. Hal ini membuat produk Masker wajah oraganik tanpa surat izin edar dari BPOM dapat dipasarkan dengan mudah secara global melalui media online.2

Banyaknya Produk Perawatan Wajah berbahan dasar organic khususnya produk dalam bentuk Masker Wajah yang dijual di pasaran yang menjadi salah satu produk kecantikan yang banyak dijual secara online.3 Hal ini membuka peluang para penjuak untuk mempromosikan produknya dengan mudah tanpa perlu memikirkan batas wilayah karena pada masa sekarang sudah banyak tersedia platform e-commerce yang memungkinkan produk-produk tersebut dapat terjual hingga manca negara. Hal ini menimbulkan banyak bermunculan produk masker wajah yang berbahan dasar organik yang belum memiliki izin edar dari BPOM yang banyak dijual secara online. Kata alami ini membuat konsumen yakin bahwa produk masker wajah organik aman digunakan meskipun belum memiliki surat izin edar dari BPOM. Harga dari masker wajah organik juga relatif terjangkau, yang mengakibatkan bisnis masker wajah organik ini banyak diminati dan terus berkembang.

Maraknya peredaran produk masker wajah saat ini dilakukan oleh pedagang yang kurang bertanggung jawab khususnya pada produk berjenis masker wajah organik yang mengklaim bahwa produk tersebut memiliki komposisi yang terdiri dari bahan alami yang baik digunakan untuk jangka panjang mengakibatkan peminat dari masker wajah organik bertambah dari hari kehari.4 Dalam era perdagangan bebas seperti sekarang ini penjualan produk tanpa izin edar BPOM sering kali terjadi, namun hal ini dapat memunculkan dampak bagi konsumen, yakni tidak hanya dampak yang positif bagi konsumen tapi juga dampak negatif. Pertama yaitu dampak positif, dampak positif yang di dapat konsumen yakni dengan adanya perdagangan bebas maka konsumen dapat melakukan transaksi jual beli tanpa perlu memikirkan jarak dan waktu. Hal ini menjadikan konsumen lebih mudah dalam membeli barang atau jasa yang diinginkan dalam rentang wilayah yang jauh. Kedua yaitu dampak Negatif, hal ini dapat dilihat dari kelemahan yang dimiliki konsumen di negara Indonesia yakni mengenai peredaran produk yang belum memenuhi standarisasi kelayakan yang masih kurang pengawasannya. Produk yang belum melewati uji kelayakan mungkin saja dapat menyebabkan kerugian. Factor lain yang menyebabkan hal tersebut terjadi adalah karena masih minimnya produk perundang-undangan yang mengatur mengenai hal ini.

Banyaknya penjual masker sekarang ini tidak memperhatikan lebih barang yang akan dijualnya khususnya dari segi keamanan serta izin edar dari produk yang akan dijual. Hal ini mengakibatkan banyak produk masker wajah khususnya masker wajah berbahan dasar organik yang saat ini banyak diperjual belikan belum sesuai dengan standarisasi mutu mengenai kelayakan serta belum mengantongi izin edar dari BPOM. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen karna kurangnya kualitas atas barang yang dibelinya secara online. Maka hal ini menjadi penting bagi penjual serta konsumen untuk lebih memperhatikan produk yang dijual apakah sudah memiliki surat izin edar dari BPOM.

Perlindungan hukum bagi konsumen masker wajah organic yang merupakan produksi rumahan ini masih dipertanyakan Karena bagi masyarakat awam masih menganggap kosmetik berbahan dasar organik sudah tentu aman untuk digunakan berbeda dengan kosmetik lain yang banyak mengandung bahan kimia yang

keamanannya belum dapat dipastikan sehingga harus dilakukan pengecekan di BPOM. Jika melihat penelitian yang sudah ada sebelumnya yakni oleh Ni Nyoman Pitri Nuarini dan Marwanto mengenai krim pemutih tanpa izin edar BPOM yang disana menjelaskan apa yang menjadi hak konsumen jika terjadinya kerugian. Lalu melihat penelitian oleh Ni Kadek Diah Sri Pratiwi dan Made Nurmawati yang menjelaskan tentang masih kurangnya pengawasan BPOM terhadap Kosmetik impor yang dijual secara online yang tidak memiliki izin edar. Kemudian melihat penelitian sebelumya oleh Indah Dwi Rahmawati , I Made Udiana dan I Nyoman Mudana yang menjelaskan tentang hak yang dimiliki konsumen pengguna kosmetik tanpa izin edar dari perspektif Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dari ketiga penelitian tersebut belum dapat menjelaskan hak konsumen pengguna masker wajah organik tanpa izin edar dan bagaimana sanksi yang didapat oleh penjual masker wajah organik tanpa izin edar BPOM. Karena pengertian dari kata organic itu sendiri pun masih cukup rancu yang melahirkan pemikiran apakah suatu kosmetik yang berbahan organik sudah aman untuk dipakai meskipun belum mengantongi izin edar dari BPOM.

Banyaknya beredar produk perawatan masker wajah berbahan organic saat ini dan turut pula menambah kemungkinan sengketa yang akan terjadi peran Pemerintah dalam upaya melindungi hak-hak konsumen sangatlah penting sebagai penengah antara kepentingan yang dimiliki pelaku usaha dan kepentingan yang dimiliki oleh konsumen. 5 Melihat banyaknya masasalah yang mungkin akan terjadi di kemudian hari karena masih terdapat pandangan yang salah dari para konsumen masker organik maka penulis berkeinginan untuk membahas masalah ini dalam suatu bentuk tulisan ilmiah yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA IZIN EDAR BPOM”.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Dari latar belakang tersebut, dapat ditemukan 2 (dua) permasalahan yang dapat dibahas yaitu :

  • 1.    Bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk perawatan masker wajah berbahan organik tanpa dilengkapi izin edar BPOM yang dijual secara online ?

  • 2.    Bagaimana sanksi bagi penjual produk perawatan masker wajah berbahan organik tanpa dilengkapi izin edar BPOM yang dijual secara online apabila terjadi kerugian terhadap konsumen?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Penelitian dalam tulisan ilmiah ini bertujuan mendapatkan ilmu dari peraturaan perundang-undangan6. Penelitian ini memiliki 2 tujuan , antara lain: (1) untuk mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk perawatan masker wajah berbahan organik tanpa dilengkapi izin edar BPOM yang dijual secara online; dan (2) untuk mengetahui dan menganalisis tentang 2. Bagaimana sanksi bagi penjual produk perawatan

masker wajah berbahan organik tanpa dilengkapi izin edar BPOM yang dijual secara online apabila terjadi kerugian terhadap konsumen.

  • 2.1    Metode Penelitian

Dalam rangka menyusun penelitian ilmiah ini digunakan metode penelitian hukum normatif. Pengertian dari metode penelitian hukum normatif adalah suatu metode yang ditujukan pada obyek kajiannya yaitu peraturan perundang-undangan serta bahan pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) . Pendekatan perundangan-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara menganalisa suatu peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum tersebut.7 Metode penelitian hukum normative berarti penelitian hukum sebagai suatu sistem norma untuk meletakkan hukum. Dalam hal ini yang diteliti terletak pada bagaimana penerapan ketentuan izin edar dan standar mutu Perawatan Wajah berbahan dasar Organik yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan BPOM. Peraturan yang dikaji dalam jurnal ilmiah ini diantaranya yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kosumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Peraturan mentri pertanian nomor 64/permentan/OT.140/5/2013 Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika. Dan didukung dengan bahan hukum lain seperti buku dan karya ilmiah terdahulu. Pengumpulan data pada penulisan karya ilmiah ini dilakukan dengan cara melakukan studi dokumen. Setelah data-data terkumpul kemudian dianalisis dengan cara mengaitkan peraturan-peraturan yang ada yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dibahas. Teknik menarik kesimpulan pada karya tulis ilmiah ini menggunakan teknik logis normatif yakni menarik kesimpulan dilakukan berdasarkan logika dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Perawatan Wajah Berbahan Dasar Organik Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online

Berdasarkan isi dari alenia ke empat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untu melindungi seluruh bangsa Indonesia. Ketentuan tersebut berarti secara tidak langsung pemerintah Indonesia juga melindungi hak-hak yang dimiliki setiap warga Indonesia. Yang dalam hal ini pemerintah Indonesia berarti turut serta melindungi hak-hak yang dimiliki konsumen dalam hal terjadinya jual beli masker organik tanpa surat izin edar BPOM secara online. Yang dimaksud dengan online atau transaksi elektronik Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni suatu bentuk perbuatan hukum yang dilakukan melalui media elektronik.

Perawatan Masker Wajah satu produk Perawatan wajah yang sangat digemari pada saat ini dan banyak bermunculan dengan berbagai merek dan jenis. Produk masker wajah yang marak diperdagangkan secara online pada saat ini adalah masker wajah berbahan dasar organik. Dalam Peraturan mentri pertanian nomor 64/permentan/OT.140/5/2013 tepatnya dalam Pasal 1 angka 5 yang dimaksud dengan Organik yakni pelabelan suatu produk yang menjelaskan bahwa produk tersebut diproduksi telah sesuai dengan standar dalam produksi bahan-bahan organik yang telah disertifikasi oleh suatu lembaga sertifikasi resmi. Namun mayoritas masker wajah organik yang banyak beredar belum memiliki sertifikasi organik karena kebanyakan dari produsen masker organik merupakan hasil produk rumahan. Masker merupakan salah satu jenis kosmetika hal ini sesuai dengan peraturan BPOM RI Tahun 2020 yang mengatur bahwa kosmetika yakni suatu bahan yang digunakan pada kulit bagian luar manusia yang memiliki fungsi untuk mengangkat kotoran pada kulit, memeri keharuman pada kulit, mengubah penampilan menjadi lebih baik, dan menjaga tubuh agar tetap pada kondisi yang optimal. Mengenai sediaan kosmetika tersedia dalam berbagai bentuk, yang salah satunya dalam bentuk bubuk, yang mana produk kecantikan khususnya masker wajah organik mayoritas berbentuk bubuk. Dengan diaturnya ketentuan tersebut berarti masker wajah merupakan bagian dari kosmetika yang pada pendistribusiannya haruslah terlebih dahulu di daftarkan pada BPOM. Namun masker wajah organik yang beredar mayoritas belum memiliki izin edar dari BPOM. Hal ini berarti produk masker wajah organik yang dijual secara online pada saat ini kebanyakan belum teruji kelayakannya untuk diperjual belikan yang mana hal ini bisa saja mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

Pada saat ini banyak sekali tersebar penjual produk perawatan masker wajah yang belum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan izin edar dari BPOM. Izin edar merupakan bukti bahwa makanan ataupun kosmetika telah didaftarkan pada BPOM telah sah dan juga aman untuk diedarkan di wilayah Indonesia. Produk yang telah diuji kelayakan akan diberikan nomor izin edar oleh BPOM yang akan dipergunakan untuk mengawasi produk yang akan diedarkan, yang apabila terjadi masalah ataupun kerugian dikemudian hari akan lebih mudah untuk dicari pelakunya. Kasus pelanggaran terhadap peredaran obat dan makanan di Indonesia sudah sering terjadi, yang berarti pengawasan obat dan makanan sangatlah diperlukan guna mencegah dan mengawasi produk-produk yang beredar dipasaran demi terjaminya keamanan, keselamatan serta kesehatan konsumen. 8

Setiap konsumen berhak mendapat perlindungan hukum atas hak-hak yang dimilikinya yang artinya hukum berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen jika terjadi suatu kerugian yang berakhir dengan gagal terpenuhinya hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh konsumen.9 Dengan telah diaturnya hal tersebut seharusnya pelaku usaha lebih memperhatikan dan melindungi

keberadaannya10. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut sebagai UUPK. Perlindungan hukum yang diatur dalam UUPK diharapkan dapat melindungi hak yang sudah seharusnya didapatkan oleh konsumen dalam hal ini yaitu konsumen produk masker wajah organik yang dijual secara bebas tanpa surat izin edar dari BPOM.

Terdapat 2 jenis perlindungan hukum yang pertama yaitu Perlindungan hukum preventif yang mana digunakan dalam hal pencegahan. Dalam hal beredarnya produk masker wajah organik tanpa izin edar BPOM, Perlindungan hukum preventif memiliki tujuan sebagai pencegahan sebelum terjadinya suatu perkara dalam hal jual beli online masker wajah organik yakni dengan cara menetapkan aturan bahwa suatu produk perawatan masker wajah berbahan organik yang hendak diperjual belikan haruslah terlebih dahulu mendaftarkan produknya pada BPOM dan kemudian memiliki izin edar. Sedangkan Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan hukum dalam hal penerapan sanksi bagi pihak yang menyebabkan terjadinya kerugian. Yang mana perlindungan hukum seperti ini pada umumnya dilakukan melalui jalur peradilan. 11

Kemudian menurut Janus Sidabalok terdapat 4 (empat) alasan mengapa konsumen harus mendapat perlindungan, alasan pertama yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Alasan kedua yaitu dibuatnya peraturan mengenai perlindungan bagi konsumen berfungsi untuk menghindari dampak negative penggunaan teknologi bagi konsumen. Alasan ketiga Perlindungan bagi konsumen dibutuhkan untuk melahirkan penerus bangsa yang sehat baik secara rohaniah maupun jasmaniah. Alasan terakhir yaitu perlindungan diperlukan agar sumber dana pembangunan terjamin karena masyarakat merupakan sumber dana pembangunan yang sekaligus merupakan konsumen itu sendiri. Memberi perlindungan hukum kepada konsumen berarti menjaga hak-hak yang dimiliki konsumen.12

Mengenai Hak-hak yang dimiliki oleh konsumen sudah sangat jelas diatur dalam UUPK. Diatur dalam Pasal 4 UUPK huruf a dan huruf c yang pokoknya mengatur bahwa hak yang diperoleh konsumen menyangkut atas hak memproleh kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam meggunakan suatu barang ataupunjasa. Dalam membeli dan mempergunakan suatu produk konsumen juga berhak mendapat informasi yang jelas terkait kondisi barang yang akan dibelinya. Konsumen berhak atas rasa aman saat mempergunakan barang/jasa yang dibelinya hal ini untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kerugian. Yang berarti hak atas keamanan ini sangat penting untuk diutamakan.

Kemudian telah dirumuskan pada Pasal 7 UUPK yakni mengenai kewajiban apa yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam Pasal 8 UUPK ayat (1) huruf e juga telah dijelaskan mengenai larangan dalam memproduksi barang/jasa dan larangan dalam hal menjual barang/jasa yang belum teruji kelayakannya dan belum

sesuai dengan standar mutu13. Apabila pelaku usaha memperdagangkan masker wajah organik tanpa izin edar yang berarti belum lulus uji kelayakan maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UUPK,yang mana jika melanggar ketentuan pada pasl 8 ayat (1) maka barang tersebut wajib ditarik dari peredaran.

Kemudian melihat ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pelaku usaha harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya serta jujur mengenai suatu produk, dan produk tersebut harus memiliki identitas sebagi subyek hukum yang dilengkapi dengan data yang sah menurut hukum. Informasi yang dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) adalah kebenaran dan keakuratan informasi atas suatu produk, apakah sudah sesuai antara informasi yang ditulis pada iklan dengan fisik Barang yang akan diperoleh konsumen; kemudian kelayakan suatu Barang atau Jasa yang diperdagangkan ; dan mengenai legalitas suatu Barang atau Jasa. Melihat ketentuan tersebut berarti dalam hal perdagangan melalui sistem elektronik surat izin edar dari BPOM sangatlah penting sebagai tolak ukur kelayakan suatu barang untuk diperdagangkan. Dan pada Pasal 26 sudah jelas mengatur bahwa Pelaku Usaha berkewajiban memenuhi hak-hak yang sepantasnya diperoleh Konsumen berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Memahami hak-hak yang dimiliki konsumen masker wajah organik ini sangatlah penting jika dikemudian hari konsumen masker wajah organik mengalami kerugian setelah menggunakan produk masker wajah organik. Hal ini dikarenakan masih kurangnya pemahaman pada konsumen pengguna masker wajah organik mengenai pentingnya surat izin edar dari BPOM dan juga masih kurangnya pemahaman bahwa setiap produk yang menyatakan produknya sebagai produk organic haruslah melewati sertifikasi organik terlebih dahulu. Pemikiran bahwa hanya kosmetik berbahan kimia saja yang harus di daftarkan pada BPOM haruslah dihilangkan karena pada kenyataannya kosmetik berbahan organik pun harus melewati tes uji kelayakan dari BPOM terlebih dahulu sebelum di edarkan di masyarakat hal ini demi menjamin keamanan bagi konsumen yang menggunakannya. Pemikiran seperti itu terlihat karena masih banyaknya produk masker wajah organik tanpa izin edar BPOM yang beredar luas di pasaran khususnya secara online dan peminatnya pun masih sangat banyak. Maka pemahaman mengenai hak-hak tersebut sangat penting jika konsumen mengalami kerugian, konsumen tau hak-hak apa yang seharusnya didapatkan, karena jika melihat dari penelitian yang sudah ada sebelumnya menunjukan bahwa ternyata masih banyak konsumen yang tidak mengetahui hak-hak apa saja yang seharusnya mereka dapatkan sebagai konsumen.

  • 3.2.    Sanksi Bagi Penjual Produk Perawatan Masker Wajah Berbahan Dasar Organic Tanpa Izin Edar BPOM Yang Djual Secara Online

Jika Melihat rumusan pada Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang BPOM, mengatur tentang wewenang yang dimiliki BPOM dalam hal pengawasan yakni wewenang untuk mengeluarkan izin edar. Jika seseorang terbukti menjual suatu produk yang tidak disertai izin edar BPOM maka hal yang akan

dilakukan oleh BPOM yaitu memberikan sanksi berupa sanksi administrative sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden tentang BPOM.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang selanjutnya disebut sebagi UU Kesehatan juga telah mengatur mengenai jenis-sediaan yang dikeluarkan oleh farmasi yang dapat berupa obat serta kosmetika haruslah memenuhi standar standar mutu sebagai mana persyaratan yang telah diatur pada Pasal 105 ayat (2). Jadi setiap pelaku usaha yang memiliki atau menjual produk kosmetika terlebih dahulu memahami bahwa produk yang akan diperjual belikan haruslah sesuai dengan standard an mutu nasional dan telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan telah ditentukan, apabila pelaku usaha tersebut tidak memenuhi standar dan syarat tersebut maka produk kosmetika tersebut akan di cabut ijin edarnya oleh pemerintah seperti bunyi pada Pasal 106 ayat (3) UU Kesehatan.

Penyelenggaraan perdagangan secara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut dengan PP PMSE, tepatnya pada Pasal 17 mengatur bahwa penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik dilarang menerima Pedagang yang tidak memenuhi syarat yang berlaku menurut undang-undang. Memiliki izin edar BPOM merupakan suatu syarat suatu produk dapat dijual kepasaran karena sudah teruji kelayakannya. Maka pelaku usaha dagang yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara menjual produk dengan tidak disertai izin edar dari BPOM sudah jelas melanggar ketentuan pasal 17 tersebut. Sanksi yang didapat jika melanggar ketentuan pasal 17 tersebut adalah sanksi administratif yang diantaranya adalah berupa peringatan tertulis, pemblokiran sementara layanan PMSE yang dilakukan oleh instansi yang berwenang serta dilakukannya pencabutan izin usaha sesuai dengan pasal 80 PP PMSE. Pada Pasal 18 juga telah diatur jika dalam PMSE mengakibatkan kerugian bagi konsumen, Konsumen yang mengalami kerugian dapat melaporkan hal yang dialaminya kepada Menteri di bidang Perdagangan.

Dalam hal terjadinya kerugian karena mengkonsumsi produk masker wajah organik tersebut, berdasarkan Pasal 19 UUPK yang megatur bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberi ganti rugi jika konsumen merasakan terjadinya kerugian terhadap dirinya setelah menggunakan barang yang dijual oleh pelaku usaha tersebut. Ganti rugi yang diberikan seperti pengembalian uang yang setara nilainya atau penggantian barang yang memiliki jenis yang sama.14 Melihat isi daripada Pasal 19 UUPK tepatnya pada ayat (1) dan (2) membuka kemungkinan dilakukannya tuntutan pidana jika terbukti terdapat adanya unsur kesalahan. Kemudian juga dapat dilakukan gugatan, sesuai dengan pasal 23 dan pasal 26 UUPK yakni melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) atau langsung mengajukan gugatan ke pengadilan di tempat konsumen berkedudukan.

Jika terdapat konsumen yang merasa dirugikan oleh keberadaan suatu situs dagang online yang menjual produk yang menurutnya tidak layak edar karena belum memiliki izin edar dari BPOM yang mana produk yang dijual berdampak negatif kepada kesehatan kulitnya maka ia dapat melakukan aduan melalui email Kementerian Kominfo, Setelah mendapat laporan dari masyarakat atau aparat penegak hukum, selanjutnya Kemenkominfo akan melakukan penyelidikan atas keberadaan

situs yang dilaporkan. Setelah melakukan pengecekan atas terjadinya pelanggaran tersebut barulah dilakukan pengambilan keputusan apakah situs tersebut memenuhi syarat-syarat untuk dilakukannya pemblokiran. Yang mana dalam pengambilan keputusan tersebut Kemenkominfo melibatkan beberapa tokoh masyarakat yang kompeten dan mengumpulkannya dalam sebuah tim panel.

Diatur pula dalam KUH Perdata yang mana jika seseorang ingin meminta ganti rugi, kerugian haruslah diakibatkan dari perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur jika seseorang yang melakukan sesuatu yang pada dasarnya sudah dilarang oleh hukum lalu menimbulkan kerugian terhadap seseorang wajib memberikan ganti kerugian. Berdasarkan ketentuan tersebut berarti, jika seseorang ingin menuntut ganti rugi harus memenuhi beberapa kriteria yaitu adanya perbuatan melanggar hukum, adanya pihak yang dirugikan yang memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Pada dasarnya, merupakan hak Konsumen untuk mendapat produk dengan informasi yang jelas mengenai komposisi produk secara lengkap pada produk, apalagi jika memang terdapat bahan-bahan yang tidak cocok untuk semua jenis kulit yang mana hal ini dapat menimbulkan kerusakan pada kulit wajah konsumen yang menimbulkan kewajiban bagi pelaku usaha itu sendiri.

Menurut pasal 45 ayat (1) UUPK pihak yang dirugikan dapat pula melakukan gugatan perdata melalui pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Jalur lain selain melalui pengadilan yaitu melalui jalur di luar pengadilan sesuai yang telah diatur pada Pasal 45 ayat (2) UUPK. Pemberian sanksi terhadap pelanggar hukum sangatlah penting , agar menimbulkan suasana yang baik saat menjalankan suatu usaha dan memberikan rasa aman kepada konsumen maupun pelaku usaha. Untuk itu sanksi harus diterapkan, karena dalam hal ini sanksi dianggap sebagai suatu alat yang diharapkan mampu mengembalikan suatu keadaan pada keadaan semula jika terjadi pelanggaran , disini dapat dilihat fungsi preventif hukum itu berjalan yang diharapkan hal yang serupa tidak terjadi lagi kedepannya.15

Pemahaman mengenai sanksi apa saja yang dapat menjerat pelaku usaha masker wajah organik ini sangat perlu karena dapat dilihat pada platform e-commerce saat ini merek masker wajah organik tanpa izin edar BPOM semakin banyak dan semakin menjamur. Jika dilihat dari penelitian yang sudah ada sebelumnya produk-produk kosmetik tanpa izin edar BPOM ini beredar luas melalui platform online, hal ini dikarenakan melalui media online keberadaan para pelaku usaha penjual kosmetik lebih susah pelacakannya oleh BPOM. Maka diperlukan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha penjual kosmetik berbahan dasar organik khususnya dalam hal ini masker wajah tanpa izin edar BPOM baik yang di edarkan secara online ataupun offline karena dapat membahayakan penggunanya.

  • 4.    Penutup

Hak yang dimiliki konsumen sejatinya telah dilindungi oleh hukum yakni melalui UUPK. Dalam hal peredaran Masker Wajah Organik tanpa izin edar BPOM di Indonesia hak yang dimiliki oleh konsumen diatur secara rinci dalam pasal. 4 UUPK.

Dalam Pasal 7 juga telah mengatur tentang hal-hal yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha. Apabila suatu produk Perawatan Wajah berupa Masker Organik tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan , maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) UUPK, produk Masker Wajah Organik tersebut tidak boleh di edarkan secara bebas lagi dengan kata lain harus stop dari peredaran. Dalam hal terjadinya kerugian yang dialami konsumen, pelaku usaha harus memberi ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab atas hal tersebut kepada konsumen sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UUPK. Sanksi bagi pelaku penjual produk perawatan masker wajah berbahan dasar organik sudah sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang diantaranya UUPK, UU Tentang Kesehatan dan PP tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yakni pemberian surat peringatan terhadap pemililik situs online yang melakukan pelanggaran, pemblokiran situs serta pencabutan izin usaha. Yang dalam penerapannya masih diperlukan ditetapkannya aturan antar kementrian dalam upaya penerapan sanksi serta dalam hal melindungi hak-hak konsumen dan atas maraknya peredaran Masker Wajah Oraganik yang dijual secara bebas menggunakan platform online.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. “Hukum perlindungan konsumen”. Sinar Grafika, 2008.

Sidabalok, Janus. “Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia”. Bandung: Citra Aditya Bakti,2011.

Marzuki,Peter Mahmud. “Penelitian Hukum”. Jakarta : Kencana Prenada Media Group,2011.

Hadjon, Philipus M . “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia”. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Soekanto, Soerjono. “Pengantar Penelitian Hukum”. Penerbit Universitas Indonesia UI-Press ,2015.

Yodo, Sutarman. “Hukum Perlindungan Konsumen”. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Jurnal

Anggoro septiawan cahyo kuncoro. “Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Kosmetik (cream malam) yang mengandung bahan berbahaya yang merugikan konsumen”. 2016.

Cen, Su. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Barang yang Tidak Terdaftar pada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Sistem Bisnis Online." PhD diss., Universitas Internasional Batam, 2020.

Hakim, Arif Rahman, and Muhamad Daviya Nur Fauzi. "Industri Kosmetik Revisi 7 Fiks." (2019). (https://doi.org/10.31227/osf.io/vz6wj )

Meliza, Edtriani, 2014. “Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM) Terhadap Peredaran Makanan Dan Minuman Tanpa Izin Edar (TIE) Di Kota Pekanbaru Tahun 2012”, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

M, Salsabilla, 2015. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Dijual Secara Online Di Kota Banda Aceh”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Natah, Luh Cahya Bungan, and Marwanto Marwanto. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Ilegal Yang Mengandung Bahan Berbahaya." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, no. 2: 207-221.

NIM, Vyra Aulia. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Perawatan Wajah Yang Tidak Terdaftar di BBPOM Pontianak." Jurnal Fatwa Hukum 3, no. 3.

Nuarini, Ni Nyoman Pitri, and Marwanto Marwanto. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Dirugikan Akibat Pemakaian Obat Pemutih Yang Tidak Terdaftar di BPOM." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, no. 1: 1-15.

Pratama Noer Intan, Deliar, Fendi Setyawan, and Ikarini Widiyanti Dani. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Kosmetik “Walet Cream (Day and Night Cream Small)” Yang Tidak Terdaftar Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen."

Pratiwi, Ni Kadek Diah Sri, and Made Nurmawati. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online?." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 5 (2019): 1-16.

Sri Arlina, 2018, “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Produk Kosmetik (Pemutih Wajah) yang Mengandung Zat Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 42, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3821

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5063

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, lembaran negara republik indonesia tahun 2016 nomor 251, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5952

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan, lembaran negara republik indonesia tahun 20l7 nomor 180

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1175/MENKES/PER/VII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/permentan/OT.140/5/2013

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Kosmetika

Jurnal Kertha Wicara, Vol.10, No.7 Tahun 2021, hlm.484-495