Fungsi Kepala Desa Dalam Menciptakan Good Governance Pada Pemerintahan Desa
on
FUNGSI KEPALA DESA DALAM MENCIPTAKAN GOOD GOVERNANCE PADA PEMERINTAHAN DESA
Ni Putu Diah Prawerti Astuti, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
Putu Gde Arya Sumertha Yasa, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan good governance pada Pemerintahan Desa serta bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi Kepala Desa dalam menciptakan good governance. Jenis”penelitian ini ialah penelitian”hukum”normatif dengan mengkaji suatuperaturanperundang-“undangan yang berkompeten serta berlaku sebagai dasar pemecahan masalah. Hasil analisa menunjukan mekanisme pelaksanaan good governance pada pemerintahan desa meliputi faktor-faktordalam menciptakangood governance pada pemerintahan desa dan upaya dalam menciptakan good governance pada pemerintahan desa. Adapun faktor- faktor tersebut yakni faktor pendukung dan faktor penghambat serta upaya-upaya strategis untuk mengembangkan good governance diantaranya pengembangan serta perbaikan pelayanan publik, pembenahan birokrasi pemerintahan, masyarakat madani yang kompeten serta partisipatif, dan upaya penguatan otonomi daerah. Kemudian fungsi kepala desa dalam menciptakan good governance mempunyai tiga (3) fungsi utama yaitu fungsi administrasi pembangunan, fungsi administrasi pemerintahan, dan fungsi administrasi kemasyarakatan. Dengan adanya good governance pada pemerintahan desa mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menciptakan penataan pemerintah yang bersih, bertanggung jawab sesuai dengan prinsip good governance.
Kata Kunci: Fungsi, Pemerintahan, Good Governance
ABSTRACT
This study aims to determine how the mechanism of implementing good governance in the Village Government and aims to find out how the function of the Village Head in creating good governance. This type of " research is a normative" legal "study by examining a competent statute and acting as a basis for problem solving. The analysis shows that the mechanism of implementing good governance in village governance includes factors in creating good governance in village governance and efforts in creating good governance in village governance. The factors are supporting factors and inhibiting factors as well as strategic efforts to develop good governance including the development and improvement of public services, revamping government bureaucracy, competent and participatory civil society, and efforts to strengthen regional autonomy. Then the function of thevillagehead in creating good governance has three (3) main functions, namely the development administration function, the government administration function, and the social administration function. With the existence of good governance in the village government, it can improve the people's welfare and create a clean, responsible governance in accordance with the principles of good governance.
Keywords: Function, Governance, Good Governance
Indonesia bahwasanya mempunyai konstitusi yang dinamakan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat tujuan yang hendak
dicapai Indonesia, seperti termuat”dalam pembukaan”Undang-Undang”Dasar Negara Republik Indonesia Tahun”1945”(alenia keempat). Dalam merealisasikan tujuan nasional tersebut, usaha yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pembangunan nasional yang menyeluruh. Pengelolaan pembangunan nasional dengan mengaitkankan segenap aparat pemerintah pusat ataupun daerah bahkan dalam tingkat desa. Maka, muncul harapan pemerintah mempunyai keahlian yang optimal dalam pelaksanaan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut diharapkan adanya unsur yang terpenting yakni good governance guna untuk meningkatkan pemerintahan desa yang baik. Good Governance sebagai kriteria negara-negara yang baik serta berhasil dalam pembangunan, bahkan dijadikan kriteria untuk memperoleh kemampuan bantuan optimal dan good governance dianggap sebagai istilah standar untuk organisasi publik hanya dalam arti pemerintahan. Secara konseptual “Good” dalam bahasa Indonesia “baik” dan “Governance” adalah “kepemerintahan”.1 Governance diartikan sebagai mekanisme, praktek dan tata cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah-masalah publik.2 Terdapat Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik termuat pada (Pasal 10) Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang meliputi: Kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahkangunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
Desa sebagai bagian terkecil dari Kabupaten/Kota yang menjadi sasaran tepat dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada”pembangunan, mengingat pemerintah”desa ialah basis pemerintahan paling rendah dalam strukut”organisasi pemerintahan Indonesia sangat menentukan berhasilnya Pembangunan”Nasional yang universal.3 Dengan beriringnya Undang-Undang”Nomor”23”Tahun”2014 tentang Pemerintahan Daerah maka, Penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya”kabupaten/kota diselenggarakan atas”asas”otonomi serta tugas pembantuan dengan prinsip”otonomi seluas”luasnya dalam sistem juga prinsip NKRI. Pelaksaanaan pemerintahan daerah tersebut selanjutnya”dinamakan Otonomi Daerah.
Desa merupakan bagian wilayah terkecil kabupaten/kota. Ketentuan desa diatur atas Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun”2014 tentang Desa. Desa adalah desa”dan”desa”adat atau dengan nama lain, selanjutnya”disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum mempunyai batas wilayah”berkewenangan dalam mengatur serta mengurus”urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional diakui serta dihormati dengan sistem”pemerintahan NKRI, sebagaimana diuraikan pasal”1”angka”1”UU”No.”6”tahun”2014 tentang”Desa.
Ginanjar Kartasasmita menyampaikan pandangan pembangunan yakni: 4 “sesuatu proses perubahan menuju arah yang lebih baik melalui upaya atau langkah-langkah yang dilakukan secara terencana”. Pembangunan desa menjadi tugas Kepala desa seperti tercantum pada Pasal”26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa yang
menjelaskan bahwasanya Kepala”Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa , melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa. Peran serta fungsi kepala”desa melaksanakan good”governance ialah pelaksanaan dari tugas, kewenangan,”fungsi,”kewajiban”dan hak yang dimiliki kepala desa guna pelaksanaan pembangunan di desa. Di era reformasi sekarang menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) menjadi suatu yang keberadaannya tiada bisa ditawar serta terpenuhi dengan mutlak.
Tidak dapat dipungkiri, pada masa peralihan demokrasi belum dapat merubah efisiensi kerja pemerintah desa ke arah visi demokratisasi serta good governance. Karena peranan implementasi dari prinsip good governance adalah untuk memberikan mekanisme dan pedoman dalam memberikan keseimbangan bagi para stakeholders dalam memenuhi kepentingannya masing-masing.5 Pemerintahan yang baik (good governance) sebagai bagian dari agenda reformasi dengan tujuan agar terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih. 6Meskipun strukturnya terdapat perkembangan baru, sehingga membuat rakyat desa sering menemukan kesulitan-kesulitan guna mencapai ide-ide baru sesuai semangat perubahan, tatkala bertabrakan atas kebijakan”seorang”Kepala”Desa. Tanda-tanda pemerintahan baik adalah apabila produktif serta menunjukkan hasil indikator kompetensi ekonomi rakyat meningkat didalam aspek produktifitas ataupun dalam daya beli, kesentosaan spiritualitasnya selalu meningkat dengan indikator rasa bahagia, aman, serta tenang.
Berdasarkan latar belakang di atas, dirumuskanlah persoalan sebagai berikut yaitu: 1. Bagaimana mekanisme pelaksanaan Good Governance pada Pemerintahan Desa? 2. Bagaimana fungsi Kepala Desa dalam menciptakan Good Governance?
Jurnal ilmiah ini dibuat untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan Good Governance pada pemerintahan desa dan fungsi Kepala Desa dalam Menciptakan Good Governance.
Metode”penelitian”yang digunakan”dalam penulisan”ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni suatu tipe penelitian dengan meninjau suatu peraturan”perundang-undangan yang berkompeten serta berlaku”guna menjadi dasar pemecahan masalah.
-
3. Hasil”Dan Pembahasan
3.1. Mekanisme”Pelaksanaan Good Governance Pada Pemerintahan Desa-
-
3.1.1 Faktor-faktor dalam Menciptakan Good Governance pada Pemerintahan Desa
-
-
Di saat perkembangan dinamika global, Indonesia saat ini mendapati banyaknya tantangan dengan berbagai problem yang timbul seperti adanya korupsi, kolusi serta”nepotisme merupakan hal sulit untuk diberantas, termasuk monopoli dikegiatan ekonomi, kualitas pelayanan kepada masyarakat yang masih rendah serta penegakan hukum yang sulit berjalan.
Masalah-masalah tersebut secara langsung telah menghambat proses perkembangan Indonesia dalam upayanya mewujudkan kehidupan yang sejahtera, oleh karena itu perlu adanya otonomi daerah sebagai upaya pelaksanaan pembangunan yang merata dalam rangka mengurangi jumlah pengangguran yang semakin meningkat, jumlah penduduk miskin, tingkat kesehatan menurun, dan bahkan telah menyebabkan munculnya konflik-konflik di berbagai daerah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hal itu, pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance) harus cepat dilaksanakan agar segala permasalahan yang ada mendapat solusi, mengingat disadari atau tidak dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik memerlukan waktu cukup lama serta langkah-langkah nyata yang diperlukan maka, seharusnya dibangun kesepakatan serta rasa optimisme tinggi dari segenap lapisan bangsa yang menyangkutkan tiga”pilar, yaitu pihak swasta dan”masyarakat madani, serta aparatur”Negara dalam mengembangkan rasa kekeluargaan guna mencapai pemerintahan yang baik tersebut. 7
Dibarengi dengan strategi penanganan efektif, cepat, serta dikuatkan dengan SDM yang handal baik”di pusat atau daerah.8 Ditopang pula dengan UU”Nomor”28”tahun”1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan (AUPB) Asas”Umum Pemerintahan Negara”yang”Baik guna terciptanya Good”Governance
Beberapa faktor yang mempengaruhi terciptanya Good”Governance pada pemerintahan desa. Faktor-faktor itu tiada lain dapat menunjang tercapainya Good”Governance namun ada juga yang menghambat tercapainya Good”Governance. Faktor-faktor tersebut diantaranya: 9
-
1. Faktor Pendukung:
-
a. Aparat pemerintahan desa yang bermoral, bersih dan proaktif menciptakan kesetaraan serta partisipasi.
-
b. Pembentukan aparatur upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme
-
c. Masyarakat desa menghormati hukum
-
2. Faktor Penghambat:
-
a. Kualitas SDM guna menciptakan Good Governance yang kurang.
-
b. Pelaksanaan serta penegakan aturan hukum bertujuan terciptanya Good Governance belum terlaksana secara maksimal.
-
c. Kurangnya pemahaman aparatur pemerintah desa dan warga mengenai Good Governance sehingga hanya menjadi slogan wacana belaka.
-
d. Anggapan mengenai korupsi dianggapnya sebagai budaya sehingga sulit dirubah.
-
3.1.2 Upaya dalam Menciptakan Good Governance pada Pemerintahan Desa
Istilah good governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Good governance muncul pada awal tahun 1990-an. Sejak itu pula sering diangkat menjadi wacana atau tema pokok dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Di Indonesia, substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan
pemerintah negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya, pemerintah yang bersih (clean government) adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab. Sejalan dengan prinsip diatas, pemerintahan yang baik itu berarti baik dalam proses maupun hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan dapat bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan dan memperoleh dukungan dari rakyat. 10 Pemerintah juga dapat dikatakan baik jika pembangunan dapat dilakukan dengan biaya yang minimal namun menghasilkan suatu hasil yang maksimal. Faktor lain yang tak kalah penting, suatu pemerintahan dapat dikatakan baik jika produktivitas bersinergi dengan peningkatan indikator kemampuan ekonomi rakyat, baik dalam aspek produktivitas, daya beli maupun kesejahteraan spiritualnya.
Keberadaan Good Governance timbul dari banyaknya penyimpangan pada pelaksanaan pemerintahan, seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pelaksanaan urusan publik sifatnya non-parsipatif, sentralistis, serta tidak akomodatif kepada kepentingan publik, membuat hilangnya kepercayaan kepada rezim pemerintahan. Banyaknya rakyat putus harapan terhadap pelaksanaan pemerintahan tersebut, alhasil menimbulkan tuntutan guna menyempurnakan fungsi pemerintahan.
Dalam menciptakan pembangunan nasional yang menyeluruh pada pemerintahan desa salah satunya ialah adanya pembangunan fisik dan pembangunan mental spiritual. 11 Pembangunan fisik mencakup pembangunan pasar, pembangunan jalan raya, pembangunan gedung, pembangunan jembatan, dsb. Pembangunan fisik dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan sarana infrastruktur yang ada guna menunjang kegiatan sehari – hari. Berdasarkan sifatnya pembangunan diartikan merombak secara bertahap, dengan menjalankan tambal sulam, serta menciptakan sesuatu yang baru. Pembangunan dengan merombak dilaksanakan dengan cara merombak yang sudah rusak lantas diganti dengan yang baru sesuai kehendak masyarakat, pemerintah, serta seiring perkembangan zaman.
Sedangkan pembangunan mental spiritual berhubungan dengan peningkatan SDM itu tersebut. Pembangunan”mental spiritual diantaranya pembangunan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sebagainya. Pembangunan mental spiritual mengutamakan SDM, karena dengan”adanya pembangunan spiritual mental maka, menjadi dasar guna melaksanakan pembangunan fisik. Jangan biarkan pembangunan hanya bertumpu pada salah satu aspek, yakni pembangunan fisik atau pembangunan mental spiritual saja, tetapi”kedua pembangunan harus saling berkaitan.12 Salah satu contoh pembangunan mental spiritual ialah pelaksanaan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi tidak serta merta pada perombakan susunan organisasi saja, melainkan pada perubahan serta perbaikan kompetensi Sumber Daya Manusia secara menyeluruh. Hal itulah yang harus dilaksanakan pemerintah guna terciptanya Good Governance.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance), maka kita harus terlebih dahulu mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Government), karena pemerintahan yang bersih (Clean Government) merupakan kunci dari terciptanya pemerintahan yang baik (Good Governance), terutama masalah korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebagai sebuah konsep dan gerakan, good governance memiliki dimensi yang banyak dan area yang sangat luas. Sebagai sebuah konsep yang baru, governance juga sering dipahami secara berbeda serta memilki ciri dan indikator yang banyak dan bervariasi tergantung cara
pandang yang dipergunakan. Kondisi seperti inilah yang sedikit banyak akan mempersulit tercapainya good governance. Meskipun banyak kebingungan mengenai konsep governance serta banyaknya pro dan kontra mengenai berbagai aspek governance, upaya yang konkrit untuk membangun good governance harus segera dilaksanakan. Pembaharuan praktik governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas pemerintah,masyarakat sipil dan mekanisme pasar.
Upaya - upaya strategis untuk mengembangkan good governance diantaranya :13
-
1. Pengembangan serta perbaikan pelayanan publik.
Keberhasilan untuk menciptakan good”governance dibidang pelayanan publik berupaya menggelorakan dukungan serta kepercayaan dari masyarakat luas bahwa menciptakan good”governance bukan”sebuah mitos namun menjadi suatu kenyataan. Kemudian, berbagai aspek good”governance bisa diartikan sederhana dibidang pelayanan publik. Aspek kelembagaan yang selama ini sering dijadikan rujukan dalam menilai praktik governance dapat dengan mudah dinilai dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik. Keberhasilan sebuah rezim dan penguasa dalam membangun legimitasi kekuasaan sering dipengaruhi oleh kemampuan mereka dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan memuaskan warga. Oleh karena itu, pengembangan pelayanan publik sangatlah berpengaruh dalam tercapainya good governance
-
2. Pembenahan birokrasi pemerintahan
Seperti yang telah kita ketahui, birokrasi pemerintah merupakan unsur governance yang paling tua karena sudah terlibat dalam praktik governance sejak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan usia birokrasi pemerintah lebih tua dari wacana good governance. Sebuah lembaga tua dengan nilai serta tradisi kuat di dalam diri, sejauh ini birokrasi pemerintahan masih memainkan peran yang dominan dalam menciptakan good governance. Agar memperlancar laju peningkatan kesejahteraan rakyat maka, peran birokrasi diperbesar untuk dapat dilaksanakannya perubahan. Alhasil, birokrasi pemerintah menjadi lembaga yang paling banyak di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kegiatan pemerintah dan penyelenggaraan layanan publik didominasi oleh birokrasi pemerintah. Dengan begitu, maka, birokrasi pemerintah mempunyai peran strategis dalam reformasi praktik governance.
Pelaksanakan reformasi birokrasi, seperti merampingkan birokrasi pemerintah baik secara horizontal ataupun vertical serta mengubah perilaku birokrasi sehingga menjadi reponsive, efektif serta akuntabel, maka birokrasi pemerintah bisa mempersiapkan lahan subur bagi para penguatan masyarakat sipil.
Menjalankan program dan agenda reformasi birokrasi bukan hanya dapat memperbaiki kinerja birokrasi pemerintah saja tetapi akan memiliki dampak yang luas, termasuk membaiknya kinerja pasar dan semakin menguatnya masyarakat sipil. Alokasi sumber daya untuk menjalankan agenda dan program-program reformsi birokrasi akan menghasilkan manfaat yang sangat besar dan merupakan investasi yang sangat berharga dalam mempercepat terwujudnya praktik good governance.
-
3. Masyarakat madani yang kompeten serta partisipatif
Dalam menciptakan tujuan good”governance, proses pembangunan serta pengelolaan negara tanpa menyangkutkan masyarakat madani yang kompeten
serta parsipatif akan sangat lambat, dikarenakan potensi cukup besar dari SDM justru ada di sekitar rakyat.14
-
4. Upaya penguatan”otonomi”daerah
Dalam pelaksanaanya otonomi”daerah terdahulu harus ditingkatkan yakni dengan memberikan kewenangannya kepada daerah melaksanakan pengelolaan sektor tertentu. Terealisasinya good governance ialah prasyaratan bagi seluruh pemerintahan guna menciptakan keinginan rakyat dalam kesehajteraan akan tercapainya tujuan bangsa. 15 Hal tersebut penting karenanya dalam good governance yang akan menjadi alat ukur diantaranya: penilaian akuntabilitas pelaksanaan suatu kebijakan, manajemen pemerintahan dan pembangunan serta kinerja aparatur desa.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan tersebut, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 memposisikan desa pada level yang sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya, karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Diakuinya otonomi daerah sebagai kesatuan masyarakat hukum dimana mempunyai kewenangan guna mengatur serta mengurus kepentingan rakyat demi tercapainya rakyat sejahtera.
Pemerintah”Desa mencakup: Kepala Desa serta Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, seperti yang tercantum pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala”Desa mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, berada langsung di bawah”Bupati serta bertanggungjawab”kepada Bupati”melalui”Camat. Kepala”Desa mempunyai fungsi memimpin pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan.16
Pemerintah desa beserta aparatnya adalah sebagai administrator penyelenggara utama aktifitas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maupun sebagai pembina ketentraman dan ketertiban di wilayah kekuasaannya, sehingga fungsi dan peranan mereka demikian penting dan banyak menentukan maju mundurnya suatu unit pemerintahan. Berdasarkan hal itu, diperlukan aparat desa yang benar-benar mampu dan dapat bekerjasama dalam pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Keberadaan aparat desa yang juga diserahi tugas dibidang administrasi, menduduki posisi strategis karena sebagai organ pemerintahan terbawah mengetahui secara pasti segala kondisi dan permasalahan di wilayahnya, maka input pada pemerintah kecamatan menyangkut berbagai keterangan dan informasi sangatlah dibutuhkan dalam pengambilan kebijaksanaan daerah maupun nasional untuk kebutuhan pembangunan secara menyeluruh. 17
Aparat terdepan dalam pemerintahan desa yaitu kepala desa, kepala desa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berkaitan dengan penyajian data dan informasi yang dibutuhkan, semakin dituntut adanya kerja keras serta kemampuan yang optimal guna memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan. Berangkat dari pemikiran tersebut, dikaitkan dengan Good governance yang secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik. Good governance juga dapat diartikan efisiensi dalam menejemen sektor publik, menciptakan akuntabilitas publik, tersedianya infrastruktur hukum, adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang berisi kebijakan, dan adanya transparasi dari berbagai kebijakan.
Uraian tersebut menunjukkan bahwa dimana pemerintah desa memiliki peran dan fungsi yang sangat signifikan dalam pengelolaan proses sosial masyarakat, yakni dengan menciptakan kehidupan demokratik, memberikan pelayanan – pelayanan sosial yang baik sehingga dapat membawa warganya pada kehidupan sejahtera, rasa tentram dan berkeadilan. Guna mewujudkan tugas tersebut, pemerintah desa dituntut untuk melakukan perubahan, baik dari segi kepemimpinan, kinerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan berkualitas dan bermakna, sehingga kinerja pemerintah desa benar-benar makin mengarah pada praktek good governance.
Peluang untuk menciptakan pemerintahan desa yang berorientasi pada good local governance sebenarnya dalam konteks transisi demokrasi bangsa Indonesia saat sekarang terbuka lebar. Hal ini setidaknya didukung oleh kondisi sosial pasca otoritarianisme Orde Baru yang melahirkan liberalisasi politik memungkinkan seluruh elemen masyarakat desa secara bebas mengekspresikan gagasan-gagasan politiknya. Tidak dapat dipungkiri, adanya perubahan sosial politik dalam masa transisi demokrasi ini tidak dengan serta merta dapat merubah kinerja pemerintahan desa ke dalam visi demokratisasi dan good governance.
Sekalipun strukturnya mengalami perubahan, dimana realitas ini memang tidak dapat dilepaskan sebagai bagian dari proses konstruksi sosial yang begitu mendalam sehingga membuat warga desa seringkali terasa kesulitan dalam membuat terobosan-terobosan baru yang sejalan dengan semangat perubahan ketika berbenturan dengan kebijakan seorang Kepala Desa. Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh kepala desa, selama ini didasarkan pada paradigma rule government (pendekatan legalitas). Dalam merumuskan, menyusun dan menetapkan kebijakan senantiasa didasarkan pada pendekatan prosedur dan keluaran (out put), serta dalam prosesnya menyandarkan atau berlindung pada peraturan perundang-undangan atau mendasarkan pada pendekatan legalitas. Penggunan paradigma rule government atau pendekatan legalitas, dewasa ini cenderung mengedepankan prosedur, hak dan kewenangan atas urusan yang dimiliki (kepentingan kepala desa), dan kurang memperhatikan prosesnya. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai Wewenang: 18
-
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
-
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
-
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
-
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
-
e. Membina kehidupan masyarakat desa
-
f. Membina perekonomian desa
-
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
-
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
-
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:19
-
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
-
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat:
-
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
-
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
-
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
-
g. Menaati dan menegakan seluruh peraturan Perundang-undangan;
-
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
-
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
-
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
-
k. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
-
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
-
m. Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai – nilai sosial budaya serta adat istidat;
-
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
-
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup. Guna menciptakan Good Governance pada pemerintahan desa, kepala desa mempunyai tiga (3) fungsi utama yaitu fungsi administrasi pembangunan, fungsi administrasi pemerintahan dan fungsi administrasi kemasyarakatan.
Kepala desa dalam urusan administrasi pembangunan mempunyai fungsi:20
-
a. Penyelenggara aktifitas dibidang pembangunan rakyat desa;
-
b. Penyelenggara aktifitas dibidang perencanaan pembangunan rakyat desa
-
c. Penyelenggara tugas pembangunan yang dilimpahkan”oleh Kepala”Desa;
-
d. Penyelenggara aktifitas inventarisasi potensial desa serta membina perekonomian desa;
Kepala desa dalam urusan administrasi pemerintahan mempunyai fungsi: 21
-
a. Penyelenggara tugas-tugas pemerintahan dilimpah oleh Kepala Desa
-
b. Penyelenggara aktifitas dibidang perencanaan pemerintahan desa.
-
c. Penyelenggara aktifitas dibidang ketertiban serta ketentraman rakyat;
-
d. Penyelenggara aktifitas pemerintahan desa
Kepala desa dalam urusan administrasi kemasyarakatan memiliki fungsi:22
-
a. Penyelenggara aktifitas dibidang pembinaan kehidupan rakyat desa;
-
b. Penyelenggaraan inventarisasi, pembinaan serta pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; serta
-
c. Penyelengara aktifitas perencanaan dibidang sosial budaya desa serta
kemasyarakatan
Berdasarkan pembahasan diatas mengenai kedua pokok pembahasan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Mekanisme pelaksanaan good governance pada pemerintahan desa meliputi faktor-faktor dalam menciptakan good governance pada pemerintahan desa dan upaya dalam menciptakan good governance pada pemerintahan desa. Adapun faktor- faktor tersebut yakni faktor pendukung dan faktor penghambat serta upaya-upaya strategis untuk mengembangkan good governance diantaranya yakni pengembangan serta perbaikan pelayanan publik, pembenahan birokrasi pemerintahan, masyarakat madani yang kompeten serta partisipatif, dan upaya penguatan otonomi daerah.
Fungsi kepala desa dalam menciptakan good governance mempunyai tiga (3) fungsi utama yaitu fungsi administrasi pembangunan, fungsi administrasi pemerintahan, dan fungsi administrasi kemasyarakatan.
Saran menurut pandangan penulis pada permasalahan yang dibahas sebagai berikut:
Mekanisme pelaksanaan good governance pada pemerintahan desa harus mampu menyerap aspirasi masyarakat dengan melakukan upaya-upaya strategis untuk mengembangkan good governance, begitu pula melakukan pembangunan yang merata baik dalam bidang pembangunan fisik maupun pembangunan mental spiritual. Diharapkan pemerintah desa dapat menerapkan penataan pemerintahan yang baik (good”governance) sesuai terlaksananya pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang”Nomor”23”Tahun”2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang”Nomor”6”tahun”2014 tentang Desa dan melaksanakan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan adanya good governance pada pemerintahan desa mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menciptakan penataan pemerintah yang bersih, bertanggung jawab sesuai dengan prinsip good governance.
Kepala desa sebagai simbol dari pemerintahan desa harus mampu melihat kondisi dan banyaknya masalah di masyarakatnya, dimana rakyat sejahtera dapat dijadikan tolak ukur bahwa pemerintahan desa telah mewujudkan (good governance). Untuk mewujudkan good governance juga diperlukan peran serta masyarakat dalam mengontrol kinerja aparatur pemerintahan, dengan saling bersinerginya komponen tersebut maka pemerintahan yang baik (good governance) kunjung tercapai. Pemerintah desa juga harusnya tanggap terhadap kebutuhan serta kepentingan rakyat desa. Sebaiknya pemerintah desa jangan mengabaikan kebutuhan serta kepentingan rakyat di desa.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Dwiyanto Agus, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gadja Mada University Press, 2008.
Ilmar, Aminuddin, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Kaho, J.R, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Pasolong, Harbani, Kepemimpinan Birokrasi, Bandung: Alfabeta, 2008.
Sunarno Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Jurnal
Arif Cahyadi, Penerapan Good Governance Dalam Pelayanan Publik, “Jurnal Penelitian Administrasi Publik”, 2 No. 2. (2016)
Dindin Supratman, Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Good Governanve Menuju Birokrasi Berkelas Dunia, “Jurnal Administrasi Publik”,XIV No. 2. (2018)
Hasjimzoem, Y., Dinamika Hukum Pemerintahan Desa. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 3. (2014)
Juliana Lumintang, Pengaruh Perubahan Sosial Terhadap Kemajuan Pembangunan Masyarakat Di Desa Tara-Tara I, “Jurnal Acta Diurma”,IV No. 2. (2015)
Muhamad Ilham Arisaputra, Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance, “Jurnal Yuridika”, 28, No.2 (2013).
Neneng Siti Maryam, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, “Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi ”,VI No. 1. (2016).
Purba, I. S., & Djamin, D, “Partisipasi Masyarakat dalam Meningkatkan Good Governance di Tingkat Desa” JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik Universitas Medan Area, 3 No. 1. (2015).
Putra Astomo, Penerapan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dalam Penyelenggraan Pemerintahan, “Jurnal Ilmu Hukum” No. 64 Th. XVI. (2014).
Ricky Wirawan, Mardiyono, dan Ratih Nurpratiwi, Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, “Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik”, 4 No. 2. (2015).
Setyono, Joko.”Good Governance Dalam Perspekstif Islam (Pendekatan Ushul Fikih: Teori Pertingkatan Norma)”, Jurnal Muqtasid 6, No.1 (2015)
Sondil E. Nubatonis, Sugeng Rusmiwari, Son Suwasono, Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi Pelayanan Publik, “Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik”, 3 No. 1. (2014).
Yenny, “Prinsip-prinsip Good Governance Studi Tentang penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelaksanaan pelayaan Publik di Kantor Camat Samarinda Utara Kota Samarinda”, Journal Ilmu Administrasi Negara 1, No.2. (2013).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonedia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
Jurnal Kertha Wicara Vol 9 No.8 Tahun 2020, hlm. 1-12.
Discussion and feedback