AKIBAT HUKUM BAGI PRODUSEN AIR MINUM DALAM KEMASAN YANG MENCANTUMKAN LABEL

MENYESATKAN

Oleh:

Marhadi Hasibuan,Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : ariyuliartinigriadhi@gmail. com

ABSTRAK

Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji pengaturan mengenai tindak pidana air minum dalam kemasan dengan mencantumkan label yang menyesatkan serta mengetahui akibat hukum terhadap produsen yang mencantumkan label menyesatkan. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang perlindungan Konsumen. Hasil analisa dari penelitian ini adalah mengenai kejahatan terhadap konsumen yang sudah di atur dalam undang-undang, namun dalam regulasinya masih ada kekaburan norma yang membuat tidak terjaminnya kepastian hukum bagi konsumen akibat dari produk air minum yang menyesatkan bagi konsumen, sehingga diperlukan pembaharuan hukum.

Kata Kunci : Air minum, akibat hukum, Produsen, Menyesatkan

ABSTRACT

The purpose of writing this journal is to review the arrangements regarding the criminal act of bottled water by including misleading labels and to know the legal consequences of producers who include misleading labels. The method used in this paper uses the normative legal method by reviewing the Criminal Code and Consumer Protection Law. The results of the analysis of this study are regarding crimes against consumers that have been regulated in the law, but in the regulations there are still vague norms thatmake legal certainty uncertain for consumers as a result of drinking water products that are misleading for consumers, so legal reform is needed.

Key Words: Drinking water, legal consequences, Manufacturers, misleading

  • 1.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Air merupakan kepentingan yang sangat utama bagi kelangsungan makhluk hidup Air juga prioritas yang tidak dapat di pisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut undang-undang Sumber Daya Alam No 7 tahun 2004 terdapat beberapa fungsi air yaitu sebagai fungsi sosial,lingkungan hidup dan ekonomi dimana ketiga pilar tersebut memiliki makna antara lain kepentingan umum akan lebih di dahulukan kemudian air

sebagai tempat kelangsungan hidup dan air memiliki daya ekonomi yang nantinya akan dapat dipergunakan sebagai suatu kegiatan usaha1.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96 Republik Indonesia tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan menyatakan bahwa air minum dalam kemasan adalah air yang sudah diolah dan aman untuk diminum air juga merupakan kebutuhan dasar terpenting dan sangat esensial dalam kehidupan manusia. 2

Konsumsi air minum dalam kemasan cukup tinggi di kalangan masyarakat bali pada umumnya sehingga terdapat banyak produk air minum dalam kemasan dengan berbagai merek. Dalam penelitian ini penulis ingin mengkaji sejauh mana pemahaman masyarakat mengenai air minum karena Diantara produk tersebut ada yang mencantumkan klaim fungsi atau manfaat kesehatan dalam kemasan seperti membantu ginjal dalam menyaring racun, terhindar dari penyempitan dan pengerasan pembuluh darah, mencegah batu ginjal dan batu empedu, mempercepat proses pencernaan menjadi energi, mencegah penyakit kanker dan berbagai manfaat kesehatan lainnya. Padahal hal tersebut belum dapat di buktikan kebenarannya dan belum ada hasil penelitian lebih dalam terkait permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini, Hal ini membuat suatu ketidak pastian karena air minum yang merupakan air putih tetapi mencantumkan manfaat kesehatan yang pada umumnya manfaat tersebut didapatkan dari obat. Terlebih lagi jika klaim kesehatan tersebut belum dilakukan pengujian yang dapat membuktikan manfaat air minum.

Air minum dalam kemasan yang dikonsumsi yang mencantumkan label menyesatkan akan membawa dampak atau akan berakibat langsung terhadap konsumen. Setiap produsen maupun pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar berkaitan mengenai kondisi Air minum dalam kemasan dan jaminan terhadap barang tersebut yang menjelaskan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan Air Minum Dalam Kemasan itu sendiri.

Berikut ini adalah beberapa penelitian mengenai informasi produk yang menyesatkan/tidak benar yang dilakukan oleh produsen produk kemasan makanan maupun minuman yang telah dilakukan oleh peneliti-peneliti terdahulu yang secara tidak langsung terkait dengan topik penelitian ini.

Pertama, penelitian yang di lakukan oleh Dhiafaiziaayu Shalsabyla di Universitas Lampung pada tahun 2018 dengan judul : ”Tanggung Jawab Produsen Dalam Pencantuman Label Pada Produk Makanan Kemasan” penelitian ini membahas permasalahan mengenai tanggung jawab produsen dalam pencantuman label pada produk makanan kemasan, dan akibat hukum bagi produsen yang mencantumkan label pada produk makanan secara tidak benar. Adapun tujuan penelitian ini yaitu mengetahui dan memahami kewajiban dan tangggung jawab produsen dalam pencantuman label pada produk makanan kemasan dan mengetahui akibat hukum bagi produsen yang mencantumkan label pada produk makanan secara tidak benar. 3

Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Harish Wien Saputra di Universitas Islam Indonesia pada tahun 2018 dengan judul : “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

Terhadap Iklan Yang Menyesatkan (studi kasus produk kangen water)” dengan rumusan permasalahan mengenai perlindungan konsumen atas iklan yang menyesatkan pada brosur produk air minum dan tanggung jawab yang di berikan pelaku usaha terhadap timbulnya kerugian bagi konsumen akibat adanya isi iklan menyesatkan pada brosur produk air minum. Adapun tujuan penelitian ini yaitu menganalisa perlindungan hukum terhadap konsumen yang di rugikan atas iklan yang menyesatkan dan mengetahui bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang di berikan kepada konsumen atas adanya iklan yang menyesatkan yang merugikan pihak konsumen4.

Ketiga, penelitian yang dilakukan oleh Eko Wicho Anto di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada tahun 2014 dengan judul : “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Informasi Yang Tidak Benar Dari Pelaku Usaha” dengan rumusan permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen akibat informasi yang tidak benar yang di lakukan oleh pelaku usaha dan upaya pemasaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terkait promosi suatu iklan produk. Adapun tujusan dari penelitian ini yaitu menganalisa perlindungan terhadap konsumen yang mendapatkan informasi yang tidak benar oleh pelaku usaha dan mengetahui bagaimana pemasaran yang di lakukan oleh pelaku usaha yang berakibat merugikan konsumen. 5

Dari ketiga jurnal di atas yang membahas tentang Tanggung Jawab Produsen Dalam Pencantuman Label Pada Produk Makanan Kemasan, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan (studi kasus produk kangen water), dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Informasi Yang Tidak Benar Dari Pelaku Usaha. Sedangkan penelitian ini jauh berbeda dengan apa yang di buat dalam penelitian sebelumnya mengingat banyak produsen yang menggunakan cara yang tidak benar dalam pemasaran produk nya terutama pada air minum kemasan di kalangan masyarakat yang dalam regulasinya membuat tidak terjaminnya kepastian hukum bagi konsumen. Sehingga Penting di angkat nya judul penulisan mengenai Akibat Hukum Bagi Produsen Air Minum Dalam Kemasan Yang Mencantumkan Label Menyesatkan karena seharusnya konsumen mendapatkan informasi yang benar terkait produk air minum yang akan di konsumsi dan di pasarkan di kalangan masyarakat.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap tindak pidana pangan AMDK yang mencantumkan label menyesatkan?

  • 2.    Bagaimanakah akibat hukum bagi produsen yang mencantumkan label menyesatkan pada AMDK?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan jurnal ini adalah:

  • 1.    Untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana pangan AMDK yang mencantumkan label menyesatkan.

  • 2.    Untuk mengetahui akibat hukum bagi produsen yang mencantumkan label menyesatkan pada AMDK.

  • 2.    Metode Penelitian

Metode yang di gunakan dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisa adanya suatu kekaburan norma hukum atau tidak terjaminnya kepastian hukum yang berkaitan mengenai produk air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, adapun peraturan perundang-undangan yang dikaji adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, selain itu juga mengkaji buku, jurnal dan artikel yang terkait. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan cara studi kepustakaan yang dilakukan dengan membaca, menganalisa dan mengutip bahan hukum primer berupa Peraturan Kepala BPOM Nomor 13 Tahun 2016. Selanjutnya untuk menganalisa bahan hukum yang terdapat dalam studi ini menggunakan teknik analisis deskriptif yang dilakukan dengan kondisi yang terjadi tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. 6 dalam kasus ini masih terdapat produk dengan pencantuman berbagai manfaat kesehatan mengenai air minum dalam kemasan yang memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Pengaturan Hukum terhadap tindak pidana pangan AMDK yang mencantumkan label menyesatkan

AMDK merupakan air minum yang telah mengalami proses pengolahan terlebih dahulu kemudian dikemas dalam kemasan yang selanjutnya kemasan tersebut diberi label. Pencantuman label di dalam dan/atau pada kemasan pangan ditulis atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat. Label dimaksud tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca7.

AMDK yang mencantumkan label menyesatkan adalah AMDK kemasan yang diberi label pangan dalam kemasannya yang mencantumkan keterangan yang tidak benar. Kemasan merupakan bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak8.

Apabila mencantumkan pernyataan yang tidak dapat dibuktikan kebenarnnya akan dapat menimbulkan pemahaman yang salah dari pernyataan tersebut sehingga menyesatkan konsumen. pernyataan manfaat kesehatan atas suatu pangan, salah

satunya banyak ditemukan adanya AMDK yang mencantumkan manfaat kesehatan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan adanya pengaturan hukum mengingat salah satu fungsi hukum adalah merubah perilaku manusia9

Pengaturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan berdasarkan undang-undang tersebut pencantuman label pada dasarnya betujuan untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumen karena lemahnya posisi konsumen di bandingkan produsen,proses sampai hasil produksi barang atau jasa dilakukan tanpa campur tangan konsumen sedikitpun,adapun tujuan hukum perlindungan konsumen secara langsung adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan secara tidak langsung juga akan mendorong produsen untuk melakukan usaha dengan penuh tanggung jawab10.

Pengaturan Hukum berdasarkan Undang-Undang tentang Pangan apabila mencantumkan label menyesatkan tercantum sebagai berikut :

  • a.    Pemberian label dalam pangan harus mencantumkan informasi yang benar/valid kepada setiap konsumen maupun masyarakat terhadap setiap produk yang akan dikemas yang berkaitan dengan asal produk, kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberikan penjelasan pengguna,perbaikandanpemeliharaan11.

  • b.    Setiap label tidak diperkenankan memberikan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan isi maupun manfaat dalam AMDK terhadap label yang akan di cantumkan.

Hal tersebut juga diatur dalam pasal 7 huruf b undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahwa merupakan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c undang-undang ini. Melalui informasi yang benar dan lengkap inilah konsumen kemudian menentukan atau memilih produk untuk memenuhi kebutuhannya12.

Tindakan dengan mencantumkan label yang menyesatkan merupakan suatu tindakan pidana dan akan dapat di kenakan sanksi pidana terhadapnya sesuai dengan ketentuan pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan informasi mengenai label yang tidak sesuai dengan kebenaran informasi di dalamnya dapat di kenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Adapun unsur-unsur yang terkait dalam tindakan tersebut menurut Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 yaitu:

  • a.    Setiap orang maupun korporasi baik berbadan hukum maupun tidak memiliki badan hukum.

  • b.    Pelaku usaha pangan yang dimaksud setiap orang yang bergerak di bidang subsistem agribisnis pangan yaitu penyedia, pengolah, produksi, pemasaran, perdagangan maupun penunjang.

  • c.    Label dan pangan merupakan setiap keterangan mengenai produk yang berupa gambar, tulisan, maupun berbentuk keduanya atau bentuk lain yang di sertakan dalam pada pangan, dimasukan kedalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan maka setiap orang wajib mencantumkan label dalam kemasan maupun di luar kemasan yang nantinya akan di perdagangkan di wilayah Indonesia13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Bahwa dalam label pangan boleh mencantumkan manfaat kesehatan yang didapatkan dari kandungan gizi suatu pangan dan hanya jika dapat dibuktikan berdasarkan fakta ilmiah yakni melalui uji laboratorium dan uji klinis dan tidak boleh membuat keterangan yang menyatakan pangan berfungsi sebagai obat Larangan pencantuman label menyesatkan atau pernyataan tidak sesuai pada label kemasan diatur secara implisit dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa pelaku usaha tidak boleh memberikan informasi yang tidak benar dalam label atau keterangan suatu barang.

Sebagaimana telah diketahui, bahwa yang dimaksud dengan label pangan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 PP No. 69 tahun 1999 adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan. Penggunaan kata ditempel pada pengertian label, menurut hemat penulis menimbulkan persoalan. Kata ditempelkan menimbulkan kesan bahwa label dapat ditempel kapan pun, padahal pada dasarnya label merupakan bagian tak terpisah dari kemasan. Penggunaan kata ditempel juga terkesan terpisah dan bisa dipalsukan. Selain bisa dipalsukan, label yang hanya berupa tempelan/stiker dapat dengan mudah dicabut, diganti kemudian dilabeli kembali oleh pelaku usaha dengan pencantuman berbagai manfaat kesehatan, hal tersebut menjadikan tidak terjaminnya asas perlindungan konsumen yang selanjutnya di bagi menjadi 3 bagian asas yaitu meliputi Asas kemanfaatan yang didalamnya meliputi asas keamanan dan keselamatan konsumen, Asas keadilan yang didalamnya meliputi asas keseimbangan, dan Asas kepastian hukum.

Dengan adanya peluang untuk berbuat curang dalam pelabelan karena ketentuan yang ada terlalu mudah, maka potensi kerugian bagi konsumen dan pelaku usaha yang jujur semakin besar. Sehingga jelas dalam hal ini asas manfaat, asas keselamatan dan keamanan konsumen serta kepastian hukum tidak terpenuhi. Sehingga perlu adanya pembaharuan hukum kembali terkait pencantuman label agar kepastian hukum terhadap konsumen dapat terpenuhi. Dari hasil kajian Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ditemukan bahwa penyimpangan terhadap peraturan pelabelan yang paling banyak terjadi salah satunya adalah label yang ditempel tidak menyatu dengan kemasan.

Pengaturan Hukum Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada label dan iklan Pangan olahan menyatakan bahwa setiap produk makanan maupun minuman yang hendak di jual atau di pasarkan di wilayah Indonesia baik produk lokal ataupun impor harus terlebih dahulu terdaftar dan mendapat nomor pendaftaran dari badan Pengawas Obat dan Makanan14.

Sehingga dalam kasus ini perlu adanya pengawasan yang berkelanjutan terhadap AMDK yang beredar di pasaran. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa fungsi hukum adalah sebagai kaidah sosial harus dapat mengatur (membantu) proses perubahan dalam masyarakat dan mempertahankan ketertiban melalui kepastian hukum15. karena air itu sendiri bukanlah bermanfaat seperti obat melainkan sebagai kebutuhan pokok setiap orang yang harus terpenuhi.

  • 3.2.    Akibat Hukum bagi Produsen yang mencantumkan label menyesatkan pada AMDK.

Kegiatan ekonomi yang khususnya pada aspek pemasaran (marketing) promosi merupakan bagian yang terpenting maka dari itu setiap produsen selalu mendahulukan promosi terhadap produk olahan nya untuk meningkatkan hasil penjualan nya dan tidak jarang menembus batas rasionalitas, daya pikat psikologis dan stetmen konsumtif menjadi sasaran utama bagi pihak produsen.

Selanjutnya penting adanya pengaturan hukum terlebih dahulu sehingga ada yang dijadikan dasar dalam melakukan penegakan hukum oleh penegak hukum, hal ini juga disampaikan oleh Soerjono Soekanto bahwa hukum dan penegak hukum merupakan sebagian faktor penegakan hukum yang tidak bisa diabaikan, jika diabaikan akan menyebabkan tidak tercapainya penegakan hukum yang diharapkan16.

Penegakan hukum oleh Polri adalah tahap penegakan hukum pidana (tahap penerapan hukum pidana) yakni aparat penegak hukum bertugas menegakan serta menerapkan perundang-undangan pidana yang telah dibuat oleh pembuat undang undang. Dalam hal ini peraturan perundang-undangan pidana terkait tindak pidana pangan air minum dalam kemaan yang mencantumkan label menyesatkan dalam bentuk upaya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Polri dalam tugasnya sebagai penyelidik dan penyidik adalah bagian penting dalam sistem peradilan pidana17.

Produsen yang mencantumkan label menyatkan akan dilakukan tahapan proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian terhadap berbagai macam produk kemasan yang mencantumkan label menyesatkan. Penyelidikan pada prinsipnya sesuai rumusan dalam KUHAP, merupakan rangkaian tindakan dari penyelidik menemukan

suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan atau tidak18.

Setelah semua berkas di nyatakan lengkap oleh penyidik kemudian dilakukannya tahapan penuntutan oleh Kejaksaan dengan memberikan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan berkas perkara yang di lakukan oleh Hakim di Pengadilan, apabila perkara memenuhi kriteria maupun unsur-unsur Pidana19. Maka akan dilakukan tahapan pelaksanaan putusan oleh pihak kejaksaan terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada tersangka.

Dalam hal ini produsen dilarang keras dalam memberikan informasi yang tidak benar adanya, kemudian konsumen harus mendapatkan informasi yang memadai untuk memastikan mereka memiliki suatu keputusan agar terhindar dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan, keamanan promosi dan perlindungan kepentingan sosial.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku mencantumkan label menyesatkan akan dapat dipidana penjara yakni menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan maksimal denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan dengan UU tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan maksimal denda Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Setiap tindakan pemberian informasi yang dilakukan oleh produsen yang bersifat menyesatkan dalam produk nya bisa menjadi suatu tindakan pidana terlebih tidak adanya suatu penelitian lebih lanjut terhadap produk yang dipasarkan.

  • 4.    Penutup

    4.1.    Kesimpulan

Dari beberapa uraian di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa ketentuan perlabelan yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah no 69 Tahun 1999 belum memenuhi asas-asas perlindungan konsumen di antara nya asas manfaat, keadilan , keseimbangan, keselamatan dan kepastian hukum hal tersebut berkaitan dengan penggunaan kata di tempel pada label itu sendiri yang menjadikan adanya celah maupun perbuatan curang yang akan di lakukan oleh produsen baik itu pemalsuan dan pencantuman label yang menyesatkan dengan memberikan informasi manfaat kesehatan hal tersebut pastinya akan merugikan pihak konsumen itu sendiri.

Akibat hukum terkait tindak pidana pangan AMDK yang mencantumkan label menyesatkan telah di atur dalam berbagai aturan seperti UU tentang pangan, UU tentang perlindungan konsumen. Cara pemasaran suatu produk pangan perlu di awasi keberadaan nya mengingat masih banyak terdapat produsen yang berlaku curang dalam penjualan produk nya. tindakan produsen yang mencantumkan label menyesatkan harus di maksimalkan kembali terhadap penegakan berupa tindakan hukum tahap aplikatif (tahap Yudikatif) oleh struktur hukum berupa penyelidikan dan

penyidikan tindak pidana yang pada dasarnya terdapat penjatuhan sanksi berupa sanksi pidana maupun sanksi pidana denda.

  • 4.2.    Saran

Diharapkan kepada pihak legislatif agar dibuat pengaturan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku usahayang mencantumkan label menyesatkan, terhadap Polri dan BBPOM diharapkan melakukan sosialisasi kembali tentang peraturan perundangan terkait tindak pidana pangan kepada pelaku usaha agar tidak berdalih dengan alasan tidak tahu mengenai aturan hukum.

Terhadap BPOM RI agar tetap melakukan pengawasan walaupun suatu produk sudah memiliki ijin edar karena label menyesatkan ditemukan pada produk yang memiliki ijin edar BPOM. Terhadap Polri agar dilakukan penegakan hukum tidak hanya tingkat Polda tetapi juga jajaran agar lebih efektif mengingat tindak pidana pangan AMDK yang mencantumkan label menyesatkan semakin meningkat.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Prof. Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (P.T Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004).

Dewi, Wuria Elia, Hukum Perlindungan Konsumen, (Yogyakarta, Graha Ilmu, 2015).

J.Kodoatie Robert, Basoeki M, 2005, Kajian Undang-Undang Sumber Daya Alam, (Yogyakarta, 2005

Soekanto Soerjono , Efektivitaas Hukum Dan Peran Sanksi, (Remaja Karya, Bandung ,2005).

Jurnal :

A.A Sagung Istri Ristanti, & I Gede Putra Ariana, “Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Indonesia Terkait Cacat Tersembunyi Pada Produk MInuman Botol” Jurnal Kertha Semaya, Vol.1 No.1, Tahun 2016.

Asri, Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Produk Pangan yang Tidak Bersertifikat Halal Legal Protection To The Consumer On Non Halalcertificate Products, Jurnal IUS Vol. IV No. 2, Tahun 2016.

Anak Agung Sagung Istri Agung, Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Bali Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Konsumen Akibat Mengkonsumsi Obat Berbahan Kimia Impor Yang Tidak Mencantumkan Label Bebahasa Indonesia Pada Kemasannya, Jurnal Hukum Kerta Semaya, Vol. 04. No. 05, Tahun 2016.

Anne Safrina, dkk., Penghentian Penyidikan: Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana, Jurnal Mimbar Hukum Vol. 29, No. 1, Tahun 2017.

Anto, Eko Wicho. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Informasi Yang Tidak Benar Dari Pelaku Usaha”. Untag Surabaya, Tahun 2014

Dharu Triasih, dkk, Kajian Tentang Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Volume 18, Nomor 2,Tahun 2016.

Hellen Last Fitriani dan Nia Anggraini, Penyalahgunaan Hak Merek Aqua pada Kemasan Amdk (Air Minum Dalam Kemasan) Pakai Ulang oleh Pelaku Usaha Pengisian Ulang Air Minum di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Riau, Jurnal Menara Ilmu Vol. XI Jilid 2 No.76, Tahun 2017.

Irna Nurhayati, Efektifitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen, Jurnal Ilmiah, Vol 21 nomor 2,Tahun 2009 .

Kasman Tasaripa, Tugas dan Fungsi Kepolisian dalam Perannya sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Vol. 1, Tahun 2013.

Novri Dimas Pamory, Penegakan Hukum Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandar Lampung Terhadap Air Minum Dalam Kemasan Tanpa Izin Edar, Jurnal Ilmiah Vol 4. No 2, Tahun 2016.

Romli Atmasasmita, Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3 No. 1, Tahun 2012.

Ramadan Tabiu, Ketidakpastian Hukum Jangka Waktu Penetapan Status Tersangkadari Proses Penyidikansampai Pelimpahan Perkara ke Persidangan, Jurnal Litikum Mons. Vol. 5 No. 2, Tahun 2016.

Shalsabyla, Dhiafaiziaayu. “Tanggung Jawab Produsen Dalam Pencantuman Label Pada Produk Makanan Kemasan”. Tahun 2018.

Saputra, Harish Wien. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan (studi kasus pada produk kangen water)”. Tahun 2018

Wempi Jh. Kumendong, Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan, Jurnal Hukum Unsrat Vol. 23 No. 8. Tahun 2017

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Kepala. BPOM RI No 13 Th. 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan pangan olahan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 ttg Lebel dan Iklan Pangan.

Jurnal Kertha Wicara Vol. 9 No.8 Tahun 2020, hlm. 1-11.