HOMOSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF PASAL 292 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Oleh :

I Ketut Singgih, Fakultas Hukum Universitas Udayana e-mail: [email protected]

I Gusti Ngurah Dharma Laksana, Fakultas Hukum Universitas Udayana

e-mail: [email protected]

Abstrak

Dasar penelitian ini adalah karena ketentuan pasal 292 KUHP belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat bila terjadi kejahatan homoseksual. Mengingat bahwa didalam pasal 292 KUHP hanya diatur tentang kejahatan homoseksual orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa serta tidak mengatur kejahatan homoseksual antar orang dewasa, serta orang yang belum dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang dewasa. Penelitian ini tujuannya adalah untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 292 KUHP guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara menyeluruh. Akibat dari kurangnya pengaturan mengenai kejahatan homoseksual dalam KUHP akan menimbulkan permasalahan dalam masyarakat, seperti misalnya masyarakat tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif artinya penelitian hukum perpustakaan. Pengumpulan bahan hukumnya yakni dengan cara mengumpulkan bahan hukum tentang homoseksual. Penelitian ini menguraikan suatu kejahatan dengan berdasar pada data melalui studi perpustakaan, tentunya dengan adanya penelitian ini nantinya akan mampu memberikan kontribusi yang positif. Sehingga hasil dari penelitian ini akan membuat suatu kesimpulan mengenai ketentuan-ketentuan apa saja yang perlu diatur terkait dengan kejahatan homoseksual.

Kata Kunci : KUHP, homoseksual, kekaburan norma

Abstract

The background of this research is because the provisions of article 292 of the Criminal Code has not been able to provide legal certainty for the people in case of homosexual crime. Recalling that in article 292 of the Indonesian Criminal Code only those adults who commit lewd acts with immature persons and are not governed by

adults who commit lewd acts with adults, immature persons commit lewd acts with immature persons and unregulated persons who is immature performs a lewd act with an adult person. This study aims to determine the provisions set forth in Article 292 of the Criminal Code in order to provide legal certainty to the community as a whole. This research uses descriptive normative method which is done by researching bibliography or secondary data by collecting materials that discuss about homosexual crime, which then the materials are arranged systematically. This research is descriptive that is intended to describe and describe all data obtained through literature study related to the title of writing in a clear and detailed. So the results of this study will contain a conclusion about what provisions need to be regulated related to homosexual.

Keywords : KUHP, homosexuals, blur of the norm

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang.

Secara umum homoseksual adalah hubungan seks sesama jenis, baik itu sesamapria maupun sesama wanita1. Kejahatan homoseksual merupakan kejahatan yang serius yang dapat merugikan masyarakat, tentunya kejahatan ini harus ditangani oleh pihak-pihak tertentu, di tinjau dari konsep negara hukum bahwa kejahatan homoseksual tergolong kedalam kejahatan dalam kategori perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang menyimpang ketentuan-ketentuan yang berlaku, penyebab terjadinya kejahatan homoseksual adalah kurangnya pengaturan kejahatan ini dalam undang-undang atau dalam suatu Undang- undang pengaturan mengena kejahatan ini

belum pas, belem lengkap, belum relevan serta belum sesuai dengan keadaan di masyarakat2.

Kejahatan homoseksual diatur dalam KUHP, jika kita gali KUHPidana khususnya tentang kejahatan homoseksual yakni pada pasal 292 bahwa pengaturannya kurang lengkap atau dapat dikatakan kabur/normannya kabur, alasannya adalah karena KUHP hanya menentukan kejahatan homoseksual yang dilakukan oleh orang yang cukup umur terhadap orang yang belum belum cukup umur, tentunya pengaturan ini belum sesuai dengan fakta yang terjadi dikalangan masyarakat.

Jika kita berpatokan pada ketentuan pasal 292 KUHP, artinya kejahatan homoseksual antar orang dewasa tidak dapat diproses secara hukum, hal ini dikarenakan kejahatan homseksual antar orang dewasa belum diatur dalam undang, tentunya hal ini berdasar pada ketentuan asas legalitas. Asas legalitas pada dasarnya menentukan bahwa untuk dapat memproses seseorang secara hukum, maka penegak hukum harus mengetahui terlebih dahulu tentang apakah perbuatannya sudah ditentukan oleh undang-undang apa belum, artinya ketika suatu perbuatan belum di tentukan dalam undang-undang atau norma, maka perbuatan itu tidak boleh diproses secara hukum.

Terkait dengan ketentuan homoseksual yang diatur dalam Pasal 292 KUHP, bahwa KUHPpada dasarnya menyebutkan “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara

selama-lamanya lima tahun”.Sebenarnya ada beberapa pertanyaan yang mengemuka terkait dengan penjelasan Pasal 292 KUHP. Misalnya dalam hal ukuran kedewasaan serta batas-batas perbuatan cabul.

Seharusnya penegak hukum melakukan rectvending atau penemuan hukum khususnya tentang kejahatan homoseksual, penemuan hukum merupakan penelitian hukum berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dikalangan masyarakat, selain itu penegak hukum juga perlu melakukan tindakan preventif, tindakan preventif artinya tindakan peninjauan kembali atau bisa dikatakan sebagai tindakan pencegahan. Tujuan tindakan ini adalah untuk mencegah kemungkinan – kemungkinan yang terjadi dikalangan masyarakat yang sifatnya negatif atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasar pada    latar    belakang    diatas    maka

permasalahannyaadalah,yakni:

  • 1.    Bagaimana pengaturan kejahatan homoseksual yang ada didalam pasal 292 KUHP serta apa akibat yang ditimbulkan terkait dengan kekosongan norma yang terjadi pada pasal 292 KUHP?

  • 2.    Apakah pasal 292 KUHPsudah mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara universal atau secara menyeluruh bila terjadi kejahatan homoseksual?

  • 3.    Dalam ketentuan pasal 292 KUHP ditentukan, orang yang yang cukup umur melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang belum cukup umur yang sama jenis kelaminnya dipidana. Apakah homoseksual antar orang dewasa dapat dipidana?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Mengingat bahwa homoseksual merupakan perbuatan antar sesama jenis serta pengaturan homoseksual didalam pasal 292 KUHP belum mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Maka penulisan jurnal ini bertujuan untuk memberikan imformasi mengenai kekurangan-kekurangan terkait dengan ketentuan pasal 292 KUHP serta memberikan suatu kontribusi yang positif yang sifatnya membangun sehingga nanti begitu diketahui kekurangannya, aspirasi masyarakat akan dipakai acuan untuk merubah isi pasal/membuat aturan yang baru mengenai homoseksual. Selain itu penulisan jurnal ini juga bertujuan untuk mengembangkan ilmu hukum pidana khusnya tentang homoseksual, artinya dalam hal ini ilmu tentang kejahatan hmoseksual terkait dengan pengaturannya dalam KUHPidana belum relevan serta perlu di perjelas lagi agar perlindungan hukum kepada masyarakat dalam hal memberikan kepastian hukum terpenuhi sesuai dengan fungsi hukum yang sebenarnya.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penulisan

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, peneltian hukum normatif artinya penelitian hukum melalui perpustakaan atau studi di perpustakaan3, yang diteliti ketika meneliti menggunakan metode penelitan hukum normatif adalah norma, misalnya normanya seperti kabur, konflik atau kosong. Pendekatan yang digunakan

dalam hal ini adalah pendekatan perundang-undangan,yakni dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, dengan asil analisis tersebut akan di dapatkan atau di ketahui tentang apakah peraturan atau undang-undang tersebut sudah layak di terapkan atau belum4.

  • 2.2    HASIL DAN ANALISIS

    • 2.2.1    Pengaturan kejahatan Homoseksual yang ada dalam pasal 292 KUHP serta akibat yang ditimbulkan terkait dengan kekaburan norma yang terjadi pada pasal 292 KUHP.

Pasal 292 KUHP hanya menentukan mengenai kejahatan homoseksual atara orang dewasa dengan orang yang belum dewasa, artinya pengaturan kejahatan homoseksual dalam pasal 292 KUHP tidak bisa memberikan kepastan hukum kepada masyarakat,seharusnya KUHP melindungi masyarakat secara keseluruhan tanpa melihat umur. Berdasar pada ketentuan pasal 292 tersebut tentunya suatu kejahatan hmoseksual tidak bisa diproses secara maksimal, dikarenakan ketika ingin memperoses kejahatan homoseksual maka terlebih dahulu harus melihat status umurnya.

Akibat yang ditimbulkan oleh kekaburan norma ini adalah terjadinya ketidakadilan dalam suatu masyarakat, seharusnya seseorang dilindungi sejak masih dalam kandungan sesuai dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai konstitusi, namun nyatanya perlindungan itu ternyata dibatasi, untuk memberikan

kepastian hukum kepada masyarakat khususnya perlindungan hukum tentang kejahatan homoseksual penegak hukum harus melakukan multitafsir, serta penafsirannya itu berdasar pada aspirasi masyarakat sesuai dengan landasan sosiologis dalam menyusun aturan. Selain itu akibat hukum yang ditimbulkan adalah akan menimbulkan konfik atau problem dalam masyarakat. Meskipun Pasal 292 KUHPidana mengalami kekaburan norma, namun dapat mencari solusi yakni melakukan suatu interpretasi hukum atau penafsiran hukum yang bisa diperlakukan secara posotif. Penafsiran hukum dapat diterapkan di berbagai kasus yang terjadi sepanjang hal tersebut masih menyangkut undang-undang atau peraturan-peraturan yang notabena mengalami ketdak jelasan, tidak lengkap atau sudah tidak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan. Berdasarkan ketentuan pasal 14 Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman bahwa seorang hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan dalil undang-undang tidak sempurna atau tidak adanya aturan secara legalitas.Dengan demikian ,dalam hal mengatasi kekaburan norma sangat diperlukan kebijakan dari Badan pembentuk peraturan perundang-undangan dengan berdasar pada UUD 1945 yang telah damandemen yakni pada ketentuan pasal 20 ayat (1) dan (2) yang pada dasarnya menetukan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dan setiap rancangan Undang-Undang di bahas untuk mendapatkan persetujuan bersama5.

Kejahatan homoseksual yang di atur dalam pasal 292 KUHP hanya menyentuh anak anak sebagai perlindungan korban homseksual serta tdak melindungi mereka yang melakukan

homseksual yang tergolong dewasa, ketentuan ini akan menghambat penerapan fungsi-fungsi hukum yakni salah satunya adalah sebagai alat pengatur kehidupan masyarakat6, tentunya dadal hal ini teori perlindungan hukum menitik beratkan pada perlindungan hukum bterhadap korban tidak diterapkan, sebab teori perlindungan hukum pada hakekatnya menentukan bahwa setiap orang harus dilindungi oleh hukum sebab setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membedakan apa golongan orang tersebut.Satjipto Raharjo berpendapat bahwa Perlindungan Hukum artinya pemberian berupa pengayoman kepada seseorang dengan cara melindungi haknya secara mutlak atau secara universal. Jika kita berpendapat berdasar pada teori tersebut seharusnya setiap kejahatan hmoseksual harus bisa diproses secara hukum tanpa melhat usia, namun pada dasarnya negara indonesia adalah negara hukum sesuai dengan ketentuan konstitusi,bukan negara berdasar pada teori belaka, artnya tanpa disadari oleh penegak hukum, bahwa kenyataanya pasal 292 KUHP tidak bisa memberkan perlindungan hukum secara universal dikarenakan pasal tersebut hanya melindungi korban kejahatan homoseksual terhadap orang dibawah umur serta tidak melindungi rang dewasa bila mengalami kejahatan homoseksual, tentunya akibat yang ditimbulkan dari penerapan pasal tersebut adalah timbulnya ketidakadilan dimasayarakat yakni ketidakadilan perlindungan orang dewasa bila mengalami kejahatan homoseksual. Seharusnya bahwa jika kita berdasar pada pendapatnya satjipto raharjo maka perlindungan hukum itu pada hakekatnya bersifat universal atau menyeluruh,

artinya perlindungan hukum tersebut diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat serta tanpa melihat usia.

  • 2.2.2 Pasal 292 KUHP belum mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara universal atau secara menyeluruh bila terjadi kejahatan homoseksual.

Dalam membahas permasalahan tersebut diperlukan teori atau landasan, salah satu teori yang diperlukan adalah

Teori Kepastian Hukum

Menurut teori ini kepastian adalah suatu hal yang pasti, mengenai kepastian hukum hanya bisa dijawab secara normatif bukan sosiologis, kepastian hukum secara normatif artinya suatu peraturan telah dibuat serta mengatur secara riil, kepastian hukum pada dasarnya merupakan hal yang nyata atas suatu fakta hukum. Merujuk pada teori kepastian hukum artinya kepastian itu dapat diberkan jika aturannya telah dibuat serta telah diundangkan, diluar itu kepastian hukum tidak menjamin atas suatu perbuatan. Kepastian hukum seharusnya diterapkan diseluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Pasal 292 KUHP belum mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara universal atau menyeluruh hal ini merujuk pada pendapatnya Prof. Euis. Prof. Euis berpendapat bahwa pasal 292 KUHP tidak bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara menyeluruh terkait dengan kejahatan homoseksual karena pasal ini hanya melarang perbuatan perbuatan homoseksual yang dlakukan oleh rang yang cukup umur dengan orang yang belum cukup umur. Artinya ada pembatasan penerapan pasal tersebut, pembatasan yang dmaksud adalah

hanya korban yang belum cukup umur saja dilindungi secara hukum bila mengalam kejahatn hmoseksual, dalam hal ini asas atau teori kepastian hukum telah di kesampingkan. Padahal pada hakekatnya kepastian merupakan sebuah perisai masyarakat ketika mendapatkan permasalahan. kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam undang-undang sehingga hukum itu memiliki aspek yuridis yang dapat memberikan kepastian hukum.

KUHPidana memang merupakan warisan kolonial belanda,walaupun warisan belanda seharusnya sebelum menerapkan KUHPidana tentunya harus melakukan pengujian terlebih dahulu atau judicial review maksud dari pengujian tersebut adalah untuk mengetahui terlebih dahulu apakah KUHPidana tersebut telah sesuai dengan landasan sosiologis, landasan sosiologis artinya dalam hal memberikan perlindungan hukum harus sesuai dengan fakta serta keadaan dalam masyarakat.

  • 2.2.3    Dalam ketentuan pasal 292 KUHP dikatakan, orang yang yang cukup umur yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang belum cukup umur yang sama jenis kelaminnya dipidana. Apakah homoseksual antar orang dewasa dapat dipidana

Berdasarkan asas legalitas kejahatan homoseksual antar rang cukup umur/ orang dewasa tidak dapat dipidana, asas legalitas menentukan bahwa untuk dapat memberikan perlindungan hukum atas suatu perbuatan tentunya perbuatan itu harus diatur terlebih dahuludalam peraturan perundang-undangan7. Jika kita gali pasal 292 KUHPidana bahwa pasal

tersebut hanya memberikan perlindungan hukum atas perbuatan homoseksual antar orang cukup umur atau orang dewasa.

Tidak sembarangan memberikan perlindungan hukum, perlindungan hanya dapat diberikan bila hal tersebut diatur dalam undang-undang, ketika penegak hukum memberikan perlindungan diluar ketentuan undang-undang maka hal tersebut tidak sesuai dengan konsep hukum.Setiap orang memang berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum (Pasal 28 D uud 1945) namun pasal 28 J UUD 145 juga menentukan bahwa adanya pembatasan hak yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya yang diatur oleh undang-undang saja yang dapat di berkan perlindungan hukum, yang tidak diatur oleh tidak bisa diberikan perlindungan kecuali undang-undang menentukan lain

Berdasarkan penjelaan tersebut diatas maka homoseksual antar orang dewasa tidak dapat dipidana mengingat hal tersebut belum diatur dalam undang-undang. Dalam hukum pidana memang mengenal asas rekroaktif atau asas berlaku surut, namun pada dasarnya asas tersebut dapat di terapkan bilamana menyangkut ketertiban umum dalam artian asas tersebut menitik beratkan pada kepentingan umum bukan kepentingan privat atau pribadi. Alasan lain yang dapat dijadikan dasar untuk menjawab persoalan bahwa perbuatan homoseksual antar orang dewasa tdak dapat dipidana adalah ketentuan asas legalitas, asas legalitas menentukan bahwa suatu perbuatan dapat diproses secara hukum atau dapat dipidana bilamana perbuatan tersebut telah datur dalam undang dengan kata lain perbuatan yang belum diatur dalam undang-undang tidak dapat dijatuhkan pidana.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Kesimpulan

Pengaturan kejahatan homoseksual dalam Pasal 292 KUHP belum sesuai dengan aspirasi masyarakat sebagaimana ditentukan dalam landasan sosiologis dalam suatu aturan atau dalam Undang-undang, hal itu disebabkan karena Pasal 292 tersebut mengalami kekaburan norma atau kurangnya pengaturan, akibat dari kekaburan norma tersebut fungsi hukum dalam hal memberikan kepastian hukum tidak bisa diterapkan, pasal ini mengatur tentang kejahatan homoseksual, namum yang diatur hanya kejahatan homoseksual yang dilakukan oleh rang dewasa terhadap orang yang belum dewasa atau orang yang belum cukup umur, artinya pasal 292 tidak mengatur perbuatan homoseksual antar orang dewasa serta antar orang yang belum dewasa, tentunya akibat dari pengaturannya yang kurang jelas ini perlindungan hukum secara universal atau secara menyeluruh menjadi terhalang, sedangkan sesuai dengan pendapatnya Satjpto Raharjo bahwa perlindungan hukum itu artinya memberkan suatu pengayoman dengan cara melndungi hak-hak seseorang secara mutlak tanpa memandang apapun.

Pasal 292 KUHP belum mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dikarenakan pengaturannya hanya mengatur kejahatan homoseksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa dan tidak mengatur mengenai kejahatan homoseksual antar orang dewasa serta tidak mengatur mengenai kejahatan homoseksual yang dilakukan oleh orang yang belum dewasa terhadap orang yang sudah dewasa sehingga hal ini akan menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat.

Kejahatan homoseksual antar orang dewasa tidak dapat dipidana atau tidak dapat diproses secara hukum, hal tersebut dikarenakan kejahatan ini tidak diatur dalam Undang-undang atau dalam KUHP, KUHP hanya menentukan kejahatan homoseksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa, yang menjadi dasar bahwa kejahatan homoseksual antar orang dewasa tidak dapat dipidana adalah asas legalitas. Asal legalitas menentukan : tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali perbuatan yang diatur dalam Undang-undang, karena kejahatan homoseksual antar orang dewasa tidak diatur dalam Undang-undang, maka kejahatan tersebut tidak dapat dipidana.

  • 3.2    Saran

Penegak hukum perlu melakukan suatu pemeriksaan atau peninjauan kembali terhadap ketentuan pasal 292 KUHP mengingat bahwa ketentuan pasal 292 masih kurang pengaturannya. Pasal 292 KUHP perlu dirubah/revisi, hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum kepada masyarakat sesuai dengan fungsi hukum. Penegak hukum harus memberikan kontribusi penuh kepada pembuat Undang-undang khusunya dalam memasukan landasan sosiologis dalam Undang-undang, kontribusi atau masukan itu mengenai pengaturan kejahatan homoseksual dalam KUHP.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Philips, A. A & Khan, Z. (2003). Islam dan Homoseksual. Jakarta : Pustaka Zahra.

Rahmadhani, Abd. Aziz Rahmadhani. Homoseksual dalam Presektif Hukum Pidana dan Hukum Islam. Fakultas Hukum, Universitas Hasanudin Makasar 2012

Prodjodikoro, Wirjono, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.

Soimin, 2010, Pembentukan Perundang-Undangan Negara Di I, UII Press,ndonesia Yogyakarta

Soeroso,R.,S.H., 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Amirudin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers

Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono, 2004, Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Fakultas Hukum UMS.

Jurnal :

Andina Elok Puri Maharai,Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 : Surakarta, Jurnal Sosiologi: Vol 8 No. 2, 2010, Ilmu Hukum FH Universitas Sebelas Maret

Webisite :

http://m.hukumonline.com-riwayat-pasal-homoseksual-yang-kini-diributkan diakses pada jumat 18 mei 2018 pada pukul 15 : 25 wita

Larangan homoseksual perlu masuk dalam RUU KUHP http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d3d5f5c3755 c/larangan-homoseksual-perlu-masuk-dalam-ruu-kuhp.Di akses pada tanggal kamis 17 Mei 2018

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undag-Undag Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan

Kehakiman

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undag-Undag Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Jurnal Kertha Wicara Vol. 9 No. 8 Tahun 2020, hlm. 1-14.