MEKANISME BERACARA SECARA PRODEO DALAM PERKARA PERDATA

Oleh

I Ketut Gede Pasek Purwata

I Gede Pasek Eka Wisanjaya

Program Kekhususan Peradilan

Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Beperkara secara prodeo merupakan berperkara secara cuma – cuma dipengadilan negeri, bagi orang yang tidak mampu dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, meliputi wilayah hukum tempat tinggal si peminta berperkara secara prodeo, dan menerangkan bahwa orang tersebut memang benar tidak mampu membayar perkara dipengadilan permohonan perkara secara prodeo akan ditolak oleh pengadilan apabila penggugat ternyata bukan orang yang tidak mampu. Namun bagi pihak yang kurang mampu, dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma yang disebut dengan berperkara secara prodeo.

Keyword: Prosedural, Mekanisme, Biaya Dalam Perkara Perdata.

ABSTRACT

Litigants to litigate in a court fee waiver for free - free foreign court, for people who cannot afford to not be able to attach a letter from the head of the village, covering an area of law where the requester litigants live in without cost, and explain that the person is completely unable to pay for court case petition the case will be rejected by the court without cost if the plaintiff was not a person who can’t afford. But for those who are less able, can file a lawsuit for free - free is called the litigants are without cost.

Keyword: Procedural, Mechanism, Cost in Civil Case.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Ketidak mampuan masyarakat secar financial untuk menuntut haknya sesuai dengan prosedur hukum, sehinnga perlu diadakan suatu kebijaksanaan untuk dapat mengajukan suatu perkara dengan tidak terbentur oleh biaya, khususnya dalam

berperkara perdata, oleh karena itu diperlukan suatu prosedur untuk mengajukan perkara-perkara secara cuma-cuma / tidak perlu membayar panjer perkara (prodeo).1

Namun bagi pihak yang kurang mampu, dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma yang disebut dengan berperkara secara prodeo. Hal tersebut sesuai dengan asas trilogi peradilan yaitu peradulilan cepat, sederhana dan murah. namum masih banyak masyarakat yang kurang mampu tidak memahami cara berperkara secara prodeo dipengadilan, dan tidak berani berperkara dipengadilan, walaupun mereka ingin mengajukan Gugatan Dipengadilan.

  • 1.2    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan ini antara lain : untuk dapat memperdalam pengertian dan pemahaman terhadap syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat berperkara secara prodeo dan prosedur penyelesaian perkara perdata secar prodeo di Pengadilan, untuk menambah wawasan dan pengetahuan di bidang hukum, untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat yang diperlukan jika berperkara secara Prodeo di Pengadilan, untuk memahami lebih jauh mengenai prosedur penyelesaian perkara perdata secara prodeo di Pengadilan dan meningkatkan kemampuan dalam mengulas kasus-kasus hukum yang banyak terjadi di masyarakat.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normative dimana masalah ditinjau dan dikaji berdasarkan leteratur-literature perundang-undangan yang terkait. Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditanganni. 2 Pendekatan literature merupakan mengenai prinsip-prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan-pandangan

klasik para sarjana yang mempunyai kualifikasi tinggi3 Jenis pendekatan penelitian hukum ini dapat debedakan menjadi bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan skunder, 4

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

Beracara secara prodeo adalah berperkara secara cuma-cuma atau tampa biaya didepan pengadilan.5 dalam berperkara secara prodeo, maka pihak yang ingin berperkara secara prodeo harus membuktikan bahwa dirinnya benar-benar tidak mampu, sehingga pihak pengadilan memberikan surat penetappan berperkara secara prodeo.6

Prosedur beracara secara cuma-cuma (prodeo) dipengadilan haruslah dengan permohonan yang diajukan pada waktu penggugat mengajukan gugatannya yang disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau iuran di tempat kediaman pemohon. dalam keterangan tersebut harus dinyatakan bahwa pemohon itu betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara dipengadilan. permohonan perkara secara prodeo akan ditolak oleh pengadilan apabila penggugat ternyata bukan orang yang tidak mampu.7

Ketentuan tentang berperkara secara prodeo ini diatur dalam pasal 137 HIR dan 237 RBg. Pasal tersebut menentukan bahwa barang siapa hendak berperkara baik penggugat atau tergugat tetapi tidak mampu membayar ongkos perkara, dapat mengajukan perkara dengan ijin membayar ongkos. Dalam prakteknya permohonan ijin berperkara secara prodeo ini dimintakan melalui putusan sela yang diajukan bersama gugatan atau jawaban sesuai ketentuan pasal 238 HIR / Pasal 274 RBg.

Sebelum pengadilan negeri memeriksa pokok perkara, maka terlebih dahulu harus memutuskan (putusan sela) apakah permohonan perkara secara cuma-cuma atau prodeo dikabulkan atau ditolak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 230 HIR / 275 RBg yang berbunyi:

  • 1.    Pada hari mengahadap kemuka pengadilan, terlebih dahulu harus putuskan oleh Pengadilan Negeri apakah permintaan akan berperkara dengan tidak membayar ongkos dapat dikabulkan atau tidak.

  • 2.    Lawan orang yang mengajukan permintaan itu dapat membantu permintaan itu baik dengan semula menyatakan, bahwa gugatan atau perlindungan sipeminta itu tidak beralasan sama sekali, maupun yang menyatakan bahwa orang itu sungguh mampu membayar ongkos perkara itu.

  • 3.    Dengan salah satu alasan itu pengadilan negeri karena jabatannya dapat menolak permintaan itu.

Permohonan berperkara secara prodeo ini yang dapat digunakan untuk tingkat banding atau kasasi, untuk itu harus diajukan permintaan baik secara tertulis maupun lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan sebagai hakim pertama. Permintaan itu dilampiri dengan surat keterangan tidak mampu, permintaan itu haruslah diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sesudah hari dijatuhkan putusan atau sesudah pemberitahuan tersebut.

Berdasarkan teori berperkara secara prodeo hanya menunjuk pada syarat mutlak, maka pengadilan harus benar-benar menyelidiki tentang ketidak mampuan pihak yang mengajukan perkara secara prodeo. Prosedur berperkara secara prodeo dipengadilan negeri pada umumnnya sama seperti gugatan biasa hanya dalam gugatan prodeo terdakwa diberi keistimewaan untuk tidak membayar uang perkara sebagai mana mestinnya. Karena terdakwa tersebut secara financial tidak mampu, agar tidak terjadi penyimpangan terhadap hal tersebut.

Dengan demikian prosedur mengajukan perkara secara prodeo harus dapat diperjelas dengan mengajukan langkah-langkah, sebagai berikut:

  • 1.    Pihak yang memiliki perkara mengajukan permohonan ke pengadilan untuk beracara secara prodeo.

  • 2.    Permohonan harus dilampirkan dengan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Daerah.

  • 3.    Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri akan mengutus Panitera atau yang mewakili untuk datang ketempat tinggal penggugat untuk menyelidiki apakah penggugat benar-banar tidak mampu.

  • 4.    Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat penetapan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa secara prodeo.

  • 5.    Berdasarkan surat penetapan Hakim tersebut maka perkara dapat segera dimulai.

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan uraian tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu:

  • a.    Berperkara secara prodeo adalah berperkara secara cuma-cuma atau tampa biaya didepan pengadilan, dalam berperkara secara prodeo, maka pihak yang ingin berperkara secara prodeo harus membuktikan bahwa dirinnya benar-benar tidak mampu, sehinnga pihak pengadilan memberikan surat penetapan berperkara secara prodeo.

  • b.    Prosedur permohonan berprodeo atau berperkara cuma-cuma ini pada prinsipnnya harus melampirkan surat permohonan untuk berperkara secara prodeo harus melampirkan surat keterangan tidak mampu pada saat mengajukan gugatan dipengadilan yang ditujukan kepada ketua pengadilan dan selanjutnya dlakukan pemeriksaan secara prodeo. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, apakah perkara tersebut dapat dilakukan secara prodeo.

  • c.    Syarat-syarat dari permintaan secara cuma-cuma itu adalah harus disertai dengan surat keterangan tidak mempu, berasal dari kepala desa, yang meliputi wilayah hukum tempat tinggal, si peminta dan menerangkan bahwa orang tersebut benar-benar tidak mampu.

DAFTAR PUSTAKA

Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi kelima, Liberty Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum Edisi Pertama, cetakan ke-6, Kencana Prenada Media Group Jakarta.

Mohamad Toufik Makarao, 2004, Pokok – Pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta hal.13.

Darwan Prints, 1996, Strategi Menyusun dan Menanganni Gugatan Perdata, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

KUHper

5