1

PERANAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

TERHADAP PENDAPATAN CUKAI INDUSTRI MINUMAN

MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DI BALI

Oleh

I Gede Deya Pramana

Pembimbing;

I Wayan Parsa

I Ketut Suardita

BAGIAN HUKUM PEMERINTAHAN

PROGRAM EKSTENSI

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA

Abstrak

Alcoholic beverages is subject of ecise tax permits are required for alcoholic beverages factory circulation of alcoholic beverages in bali very rapidly due to support in the tourism sector so that the necessary supervision both potential tax revenue through the provision of permit as well as a violation that may be performed by the manufacturer alkoholic beverages. This research uses field research, quantitative descriptive approach using Spearman Rho. The results showed a positive correlation to the acquisition of the ownership permit customs and undiscovered violations of ownership permit of alcoholic beverages manufacturers in Bali from 2008 to 2012 (april).

Keywords: taxtation excise alcohol beverage

Minuman mengandung etil alkohol adalah subjek dari pajak cukai izin diperlukan oleh pabrik minuman mengandung etil alkohol peredaran minuman mengandung etil alkohol di bali deperlukan dalam mendukung usaha pariwisata dan juga merupakan objek pendapatan potensial dari pajak cukai pengawasan dalam rangka produksi diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran penelitian ini menggunakan pendekatan spearman rho yang menghasilkan korelasi positif tidak ditemukannya pelanggaran selama pemegang izin beroperasi sejak tahun 2008 sampai april 2012

Kata kunci: pajak cukai minuman mengandungetilalkohol

  • I.    PENDAHULUAN

    • I.I    Latar Belakang

Salah satu pengertian pajak dalam arti luas adalah cukai. Cukai merupakan pajak yang dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah dan

dalam pembayarannya tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individu oleh

pemerintah1.Cukai merupakan pajak negara yang dibebankan kepada pemakai dan bersifat selektif serta perluasan pengenaannya berdasarkan sifat atau karakteristik objek cukai atau barang kena cukai, yang selanjutnya disingkat BKC telah diatur dalam Pasal 2 Angka 1 UU No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Sedangkan cakupan BKC menurut Pasal 4 ayat 1 UU No 11 tahun 1995 tentang cukai salah satunya adalah minuman yang mengandung etil alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA dalam kadar berapapun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.

Bali merupakan daerah pariwisata internasional sehingga MMEA merupakan salah satu kebutuhan utama. Sampai saat ini, Bali memiliki 16 pabrik MMEA yang telah memiliki izin NPPBKC. Data yang diperoleh dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai yang selanjutnya disingkat KPPBC TMP Ngurah rai, pendapatan cukainya khusus Bali mencapai 71 miliyar rupiah. Pemberian Nomor Pokok Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC kepada pabrik MMEA sangat diperlukan sebagai data sekaligus instrumen dalam pengawasan pemasukan cukai. Sehingga perlu diakukan pengkajian mengenai hubungan potensi pendapatan cukai melalui pemberian NPPBKC terhadap pengusaha pabrik MMEA di Bali serta bentuk pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pengusaha pabrik MMEA setelah mendapatan NPPBKC.

  • 1.2    Tujuan

Tulisan ini dibuat untuk mengetahui apakah ada hubungan antara pemberian izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai dengan peningkatan

nilai cukai yang diperoleh, serta jumlah pelanggaran yang dilakukan pemegang izin NPPBKC selama beroperasi di Bali. Makalah ini juga dibuat sebagai prasyarat kelulusan dalam menempuh pendidikan Strata 1 di Fakultas Hukum Universitas Udayana

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Selain itu, juga digunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dalam pengerjaannya digunakan persamaan Spearman Rho2. Sumber data diperoleh dari 2 macam, yaitu langsung dari masyarakat (data primer/dasar) dan data yang diperoleh dari bahan pustaka (data sekunder). Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dari pihak KPPBC TMP Ngurah Rai, serta data dari 17 perusahaan MMEA yang diawasi.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

Potensi Pendapatan Cukai Melalui Pemberian NPPBKC Kepada Pengusaha BKC (Pabrik MMEA) Di Bali

Terdapat 16 pabrik MMEA di Bali yang beroperasi dan kebanyakan dengan kadar alkohol dari golongan A, B dan C. Setiap bulan pabrik tersebut melakukan pemesanan rutin pita cukai sebagai tanda bukti pelunasan cukai yang terhutang terhadap barang-barang yang telah diproduksi. Jumlah penerimaan cukai MMEA wilayah Bali disajikan pada tabel 1. Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan persamaan spearman rho didapatkan nilai koefesien korelasi spearman sebesar 0.928. Nilai korelasi tabel untuk penyimpangan (α)

adalah 0,5, dengan nilai tabel 0,9. Hasil hitungan korelasi menunjukkan lebih besar dari nilai tabel (Ρxy > 0,9) maka Ha dapat diterima, dan Ho ditolak3. Sehingga dapat disimpulkan adanya korelasi positif antara pemberian izin NPPBKC dengan jumlah nilai cukai, dapat diartikan dengan adanya peningkatan pemberian izin NPPBKC terjadi kenaikan jumlah nilai cukai.

Tabel 1*

Penerimaan Cukai Berdasarkan Jumlah Penerima Izin NPPBKC dari KPPBC

TMP Ngurah Rai Pabrik MMEA Periode Tahun 2008 s/d 2012

Tahun

Jumlah Penerima

NPPBKC

Nilai Cukai (dalam milyar Rupiah)

2008

8 pabrik

3,9

2009

10 pabrik

6,02

2010

13 pabrik

98,7

2011

16 pabrik

125,7

2012*

17 pabrik

50,6

* sampai dengan bulan apri,

Sumber: Seksi Perbendaharaan, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai

Akibat Hukum Pemberian NPPBKC dan Bentuk Pelanggaran yang

Dilakukan Pengusaha BKC MMEA di Bali

Penerapan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memiliki NPPBKC tergantung kepada sengaja atau tidaknya seseorang/perusahaan yang menyebabkan tidak memiliki NPPBKC tersebut hal ini berkaitan dengan asas

Freiss Ermessen4. Pabrik MMEA yang telah memilki izin untuk memproduksi BKC diharuskan untuk mengikuti ketentuan yang telah tercantum dalam peraturan. Sanksi administratif bersifat pelanggaran adminstratif diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 UU No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Denda administrasi tidak lebih merupakan dari sekedar reaksi terhadap pelanggaran norma yang ditunjukan untuk menambah hukuman yang pasti5. Perbuatan pelanggaran tersebut dikategorikan secara khusus dalam UU mengenai cukai. Hal ini diatur dalam ketentuan bab khusus Pasal 50 sampai Pasal 61. Suatu sanksi pidana tidak dapat dikenakan kepada pihak pelanggar dengan cara bestuurdwang. Penegakan sanksi pidana dilaksanakan menurut due process of law yang telah ditentukan di dalam kaidah hukum acara pidana dan pengenaan sanksi ini hanya dapat dinyatakan dalam suatu putusan hakim pidana6.

Dalam pelakasanaan di lapangan pengawasan terhadap keberadaan pabrik MMEA di Bali telah dilaksanakan. Dalam operasionalnya menurut informan Sdr Yuni Hermanto, pengawasan terhadap seluruh pabrik MMEA dilakukan setiap bulan sekali pada awal bulan di kegiatan pencacahan, dimana setiap pabrik didatangi untuk melakukan pemeriksaan rutin mengenai jumlah produksi, pembukuan mengenai jumlah barang, fisik jumlah sediaan barang, dan keutuhan segel. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3) UU cukai, serta PMK Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan Etil alkohol dan MMEA Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3). Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik tersebut, hal ini harus segera diproses berdasarkan

ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 16 ayat 4 dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, sesuai dengan PP Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Dibidang Cukai.

  • III.    KESIMPULAN

Terdapat korelasi (hubungan yang kuat) positif mengenai jumlah kepemilikan ijin NPPBKC terhadap jumlah perolehan nilai cukai dari tahun 2008 sampai dengan april 2012. Selain itu masih belum ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kepemilikan NPPBKC ini oleh pabrik MMEA di Bali sejak tahun 2008 sampai dengan april 2012.

  • IV.    DAFTAR BACAAN

Brotodiharjo, R Santoso, 2003, Hukum Pajak, Aditama, Bandung.

Hadjon, Philipus M, et.al, 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Introduction to the Indonesian Administrative law, Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Ridwan HR., 2007, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta.

Suciptawati, Ni Luh Putu, 2009, Metode Statistika Non Parametrik, Udayana University Press, Denpasar.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai. Tambahan Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 Tentang Pencacahan dan Potongan Etil Alkohol Dan MMEA