PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN PROVINSI BALI
on
1
PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRASI DISIPLIN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN
PROVINSI BALI
Oleh
I Made Arya Junantara Cok Istri Anom Pemayun Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
Government employees are the public servants who faithfully on Pancasila, the Constitution of the republic of Indonesian 1945 and the government and united, well minded, disciplined, dignified, efficient, high quality and are aware of its responsibilities to the state. In an effort to improve the discipline of government have made the civil government regulation. In the government regulation amended by Government Regulation Number.53 of2010 on Civil Servant Discipline. Civil Servants Disciplinary Rules are rules governing the obligations, prohibitions, and penalties if obligations are not complied with or violated by the Civil Servant. However ,from the years 2010-2011increaseddisciplinarycivil servant in the Department of Food Crops of Bali. Most of the in disciplinary is because of the internal factor of the civil servant daily.
Key words: Civil, Administrative Sanction Discipline, Discipline Granting Administrative Sanctions.
-
I. Pendahuluan
-
1.1. Latar belakang
-
Pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional tergantung dari kesempurnaan aparatur negara pada pokoknya kesempurnaan pegawai negeri1. Pegawai negeri yang sempurna adalah pegawai negeri yang penuh kesetiaan pada Pancasila,
Undang–undang Dasar 1945 dan pemerintah serta bersatu padu, bermental baik, berdisiplin tinggi, berwibawa, berdaya guna, berkualitas tinggi dan sadar akan tanggung jawab sebagai unsur pertama aparatur negara. Dengan disiplin yang tinggi diharapkan semua kegiatan akan berjalan dengan baik. Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS ) yang ditempatkan dan bekerja di lingkungan birokrasi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana telah ditetapkan. Permasalahan tersebut antara lain besarnya jumlah PNS dan tingkat pertumbuhan yang tinggi dari tahun ke tahun, rendahnya kualitas dan ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki, kesalahan penempatan dan ketidakjelasan jalur karier yang dapat ditempuh2.
Salah satu indikasi rendahnya kualitas PNS tersebut adalah adanya pelanggaran disiplin yang banyak dilakukan oleh PNS. Pembangunan yang sedang giat dilakukan di Indonesia sering mengalami banyak hambatan dan permasalahan yang cukup kompleks. Hal tersebut dapat menimbulkan ketidaktertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peningkatan disiplin dalam lingkungan aparatur negara adalah salah satu upaya untuk mengatasi ketidaktertiban tersebut. Adanya tingkat kedisiplinan yang tinggi diharapkan kegiatan pembangunan akan berlangsung secara lebih efektif dan efisien.
Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebenarnya Pemerintah Indonesia telah memberikan suatu regulasi dengan di keluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban-kewajiban tidak ditaati atau dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pada kenyataanya masih banyak ditemukan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyadari akan tugas dan fungsinya tersebut sehingga sering kali timbul ketimpangan-ketimpangan dalam menjalankan tugasnya dan tidak jarang pula menimbulkan kekecewaan yang berlebihan pada masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian hukum empiris. Dengan sifat penelitian deskriptif dan eksplanatoris.Penelitian ini pada dasarnya menggunakan metode pengumpulan data yang berdasar pada data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa buku-buku dan literatur tentang hukum. Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian3.Pengolahan data adalah proses penyederhanaan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan di interpretasikan.
Pengolahan data yang dipergunakan dalam proses penulisan karya ilmiah ini adalah deskriptif kualitatif yang diolah dan dianalisis dengan cara menyusun data secara sistematis, digolongkan dalam pola dan tema, dikatagorisasikan dan diklasifikasikan. Proses analisis tersebut dilakukan secara terus-menerus sejak pencarian data di lapangan dan berlanjut terus hingga pada tahap analisis.
Sesuai dengan hasil wawancara penulis dengan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Drs. I Made Sujendra yang menangani kepegawaian dan hasil pengamatan sidak yang dilakukan oleh aparat Bawasda, BKD dan Biro Organisasi di temukan beberapa PNS di beberapa Unit Kerja termasuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali yang melanggar dari ketentuan yang berlaku.
Laporan disiplin PNS yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali pada tahun 2010:
1. Disiplin Ringan:
No |
Tanggal |
Nama |
NIP |
Jenis Sanksi |
Keterangan |
1 |
29 Januari |
Binsar Manurung |
195606231983031005 |
Pembinaan |
Tidak mengikuti apel Pagi dan Siang pada Dinas Pertanian Tanaman |
Pangan Provinsi Bali | |||||
2 |
1 Februari |
Binsar Manurung |
195606231983031005 |
Pembinaan |
Tidak mengikuti apel Pagi dan Siang pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali |
Laporan disiplin PNS yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan
Provinsi Bali pada tahun 2011:
-
1. Disiplin Ringan:
No
Tanggal
Nama
NIP
Jenis Sanksi
Keterangan
1
17 Januari
Ir. I Gusti Ngurah Bagus Astika
195612181988091001
Peringatan
Tidak hadir tanpa keterangan dalam Apel Disiplin di Halaman Kantor Gubernur Bali.
2
1 Maret
I Wayan Segara
195612301981031016
Pembinaan
Pemantauan
3
1 Maret
I Gusti Made Siti
196112311987022021
Pembinaan
Pemantauan
4
1 Maret
I Nyoman Sinta
195612311982021035
Pembinaan
Pemantauan
5
1 Maret
I Wayan Mudarsana
196112311987021031
Pembinaan
Pemantauan
6
1 Maret
Ni Made Ayu Putri
196208241986032013
Pembinaan
Pemantauan
7
1 Maret
I Nym. Wirka, SP
196606191998031004
Pembinaan
Pemantauan
8
4 Maret
Ir. Sang Made Wardana
195609221989021001
Pembinaan
Tidak hadir tanpa keterangan dalam Apel di Kantor Gubernur.
9
4 Maret
Ir. Djaja Kusuma
195605251982031012
Pembinaan
Tidak hadir tanpa keterangan dalam Apel di Kantor Gubernur.
10
4 Maret
I Made Aryadi
196201081893031011
Pembinaan
Tidak hadir tanpa keterangan dalam Apel di Kantor Gubernur.
11
4 Maret
Binsar
Manurung
195606231983031005
Pembinaan
Tidak hadir tanpa keterangan dalam Apel di Kantor
Gubernur. | |||||
12 |
4 Maret |
Gusti Pt. Sri Purnawati |
196401241987022002 |
Pembinaan |
Tidak hadir tanpa keterangan dalam Apel di Kantor Gubernur. |
13 |
4 Maret |
I Wayan Kembarana, SP |
196112311998031017 |
Pembinaan |
Tidak hadir tanpa keterangan dalam Apel di Kantor Gubernur. |
14 |
4 Maret |
Manatap Sianturi |
196205011987021004 |
Pembinaan |
Tidak hadir tanpa keterangan dalam Apel di Kantor Gubernur. |
15 |
4 Maret |
Theresia Br. Tobing |
195608021994032002 |
Pembinaan |
Tidak hadir tanpa keterangan dalam Apel di Kantor Gubernur. |
Dari hasil wawancara penulis kepada pegawai I Nyoman Suka Adnyana terdapat
kendala-kendala dalam pemberian sanksi, seperti :
-
1. Faktor internal di dalam Dinas Tanaman Pangan Provinsi Bali
-
• Kurang tegasnya pimpinan di dalam memberikan suatu sanksi,
-
• Kurangnya pengawasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali,
-
• Kurang mengetahui tentang adanya peraturan, prosedur, dan kebijakan,
-
• Kurang adanya kesadaran dalam diri sendiri,
-
2. Faktor eksternal di dalam Dinas Tanaman Pangan Provinsi Bali
-
• Kurang tegasnya peraturan perundang-undangan dalam penjatuhan sanksi administrasi disiplin.
Berdasarkan Pasal 1 butir (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dijelaskan bahwa “Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.pegawai negeri sipil daerah adalah pegawai negeri sipil daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
belanja daerah dan bekerja pada pemerintah daerah atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Peraturan disiplinpegawai negeri sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 7 memuat tingkat dan jenis hukuman disiplin.
Proses pemberian sanksi administrasi disiplin atas PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dapat dilakukan dengan 3 tahap yaitu:
-
1. Proses pemanggilan
-
2. Proses pemeriksaan
-
3. Proses penjatuhan Hukuman
Setiap pelanggaran yang dilakukan bisa terjadi karena kurangnya kesadaran akan pentingnya kedisiplinan itu sendiri. Karena itulah perlu diadakan briefing atau pertemuan setiap bulannya dimana pimpinan dapat selalu memberikan motivasi kepada para pegawainya agar mereka memiliki kedisiplinan dan semangat kerja yang tinggi.
Pemberian sanksi administrasi akan menimbulkan dan memberikan efek jera kepada PNS tersebut dimana akan timbul kekhawatiran adanya sanksi lebih lanjut yang lebih berat. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana dijelaskan bahwa ”kepada Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya”.
Sanksi administrasi disiplin PNS yang diberikan didasarkan pada teori di atas dimana dapat dijelaskan bahwa seseorang pada dasarnya harus dipaksa dan dirubah perilakunya bahkan diberikan sanksi agar berhasil. Dengan adanya sanksi administrasi tersebut diharapkan dapat merubah perilaku pegawai yang melakukan tindakan indisipliner. Sanksi yang diberikan pada akhirnya berusaha untuk mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa.
Proses pemberian sanksi administrasi disiplinPegawai Negeri Sipil di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali berdasarkan aturan – aturan yang telah ada yaitu : Undang-undangNomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pemberian sanksi administrasi disiplin Pegawai Negeri Sipil di Dinas PertanianTanaman Pangan Provinsi Bali sering mendapat kendala dan hambatan dalam proses pengawasan sebab pelanggaran disiplin di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan sebagian besar disebabkan oleh faktor internaldari PNS yang terkena sanksi.
DAFTAR PUSTAKA
Nainggolan, 1987, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil,PT. Pertja , Jakarta.
Ambar Teguh Sulistiyani, 2004, Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia,Gaya Media,Yogyakarta.
Gulo W., 2002, Metodologi Penelitian, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Ppegawai Negeri Sipil.
Discussion and feedback