PERANAN DAN EFEKTIFITAS MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI BALI
on
PERANAN DAN EFEKTIFITAS MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI BALI oleh:
Komang Tri Darmayanti
I Ketut Tjukup
I Nyoman Satyayudha
Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
In Indonesia, the people may use an alternative dispute resolution to solve their cases.. Mediation is a popular alternative disputes resolution, because there are many advantages, such as use informal process, confidentially, low expense, and making decision between the parties. Environmental disputes is a one of many disputes that be able to use mediation. Because there are repressive effort and preventif effort on the agreement result. The parties who use mediation, also assisted by mediator as a neutral third person.
Key words: Mediation, Mediator, Enviromental Disputes
Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup kerap terjadi di Indonesia, terutama di Bali. Menurut Mohammad Kemal Dermawan, perilaku perusakan lingkungan digolongkan menjadi 3 kategori: (1) pertumbuhan populasi manusia; (2) konsumsi yang berlebihan akan sumber daya alam seperti hutan, perikanan, sungai, dan
seterusnya, dan; (3) polusi udara, air, dan daratan1. Pada tahun 2011, kasus pencemaran lingkungan mencapai 141 kasus, sedangkan pada tahun 2010 kasus pencemaran lingkungan hanya sekitar 75 kasus.2 Sehingga dengan maraknya pencemaran dan perusakan lingkungan yang disebabkan oleh tingkah laku manusia, maka Pemerintah telah melakukan upaya dengan merumuskan aturan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 atau selanjutnya disingkat UUPPLH. UUPPLH telah mengatur mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup, salah satunya adalah penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Mediasi merupakan salah satu penyelesaian sengketa alternative yang kerap digunakan oleh masyarakat. Apakah mediasi memiliki peranan yang penting dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup dan seberapa efektifkah mediasi sebagai penyelesaian sengketa alternative khususnya di Bali?
Sehubungan dengan permasalahan di atas, maka penulis akan membahas tentang bagaimana efektifitas mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Namun penulis hanya terfokus pada efektifitas mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa lingkungan di daerah Bali.
Dalam tulisan ini, penulis menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dengan meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, observasi ke
lembaga penyedia jasa mediator, dan wawancara terhadap pihak yang berkaitan
langsung dengan mediasi sengketa lingkungan hidup di Bali.
-
II. PERANAN MEDIASI DAN EFEKTIFITASNYA SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI PROVINSI BALI
Disebutkan dalam Pasal 85 UUPPLH bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai baik bentuk dan besarnya ganti kerugian, tindakan pemulihan akibat pencemaran/kerusakan lingkungan, serta tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negative terhadap lingkungan hidup. Mediasi merupakan salah satu penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk di Bali. Hal ini dikarenakan peran mediasi sangat membantu untuk pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Mediasi lebih banyak membicarakan mengenai kesepakatan yang akan dilakukan para pihak agar tidak saling dirugikan namun tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut. Christoper W. Moore yang dikutip dalam buku Suparto Wijoyo yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan , mengatakan bahwa tipe-tipe mediator dibagi menjadi 3 yaitu Social Network Mediator, Authoritative Mediators, dan Independent 3
Mediator.
-
3 Suparto Wijoyo, 2003, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Cetakan II. Airlangga University Press, Surabaya h.99-100.
N O
NAMA KASUS
TAHUN
LOKASI
URAIAN KASUS
HASIL MEDIASI
1
Masalah Pengusaha Tempe Tahu Mekar Sari Jaya dengan Pemerintah Kota Denpasar
2003
Banjar Batur, Pucuk Sari Selatan, Ubung, Denpasar
Bahwa Pengusaha Tempe Tahu Mekar Jaya membuang limbahnya sembarang tempat sehingga mengganggu lingkungan sekitar kawasan Ubung.
Mencapai Kesepakatan:
-Bahwa Pengusaha Mekar Sari Jaya akan membuat IPAL untuk pembuangan limbah.
-Bahwa tempat pembuangan limbah tersebut akan dipantau setiap tahunnya oleh Pemerintah dibantu Bali Fokus agar IPAL tersebut masih berfungsi dengan baik.
2
Masalah Sanitasi Antara Desa
Tegal Kertha dengan
Pemerintah
2006
Desa Tegal
Kertha, Denpasar Barat
Bahwa dikarenakan limbah-limbah yang dikeluarkan Industri Rumah Tangga yang berada di kawasan Jalan Gunung Muliawan mengganggu stabilitas lingkungan sekitar, maka perlu dibuatkan IPAL sehingga limbah tersebut tidak menyebabkan pencemaran air di sekitar kawasan tersebut.
Mediasi Gagal, dengan alasan karena pihak penyanding merasa terganggu dengan pembangunan IPAL tersebut.
3
Pelanggaran sempadan pantai oleh PT. Chateau The Bali
2010
Br. Dinas Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem.
Telah mendapatkan rekomendasi pemanfaatan lahan untuk Akomodasi Pariwisata oleh Bupati Karangasem No. 903/311/51/ Bappeda tanggal 12 Februari 2008 dan Rekomendasi UKL/UPL No. 660.1/180/DKLHKP tanggal 28 April 2008. Namun dari pihak PT. Chateau The Bali tidak memperhatikan sempadan pantai selama pembangunan fasilitas hotel tersebut.
Mencapai kesepakatan:
-Pihak PT. Chateau The Bali akan menghentikan proyek sementara waktu untuk memeriksa kembali apakah pembangunan fasilitas hotel tersebut melanggar sempadan pantai disana.
4
Pencemaran limbah cair pada peternak sapi perah oleh PT. Puri Purnama
2010
Br. Gunaksa,
Kelurahan Cempaga, Bangli.
Terjadi tumpahan air limbah kotoran sapi ke jalan di sekitar Banjar Gunaksa yang menyebabkan bau tidak enak dan menggangu stabilitas lingkungan sekitar, sehingga warga merasa dirugikan atas pencemaran air limbah tersebut.
Mencapai kesepakatan:
-Telah dilakukannya pengecekan pada saluran air limbah yang berada di areal peternakan sapi.
-Bahwa PT. Puri Purnama akan menyedot kembali limbah cair tersebut sesuai dengan kesepakatan sehingga limbah tersebut tidak lagi turun ke jalan.
5
Pencemaran udara oleh pupuk organic CV. Giri Senawamas Bali
2010
Desa Mangesta, Kec.Penebel, Tabanan.
Adanya aduan dari masyarakat tentang pencamaran udara yang dilakukan oleh pabrik pada produksi pengeringan bahan baku pupuk organic, sehingga masyarakat sekitar menjadi terganggu.
Mencapai kesepakatan:
-CV. Giri Senawamas Bali akan menghentikan produksi pabrik dan akan dilanjutkan dengan perbaikan system bagian pengayakan yang bekerjasama dengan ITB.
6 .
Pencemaran Tukad Ayung oleh Air limbah Hotel Kupu-Kupu Barong
2010
Desa Kedewatan, Kab.Gianyar.
Terjadinya pembuangan air limbah akibat tidak optimalnya IPAL Hotel Kupu-Kupu Barong, sehingga menyebabkan pencemaran limbah di Tukad Ayung.
Mencapai kesepakatan:
-Penghentian pembuangan air limbah oleh Tim Yustisi Kab. Gianyar
-Melakukan perbaikan IPAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-Melakukan penyedotan pada bagian air limbah pada saat-saat tertentu.
7 .
Kasus pencemaran udara oleh Pabrik AKM PT. Bayu Sejati Adi Manunggal
2010
Desa Jungutan, Kec. Bebandem, Karangasem.
Terjadinya pencemaran udara oleh asap Pabrik AMP yang sangat mengganggu masyarakat sekitar Desa Jungutan.
Mencapai kesepakatan:
-Pihak pabrik akan melakukan perbaikan cerobong asap dan menambah tempat air di bagian pengayaan sehingga pencemaran dapat dikurangi.
-Pihak pabrik akan melakukan perbaikan lingkungan terutama pada jalan masuk menuju proyek.
8 .
Pencemaran air limbah dan sampah oleh Hotel Bedugul & Restaurant
2010
Bedugul, Kabupaten Tabanan
Adanya pencemaran air limbah dan sampah yang dilakukan oleh Hotel Bedugul & Restaurant yang
Mencapai kesepakatan:
-Pihak dari Hotel Bedugul & Restaurant akan memperbaiki bak pengolah limbah
menyebabkan lingkungan menjadi kotor dan mengganggu masyarakat sekitar.
di masing-masing villa.
-Pihak dari Hotel Bedugul & Restaurant akan mengolah sampah menjadi kompos sehingga tidak ada lagi pencemaran sampah di sekitar hotel.
9 .
Pencemaran air limbah dan sampah oleh Amed Hotel
2011
Pantai Amed, Kab. Karangasem.
Bahwa telah terjadi pencemaran air limbah dan sampah yang dilakukan oleh pihak Amed Hotel, sehingga menyebabkan kawasan sekitar pantai menjadi kotor dan menganggu pemandangan di sekitar kawasan pantai.
Mencapai kesepakatan:
-Pihak dari Amed Hotel akan memperbaiki septic tank.
-Pihak dari Amed Hotel akan mengolah sampah tersebut dengan bekerja sama dengan desa setempat.
1 0
.
Pencemaran udara incinerator oleh Rumah Sakit Umum Daerah Bangli.
2011
Kec. Bangli,
Kabupaten Bangli.
Bahwa warga di sekitar rumah sakit terganggu dengan adanya jelaga incinerator yang menimbulkan pencemaran dan menganggu kesehatan.
Mencapai kesepakatan:
-Pihak rumah sakit akan menghentikan sementara penggunaan incinerator Limbah B3 dan menyerahkan pengolah limbah medis ke Pihak lain yang memiliki izin.
-Pihak rumah sakit akan mengajukan izin operasional incinerator limbah B3 kepada KLH dengan prosedur yang telah ditentukan.
Tabel 1: Sengketa lingkungan hidup yang penyelesaiannya dilakukan melalui mediasi
di daerah Bali
Peranan mediasi untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup dirasakan lebih baik karena lebih mengoptimalkan upaya preventif. Upaya preventif diperlukan tidak hanya untuk memperbaiki lingkungan hidup yang telah rusak atau tercemar, melainkan juga merumuskan hal-hal apa saja yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran maupun perusakan lingkungan di kemudian hari. Upaya preventif yang dilakukan para pihak misalnya sama-sama membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar mencegah lagi terjadinya pembuangan limbah sembarangan. Dari data yang dapat pada tahun 2003 sampai 2011 yang terjadi di Bali, terdapat 10 sengketa lingkungan hidup yang diselesaikan melalui mediasi. Dari 10 sengketa diatas, 9 sengketa lingkungan hidup berhasil diselesaikan sementara 1 sengketa lingkungan hidup tidak berhasil diselesaikan dengan mediasi. Dengan demikian, mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup dinyatakan efektif di kehidupan masyarakat saat ini terutama di daerah Bali.
III.PENUTUP
Bahwa mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa lingkungan hidup memiliki peranan yang penting bagi masyarakat karena tidak hanya terdapat upaya represif, tetapi juga upaya preventif. Dari 10 sengketa lingkungan hidup yang terjadi di Bali, 9 diantaranya dinyatakan berhasil dan 1 dinyatakan tidak berhasil atau gagal. Dengan demikian, mediasi dianggap efektif untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Hendaknya para pihak yang memilih mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa lingkungan hidup lebih memerhatikan factor-faktor yang dapat menghambat proses mediasi itu sendiri. Sehingga nantinya mediasi menjadi lebih efektif dalam hal menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
DAFTAR BACAAN:
Dermawan, Mohammad Kemal, 2009, “Perilaku Merusak Lingkungan Hidup: Perspektif Individu, Organisasi Dan Institutional” Jurnal Legislasi Indonesia Pemanasan Global, April 2009.
More. Immanuel dan Hertanto Soebijoto, 2011, “Walhi: Pencemaran Lingkungan
Meningkat di 2011”, tersedia dalam URL: http//nasional.kompas.com/read/2011/12/30/1550259 diakses tanggal 6 April 2012
Wijoyo, Suparto, 2003, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Cetakan II. Airlangga University Press, Surabaya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan.
Discussion and feedback