PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN AKIBAT TERKENA SANKSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
on
PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN AKIBAT TERKENA
SANKSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
oleh
I Made Adi Sucipta Yadnya Cok Istri Anom Pemayun I Ketut Suardita
Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas HukumUniversitas Udayana
ABSTRACT
Public Servants have a very important role as a servant to hold the elements of thestate apparatus of government and development in order to achieve the purpose of thestate. The existence of a decision or lack of reasonable policy or self harm Servants,certainly psychologically able to influence, disrupt, and prevent concentration in carryingout his duties as a Public Servant. Employment disputes as far as possible within the scopeof the work unit intansi issuing disciplinary decisions of moderate and severe levels in theform of dismissal with respect not his own request and not with respect as Civil Servants(hereinafter abbreviated PNS) by the head coach or official personnel both at central andlocal levels. Dispute among Civil Servants in the presence of a decision or lack ofreasonable policies or adverse Servant can inhibit concentration in duties as officers of theState. The formulation of the problem posed is whether the cause of employment disputesand legal actions that can be taken how civil servants due to the imposition of sanctionsagainst him.
Keywords: Disputes, Sanctions, Civil servants and The Administrative Court
Pegawai Negeri mempunyai peranan yang amat penting karena Pegawai Negerimerupakan unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintah dan pembangunandalam rangka mencapai tujuan negara. Tujuan negara kita seperti yang tertuang dalampembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh Tumpah DarahIndonesia. Tujuan pembangunan nasional adalah untuk membentuk satu masyarakat adildan makmur, seimbang materiil dan spiriitualnya berdasarkan Pancasila dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia. Kelancaran pelaksanaan pemerintah danpembangunan nasional itu terutama sekali tergantung
pada pesempurnaan Aparatur Negarayang pada pokoknya tergantung juga dari kesempurnaan pegawai negeri bagian dariaparatur negara.1
Kelemahan dan hambatan itu dapat berasal dari Pegawai negeri itu sendiri atau faktor-faktordari luar, seperti tindakan atasan yang tidak wajar ataupun benturan antarakepentingan sekelompok masyarakat dengan kepentingan pribadi seseorang, akibatnyamenimbulkan perselisihan. Dalam terjadinya sengketa kepegawaian sedapat mungkindilakukan dalam lingkup unit kerja di intansi yang mengeluarkan keputusan hukumandisiplin tingkat sedang dan tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri dan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian baik di 2 tingkat pusatmaupun daerah.2
Dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu “ Peradilan Tata UsahaNegara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilanterhadap Sengketa Tata Usaha Negara”. Pengertian tentang sengketa Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Sengketa TataUsaha Negara yang menyatakan :3
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usahanegara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usahanegara,baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat di keluarkan keputusan tatausaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundangundanganyang berlaku”.
Sedangkan yang dimaksud Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapantertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakanhukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagiseseorang atau badan hukum perdata.
Sebagai realisasi dari kaidah hukum yang mengatur tentang Peraturan disiplin, makaditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin
PegawaiNegeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tersebut telah diaturdengan jelas kewajiban yang harus ditaati.
-
II. ISI MAKALAH
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum secara Normatif yang berangkatdari adanya persoalan-persoalan dalam bidang kepegawaian khususnya mengenai upayaupayayang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa kepegawaian akibat terkena sanksibagi pegawai negeri sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara dengan Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi penyebab sengketa kepegawaian bagipegawai negeri sipil dapat dikemukakan sebagai berikut: Kesalahan penulisan identitasPNS, Masalah penggajian yang tidak sesuai dengan system penggajian, Masalah DaftarPenilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang keliru oleh Pejabat penilai, Masalah penjatuhanhukuman disiplin yang dilakukan atasan, yang tidak sesuai dengan berat ringannyapelanggaran disiplin yang diperbuat, Masalah cuti, Masalah kenaikan pangkat yangselalu ditunda-tunda, Masalah pensiun.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri sipil akibat penjatuhan sanksidisiplin terhadap dirinya sebagai berikut :
-
a. Keberatan
-
b. Banding
-
c. Gugatan
Masalah Sengketa Kepegawaian di atur dalam : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang menyatakan penyelesaian sengketadi bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk itu, sebagai bagian dari PeradilanTata Usaha
Negara, Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, PeraturanPemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. SengketaKepegawaian merupakan salah satu bagian dari sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dankeputusan/penetapan di bidang kepegawaian merupakan objek dari Peradilan Tata UsahaNegara (PERATUN).
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, merumuskan pengertianSengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negaraantara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN. KeputusanTata Usaha Negara merupakan penetapan tertulis yang dilakukan oleh Negara atau pejabatyang berwenang, berisi tindakan hukum berdasarkan praturan perundang-undangan bersifatkonkrit, individual dan final.
Adapun yang menjadi penyebab sengketa kepegawaian bagi pegawai negeri sipil dapatdikemukakan sebagai berikut:4
-
1. kesalahan penulisan identitas PNS seperti nama, tanggal lahir, NIP, pangkat ataujabatan, kesalahan dalam keputusan kenaikan pangkat, kesalahan dalam keputusanpengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional, ketidakpuasan PNS dalamkeputusan penjatuhan hukuman disiplin.
-
2. Masalah penggajian yang tidak sesuai dengan system penggajian atau tidakberdasarkan pada beban tugas yang dipikulnya, yang merupakan tanggung jawabnyamaupun sistem penggajian yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
-
3. Masalah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang keliru oleh Pejabat penilaidalam hal ini atau langsung dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
-
4. Masalah penjatuhan hukuman disiplin yang dilakukan atasan, yang tidak sesuaidengan berat ringannya pelanggaran disiplin yang diperbuat.
-
5. Masalah cuti yang disebabkan adanya permintaan cuti dari Pegawai Negeri Sipilyang merupakan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang tidak diloloskan olehatasan karena semata-mata alasan demi kepentingan dinas yang mendesak.
-
6. Masalah kenaikan pangkat yang selalu ditunda-tunda hanya semata-mata alasanprestasi kerja ataupun disiplin yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan masih kurang
-
7. Masalah pensiun, terjadi akibat seretnya pembayaran uang pensiun atas jasa-jasa daripengabdian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ataupunadanya anggapan dari atasan bahwa ahli waris dari penerima pensiun tidak mestiditerimanya.
Penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 mengungkapkanbahwa yang dimaksudkan dengan upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapatditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatukeputusan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan dilingkungan pemerintah sendiri. Upaya Administratif itu terdiri dari:5
-
a. Keberatan, yakni jika penyelesaiannya harus dilakukan sendiri oleh Badan atauPejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu.
-
b. Banding, yakni apabila penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan atau instansilain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan.
Adapun yang menjadi syarat untuk mengajukan keberatan kepada Badan PertimbanganKepegawaian adalah : Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berpangkat Pembina Gol.Ruang IV/a kebawah. Pegawai Negeri Sipil tersebut dijatuhi hukuman disiplin yang berupapemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipilatau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Untuk itu akan diungkapkan pola kerja dan cara penyelesaian sengketa kepegawaian,yang berkaitan dengan Badan Pertimbangan Kepegawaian. Perlu ditetapkan hal tersebutkarena dalam kenyataannya cara penyelesaian sengketa kepegawaian oleh BadanPertimbangan Kepegawaian
kurang mendukung perlindungan hukum bagi Pegawai NegeriSipil, antara lain terlihat dalam hal sebagai berikut :
-
1. Putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian didasarkan juga pada kebijaksanaan,sehingga masih diwarnai oleh unsur subyektifitas.
-
2. Pemeriksaan dalam sidang hanya dilakukan terhadap berkas perkara, tidak terhadapPegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang berwenang sebagai para pihak dalam sengketa tersebut. Di lain pihak berkas perkara sering tidak lengkap dikirim olehinstansi yang bersangkutan.
Upaya terakhir yang bisa dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil terhadap keputusan Penjatuhan hukuman disiplin adalah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara. Didalam UU. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilann Tata Usaha Negara, dinyatakan dalam Pasal 48sebagai berikut:6
-
1. Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atauBadan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secaraadministrative sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negaratersebut harus diselesaikan melalui upaya adminstrasi yang tersedia.
-
2. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa TataUsaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratifyang bersangkutan telah digunakan.
-
III. KESIMPULAN
-
1. Sengketa kepegawaian dapat terjadi jika sanksi disiplin yang telah dijatuhkan oleh atasanyang berwenang yang menjatuhkan sanksi tersebut tidak dapat diterima oleh pegawaiyang bersangkutan. Tidak diterimanya suatu sanksi tersebut, karena tidak adnyakesesuaian penjatuhan sanksi dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Adapunpenyebab terjadinya sengketa kepegawaian antara Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara dengan Pegawai Negeri Sipil seperti : Masalah pengajian pegawai, masalahdaftar penilaian pelaksanaan pekerjaan yang keliru oleh pejabat penilai, masalahpenjatuhan hukuman disiplin yang dilakukan oleh atasan, masalah cuti,
masalahkenaikan pangkat yang selalu ditunda-tunda, dan masalah pensiun sehinggamengakibatkan timbulnya sengketa kepegawaian. Penyelesaian sengketa kepegawaiansebagai akibat penjatuhan sanksi disiplin Badan Tata Usaha Negara dilakukan melaluibeberapa upaya antara lain:
-
a. Mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi
-
b. Mengajukan banding kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yangdikenal dengan upaya administratif.
-
c. Mengajukan gugatan kepengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upayaterakhir yang dilakukan PNS terhadap penjatuhan sanki disiplin, setelah semuaupaya administrasi yang tersedia telah dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Hadjon, Philipus. 2008. Pengantar Hukum Administrasi Negara.,Gadjah Mada University Press,Yogyakarta,
M Nata Saputra, 1988 Hukum Administrasi Negara, Rajawali, Jakarta
R. Wiyono, 2009 Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta,
Rochmat Soemitro, 1993 Peradilan Tata Usaha Negara, PT. Refika Ditama. Bandung
Tedy Sudrajat, 2008 Hukum Kepegawaian,Sinar Grafika, Jakarta.
Discussion and feedback