KEJAHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING GUNA MENGATASI DEFORESTASI HUTAN MELALUI SISTEM PERADILAN PIDANA
on
KEJAHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING GUNA MENGATASI DEFORESTASI HUTAN MELALUI SISTEM PERADILAN PIDANA
Oleh
Ni Luh Ketut Dewi Yani Putri
I Ketut Mertha
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
This article takes the title "Crimes and Law Enforcement Criminal Acts of Illegal Logging In Order To Address The Deforestation of Forests Through The Criminal Justice System" the term “Illegal logging” is namely illegal logging and so on will be used for that term. The title of the above event will be based by the impact of Illegal logging which became the biggest cause of deforestation of the forest. It can threaten people's lives, because illegal logging is a transnational crime and extra ordinary crime. Enforcement of the criminal acts of illegal logging in article 8 paragraph 2 of ACT No. 18 by 2013 with crackdowns by law to the offender through the Criminal Justice System as a systemic motion. The problem is examined to investigate evil criminal acts of illegal logging and law enforcement through institutions in the Criminal Justice System. Research methods used in this article the normative legal research, because in paper outlining the existing problems and later associated with the regulations that apply in the practice of law. Determined that the crime of illegal logging in textual and expressly stated in law No. 6 Year 2013 on prevention and eradication of the destruction of the forest. In practice, law enforcement can be completed through institutions in the Criminal Justice System.
Keywords: illegal logging, law enforcement, Criminal Justice System (CJS)
ABSTRAK
Artikel ini mengambil judul “Kejahatan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging Guna Mengatasi Deforestasi Hutan Melalui Sistem Peradilan Pidana” Istilah Illegal logging yang dimaksud yakni pembalakan liar, dan untuk seterusnya akan dipergunakan istilah tersebut. Judul diatas dilatar belakangi oleh dampak dari Illegal logging yang menjadi penyebab terbesar deforestasi hutan. Hal itu dapat mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat, karena illegal logging merupakan transnational crime (kejahatan lintas negara) dan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Penegakkan tindak pidana illegal logging dalam pasal 8 ayat 2 UU No 18 Tahun 2013 yakni dengan menindak secara hukum kepada pelaku melalui Sistem Peradilan Pidana sebagai gerak sistemik. Masalah yang hendak dikaji yakni untuk mengetahui kejahatan tindak pidana illegal logging dan penegakan hukumnya melalui lembaga-lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni penelitian hukum normatif, karena dalam penulisan ini menguraikan permasalahan yang ada dan kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Ditentukan bahwa kejahatan illegal logging secara tekstual dan tersurat dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam praktiknya, penegakan hukum dapat dituntaskan melalui lembaga-lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana.
Kata kunci : illegal logging, penegakan hukum, Sistem Peradilan Pidana (SPP)
Illegal logging telah dianggap menjadi salah satu penyebab terbesar deforestasi hutan. Praktek illegal logging ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara saja, akan tetapi juga memberikan dampak negatif bagi generasi sekarang dan yang akan datang.1 Upaya pemberantasan pembalakan liar adalah melalui penegakkan hukum. Meskipun sudah sering dilontarkan pernyataan mengenai perang melawan illegal logging dan sejumlah operasi dilakukan, hasil akhirnya cenderung mengecewakan. Pasal 33 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, namun faktanya banyak cukong dan pemillik modal mengekploitasi secara berlebihan kekayaan alam yang ada. Hal itu menunjukkan bahwa penegakkan hukum dalam kasus illegal logging hingga kini belum menyentuh seluruh aktor utama pembalakan liar.
Perang melawan praktik illegal logging sama susahnya dengan memerangi para koruptor meskipun pemerintah sudah melakukan lima kebijakan operasi pemberantasan illegal logging misalnya Wana Jaya, Wana Laga, Wana Bahar, serta Operasi Hutan Lestari I, II, dan II, tetap saja tidak dapat menjerat pelaku sesungguhnya, sehingga ada yang menyebutkan bahwa illegal logging sebagai kejahatan tak tersentuh hukum. Melihat hal tersebut maka sangatlah diperlukan upaya penegakkan hukum dalam menuntaskan tindak pidana illegal logging guna memberantas polemik deforestasi hutan melalui Sistem Peradilan Pidana.
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kejahatan tindak pidana illegal logging dan penegakan hukumnya dalam memberantas polemik deforestasi hutan melalui lembaga-lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengulas dan menguraikan permasalahan-permasalahan yang sudah ada, dan kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. 2
Salah satu polemik dari adanya tindak pidana illegal logging yakni deforestasi hutan. Deforestasi adalah penebangan hutan yang menyebabkan lahan hutan dipergunakan untuk lahan pertanian, perkotaan dan peternakan serta mengeksploitasi alam guna kepentingan individu. Pengaturan tindak pidana illegal logging sudah tertera di dalam UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih. Hal tersebut mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat, oleh karenanya illegal logging disebut juga dengan istilah transnational crime (kejahatan lintas negara) dan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
Ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pembangunan berkelanjutan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Jadi secara jelas menggambarkan keadaan, bahwa illegal logging memiliki pengaruh negatif terhadap masalah pembangunan dan masalah kualitas lingkungan hidup karena adanya deforestasi hutan.3 Salah satu kegiatan tindak pidana illegal logging adalah pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi. Penjelasan tersebut disimpulkan dari pasal 11 ayat 1 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Di dalam pasal 406 - 412 KUHP pembalakan tersebut diidentikan dengan pengrusakan,
unsur pengrusakan hutan berangkat dari pemikiran tentang konsep perizinan, pada hakekatnya merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan yang ada dalam perizinan.4 2.2.2 Penegakkan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging
Penegakkan tindak pidana illegal logging dalam pasal 8 ayat 2 UU No 18 Tahun 2013 yakni dengan menindak secara hukum kepada pelaku melalui Sistem Peradilan Pidana sebagai gerak sistemik dari subsistem pendukungnya sesuai konteks institusi penegak hukum yang menjadi suatu kesatuan yang berusaha mentransformasikan input menjadi output baik itu untuk tujuan resosialisasi, preventif maupun kesejahteraan sosial.5 Dalam praktik pemberantasan tersebut sistem-sistem yang integral tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan harus terintegrasi dalam suatu lembaga yang terpadu. Jadi dalam hal ini antara penegak hukum harus ada keterpaduan dalam mekanisme kerja. Dalam memenuhi Sistem Peradilan Pidana tidak terlepas dari penyidikan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP. Pada kasus ini PNPS Kehutanan diberikan wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservassi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang diatur dalam PP No 45 Tahun 2004.6 Kewenangan dari PNPS dalam melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan sudah diatur didalam pasal 30 UU No 18 tahun 2013.
Berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana terdapat sistem penjatuhan sanksi yang perlu dicermati lagi, karena dalam beberapa kasus, pendekatan administrasi lebih banyak digunakan ketimbang aspek pidananya sehingga banyak pelaku divonis bebas. Pengenaan sanksi tidak hanya berpatokan pada sanksi pidana secara kumulatif, mengingat dampak dan akibat dari tindak pidana di bidang kehutanan ini merugikan keuangan negara, ekonomi dan sosial maka hendaknya pemberian sanksi tidak hanya dengan sanksi pidana yang seberat-beratnya kepada pelaku melainkan juga harus diperhatikan kerugian negara dengan memberikan sanksi ”tindakan tata tertib”.7 Melihat hal itu maka pembaharuan sistem pemidanaan sebagai ius constituendum sangat diperlukan untuk menerapkan sistem kumulatif-alternatif sebagai titik tolak adanya gabungan nuansa keadilan dan kepastian hukum yang bersifat fleksibel dan akomodatif.
Pelaksanaan pemberantasan tindak pidana illegal logging dalam Sistem Peradilan Pidana tidak terlepas dari lembaga-lembaga yang berperan penting seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pengadilan dan Lembaga Permasyarakatan. Lembaga-lembaga tersebut akan berjalan terorganisir dalam membangun dan mengembangkan sistem informasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terintegrasi, melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan, melakukan kerja sama dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan perusakan hutan.
Kejahatan illegal logging secara tekstual dan tersurat dalam UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam praktiknya, penegakan hukum dapat diaplikasikan melalui lembaga-lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana baik itu dari kinerja dan pembaharuan sistem pemidanaan, hal itu memberikan sebuah dimensi dalam operasi pemberantasan polemik deforestasi hutan dalam perspektif tindak pidana illegal logging.
-
IV. DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ismail Rumadan, 2012, Penegakkan Hukum Pidana Illegal Logging, tanpa tempat terbit.
Jaya Nyoman Putra Serikat, 2005, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1995, Penulisan hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
5
Discussion and feedback