PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENGGUNA JALAN RAYA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN RAMBU LARANGAN PARKIR

Oleh

Komang Trisna Priyanda*

A.A Ngurah Yusa Darmadi**

A.A Ngurah Wirasila***

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Tulisan ini dilatar belakangi oleh permasalahan hukum terhadap maraknya pelanggaran rambu lalu lintas, khususnya rambu larangan parkir. Permasalahan yang diangkat yakni proses penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu larangan parkir di Kabupaten Buleleng, dan apa upaya penanggulangan kasus pelanggaran rambu larangan parkir di Kabupaten Buleleng. Tulisan ini menggunakan metode penelitian empiris yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu lalu lintas serta bagaimana upaya penanggulangan kasus pelanggaran rambu larangan parkir. Hampir dibanyak kota utamanya juga di Kabupaten Buleleng juga menghadapi masalah perparkiran, terjadinya pelanggaran rambu larangan parkir ini terus menerus terjadi, dalam hal ini tegaknya hukum tersebut merupakan jawaban dari jaminan ketertiban, kepastian hukum, dan keamanan kepentingan bersama sebagai pengguna jalan raya. Penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan adalah sebuah proses dilakukan upaya tegaknya serta berfungsinya norma – norma hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara nyata. Upaya preventifnya yakni berupa patroli bersama jajaran, melakukan pengamatan serta pengawasan, dan melakukan penyuluhan, dan upaya represifnya pelanggaran rambu larangan parkir ialah dengan memberikan tindakan langsung.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Rambu Lalu Lintas, Sanksi

Abstract

This paper is backgrounded by legal issues against the rampant violation of traffic signs, especially signs for parking ban. Issues raised are the law enforcement process against violation of parking ban signs in Buleleng regency, and what is the effort to overcome the case of violation of parking ban signs in Buleleng Regency. This paper uses an empirical research method that aims to find out how the law enforcement process against violation of traffic signs as well as how the effort to overcome the violation of parking beacon signs. Almost in many of the main cities also in Buleleng Regency also facing parking problems, the occurrence of breach of parking ban signs continue to occur, in this case the establishment of the law is the answer of order security, legal certainty, and security of mutual interest as road users. Law enforcement in the field of traffic and road transport is a process of enforcement efforts and the proper functioning of the legal norms of traffic and road transportation. Preventative efforts in the form of patrol along the ranks, make observations and supervision, and conduct counseling, and repressive efforts violation of parking ban signs is to provide direct action.

Keywords : Law Enforcement, Traffic Signs, Sanctions

I PENDAHULUAN

  • 1.1    Latar Belakang

Kebutuhan transportasi pada saat ini ialah merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa dipinggirkan, mengingat saat ini pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain juga memerlukan transportasi serta dalam melakukan kegiatan sehari – hari pun memerlukan mode transportasi, dengan adanya transportasi dan sarana transportasi kita dapat menuju ke berbagai tempat yang akan dituju dengan mudah, itu akan terjadi jika masyarakat dapat menggunakan serta mengembangkan transportasi serta sarana transportasi. Situasi seperti hal – hal berupa kemacetan dan pelanggaran lalu lintas sering dijumpai di daerah perkotaan pada umumnya. Faktor manusia mempunyai andil terbesar sebagai penyebab kondisi tersebut dibandingkan faktor lainnya yaitu faktor jalan, faktor kendaraan, dan faktor alam.1

Terjadinya ketidaktertiban yang terjadi pada lalu lintas sebagai sarana transportasi, ini dikarenakan pengguna transportasi tidak tahu aturan – aturan dan disiplin dalam berlalu lintas. Achmad ali mengemukakan bahwa ketaatan hukum, kesadaran hukum, dan efektifitas perundang – undangan adalah tiga unsur yang saling berkaitan.2 Rambu larangan parkir merupakan simbol aturan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang wajib diikuti dan dipatuhi oleh pengguna jalan. Rambu larangan parkir yang telah dipasang oleh

Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng terkesan tidak ditaati oleh pengguna jalan. Disinilah penegak hukum dibidang lalu lintas dituntut dapat mencegah dan mengurangi timbulnya pelanggaran rambu lalu lintas. 3 Masalah parkir tersebut akhir – akhir ini terasa sangat mempengaruhi pergerakan kendaraan, dimana kendaraan yang melewati tempat – tempat yang mempunyai aktifitas tinggi laju pergerakannya akan terhambat oleh kendaraan yang parkir di badan jalan, sehingga dapat menyebabkan kemacetan dan terkesan semrawut.

Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah dijelaskan pada Pasal 287 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dimana pada daerah – daerah lain serta Kabupaten Buleleng pada khususnya parkir dibadan jalan merupakan masalah utama yang menyebabkan kemacetan di daerah perkotaan, karena sudah pasti mengurangi kapasitas ruas jalan yang bersangkutan. Penanganan terhadap pelanggaran ini di Kabupaten Buleleng oleh instansi terkait dirasa perlu untuk terus ditingkatkan.

Melihat apa yang telah dijelaskan maka masalah yang timbul adalah bagaimana bentuk tindakan dari aparat penegak hukum

terhadap pelanggar rambu larangan parkir di Kabupaten Buleleng serta upaya dalam hal menekan kasus pelanggaran terhadap rambu larangan parkir.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana bentuk tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pelanggaran rambu larangan parkir di Kabupaten Buleleng ?

  • 2.    Apa upaya dalam hal menekan kasus pelanggaran terhadap rambu larangan parkir ?

  • 1.3    Tujuan

Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui bentuk tindakan dari aparat penegak hukum terhadap pelanggaran rambu larangan parkir di Kabupaten Buleleng serta untuk mengetahui apa saja upaya untuk menekan kasus pelanggaran rambu larangan parkir di Kabupaten Buleleng.

II ISI MAKALAH

  • 2.1    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris, yaitu pengkonsepan gejala empiris yang dapat diamati kedalam kehidupan masyarakat yang nyata. Pendekatan yang didasarkan pada aturan – aturan hukum dalam mengkaji permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan pelaksanaanya dalam masyarakat.

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Rambu Larangan Parkir Di Kabupaten Buleleng

Lalu lintas sebagaimana yang kita pahami ialah gerak mobilitas baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat pada ruang lalu lintas jalan. Sedangkan yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan ialah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, atau barang yang berupa jalan atau fasilitas pendukung.4

Hukum pidana yang kita ketahui mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dalam Undang–undang yang mana terhadap mereka yang melanggat maka akan menerima suatu bentuk hukuman – hukuman tertentu.

Undang–undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pelanggaran lalu lintas yang mana merupakan suatu yang bertentangan dengan peraturan lalu lintas yang terdapat dalam Undang – undang yang telah disebut tadi, pelanggaran tersebut bisa dilakukan oleh siapa saja yang berada dalam ruang lalu lintas tersebut.

Pelanggaran lalu lintas adalah salah satu pelanggaran dalam ranah hukum pidana. 5 Merasa perlu untuk menerapkan secara kongkrit Undang–undang Nomor 22 Tahun 2009 tadi secara tegas,

jelas, dan berkelanjutan, tujuannya ialah agar ketertiban dan keselamatan bersama dapat terwujud.

Sebagaimana yang kita ketahui hukum pidana ialah untuk menakut – nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima.6

Dapat kita lihat juga dari faktor intern dan faktor ekstern penyebab seseorang itu melakukan suatu pelanggaran

  • 1.    Faktor Intern yakni muncul dari jiwa dan kepribadiannya sendiri yang tentu dipengaruhi oleh mental, umur, individu, serta pemahaman akan situasi lalu lintas.

  • 2.    Faktor Ekstern yakni dipengaruhi bukan dari diri si pelaku namun banyak dipengaruhi  oleh lingkungan  luar atau

lingkungan sekitar si pelaku tersebut. Adanya dorongan – dorongan yang  membuat si pelaku untuk  melakukan

pelanggaran yang mana dipengaruhi lingkungan sekitar.

Baik faktor intern dan faktor ekstern tersebut saling mempengaruhi dan berkaitan, karena pada dasarnya setiap keinginan yang ada dalam diri sendiri juga dipengaruhi oleh dorongan – dorongan dari luar. Penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan adalah sebuah proses dilakukan upaya tegaknya atau berfungsinya norma – norma hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara

nyata sebagai pedoman perilaku dalam penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan.7

Sejauh ini penindakan terhadap pelanggaran rambu larangan parkir di Kabupaten Buleleng yakni ialah berupa tindakan langsung (tilang), namun sebagaimana mestinya terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap surat – surat kendaraan bermotor baik SIM dan STNK, jika lengkap maka akan mengacu pada tindakan pelanggaran yang dilakukan, tetapi jika tidak lengkap maka tentu akan terkena sanksi tambahan.

Setelah itu maka akan segera dilakukan pencatatan pada blanko tilang untuk segera di ajukan ke pada pihak pengadilan untuk di persidangkan.

Tata cara prosedur tilang oleh Satlantas Polres Buleleng, yakni:

  • 1.    Langkah Pemeriksaan

Yakni memeriksa kelengkapan baik SIM dan STNK, jika lengkap maka akan mengacu hanya pada jenis pelanggarannya saja, lalu penulisan pada blanko tilang yang telah dicap resmi beserta jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan.

  • 2.    Langkah Penindakan

Penindakan dapat langsung di lakukan setelah penulisan pada blanko tilang pleh kepolisian. Dengan memberikan blanko salinan

kepada si pelanggar yang selanjutnya di arahkan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja.8

  • 2.2.2 Upaya Penanggulangan Kasus Pelanggaran Rambu Larangan

    Parkir Di Kabupaten Buleleng

Penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan adalah sebuah proses dilakukan upaya tegaknya serta berfungsinya norma – norma hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.9

Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Buleleng Serta Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yakni ada upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif secara garis besar yang dapat kita pahami adalah suatu upaya atau tindakan untuk mengurangi, memberantas, atau menghilangkan suatu kejadian atau peristiwa di masa depan.

Terlebih itu Satlantas Polres Buleleng mempunyai program– program untuk menekan kasus pelanggaran rambu larangan parkir serta sekaligus melakukan sosialisasi–sosialisasi kepada masyarakat selaku pengguna jalan raya. Upaya preventif dari Satlantas Polres Buleleng yakni dengan melakukan program pertemuan untuk membahas situasi Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu

Lintas (KAMSELTIBCARLANTAS) di wilayah hukum Polres Buleleng, mengadakan program masyarakat terorganisir yakni dengan melibatkan pecalang untuk mensosialisasikan serta pecalang sebagai pembina keamanan di wilayahnya, program masyarakat tidak teroganisir yakni sebuah program kegiatan adat yang sekaligus mensosialisasikan tata tertib dan edukasi rambu lalu lintas, program Police Goes To Campus yakni melakukan sosialisasi ke kampus– kampus yang mana sasarannya ialah mahasiswa sebagai pengguna jalan raya, lalu program Police Goes To School yakni melakukan sosialisasi ke sekolah – sekolah yang mana sasarannya ialah siswa siswi agar lebih tahu tata tertib berlalu lintas, program Safety Riding dengan mengadakan event–event perlombaan yang mana mengkampanyekan keselamatan berkendara dan tertib lalu lintas.

Lalu upaya preventif dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yakni upaya preventif dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dengan mengadakan penyuluhan – penyuluhan di lapangan pada zona – zona larangan parkir, mengecek kembali keadaan rambu – rambu serta melakukan forum LLAJ yang mana anggotanya terdiri dari instansi – instansi terkait yang selalu memberi informasi tentang keadaan lalu lintas di seputaran Buleleng.10

Upaya represif ialah upaya yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran yaitu dengan melakukan tindakan – tindakan penegakan hukum. Upaya represif yang dilakukan oleh Satlantas Polres Buleleng sebagai penanggulangan terhadap pelanggaran rambu

larangan parkir yakni dengan memberikan tindakan langsung (tilang) beserta tidak lupa untuk mengadakan pemeriksaan surat – surat terlebih dahulu baik SIM dan STNK.

Setelah diproses dengan tilang maka selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk diproses menurut acara pemeriksaan cepat. Dari data yang diterima sejauh ini pemberian sanksi berupa denda biasanya besaran denda pelanggaran rambu larangan parkir yang sudah beberapa kali diselesaikan di pengadilan yakni berkisar antara Rp. 50.000,00 – 79.000,00.

Besaran denda yang diterima oleh si pelanggar tersebut yang mana kisaran dendanya relatif kecil itu karena pada saat putusan pengadilan mengikuti Undang – undang Nomot 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetapi keberlakuan pemberian dendanya disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Kabupaten Buleleng, yang mana pendapatan perkapita masyarakatnya juga menjadi acuan dalam pemberian sanksi denda tersebut.

Kedua upaya baik preventif dan represif yang telah dilakukan maka tentu diharapkan serta bertujuan untuk setidaknya mengurangi pelanggaran yang terjadi.

III KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan

Faktor penyebab terjadinya pelanggaran yakni minimnya sarana parkir yang tersedia, pemahaman tentang rambu – rambu kurang dari pengendara kendaraan, dan adanya keinginan dari dalam diri sendiri serta sedikit banyak dipengaruhi juga oleh dorongan – dorongan dari

luar sehingga melakukan pelanggaran, tindakan yang telah diambil oleh pihak Satlantas Polres buleleng yakni dengan tindakan tilang, tetapi karena besaran denda yang relatif kecil maka tidak menimbulkan efek jera terhadap pelanggar, baik upaya preventif dan upaya represif yang telah dilakukan oleh Satlantas Polres Buleleng dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yang telah dilakukan namun keberlakuannya kurang efektif karena ada sesuatu dan lain hal seperti minimnya pengetahuan akan rambu-rambu dan kurang gencarnya sosialisasi serta pengawasan terhadap posisi serta keadaan rambu lalu lintas yang mana itu juga merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi.

IV DAFTAR PUSTAKA

Ali, Achmad, 1998, Menjelajah Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta.

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Maskat, Junaedi, 1998, Pengetahuan Praktek Berlalu Lintas di Jalan Raya, CV. Sibaya, Bandung.

Prasetyaningtyas, Yosvita, 2014, Hukum Untuk Awam Cet. I, Efata Publishing, Yogyakarta, Hlm. 52

Putranto, Leksmono S., 2013, Rekayasa Lalu Lintas Edisi 2, Permata Puri Media, Jakarta Barat.

Sunarso, Siswanto, 2005, Wawasan Penegakan Hukum Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

JURNAL

Nita Sugita, Ni Putu; Mertha, I Ketut; Dike Widhiyaastuti, I Gusti Agung Ayu. Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Dibawah Umur Di Wilayah Hukum Satlantas Polres Badung. Kertha Wicara, [S.L.],           Nov.           2016.           Available           At:

<Https://Ojs.Unud.Ac.Id/Index.Php/Kerthawicara/Article/View/249 64>. Date Accessed: 06 Oct. 2017.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan

DAFTAR INFORMAN

Nama     : Ida Bagus Astawa, SH., MH

Jabatan    : Kaur BinOps Satlantas Polres Buleleng

Nama     : Made Sujana

Jabatan   : KASI Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan

Kabupaten Buleleng

13