TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AKTIFITAS PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA SERTA PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANKSI
on
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AKTIFITAS PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA SERTA PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANKSI
Oleh
William Dwi K. P. Marbun I Ketut Sudjana
Bagian Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
This paper, entitled Juridical Review to the Activity of Online Gambling in Indonesia As well as the Monitoring and Sanctions Implementation. The activity of online gambling is illegal, but these activities are common and often escape the monitoring of the authorities because of the movement of its activities take place in the world cyberspace. Resulting in adverse social impact because basically gambling is detrimental to the offender and social effect to the surrounding and materially. Raised problem regarding to the monitoring and the sanctions implementation against the perpetrators of these online gambling-related legislation based on the book of law. This paper uses the normative method by analyzing the problems with the legislation and relevant literature. Every kind of gambling including online gambling is prohibited by the law, meanwhile the oversight of the government constrained by the online gambling movement that take place in cyberspace, the government simply suppressed it by only block the online gambling sites. The conclusion of this paper is according to the legislation then the monitoring can be enforced and the perpetrators of online gambling will be on sanctions in order to create a deterrent effect.
Keyword:Online gambling, Monitoring, Application, Sanctions
ABSTRAK
Karya ilmiah ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Aktifitas Perjudian Online di Indonesia Serta Pengawasan dan Penerapan sanksi. Aktifitas judi online adalah hal yang ilegal, tetapi aktifitas ini kerap terjadi dan kerap luput dari pantauan pihak berwenang karena pergerakan aktifitas nya terjadi di dalam dunia maya. Sehingga mengakibatkan dampak sosial yang kurang baik karena pada dasarnya perjudian adalah hal yang merugikan si pelaku dan orang disekitarnya contohnya kerugian sosial dan materil. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai hal pengawasan dan penerapan sanksi terhadap para pelaku terkait perjudian online ini yang berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Segala bentuk perjudian termasuk judi online adalah tidak dilarang oleh hukum, sementara pengawasan dari pemerintah terkendala oleh pergerakan judi online yang berlangsung di dunia maya, pemerintah hanya bisa menindak dengan memblokir situs-situs judi tersebut. kesimpulan dari penulisan ini adalah dengan Peraturan Perundang-Undangan maka pengawasan dapat diberlakukan dan para pelaku judi online dapat diberikan sanksi agar menimbulkan efek jera.
Kata kunci :Perjudian online, Pengawasan, Penerapan, Sanksi
Kartini Kartono mengartikan judi sebagai “Pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya1.
Perjudian merupakan salah satu permainan tertua di dunia hampir setiap negara mengenalnya sebagai sebuah permainan untung-untungan. Judi juga merupakan sebuah permasalahan sosial dikarenakan dampak yang ditimbulkan amat negatif bagi kepentingan nasional teruama bagi generasi muda karena menyebabkan para pemuda cenderung malas dalam bekerja dan dana yang mengalir dalam permainan ini cukup besar sehingga dana yang semula dapat digunakan untuk pembangunan malah mengalir untuk permainan judi, judi juga bertentangan dengan agama, moral dan kesusialaan. Permainan judi juga dapat menimbulkan ketergantungan dan menimbulkan kerugian dari segi meteril dan imateril tidak saja bagi para pemain tetapi juga keluarga mereka.Terkait dengan dampak-dampak yang di hasilkan maka dirumuskan masalah tentang pengawasan dan penerapan sanksi yang berlaku di Indonesia. 1.2 TUJUAN PENULISAN
Tujuannya adalah untuk memahami kekuatan hukum yang mengawasi dan mengatur penerapan sanksi kepada para pelaku judi yang menyalahkgunakan internet sebagai media perantara untuk berjudi yang berdasarkan pada KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Metode dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hukum normatif adalah metode atau cara yang dipergunakan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Menurut Onno W. Purbo, yang disebut sebagai judi online atau judi melalui internet (online gambling) biasanya terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan olah raga atau kasino melalui internet. Online game yang sesungguhnya seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui internet. Para penjudi akan diharuskan untuk melakukan deposit dimuka sebelum dapat melakukan judi online. Hal ini berarti harus melakukan transfer sejumlah uang kepada admin website judi sebagaideposit awal. Setelah petaruh mengirim uang maka akan mendapatkan sejumlah koin untuk permainan judi. Jika menang maka uang hasil taruhan akan dikirim lewat transfer bank dan jika kalah maka koin akan berkurang2.
Di Indonesia terdapat beberapa yang mengatur tentang perjudian seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi: “(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan–ketentuan 11 tersebut pasal 303; ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umumatau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang. ”Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi “Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk pengawasan sendiri pemerintah belum dapat berbuat banyak, upaya pemerintah terkendala pergerakan perjudian online yang terjadi dalam dunia maya. Sejauh ini yang dapat dilakukan oleh pemerintah hanya sebatas pem-blokiran situs-situs judi online
yang terjadi dalam dunia maya. Sejauh ini yang dapat dilakukan oleh pemerintah hanya sebatas pem-blokiran situs-situs judi online berkala untuk meredam aktifitas perjudian online oleh masyarakat serta selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap aktifitas rekening-rekening yang mencurigakan, yang melakukan transfer dengan intensitas tertentu dan jumlah transfer tertentu.
Tindak pidana merupakan hal yang sangat penting dan mendasar dalam hukum pidana. Moeljatno lebih sering menggunakan kata perbuatan dari pada tindakan.Menurut beliau “Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”3.
Unsur atau elemen perbuatan pidana menurut Moeljatno adalah:
-
1. Kelakukan dan akibat (perbuatan)
-
2. Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan
-
3. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana
-
4. Unsur melawan hukum yang obyektif
-
5. Unsur melawan hukum yang subyektif.
Definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. ”Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan. Sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP.
Beberapa cara telah dan akan dilakukan pemerintah seperti pemblokiran situs judi online dan pemantauan rekeninng dan jika seseorang memenuhi dari kelima unsur yang tertulis diatas serta defenisi judi dalam KUHP yang menyatakan permainan yang digolongkan sebagai judi di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka maka akan dilakukan penerapan sanksi berupa, hukuman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi: “(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Dan bagi bandar judi online dikenakan. Pasal 45 UU ITE hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun / denda paling banyak 1 milliar.”
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Kartini Kartono, 2005, Patologi Sosial, jilid I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal56 Moeljatno, 2002,Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hal 63.
Onno W Purbo, 2007, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group, ITB, hal 22.
Perundang-Undangan :
Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU ITE
5
Discussion and feedback