KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI JUAL-BELI ONLINE

Oleh :

Desak Made Prilia Darmayanti

Ketut Suardita

Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum,Universitas Udayana ABSTRACT:

This journal, entitled "Study of the Crime Against Fraud Through the Sell -Buy Online". Formulation of the problem of this paper is how the criminalization policy of criminal fraud online buying and selling in the Criminal Code and Law on ITE and legal protection of victims of criminal fraud online buying and selling. This journal wear normative research methods. The conclusion of this paper is required criminalization policies and criminal fraud in the online buying and selling is regulated in Article 378 of the Criminal Code on fraud. Forms of legal protection for victims of criminal fraud online buying and selling, in the form of entitlements and obligations of victims as well as restitution and compensation.

Keywords : Crime, Fraud, Sell-Buy Online

ABSTRAK:

Jurnal ini berjudul "Kajian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Jual-Beli Online". Rumusan masalah dari jurnal ini yaitu bagaimana kebijakan kriminalisasi tindak pidana penipuan jual-beli online dalam KUHP dan UU ITE dan tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online. Jurnal ini memakai metode penelitian normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Kebijakan kriminalisasi diperlukan dan dalam tindak pidana penipuan jual-beli online ini diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online, yaitu berupa pemberian hak dan kewajiban korban serta pemberian restitusi dan kompensasi.

Kata kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Jual-Beli Online

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Teknologi informasi telah membuka mata dunia akan sebuah dunia baru, proses jual-beli melalui internetpun tentu sudah tidak asing lagi. Proses jual-beli melalui internet atau Electronic Commerce yakni merupakan suatu proses jual-beli, transfer, atau pertukaran produk, servis, dan informasi yang dilakukan melalui jaringan komputer, termasuk internet.

Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya, masyarakat Indonesia. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dibentuklah Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Belakangan ini banyak sekali kasus-kasus tindak pidana penipuan secara online. Penipuan dengan modus penjualan handphone dan elektronik via online marak terjadi di Facebook akhir-akhir ini, dengan mengaku barang BM (Black Market) dari Batam serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan. Iman Sjahputra mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan kepihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.1

  • 1.2    Tujuan

Adapun tujuan yang diharapkan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui tentang peranan dari KUHP dan UU ITE dalam menanggulangi tindak pidana penipuan jual-beli online yang tentu nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan keilmuan dalam ranah pidana khususnya cyber crime.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian dengan metode pendekatan penelitian normatif. Digunakannya metode penelitian hukum normatif karena metode yang dipergunakan di dalam penelitian tentang cyber crime ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.2

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Kebijakan Kriminalisasi Tindak Pidana Penipuan Jual-Beli Online dalam KUHP dan UU ITE

Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana. Untuk kasus penipuan jual-beli online, KUHP mengalami kesulitan karena tidak ada ketentuan khusus mengenai perbuatan transfer dana palsu. Jadi dalam KUHP harus melihat unsur-unsur kasus ini terlebih dahulu, seperti terjadinya wanprestasi, menggunakan media elektronik internet dalam transaksi, menyebabkan kerugian salah satu pihak, barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan apa yang dikatakan para pihak. Maka dari unsur-unsur ini baru disimpulkan bahwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dapat digunakan namun belum cukup efektif dalam menanggulangi tindak pidana tersebut.

Di Indonesia juga sebenarnya telah mensahkan Undang-undang yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya (cybercrime) yaitu Undang-undang Nomor

11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyalahgunaan internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan undang-undang ini. Namun dalam beberapa kejahatan internet undang-undang ini juga masih terlalu sumir dan tidak tegas menyebutnya.

  • 2.2.2    Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Jual-Beli Online

Masalah pentingnya perlindungan korban kejahatan memperoleh perhatian serius, dapat dilihat dengan dibentuknya Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, yang mana dalam salah satu rekomendasinya menyebutkan, bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya ditujukan pada korban kejahatan saja tetapi juga perlindungan terhadap korban akibat penyalahgunaan kekuasaan.3 Dalam kasus tindak pidana penipuan jual-beli online, biasanya korban penipuan akan lebih menuntut ganti rugi bersifat materiil, agar haknya dikembalikan oleh si pelaku. Sekalipun hak-hak korban kejahatan telah tersedia, tidak berarti kewajiban dari korban kejahatan diabaikan, karena melalui peran korban dan keluarganya diharapkan penanggulangan kejahatan dapat dicapai secara signifikan.

Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan dan merupakan hak dari korban tindak pidana adalah mendapatkan kompensasi dan restitusi. Kompensasi diberikan oleh negara kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, sedangkan Restitusi merupakan ganti rugi pada korban tindak pidana yang diberikan oleh pelaku sebagai bentuk pertanggungjawabannya.4 Menurut Stephen Schafer, Kompensasi timbul dari permintaan korban dan dibayar oleh masyarakat atau merupakan bentuk pertanggungjawaban masyarakat atau negara (the responsible of the society), sedangkan Restitusi lebih bersifat pidana, yang timbul dari putusan

pengadilan pidana dan dibayar oleh terpidana atau merupakan wujud pertanggungjawaban terpidana (the responsibility of the offender).5

  • II.    KESIMPULAN

Dari pembahasan permasalahan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

  • 1.    Kebijakan kriminalisasi diperlukan karena pada dasarnya tindak pidana penipuan jual-beli online adalah suatu kejahatan penipuan konvensional yang dilakukan di dunia nyata yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, namun unsur-unsur dari pasal tersebut tidak dapat memenuhi dari unsur tindak pidana penipuan dalam jual-beli online karena dalam interpretasi terhadap unsur-unsur pasal tersebut tidak disebutkan data komputer atau informasi yang dihasilkan komputer. UU ITE juga dapat dikatakan tidak efektif karena UU ITE tersebut merupakan UU Administrasi.

  • 2.    Bentuk perlindungan hukum terhadap orban tindak pidana penipuan jual-beli online, yaitu berupa pemberian hak dan kewajiban korban serta pemberian restitusi dan kompensasi.

  • III.    DAFTAR PUSTAKA

Chaerudin Syarif Fadilah, 2004, Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam, Ghalia Pers, Jakarta

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2008, Urgensi Perlindungan Kejahatan Antara Norma dan Realita, Rajawali Pers, Bandung

Iman Sjahputra, 2010, Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik, Jakarta

Stephen Schafer, 1962, Victim and Criminal, Random House, New York

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

5