PEMBENTUKAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KEDUDUKAN SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIA
on
PEMBENTUKAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KEDUDUKAN SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN
DI INDONESIA
OLEH
I G A A Karyani Wardana
I Ketut Westra
Ni Putu Purwanti
Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Dalam penulisan skripsi yang berjudul “Pembentukan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kedudukan Sistem Pengawasan Perbankan Di Indonesia” penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif, dimana untuk mencari bahan-bahan yang kemudian dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan serta menggunakan literature dan bacaan. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah kewenangan otoritas Jasa Keuangan dalam sistem pengawasan perbankan di Indonesia melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan terhadap pengawasan perbankan di Indonesia menganut tanggungjawab mutlak, karena Otoritas Jasa Keuangan bertanggungjawab atas stabilnya industri perbankan dalam hal kesehatan individu lembaga perbankan sehingga mampu mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengganti Bank Indonesia dalam lembaga pengawasan perbankan dimana Otoritas Jasa Keuangan akan lebih mengawasi aspek mikroprudensialnya, tugas Otoritas Jasa Keuangan lebih kepada pengaturan dan pengawasan individual perbankan atau lembaga keuangan, kejahatan bank, kepengurusan bank, dan kualitas sumber daya manusianya.
Kata Kunci : Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Pengawas Bank
ABSTRACT
In writing the essay entitled "Establishment of the Financial Services Authority Against notch Banking Supervision System in Indonesia" research used in this paper is a normative study, where to find ingredients and then examined using legislation as well as the use of literature and reading. The results obtained in this study is the authority of the Financial Services authority in banking supervision system in Indonesia duty regulation and supervision in the banking sector as stipulated in Article 7 of Law No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority. Responsibilities of the Financial Services Authority for the supervision of banks in Indonesia embraces the responsibility of absolute, because the Financial Services Authority is responsible for the stability of the banking industry in terms
of the health of individual banking institutions so as to realize the objectives of the Financial Services Authority held regularly, fair, transparent, and accountable as provided for in Article 4 Act No. 21 of 2011. the responsibility of the financial Services Authority as a replacement for Bank Indonesia in the banking supervision agency where the financial Services Authority will supervise the mikroprudensialnya aspect, the task of the financial Services Authority over the regulation and supervision of individual banks or financial institutions, bank crimes, stewardship bank, and the quality of human resources.
Keywords: Authority, Financial Services Authority, Supervisory Authority
Dalam rangka mewujudkan perekonomian yang mampu tumbuh secara stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang di semua sektor perekonomian serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia maka program pembangunan ekonomi nasional harus dilaksanakan secara komprehensif dan mampu menggerakkan kegiatan perekonomian nasional yang memiliki jangkauan yang luas dan menyentuh ke seluruh riil dari perekonomian masyarakat Indonesia. Program pembangunan ekonomi nasional juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel yang berpedoman pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.1
Salah satu komponen yang penting dalam sistem perekonomian nasional adalah sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional. Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis dan saling terkait. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi moral hazard (penyelewengan atau penyalahgunaan), belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Pengawasan lembaga perbankan selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, maka tugas pengawasan lembaga perbankan dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan.
Lembaga keuangan pada umumnya dan lembaga perbankan pada khususnya mempunyai peranan yang semakin penting dan strategis dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara. Peranan yang penting dan strategis dari lembaga perbankan itu merupakan bukti bahwa lembaga perbankan merupakan salah satu pilar utama bagi pembangunan ekonomi nasional. Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dala kehidupan perekonomian suatu negara. Kegiatan lembaga perbankan secara umumnya dilakukan oleh pelaku yang menurut fungsi serta tujuan usahanya dapat dibedakan, yaitu berupa bank sentral dan bank umum. Bank umum atau bank komersial diawasi dalam kegiatannya dibina dan diawasi oleh bank sentral, sedangkan bank sentral dalam menjalankan tugas pokoknya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.2
Terkait hal ini lembaga yang berwenang adalah Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan pengawasan beralih dari Bank Indonesia kepada Ororritas Jasa Keuangan. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan memiliki suatu permasalahan dalam hal masih berlakunya beberapa undang-undang yang masih menyatakan kewenangan Bank Indonesia terkait pengawasan lembaga perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap perbankan dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan terhadap pengawasan perbankan di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif, dimana untuk mencari bahan-bahan yang
kemudian dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan serta menggunakan 3
literature dan bacaan.
Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antara subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Mengingat Otoritas Jasa Keuangan adalah suatu bentuk unifikasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, pengaturan tersebut meliputi aspek penyelenggaraan tugas dan fungsi, dokumen, kepegawaian, peraturan perundang-undangan serta pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi dengan aspek-aspek hukum tata kelola yang baik. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan perlu memperhatikan berbagai masam aspek, diantaranya:4 a. Aspek Pembagian Tugas
Terkait dengan regulasi tampak jelas kaitan eratnya antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter sekaligus Bank Sentral. Tujuan pembagian tugas ini adalah untuk memastikan terdapatnya pembagian tugas yang jelas dan rinci sehingga dapat lebih koordinatif dan komunikatif dalam eksekusinya, khususnya dalam arus informasi.
-
b. Aspek Koordinasi dan Sinkronisasi
Kebijakan yang mengatur sistem keuangan berdampak pada pelaksanaan kebijakan moneter. Demikian pula sebaliknya. Mengingat terdapat hubungan yang erat antara tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, koordinasi dan komunikasi yang sinergis diantara keduanya mutlak diperlukan.
-
c. Aspek Pertanggungjawaban
Aturan mengenai pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan harus dipikirkan. Tanpa adanya aturan yang secara eksplisit menjelaskan kepada siapa Otoritas Jasa Keuangan harus bertanggung jawab dan bagaiaman mekanismenya.
-
d. Aspek Sumber Daya Manusia
Sesuai dengan bidang tugasnya, Otoritas Jasa Keuangan memerlukan sejumlah sumber daya manusia dengan kompetensi di bidang pengaturan dan pengawasan keuangan. Selain kompetensi, integritas yang tinggi juga merupakan syarat yang harus dipenuhi. Hal ini karena bidang tugas yang digeluti selain cukup rawan juga sensitif sehingga membutuhkan integritas yang tinggi.
-
e. Aspek Teknologi Informasi
Otoritas Jasa Keuangan dengan bidang tugas yang lebih luas, tentunya harus didukung oleh kesiapan teknologi informasi yang lebik baik agar lembaga ini dapat bekerja dengan baik. Sistem pengawasan keuangan membutuhkan dukungan perangkat atau infrastruktur teknologi informasi yang tepat guna memudahkan pengiriman data dan laporan secara elektronik dari lembaga keuangan kepada otoritas keuangan.
-
f. Aspek Anggaran/Keuangan
Dalam menjalankan fungsi dan peranannya, Otoritas Jasa Keuangan memerlukan sumber dana yang salah satunya diperuntukkan bagi pembayaran imbalan pengelola dan tenaga kerjanya.
Kewenangan merupakan simbolisasi hubungan antara lembaga dan aktifitasnya.
Kata wewenang mempunyai makna yang berkaitan dengan hukum secara langsung. Dinyatakannya sebuah lembaga mempunyai wewenang, maka timbul akibat yang sifatnya kategorial dan eksklusif. Kategorial merupakan unsur yang membedakan antara lembaga yang mempunyai wewennag dan yang tidak mempunyai wewenang. Eksklusif berarti menjadikan lembaga-lembaga yang tidak disebut merupakan lembaga yang tidak diberi wewenang. Eksklusif berarti menjadikan lembaga-lembaga yang tidak disebut merupakan lembaga yang tidak diberi wewenang. Suatu kewenangan yang berbasis pada peraturan
untuk melaksanakan kewenangan tersebut setidaknya memiliki empat karakteristik utama sebagai berikut:5
-
1. Memiliki hak untuk membuat keputusan-keputusan yang berkepastian hukum.
-
2. Memiliki perbedaan pelegitimasian antara kekuasaan dan kewenangan.
-
3. Memiliki aturan hierarkis yang jelas.
-
4. Memiliki kewenangan yang terbagi
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Untuk menjamin tercapainya tujuan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, maka Otoritas Jasa Keuangan harus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan kenegaraan yang terintegrasi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya di dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum di dalam konstitusi Republik Indonesia. Selain dari hal tersebut, peran pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan harus diarahkan untuk menciptakan efesiensi, persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta memelihara mekanisme pasar yang sehat.
Oleh karena itu, terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan adalah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan serta badan-badan lain yang menyelenggarakan dana pengelolahan biaya masyarakat. Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut di atas adalah lembaga yang bersifat independen di dalam menjalankan tugas dan kedudukannya berada di luar pemerintah. Pengalihan tugas pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas
Jasa Keuangan di dalam penjelasan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dimana tidak termasuk dalam tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinan. Namun demikian di dalam penjelasan Pasal 34 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, pengecualian (pembatasan) ini tidak diatur dan dinyatakan dalam pasal perubahannya, sehingga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dimana aspek pengaturan termasuk di dalamnya perizinan menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut penjelasan dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan lingkup kewenangan pengaturan dan pengawasan microprudential menjadi tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dimana disebutkan pengawasan microprudential, yaitu pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap industri keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non bank, sedangkan pengawasan macroprudential yaitu mengatur stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dan secara komperensif mempersiapkan terjadinya risiko di sektor keuangan dengan upaya membatasi dampak berantai terhadap keseluruhan ekonomi 6 negara.
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem pengawasan perbankan di Indonesia adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan. Peralihan tugas dan kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan, merupakan pemberian wewenang pemerintahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama dengan Presiden Republik Indonesia kepada Pimpinan Tertinggi Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan peraturan dan pengawasan dalam dunia perbankan di Indonesia. Sehingga kewenangan ini diperoleh secara atribusi yang memberikan 7 kewenangan baru kepada sebuah lembaga baru bernama Otoritas Jasa Keuangan.7
Kewenangan atribusi bersifat orisiniil dimana kewenangan itu langsung diberikan kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan.
Bentuk Tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Perbankan di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang didirikan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintah dalam rangka mengatur dan mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, sehingga setiap pihak dilarang campur tangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan. Maksudnya adalah untuk menjamin terselenggaranya pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang optimal, Otoritas Jasa Keuangan harus dapat bekerja secara independen dalam membuat dan menerapkan tugas dan wewenangnya sebagimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, semua pihak kecuali pihak yang diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak diperkenankan untuk turut campur, baik langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan tugas dan 8 wewenang Otoritas Jasa Keuangan.8
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam rangka mengatur dan mengawasi kegiatan sektor jasa keuangan. Kedudukan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawasan perbankan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan bebas dari campur tangan pihak lain. Dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dimana Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yaitu sebagai regulator dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Setiap pihak dilarang campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dengan maksud bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang optimal dan mampu meningkatkan daya saing nasional, maka Otoritas Jasa Keuangan harus dapat bekerja secara independen dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.9 Otoritas Jasa Keuangan akan bertugas melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya, yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Dengan demikian Otoritas Jasa Keuangan akan mengambil alih sebagian tugas dan wewenang Bank Indonesia dengan tetap melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bank Indonesia.
Tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan terhadap pengawasan perbankan di Indonesia menganut tanggung jawab mutlak, karena Otoritas Jasa Keuangan bertanggungjawab atas stabilnya industri perbankan dalam hal kesehatan individu lembaga perbankan sehingga mampu mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengganti Bank Indonesia dalam lembaga pengawasan perbankan dimana Otoritas Jasa Keuangan akan lebih mengawasi aspek mikroprudensialnya, tugas Otoritas Jasa Keuangan akan lebih kepada pengaturan dan pengawasan individual perbankan atau lembaga keuangan, kejahatan bank, kepengurusan bank, dan kualitas sumber daya manusianya.
III.KESIMPULAN
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem pengawasan perbankan di Indonesia adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pegawasan di sektor Perbankan. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan mikroprudensial yang menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan. Bentuk tanggungjawab Otoritas Jasa
Keuangan terhadap pengawasan perbankan di Indonesia menganut tanggung jawab mutlak, karena Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab atas stabilnya industri perbankan dalam hal kesehatan individu lembaga perbankan sehingga mampu mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengganti Bank Indonesia dalam lembaga pengawasan perbankan dimana Otoritas Jasa Keuangan akan lebih mengawasi aspek mikroprudensialnya, tugas Otoritas Jasa Keuangan lebih kepada pengaturan dan pengawasan individual perbankan atau lembaga keuangan, kejahatan bank, kepengurusan bank, dan kualitas sumber daya manusianya.
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, 2014, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Arifin Firmansyah dkk, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antara Lembaga Negara, Jakarta.
Hermansyah,2013, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta.
Kasmir, 2013, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhamad Djumhana, 2006, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
10
Discussion and feedback