TINJAUAN VIKTIMOLOGI TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MAIN HAKIM SENDIRI (DI WILAYAH POLRES BANGLI)
on
TINJAUAN VIKTIMOLOGI TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MAIN HAKIM SENDIRI (DI WILAYAH POLRES BANGLI)
Oleh :
I Wayan Brahmana Putra
Pembimbing :
Gde Made Swardhana I Made Walesa Putra Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Tulisan ini berjudul Tinjauan Viktimologi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Korban Main Hakim Sendiri (Di Wilayah Polres Bangli), dan pokok bahasan dalam tulisan ini adalah mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap korban main hakim sendiri di wilayah Polres Bangli. Tulisan ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan studi kasus dan sumber data. kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Polres Bangli yakni: menerima laporan atau pengaduan dari keluarga korban yang tujuanya adalah mengumpulkan barang bukti, memberikan konseling terhadap korban, Pemberian informasi berkaitan dengan pemeriksaan atau perkembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kekerasan. Serta melakukan upaya preventif dan upaya represif dalam menangani tindakan main hakim sendiri di wilayah Polres Bangli.
Kata Kunci : Viktimologi, Perlindungan Hukum, Korban, Main Hakim
ABSTRACT
This paper, entitled Review of victimology About Legal Protection Against Victims of Main Judge Alone (In Bangli Police Region), and the subject of this paper is on the form of legal protection of victims of vigilante in the region Bangli Police. This paper is an empirical legal research using case studies and data sources. Conclusion of this research is the form of the legal protection provided by BangliPolice namely: to receive reports or complaints from the victim's family that aim is to collect evidence, provide counseling for victims, information provision related to the examination or the development of the case and arrestthe perpetrators of violence. And by conducting preventive and repressive efforts in addressing vigilantism in the region of Bangli Police.
Keywords: Victimology, Legal Protection, Victim, Vigilantism
PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Sementara itu, Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa adanya pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dalam Negara hukum Indonesia, secara intrinsik melekat pada pancasila dan bersumber pada pancasila.1
Demokrasi merupakan suatu hal yang bersifat sakral pada mulanya, tetapi dampak yang di timbulkan mengkaburkan tujuan sakral tersebut. Main hakim sendiri adalah akibat dari proses sakral itu, seperti yang terjadi dari rangkaian peristiwa di Bangli. Main hakim sendiri di Bangli hingga kini masih sering kali muncul ke permukaan, bahkan sampai merenggut korban jiwa, meskipun awalnya hanya dipicu masalah sepele. Akibatnya, main hakim sendiri tidak bisa dihindarkan hingga mengakibatkan jatuhnya korban.
Di dalam kehidupan masyarakat sekarang ini sering terjadi perilaku yang menyimpang disebabkan sudah melonggarnya ikatan norma-norma sosial yang sering kali disalah gunakan dan norma hukum tidak dijadikan sebagai pedoman berperilaku dan berinteraksi sosial. Dalam proses penegakan hukum yang bertumpu pada hukum pidana, negara melalui organ-organya mempunyai hak atau kewenangan untuk menjatuhkan pidana (ius puniendi). Ketika melihat permasalahan yang terjadi seperti tindakan main hakim sendiri yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia memberikan pandangan mengerikan bagi yang melihatnya. Dewasa ini main hakim sendiri secara kualitatif meningkat tajam dan muncul permasalahan yang berakhir dengan kekerasan yang menimbulkan kerugian bahkan korban jiwa. Sebagian besar kasus yang terjadi berawal dari kesenjangan-kesenjangan dalam masyarakat yang telah lama tidak tertangani. Melihat dan mendengar komentar para pemerhati dan tokoh-
tokoh masyarakat yang hangat membicarakan masalah ini tergambar bahwa hal tersebut yang terjadi disebabkan karena berkembangnya ketidakpastian-ketidakpastian dalam masyarakat. Tetapi disini yang paling mencolok adalah adanya ketidakpastian hukum 2
yang sekarang ini.2
Sejalan dengan perumusan latar belakang yang telah diuraikan di atas, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sejauh mana perlindungan terhadap korban main hakim sendiri di wilayah Polres Bangli. Tujuan khusus dari penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan oleh Polres Bangli kepada korban main hakim sendiri di Bangli.
Penelitian hukum adalah suatu proses menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.3 Penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan studi kasus empiris berupa perilaku masyarakat, namun ditunjang dengan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang beranjak dari adannya kesenjangan antara das solen dengan das sein atau antara teori dan dunia realita.4
Kekerasan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sejumlah orang kepada seseorang yang berposisi lemah atau dilemahkan yang dengan sarana kekuatannya, baik secara fisik maupun non fisik dengan sengaja dilakukan perbuatan untuk menimbulkan penderitaan kepada obyek kekerasan. Hal ini disebabkan oleh adanya manipulasi dari pelaku sering menolak tuduhan bahwa dia adalah pelakunya. Strategi ini digunakan pelaku dengan menuduh korban melakukan
kebohongan. Memperhatikan kondisi yang demikian, upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak kekerasan perlu dilakukan secara nyata dan tepat. Sehingga upaya perlindungan hukum tersebut memerlukan peran serta pemerintah, lembaga-lembaga yang terkait dalam perlindungan korban, masyarakat, serta peraturan perundang-undangan yang menjadi pelaksanaannya.
Di samping itu, sosialisasi, promosi dan penegakan hak-hak korban perlu dilakukan secara terus-menerus dan sungguh-sungguh. Hal ini disebabkan karena kodrat korban adalah sebagai seorang individu yang lemah dan harus mendapat perlindungan, tidak dapat dibiarkan untuk berjuang sendiri dalam memperoleh haknya secara utuh. Penelitian tentang perlindungan terhadap korban kekerasan di Polres Bangli dapat diketahui bahwa perlindungan yang diberikan kepada korban adalah menerima laporan korban tindak kekerasan sehingga sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selanjutnya kepolisian wajib melakukan penyidikan setelah menerima laporan tentang terjadinya kekerasan yang melibatkan massa.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan negara yaitu negara yang makmur serta adil dan sejahtera maka diperlukan suasana yang kondusif dalam segala aspek termasuk aspek hukum. Untuk mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya tersebut, Negara Indonesia telah menentukan kebijakan sosial yang berupa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan upaya memberikan perlindungan sosial. Upaya untuk memberikan perlindungan sosial salah satunya dengan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana atau kejahatan yang aktual maupun potensial terjadi. Segala upaya untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana atau kejahatan ini termasuk dalam wilayah kriminal.5 III. KESIMPULAN
Berdasarkan Pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan:
-
1. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Polres Bangli yakni: menerima laporan atau pengaduan dari keluarga korban yang tujuanya adalah mengumpulkan barang bukti, memberikan konseling terhadap korban, Pemberian informasi berkaitan dengan pemeriksaan atau perkembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kekerasan.
-
2. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Polres Bangli dalam menangani main hakim sendiri yaitu : a). Upaya preventif yaitu tindakan pencegahan sebelum terjadinya suatu kejahatan dengan cara menyusun rencana terkait dengan penanganan gangguan keamanan, mengambil langkah-langkah tepat, melakukan upaya pemulihan penanganan dan pelaksanaan oleh satuan keamanan. b). Upaya represif yaitu suatu usaha yang lebih bersifat pada penindakan, dengan cara melaksanakan kegiatan penyusupan, melaksanakan kegiatan pengingkaran, dan melaksanakan kegiatan pengarahan.
IV. DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Arief, Barda Nawawi, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group.
Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2009, Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar Bali.
Sirajuddin dan Zulkarnain, 2006, Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik Menuju Peradilan yang Bersih dan Berwibawa, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Wibowo, Adhi, 2013, Perlindungan Hukum Korban Amuk massa, Thafa Media, Jakarta
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Discussion and feedback