PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIS SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING PADA MEDIA

SOSIAL INSTAGRAM DI INDONESIA

Oleh:

Kadek Cintyadewi Permana I Gusti Ketut Ariawan I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti

Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

This thesis entitled "Legal Protection Against Artist as Victims of Crime Cyberbullying On Social Media Instagram in Indonesia". The research problems are criminal acts of the criminal policy of cyberbullying on instagram social media in Indonesia and legal protection for victims of crime of cyberbullying on instagram social media in Indonesia. The method used is a normative legal research moved from the vacuum of legal norms relating to this study. The conclusion of this study is the crime of cyberbullying arrangements contained in the Penal Code as well as the ITE Law, only those settings to snare the perpetrators only, while arrangements regarding legal protection can be given to victims of crime of cyberbullying is not regulated in legislation in Indonesia. Criminal policy criminal acts of cyberbullying have been discussed in the Draft Bill, it's just that there are still some deficiencies.

Keywords: Penal Policy, Victim, Cyberbullying.

ABSTRAK

Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Artis sebagai Korban Tindak Pidana Cyberbullying Pada Media Sosial Instagram di Indonesia”. Rumusan masalah penelitian ini adalah kebijakan kriminal tindak pidana cyberbullying pada media sosial instagram di Indonesia dan perlindungan hukum untuk korban tindak pidana cyberbullying pada media sosial instagram di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang beranjak dari adanya kekosongan norma hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana cyberbullying terdapat dalam KUHP serta UU ITE, hanya saja pengaturan tersebut menjerat para pelaku saja, sedangkan pengaturan mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban tindak pidana cyberbullying belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kebijakan kriminal tindak pidana cyberbullyingsudah dibahas dalam RUU KUHP, hanya saja masih terdapat beberapa kekurangan.

Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Korban, Cyberbullying.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Perkembangan ilmu pengetahuan di era globalisasi ini berkembang semakin pesat dan memberikan banyak pengaruh bagi kehidupan manusia, baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif. Perkembangan yang pesat dalam teknologi internet dapat memunculkan kejahatan akibat penyalahgunaan media sosial ini adalah salah satunya timbul cyber crime. Cyber crime terjadi pertama kali terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1960-an.1 Cyberbullying adalah salah satu fenomena yang terjadi akibat pengaruh negatif dari perkembangan teknologi. Cyberbullying adalah kejahatan yang merupakan bentuk perluasan dari bullying yang selama ini terjadi secara konvensional. Cyberbullying berbentuk kejahatan 2 secara verbal di dalam cyberspace dan mayoritas memakan korban anak-anak.2 Cyberbullying diatur pada Pasal 310 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE, hanya saja peraturan tersebut tidak mengatur secara jelas dan lengkap mengenai cyberbullying, mengingat cyberbullying terdiri dari beberapa perbuatan.

Dampak dari terjadinya cyberbullying ini adalah munculnya korban yang mengalami gangguan psikis, depresi, stress bahkan yang paling fatal hingga sampai bunuh diri. Maka, upaya kebijakan kriminal mengenai perlindungan korban tindak pidana cyberbullying dianggap perlu untuk dilakukan untuk mencegah banyaknya korban akibat bully pada media sosial.

  • 1.2    Tujuan

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa kebijakan kriminal tindak pidana cyberbullying pada media sosial instagram di Indonesia dan perlindungan bagi korban tindak pidana cyberbullying pada media sosial instagram di Indonesia.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dimana sasaran dari penelitian ini adalah law in books. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan analisis konsep hukum.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Kebijakan Kriminal Tindak Pidana Cyberbullying dalam Hukum Positif Indonesia

Beberapa artis yang seringkali di bully di Indonesia khususnya yaitu Dedy Corbuzier, Dena Rachman, Mulan Jameela, Prilly Latuconsina dan lainnya. Beberapa artis diatas bahkan sudah sampai menemukan para pelaku bully pada instagram mereka. Dedy Corbuzier yang sering di bully bahkan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan menemukan pelaku dari bully tersebut.

Dalam KUHP maupun UU ITE di Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai tindak pidana cyberbullying tersebut. Hanya saja, baik dalam KUHP maupun dalam UU ITE mengatur mengenai tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang merupakan salah satu unsur dari tindak pidana cyberbullying. Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur pada Pasal 310 ayat (1), (2), dan (3) KUHP. Cyberbullying pada UU ITE dimuat pada Pasal 27 ayat (3) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

KUHP maupun UU ITE tidak menyebutkan definisi dari penghinaan dan pencemaran nama baik. Ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE hanya mengatur mengenai sanksi yang menjerat pelaku dari tindak pidana cyberbullying yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik, belum ada pengaturan tentang perlindungan terhadap korban dari tindak pidana cyberbullying tersebut.

Mengingat banyak dampak yang timbul yang dirasakan oleh para korban seperti halnya depresi, stress, bahkan hingga sampai menyebabkan akibat yang sangat fatal yaitu bunuh diri.

  • 2.2.2    Kebijakan Kriminal Tentang Tindak Pidana Cyberbullying sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Korban dalam Pembaharuan Hukum Indonesia

Salah satu dari kebijakan atau politik hukum adalah pembaharuan hukum pidana. Pembaharuan hukum pidana juga pada hakikatnya harus merupakan perwujudan dari perubahan dan pembaharuan terhadap berbagai aspek.3 Salah satu faktor peraturan perundang-undangan di luar KUHP mengatur tindak pidana Informasi dan Teknologi adalah karena KUHP tidak mengatur tindak pidana tersebut, mengingat KUHP hanya memuat tindak pidana konvensional. Dalam KUHP, UU ITE maupun RUU KUHP Tahun 2015 mengatur tentang pidana yang menjerat pelaku penghinaan dan tidak mencakup secara keseluruhan tentang tindak pidana cyberbullying.

Pada prinsipnya RUU KUHP Tahun 2015 telah membahas mengenai tindak pidana cyberbullying, akan tetapi belum mencakup keseluruhan perbuatan yang tergolong tindak pidana cyberbullying. Begitu pula dengan perlindungan korban dari tindak pidana cyberbullying tersebut belum diatur baik pada KUHP, UU ITE maupun RUU KUHP Tahun 2015. Peraturan mengenai perlindungan korban tindak pidana cyberbullyingdianggap perlu mengingat semakin banyak korban yang sangat dirugikan dari adanya bully pada media sosial yaitu artis khususnya. Perlindungan berupa rehabilitasi apabila korban mengalami depresi serta pemulihan nama baik untuk para korban yang merasa dicemarkan nama baiknya. Bully dapat menyebabkan para korban merasa depresi dan stress yang mana dapat saja berujung pada menyakiti dirinya sendiri hingga sampai bunuh diri.

Di Amerika Serikat telah mengatur secara eksplisit tindak pidana cyberbullying pada KUHPnya yang termuat dalam Bab 41 Pasal 18 United States

Code. Perbuatan yang dicantumkan berupa perbuatan memaksa, mengintimidasi, melecehkan, atau menyebabkan penderitaan emosional kepada seseorang dengan menggunakan sara elektronik. Hanya saja, sama dengan peraturan di Indonesia belum mengatur mengenai perlindungan yang dapat diberikan kepada para korban dari tindak pidana cyberbullying.

  • III .KESIMPULAN

  • 1.    Pengaturan tindak pidana cyberbullying diatur pada Pasal 310 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE, namun peraturan tersebut dianggap belum lengkap dan kurang jelas karena belum mencakup semua jenis tindak pidana cyberbullying. Belum terdapat pengaturan tentang perlindungan hukum yang dapat diberikan untuk para korban tindak pidana cyberbullying.

  • 2.    Kebijakan kriminalisasi tindak pidana cyberbullying sebagi bentuk perlindungan terhadap korban dianggap perlu dibuat mengingat banyak akibat atau dampak yang timbul dari semakin banyaknya orang-orang yang menyalahgunakan kecanggihan teknologi dengan melakukan bully pada media sosial yang berdampak pada terganggunya psikis bahkan hingga depresi, stress serta menyakiti dirinya sendiri yang dilakukan oleh para korban dari bully tersebut.

  • IV . DAFTAR PUSTAKA

Karnasudirja,Edy Junaedi, 1993, Jurisprudensi Komputer, Tanjung Agung, Jakarta.

Wiyana,Novan Andy, 2012, Save Our Children From School Bullying, AR-RUZZ Media, Jogjakarta.

Arief,Barda Nawawi, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Predana Group, Jakarta.

5