TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN BRISTISH PETROLEUM (BP) TERHADAP DAMPAK DARI KASUS GULF OF MEXICO
on
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN BRISTISH PETROLEUM (BP) TERHADAP DAMPAK DARI KASUS
GULF OF MEXICO
Oleh :
Ni Made Ikkra Meiningsari
I Ketut Sudantra
Bagian Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
ABSTRACT
The title of this paper is the corporate responsibility and the liability impact on the Environment Gulf of Mexico case. It’s related with oil spills incident and impact on the environment. It applies normative legal research method combined with statutory, casuistic, and historical approaches. It shall illustrate the corporate responsibility, liability, chronological of the Gulf of Mexico Case. This paper concludes that company has a responsibility to correct the wrong and put the victim in the original prompt.
Keywords: Responsibility, Liability, Environment, Oil Spills
ABSTRAK
Tulisan ini berjudul Tanggung Jawab dan Kewajiban British Petroleum (BP) Terhadap Dampak dari Kasus Gulf of Mexico, terkait dengan kejadian tumpahan minyak dan dampak terhadap lingkungan. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Tulisan ini menggambarkan tanggung jawab perusahaan, kewajiban, kronologis dalam kasus Gulf of Mexico. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah bahwa tanggung jawab perusahaan memiliki kewajiban untuk memperbaiki yang salah menempatkan korban dalam situasi aslinya sesegara mungkin dengan melakukan kompensasi.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kewajiban, Lingkungan, Tumpahan Minyak
I.PENDAHULUAN
Beberapa tahun terakhir, terdapat perkembangan yang cukup signifikan terhadap pemahaman mengenai bahaya yang dihadapi lingkungan hidup internasional. Salah satu penyebab sengketa lingkungan hidup internasional yaitu dikarenakan adanya suatu pencemaran terhadap lingkungan. Pencemaran lingkungan hidup yang menjadi pembahasan dalam penulisan ini adalah mengenai marine pollution. Marine pollution atau polusi laut merupakan pencemaran yang mengacu langsung atau tidak langsung oleh zat atau energi
ke dalam lingkungan laut (termasuk muara), sehingga membahayakan sumber daya hidup, bahaya bagi kesehatan manusia, rintangan untuk kegiatan kelautan termasuk perikanan, penurunan kualitas air laut dan pengurangan fasilitas.1 Polusi ini dapat terjadi dikarenakan operasi pengiriman, pembuangan di laut, kegiatan didasar laut, dan efek dari polusi yang 2
memasuki lautan.2
Oil Spillage atau tumpahan minyak yang terjadi di lautan juga merupakan salah satu penyebab sengketa lingkungan hidup internasional, karena dapat menjadi ancaman besar bagi kehidupan manusia, ekosistem laut. Jika, terjadi pencemaran lingkungan dampak yang ditimbulkan akan dirasakan dalam jangka waktu lama, waktu lama yang dimaksudkan 3 dapat berlangsung dalam jangka waktu bulan maupun musim.3
Gulf of Mexico Case merupakan salah satu kasus pencemaran lingkungan khususnya mengenai polusi laut yang timbul akibat pengeboran minyak di Macando Prospek Teluk Meksiko. Dalam kasus ini British Petroleum (BP) merupakan pihak utama yang bertanggung jawab terhadap tumpahan minyak tersebut. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membahsa Tanggung Jawab dan Kewajiban British Petroleum (BP) terhadap dampak dari kasus Gulf of Mexico.
Tujuan daripada penulisan ini yaitu utuk lebih memahami mengenai tanggung jawab dan kewajiban British Petroleum (BP) terhadap dampak dari kasus Gulf of Mexico.
II.ISI MAKALAH
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan yang datanya diperoleh dari mengkaji bahan-bahan pustaka, yang
disebut sebagai data sekunder.4 Dalam penulisan ini digunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan historis. Dalam menganalisis bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dilakukan dengan teknik deskripsi, teknik evaluasi, dan teknik argumentasi.
Berdasarkan, Council of Europe Convention Civil Liability for Damage Resulting from Activities Dangerous for the Environment 1993 pada pasal 2 ayat (10) Lingkungan merupakan sumber natural baik abiotik maupun biotik antara lain udara, air, minyak, hewan yang merupakan bagian dari warisan budaya.5 Tanggung jawab bersifat mutlak, tindakan itu sendiri menimbulkan tanggung jawab terhadap seluruh dunia yang berdasarkan pada Principle 2 of Declaration provides that “States have in accordance with the Charter of the United Nations and the principles of international law, the sovereign right to exploit their own resources pursuant to their own environmental and development policies, and the responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or control do not cause damage to the environment of other States or of areas beyond the limit of national jurisdiction”.6
Pada tanggal 20 April 2010, terjadi pengeboran minyak yang beroperasi di Macando Prospek teluk meksiko. Pada pengeboran tersebut terjadi ledakan yang menyebabkan 4,9 juta barel minyak yang tumpah ke Teluk Meksiko dan menyebabkan 11 kematian pekerja dan 17 orang luka-luka. Pipa yang pernah disalurkan minyak dari dasar laut telah rusak, tumpahan minyak tersebut berlangsung selama 3 bulan sehingga tumpahan minyak ini menjadi tumpahan minyak terbesar di perairan laut. Sekitar 16.000 total garis pantai telah terpengaruh termasuk pantai Texas, Louisiana, Mississippi, Alabama dan Florida.7 Tumpahan minyak ini menyebabkan kondisi ekosistem semakin kritis yang menyebabkan
kerusakan jangka panjang, karena membutuhkan waktu lama untuk mengembalikan keadaan laut menjadi seperti semula.
Pada kasus ini pertanggungjawaban dititikberatkan kepada perusahaan yang lazimnya disebut Corporate Social Responsibility. Corporate Social Responsibility merupakan konsep yang menyeimbangkan perusahaan dalam mendapatkan keuntungan dengan aspek sosial dan lingkungan, maka perusahaan harus sadar akan lingkungan, karena rusaknya lingkungan akan membawa kehancuran bersama.8 Dalam kasus ini, British Petroleum (BP) yang berperan sebagai perusahaan yang memayungi pengeboran minyak bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kerugian akibat pengeboran minyak yang dilakukan.
Berdasarkan Prinsip 13 dari Rio Declaration 1992 bahwa kompensasi merupakan efek samping dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh negara itu sendiri sebagai mengganti kerugian yang terjadi.9 British Petroleum (BP) wajib membayar ganti rugi kepada penderita yang terugikan, seperti efek terhadap ekonomi yang terjadi kepada puluhan ribu keluarga kehilangan pekerjaan yang diakibatkan oleh tumpahan minyak.10
Menanggapi dari bencana lingkungan yang terjadi, British Petroleum berusaha meyakinkan Pemerintah Federal Amerika Serikat dan warga sekitar bahwa dampak dari tumpahan minyak tersebut kecil dan perusahaan berjanji akan memberikan kompensasi finansial. Perusahaan ini menyediakan kompensasi sebesar 20 Miliar Dolar AS kepada sejumlah penduduk sekitar lokasi bencana terutama kepada para nelayan yang telah mengalami kerugian finansial.11
II. KESIMPULAN
Pada kasus Gulf of Mexico, pertanggungjawaban dilakukan oleh British Petroleum (BP) yang termasuk dalam corporate Social responsibility. Perusahaan ini dalam kenyataannya tetap bahwa pelaku memiliki kewajiban untuk memperbaiki yang salah dan
menempatkan korban dalam situasi aslinya sesegera mungkin. Terdapat kewajiban mendasar kepada masyarakat individu secara keseluruhan, maka tentu saja British Petroleum (BP) akan sepenuhnya bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya untuk membayar ganti rugi berupa kompensasi kepada para korban dan membersihkan lingkungan untuk mengembalikan keadaan seperti semula.
DAFTAR PUSTAKA
Aang Koswara, 2014, Komunikasi Krisis: Analisis Upaya Respon Krisis Teluk meksiko dari Prespektif Public Relations.
Esperanza Martinez, 2010, Case British Petroleum Oil Spill in the Gulf of Mexico.
Malcolm D.Evans,2006, International law, Oxford university press Inc., New York.
Malcolm N Shaw, 2008, International Law, Published in the United States of America, Cambridge University Press, New York.
Michael A.Roberto, 2011, Case Study, BP and the Gulf of Mexico Oil Spill.
Mohammad Suyanto, 2008, Corporate Social Responsibility
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
INSTRUMEN INTERNASIONAL AND DOCUMENTS
Convention on the Prohibition of Military or any Hostile Use of Environmental Modification Techniques 1976
Council of Europe Convention on Civil Liability for Damage Resulting from Activities Dangerous for Environment 1993
Glossary of Environment Statistic, Studies in Methods, Series F, No. 67, United Nations, New York, 1997.
Rio Declaration on Environmental and Development 1992
5
Discussion and feedback