LEGALITAS SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) SEBAGAI ALAT

BUKTI DALAM KASUS PIDANA

Oleh :

Putu Rosa Paramitha Dewi

I Ketut Keneng

Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum,Universitas Udayana

ABSTRACT:

This journal entitled "Legality Short Messages Service (SMS) as Evidence in Criminal Cases". This journal issue contains about how the legality of Short Messages Service (SMS) as evidence in the trial in the law and the terms of how Short Messages Service (SMS) can be used as evidence in the trial. The research method of this journal is normative juridical. The conclusion of this paper is as stated in Article 5 of Law Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions Electronic Information and / or electronic documents and / or prints with a valid legal evidence, as well as the Short Message Service (SMS) as evidence clue where SMS as evidence can not stand alone. Requirements for Short Messages Service (SMS) into evidence at trial is in addition to already registered a number that is used for SMS, also must merging with other evidence as a minimum the provisions of the principles of evidence.

Keywords: Legality, Short Messages Service (SMS), Evidence, Criminal

ABSTRAK:

Jurnal ini berjudul "Legalitas Short Messages Service (SMS) sebagai Alat Bukti Dalam Kasus Pidana". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana legalitas Short Messages Service (SMS) sebagai alat bukti di persidangan dalam undang-undang dan syarat-syarat bagaimana Short Messages Service(SMS) dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, serta Short Message Service (SMS) ini sebagai alat bukti petunjuk dimana SMS sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri. Syarat agar Short Messages Service (SMS) menjadi alat bukti dalam persidangan adalah selain sudah teregistrasinya nomor yang dipergunakan untuk SMS tersebut, juga keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip minimum alat bukti.

Kata kunci : Legalitas, Short Messages Service(SMS), Alat bukti, Pidana

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar belakang

Legalitas merupakan sesuatu yang legal atau sah menurut Undang-Undang dan tidak ada suatu keraguan didalamnya. Legalitas dalam relevansi penulisan ini adalah legalitas terhadap pengujian alat bukti dalam persidangan. Dewasa ini, seiring berkembangnya globalisasi termasuk perkembangan teknologi dan sistem elektronik. Sistem Elektronik digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis telekomunikasi dan media elektronik yang berfungsi merancang memproses menganalisa, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan

informasi elektronik.1 Sesuai perkembangan tersebut, maka berkembang pula modus kejahatan–kejahatan di Indonesia yang merupakan tindak pidana. Salah satunya kejahatan melalui mobile phone atau handphone dengan aplikasinya yaitu Short Message Service (SMS) yang dapat menjadi kemungkinan digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatan. Short Message Service (SMS) merupakan salah satu fitur yang pasti ada di setiap handphone, sering menimbulkan penyalahgunaan yang bisa dimungkinkan akan menjerat baik si pengirim maupun si penerimanya. Perkembangan kriminalitas atau tindak pidana dalam masyarakat yang sedang mengalami modernisasi meliputi masalah-masalah yang berhubungan dengan frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, perubahan unsur–unsur 2 perbuatannya dan kemungkinan timbulnya jenis–jenis kejahatan atau tindak pidana baru. 2

Efek globalisasi yang mempengaruhi timbulnya tindak pidana ini mau tak mau memberikan dampak bagi tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian penggunaan SMS dalam sarana pendukung tindak kejahatan akan berhadapan dengan keabsahan nya sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan. Pemerintah telah memberikan respon positif terhadap perkembangan globalisasi ini, ditandai dengan lahirnya Undang–Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE. Pada saat ini, UU ITE sudah mampu mengakomodir tentang alat bukti elektronik. Namun, dalam perkara pidana bahasannya masih terbatas.

Alat bukti menjadi salah satu kunci dari adanya perbuatan hukum dan merupakan bagian integral dalam suatu proses hukum, yaitu pembuktian. Kedudukan alat bukti elektronik yang salah satunya melalui Short Message Service (SMS) dalam hukum pidana Indonesia belum mempunyai status yang jelas. Seperti yang dikemukakan oleh Edmon Makarim bahwa keberadaan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dan berdiri sendiri harus dapat menjamin bahwa rekaman atau data, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.3 Hal serupa juga ditegaskan oleh T. Nasrullah yang menyatakan bahwa alat bukti elektronik hanya berlaku dalam hukum pidana khusus dan tidak berlaku dalam hukum pidana umum. Pakar Teknologi Roy Suryo juga menyatakan Short Message Servie

(SMS) tidak dapat diajadikan alat bukti tunggal. Penggunaan SMS sebagai alat bukti harus didukung dengan keterangan ahli (expertise).

Di Indonesia, hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP merupakan lexgeneralis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP misalnya Undang-Undang ITE (lexspecialis).

  • 1.2    Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memahami legalitas Short Messages Service (SMS) sebagai alat bukti dalam kasus pidana serta syarat – syarat bagaimana Short Messages Service (SMS) dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Jenis penelitian ini menggunakan jenis data yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan bahan hukum seperti buku dan makalah kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang akan dibahas.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Legalitas Short Message Service (SMS) sebagai alat bukti dalam kasus pidana Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 5 ayat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

  • (1)    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

  • (2)    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

  • (3)    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang ini.

  • (4)    Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan surat beserta dokumennya yang menurut Undang-

Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Jadi pada dasarnya jika Short Messages Service(SMS) tersebut dicetak, maka dapat dijadikan alat bukti yang sah. SMS dapat dikategorikan sebagai alat bukti “petunjuk”, meskipun dalam pernyataan tertentu. Dalam ilmu hukum dikenal juga adanya alat bukti demonstratif. SMS dapat dijadikan alat bukti apabila terindikasi adanya suatu isyarat tentang adanya suatu kejadian dimana isi dari SMS tersebut sesuai antara kejadian dimana isyarat yang melahirkan suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Penggunaan SMS sebagai alat bukti dalam hal ini adalah sebagai alat bukti petunjuk, dimana dia tidak dapat berdiri sendiri .

  • 2.2 .2 Syarat Short Message Service (SMS) agar dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan

Dalam proses pembuktian tindak pidana dalam persidangan, alat bukti Short Messages Service(SMS) tidak bisa digunakan apabila berdiri sendiri tanpa ada alat bukti lain sebagai pendukung sesuai dengan Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP). Syarat agar SMS bisa menjadi sebuah alat bukti petunjuk, maka harus didukung dengan alat bukti yang lain, berupa :

  • a)    Keterangan Saksi.

  • b)    Keterangan Ahli (Pasal 184 ayat (1) (KUHAP)

  • c)    Keterangan Terdakwa (Pasal 184 ayat (1) huruf e. )

Pendapat Hakim terhadap bukti SMS sebagai alat bukti yang sah harus didukung oleh alat bukti lain, syarat lainnya adalah nomor yang dipergunakan untuk mengirim SMS, agar dapat lebih valid untuk dijadikan alat bukti haruslah memenuhi persyaratan yang antara lain :

  • 1.    Nomor pasca bayar : nomor pasca bayar dalam aktivasinya harus menyertakan syarat-syarat seperti penyerahan foto copy Kartu Tanda Penduduk dan syarat lainnya yang mendukung bahwa si pemegang nomor adalah bukan nama fiktif.

  • 2.    Nomor prabayar yang sudah teregistrasi :. Untuk registrasi tersebut, Menkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 23/Kominfo/M/10/2005 tentang Kewajiban Registrasi Pengguna Prabayar dan Pascabayar.

Identitas dari si pemilik nomor adalah sangat vital karena untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas nomor tersebut dan hal tersebut pasti terkait dengan pembuktian kepemilikan nomor yang dipergunakan untuk SMS tersebut. Akan tetapi menurut penulis masih dibutuhkan keterangan dari ahli untuk mengetahui kebenaran

identitas dari pemilik nomor tersebut. Akan tetapi apabila lebih diprioritaskan maka nomor pascabayarlah yang lebih valid dijadikan sebagai acuan untuk bukti, karena lebih ketatnya prosedur administrasi pendaftarannya walaupun tidak menutup kemungkinan nomor pra bayar untuk dijadikan sebagai bukti.

  • III.    KESIMPULAN

  • 1.    Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 5 ayat Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Short Message Service (SMS) dapat dijadikan alat bukti apabila terindikasi adanya suatu isyarat tentang adanya suatu kejadian dimana isi dari Short Messages Service (SMS) tersebut sesuai antara kejadian yang satu dengan yang lain dimana isyarat yang melahirkan suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Penggunaan SMS sebagai alat bukti dalam hal ini adalah sebagai alat bukti petunjuk, dimana dia tidak dapat berdiri sendiri .

  • 2.    Syarat agar Short Messages Service (SMS) menjadi alat bukti dalam persidangan adalah selain sudah teregistrasinya nomor yang dipergunakan untuk SMS tersebut, juga keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip minimum alat bukti (Pasal 183 KUHAP). Penggunaan SMS sebagai alat bukti akan lebih valid lagi apabila digunakan untuk tindak pidana khusus yang memberikan pelegalan penggunaan alat bukti elektronik dalam pasalnya.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

Edmon Makarim,2005, Pengantar Hukum  Telematika,cet I ,Raja Grafindo

Persada,Jakarta.

Muladi  & Barda Nawawie Arief,2010,  Teori – teori  dan Kebijakan

Pidana,Alumni,Bandung.

SiswantoSunarso,2009 , Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik , Rineka Cipta, Jakarta.

Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.