Vol. 44, No. 2, Agustus 2022

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika

E-ISSN 2579-9487

P-ISSN 0215-899X


Pembayaran Fee Kurator dalam Hal Putusan Pernyataan Pailit Dibatalkan Oleh Mahkamah Agung

Devi Andani1

1Fakultas Hukum Universitas Janabadra, E-mail: devi_andani@janabadra.ac.id

Info Artikel

Masuk : 25 Februari 2022

Diterima : 06 Juli 2022

Terbit : 30 Agustus 2022

Keywords :

Bankruptcy, Curator Fee, Curator Fee, Bankruptcy Cancellation, Supreme Court


Kata kunci:

Kepailitan, Fee Kurator, Imbalan Jasa Kurator,


Abstract

Pembatalan Pailit, Mahkamah Agung

Corresponding Author:

Devi Andani, E-mail: devi_andani@janabadra.ac.i d

DOI :

10.24843/KP.2022.v44.i02.

p.07


undangan. Berakhirnya kepailitan disebabkan oleh: pemberesan, putusan pailit dicabut, atau kepailitan berakhir karena putusan kasasi atau peninjauan kembali yang membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Jika putusan Kepailitan Pengadilan Niaga dibatalkan oleh Mahkamah Agung, maka bagaimana pembayaran fee kurator yang diberikan tugas untuk melalukan pemberesan terhadap harta pailit? Kemudian bagaimana akibat hukum tindakan kurator dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan oleh Mahkamah Agung? Studi ini bertujuan untuk mengetahui pembayaran fee kurator dan akibat hukum tindakan kurator dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif,data dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen yang dituliskan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Hasil studi menunjukkan: pertama, berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, pembayaran fee kurator dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan oleh Mahkamah Agung baik ditingkat kasasi atau peninjauan kembali, maka besarnya imbalan jasa dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan debitor yang besarnya ditetapkan oleh Majelis Hakim. Kedua, akibat hukum dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan oleh Mahkamah Agung maka tanggungl jawab kuratorl setelah adanyal putusan Mahkamahl Agung yangl membatalkanl putusan pailit yaitu segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat dipulihkan ke dalam keadaan semula dan mengikat selamanya.

  • 1.    Pendahuluan

Hukuml tentang kepailitanl sudah adal sejak zamanl lRomawi. Katal bangkrut yangl dalam bahasal inggris disebutl sebagai bankruptl berasal daril undang-undangl di Italial yang disebutl dengan bancal lrupta. Di Indonesia, kepailitanl diatur dalaml Failissementsverordening (Staatbladl 1905 Nomorl 217 junctol Staatblad 1906l Nomor l348) yangl berlaku sampail dengan tahunl l1998. Kemudianl lahir lUndang-Undangl Nomor 4l Tahun 1998l tentang Penetapanl Peraturan Pemerintahl Pengganti lUndang-Undangl Nomor 1l Tahun 1998l tentang Perubahanl atas lUndang-Undangl tentang Kepailitanl menjadi lUndang-Undang. Lalu digantikanl lagi denganl Undang-Undangl Nomor 37l Tahun 2004l tentangl Kepailitanl danl Penundaanl Kewajibanl Pembayaranl Utangl (Selanjutnyal disebutl UUl Kepailitanl danl lPKPU).1

Permohonanl pailit dapatl diajukan olehl debitor lsendiri; seorangl atau lebihl lkreditor; kejaksaanl untukl kepentinganl lumum, dalaml hall menyangkutl debitorl merupakanl lbank, permohonanl pernyataanl pailitl hanyal dapatl diajukanl olehl Bankl lIndonesia; dalaml hall menyangkut debitorl yang merupakan perusahaanl lefek, lembagal kliring danl lpenjaminan, dan lembagal penyimpanan danl penyelesaian permohonanl pernyataanl

pailitnya, hanyal dapat diajukanl oleh Badanl Pengawas Pasarl Modall (lBapepam); dalaml hall menyangkut debitorl yang merupakan perusahaanl lasuransi, perusahaanl lreasuransi, danal lpensiun, badanl usaha milikl negara yangl bergerak dil bidang kepentinganl publik hanyal dapat diajukanl oleh Menteril Keuanganl (Lihat Pasall 2 ayatl (2), (l3), (l4), danl (l5) UUl Kepailitan danl lPKPU).

Terbitnyal Undang-Undangl Nomor 21l Tahun 2011l tentang Otoritasl Jasa Keuanganl (Selanjutnyal disebut UUl Otoritas Jasa Keuangan (lOJK)), kewenanganl Bank lIndonesia, lBapepam, danl Menteri keuanganl dalam hall mengajukan permohonanl pailit beralihl kewenangannya kepadal Otoritas Jasal Keuangan sebagail lembaga yangl independen danl bebas daril campur tanganl pihak llain, yangl mempunyai lfungsi, ltugas, danl wewenang lpengaturan, lpengawasan, lpemeriksaan, danl lpenyidikan. Setelahl pengajuan pailitl diajukan olehl ldebitor, seorangl atau lebihl lkreditor, lkejaksaan, ataul Otoritas Jasa Keuangan (lOJK), makal pengadilan yangl memiliki kompetensil untuk memutuskanl permohonan pernyataanl pailit adalahl Pengadilan Niagal yang melekat pada Pengadilanl Negeri. Pengadilan Niagal merupakan bagianl dari Pengadilanl lNegeri, tetapil tidak semual Pengadilan Negeril mempunyai Pengadilanl lNiaga. Sampail saat inil terdapat limal Pengadilan lNiaga, yaitul di Jakartal lPusat, lMedan, lSemarang, lSurabaya, danl lMakasar.

Setelah Pengadilanl Niaga menjatuhkanl putusanl pailit terhadapl termohonl putusan lpailit, maka kurator bertugas untukl mengurus danl membereskan hartal Debitor Pailitl di bawahl pengawasan Hakiml Pengawas sesuail dengan lUndang-Undang. Yangl dapat menjadil kurator adalahl Balai Hartal Peninggalan ataul orang perseoranganl yang diangkatl oleh lPengadilan. UU Kepailitan danl PKPU mengatur tugas kuratorl dalam melaksanakanl pemberesan hartal lpailit, ldiantaranya:2

  • a.    Membuatl pencatatanl hartal pailitl palingl lamal dual haril setelahl menerimal suratl pengangkatannyal sebagail lkurator.

  • b.    Membuatl daftarl catatan yangl menyatakan lsifat, jumlahl piutang danl utang hartal lpailit, namal dan tempatl tinggal kreditorl serta jumlahl piutang lmasing-masingl lkreditor.

  • c.    Setelahl kepailitan dinyatakanl dibuka lkembali, kuratorl harus seketikal memulai pemberesanl harta lpailit.

  • d.    Memenuhi pemberesanl dan menjuall harta pailitl tanpa perlul memperoleh persetujuanl atau bantuanl ldebitor.

  • e.    Memutuskanl tindakan apal yang akanl dilakukan terhadapl benda yangl tidak lekasl atau samal sekali tidakl dapat ldibereskan.

  • f.    Menggunakanl jasa bantuanl debitor pailitl guna keperluanl pemberesan hartal pailit denganl memberikan lupah.

  • g.    Melakukanl pembagianl hartal debitor pailitl kepada paral lkreditor.

Seperti yang dikemukakan diatas bahwal tugas kuratorl sendiri yaitul melakukan pengurusanl dan/ataul pemberesan hartal lpailit. Kuratorl berwenang melaksanakanl tugas pengurusanl dan/ataul pemberesan atasl harta pailitl sejak tanggall putusan pailitl diucapkan meskipunl terhadap putusanl tersebut diajukanl kasasi ataul peninjauan lkembali. Dalaml melaksanakan ltugasnya, kuratorl membuat workingl paperl (kertasl lkerja) demil tanggungl jawabl danl akuntabilitasl ltugas-tugasnya. Standarl profesil kuratorl menjelaskanl bahwal kertasl kerjal adalahl kumpulanl setiapl danl seluruhl dokumentasil yangl diselenggarakanl olehl kuratorl ataul pengurusl besertal kompilasil segalal datal ataul informasil yangl berhubunganl denganl penugasanl dalaml suatul lkepailitan. Kertasl kerja

sifatnyal lrahasia, kecualil dokumen dil dlaamnya yangl dinyatakan olehl undang-undangl sebagai dokumenl lpublik. Kertasl kerja berfungsil untuk membantul kurator agarl dapat bekerjal secara terstrukturl dan lefisien, sekaligusl mempermudahl akuntabilitas ataul dipertanggungjawaban kuratorl atas pelaksanaanl lpenugasannya.

Kuratorl tidak bolehl ada conflictl of interestl (benturanl lkepentingan) dil ldalamnya, kuratorl haruslah lindependen. Hall ini disebabkan karenal kewenangan yang sangat besarl dari kuratorl terhadap hartal lpailit. Kuratorl harus tidakl boleh berpihakl baik terhadapl para kreditorl maupun debitorl pailit itul lsendiri. Kuratorl harus berpihakl pada lhukum. Dil dalam lpraktiknya, penetapanl nama kuratorl yang ditunjukl itu diajukanl oleh kreditorl yang mengajukanl permohonan pailitl terhadap ldebitor. Namunl meskipun diusulkanl oleh lkreditor, kuratorl harus tetapl independen karenal ia akanl bertanggung jawabl terhadap apal yang ldilakukannya.

Berdasarkan Pasal 75 UU Kepailitan dan PKPU, besarnyal imbalan jasal kurator ditentukanl setelah kepailitanl berakhirl (Lihat Pasall 75 UUl Kepailitan dan PKPU). Besarnyal imbalan jasal yang harusl dibayarkan kepadal kuratorl sebagaimana dimaksud dalam ditetapkanl berdasarkan pedomanl yang ditetapkanl berdasarkan keputusanl menteri yangl lingkup tugasl dan tanggungl jawabnya dil bidang hukuml dan lperundang-undangan. Berakhirnyal kepailitan disebabkanl oleh beberapal lcara, yaitul jika terjadil lpemberesan, jikal putusan pailitl ldicabut, ataul jika kepailitanl berakhir karenal putusan kasasil atau peninjauanl kembali yangl membatalkan putusanl pengadilan lsebelumnya. Dalam hal putusan Kepailitan Pengadilan Niaga dibatalkan oleh Mahkamah Agung, maka bagaimanakah pembayaran fee kurator yang diberikan tugas untuk melalukan pemberesan terhadap harta pailit tersebut. Mengingat Mahkamah Agung telah mencabut putusan pailit terhadap termohon putusan pailit. Selain itu, keadaan terhadap pembatalan putusan pailit tersebut dapatkah dikembalikan seperti keadaan semula mengingat kurator telah melakukan tindakan dalam hal pemberesan harta pailit.

Berdasarkanl uraian yangl telah dipaparkanl pada latarl belakang masalahl di latas, makal disusun rumusanl masalah lyaitu: lpertama, Bagaimanal pembayaran fee kurator dalaml hal putusanl pernyataan pailitl dibatalkan olehl Mahkamah lAgung?, kedua, Bagaimana akibat hukuml tindakan kurator dalaml hal putusanl pernyataan pailitl dibatalkan olehl Mahkamah lAgung?

Setiapl penelitian danl penulisan ilmiahl mempunyai tujuanl yang inginl dicapai denganl dilakukakannya penelitianl ltersebut. Olehl karena itul tujuanl dilakukan penelitianl inil adalah sebagai berikut: lpertama, Mengkaji danl mengetahui pembayaran fee kurator dalaml hal putusanl pernyataan pailitl dibatalkan olehl Mahkamah lAgung. Kedua, Mengkaji dan mengetahui akibat hukum tindakan kurator dalaml hal putusanl pernyataan pailitl dibatalkan olehl Mahkamah lAgung.

Fajarl Riansyah lPratama, lBudiharto, Hendrol Saptonol (l2015) dalaml tulisannya yang berjudul “Tanggungl Jawab Kuratorl Setelah Adanyal Putusan Mahkamahl Agung Yangl Membatalkan Putusanl Pailitl (Studil Kasus Putusanl Kepailitan Ptl lTelkomsel)” memfokuskan penelitian pada tanggungl jawab Kuratorl setelah adanyal putusan Mahkamahl Agung yangl membatalkan permohonanl pailit yaitul segala perbuatanl hukum yangl telah dilakukanl oleh kuratorl dalam melakukanl pengurusan danl pemberesan hartal pailit tidakl dapat dipulihkanl ke dalaml keadaan semulal dan mengikatl terhadap semual lpihak. Sehinggal perbuatan kuratorl pada saatl pengurusan

hartal pailit bersifatl mengikat lselamanya.3 Annisal Chaula lRahayu, Hermanl lSusetyo, Paramital Prananingtyasl (l2013) dalam tulisannya yang berjudul “Putusanl Pailit Atasl Perusahaan Asuransil dan Akibatl Hukumnya Dil Indonesial (Kajianl Yuridis Atasl Putusan lNo. l10/lPailit/l2002/lPn.Jkt.Pstl Dan Putusanl Ma lNo. l021/lK/lN/l2002)” memfokuskan penelitianl pada prosedurl permohonan pailitl terhadap lPT. Asuransil Jiwa Manulifel Indonesia tidakl sesuai denganl UU lNo. 4l Tahun 1998l tentang Kepailitanl khususnya Pasall 67 ayatl (l5) danl Pasal 70l serta tidakl sesuai denganl ketentuan yangl terdapat dalaml Pasal 20l ayatl (l1) UUl lNo. 2l Tahun 1992l tenntangUsaha Perasuransianl dimana yangl memiliki wewenangl untuk memintal pengadilanl agar perusahaanl asuransi dapatl dipailitkan atasl dasar kepentinganl umum adalahl Menteril lKeuangan. Adanyal perkaral kepailitanl terhadapl lPT. Asuransil Jiwal Manulifel Indonesial menimbulkanl akibatl hukuml yaitul lahirnyal UUl lNo. 37l Tahunl 2004l tentangl Kepailitanl danl Penundaanl Kewajibanl Pembayaranl Utangl hall inil dikarenakanl UUl lNo. 4l Tahunl 1998l tentang Kepailitanl masaih terdapatl banyakl kelemahan danl belum mengakomodirl masalah kewenanganl Menteri Keuanganl untukl mempailitkanl perusahaanl lasuransi.4 Dalam penelitian ini, memiliki fokus kajian yang berbeda dibandingkan dengan penelitian sebelumnya yakni selain mencoba memaparkanpembayaran fee kurator dalaml hal putusanl pernyataan pailitl dibatalkan olehl Mahkamah lAgung, jugal memaparkan akibat hukum tindakan kurator dalaml hal putusanl pernyataan pailitl dibatalkan olehl Mahkamah lAgung.

  • 2.    Metode Penelitian

Penelitianl ini termasukl jenis penelitianl kualitatif denganl mengikuti tipologil penelitian hukuml lnormatif. Pendekatan yangl digunakan dalaml penelitian inil adalah pendekatanl perundang-undanganl (statutel lapproach), pendekatan Analitis (Analytical lApproach) dan pendekatanl kasus (Case lapproach). Bahanl hukuml yangl digunakanl dalam penelitianl ini meliputil bahanl hukuml primerl (lUndang-Undangl Nomor 37l Tahun 2004l tentang Kepailitanl dan Penundaanl Kewajiban Pembayaranl lUtang, Kitabl Undang Undangl Hukum Perdatal (KUH Perdata)), bahanl hukum sekunderl (lbuku, skripsi, tesis, disertasi, danl jurnal lhukum), bahanl hukum tersierl (kamusl danl lensiklopedia). Metodel pengumpulanl bahanl hukuml yangl dilakukanl dalaml penelitianl inil meliputil studil pustakal danl studil ldokumen. Kemudian datal yang telahl dikumpulkan akanl diidentifikasi danl disusun secaral sistematisl dan direlevansikanl dengan teoril yang berkaitanl serta dituliskanl secara deskriptifl dan dianalisal secara lkualitatif.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Pembayaran Fee Kurator dalaml Hal Putusanl Pernyataan Pailitl Dibatalkan Olehl Mahkamah Agungl

Salah satu lembaga yang penting keberadaannya dalam proses kepailitan adalah lkurator. Kuratorl merupakan lembagal yang diadakanl oleh lundang-undangl untuk

melakukanl pemberesan terhadapl harta lpailit. Vollmarl menyatakan bahwal “Del kurator isl lbelast, aldusl de lwet, metl het beheerl en del vereffening vanl de faillietel lboedel” (kuratorl adalah lbertugas, menurutl lundang-undang, lmengurus, danl membereskan hartal lpailit). Dalaml setiap putusanl pailit olehl lpengadilan, makal dil dalamnyal terdapatl pengangkatanl kuratorl yangl ditunjukl untukl melakukanl pengurusanl danl pengalihanl hartal pailitl dil bawahl pengawasanl hakiml lpengawas.5

Segeral setelah debitorl dinyatakan pailitl oleh lpengadilan, makal si pailitl demi hukuml tidak berwenangl melakukan pengurusanl dan/ataul pengalihan terhadapl hartal kekayataannya yangl sudah menjadil harta lpailit. Kuratorlahl yang melakukanl segala tindakanl hukum baikl pengurusan maupunl pengalihan terhadapl harta lpailit, dil bawah pengawasanl hakim lpengawas. Daril proporsi lini, makal tampak bahwal kurator sangatl menentukan terselesaikannyal pemberesan hartal lpailit. Karenal litu, lundang-undangl sangat ketatl dan rincil sekali memberikanl kewenangan apal yang dimilikil oleh kuratorl serta tugasl apa sajal yang harusl dilakukan olehl lkurator.6

Kuratorl tidak bolehl ada conflictl of interestl (benturanl lkepentingan) dil ldalamnya, kuratorl haruslah lindependen. Hall itu karenal demikian besarl kewenangan daril kurator terhadapl harta lpailit. Kuratorl harus tidakl boleh berpihakl baik terhadapl para kreditorl maupun debitorl pailit itul lsendiri. Kuratorl harus berpihakl pada lhukum. Dil dalam lpraktiknya, penetapanl nama kuratorl yang ditunjukl itu diajukanl oleh kreditorl yang mengajukanl permohonan pailitl terhadap ldebitor. Namunl ldemikian, meskipun diusulkanl oleh kreditorl tersebut kuratorl harus tetapl independen karenal ia akanl bertanggungjawab terhadapl apa yangl ldilakukannya. Tanggungl jawab daril kurator inilahl yang merupakanl landasan hukuml untukl mengawasi tindakanl hukum daril lkurator. Pasall 72l UU Kepailitanl dan PKPU dikatakanl bahwa kuratorl bertanggung jawabl terhaap kesalahanl atau kelalaiannyal dalam melaksanakanl tugas pengurusanl dan/ataul pemberesan yangl menyebabkan kerugianl terhadap hartal pailitl (Lihat ketentuanl Pasal 72l Undang-Undangl Kepailitan danl lPKPU).

Dil samping tanggungl jawab kuratorl yang cukupl berat ltersebut, kuratorl juga harusl independenl serta bebasl dari benturanl lkepentingan. lUndang-undangl tidak secaral komprehensif menjelaskanl arti daril independen danl benturan kepentinganl ltersebut. Dalaml penjelasan Pasall 15 ayatl 3l UU Kepailitanl danl PKPUl hanyal dikatakanl bahwal yangl dimaksudl denganl independenl danl tidakl mempunyail benturanl kepentinganl adalahl bahwa kelangsunganl keberadaan kuratorl tidak tergantungl pada debitorl atau lkreditor, danl kurator tidakl memiliki kepentinganl ekonomis yangl sama denganl kepentingan ekonomisl debitor ataul lkreditor. Asosiasil Kurator danl Pengurus Indonesial (lAKPI) dalaml ketentuan Kodel Etik Profesinyal menempatkan prinsipl independensi dan benturanl kepentingan sebagail prinsip pertamal daril prinsip etikal lprofesi. Lebihl lanjut AKPIl menjabarkan prinsipl independensi bahwal dalam setiapl penunjukan yangl lditerima, anggotal asosiasi kuratorl dan pengurusl Indonesia harusl independen danl bebas daril pengaruh lsiapapun. AKPIl menafsirkan independenl sebagai bebasl dari pengaruhl lsiapapun. Lebihl lanjut AKPIl menjelaskan yangl dimaksud denganl benturan kepentinganl adalah keterkaitanl antara kuratorl atau pengurusl dengan ldebitor, kreditorl

dan/ataul pihak lainl yang dapatl menghalangi pelaksanaanl tugasnya denganl penuh tanggungl jawab sesuail peraturan lperundang-undanganl yang berlaku.

Pembaharuan lUndang-Undangl Nomor 4l Tahun 1998l tentang Penetapanl Peraturan Pemerintahl Pengganti lUndang-Undangl Nomor 1l Tahun 1998l tentang Perubahanl atas lUndang-Undangl tentang Kepailitanl menjadi lUndang-Undangl menjadi UUl Kepailitan danl PKPUl terdapat perubahan pengaturan mengenai kurator yaitu dimungkinkan kuratorl selain Balail Harta lPeninggalan. Pasall 1 ayatl (l5) UU Kepailitan danl PKPUl disebutkan bahwal Kurator adalahl Balai Hartal Peninggalan ataul orang perseoranganl yang diangkatl oleh pengadilanl untuk mengurusl dan membereskanl harta debitorl pailit dibawahl pengawasan Hakiml Pengawasl (Lihat ketentuanl Pasal 1l ayatl (5) UUl Kepailitan danl lPKPU). Jikal debitor ataul kreditor tidakl mengajukan usull pengangkatan lkurator, makal Balai Hartal Peninggalan yangl bertindak sebagail lkurator. Namunl jika yangl diangkat bukanl dari Balail Harta Peninggalanl maka kuratorl tersebut harusl independen danl tidak memilikil kepentingan yangl berbenturan denganl debitor ataul lkreditor. Kuratorl dalam perkaral kepailitanl mempunyai perananl yang sangatl lpenting. Karenal besarnya tugas tersebutl maka untuk menjadi kuratorl diperlukan pemenuhanl syarat-syaratl yang cukupl ketatl yang diaturl oleh lUndang-Undang.

Pasall 70 ayatl (l1) UUl Kepailitan danl PKPU dikatakanl bahwa Kuratorl sebagaimanal yang dimaksudl dalam Pasall 69 adalahl Balai Hartal Peninggalan ataul kurator llainnya. Adapunl yang dimaksudl dengan kuratorl lainnya adalahl mereka yangl memenuhi syaratl sebagai lkurator, yaitul perorangan yangl mempunyai keahlianl khusus yangl dibutuhkan dalaml rangka mengurusl dan/ataul membereskan hartal pailit sertal telah terdaftarl pada Departemenl Kehakiman sebagail lkurator.7

Ketentuan UU Kepalitan dan PKPU telah mengatur pula secara perinci mengenai tugas, wewenang maupun tanggungl jawab kuratorl berkenaan dengan pengurusanl dan pemberesanl harta pailitl kuratorl yang seharusnya memiliki pengetahuan hukum perdata dalam arti luas, sehingga mencakup business law, seperti mengenai surat berharga, obligasi, dan perusahaan. Namun yang paling penting bahwa seorang kurator harus independen, jangan berpihak kepada siapapun, karena tugasnya mengemban kepentingan baik kepada kreditor maupun debitor. Kuratorl memutuskan caral pemberesan hartal pailit denganl memperhatikan nilail terbaik padal waktu lpemberesan, yangl dapat dilakukanl sebagai satul atau lebihl kesatuan usahal (goingl lconcern) ataul atasl amsing-masingl harta lpailit. Selanjutnyal kurator melakukanl pemberesan denganl penjualanl dimuka umuml atau apabilal di bawahl tangan makal harus mendapatl persetujuan daril hakim lpengawas.

Sehubunganl dengan tugasl kurator dalaml memaksimalkan nilail harta lpailit, makal terdapat dual kemungkinan yangl dapat ditempuhl oleh kuratorl untuk menjadikanl harta pailitl tetap dalaml kondisi goingl concern yaitul dengan caral penjualan hartal pailit danl melanjutkan usahal debitor lpailit. Dalaml melaksanakan penjualanl hartal debitor lpailit, kuratorl harusl memperhatikan lhal-hall sebagai lberikut:8

  • a.    Harusl menjual untukl harga yangl paling ltinggi.

  • b.    Harusl memutuskan apakahl harta tertentul harus dijuall segera danl harta yangl lain harusl disimpan terlebihl dahuku karenal nilainyal akan meningkatl di kemudianl lhari.

  • c.    Harusl kreatif dalaml mendapatkan nilail tertinggi atasl hartal debitor lpailit.

UU Kepailitan dan PKPUl mengatur tugasl kurator dalaml melaksanakan pemberesanl harta lpailit, ldiantaranya:9

  • a.    Membuatl pencatatan hartal pailit palingl lama dual hari setelahl menerima suratl pengangkatannya sebagail lkurator.

  • b.    Membuatl daftarl catatan yangl menyatakan lsifat, jumlahl piutang danl utang hartal lpailit, namal dan tempatl tinggal kreditorl serta jumlahl piutang lmasing-masingl lkreditor.

  • c.    Setelahl kepailitan dinyatakanl dibuka lkembali, kuratorl harus seketikal memulai pemberesanl harta lpailit.

  • d.    Memenuhi pemberesanl dan menjuall harta pailitl tanpa perlul memperoleh persetujuanl atau bantuanl ldebitor.

  • e.    Memutuskanl tindakan apal yang akanl dilakukan terhadapl benda yangl tidak lekasl atau samal sekali tidakl dapat ldibereskan.

  • f.    Menggunakanl jasa bantuanl debitor pailitl guna keperluanl pemberesan hartal pailit denganl memberikan lupah.

  • g.    Melakukanl pembagianl hartal debitor pailitl kepada paral lkreditor.

Sementaral itu, paral ahli hukuml berpendapat bahwal tugas daril kurator secaral umum dalaml lkepailitan, lyaitu:10

  • a.    Melakukanl pengurusanl atau pemberesanl harta pailitl (boedell lpailit).

  • b.    Melakukanl perhitungan utangl debitor danl jikal dirahasiakan mampul melakukan pembayaranl terhadap utangl debitor lpailit.

  • c.    Melakukanl penyegelan hartal pailit denganl seizin hakiml lpengawas.

Untukl setiap pembagianl harta lpailit, kuratorl wajib menyusunl suatu daftarl pembagianl melalui persetujuan hakiml lpengawas. Daftarl pembagian tersebutl memuat suatul perincian yangl terdiri ldari:

  • a.    Penerimaanl dan pengeluaranl (termasukl imbalan jasal lkurator).

  • b.    lNama-namal para lkreditor.

  • c.    Jumlahl yang dicocokkanl dari setiapl lpiutang.

  • d.    Bagianl atau persentasel yang harusl diterima kreditorl untuk setiapl piutang ltersebut.

Padal dasarnya tugasl dan wewenangl utama kuratorl adalah melaksanakanl tugas pengurusanl dan/ataul pemberesan atasl harta pailitl sejak tanggall putusan pailitl ldiucapkan. Namunl ldemikian, ltugas-tugasl dan wewenangl tersebut dirincil lebih lanjutl oleh lundang-undangl untuk menghindaril perbedaan penafsiranl dari banyakl pihak yangl lterkait. Proposisil ini cukupl tepat mengingatl rentannya tugasl kurator terhadapl lgugatan-gugatan baikl dari pihakl lketiga, pihakl ldebitor, danl bahkan pihakl kreditor lsendiri.

Adapunl tugas-tugasl dan wewenangl yang dirincil lebih lanjutl penting bagil kurator sebagaimanal diamanatkanl oleh Pasal 100 UUl Kepailitan danl PKPUl (Lihatl ketentuan Pasall 100 UUl Kepailitan danl lPKPU):

  • a.    Kuratorl harus membuatl pencatatan hartal pailit palingl lambat 2l (ldua) haril setelah menerimal surat putusanl pengangkatannya sebagail lkurator.

  • b.    Pencatatanl harta pailitl dapat dilakukanl di bawahl tangan olehl kurator denganl persetujuan hakiml lpengawas.

  • c.    Anggotal panitia kreditorl sementara berhakl menghadiri pembuatanl pencatatan ltersebut.

Segera setelah pencatatanl harta lpailit, kuratorl harus membuatl daftar yangl menyatakan lsifat, jumlahl piutang danl utang hartal lpailit, namal dan tempatl tinggal kreditorl beserta jumlahl piyang lmasing-masingl lkreditor. Pencatatanl harta pailitl sebagaimana dimaksud diletakkanl di kepaniteraanl pengadilan untukl dapatl dilihat olehl setiap orangl dengan lcuma-cuma. Dalaml jangka waktul palingl lambat limal hari setelahl tanggal putusanl pernyataan pailitl diterima olehl kurator danl hakim lpengawas, kuratorl mengumumkan dalaml Berita Negaral republik Indonesial dan palingl sedikit dual surat kabarl harian yangl ditetapkan olehl hakim pengawasl mengenai ikhtisarl putusan pernyataanl pailit yangl lmemuat: lnama, lalamat, danl pekerjaan ldebitor; namal hakim lpengawas; lnama, lalamat, danl pekerjaan lkurator; lnama, lalamat, danl pekerjaan anggotal panitia kreditorl sementara apabilal telah lditunjuk.

Dalaml melaksanakan ltugasnya, kuratorl membuat workingl paperl (kertasl lkerja) demil tanggung jawabl dan akuntabilitasl ltugas-tugasnya. Standarl profesi kuratorl menjelaskan bahwal kertas kerjal adalah kumpulanl setiap danl seluruh dokumentasil yang diselenggarakanl oleh kuratorl atau pengurusl beserta kompilasil segala datal atau informasil yang berhubunganl dengan penugasanl dalam suatul lkepailitan. Kertasl kerja sifatnyal lrahasia, kecualil dokumen dil dlaamnya yangl dinyatakan olehl undang-undangl sebagai dokumenl lpublik. Kertasl kerja berfungsil untuk membantul kurator agarl dapat bekerjal secara terstrukturl dan lefisien, sekaligusl mempermudahl akuntabilitas ataul dipertanggungjawaban kuratorl atas pelaksanaanl lpenugasannya.

Pengadilanl Niaga memutusl pailit PTl Telekomunikasi Selularl Tbk yangl diajukanl permohonan pailitnya olehl lPT. Primal Jaya lInformatika, yangl kemudian padal tanggal 14 Septemberl 2012 melaluil lNo. l48/lPAILIT/l2012/lPN.NIAGA/lJKT.PSTl diputus lpailit. Kemudian dibatalkanl Mahkamah Agungl dalam putusanl lNo. 704l lK/lPst.Sus/2012l yang bunyil putusannyal “membatalkanl putusan Pengadilanl Niaga padal Pengadilan Negeril Jakarta Pusatl No. l48/lPailit/l2012/lPN.Niaga.JKT.PSTl tanggal 14l September l2012”.11S elain itu, Pengadilan Niaga memutus pailit PTl Asuransi Jiwal Manulife Indonesial yang dimohonkanl oleh PTl Dharmala Saktil lSejahtera, yangl kemudian padal tanggal 13 Junil 2000 melaluil Putusan lNo. l10/lPailit/l2002/lPN.Niaga.JKTl diputus lpailit. Kemudian dibatalkan Mahkamah Agung dalam putusan lNo. l021/lK/lN/2002l tanggal 5l Juli 2002l yangl bunyi putusannya “membatalkanl putusan Pengadilanl Niaga padal Pengadilan Negeri lNo. l10/lPailit/l2002/lPN.Niaga.JKTl tanggal 13l Junil 2000”.12 Serta Pengadilan Niaga yang memutus pailit pailitl terhadap PTl Prudential Lifel Assurance yangl dimohonkan olehl Lee Boonl lSiong, yangl kemudian 23l April 2004l melalui Putusanl Pengadilan Niagal Jakarta Pusatl lNo. l13/lPailit/l2004/PN.Niaga.JKS.PSTl pada tanggall 23 Aprill l2004. Kemudianl dibatalkan Mahkamahl Agungl dalam putusanl No.

08/lK/lN/2004l pada tanggall 7l Juli 2004l yangl bunyi putusannyal “membatalkanl putusanl Pengadilanl Niagal padal Pengadilanl Negeril Jakartal Pusatl No. No. l13/lPailit/l2004/lPN.Niaga.JKS.PST. tanggall 23 Aprill l2004”.13

Berdasarkan beberapa putusanl Pengadilan Niagal ldiatas, yaitu pailit PTl Telekomunikasi Selularl lTbk, pailit PTl Asuransi Jiwal Manulifel Indonesia, danl pailit PTl Prudential Lifel Assurancel yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang alasannya lebih kepada asas kelangsungan usaha (going concern) dikarenakan nilai perusahaan yang lebih besar daripada jumlah utang perusahaan tersebut.

Goingl concern ataul asas kelangsunganl lusaha, merupakanl prinsip kelangsunganl hidup suatul entitasl (badanl lusaha). Goingl concern menunjukkanl suatu entitasl (badanl lusaha) dianggapl akan mampul mempertahankan kegiatanl usahanya dalaml jangka lpanjang, tidakl akan dilikuidasil dalam jangkal waktu lpendek. Buktil akan potensil dan kemampuanl bertahan suatul badan usahal atau perseroanl yang termasukl dalam lkategori, dibuktikanl dalam bentukl laporan auditorl selaku pihakl yang memilikil kompetensi dalaml menilai apakahl suatu perseroanl dapat tepatl melangsungkan usahanyal atau layakl untuk ldipailitkan. 14

Perusahaan yangl berada padal proses permohonanl pailit banyakl ditemukan dil dalamnya berbagail macam indikatorl terkait denganl masalah kelangsunganl usahal (goingl lconcern). Salahl satu indikatorl tersebut adalahl masalah keuanganl lperusahaan. Indikatorl yang berkaitanl dengan keadaanl tersebut menggambarkanl tingkat kesehatanl perseroan yangl dapat memberikanl indikasi apakahl perseroan dalaml kondisi baikl atau ltidak. Perseroanl yang baikl akan mempunyail profitabilitas yangl besar danl cenderung memilikil laporan keuanganl yang lsewajarnya, sehinggal potensi untukl mendapatkan opinil yang baikl dari auditorl sebagai profesionall yang mengauditl keuangan lperusahaan.15

Pemeriksaanl laporan keuanganl berhubungan eratl dengan opinil audit goingl concernl (kelangsunganl lusaha) suatul perseroan ataul badan lusaha. Hasill dari laporanl keuangan tersebutl akan menjadil faktor pertimbanganl penting bagil auditor untukl mengeluarkan opinil audit goingl lconcern. Perseroanl yang mempunyail pertumbuhan labal yang tinggil cenderung memilikil laporan lsewajarnya, sehinggal potensi untukl mendapatkan opinil yang baikl dari auditorl akan lebihl lbesar.16

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka pertimbangan kelangsungan usaha lebih diutamakan daripada memailitkan persusahaan. Namun jika perusahaan terlanjur diputus pailitl oleh pengadilanl lniaga, maka pengurusanl dan pemberesanl harta pailitl (boedel pailit) menjadi wewenang dan tanggung jawab dari kurator, baik itu oleh Balail Harta Peninggalanl atau orangl perseorangan yangl diangkat olehl pengadilan untukl mengurus danl membereskan hartal debitor pailitl dibawah pengawasanl Hakim

lPengawas. Jika karena alasan asas kelangsungan usaha (going concern) atau yang lainnya sehingga menyebabkan putusan pailit di tingkat Pengadilan Negeri dibatalkanl olehl putusan Mahkamahl Agungl baik melaluil kasasil atau peninjauanl lkembali, makal tugas danl kewenangan kuratorl untuk pengurusanl dan pemberesanl harta pailitl sudah tidak diperlukan lagi. Namun, baik kreditor maupun debitor wajib untuk memberikan imbalan jasa atau fee terhadap kurator yang telah melakukan kewajibannya melakukanl pengurusan danl pemberesan hartal pailitl pada saat diputus pailitl oleh pengadilanl niagal meskipun pada akhirnya dibatalkan oleh Mahakamah Agung melaluil putusan kasasil atau peninjauanl lkembali.17

Pembayaran fee kurator atau imbalan jasa kurator dalam UU Kepailitan dan PKPU dibebankanl kepada dual pihak yaknil pemohon pailitl dan debiturl pailit denganl berdasarkan kepadal pedoman yangl ditetapkan denganl Keputusan Menteril yang lingkupl tugas danl tanggung jawabnyal di bidangl hukum danl lperundang-undangan. Hal tersebut tidak sejalan denganl Peraturan Menteril Hukum danl Hak Asasil Manusia Republikl Indonesial (lPermenkumham) Nomorl 18 Tahunl 2021 tentangl Pedoman Imbalanl Jasa Bagil Kurator danl Pengurus yangl menyatakan bahwal pembayaran fee kuratorl dibebankan kepadal pemohon pernyataanl pailitl jika putusanl pernyataan pailitl dibatalkan olehl Mahkamah lAgung. Hal tersebut tercantum dalaml dalam Pasall 3 ayatl (l1) huruf c Peraturanl Menteri Hukuml dan Hakl Asasi Manusial Republik Indonesial (Permenkumham) Nomorl 18 Tahunl 2021 tentangl Pedoman Imbalanl Jasa Bagil Kurator danl lPengurus, yaitu pembayaran fee kurator dalaml hal putusanl pernyataan pailitl dibatalkan olehl Mahkamah Agungl baik ditingkat kasasil atau peninjauanl lkembali, maka besarnyal imbalan jasal dibebankan kepadal pemohon pernyataanl pailit ataul pemohon danl debitor yangl besarnya ditetapkanl oleh Majelisl lHakim.

  • 3.2. Akibat Hukum Tindakan Kurator Dalaml Hal Putusanl Pernyataan Pailitl Dibatalkan Olehl Mahkamah Agungl

Ketentuan UU Kepalitan dan PKPU telah mengatur pula secara perinci mengenai tugas, wewenang maupun tanggungl jawab kuratorl berkenaan dengan pengurusanl dan pemberesanl harta pailitl kuratorl yang seharusnya memiliki pengetahuan hukum perdata dalam arti luas, sehingga mencakup business law, seperti mengenai surat berharga, obligasi, dan perusahaan. Namun yang paling penting bahwa seorang kurator harus independen, jangan berpihak kepada siapapun, karena tugasnya mengemban kepentingan baik kepada kreditor maupun debitor. Kuratorl memutuskan caral pemberesan hartal pailit denganl memperhatikan nilail terbaik padal waktu lpemberesan, yangl dapat dilakukanl sebagai satul atau lebihl kesatuan usahal (goingl lconcern) ataul atas lmasing-masingl harta lpailit. Selanjutnyal kurator melakukanl pemberesan denganl penjualanl dimuka umuml atau apabilal di bawahl tangan makal harus mendapatl persetujuan daril hakim lpengawas.

Sehubunganl dengan tugasl kurator dalaml memaksimalkan nilail harta lpailit, makal terdapat dual kemungkinan yangl dapat ditempuhl oleh kuratorl untuk menjadikanl harta pailitl tetap dalaml kondisi goingl concern yaitul dengan caral penjualan hartal pailit danl

melanjutkan usahal debitor lpailit. Dalaml melaksanakan penjualanl hartal debitor lpailit, kuratorl harusl memperhatikan lhal-hall sebagai lberikut:18

  • a.    Harusl menjual untukl harga yangl paling ltinggi.

  • b.    Harusl memutuskan apakahl harta tertentul harus dijuall segera danl harta yangl lain harusl disimpan terlebihl dahuhu karenal nilainyal akan meningkatl di kemudianl lhari.

  • c.    Harusl kreatif dalaml mendapatkan nilail tertinggi atasl hartal debitor lpailit.

UU Kepailitan dan PKPUl mengatur tugasl kurator dalaml melaksanakan pemberesanl harta lpailit, ldiantaranya:19

  • a.    Membuatl pencatatan hartal pailit palingl lama dual hari setelahl menerima suratl pengangkatannya sebagail lkurator.

  • b.    Membuatl daftarl catatan yangl menyatakan lsifat, jumlahl piutang danl utang hartal lpailit, namal dan tempatl tinggal kreditorl serta jumlahl piutang lmasing-masingl lkreditor.

  • c.    Setelahl kepailitan dinyatakanl dibuka lkembali, kuratorl harus seketikal memulai pemberesanl harta lpailit.

  • d.    Memenuhi pemberesanl dan menjuall harta pailitl tanpa perlul memperoleh persetujuanl atau bantuanl ldebitor.

  • e.    Memutuskanl tindakan apal yang akanl dilakukan terhadapl benda yangl tidak lekasl atau samal sekali tidakl dapat ldibereskan.

  • f.    Menggunakanl jasa bantuanl debitor pailitl guna keperluanl pemberesan hartal pailit denganl memberikan lupah.

  • g.    Melakukanl pembagianl hartal debitor pailitl kepada paral lkreditor.

Sementaral itu, paral ahli hukuml berpendapat bahwal tugas daril kurator secaral umum dalaml lkepailitan, lyaitu:20

  • a.    Melakukanl pengurusanl atau pemberesanl harta pailitl (boedell lpailit).

  • b.    Melakukanl perhitungan utangl debitor danl jikal dirahasiakan mampul melakukan pembayaranl terhadap utangl debitor lpailit.

  • c.    Melakukanl penyegelan hartal pailit denganl seizin hakiml lpengawas.

Untuk setiap pembagianl harta lpailit, kuratorl wajib menyusunl suatu daftarl pembagianl melalui persetujuanl hakim lpengawas. Daftarl pembagian tersebutl memuat suatul perincian yangl terdiri ldari:

  • a.    Penerimaanl dan pengeluaranl (termasukl imbalan jasal lkurator).

  • b.    Nama-namal para lkreditor.

  • c.    Jumlahl yang dicocokkanl dari setiapl lpiutang.

  • d.    Bagianl atau persentasel yang harusl diterima kreditorl untuk setiapl piutang ltersebut.

Padal dasarnya tugasl dan wewenangl utama kuratorl adalah melaksanakanl tugas pengurusanl dan/ataul pemberesan atasl harta pailitl sejak tanggall putusan pailitl ldiucapkan. Namunl ldemikian, ltugas-tugasl dan wewenangl tersebut dirincil lebih lanjutl oleh lundang-undangl untuk menghindaril perbedaan penafsiranl dari banyakl pihak yangl lterkait. Proposisil ini cukupl tepat mengingatl rentannya tugasl kurator terhadapl lgugatan-gugatan baikl dari pihakl lketiga, pihakl ldebitor, danl bahkan pihakl kreditor

lsendiri. Adapunl tugas-tugasl dan wewenangl yang dirincil lebih lanjutl penting bagil kurator sebagaimanal diamanatkanl oleh Pasal 100 UUl Kepailitan danl PKPUl (Lihatl ketentuan Pasall 100 UUl Kepailitan danl lPKPU):

  • a.    Kuratorl harus membuatl pencatatan hartal pailit palingl lambat 2l (ldua) haril setelah menerimal surat putusanl pengangkatannya sebagail lkurator.

  • b.    Pencatatanl harta pailitl dapat dilakukanl di bawahl tangan olehl kurator denganl persetujuan hakiml lpengawas.

  • c.    Anggotal panitia kreditorl sementara berhakl menghadiri pembuatanl pencatatan ltersebut.

Segera setelah pencatatanl harta lpailit, kuratorl harus membuatl daftar yangl menyatakan lsifat, jumlah piutangl dan utangl harta lpailit, namal dan tempatl tinggal kreditorl beserta jumlahl piyang lmasing-masingl lkreditor. Pencatatanl harta pailitl sebagaimana dimaksud diletakkanl di kepaniteraanl pengadilan untukl dapatl dilihat olehl setiap orangl dengan lcuma-cuma. Dalaml jangka waktul palingl lambat limal hari setelahl tanggal putusanl pernyataan pailitl diterima olehl kurator danl hakim lpengawas, kuratorl mengumumkan dalaml Berita Negaral republik Indonesial dan palingl sedikit dual surat kabarl harian yangl ditetapkan olehl hakim pengawasl mengenai ikhtisarl putusan pernyataanl pailit yangl lmemuat: lnama, lalamat, danl pekerjaan ldebitor; namal hakim lpengawas; lnama, lalamat, danl pekerjaan lkurator; lnama, lalamat, danl pekerjaan anggotal panitia kreditorl sementara apabilal telah lditunjuk.

Dalaml melaksanakan ltugasnya, kuratorl membuat workingl paperl (kertasl lkerja) demil tanggung jawabl dan akuntabilitasl ltugas-tugasnya. Standarl profesi kuratorl menjelaskan bahwal kertas kerjal adalah kumpulanl setiap danl seluruh dokumentasil yang diselenggarakanl oleh kuratorl atau pengurusl beserta kompilasil segala datal atau informasil yang berhubunganl dengan penugasanl dalam suatul lkepailitan. Kertasl kerja sifatnyal lrahasia, kecualil dokumen dil dalamnya yangl dinyatakan olehl undang-undangl sebagai dokumenl lpublik. Kertasl kerja berfungsil untuk membantul kurator agarl dapat bekerjal secara terstrukturl dan lefisien, sekaligusl mempermudahl akuntabilitas ataul dipertanggungjawaban kuratorl atas pelaksanaanl lpenugasannya.

Tanggungl jawabl dari kuratorl inilahl yang merupakanl landasan hukuml untuk mengawasil tindakan hukuml dari lkurator. Dalaml Pasal 72l UU Kepailitanl dan PKPU secaral tegas dikatakanl bahwal “kuratorl bertanggung jawabl terhadap kesalahanl atau kelalaiannyal dalam melaksanakanl tugas pengurusanl dan/ataul pemberesan yangl menyebabkan kerugianl terhadap hartal lpailit”.

Menurutl lM. Hadil lShubhan, ketentuanl tanggung jawabl kuartor dalaml UU Kepailitanl dan PKPU kurangl berarti karenal sudahl tersurat dalaml Pasal 1365l KUH Perdata, sertal lebih mempercayail kemampuan kuratorl karena keahlianl dan lpengalamannya, walaupunl ketentuan tanggungl jawab kuratorl seperti yangl ditegaskan dalaml UU Kepailitanl dan PKPU inil sudah tercakupl dalam Pasall 1365 KUHl lPerdata, yangl bisa dianggapl sebagai ketentuanl berlebihan, namunl demikianl berpendapat bahawa perlul ada penegasanl spesifik dalaml ketentuan kepailitanl mengenai pertanggungjawabanl dari kuratorl karena wewenangl kurator yangl sedemikian luasnyal memerlukan lrambu-rambul menginat cakupan norma yangl ada dalaml Pasal 1365l KUH Perdata terlalul

lfleksibel. Dil sampingl juga jangan sampai kuratorl menyalahgunakan kekuasaannya sebagai kurator.21

Dil samping tanggungl jawab kuratorl yang cukupl berat ltersebut, kuratorl juga harusl independen sertal bebas daril benturan kepentinganl (conflictl of linterest). UU Kepailitan dan PKPU tidakl secara komprehensifl menjelaskan artil dari independenl dan benturanl kepentingan ltersebut. Dalaml penjelasan Pasall 15 ayatl (l3) UU Kepailitanl danl PKPUl hanyal dikatakanl bahwal yangl dimaksudl denganl independenl danl tidakl mempunyail benturanl kepentinganl adalahl bahwa kelangsunganl keberadaan kuratorl tidak tergantungl pada debitorl atau lkreditor, danl kurator tidakl memiliki kepentinganl ekonomis yangl sama denganl kepentingan ekonomisl debitor ataul kreditorl (Lihatl ketentuan Pasall 15 ayatl (l3) UUl Kepailitan danl lPKPU).

Terhadap putusanl pernyataan pailitl dibatalkan olehl Mahkamah Agungl baik di tingkat kasasil atau peninjauanl lkembali, makal akibat hukum yang terjadi adalah sesuai dengan ketentuan Pasall 72 UUl Kepailitanl dan PKPU yaitu kuratorl bertanggung jawabl terhadap kesalahanl atau kelalaiannyal dalaml melaksanaakan tugasl pengurusan ldan/ataul pemberesan yangl menyebabkan kerugianl terhadap hartal lpailit. Akibat hukumnya adalah tanggungl jawab kuratorl setelah adanyal putusan Mahkamahl Agung yangl membatalkanl putusan pailitl yaitu segalal perbuatan hukuml yang telahl dilakukan olehl kurator dalaml melakukan pengurusanl dan pemberesanl harta pailitl tidak dapatl dipulihkan kel dalam keadaanl semula danl mengikatl selamanya.

  • 4. Kesimpulan

Berdasarkanl uraian padal bab lsebelumnya, makal dapat diambill simpulan: pertama, berdasarkanl Peraturanl Menteri Hukuml dan Hakl Asasi Manusial Republik Indonesia (Permenkumham) Nomorl 18 Tahunl 2021 tentangl Pedoman Imbalanl Jasa Bagil Kurator danl Pengurus dalaml Pasall 3 ayatl (1) hurufl c, pembayaran fee kurator dalaml hal putusanl pernyataan pailitl dibatalkan olehl Mahkamah Agungl baik ditingkat kasasil atau peninjauanl lkembali, maka besarnyal imbalan jasal dibebankan kepadal pemohon pernyataanl pailit ataul pemohon danl debitor yangl besarnya ditetapkanl oleh Majelisl lHakim. Kedua, terhadap putusanl pernyataan pailitl dibatalkan olehl Mahkamah Agungl baik di tingkat kasasil atau peninjauanl lkembali, makal akibat hukum yang terjadi adalah sesuai dengan ketentuanl Pasal 72l UU Kepailitanl dan PKPUl yaitu kuratorl bertanggung jawabl terhadap kesalahanl atau kelalaiannyal dalaml melaksanaakan tugasl pengurusan ldan/ataul pemberesan yangl menyebabkan kerugianl terhadap hartal lpailit. Akibat hukumnya adalah tanggungl jawab kuratorl setelah adanyal putusan Mahkamahl Agung yangl membatalkanl putusan pailitl yaitu segalal perbuatan hukuml yang telahl dilakukan olehl kurator dalaml melakukan pengurusanl dan pemberesanl harta pailitl tidak dapatl dipulihkan kel dalam keadaanl semula danl mengikatl selamanya. Kemudian diberikan saran: pertama, pembuktian sederhana dalam permohonan pernyataan pailit perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, karena mudahnya pemenuhan syarat pernyataan pailit mengakibatkan beberapa putusanl pailit dibatalkanl oleh Mahkamahl Agungl baik melakui kasasil atau peninjauanl kembalil sehingga pemohon pernyataan pailitl atau pemohon dan debitor tetap dibebankan pembayaran fee kurator meskipun putusan pailit telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Kedua, besarnya tanggung jawab yang dibebankan terhadap kurator, yaitu kuratorl bertanggung jawabl terhadap kesalahanl atau kelalaiannyal dalaml melaksanaakan tugasl pengurusan ldan/ataul

pemberesan yangl menyebabkan kerugianl terhadap hartal lpailit, makal persyaratan dan kapasitas yangl harusl dipenuhi untuk menjadi kurator juga harus dipertahankan, jika diperlukan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhannya.

Daftar Pustaka / Daftar Referensi

Buku

Anisah, S. (2008), Perlindungan Kepentingan Kreditor Dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Fuady, Munir. (1999), Hukum Pailit 1998 Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

H. Zaeni Asyadie dan Budi Sutrisno. (2012), Hukum Perusahaan Dan Kepailitan. Jakarta: Erlangga.

Sinaga, V.H. (2012). Batas-Batas Tanggung Jawab Perdata Direksi Jakarta: Adinatha Mulia.

Nugroho, Susanti Adi. (2018) Hukum Kepailitan Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Sunarmi. (2017). Hukum Kepailitan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Subhan, M. Hadi. (2008). Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan). Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

Jurnal

Afriana, A., & Sujatmiko, B. (2015). Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Akibat Kepailitan Perusahaan Terbuka Ditinjau Dari Hukum Kepailitan dan Hukum Perusahaan Indonesia. PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW), 2(2). https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a3

Annisa Chaula Rahayu, Herma Susetyo, and Paramitha Prananingtyas, (2013). ‘Putusan Pailit Atas Perusahaan Asuransi Dan Akibat Hukumnya Di Indonesia (Kajian Yuridis Putusan No. 10/Pailit/2002//Pn. Jkt. Pst Dan Putusan Ma No. 021/K/N/2002’, Diponegoro Law Review, Vol. 01.02, 1–11.

B. B. Ramadhani. (2011), "PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUI KEPAILITAN (STUDI KASUS PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG P.T.PRUDENTIAL LIFE INSURANCE)," Notarius, vol. 1, no. 1, pp. 53-62. https://doi.org/10.14710/nts.v1i1.1124.

Maruli Simalango. (2016). “Inkonsistensi Persyaratan Permohonan Pailit Dihubungkan Dengan Asas Kelangsungan Usaha (Going Concern) Dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Syiar Hukum 4, no. 1: 1–23.

Pratama, F. R., & Budiharto, H. S. (2016). Tanggung Jawab Kurator Setelah Adanya Putusan Mahkamah Agung Yang Membatalkan Putusan Pailit (Studi Kasus Putusan Kepailitan PT Telkomsel). Diponegoro Law Journal, 4(4), 1-8.

Silalahi, R., & Purba, O. (2020). PERAN DAN WEWENANG KURATOR DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS. JURNAL RETENTUM, 1(2), 119-126.

Sujatmiko, B., & Suryanti, N. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan Terbuka Yang Pailit Ditinjau Dari Hukum Kepailitan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 15-25. https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.2.

Sunarmi, Utary Maharany Barus, Jelly Leviza. “Hak Dan Kewajiban Kurator Pasca Putusan Pembatakan Pailit Pada Tingkat Kasasi Oleh Mahkamah Agung (Studi Kasus Kepailitan PT. Telkomsel VS PT. Prima Jaya Informatika).” Jurnal USU Law Journal            3,            no.            1            (2015):            153.

https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/view/10394.

Internet

Sovia Hasanah. “Ini Ketentuan Besaran Imbalan Jasa Kurator,” n.d. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5acc23da7732a/ini-ketentuan-besaran-imbalan-jasa-kurator/.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Jurnal Kertha Patrika, Vol. 44, No. 02 Agustus 2022, h. 232-247