AbstrakPenelitian ini mengkaji mengenai pentingnya pengaturan perjanjian kerja dan perlunya penguatan klausula definisi pada perjanjian kerja guna meminimalisir terjadinya penafsiran berbeda antara para pihak dalam perjanjian kerja Penelitian ini bersifat normatif mendasarkan pada data sekunder sebagai sumber data utama Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif Hasil analisis selanjutnya disajikan dalam bentuk uraian yang bersifat deskrip

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.