UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian mengatur tata industri nasional menjadi lebih peduli terhadap lingkungan dengan mengusung paradigma pembangunan berkelanjutan Norma pembangunan berkelanjutan diatur lebih lanjut melalui mekanisme Standardisasi Perindustrian Sebagai konsekuensi Indonesia menjadi anggota WTO regulasi standardisasi industri telah diperbarui dengan cara mengintegrasi ketentuan standardisasi dalam perjanjian Agreement on Technica

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.