Artikel ini mengkaji dan mendalami upaya mengembangkan sistem hukum masa depan dari perspektif filsafat hukum dengan mengeser paradigma positivisme ke konstruktivisme Tujuannya agar sistem hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya yakni pranata sosial institusi keadilan pengendali sosial mekanisme pengintegrasi sosial dan rekayasa sosial Paradigma Positivisme hukum memandang hukum sebagaimana paradigma ilmu yang ketat dan rigid rasionalitas non empiris da

Sorry, your browser does not support embedded kerthapatrika_pdfs. Click here to view it.