PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI PENJUALAN MASKER KESEHATAN DI MASA PANDEMI
on
PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI PENJUALAN MASKER KESEHATAN DI MASA PANDEMI
Ni Putu Diah Puspita Sari, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
Desak Putu Dewi Kasih, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
ABSTRAK
Negara Indonesia merupakan negara hukum, kalimat ini sudah tidak awam lagi bagi kita sebagai Warga Negara Indonesia, segala hal dalam Negara Indonesia sudah ada pengaturannya masing-masing dalam sebuah dasar hukum. Seluruh belahan dunia pada awal 2020 dikejutkan dengan kehadiran wabah virus Covid-19 yang menyebabkan jumlah kematian meningkat, dan menimbulkan aturan baru untuk meradakan virus dengan cara tetap berada dirumah, work from home, ketika melakukan kegiatan diluar rumah wajib menggunakan masker kesehatan, dan lain sebagainya. Tujuan penelitian artikel ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum persaingan usaha terhadap praktek monopoli yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 dalam penjualan masker Kesehatan dan untuk mengetahui peran lembaga KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha pada praktek monopoli penjualan masker kesehatan di masa pandemi. Artikel ini menggunakan suatu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan utama mengenai larangan praktek monopoli penjualan masker kesehatan di masa pandemi diatur dalam UU 5/1999. Dalam hal ini KPPU memiliki peran dalam menegakkan hukum sesuai dengan aturan UU 5/1999 dimana tugasnya sudah sepadan dengan wewenang KPPU yang diatur dalam Pasal 36, dalam hal ini berkaitan dengan wewenang KPPU melakukan tindakan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap kasus-kasus praktek monopoli penjualan masker kesehatan di masa pandemi ini.
Kata Kunci: Monopoli, Masker Kesehatan, KPPU
ABSTRACT
Indonesia is a state of law, this sentence is no longer common to us as Indonesian citizens, everything in the State of Indonesia has its own regulations in a legal basis. All parts of the world at the beginning of 2020 were shocked by the presence of the Covid-19 virus outbreak which caused the number of deaths to increase, and created new rules to contain the virus by staying at home, working from home, when doing activities outside the home, wearing a health mask, and so on. The purpose of this article is to determine the enforcement of business competition law against monopolistic practices that occurred during the Covid-19 pandemic and to determine the role of the KPPU in enforcing business competition law on the monopolistic practice of selling health masks during the pandemic. This article uses a normative legal research with a statutory and comparative approach. The results of this study indicate that the main regulation regarding the prohibition of monopolistic practices on the sale of health masks during the pandemic is regulated in Law 5/1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. In this case the KPPU has a role in enforcing the law in accordance with provisions of Law 5/1999 where the duties are commensurate with the KPPU’s authority as regulated in Article 36, in this case it relates to the KPPU’s authority to carry out investigations or examinations of cases of monopolistic practice of selling health masks during this pandemic.
Key Words: Monopoly, Health Mask, The Commission for the Supervision of Bussiness
Kondisi dunia kian memprihatinkan sejak awal 2020. Seluruh belahan dunia gempar dengan adanya virus Covid-19 atau Corona Virus yang berasal dari Kota Wuhan, China dan merambat ke seluruh belahan dunia termasuk Indonesia dengan begitu cepat. Penyebaran virus Covid-19 ini menyebabkan terjadinya pandemi di seluruh dunia. Covid-19 ini menyerang area pernafasan dan menyebabkan banyak kematian.
Pandemi yang terjadi menimbulkan banyak himbauan yang dikeluarkan oleh aparat pemerintahan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona ini. Salah satu adanya himbauan yaitu, National Institute of Health menghimbau masyarakat untuk selalu mencuci tangan, menghindari menyentuh mulut, hidung, dan wajah secara langsung saat tangan kotor, menghindari interaksi langsung dengan orang yang sedang terinfeksi corona virus, mensterilkan diri dengan menggunakan disinfektan.1 Selain himbauan tersebut, World Health Organization (WHO) yang merupakan organisasi kesehatan dunia juga mengeluarkan syarat dan perintah untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker oleh setiap orang diseluruh dunia agar menghidari penularan virus Covid-19.2
Himbauan menggunakan masker saat bepergian menyebabkan stock masker di berbagai belahan dunia menipis. Pelaku bisnis yang menjual masker memanfaatkan situasi pandemi ini untuk mencari keuntungan-keuntungan dengan meningkatkan harga masker dengan sangat signifikan. Walaupun harga masker melonjak sangat signifikan, masyarakat tetap berbondong-bondong membeli masker ini guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Pelonjakan harga masker juga didukung karena di Indonesia stock masker menjadi langka karena diduga pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab menimbun stock masker. Bahkan tak banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang disingkat UMKM yang memproduksi masker kain sebagai pengganti masker kesehatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan keterangan melalui kompas media pada Jumat, 14 Februari 2020 YLKI menduga terjadinya kegiatan penimbunan masker kesehatan yang dilakukan oleh distributor untuk mendapat untung besar. Hal ini diduga menyebabkan perputaran distribusi masker kesehatan di pasar menjadi tidak keruan dan terjadi kenaikan harga masker dipasaran melonjak dari 300% hingga 1000%. Sebagaimana diketahui di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, haga masker N95 menyentuh Rp 1,6 juta per box yang berisikan 20 buah. Padahal harga normalnya hanya berkisar Rp 195.000 per box. Selain itu, YLKI juga menerima banyak aduan konsumen terkait kenaikan harga masker di pasaran dan dengan itu YLKI meminta kepada pihak kepolisian untuk mngusut tuntas mengenai dugaan penimbunan masker di pihak distributor.3 Tindakan penimbunan dan kenaikan harga suatu barang yang sangat tinggi merupakan pelanggaran dan kompetensi bisnis
persaingan usaha yang tidak sehat yang dilarang oleh Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana tindakan ini melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Tindakan seperti ini umumnya dilakukan oleh pelaku bisnis dalam lingkup pelaksanaan bisnisnya seperti, proses produksi, proses marketing yang dilakukan secara curang dan menyimpang, melanggar peraturan hukum, dan merugikan konsumen baik secara materiil maupun imateriil.
Kajian ini jika dibandingkan dengan kajian sebelumnya, memiliki persamaan topik yakni mengkaji tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Tetapi, adanya perbedaan pada kajian yang diteliti. Dalam kaijan yang dilakukan oleh Amira Jasmine pada tahun 2020, dengan judul “Penimbunan Produk Masker Jenis N95 Ditinjau Dari Hukum Persaingan Usaha di Indonesia” berfokus pada pengaturan hukum terhadap kompetitor bisnis yang melakukan tindakan penimbunan dalam kondisi darurat serta bentuk sanksi hukum bagi penimbun. Sedangkan penelitian ini memiliki fokus penegakan hukum persaingan usaha pada praktek monopoli penjualan masker kesehatan dan peranan lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menegakkan hukum praktek monopoli penjualan masker di masa pandemi, dengan demikian berdasarkan pada latar belakang tersebut mendorong penulis melaksanakan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan judul “Penegakan Hukum Persaingan Usaha Terhadap Praktek Monopoli Penjualan Masker Kesehatan di Masa Pandemi”.
-
1. Bagaimanakah Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Praktek Monopoli Penjualan Masker Kesehatan di Masa Pandemi?
-
2. Bagaimanakah Peranan Lembaga KPPU dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Praktek Monopoli Penjualan Masker Kesehatan di Masa Pandemi?
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami dan mengenali penegakan hukum persaingan usaha terhadap praktek monopoli yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 dalam penjualan masker Kesehatan dan untuk mengetahui fungsi dan tugas badan KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha pada praktek monopoli penjualan masker kesehatan di masa pandemi.
Untuk menganalisa permasalahan yang diangkat pada jurnal ini kami menggunakan suatu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Penelitian hukum normatif ini merupakan metode penelitian yang meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum.4 Metode penelitian hukum ini memberikan argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan, dan konflik norma.
-
III. HASIL DAN PEMBAHASAN
Pandemi Covid-19 memberi begitu banyak dampak kepada Indonesia. Adanya berbagai kebijakan dan himbauan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 dibuat oleh pemerintah. Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Bapak Agus Dwi Susanto mengatakan bahwa pemakaian masker kesehatan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemakaian masker kesehatan diutamakan untuk orang yang sedang sakit agar tidak menulari yang sehat.5 Penggunaan masker di masa pandemi ini menyebabkan pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan keadaan untuk mengambil keuntungan. Beberapa oknum penimbun makser yang telah diburu oleh pihak kepolisian, seperti Polres Jakarta Barat telah melakukan penyitaan terhadap 350 sampai dengan 400 kardus masker yang disembunyikan di sebuah kost-kostan, serta penangkapan dua orang mahasiswa oleh Polrestabes Makassar terkait 10.000 pcs masker yang akan dikirimkan ke luar negeri.
Banyak terjadi aksi menyimpang dalam penjualan masker kesehatan di masa pandemi ini. Tindakan pelaku bisnis yang menjual masker melakukan penimbunan atau monopoli masker untuk memaksimalkan keuntungan yang di dapat karena kondisi perekonomian di masa pandemi juga terguncang. Tetapi, tindakan penimbunan dan monopoli masker merupakan suatu tindakan yang bertentangan UU 5/1999 dan jua dapat merugikan konsumen. UU No.5/1999 telah mengatur sedemikian rupa dalam mengontrol tindakan-tindakan para pelaku bisnis agar tidak melewati batasan-batasan yang telah disiratkan dalam ketentuan UU tersebut.6
Tindakan penimbunan dalam penelitian ini merupakan tindakan yang melanggar aturan hukum yang berupa penimbunan masker kesehatan yang berarti sebuah tkegiatan yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk mengumpulkan masker kesehatan dalam jumlah yang banyak yang kemudian akan dijual kembali dengan motif untuk meraih keuntungan yang besar.7 Dalam hal ini tindakan penimbunan masker kesehatan oleh pelaku bisnis penjual masker kesehatan mendatangkan permasalahan di dunia bisnis yaitu praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Tindakan menimbun yang berujung dengan kenaikkan harga drastis merupakan persaingan usaha yang tidak sehat dikarenakan akan merugikan warga yang saat pandemi sangat memerlukan masker kesehatan.
Tindakan-tindakan penimbunan dan penetapan harga tinggi pada masker kesehatan melanggar Pasal 4 UU 5/1999, dimana dalam ayat (1) ditentukan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.” Dan juga melanggar Pasal 5 UU 5/1999, dalam ayat (1) yang menentukan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga
atas mutu suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”
Pelaku usaha yang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan hukum tersebut dapat dikenakai sanksi administrative dan/atau sanksi pidana.
Adapun sanksi administrative sebagaimana ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU 5/1999 antara lain; “penetapan pembatalan perjanjian terkait yang mendasari perbuatan-perbuatan tersebut; perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat; penetapan pembayaran ganti rugi; pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar.”
Sedangkan sanksi pidana yang dapat dikenai pelaku usaha adalah ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/1999, yang menyebutkan:
-
(1) “Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4, pasal 9 sampai dengan pasal 14, pasal 16 sampai dengan Pasal 19, pasal 25, pasal 27, dan pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.”
-
(2) “Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 sampai dengan pasal 8, pasal 15, pasal 20 sampai dengan pasal 24, dan pasal 26 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.”
Selain sanksi pidana pokok, pelaku usaha juga dapat dikenakai sanksi pidana tambahan yang telah ditentukan dalam Pasal 49 UU 5/1999, yaitu: “pencabutan izin usaha; larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU 5/1999 untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun; atau penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.”
Selain itu, tindakan penimbunan masker ini juga melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang sebagaimana menyebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah banyak dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintan Perdagangan Barang.”
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014, dapat dikenakan dengan Pasal 107 UU 7/2014, yang menentukan sebagai berikut:
“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Tindakan-tindakan di atas juga juga termasuk ke dalam tindakan pelanggaran hak-hak konsumen dimana konsumen yang membeli masker kesehatan.8 Langkanya stok
masker masker mengakibatkan masyarakat beramai-ramai mencari dan membeli masker sehingga timbulah panic buying. Hal itupun mengakibatkan masyarakat tidak memiliki pilihan untuk tetap membeli masker dengan harga mahal dikarenakan harus menaati himbauan guna pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dalam penegakkan tindakan-tindakan penjual masker yang telah diuraikan di atas sudah terdapat aturan hukumnya. Selanjutnya, diperlukan sinergi dan peranan dari pemerintah dan juga masyarakat untuk bersama-sama menegakkan hukum untuk memberikan sanksi kepada oknum-oknum pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab dalam penjualan masker di masa pandemi ini.
-
3.2 Peranan KPPU Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Praktek Monopoli Penjualan Masker di Masa Pandemi
Dalam mengawasi sebuah pelaksanaan UU 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengakibatkan terbentuknya sebuah badan persaingan usaha yang disebut dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1999 sebuah bukti nyata adanya pelaksanaan ketentuan Pasal 30 ayat 1 UU No. 5/1999 yang menyebutkan bahwa, “Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi”.9 KPPU sering disebut badan yang memiliki sifat independen, disebut sebagai badan yang independen karena KPPU dalam menangani,memutuskan ataupun melaksanakan penyelidikan sebuah perkara tidak dapat tergoyahkan oleh aspek atau pihak manapun, walaupun di dalam pelaksanaan wewenangnya serta tugas-tugasnya bertanggung jawab kepada presiden.10
KPPU ialah sebuah organ khusus yang memiliki tugas tak hanya satu dimana KPPU bertugas untuk menciptakan kertetiban perjalanan bisnis persaingan usaha serta memiliki peran dalam menjaga kondisi persaingan usaha yang kondusif. Tidak berpaku kepada KPPU, penegakan hukum persaingan usaha yang tidak sehat juga dapat dijalankan badan kepolisisan, kejaksaan, dan pengadilan. Pengadilan adalah wadah yang diperuntukan untuk menyelesaikan perkara secara resmi dan dibentuk oleh negara. Pada dasarnya penyelesaian sengketa hukum persaingan usaha di tingkat pertama tidak diselesaikan oleh pengadilan. KPPU memang memiliki sebuah tugas dalam menegakan hukum persaingan usaha, bukan berarti KPPU adalah badan peradilan khusus Hukum Persaingan Usaha. KPPU tidak mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi pidana ataupun sanksi perdata. Kedudukkan KPPU ialah sebagai badan administratif karena kewenangannya yang berkaitan dengannya yaitu kewenangan administratif dan sanksi yang diberikan berbentuk sanksi administratif. Dalam perjalanan kegiatan bisnis, hukum persaingan usaha membutuhkan sumber daya manusia yang mahir dan memiliki pengalaman yang mengerti alur pergerakan bisnis dengan tujuan untuk menjaga mekanisme kerja pasar dan persaingan usaha yang sehat. 11
KPPU mempunyai tugas dan kewenangan dalam cakupan yang cukup luas yakni meliputi wilayah eksekutif,yudikatif,legislatif serta konsultatif. Sering dijumpai bahwa
KPPU ini mempunyai tugas yang wewenangnya bertumpukan dimana badan ini juga harus bertindak sebagai investigator,penyidik,pemeriksa,penuntun,pemutus,serta fungsi konsultatif.12 KPPU juga dianggap sebagai lembaga penegak hukum sekalipun bukan lembaga yudisial karena KPPU adalah sebuah badan yang benar dalam menyelesaikan kasus atau masalah persaingan usaha dan menyebakan proses penanganan perkara semakin cepat tatas peran multifunctionnya.
Tugas badan independent dalam penegakan hukum persaingan usaha yaitu ditentukan dalam Pasal 35 UU 5/1999, yaitu: “melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 16; melakukan penilaian terhadap kegiatan terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24; melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28; mengambiltindakansesuaidenganwewenangkomisisebagaimana diatur dalam Pasal 36; memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini; dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Pemaparan tugas KPPU yang ditentukan pada Pasal 35 UU 5/1999, peranan KPPU dalam penegakkan hukum berdasarkan aturan UU 5/1999 dimana tugasnya sudah sepadan dengan wewenang KPPU yang ditentukan pada Pasal 36, dalam hal ini berhubungan dengan wewenang KPPU melaksanakan tindakan
penyelidikan/pemeriksaan terhadap permasalahan-permasalahan praktek monopoli penjualan masker kesehatan di masa pandemi ini. KPPU juga mempunyai peranan dalam hal memutuskan dan menetapkan keberadaan kerugian pada pihak pelaku usaha maupun konsumen serta bertindak dalam memberikan sanksi yang tepat berupa sanksi administrative ke pelaku kegiatan usaha yang terbukti melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan ini.13
Dalam melaksanakan tugasnya KPPU memiliki wewenang yangdiatur dalam Pasal 36 UU 5/199914 antara lain:
-
a) “menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
-
b) melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
-
c) melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingaan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh
masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
-
d) menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
-
e) memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
-
f) memanggil dan menghadirkan saksi, sakasi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
-
g) meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
-
h) meminta keterangan dari instansi pemerintah dalamkaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhdap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
-
i) mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
-
j) memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
-
k) memberitahukanputusankomisikepadapelakuusahayangdiduga melakukan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
-
l) menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.”
Dengan begitu, KPPU mempunyai wewenang dalam melaksanakan tindakan penelitian dan penyelidikan serta menetapkan terjadinya praktek monopoli oleh pelaku usaha penjual masker kesehatan di masa pandemi ini sesuai dengan ketentuan aturan UU 5/1999. Jika terjadi keberatan oleh si pelaku kegiatan usaha terhadap putusan yang dikeluarkan oleh KPPU diberikan kesempatan dengan waktu 14 hari setelah mendapat pemberitahuan putusan tersebut untuk kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU 5/1999. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (4) dan (5) UU 5/1999, keputusan KPPU yang memiliki kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh pelaku usaha, KPPU memeberikan putusan tersebut kepada pihak yang berwajib yaitu diserahkan kepada penyidik untuk kemudian dilaksanakannya penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 15
Seluruh pemaparan diatas jika suatu persaingan usaha dilaksanakan dengan cara bersaing yang sehat dan adil akan memberikan sebuah hal positif atau keuntungan bagi konsumen serta pelaku usaha tanpa merugikan satu sama lain dalam melakukan kegiatan bisnis serta hak dan kewajiban tetap terjaga. Dalam hal ini tindakan penimbunan masker oleh pelaku bisnis penjual masker menyebabkan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Dimana aturan utama mengenai larangan praktek
monopoli penjualan masker kesehatan di masa pandemi diatur dalam UU 5/1999. Penegakan atas tindakan penimbunan masker ini dilakukan dengan pemberian sanksi berupa sanksi administrative dan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam UU 5/1999. Peranan KPPU sebagai badan yang menegakan hukum persaingan usaha terhadap praktek monopoli penjualan masker kesehatan di masa pandemi meliputi banyak hal seperti KPPU dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan UU 5/1999 dimana tugasnya sudah sepadan dengan wewenang KPPU yang ditentukan pada Pasal 36, dalam hal ini berkaitan dengan wewenang KPPU melaksanakan tindakan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap kasus-kasus praktek monopoli penjualan masker kesehatan di masa pandemi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Diantha, Pasek. 2019. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum.Denpasar: Predana Media.
Kamal Mustafa, Rokan. 2019. Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Prakteknya di Indonesia). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marbun, B.N. 2016. Kamus Manajemen. Jakarta: Sinar Harapan.
Mochtar, Z.A. 2017. Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Wibowo, Destivano. Harjon Sinaga. 2015. Hukum Acara Persaingan Usaha. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Jurnal Ilmiah
Anggarani, C.D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Harga Masker Yang Melonjak Tinggi Disaat Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Adigama, 3(2).
Fadhilah, Meita. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1).
Isnaini, H. Wahyu Utomo. (2019). The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries. Journal of Law, Policy and Globalization, 92(126).
Jasmine, A. (2020). Penimbunan Produk Masker Jenis N95 Ditinjau Dari Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 9(9).
Juniarta, W.K. (2021). Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penimbun Masker Selama Masa Pandemi. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2).
Nastiti, G.A. (2020). Penegakan Hukum Oleh Komisi Perlindungan Persaingan Usaha Dalam Penanganan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ditengah Wabah Covid-19. Jurnal Res Judicata, 3(1).
Puspita Dewi, Candra. I Ketut Sudantra. Tinjauan Yuridis Terhadap Hambatan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Sulaeman, E. (2014). Kebijakan Penggunaan Sanksi Pidana dalam Perundang-Undangan Hukum Administrasi. Wahana Akademika, IAIN Walisongo Semarang, 1(1).
Tarigan, I.V. (2019). Kajian Perbandingan Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Indonesia Dibandingkan Dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Negara Jepang. Jurnal Kertha Negara, 7(9).
Tharifi, A. (2020). Analisis Peraturan Tentang Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perubahan Jenis Produksi Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid19 Di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(4). 96-99
Internet
Aji Poerana, Sigar, 2020. “Hukumnya Menimbun Masker Hingga Menyebabkan
Kelangkaan dan Harga Tinggi”. URL :
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e4a383e0b8d9/huku mnya-menimbun-masker-hingga-menyebabkan-kelangkaan-dan-harga-tinggi/
Detik News, 2020. "Penegakan Hukum atas Penimbunan Masker". URL : https://news.detik.com/kolom/d-4924942/penegakan-hukum-atas-penimbunan-masker.
Kompas, 2020, “Harga Masker Melonjak YLKI Menduga ada penimbunan dari distributor“, URL:
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/14/15573541/harga-masker-melonjak-ylkimenduga-ada-penimbunan-dari-distributor.
Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Menteri keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 12 Tahun 2022 hlm 1365-1374
1374
Discussion and feedback