ANALISIS KREDIT BERMASALAH DALAM

MENENTUKAN KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI
KREDIT PERBANKAN

Anak Agung Ayu Gangga Muni, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

Putu Devi Yustisia Utami, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dalam artikel penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dari kredit bermasalah dan mengetahui prosedur analisa kredit dalam penentuan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai penanganan kredit bermasalah. Dalam penelitian ini menggunakan Jenis Penelitian Yuridis Empiris Dengan lokasi penelitian di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Ubud di Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach) disamping itu juga ada pendekatan Fakta, jenis pendekatan Deskriptif yang berdasarkan pada sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui metode wawancara dan studi dokumen. Metode analisis data yang dilakukan di penelitian ini yaitu analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan Dalam memberikan kredit bank memiliki tingkat resiko yang paling tinggi mengalami kredit bermasalah, kredit bermasalah ini sering terjadi juga karena beberapa faktor yang terdiri dari faktor dari debitur, faktor dari kreditur itu sendiri dan juga faktor dari luar debitur dan kreditur. Dalam mengatasi kredit bermasalah ini bank-bank biasanya melakukan upaya penyelamatan kredit yang disebut dengan restrukturisasi. Sebelum memberikan kebijakan restrukturisasi biasanya di Bank BPD Bali melakukan Prosedur analisa kredit dalam penentuan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai penanganan kredit bermasalah sesuai dengan SOP Bank Tersebut.

Kata Kunci : Analisis Kredit, kredit bermasalah, Kebijakan Restrukturisasi.

ABSTRACT

The purpose of this research article is to determine the factors that cause non-performing loans and to determine credit analysis procedures in determining credit restructuring policies as the handling of nonperforming loans. In this study using the Juridical Empirical Research Type with the research location at PT. The Bali Regional Development Bank Ubud Branch in this study used the Legislative Approach (The Statue Approach) besides that there was also a Fact approach, namely a descriptive approach based on data sources of primary legal materials and secondary legal materials. This study uses data collection techniques through interviews and document studies. The data analysis method used in this research is qualitative analysis. The results of this study indicate that in providing credit, banks have the highest level of risk for experiencing non-performing loans, these non-performing loans often occur due to several factors consisting of factors from the debtor, factors from the creditor itself and also factors from outside the debtor and creditor. In dealing with non-performing loans, banks usually carry out credit rescue efforts called restructuring. Before providing a restructuring policy, Bank BPD Bali usually performs credit analysis procedures in determining credit restructuring policies as a handling of non-performing loans in accordance with the Bank's SOP.

Keywords : Credit Analysis, non-performing loans, Restructuring Policy.

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Indonesia menjadi salah satu negara berkembang yang dimana semakin hari perkembangan ekonominya meningkat dengan sangat cepat. Adanya peningkatan ekonomi menyebabkan adanya kenaikan akan keperluan masyarakat di Indonesia. Terjadinya kenaikan akan keperluan masyarakat pada saat itulah bank-bank mempunyai kesempatan untuk memberikan layanan guna memajukan taraf hidup rakyat banyak.1Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, bank merupakan “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Dalam memajukan taraf hidup rakyat bank memberikan beraneka ragam fasilitas salah satunya yaitu pemberian kredit.

Kredit secara sederhana adalah pemberian pinjaman uang dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak yang membutuhkan uang dengan jangka waktu sudah disepakati dan juga dikenakan bunga. Pasal 1 butir 11 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menyatakan bahwa kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.2 Kesehatan dan kelangsungan hidup suatu bank biasanya dipengaruhi oleh adanya suatu resiko kredit pada saat bank menyalurkan kreditnya. Resiko suatu kredit biasanya terjadi pada saat bank ingin menyalurkan dananya kepada debitur, ada beberapa upaya yang biasanya dilakukan oleh bank untuk meminimalkan adanya resiko kredit. Salah satunya yaitu dengan mengkaji atau melakukan sebuah analisis kredit sesuai dengan Prinsip 5C.3

Resiko yang sering ditemui pada suatu bank yaitu resiko kredit bermasalah. Kredit bermasalah (Non Performing Loan/ NPL) yaitu resiko yang terdapat pada setiap pemberian kredit oleh bank, yang mengakibatkan kredit yang dipinjamkan tidak bisa kembali sesuai waktu yang sudah ditentukan. Adanya kredit bermasalah pada bank menimbulkan kerugian dan tidak diperolehnya bunga. Suatu kredit bisa digolongkan sebagai kredit bermasalah apabila masuk kedalam kategori Kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan bahkan macet.4 PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Ubud merupakan bank yang sering menghadapi persoalan mengenai kredit yang bermasalah hal tersebut bisa kita lihat pada saat debitur mengajukan pinjaman dana kepada pihak Bank Pembangunan Daerah Bali mengalami kesusahan perihal pembayaran dana yang dipinjamkan. Setiap bank mempunyai upaya untuk mengatasi kredit yang bermasalah salah satunya yaitu dengan melakukan suatu penyelamatan kredit, penyelamatan kredit itu sendiri merupakan suatu usaha yang mampu dilakukan oleh pihak bank guna

menyelamatkan suatu kredit yang bermasalah melalui perundingan kembali diluar proses hukum untuk memberikan keringanan kredit sehingga debitur kembali mampu untuk melunasi kreditnya.5 Penyelamatan bisa saja menjadi solusi dalam kredit bermasalah dengan cara memberikan perpanjangan waktu pelunasan, memberikan grace period waktu pelunasan atau mengubah jumlah pinjaman untuk kredit yang mengalami musibah dan juga melaksanakan penyitaan untuk kredit yang sahaja abai melakukan pembayaran. Dalam menyelesaikan kredit bermasalah PT. Bank Pembangunan Daerah Bali cabang Ubud menggunakan metode restrukturisasi.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Pasal 1 butir 25 Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.6 Tujuan dari adanya restrukturisasi kredit yaitu untuk melakukan pertolongan pada suatu kredit dan juga menyelamatkan usaha yang dimiliki debitur sehingga kembali pulih. Dalam memberikan restrukturisasi kredit bank biasanya melakukan survei atau mengecek peluang usaha yang dimiliki debitur apakah sudah berjalan baik dan mampu dalam memenuhi kewajibannya, jika sudah maka bank memiliki keyakinan untuk memberikan restrukturisasi kreditnya. Setiap bank tentunya mempunyai alasan-alasan dan pertimbangan dalam memilih menyelesaikan permasalahan kredit dengan metode restrukturisasi, salah satunya yaitu memberikan suatu keuntungan baik bagi pihak kreditur maupun debitur.7

Sebelumnya, sudah pernah terdapat penelitian yang memiliki topik yang serupa yaitu : 1. Penelitian Oleh Musa Parasian Lubis (2021), dalam jurnal berjudul “Efektivitas Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Pencegahan Kredit Bermasalah Pada Bank Permata Cabang Lippo Cikarang di Masa Pandemi Covid-19”. Penelitian ini lebih membahas Mengenai upaya pencegahan kredit bermasalah dalam pelaksanaan restrukturisasi dimasa Covid-19 Bank Permata Cabang Lippo Cikarang dan juga Efektivitas restrukturisasi kredit macet dalam penurunan Non Performing Loan Bank Permata Cabang Lippo Cikarang dimasa Covid-19.8

  • 2.    Penelitian Oleh AAN Triandi (2018), dalam jurnal berjudul “Analisis Tentang Restrukturisasi Kredit untuk menghindari terjadinya Kredit Macet (Studi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Cabang Lubuk Pakam)”. Penelitian ini lebih membahas mengenai Prosedur Restrukturisasi Kredit Bank Konvensional, Kriteria suatu kredit yang masuk pada tahap kredit bermasalah sehingga bisa dilakukan upaya restrukturisasi dan juga tata cara mengenai restrukturisasi

kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lubuk Pakam.9 Yang membedakan Jurnal ini dengan 2 jurnal terdahulu dapat dilihat dari tempat Penelitian itu dilakukan, serta penyebab atau faktor-faktor yang menimbulkan terjadinya kredit bermasalah juga berbeda dan juga permasalahan yang dibahas dalam pembuatan jurnal ini juga berbeda yaitu Faktor-faktor penyebab kredit bermasalah di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali cabang Ubud serta Prosedur analisa kredit dalam penentuan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai penanganan kredit bermasalah di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Ubud.

Berdasarkan uraian diatas, maka penulisan ini dibuat untuk mengetahui “ANALISIS KREDIT BERMASALAH DALAM MENENTUKAN KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Apa Faktor-faktor penyebab kredit bermasalah di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Ubud?

  • 2.    Bagaimanakah Prosedur analisa kredit dalam penentuan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai penanganan kredit bermasalah di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Ubud?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

  • 1.    Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab kredit bermasalah di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Ubud

  • 2.    Untuk mengetahui prosedur analisa kredit dalam penentuan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai penanganan kredit bermasalah.

  • II.    Metode Penelitian

Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian Yuridis empiris berlokasi di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Ubud. Yuridis empiris merupakan prosedur atau tata cara yang biasanya dilakukan untuk memecahkan masalah penelitian data sekunder kemudian baru berlanjut ke penelitian data primer yang berada di lapangan. Jurnal ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (The Statute Approach) serta pendekatan secara fakta (The fact Approach), realita juga permasalahan yang ada di lapangan. Di penelitian ini menggunakan jenis pendekatan Deskriptif yang berdasarkan pada sumber data hukum primer dan hukum sekunder. Jurnal ini juga menggunakan teknik pengumpulan data melalui metode wawancara dan teknik studi dokumen. Selain itu jurnal ini juga menggunakan metode analisis Kualitatif.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Faktor-faktor Penyebab Kredit Bermasalah di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Ubud

Hal yang sangat tidak menguntungkan pada saat pemberian kredit adalah terjadinya kredit yang bermasalah (Non Performing Loan). Terjadinya kredit

bermasalah ini biasanya disebabkan oleh gagalnya si peminjam untuk memenuhi suatu kewajibannya membayar pinjaman pokok kredit dan juga bunganya sesuai yang sudah disepakati oleh si peminjam dan pemberi pinjaman dalam perjanjian kredit.10 S. Mantayborbir berpendapat bahwa kredit dikatakan bermasalah jika si debitur melakukan pengingkaran janji atau wanprestasi atau tidak mampu dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan. Biasanya kredit bermasalah tidak timbul dengan tiba-tiba, namun timbul dengan bertahap diawali dengan adanya penurunan aspek yang dimiliki debitur kemudian berakhir dengan ketidakmampuan si debitur dalam memenuhi kewajibannya.11

Pada dasarnya, setiap bank dalam menyalurkan kreditnya bersumber dari simpanan nasabah pada bank tersebut, tak terkecuali dengan PT. Bank

Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Ubud ini. Sebelum memberikan suatu

kredit Bank BPD Bali Kantor Cabang Ubud biasanya menerapkan Prinsip 5C dalam memberikan suatu kredit yaitu Penganalisa watak atau karakter (character),

Penilaian mengenai kemampuan dalam membayar kredit (capacity), Penilaian

mengenai modal (capital), Penilaian mengenai jaminan (collateral) dan Penilaian mengenai keadaan ekonomi (condition)12 dan juga tetap berpatokan pada asas-asas yang terdapat di hukum perjanjian salah satunya yaitu asas kepercayaan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyatakan “Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”.Tidak semua kredit yang diberikan kepada debitur memberikan keuntungan serta laba bagi Bank BPD kantor cabang Ubud, ini disebabkan karena kredit yang diberikan mengalami kredit bermasalah. Kredit bermasalah biasanya sangat membebani Bank BPD Bali kantor Cabang Ubud disamping itu bisa mempengaruhi kelangsungan usaha dan tingkat kesehatan suatu Bank. Adanya kredit bermasalah ini mengakibatkan peluang besar terjadinya kredit macet yang sangat menyulitkan bank dalam menjalankan usahanya.

Berdasarkan wawancara dengan staf Kredit terdapat beberapa faktor penyebab kredit bermasalah Di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Ubud sebagai berikut :

  • 1.    Faktor dari Debitur

  • a)    Pada saat mengajukan kredit hal yang paling utama dinilai dari Bank saat memberikan kredit yaitu itikad baik dan karakter dari debitur, tidak semua debitur memiliki itikad baik dan karakter pada saat mengajukan pinjaman/kredit dan juga pada saat kredit yang dipinjam sedang berjalan. Hal ini yang biasanya menyulitkan para pihak bank untuk menganalisis debitur, dikarenakan adanya keterkaitan dengan moral ataupun akhlak dari masing-masing debitur. Terkadang debitur menutupi kejelekan atau keburukan dari kondisi keuangannya dengan memiliki harapan tinggi untuk memperoleh dana segar dari bank, biasanya juga debitur memiliki

karakter yang sering berubah-ubah tidak sesuai dengan awal dan juga terkadang ada debitur yang melampirkan data keuangan palsu kepada pihak bank.

  • b)    Debitur melakukan ekspansi terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki.

  • c)    Penyalahgunaan dana dari tujuan awal pinjaman, para debitur pada awalnya saat mengajukan pinjaman ingin menggunakan dana yang dipinjam untuk modal kerja, namun pada akhirnya digunakan untuk tujuan konsumtif seperti pembelian kendaraan atau sesuatu lainnya yang bersifat tidak produktif.

  • 2.    Faktor dari kreditur

  • a)    Jaringan yang sering bermasalah terkait dengan pengelolaan sistem kreditur

  • b)    Analisa Kredit yang Kurang Tepat

Berdasarkan Hasil wawancara yang dilakukan penulis, adakalanya pihak Bank melakukan kelalaian dalam menganalisis suatu kredit dan juga calon debitur sangat pandai dalam mencari celah supaya mendapatkan persetujuan pada saat mengajukan kredit. Adanya analisis kredit yang kurang disiplin akan menyebabkan permasalahan dikemudian hari.

  • 3.    Faktor dari Luar Debitur dan Kreditur

Dari hasil wawancara yang penulis peroleh di Bank BPD Bali Cabang Ubud bahwa faktor ekstern penyebab terjadinya kredit bermasalah yaitu :

  • a)    Debitur mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di tempat kerjanya yang menyebabkan debitur tidak mampu atau tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya.

  • b)    Debitur mengalami bencana alam yang menghancurkan roda perekonomiannya seperti Meletusnya Gunung Agung beberapa tahun yang lalu dan juga pada saat ini seluruh kondisi ekonomi global mengalami penurunan yang diakibatkan oleh adanya Pandemi Covid-19. Dengan adanya bencana tersebut berdampak terhadap perputaran perekonomian sehingga para debitur mengalami penurunan kemampuan bayarnya.

  • 3.2    Prosedur Analisa Kredit Dalam Penentuan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Sebagai Penanganan Kredit Bermasalah di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Ubud

Dalam memberikan kredit, setiap bank mempunyai prosedur yang berbeda-beda. Prosedur pemberian kredit adalah suatu faktor yang mampu menunjukan tingkat rendah atau tingginya suatu kredit yang mengalami masalah di suatu bank. Maka dari itu sebelum kreditur memberikan kreditnya perlu memahami yang dinamakan prosedur pemberian kredit, tak terkecuali dengan debitur. Pada saat memberikan suatu kredit hal yang paling mendasar yang harus dilakukan adalah memberikan edukasi atau pemahaman mengenai prosedur pemberian kredit supaya mampu menilai dan menentukan seberapa jauh aktivitas prosedur yang ada, sehingga meminimalisir terjadinya kekeliruan pada saat memberikan kredit. Tujuan dari adanya prosedur pemberian kredit yaitu untuk menganalisis atau menelaah apa saja yang menjadi kelemahan-kelemahan bank

saat melakukan prosedur pemberian kredit.13 Dalam melaksanakan suatu prosedur kredit yang baik, perlu adanya sebuah analisis kredit yang tepat pula. Analisis kredit adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengkaji atau memberikan penilaian mengenai kelayakan dari si pemohon kredit untuk memenuhi kewajibannya sehingga bank mempunyai keyakinan dalam memberikan kreditnya.14 Disamping itu tujuan dari adanya analisis kredit untuk mencapai suatu sasaran yang menjadi tolak ukur dari bank yaitu aman dan terarah. Aman yang mempunyai arti pengembalian pinjaman secara teratur, disiplin dan tepat pada waktunya, sesuai dengan apa yang sudah disepakati antara kreditur dan debitur. selain itu ada juga terarah yang mempunyai arti yaitu pada saat melakukan permohonan kredit tujuan awal dari peminjaman harus sesuai sampai akhir pengembalian yang bertumpu pada peraturan yang sudah disepakati pada saat melakukan akad kredit.15 Dalam memberikan suatu kredit setiap bank biasanya berpatokan pada Prinsip-prinsip analisis 5C, maka dari itu berikut ini Prinsip-prinsip pemberian kredit meliputi :

  • 1.    Penilaian terhadap sifat/watak (Character)

Penilaian mengenai sifat atau watak para peminjam bertujuan untuk menganalisis atau mengetahui karakter baik atau kejujuran dari calon peminjam guna menghindari terjadinya kesulitan dalam membayar kewajiban di kemudian hari.

  • 2.    Kapasitas (Capacity)

Dalam kapasitas berhubungan erat sekali dengan keahlian maupun kemampuan dari seorang debitur untuk mengembalikan pinjamannya. Untuk mengetahui hal tersebut, kreditur mampu menganalisa kemampuan si debitur di bidang pemasaran, manajemen, keuangan, dan lain-lainya.16

  • 3.    Penilaian terhadap Modal (Capital)

Penilaian mengenai permodalan dimaksud untuk mengetahui mengenai modal yang disimpan oleh calon debitur. sehingga pada saat calon debitur ingin mengajukan kredit kepada pihak kreditur atau bank sudah mempunyai sebagian dana/uang untuk pembiayaan usaha atau proyek debitur. sehingga kredit dari bank hanya sebagai penambahan modal saja, bukan 100% berasal dari bank.17

  • 4.    Penilaian mengenai jaminan (collateral)

Mengenai penilaian terhadap jaminan atau agunan umumnya digunakan untuk berjaga-jaga apabila pembayaran kredit yang dipinjam mengalami masalah, maka dari itu calon debitur diwajibkan menyediakan jaminan yang berupa agunan yang bisa dicairkan senilai dengan kredit yang dipinjam.

  • 5.    Kondisi ekonomi calon debitur (condition of economy)

Mengenai hal ini, Bank diwajibkan untuk menganalisa suatu kondisi ekonomi dimasa lalu dan dimasa yang akan datang secara menyeluruh dan memberikan perhatian ekstra, sehingga bank dapat mengetahui masa depan hasil dari usaha debitur dan hasil proyek yang dibiayai dahulu.18

Resiko terbesar dalam manajemen suatu bank ialah kredit, karena jika suatu kredit sudah diberikan namun tidak sesuai dengan target akan menyebabkan kefatalan bagi Bank itu sendiri.19 Untuk mengatasi suatu kredit yang tidak sesuai dengan target sasaran yang bisa saja mengakibatkan adanya kredit bermasalah pada PT.BPD Bali Cabang Ubud mempunyai suatu cara atau antisipasi, yaitu dengan menjalankan prosedur analisa pemberian kredit yang dilakukan secara benar dan tepat dengan berpatokan SOP Bank tersebut. Berdasarkan informasi dari Bapak Andre selaku staf kredit menyatakan bahwa Prosedur analisa kredit dalam penentuan kebijakan restrukturisasi yang berkaitan dengan Prinsip 5’C yang dituangkan dalam SOP Buku V Tentang Penanganan Kredit bermasalah, yaitu sebagai berikut:

  • A.    Jika dilihat dari Prinsip Penilaian watak (Character), Prosedur Analisa Kredit pada PT. BPD Bali Cabang Ubud yaitu :

  • 1.    Seksi bagian Operasional Bank melakukan Pencarian data dan informasi mengenai calon debitur pada BI- Checking

  • 2.    Seksi bagian Operasional melakukan penilaian atas jaminan beserta agunan calon debitur dengan cara menyertakan berita acara, Penilaian kembali yang dilakukan oleh konsultan penilainan agunan (apprasial independent) jika ditemukan jumlah plafond kredit yang melewati batas ketentuan yang diberikan oleh bank.

  • 3.    Seksi bagian Operasional bank melakukan pencarian data dan informasi atau trade checking hubungan-hubungan usaha/bisnis yang dijalankan oleh calon debitur.

  • 4.    Analisis melakukan penelitian pada status badan usaha

  • 5.    Pihak Analisis melakukan wawancara kepada debitur

  • 6.    Pihak Bank menganalisis atau meneliti rekening debitur.

Berdasarkan hasil dari identifikasi yang dilakukan oleh pihak Bank, maka dalam prinsip penilaian watak (Character) mengenai Prosedur analisa kredit sudah mencukupi.

  • B.    Jika dilihat dari Prinsip Kapasitas (Capacity),Prosedur analisa Kredit PT. BPD Bali Cabang Ubud yaitu :

  • 1.    Seksi bagian operasional bank melakukan pencarian informasi tentang rekam jejak calon debitur pada SID BI-Checking

  • 2.    Melakukan penyusunan perangkat analisa kredit (PAK)

  • 3.    Melaksanakan survey kelapangan

  • 4.    Mengkaji resiko dilakukan oleh Analisis Manajemen Resiko

  • 5.    Mengkaji atau meneliti apakah calon nasabah penerima fasilitas dalam bidang usaha sudah menjalankan usaha secara baik

Dilihat dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh pihak Bank, dapat kita simpulkan bahwa dalam menerapkan prinsip Kapasitas (Capacity) dalam menentukan prosedur analisa kredit sudah mencukupi.

  • C.    Jika dilihat dari Prinsip Penilaian terhadap modal (capital), prosedur analisa Kredit PT. BPD Bali Cabang Ubud sudah memadai, hal ini dikarenakan pada saat menganalisis kredit atau memberikan kredit sudah melakukan sesuai SOP yang berlaku atau pemberian kredit yang sehat, dimana Bank Pembangunan Daerah Bali melaksanakan analisa perhitungan yang sesuai dengan keperluan modal kerja usaha debitur dan yang sejalan bersamaan perkembangan usahanya.

  • D.    Jika kita lihat dari prinsip Penilaian terhadap agunan (collateral), Prosedur analisa kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Ubud yaitu :

  • 1.    Melakukan pengumpulan data nasabah

  • 2.    Analisis meneliti atau menyelidiki berkas data nasabah berupa kunjungan setempat

  • 3.    Melaksanakan perbandingan mengenai jaminan, yang terdiri dari lokasi, jenis, serta bukti dari pemegang jaminan tersebut dan status hukumnya.

  • 4.    Melaksanakan perbandingan agunan yang diajukan oleh debitur sudah sesuai dengan syarat-syarat yuridis yang bisa dipakai sebagai agunan.

Berdasarkan hasil Kajian atau identifikasi yang dilakukan, maka penerapan prinsip Penilaian terhadap agunan (collateral) dalam Prosedur analisa kredit dinilai sudah memenuhi standar atau sudah memadai, dimana PT. Bank Pembangunan Daerah Bali cabang Ubud dalam melaksanakan analisis sudah tepat sesuai SOP yang berlaku.

  • E.    Jika dilihat dari sisi Perbandingan mengenai peluang usaha nasabah debitur (condition of economy), prosedur analisa Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Ubud sudah memadai, hal ini dikarenakan pihak bank sudah melaksanakan perbandingan mengenai peluang usaha nasabah debitur, bank juga sudah meneliti atau mengkaji apa tujuan dari penggunaan kredit yang diajukan oleh calon debitur serta pihak bank sudah menganalisis latar belakang dari kehidupan calon debiturnya.20

Dengan adanya pemberian kredit yang didasari dengan prinsip 5C ini, diharapkan menjadi sebuah tolak ukur ataupun sebagai suatu patokan untuk mencerminkan atau mendasari kesehatan suatu bank sehingga kredit yang akan diberikan tidak menjadi Kredit yang bermasalah ataupun kredit macet.21 Maka dari itu menjadi sebuah keharusan dan kewajiban untuk dapat menilai secara tepat dan seksama dalam memberikan sebuah kredit yang berdasarkan pada prinsip pemberian kredit.

  • IV. Kesimpulan

Penyebab Kredit bermasalah di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Ubud Ada 3 yaitu : 1. Faktor dari Debitur, faktor dari debitur ini sangat mempengaruhi karena pada saat mengajukan kredit terkadang para debitur menutupi kejelekan atau keburukan dari kondisi keuangannya dengan memiliki harapan tinggi untuk memperoleh dana segar dari bank, debitur juga terkadang memiliki ekspansi terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan yang dimilikinya dan juga para debitur terkadang menyalahgunakan dana dari tujuan awal pinjaman yang mereka ajukan. 2. Faktor dari Kreditur, faktor ini sering disebabkan oleh jaringan atau pengelolaan sistem kreditur yang sering bermasalah dan juga analisa kredit yang kurang tepat. 3. Faktor dari Luar Debitur dan Kreditur, biasanya faktor ini disebabkan oleh pihak debitur mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sehingga pihak debitur mengalami penurunan kemampuan untuk membayar kewajibannya serta pihak debitur mengalami bencana alam dan juga penurunan kondisi ekonomi global yang disebabkan oleh pandemi covid-19. Dalam memberikan kredit setiap bank memiliki Prosedur analisa kreditnya tersendiri untuk menentukan kebijakan restrukturisasi kredit, tidak terkecuali dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank BPD Bali Cabang Ubud mempunyai suatu cara atau antisipasi, yaitu dengan melakukan prosedur analisa pemberian kredit yang berkaitan dengan Prinsip 5’C yang dituangkan dalam SOP Buku V Tentang Penanganan Kredit bermasalah.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Andrianto. Manajemen Kredit : Edisi 1. CV. Penerbit Qiara Media, 2020.

Hermansyah, S. H. Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Edisi 3. Prenada Media, 2020. Usanti, Trisadini P., and Abd Shomad. Hukum Perbankan. Kencana, 2017.

JURNAL DAN MAKALAH

Adrianta, Danny. "Analisis Kredit Pada Pt Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Pembantu Ngunut-Tulungagung." Revitalisasi: Jurnal Ilmu Manajemen 8, no. 1 (2020). 52.

Amri, Samsul. "Pengaruh Kredit Bermasalah Terhadap Likuiditas Pt. Pegadaian Nasional Produk Syari’ah." PhD diss., Universitas Islam Negeri" Sultan Maulana Hasanuddin" Banten, (2017). 42

Brigita, Waworuntu Gicella, Ventje Ilat, and Siintje Rondonuwu. "Analisis Perlakuan Akuntansi Terhadap Restrukturisasi Kredit Bermasalah Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Manado." Jurnal Riset Akuntansi 13, No. 01 (2018): 25.

Djatmiko, Andreas Andrie. "Aktualisasi Prinsip 5c (prinsip-prinsip lima) Pada Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Belum Bersertifikat." Yustitiabelen 3, no. 1 (2017): 129-157.

Giffary, Achmad. "Restrukturisasi Kredit Bank Bermasalah Dan Aspek Hukumnya." Lex Privatum 9, No. 1 (2021): 23.

Guntara, I. Made Adi, and Ni Made Ari Yuliartini Griadhi. "Penerapan Prinsip 5c Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Bank Didalam Menyalurkan Kredit, karya ilmiah." Fakultas hukum Udayana .5

Lubis, Musa Parasian, Arfianna Novera, and Helena Primadianti.Efektivitas Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Pencegahan Kredit Bermasalah Pada Bank Permata Cabang Lippo Cikarang Di Masa Pandemi Covid-19 (Palembang.,Sriwijaya University, 2022).

Masril, Setiawati. "Analisis proses pemberian kredit." Jurnal Manajemen 12, no. 1 (2020). 107

Novitasari, herlina eka ayu. “Penerapan prinsip 5C pada Prosedur Pemberian Kredit Pundi Kencana di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Cabang Pembanntu Sooko Mojokerto.”PhD diss., Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya, (2021).

Octavia, Evi. "Analisis Proses Pemberian Kredit Untuk Mengurangi Resiko Kredit Macet Di Pt. Bank Artha Graha Internasional Tbk Bandung." Jurnal Akuntansi Bisnis dan Ekonomi 6, no. 2 (2020). 12

Sinda, Tari Lara. "Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kredit Bermasalah Pada Bank Nagari Cabang Lubuk Gadang." (2020).2

Suardana, I. Ketut Gede, I. Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. "Penyelesaian Kredit Bermasalah dengan Metode Restrukturisasi Pada Koperasi Simpan Pinjam Merta Sari di Denpasar Utara." Jurnal Interpretasi Hukum 3, No. 1 (2022): 4.

Triandi, Aan. "Analisis Tentang Restrukturisasi Kredit Untuk Menghindari Terjadinya Kredit Macet (Studi Pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lubuk Pakam." (2018).

Turuis, Tanri F. "Analisis Prosedur Pemberian Kredit Dengan Menggunakan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Pt. Bank Sulutgo." Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi 17, no. 01 (2017).

Utami, Putu Devi Yustisia, and Dewa Gede Pradnya Yustiawan. "Non Performing Loan sebagai Dampak Pandemi Covid-19: Tinjauan Force Majeure Dalam Perjanjian Kredit Perbankan." Jurnal Kertha Patrika 43, No. 3 (2021).

Utami, Utami, and Uluan Silaen. "Analisis Pengaruh Resiko Kredit dan Resiko Operasional Terhadap Profitabilitas Bank." Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan 6, no. 3 (2018): 123-130.

Wijaya, Agung. "Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat XYZ di Depok." PhD diss., Tesis Universitas Indonesia, Depok, Indonesia, (2011).3

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 8 Tahun 2022 hlm 815-825

825