UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA

DALAM MELAKUKAN KRIMINALISASI TERHADAP

MARITAL RAPE

Putu Jayanti Adelia Masridewi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Gde Made Swardhana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dari ditulisnya jurnal ini adalah untuk mengetahui kebijakan pembaharuan hukum di Indonesia terhadap pengaturan kekerasan seksual marital rape dan mengetahui peran negara dalam kriminalisasi marital rape. Jenis penelitian hukum normatif merupakan metode yang digunakan penulis dalam penyusunan jurnal ini melalui bahan pustaka yang hasil analisisnya didapatkan dari data primer dan sekunder yang dikumpulkan. Marital rape merupakan satu dari sekian banyak bentuk kekerasan seksual berupa pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan hubungan seksual dalam perkawinan. Hal ini dapat terjadi karena masih adanya pengaruh budaya patriarki di Indonesia. KUHP tidak mengatur mengenai perkosaan yang terjadi di dalam perkawinan dan hanya mengatur mengenai perkosaan yang terjadi diluar perkawinan. Maka dari itu dibentuklah UU PKDRT, RKUHP, dan UU TPKS yang memuat pasal mengenai kekerasan seksual yang tentunya juga mencakup marital rape secara spesifik dibanding KUHP, sebagai upaya dari negara untuk menghapus kekerasan seksual yang salah satunya adalah marital rape, dan memberikan korban perlindungan dengan melakukan kriminalisasi terhadap marital rape.

Kata Kunci: Pembaharuan hukum, Kriminalisasi, Perkosaan dalam rumah tangga.

ABSTRACT

The primary objective of this journal is to understand regarding Indonesia's law reform approach for preventing marital rape or other sexual violence, in addition to the state's contribution to making marital rape a crime. The author prepared this journal by using method of normative legal study through library resources, whose analytical findings were derived from primary and secondary data collected. Marital rape is one of the many forms of sexual violence in the form of coercion from one party to have sexual relations in marriage. This can happen because of the influence of patriarchal culture in Indonesia. The Criminal Code does not regulate rape that occurs within marriage and only regulates rape that occurs outside of marriage. Therefore, the PKDRT Law, RKUHP, and TPKS Law were formed which contain articles on sexual violence which of course also include marital rape specifically compared to the Criminal Code, as an effort from the state to eliminate sexual violence, one of which is marital rape, and provide victims with protection by committing criminalization of marital rape.

Key Words: Legal reform, Criminalization, Marital Rape.

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Suatu hubungan lahir batin yang terbentuk dari perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan menurut Ketuhanan Yang Maha Esa tentunya memiliki tujuan yakni menciptakan keluarga yang kekal, bahagia, dan sejahtera. Demi mewujudkannya, berbagai faktor harus dicermati dan dipersiapkan sebelum menikah, seperti kematangan fisik dan mental. Namun, masih banyak orang yang belum memahami pentingnya kedewasaan fisik dan mental dalam perkawinan sehingga tidak jarang rumah tangga dari orang tersebut timbul suatu tindak kekerasan atau KDRT yang merupakan singkatannya. KDRT merupakan suatu tindak kejahatan berupa kekerasan yang dilakukan dalam hubungan perkawinan. Hubungan tersebut dicirikan dengan adanya tindak kekerasan yang memaksa yang diarahkan pada seseorang untuk mengendalikan orang tersebut.1 Adanya konstruksi gender menimbulkan ketidakadilan terutama terhadap perempuan, sehingga lebih rentan menjadi korban kekerasan.2

Salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan adalah perkosaan dalam perkawinan yang dikenal juga dengan marital rape. Sebutan "marital rape" bersumber dari kata Bahasa Inggris "marital" dan "rape", yang keduanya merujuk pada tindak perkosaan. Ditambah lagi budaya patriarki masih melekat di Indonesia dan masih banyak masyarakat yang menganggap laki-laki memiliki posisi yang lebih superior dibanding perempuan, sehingga masyarakat masih banyak yang memiliki pemikiran bahwa istri harus menuruti apapun keinginan suaminya seperti melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual. Tidak sedikit yang menganggap hal tersebut umum dilakukan suami untuk melakukan hubungan seksual dengan istrinya secara paksa dan menganggap tindakan tersebut bukan sebagai perkosaan yang tercantum di dalam hukum pidana karena merasa hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi istri kepada suami. Hal ini juga dipengaruhi oleh kurangnya kesadaran korban bahwa di dalam perkawinan istri tentu saja memiliki hak penuh atas tubuhnya dan segala keputusan yang menyangkut tubuhnya ada di tangannya sendiri.

Marital rape merupakan bagian dari kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan data dari CATAHU Komnas Perempuan, di tahun 2019 tercatat 192 kasus perkosaan terhadap istri. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2020 dan tercatat sebanyak 100 kasus.3 Kekerasan seksual menempati urutan kedua di antara beberapa jenis kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan setelah dibandingkan dengan data kekerasan terhadap perempuan secara keseluruhan. Melihat banyaknya peristiwa kekerasan seksual yang ditemukan di Indonesia, jelaslah bahwa kekerasan seksual merupakan tindak kejahatan yang sangat tidak bisa diremehkan yang harus dicegah, dan kekerasan seksual merupakan perilaku seksual yang tidak bisa diwajarkan. Salah satu kasus marital rape terjadi pada tahun 2014. Seorang perempuan asal Denpasar, Bali meninggal karena mengalami patah tulang

rusuk, memar di dada, dan infeksi di kemaluan setelah dipaksa untuk melakukan hubungan seksual oleh suaminya. Korban sempat menolak karena merasa tidak enak badan, napasnya sesak, dan sakit jantungnya sedang kambuh tapi suaminya tidak peduli.4

KUHP sebagai sumber utama hukum pidana yang digunakan di Indonesia hanya mencantumkan pasal mengenai perkosaan hanya perkosaan yang terjadi diluar perkawinan. Definisi perkosaan merujuk pada Pasal 285 KUHP adalah “suatu tindakan yang dilakukan oleh laki-laki kepada seorang perempuan yang tidak terikat perkawinan dengannya untuk melakukan hubungan seksual dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan”. Marital rape tidak termasuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang hanya mencantumkan sejumlah pasal yang berhubungan dengan penganiayaan pada umumnya, seperti Pasal 351 dan Pasal 353 KUHP jika ingin digunakan dalam kasus perkosaan dalam perkawinan. Pasal tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum pada kasus marital rape karena hal tersebut tidak diatur di dalamnya dan hanya mengatur perkosaan diluar perkawinan sehingga terjadilah pembaharuan hukum yang mulai melakukan kriminalisasi melaluui terbentuknya peraturan perundang-undangan yang mencakup mengenai marital rape lebih spesifik dengan mengembangkan lagi peraturan perundang-undangan yang sebelumnya hanya mendefinisikan perkosaan dalam perkawinan sebagai kejahatan dengan arti sempit.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Pembuatan rumusan masalah yang didapatkan penulis berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan untuk dibahas dalam tulisan ini adalah:

  • 1.    Bagaimana kebijakan terhadap kekerasan seksual marital rape di Indonesia?

  • 2.    Bagaimana kebijakan pembaharuan hukum di Indonesia terhadap pengaturan kekerasan seksual marital rape?

    • 2.1.    Tujuan Penulisan

Pembuatan tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan terhadap kekerasan seksual marital rape di Indonesia serta bagaimana kebijakan pembaharuan hukum di Indonesia terhadap pengaturan kekerasan seksual marital rape.

  • II.    Metode Penelitian

Jenis penelitian hukum normatif digunakan sebagai metode dalam penyusunan jurnal ini melalui bahan pustaka yang hasil analisisnya didapatkan dari data primer dan sekunder yang dikumpulkan.5 Penulisan menggunakan metode ini memiliki maksud untuk mengkaji aturan-aturan hukum di Indonesia yang terkait perkosaan dalam perkawinan atau disebut juga marital rape. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan peraturan perundang-undangan yang penulis gunakan untuk mendukung penulisan jurnal ini. Selain itu, penulis juga menggunakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan

Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Bahan hukum yang digunakan penulis terdiri dari pendapat para sarjana yang terdapat dalam literatur maupun artikel yang mendukung pemahaman penulis tentang permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Kebijakan Terhadap Kekerasan Seksual (Marital Rape) di Indonesia

Diperkirakan budaya patriarki sudah ditemukan semenjak kehidupan manusia ada di masa berburu dan mengumpulkan makanan (lumter-gatherers) yang kemudian berlanjut ke masa pra-sejarah yakni pada masa agrikultur, dimana kehidupan yang berjalan pada masa tersebut sudah tidak lagi berpindah-pindah sehingga timbul suatu keadaan dimana perlindungan dari laki-laki dibutuhkan karena dianggap lebih unggul dibanding perempuan dari segi fisik. Seorang perempuan menurut sudut pandang budaya patriarki dianggap memiliki kedudukan yang lebih inferior dibandingkan laki-laki sehingga dengan adanya anggapan tersebut menimbulkan keterbatasan ruang gerak bagi seorang perempuan. Tidak jarang di dalam ranah rumah tangga, sebagai kepala keluarga laki-laki dengan rasa superioritasnya tersebut tumbuh semakin kuat dan merasa dirinya harus dipatuhi oleh anggota keluarganya. Itulah salah satu dari sekian faktor yang menyebabkan timbulnya pemaksaan oleh suami kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual terhadap istrinya merupakan suatu hal yang wajar danbukan suatu tindakan perkosaan. Kemunculan faktor internal ini didukung oleh adanya muatan unsur "di luar perkawinan" dipicu oleh hal-hal yang telah dijabarkan diatas membuat pelaku merasa bahwa perbuatan yang dilakukannya bukan perbuatan yang tidak wajar, dan korban pun juga berpikir bahwa perbuatan pelaku merupakan hal yang wajar. Hal tersebut dapat terjadi karena korban kurang memiliki kesadaran diri bahwa hak asasi penuh atas tubuhnya masih dimiliki penuh meskipun sudah dalam ikatan perkawinan, serta stigma yang masyarakat punya terhadap penyelesaian urusan rumah tangga yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan karena masuk ke ranah pribadi.

Dalam KUHP terdapat Pasal 285 yang mengatur mengenai perkosaan, namun pasal ini tidak mengkategorikan perbuatan perkosaan yang dilakukan dalam hubungan perkawinan atau bisa disebut sebagai marital rape, sehingga marital rape tidak dianggap sebagai kejahatan tersendiri dan berdasarkan Pasal 351 dan Pasal 353 KUHP menyebutkan bahwa kasus ini masuk ke dalam tindakan penganiayaan. Dengan kata lain perkosaan di dalam rumah tangga bukan termasuk tindak pidana karena unsur yang tercantum tidak terpenuhi pada pasal terkait, sehingga Pasal 285 KUHP tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum pada kasus marital rape.6 Unsur yang dimuat dalam Pasal 285 KUHP yakni "di luar perkawinan" juga masih dianggap asing di Indonesia karena kultur yang masih mewajarkan bahwa melakukan pemaksaan untuk memenuhi kebutuhan seksual suaminya merupakan suatu kewajiban bagi seorang istri sehingga dianggap perkosaan dalam perkawinan tidak mungkin terjadi dan hal tersebut merupakan salah satu unsur dari budaya patriarki dimana peremuan yang dalam hal ini adalah seorang istri wajib mematuhi suaminya. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban adalah pemidanaan yakni penjara bagi pelaku tanpa memberikan perlindungan khusus bagi korban.

Kekerasan yang diperbuat oleh suami maupun oleh istri di dalam lingkup rumah tangga merupakan kekerasan dalam rumah tangga atau disebut juga dengan KDRT.

Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memberikan definisi mengenai KDRT yang menjelaskan bahwa:

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”7

Pemerintah memiliki upaya demi menegakkan aturan untuk melawan segala jenis kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia dengan membentuk UU PKDRT. UU PKDRT memberikan dan mengakomodasi terobosan hukum, salah satunya berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga yang memiliki banyak jenis yang mencakup kekerasan psikis, kekerasan pada fisik, kekerasan yang terjadi karena krisis ekonomi, dan kekerasan seksual atau seseorang yang menelantarkan keluarganya. Sebagaimana diketahui, sebelum disahkannya UU PKDRT, kekerasan fisik hanya dikenal dengan istilah penganiayaan di dalam Hukum Indonesia. Diharapkan melalui terobosan hukum yang terbentuk ini, keadilan bisa didapatkan oleh korban KDRT atas berbagai jenis kekerasan yang dialami dan selama ini secara hukum mengalami diskriminasi. Meskipun masih merupakan delik aduan, terobosan hukum yang diberikan UU PKDRT terkait dengan marital rape yang termuat di Pasal 8 huruf a dengan bunyi berikut ini:

Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut”.

Dengan kata lain UU PKDRT sudah menggabungkan antara ranah privat dan publik ketika kekerasan terjadi, dengan kata lain tidak ada lagi pemisahan antara hukum perdata sebagai penyelesaian untuk masalah dalam ranah privat dan penggunaan hukum pidana sebagai penyelesaian terhadap masalah yang berkaitan dengan ranah publik. Pengaturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga ditegaskan kembali dalam Pasal 1 Angka 1 UU PKDRT bahwa:

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Pasal 4 UU PKDRT mencantumkan tujuan dari dibentuknya undang-undang ini, yaitu:

  • a.    melakukan tindakan preventif bagi kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga yang memiliki banyak jenis;

  • b.    korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga diberikan perlindungan;

  • c.    memberikan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan

  • d.    menjaga keharmonis dan kesejahteraan demi keutuhan rumah tangga.

Demi menghapus segala kemungkinan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dibentuklah UU PKDRT yang berupaya untuk memberikan jaminan perlindungan bagi korban kekerasan dan merupakan bentuk kekhususan dalam melakukan penegakkan hukum terutama pada kekerasan seksual yakni perkosaan dalam rumah

tangga.8 Undang-undang ini menjadi payung hukum bagi korban berupa pemidanaan penjara bagi pelaku. Selain itu perlindungan hukum berupa pemulihan diberikan bagi korban kekerasan yang dalam hal ini adalah marital rape juga diperhatikan dengan melibatkan tenaga kesehatan, penegak hukum, pekerja di bidang sosial, relawan pendamping dan juga pemuka agama untuk kepentingan korban sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 1 UU PKDRT yang berbunyi:

“Segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan melawan hukum. Sesuai dengan tujuan dari undang-undang ini yang ingin mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera"

Sebagaimana mandat yang tertera pada UU PKDRT, PP No. 4 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana untuk mengatur secara tegas pendelegasian suatu peraturan perundang-undangan.9

  • 3.2    Kebijakan Pembaharuan Hukum di Indonesia Terhadap Pengaturan

    Kekerasan Seksual (Marital Rape)

Pembaharuan hukum merupakan suatu hal yang tidak terhindarkan dalam suatu masyarakat, pembaharuan hukum adalah suatu modifikasi terhadap hukum untuk disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Pembaharuan hukum bisa terjadi dalam berbagai bentuk, bisa melalui perubahan undang-undang maupun melalui pengadilan dalam hal ini putusan hakim. Urgensi dan alasan untuk mendorong adanya pembaruan hukum pidana dapat dilakukan peninjauan terhadap aspek sosiofilosofis, sosiokultural, sosiopolitik, dan dilihat pula dari beragam kebijakan yang terdiri dari aspek-aspek tertentu, khususnya pada kebijakan sosial, kebijakan kriminal yang ditujukan bagi tanggapan masyarakat, dan kebijakan penegakan hukum.10

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan kekerasan seksual melalui hukum pidana (penal), maka perlu diperjelas mengenai garis-garis kebijakan hukum pidana terkait kekerasan seksual secara lebih komprehensif. Dalam hal ini garis kebijakan hukum pidana digunakan untuk menentukan:11

  • a)    Pembaharuan ataupun perubahan terhadap ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku.

  • b)    Tindakan pencegahan terjadinya tindak pidana.

  • c)    Bagaimana pelaksanaan pemidanaan baik dari cara penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Pengaturan hukum terkait kekerasan seksual di Indonesia masih sangat terbatas. Misalnya bila dilihat dari sisi kriminalisasinya, saat ini pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual cakupannya belum sampai ke beberapa golongan perbuatan yang seharusnya juga termasuk sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Dalam RKUHP yang kini masih dibahas di DPR RI, norma larangan kekerasan seksual

sebenarnya diatur secara khusus dalam BAB XXIII paragraf 3 tentang kekerasan seksual, namun substansi normanya masih sama dengan apa yang diatur dalam UU PKDRT.12

Dalam RKUHP pada bab tentang kesusilaan, terdapat pengaturan mengenai kejahatan yang mengancam hak-hak yang perempuan miliki mencakup hak atas reproduksi dan seksual dimana perbuatan tersebut berupa tindak pidana yang terjadi di depan umum, pornografi dan pornoaksi, pemufakatan jahat, perzinahan dan perbuatan cabul, serta pengobatan yang dapat menimbulkan keguguran jika jasa tersebut digunakan. Selain itu delik mengenai perkosaan, perbuatan cabul, inses, serta eksploitasi seksual berupa perdagangan perempuan dan anak juga diatur dalam bab tersebut. Hal ini memiliki arti, bahwa perbuatan-perbuatan seperti yang telah dijabarkan diatas, kekerasan seksual merupakan tindak kejahatan terhadap kepemilikan tubuh seseorang terkait dengan persoalan seksual.13 Perampasan hak yang dimiliki istri yang disebabkan oleh adanya penolakan terhadap ajakan suami untuk melakukan hubungan seksual dikarenakan beberapa alasan dapat pula dipandang sebagai marital rape. Sudut pandang berdasarkan hal tersebut mampu untuk dijadikan dasar yang dapat digunakan aparat penegak hukum dalam menanggapi permasalahan marital rape yang terjadi di lingkup masyarakat.

RKUHP mencantumkan sejumlah pasal yang menitik beratkan pada tindak pidana marital rape bahkan memberikan sanksi bagi pelaku tindak pidana tersebut. Pasal yang mengatur mengenai marital rape di RKUHP terdapat pada Pasal 480 Ayat (1) dan Ayat (2) poin a menjelaskan bahwa:

  • 1)    Pemidanaan terhadap orang yang melakukan pemaksaan terhadap seseorang untuk melakukan persetubuhan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dikenakan pidana berupa penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

  • 2)    Pemidanaan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana perkosaan seperti yang disinggung pada Ayat (1) meliputi:

  • a) Menyetujui untuk melakukan hubungan seksual atas dasar kepercayaan karena orang tersebut merupakan suami atau istrinya yang sah.14

Pengkategorian suatu tindakan sebagai marital rape telah ditunjukkan pasal yang telah dicantumkan di atas. Suatu perbuatan dikategorikan sebagai marital rape apabila ditemukan adanya pemaksaan atau perilaku kekerasan yang merupakan unsur perkosaan untuk melakukan hubungan seksual atas keinginan pelaku yang dalam hal ini adalah hubungan suami-istri. Terbentuknya rancangan undang-undang ini merupakan tanda sudah terdapat perluasan dalam menentukan kategori pada perkosaan. Ketentuan RKUHP tentang perkosaan dalam perkawinan tidak dimaksudkan untuk melarang melakukan hubungan seksual antara suami-istri, tetapi melarang adanya kekerasan dalam melakukan hubungan tersebut. Hasil penelitian Ririn Indraswari juga mendukung hal ini dan mengemukakan bahwa jika seseorang

menerima kekerasan saat melakukan hubungan seksual, maka orang tersebut dapat mengajukan laporan dan menerima perlindungan hukum.15

Selain itu, pengaturan mengenai marital rape terdapat pula dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Dibentuknya RUU-PKS ditujukan untuk menghapuskan kekerasan seksual yang memiliki banyak bentuk di berbagai lingkup, seperti lingkup hubungan perorangan, hubungan kerja, hubungan di masyarakat, dan situasi tertentu lainnya, termasuk juga lingkup rumah tangga dalam pasal-pasal yang dimuatnya. RUU-PKS dijadikan sebagai upaya untuk memperbaharui hukum dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut kekerasan seksual. Tujuan dari adanya pembaharuan hukum yakni sebagai berikut:16

  • 1.    Sebagai tindakan preventif atas insiden kasus kekerasan seksual.

  • 2.    Memberikan dukungan pada korban, agar korban dapat melalui dan mengatasi kejadian kekerasan yang dialaminya dan menjadi penyintas dengan mengembangkan sekaligus menerapkan mekanisme yang melibatkan masyarakat dalam melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

  • 3.    Memberikan pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual sebagai tindakan tegas dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

  • 4.    Mewujudkan lingkungan yang bebas dari tindak kekerasan seksual yang juga melibatkan peran keluarga, peran masyarakat, dan juga menjamin jalannya kewajiban yang dimiliki negara.

Cakupan yang dimiliki RUU-PKS sudah lebih luas dan tidak terbatas hanya di hubungan privat seperti ranah domestik. Maksimum dan minimumnya suatu hukuman diatur dalam Pasal 108 s.d. Pasal 115 RUU-PKS, dimana tercantum aturan mengenai pidana penjara yang memiliki batas waktu minimum dan maksimum merupakan pidana pokok, serta pidana tambahan berupa ganti rugi, kerja sosial, pembinaan khusus, hingga pencabutan hak asuh. Fokus yang dimiliki RUU-PKS tidak hanya menawarkan tindakan represif terhadap adanya peluang terjadinya tindak pidana yang tercantum, tetapi juga menawarkan adanya tindakan preventif terhadap tindak pidana kekerasan seksual. RUU-PKS merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual oleh negara, pemerintah, pemerintah daerah dalam pasal yang telah dicantumkan di dalamnya, peran masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual melalui pemberdayaan tentang penghapusan kekerasan seksual bagi lembaga atau kalangan masyarakat juga tertuang dalam undang-undang ini.

Disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga merupakan upaya negara dalam melindungi korban dan menangani kasus kekerasan seksual yang ditemukan di Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) manyatakan bahwa kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi korban kekerasan seksual diberikan oleh UU TPKS yang merupakan landasan untuk kasus ini karena bersifat formil, adil, dan utuh.17 Terdapat

sembilan kekerasan seksual yang dikategorikan sebagai tindak pidana oleh UU TPKS, yakni:18

  • a)    pelecehan seksual yang dilakukan non-fisik;

  • b)    pelecehan seksual terhadap fisik;

  • c)    kontrasepsi yang penggunaannya dilakukan secara paksa;

  • d)    sterilisasi yang dilakukan dengan pemaksaan;

  • e)    perkawinan yang dilakukan secara paksa;

  • f)    penyiksaan seksual;

  • g)    eksploitasi seksual;

  • h)    perbudakan seksual; dan

  • i)    kekerasan seksual dengan basis elektronik yang biasanya terjadi di internet. Keberadaan UU TPKS tentunya harus dibarengi dengan serangkaian langkah-langkah untuk mendukung penerapannya. Pertama, menemukan dasar dari pelaksanaan undang-undang ini melalui perumusan peraturan sekunder. Kedua, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada pihak luas, khususnya masyarakat, agar mengetahui apa tindakan yang harus dilakukan jika mengalami atau melihat seseorang melakukan kekerasan seksual baik di lingkungan keluarga dan juga di masyarakat. UU TPKS memiliki kekhususan, berupa hak bagi korban, yaitu: saat proses penanganan, perlindungan dan pemulihan, secara terintegrasi. Sementara itu, penindakan untuk pelaku, dengan memutus impunitas.19

Melalui pendekatan empiris terhadap realita di masyarakat perlu dikaji secara komprehensif. Pendapat yang dikemukakan oleh Lawrence Friedman mengatakan bahwa sistem hukum harus dilihat sebagai sebuah sistem yang susunannya dari tiga bagian yang terdiri dari legal substance (hukum dan norma), legal structure (lembaga dan penegak hukum), dan legal culture (sikap dan prinsip tentang hukum melalui budaya hukum).20 Ketiga bagian hukum yang telah disebutkan di atas saling berpengaruh untuk memperoleh wawasan tentang bagaimana hukum bekerja dalam penerapan sehari-hari. Hukum merupakan bagian dari budaya dan masyarakat, sehingga tidak mungkin melakukan studi mengenai hukum tanpa memperhatikan faktor-faktor sosial yang ditemukan di masyarakat. Friedman mengemukakan bahwa kekuatan-kekuatan sosial secara berkesinambungan memengaruhi sistem hukum, disaat-saat tertentu ia merusak, kemudian memperbaharui untuk kemudian kembali memperkuat, atau memilih untuk lebih mengambilkan peran pada segi-segi tertentu. Dengan begitu, isi dari hukum pidana ditelaah untuk kemudian dapat dirumuskan suatu permasalahan yakni kekerasan terhadap perempuan, yang salah satunya adalah perkosaan dalam perkawinan, dan bagaimana tanggapan dari lembaga dan aparat penegak hukum terhadap substansi hukum tersebut, serta bagaimana pengaruh terhadap hukum pidana jika diterapkan di masyarakat.

Kasus perkosaan dalam rumah tangga tidak banyak diketahui sampai kasus tersebut dilaporkan, karena banyak korban yang takut untuk melaporkan hal tersebut

dengan alasan yang salah satunya karena perkawinan termasuk ke ranah privat.21 Jika sudah terikat dalam perkawinan bukan berarti bisa melakukan kekerasan seksual terhadap pasangannya. Sehingga harus dipahami bahwa jika ingin melakukan hubungan seksual kedua pihak yang bersangkutan harus memiliki persetujuan satu sama lain tanpa adanya paksaan.

Kebutuhan sosial, ekonomi, dan politik bergerak selaras dengan pembaharuan hukum sehingga dapat dijadikan suatu motivasi. Berdasarkan pendapat yang dikemukakan Lawrence Friedman, harus dipenuhi suatu syarat supaya hukum dapat bekerja dengan baik, syarat yang dibutuhkan diantaranya adanya alasan dari suatu subjek mengapa harus ada penerapan aturan dan bagaimana aturan itu dapat tersampaikan dan diterima oleh subjek yang diaturnya.22 Sehingga dapat dikatakan bahwa yang menjadi landasan dari suatu pembaharuan aturan hukum adalah arah dan nilai dari aturan hukum itu sendiri dan bukan hanya substansi hukum tersebut. Karenanya adopsi yang dilakukan pada nilai-nilai hukum barumerupakan pemaknaan bagi pembaharuan hukum sebagai akibat dari adanya transisi pada nilai-nilai kehidupan sosial. Kemunculan nilai-nilai hukum baru inilah yang kemudian dijadikan landasan filosofis untuk membentuk substansi hukum (ius constituendum), secara umum dapat dikatakan bahwa fungsi hukum digunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat sebagai alat kontrol untuk menyeimbangkan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat.23

  • IV. Kesimpulan

Marital rape merupakan kasus yang awam bagi masyarakat Indonesia karena masih kentalnya budaya patriarki. Walaupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur marital rape dengan lebih spesifik, namun adanya upaya pembaharuan hukum di Indonesia dalam melakukan kriminalisasi terhadap kekerasan seksual marital rape dapat dilihat dari tujuan dibentuknya UU PKDRT sebagai upaya negara untuk menghapus segala bentuk kekerasan yang salah satunya adalah perkosaan yang terjadi dalam rumah tangga. Adanya UU TPKS, RKUHP, dan dibentuknya RUU-PKS merupakan suatu langkah dan terobosan hukum demi keberlangsungan pembaruan hukum untuk memberikan solusi untuk berbagai persoalan yang menyangkut kasus kekerasan seksual di berbagai lingkup kehidupan ketika bermasyarakat, seperti hubungan personal, relasi di tempat kerja, ruang publik, dan situasi tertentu lainnya, termasuk juga persoalan dalam lingkup rumah tangga juga dimuat pada pasal-pasal tersebut. Kesadaran masyarakat dengan adanya marital rape juga perlu ditingkatkan bahwa perkosaan bisa terjadi dalam ikatan perkawinan.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Press, 2020.

Renggong, Ruslan. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-delik di Luar KUHP. Jakarta, Kencana, 2022.

JURNAL

Ashady, Suheflihusnaini. “Kebijakan Penal Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Fundamental Justice, Volume 1, Nomor 1 (2020): 2-12.

Astuti, Dwi. “Melihat Konstruksi Gender dalam Proses Modernisasi di Yogyakarta”, Jurnal Populika, Volume 8, Nomor 1 (2020): 1-13.

Fanny, Putri Ayu Sekar, R.B. Sularto, Umi Rozah. "Penegakan Hukum Pidana Pemerkosaan dalam Status Perkawinan (Marital Rape) Ditinjau dari Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)", Diponegoro Law Journal Volume 11, Nomor 2 (2022): 1-9.

Hairi, Prianter Jaya. “Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangannya”, Negara Hukum: Vol. 6, No. 1 (2015): 1-15.

Isima, Nur Laila. “Kebijakan Hukum Pidana Marital Rape dalam Konsep

Pembaharuan Hukum di Indonesia”, Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, Vol. 1, No. 2 (2021): 125-138.

Istri Raka, I Gusti Ayu, Made Gde Subha Karma Resen. “Urgensi Pengaturan Kriminalisasi Marital Rape dalam RUU KUHP Indonesia”, Jurnal Kertha Wicara, Volume 9, Nomor 4 (2020): 1-12.

Kusuma, Agnes, dkk. “Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU-PKS dalam Mengatur Tindak Kekerasan Seksual”, Lex Scientia Law Review, Volume 3 No. 1 (2019): 55-68.

Lumingkewas, Firgie. “Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP dan RUU KUHP Serta Persoalan Keberpihakan Terhadap Perempuan”, Lex Crimen, Vol. V, No. 1 (2016): 21-27.

Maula, Bani Syarif, Ariyanti. “Kriminalisasi Perkosaan dalam Perkawinan Menurut Hukum Pidana Nasional dan Hukum Islam”, Jurnal Equalita, Volume (3), Issue (2), (2021): 197-210.

Putra, Tri Sulama. “Pemaksaan Hubungan Seksual Terhadap Istri dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)”, Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 2(II), 87-103.

Sari, Aldila A., R B. Sularto. "Kebijakan Formulasi Kekerasan Seksual Terhadap Istri (Marital Rape) Berbasis Keadilan Gender di Indonesia." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1, Nomor 1 (2019): 117-127.

Setyaningrum, Ayu, dan Ridwan Arifin. “Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan  Terhadap  Korban Kekerasan  Rumah Tangga (KDRT)

Khususnya Anak-Anak dan Perempuan”, Jurnal Ilmiah Muqqodimah, Volume 3, Nomor 1 (2019): 9-19.

Siburian, Riskayanti Juniver. “Marital Rape Sebagai Tindak Pidana Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, Jurnal Yuridis Volume 3, Nomor 1 (2020): 149-169.

WEBSITE

Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Buku Kedua RUU KUHPinda, diakses pada Rabu, 30       Maret       2022.       http://reformasikuhp.org/data/wp-

content/uploads/2019/08/RUU-KUHP-BUKU-KEDUA-28-AGUSTUS-2019-FINAL.pdf

Analisa Nasional Reformasi KUHP, Buku Kedua RUU KUHPidana, Diakses pada Rabu,    30    Maret    2022.    http://reformasikuhp.org/data/wp-

content/uploads/2019/08/RUU-KUHP-BUKU-KEDUA-28-AGUSTUS-2019-FINAL.pdf

Badan Riset dan Informasi Nasional, “UU TPKS Upaya negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual”, Diakses pada 22 Mei 2020. https://brin.go.id/uu-tpks-upaya-negara-lindungi-korban-kekerasan-seksual/

CNN, Konsep Marital Rape, Masih Dianggap Antara Ada dan Tiada, Diakses pada Rabu,                 30                 Maret2022.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210617134110-12-655661/konsep-marital-rape-masih-dianggap-antara-ada-dan-tiada

DPR, UU TPKS Resmi Diundangkan, Ketua DPR Minta Peraturan Turunan Segera Terbit,        Diakses        pada        22        Mei2022.

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38848/t/UU+TPKS+Resmi+Diu ndangkan%2C+Ketua+DPR+Minta+Peraturan+Turunan+Segera+Terbit

Tempo, UU TPKS Disahkan, Berikut Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur,        Diakses        pada        22        Mei2022.

https://nasional.tempo.co/read/1581603/uu-tpks-disahkan-berikut-jenis-tindak-pidana-kekerasan-seksual-yang-diatur

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Staatsblad 19165 Nomor 732)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran 4419)

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6792)

SUMBER LAINNYA

“Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual”

“Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 4 Tahun 2022 hlm 454-466

466