ANALISIS KEPASTIAN PERLINDUNGAN ANALISIS KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA INVESTOR MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) DALAM KEGIATAN TRANSAKSI CRYPTO
on
ANALISIS KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI PARA INVESTOR MATA UANG DIGITAL
(CRYPTOCURRENCY) DALAM KEGIATAN
TRANSAKSI CRYPTO
Dwi Hadi Krisdianto,Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: antokrisdi061anto@gmail.com
Pande Yogantara S, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: pande_yogantara@unud.ac.id
ABSTRAK
Penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap investor cryptocurrency adalah untuk menelaah serta menganalisa perihal seperti apa perlindungan hukum baik terhadap investor aset mata uang digital, yakni Cryptocurrency maupun legalitas Crypto digunakan sebagai metode pembayaran. Penelitian dalam penulisan ini ialah penelitian hukum normatif, yakni mengkaji dan mendeskripsikan dari berbagai bahan peraturan peraturan perundangan, literatur, dan fenomena kasus yang muncul, dimana berkorelasi dengan pokok bahasan yng akan dibahas. Selanjutnya, penelitian ini memperoleh hasil bahwa perlindungan hukum bagi para investor Cryptocurrency telah mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, seperti Permendag No 99 Tahun 2018, Perbabpepti No 5 Tahun 2019, Perbappebti 3 Tahun 2020, Perbappebti 7 Tahun 2021,Perbappebti 8 Tahun 202, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu berdasarkan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata uang, pasal 1 ayat 1 dan pasal 21 menegaskan bahwa insturmen pembayaran yang resmi dipakai di Indonesia yaitu mata uang rupiah. PBI No 18/40/PBI/2016 pasal 34a juga menyebutkan jika penyelenggaraan jasa metode pembayaran tidak diperkenankan untuk melaksanakan metode taransaksi pembyaran memakai mata uang virtual. Aset kripto hanya dapat dipakai untuk kegiatan transaksi pembayaran yang lingkupnya hanya pada aktifitas jual beli aset kripto pada komoditas berjangka dan tidak bisa jika aset kripto disejajarkan serta merta penggunaanya atas uang demi utilitas sebagai instrumen pembayaran pada umumnya.
Kata Kunci: Cryptocurrency, Perlindungan hukum, Alat Pembayaran.
ABSTRACT
Research on legal protection for cryptocurrency investors is to examine and analyze matters such as legal protection for both digital currency asset investors, namely Cryptocurrency and the legality of Crypto being used as a payment method. The research in this writing is normative legal research, which examines and describes various materials of laws and regulations, literature, and emerging case phenomena, which are correlated with the subject matter to be discussed. Furthermore, this study obtained the result that legal protection for Cryptocurrency investors has received clear legal protection, such as Permendag No 99 of 2018, Perbabpepti No 5 of 2019, Perbappebti 3 of 2020, Perbappebti 7 of 2021, Perbappebti 8 of 2021, and UU No 11 of 2008 concerning ITE. In addition, based on Law No 7 of 2011 concerning Currency, article 1 paragraph 1 and article 21 confirms that the official payment instrument used in Indonesia is the rupiah currency. PBI No 18/40/PBI/2016 article 34a also states that if payment method service providers are not allowed to carry out payment transaction methods using virtual currency. Crypto assets can only be used for payment transaction activities whose scope is only for buying and selling crypto assets in commodity futures and cannot be used if crypto assets are immediately aligned with money for utility as a payment instrument in general.
Keywords: Cryptocurrency, legal protection, means of payment.
-
I. Pendahuluan
-
I.1 Latar Belakang Masalah
-
Pertumbuhan dunia yang kian pesat dalam beragam sudut bidang mendorong manusia untuk lebih efisien lagi dalam menjalani perananya dalam masyarakat. Salah satu tolak ukurnya adalah dengan majunya perkembangan teknologi yang semakin kompleks pada masa sekarang. Kemajuan teknologi yang semakin maju ini salah satunya juga berdampak besar terhadap sistem transaksi Pembayaran secara elektronik. Karena kebutuhan masyarakat yang menuntut akan adanya kecepatan, kemudahan, dan tingkat keamanan transaksi yang bagus mendorong masyarakat untuk beralih yang sebelumnya melakukan transaksi secara konvensional menjadi transaksi secara digital.1 Salah satu aktifitas transaksi digital yang belakangan ini banyak dilakukan adalah transaksi kripto. Mata uang Kripto (Cryptocurrency) ialah sebuah penamaan yang ditujukan terhadap suatu sistim yang memanfaatkan teknologi Kriptografi demi melaksanakan sistem pendistribusian data dengan aman dan menjalankan pertukaran mata uang digital secara meluas. Jadi dapat diartikan sengan sederhana bahwa, Cryptocurency ialah mata uang Digital yang berguna semacam mata uang konvensional yang membenarkan penggunanya atau pemilik mata uang tersebut untuk melaksanakan transaksi secara digital maupun transaksi bidang usaha yang dilakukan pihak pihak tertentu.2 Cryptocurrency muncul untuk menangani berbagai problematika yang muncul pada sistim transaksi yang ditumpu dari hadirnya pihak lain selaku industri pembuat adanya instrumen transaksi uang digital. Sampai saat ini terdapat lebih dari 2000 macam mata uang Kripto yang dapat di perdagangkan. Lajunya pertumbuhan mata uang kripto kian membayang-mbayangi jasa keuangan dan sistim pembayaran universal sekarang ini, dikarenakan bertentangan dengan mata uang kertas yang tercetak.3
Cryptocurrency mulanya dirancangkan David Chaum, ahli komputer dan bisnis lulusan Universitas California, Amerika Serikat. Ketika tahun 80-an, David membuat suatu algoritma yang benar benar terlindungi dan sangat mungkin dilakukan enkripsi (tulisan berkode/sandi) saat melangsungan transaksi digital.4 Cryptocurrency ini selanjutnya pertama kali terkenal yaitu pada 2009 ketika seseorang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Satoshi Nakamoto menciptakan sebuah koin yang bernama Bitcoin. Pada tahun itu, bitcoin diperdagangkan hanya bernilai $0.000398 per koin atau Rp. 5.695420 (asumsi kurs saat ini $1= 14.345,00). Namun seiring berjalanya waktu koin mendapat peningkatan yang sangat signifikan setiap tahun dan puncaknya adalah pada tanggal 14 April 2021 mencapai $63.388,00 atau senilai Rp. 924.550.000 per keping coinya (asumsi kurs saat ini $1= 14.345,00). Jika melihat Perbedaan harga tersebut, tentunya banyak sekali orang yang kemudian tertarik untuk masuk kedalam dunia cryptocureency ini, sebagai suatu instrumen investasi yang menggiurkan dan
menguntungkan, sehingga mulailah orang beramai ramai melakukan investasi pada Cryptocurrency.5
Selain Bitcoin sebagai koin pertama yang diciptakan dan diperdagangkan, mulailah banyak bermunculan koin koin lain yang diciptakan dengan visi dan misi serta proyek proyeknya sendiri, yang berusaha untuk menciptakan terobosan teknologi yang lebih baik dan efisien daripada Bitcoin. Sebut saja koin koin seperti Ethereum (ETH) yang diciptakan oleh Vitalik Butterin, Cardano (ADA) yang diciptakan oleh Charles Horskinson, dan Binance (BNB) yang didirikan oleh Changpeng Zao. Para founder dan developer dari koin tersebut berusaha untuk menciptakan teknologi yang baru dan sistem yang lebih baik guna menutupi kekurangan dari Bitcoin dan tentunya agar banyak pengguna juga yang melakukan transaksi dan investasi pada koin koin tersebut. Investasi kripto ini pada awalnya memang hanya dilakukan segelintir orang, Namun sejak 5 (lima) tahun terakhir terjadi ledakan pada kegiatan transaksi kripto, terlebih lagi ketika pandemi Corona Virus melanda berbagai negara pada akhir 2019, yang kemudian juga melanda Indonesia pada bulan maret 2020 hingga sekarang dan akibat dari virus tersebut yaitu banyak aspek yang terdampak, salah satunya adalah aspek ekonomi yang juga terdampak. Dengan masuknya virus corona ke Indonesia, kegiatan ekonomi masyarakat pun perlahan menjadi lambat. Banyaknya PHK dilakukan oleh perusahaan guna membatasi penyebaran virus corona. Ida Fauziyah, selaku kepala menteri ketenagakerjaan menuturkan bahwa 17,8% atau 749,4 ribu pekerja di PHK sepanjang pandemi. Tidak hanya itu, 25,6% atau 1,7 juta pekerja formal dirumahkan, serta 10 persen industri memutuskan keduanya. Peninjauan yang dilaksanakan Kemenaker tahun 2020 menyebutkan kira kira 88% industri terkena efek pandemi yang mengakibatkan kerugian pada pelaksanaan perusahaan. Selain kerugian pada perusahaan itu, tentunya para pihak yang di PHK tersebut juga mengalami kesulitan finansial karena sudah kehilangan pekerjaan. Hal tersebut juga terjadi pada pelaku ekonomi, baik makro maupun mikro seperti warung warung kecil juga akan mengalami penurunan penjualan karena daya konsumsi masyarakat yang menurun. 6
Investasi dikala wabah sekarang ini menjadi hal yang disorot. Masyarakat perlahan memahami tentang vitalnya berinvestasi, hal ini didasarkan pada kebosanan pegawai yang bekerja di rumah atau pihak yang pekerjaannya terdampak oleh wabah ini yang mengakibatkan kurangnya pendapatan serta melakukan investasi merupakan salah satu faktor untuk mendatangkan tambahan pendapatan. Investasi Kripto diyakini mempunyai utilitas yang tinggi dikarenakan distribusinya yang masih tinggi, disisi lain nilai tersebut juga beresiko turun yang tinggi dikarenakan pada dasarnya dunia digital selalu beresiko tinggi.7 Tetapi hal itu tidak menjadikan masyarakat was-was berinvestasi Kripto, sebaliknya karena dinilai bisa menciptakan profit jangka lama serta nilai tukar yang nyaris konstan, juga pertumbuhanya yang tetap akan terus bertumbuh, maka masyarakat berbondong berinvestasi terhadap Kripto. Namun, munculnya kegiatan investasi pada dunia Cryptocurrency ini tidaklah semudah itu, mengingat seraya tingginya perkembangan pengguna cryptocurrency, timbul gangguan baru bagi kegiatan transaksi pada dunia cryptocurrency. Kendala tersebut ialah regulasi yang mengikatnya.
Banyak negara yang masih belum mempunyai pandangan seragam untuk merancang dan membuat regulasi yang berkaitan dengan cryptocurrency. Beberapa negara yang ketat menegaskan pelarangan ialah China dan Amerika Serikat, sementara itu Korea Selatan tengah melakukan penganalisaan berkaitan perihal sistem aturan yang akan diupayakan sebagai penengah terkait dengan aset digital tersebut.8
Pandangan negara Indoneisa terhadap aktifitas kegiatan perdagangan cryptocurrency pada awalnya dapat dibilang belum ada regulasi yang jelas mengatur hal tersebut. Tahun 2014 BI telah melakukan siaran pers yang mengatakan Bitcoin bukan sebagai instrumen pembayaran yang legal. Namun regulasi tersebut memiliki peluang dapat berubah. Sepanjang aset digital tersuebut dapat memenuhi aspek yang baik, tidak menutup kemungkinan kedepanya juga akan dibolehkan. Dan pada akhirnya, beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah mulai memberikan perhatian terhadap aktifitas transaksi investasi perdagangan Cryprocurrency. Jika dilihat dari regulasi yang ada sebelumnya, uang virtual (kripto) tidak dibenarkan sebagai instrumen transaksi yang legal. Regulasi yang mengatur mengenai ketentuan tersebut antara lain PBI No 11/12/PBI/2009,PBI No 18/40/PBI/2016,PBI No 19/12/PBI/2017. Selanjutnya, menurut UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juga PBI No 17/3/PBI/2015, mata uang yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI ialah mata uang rupiah.9
Namun pada akhirnya, Menteri Perdagangan membuat regulasi terkait,yaitu Permendag No 99 Tahun 2018. Peraturan dari Kementerian Perdagangan ini kemudian diringi dengan di undangkannya 4 peraturan Bappebti yang memuat tentang teknis penyelenggaraan perdagangan aset kripto dan emas digital dalam Bursa Berjangka.10 Bursa berjangka komoditi ialah sebuah tempat berdagang, bisa digunakan untuk kegiatan dunia usaha, juga investor kripto guna memayungi dari resiko naik turunya nilai aset Kripto. Perlunya Bappebti sebagai lembaga pengawas kegiatan perdagangan aset komoditas berjangka dalam menyusun regulasi mengenai transaksi Cryptocurrency yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi inverstor kripto menjadi suatu urgensi yang tidak bisa dan harus segera dilaksanakan. Perlindungan hukum bagi para investor Kripto hendaknya diatur di regulasi Bappebti agar investor bisa memahami dan tahu proses pengaduan dan penyelesaian masalah jika terjadi kejatan digital atau cyber cryme sekaligus tentunya memberikan perlindungan bagi para pelaku kegiatan perdagangan kripto. Bappebti selaku organisasi pemerintah yang melaksanakan pengendalian, pengarahan, pembangunan, dan pengarahan aktifitas bursa berjangka komoditi selayaknya bisa melaksanakan salah satu tujuan yang diembanya, yakni sebagai pengawas untuk berbagai pihak di Bursa Berjangka, baik penyelenggara perdagangan fisik aset Kriptoi maupun investor. 11
Didasarkan beberapa problematika hukum yang sudah dijabarkan diatas, diperlukanya keabsahan dari kegiatan investasi kripto dalam perdagangan berjangka komoditas juga penegakan hukum bagi pihak yang menyelenggarakan investasi. Dengan menggunakan kajian dari peneliti terdahulu sebagai referensi, maka didapatkan perbedaan dari penelitian terdahulu seperti dari suatu penelitian yang berjudul “
Legalitas Mata Uang Virtual Bitcoin Dalam Transaksi Online Di Indonesia” yang ditulis oleh Kadek Gitari Pudjastuti dengan I Ketut Westra, dimana terdapat perbedaan terhadap topik yang dibahas yang dimana membahas mengenai perkembangan mata uang virtual di Indonesia dan akibat hukum dari tidak adanya regulasi yang mengatur tentang mata uang virtual Bitcoin di Indonesia, sedangkan dalam penulisan artikel ini membahas tentang perlindungan hukum bagi investor Kripto di Indonesia dan tinjauan yuridis Crytocurrency yang digunakan sebagai alat pembayaran. Selain itu terdapat penelitian yang berjudul “ Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappepti No. 5 Tahun 2019 “ yang ditulis oleh Dewa Ayu Fera Nitha dengan I Ketut Westra , dimana terdapat perbedaan bawanya penelitian tersebut membahas mengenai perlindungan hukum terhadap investasi Kripto dikaji dalam peraturan Bappepti No. 5 Tahun 2019, sedangkan dalam penulisan artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum dalam sudut investornya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh beberapa peraturan, oleh karena itu penulis terdorong untuk menulis artikel dengan judul “ANALISIS KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA INVESTOR MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) DALAM KEGIATAN TRANSAKSI CRYPTO”.
Terdapat rumusan masalah yang diaambil penulis berdasarkan isu hukum tersebut diatas yakni sebagai berikut:
-
1. Bagaimana Perlindungan hukum terhadap para investor Crypto dalam melakukan kegiatan perdagangan Kripto?
-
2. Bagiamana tinjauan yuridis tentang legalitas Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran ?
Adapun tujuan penulisan dari artikel ini adalah untuk Untuk mengetahui efektifitas dari regulasi yang mengatur tentang kegiatan investasi dan perdagangan kripto serta Untuk memahami dan mengetahui tentang sah atau tidaknya mata uang digital (Cryptocurrency) sebagai alat pembayaran.
Kajian penulisan yang dipakai pada penelitian ini adalah masuk kedalam jenis penelitian juridis normatif. Penulisan menggunakan metode yuridis normatif dilaksanakan melalui metode meneliti berbagai subyek hukum mulai dengan bahan primer seperti regulasi atau norma-perundang-undngan yang masih berlaku sampai saat ini. Mengenai pembahasan rumusan masalah dalam penulisan ini juga digunakan bahan hukum sekunder serta tersier. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana efektifitas dari regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia, sehingga dapat dikaji secara yuridis untuk mengetahui bagaimana implementasi dari peraturan tersebut terhadap masyarakat. Adapun cara yang digunakan penulis dalam melakukan analisa dan mengulas isu hukum diatas yaitu menggunakan teknik deskriptif, komparatif, argumentatif, dan evaluatif yang dikombinasikan agar mendapat simpulan yang bersifat runtut, aktual, serta kompleks. Penelitian hukum normatif sebagaimana telah dijabarkan Peter Mahmud Marzuki, diartikan seperti suatu metode demi mendapatkan suatu kaidah hukum, hakikat hukum maupun doktrin-doktrin hukum untuk
menanggapi rumor hukum yang tengah muncul.12 Analisa terhadap perosedural dari kebijakan untuk aset kripto melalui pendekatan undng-undng (statute approach) yang kemudian dikaitkan atas pendekatan konseptual (conceptual approach), selain itu penelitian ini juga menghimpun data melalui penelurusan media internet (online research). Data data dan fakta hukum yang didapatkan dari penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif yakni prosedur penelitian yang membuahkan data deskriptif analiti melalui analisa yang telah didapatkan dengan tertulis, supaya data tersebut bisa di kaji serta dipahami untuk menganalisa obyek penelitian yang lengkap secara intensif dan mendetail, sehingga hasil yang didapat dari kajian tersebut yaitu bisa dimengerti dan dipahami perspektif yang telah menjadi obyek penelitian. Penelitian ini pula dibangun dan dibuat dari data kepustakaan seraya memahami dan mendalami teori, konsep juga regulasi yang berhubungan dengan isu hukm. Penelitian ini hendak menghimpun beragam regulasi perundang-undangan yang berkaitan dengan dengan asset kripto.13
-
III. Pembahasan
Perkembangan dunia Cryptocurrency pada masa ke masa kian bertumbuh dengan pesat. Cryptocurrency sebenanrnya telah muncul sejak lama, namun di Indonesia sendiri, kegiatan tersebut baru mendapat perhatian khusus dari masyarakat semenjak pandemi corona (Covid-19) menyerang negara Indonesia. Hal ini bisa terjadi dikarenakan banyak sekali sektor dalam masyarakat yang mengalami kelumpuhan parah, salah satunya adalah sektor ekonomi. Pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia mengalami penuruhan semenjak covid- 19 menyerang indonesia pada akhir maret 2019. Wabah covid ini mengakibatkan tuntutan berat terhadap negara setelah semakin banyaknya masyarakat yang terjangkit virus ini, tepatnya pada awal tahun 2020, bukan hanya terhadap isu kesehatan dan kemanusiaan yang terdampak, tetapi pula berdampak terhadap social ekonomi. Perekonomian dunia perlahan mengalalami pelambatan pertumbuhan serta aturan PSBB guna mengontrol diseminas virus corona yang sangat terasa efeknya dalam menjatuhkann mobilisasi ekonomi, telah menimbulkan gejolak perkembangan ekonomi pada thun 2020. Pemangku kebijakan, Bank Indonesia, dan pihak-pihak bersangkutan memperkokoh sinegritas kebijakan untuk memitigasi akibat yang hebat atas virus corona ini.14 Diawali dari laju perkembangan negatif pada triwulan I 2020, perkembangan ekonom tetap bertumbuh sebesar 2,97%. Tetapi memasuki triwulan II tereduksi sampai -5,32%, dimana babak ini menjadi pucuk dari kelemahan ekonomi, dikarenakan nyaris semua bidang usaha gulung tikar, untuk mencegah persearan virus covid yang menjadi penyebab minusnya pertumbuhan ekonomi. Dengan kesimpulan, pembatasan mobilitas masyarakatlah yang menjadi faktor utama gejolak pertumbuhan ekonomi pada triwulan 2 tersebut. Memasuki triwulan 3 ketika pembatasan sosial masyarakat mulai dikendurkan, aktifitas perekonomian pun perlahan normal kembali. Kontraksi ekonomi berangsur membaik menjadi -3,49 persen, dengan peringatan 2 triwulan beruntun terjada gejolak mengakibatkan ekonomi
Indonesia secara teknis masuk dalam resesi. Pada triwulan 4 ini, Menkeu memproyeksikan ekonomi tetap akan berkisar -2,9% sampai -0,9%. Hal tersebut berarti negara diprediksi mengakhiri 2020 pada angka pertumbuhan ekonomi minus.15
Masyarakat mulai banyak melakukan kegiatan investasi di perdagangan Kripto karena menginginkan keuntungan yang sebesar besarnya. Investasi Kripto dinilai dapat memberikan hasil (return) yang tinggi, namun juga perlu dipahami bahwa perdagangan aset kripto juga memiliki resiko kerugian yang sangat tinggi. 16 Istilah Kripto ialah penamaan yang diberikan terhadap suatu sistim yang memakai teknologi Kriptografi guna melaksanakan operasi penyampaian data dengan terlindungi serta menjalankan alterasi mata uang digital terdesentralisasi. Jadi, Cryptocurency ialah sistim mata uang digital yang memiliki fungsi seperti mata uang konvensional yang dimungkinkanya pemakai untuk melaksanakan transaksi secara virtual.17 Jika melihat dari ketentuan regulasi yang berlaku di indonesia, kripto yang digunakan menjadi alat investasi disebut aset kripto. Jika dilihat ketetapan Pasal 1 angka 7 PERBAPPEPTI no 5 tahun 2019, menyebutkan jika “Aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain”.18 Jika menelisik lebih dalam lagi, sebenarnya aset Kripto di Indonesia pada dasarnya telah diakomodir oleh beberapa regulasi yang mengikatnya, seperti halnya terdapat pada PERMENDAG No 99 Tahun 2018. Investasi Kripto semakin bertumbuh dengan besar di publik terkhusus di negara Indonesia dan merupakan salah satu komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka komoditas, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 PERMENDAG no 99 tahun 2018 serta Pasal 1 huruf f PERBAPPEBTI no 3 tahun2019.19 Bahkan ketentuan mengenai penyelenggaraan perdagangan dan ketentuan teknisnya sudah disusun pula dalam PERBAPPEBTI No 2 Tahun 2019, kemudian diatur khusus dalam PERBAPPEBTI No 5 Tahun 2019.20 Lebih lanjut jika melihat dari pertimbangan huruf c PERMENDAG no 99 tahun2018, pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum terhadap investasi Kripto dengan membuat aturan umum mengenai pelaksanaan perdagangan berjangka aset Kripto (Cryptocurrency Asset). Melihat dari adanya beberapa regulasi diatas menunjukkan bahwa tujuan pemerintah tak lain untuk memproteksi masyarakat
sebagai investor serta memberikan kejelasan hukum terhadap penyelenggara usaha dibidang perdagangan berjangka aset Kripto.21
Perlindungan hukum kepada para investor dalam melakukan perdagangan aset Kripto telah diatur sedemikian rupa oleh berbagai ketentuan peraturan. Ketentuan dari regulasi ini tak lain adalah untuk memberikan kepastian dan keamanan kepada investor dalam melaksanakan transaksi kegiatan jual beli Kripto di bursa berjangka komoditas. Melihat ketentuan Pasal 1 Permendag No 99 Tahun 2018 disebut jika aset kripto telah disahkan sebagai komoditas yang dampak diperdagangka. Bunyi pada ketentuan pasal ini telah memberikan angin segar kepada para investor kripto yang dimana menunjukkan bahwa negara mengakomodir, mengadopsi, dan menerima adanya kegiatan perdagangan aset Kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan. Selain itu, untuk melindungi para konsumen/ investor Kripto maka pemerintah juga mengeluarkan peraturan yang dimana dibentuk guna menjamin perlindungan hukum bagi para konsumen atau investor Kripto seperti dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka, bentuk perlindungan hukum tersebut antara lain dalam Pasal 2, dimana Perdagangan Aset Kripto dalam Bursa Berjangka harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka dalam memperoleh harga yang transparan, kepastian hukum, serta menjamin perlindungan terhadap Pelanggan Aset Kripto. Selain itu demi mencegah adanya money launderyng yang digunakan dalam perdagangan aset Kripto, maka juga dikeluarkanya Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka yang dikenal sebagai prinsip Know Your Customer (KYC). Adanya peraturan ini diharapkan para pelaku perdagangan komoditi dapat menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) terhadap nasabah (investor) sesuai dengan prinsip Customer Due Dilligence (CDD). 22
Selain itu, dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pasal 9 juga disebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Hal ini membuktikanbahwa para pelaku atau investor perdagangan aset Kripto telah mendapatkan perlindungan hukum dari otoritas yang berkaitan. Hal ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menutup mata terhadap perkembangan kemajuan teknologi yang terjadi dan Indonesia berusaha beradaptasi dan menyesuaikan sesuai dengan perkembangan zaman, serta terbuka terhadap adanya perubahan, yang salah satunya ialah dalam instrumen investasi Cryptocurrency ini, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa Indonesia dengan jelas tidak melarang kegiatan perdagangan aset Kripto, melainkan perdagangan aset Kripto tersebut sah secara hukum, tentunya dengan tidak menyimpang dan sesuai dengan regulasi yang mengikatnya. Selain itu, Bappebti yang menjadi instrumen yang mempunyai wewenang serta bertanggungjawab pada Kemendag RI juga terkoneksi dengan BI juga lembaga pemerintah lain yang terkait. Berdasarkan UU no 10 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU no 32 tahun 1997 Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa “ Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah Lembaga pemerintah yang tugas inti melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka”.23
Bappebti mempunyai tugas melakukan pembinaan, sistematisasi, dan penendalian kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa. Secara umum, tugas dan wewenang Bappebti ialah:
-
a. Menerbitkan ijin usaha.
-
b. Menerbitkan regulasi serta tata tertib.
-
c. Melaksanakan investigasi terhadap pihak pemilik izin dan pihak yang disangka melakukan pelanggaran.
-
d. Memonitoring aktifitas promosi atau pengiklanan supaya tidak terjadi iklan menyimpang.
-
e. Memfasilitasi penuntasan kasus berkaitan dengan perdagangan berjangka.
-
f. Menampung aduan investor jika memiliki permasalahan dengan broker yang menjadi partner perdaganganya.24
Bappebti juga telah memberikan kepastian hukum bahwa aset kripto secara sah menurut hukum dapat di perdagangkan didalam bursa berjangka komoditas, hal tersebut dapat dilihat dalam Lampiran II PERBAPPEBTI no 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang bisa diperjualbelikan Di Pasar Fisik Aset Kripto yang memberikan daftar aset Kripto yang sah, yang bisa diperjualbelikan dalam bursa berjangka komoditi di Indonesia yaitu sejumlah 229 aset kripto yang bisa diperjualbelikan di Indonesia, seperti Bitcoin, Cardano, Binance coin, Solana, Ethereum, dan 223 coin lainya. Seperti yang telah disebutkan,bahwa terdapat 229 aset Kripto yang sah secara hukum yang dapat diperdagangkan di Indonesia, jadi dapat disimpulkan bahwa perdagangan aset Kripto ini pada dasarnya telah mendapatkan kepastian hukum dan mendapatkan perizinan untuk dilakukannya perdagangan aset Kripto dalam bursa berjanga dan investor Kripto tidak perlu khawatir akan kepastian perlindungan hukum bagi para pelaku perdagangan Kripto, karena telah dilindungi oleh peraturan dan perundang undangan dari lembaga terkait yag berwenang mengawasi kegiatan tersebut.25
Laju pertumbuhan aset Kripto seiring berjalanya waktu telah mengalami perkembangan yang signifikan. Pertumbuhan aset Kripto telah mengalami pertambahan nilai yang sangat besar untuk setiap keping aset kripto, sebut saja Bitcoin yang pada tahun 2018 harganya kisaran Rp.57.500.000 per koinya sedangkan pada tahun 2021, harga dari Bitcoin mencapai Rp. 924.550.000 per koinya. Pertumbuhan Bitcoin terjadi dengan sangat cepat, trend perdagangan bitcoin dan aset Kripto lainya
tidak hanya populer berlangsung di luar indonesia, tetapi juga mulai masuk ke Indonesia. Bertumbuhnya popularitas bitcoin dan aset Kripto lainya di Indonesia ditandai dengan bertumbuhnya investor aset Kripto yang melakukan perdagangan dan menggunakan aset Kripto mereka untuk bertransaski dalam perdagangan. Saat ini total investor Kripto di Indonesia diperkirakan sebanyak 12,3 juta lebih investor yang melaksanakan transaksi Kripto melalui perantara pialang pialang/pedagang fisik Cryptocurrency. Jumlah investor Cryptocurrency ini lebih besar jika dikomparasi dengan investor saham yang jumlahnya sejumlah 8,3 juta investor.26
Mata uang virtual (mata uang Kripto) tidak hanya dapat dipakai untuk transaksi pembayaran perdagangan Kripto saja, tetapi lebih dari itu mata uang Kripto dapat dipakai untuk transaksi pembelian barang seperti halnya di negara El Salvador, mata uang Kripto Bitcoin oleh pemerintah setempat disahkan untuk digunakan sebagai transaksi sehari hari, selain itu misal saat perang Rusia–Ukraina, Ukraina menerima bantuan donasi dalam bentuk mata uang kripto yang nantinya akan digunakan untuk membantu rakyatnya yang sedang dilanda peperangan. Dalam perkembanganya sekarang ini, transaksi aset Kripto tidak melanggar regulasi karena telah dikukuhkan dalam Permendag No. 99 Tahun 2018 dan Perbappebti No 5 Tahun 2019 jika transaksi dengan menggunakan aset Kripto diizinkan namun hanya terbatas sebagai subyek perdagangan aset digital di bursa berjangka komoditi. 27 Cryptocurrency bisa digunakan sebagai media pembayaran yang lingkupnya sebagai alat investasi yang siklusnya hanya dijual lalu dibeli, tidak bisa jika aset Kripto disejajarkan langsung dengan uang standar guna sebagai alat pembayaran pada umumnya. 28 Dalam teori keuangan, sesuatu dapat disebut sebagai uang ialah;
-
a. Gampang dibawa - Aset Kripto pada dasarnya tidak memiliki wujud nyata, tetapi penggunaan aset tersebut membutuhkan perantara lain yaitu perangkat keras ( berwujud) yang secara langsung terkoneksi dengan internet. Sehingga dapat dikataan bahwa aset Kripto memenuhi syarat ini.
-
b. Dapat bertahan lama - Pada dasarnya aset Kripto memang tidak memiliki wujud, maka aset Kripto bisa bertahan lama dalam berbagai kondisi selama dapat terkoneksi dengan internet dan sistem jaringan yang menjadi layernya tetap ada dan bertahan disana, sehingga aset Kripto dapat dikatakan dapat bertahan lama.
-
c. Dapat bagi menjadi unit yang lebih kecil - Aset Kripto sangat memungkinkan serta bisa dipotong menjadi unit yang lebih kecil lagi, semua itu tergantung dari pemilik aset. Sehingga aset Kripto dapat memenuhi syarat ini.
-
d. Dapat distandarisasi – Maksud dapat distandarisasi disini ialah diluncurkan oleh unsur yang berwenang menerbitkan mata uang tersebut, dalam hal ini adalah Bank Sentral. Hal tersebut belum bisa dilaksanakan mata uang Kripto dikarenakan sistim pengelolaan mata uang Kripto dilaksanakan secara terbuka. Sehingga mata uang Kripto tidak memenuhi kriteria dapat distandarisasi, dikarenakan dilaksanakan secara opensource (terbuka) dan hanya berpegangan dengan algoritma yang dilakukan sistem blockchain (sistem jaringan).
-
e. Diakui - Pengakuan ini yang memberikan pembeda satu lembar kertas yang mempunyai kegunaan sebagai “uang” atau hanya kertas biasa tak bernila. Pengakuan ini ditetapkan oleh bank sentral yang memiliki wewenang serta memiliki amanat didalam regulasi yang berlaku pada suatu negara. Indonesia adalah salah satu negara yang menegaskan jika cryptocurrency bukanlah uang, melainkan sebuah komoditas. Sehingga dari pengertian tersebut bisa diberi kesimpulan bahwa Kripto tidak memenuhi syarat “diakui”.
-
f. Nilai stabil - Setiap mata uang harus mempunyai nilai yang kuat. Meskipun tidak menutup kemingkinan bahwa dengan hadirnya inflasi yang terjadi dapat memberi pengaruh pada nilai tukar suatu mata uang. Tetapi lain halnya dengan aset Kripto, aset Kripto memiliki ketidakkstabilan nilai yang sangat fluktuatif dan tidak bisa ditebak. Nilai suatu aset Kripto bisa menjadi naik pada hitungan waktu, bahkan dalam hitungan menit saja dan juga sebaliknya dapat turun dengan sangat cepat. Dengan ketidakstabilan nilai tersebut mengakibatkan aset Kripto tidak memenuhi kriteria sebagai “nilai yang stabil”. Sehingga bisa diputuskan bahwa secara teori mata uang, aset Kripto tidak dapat memenuhi kriteria sebagai uang.29
Berdasarkan UU no 7 tahun 2011, pasal 1 ayat 1 menunjukkan jika uang ialah uang yang dicetak oleh negara Indonesia, artinya ialah suatu benda ( uang ) yang sah, yang digunakan sebagai transaksi dalam berbagai macam bentuk pembayaran ialah uang yang dicetak oleh negara, yaitu Rupiah. Lebih lanjut di pasal yang ke 21 dijelaskan mata uang rupiah harus dipakai untuk semua transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian berbagai tanggungjawab yang wajib dipenuhi dengan uang, serta digunakan untuk semua transaksi keuangan lainya yang dilaksanakan didalam negara Indoensia.30 Ketentuan tentang pelarangan mata uang kripto sebagai metode pembayaran juga diatur dalam PBI no 18/40/PBI/2016 pasal 34a yang menyebutkan jika penyelenggaraan jasa metode pembayaran dilarang untuk melaksanakan metode taransaksi pembayaran dengan memakai mata uang virtual. Jadi, aset Kripto hanya dapat dipakai untuk kegiatan transaksi pembayaran yang lingkupnya hanya pada aktifitas jual beli aset Kripto pada komoditas berjangka dan tidak bisa jika aset Kripto disejajarkan serta merta penggunaanya dengan uang sebagai alat transaksi pada umumnya .31
IV.Kesimpulan
Jika dilihat ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti no 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, menyebutkan bahwa “Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain”. Ketetapan Pasal 1 Permendagri No 99 Tahun 2018 serta Pasal 1 huruf f Peraturan Bappebti No 3 Tahun 2019 menyebutkan bahwa asset Kripto dapat digunakan sebagai subyek kontrak berjangka yang diperjual-belikan di bursa berjangka komoditas dengan pengklasifikasianya sebagai suatu aset digital (Digital Asset). jika melihat dari pertimbangan huruf c pada Permendagri No 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum terhadap investasi Kripto dengan membuat regulasi umum mengenai penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto (Cryptocurrency Asset. Perlindungan hukum bagi investor Kripto dapat dijumpai dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka, eraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cryptocurency bisa digunakan sebagai media pembayaran yang lingkupnya sebagai media investasi yang mekanismenya hanya dijual lalu dibeli antar koin Kripto dan didalam suatu platform penyedia jasa perdagangan Kripto, tidak bisa jika aset Kripto disejajarkan langsung dengan uang konvensional sebagaimana kegunaan yaitu sebagai alat pembayaran seperti pada umumnya. Berdasarkan UU no tahun 2011 tentang Mata uang, pasal 1 ayat 1 menunjukkan bahwa uang adalah uang yang dikeluarkan oleh negara Indonesia, artinya ialah suatu benda ( uang ) yang sah, yang digunakan sebagai transaksi dalam berbagai macam bentuk pembayaran ialah uang yang dicetak oleh negara, yakni rupiah. Lebih lanjut di pasal 21 dijelaskan mata uang rupiah wajib dipakai untuk semua transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian berbagai kewajiban yang harus diselesaiakan dengan uang, serta digunakan untuk semua transaksi keuangan lainya yang dilakukan di dalam negara Indonesia. Ketentuan tentang pelarangan mata uang kripto sebagai alat pembayaran juga diatur dalam PBI no 18/40/PBI/2016 pasal 34a yang menyebutkan jika penyelenggaraan jasa sistim pembayaran dilarang untuk melaksanakan proses taransaksi pembayaran dengan memakai virtual currency (mata uang virtual). Jadi, aset Kripto hanya dapat dipakai untuk kegiatan transaksi pembayaran yang lingkupnya hanya pada aktifitas jual beli aset Kripto pada penyedia jasa perdahangan aset Kripto sebagai suatu komoditas berjangka dan tidak bisa jika aset Kripto disejajarkan langsung penggunaanya dengan uang konvensional untuk kegunaan sebagai media pembayaran pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017).
Primadhany, Erry Fitrya, and M. H. S HI. Hukum Dagang Internasional. Penerbit Lakeisha, 2020.
Jurnal
Aini, Siti Nur. "Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Menggunakan Cryptocurrency Sebagai Instrumen Investasi." (2023).
Azis, Muhammad Teguh Ernawan, Rani Apriani, and Muhammad Fuad Kamal. "Perlindungan Hukum Investasi Mata Uang Digital (Cryptocurrency). " Supremasi: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya 16, no. 2
Arbina, Maria, And M. Ilham Putuhena. "Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Sebagai Aset Kripto (Crypto Asset)." Mahadi: Indonesia Journal of Law 1, No. 1 (2022).
Dwicaksana, Haruli. "Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia." Jurnal Privat Law 8, no. 2 (2020).
Juaningsih, Imas Novita. "Analisis kebijakan PHK bagi para pekerja pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia." Adalah 4, no. 1 (2020): 189-196.
Krisnawangsa, Hans Christoper, Christian Tarapul Anjur Hasiholan, Made Dharma Aditya Adhyaksa, And Lourenthya Fleurette Maspaitella. "Urgensi Pengaturan Undang-Undang Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset)." Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 13, No. 1 (2021).
Nabhani, Irfan, and Oktri Mohammad Firdaus. "Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Investor Untuk Investasi Aset Kripto Di Indonesia." Journal Of Entrepreneurship and Strategic Management 2, no. 01 (2023): 10-17.
Puspasari, Shabrina. "Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto Dalam Bursa Berjangka Komoditi." Jurist-Diction 3, no. 1 (2020).
Rinaldi, Dwikky Ananda, and Mokhamad Khoirul Huda. "Bitcoin sebagai alat pembayaran online dalam perdagangan internasional." (2016).
Sajidin, Syahrul. "Legalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia." Arena Hukum 14, no. 2 (2021).
Setiawan, Ezra Putranda. "Analisis Potensi Dan Risiko Investasi Cryptocurrency DiIndonesia." Jurnal Manajemen Teknologi 19 (2020).
Sari, Yessy Meryantika. "Hubungan Hukum Dalam Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi." Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 1, No. 2 (2020).
Vanani, Alvin Baharudin, and Dedi Suselo. "Determinasi Resesi Ekonomi Indonesia Dimasa Pandemi Covid-19." Jurnal Menara Ekonomi: Penelitian dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi 7, no. 2 (2021).
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /Pmk.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan PerdaganganPasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
Peratutan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.
Internet
https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/4_LPI2020_BAB2.pdf diakses pada 18 April 2022.
https://www.ozlombok.com/2019/12/mengenal-tugas-fungsi-dan-wewenang-
BAPPEBTI.html diakses pada 21 April 2022
Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 11 Tahun 2022 hlm 1245-1258
1258
Discussion and feedback