KEBIJAKAN TERHADAP PELANGGARAN PPKM SELAMA COVID-19

Fajar Suryo Sumpeno, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: fajar2001suryo@gamil.com

I Ketut Sudiarta, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: sudiartafl@unud.ac.id

ABSTRAK

Penulisan ini dilakukan untuk mengkaji kebijakan PPKM yang diterapkan oleh Pemerintah demi menenekan pemaparan COVID-19 di Indonesia dari sudut pandang ilmu hukum, dengan kebijakan yang diberlakukan bagi seluruh lapisan masyarakat secara massif. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan memahami kebijakan yang diambil pemerintah disaat adanya fenomena COVID-19 dalam perspektif hukum publik. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif mempergunakan bahan-bahan hukum primer dan sekunder dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Setelah dilakukan pengkajian hasil penelitian selama PPKM pemerintah Indonesia dalam menangani COVID-19, kebijakan yang diterapkan diprioritaskan pada aspek Hukum Administrasi Negara, namun untuk dalam kasus-kasus tertentu Pemerintah juga menerapkan kebijakan dengan mengedepankan aspek Hukum Pidana.

Kata Kunci: Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, PPKM, Payung Hukum, Kebijakan

ABSTRACT

This writing was carried out to examine the PPKM policy implemented by the Government in order to reduce the exposure of COVID-19 in Indonesia from a legal perspective, with policies that are applied to all levels of society on a massive scale. This research is intended to find out and understand the policies taken by the government during the COVID-19 phenomenon from a public law perspective. This research was carried out using a normative legal research method using primary and secondary legal materials with a statutory regulation approach and a factual approach. After reviewing research results during the Indonesian government's PPKM in dealing with COVID-19, the policies implemented prioritized aspects of State Administrative Law, but in certain cases the Government also implemented policies that prioritized aspects of Criminal Law.

Keywords: Criminal Law, State Administrative Law, PPKM, Legal Umbrella, Policy

  • 1.     Pendahuluan

    1.1.   Latar Belakang Masalah

Kebijakan pemerintah terkait adanya fenomena COVID-19 merupakan kebijakan yang sangat serius berpengaruh terhadap kehidupan dan pola hidup masyarakat Indonesia dari berbagai sisi seperti perekonomian,pendidikan,sosial, dan lain sebagainya, namun disisi lain kebijakan ini sangat penting dan memang harus didukung dalam keberlangsungannya dengan sikap masyarakat yang patuh hukum dan juga dengan hukum itu sendiri untuk menyangga kebijakan ini, namun sebagaimana diketahui kebijakan ini dilakukan secara massif bagi seluruh masyarakat Indonesia di setiap wilayah yang merupakan teritorial Indonesia yang mana dapat diartikan bahwa kebijakan ini bersifat publik. Sebagaimana diketahui terdapat dua cabang ilmu hukum yang bergerak di ranah publik yaitu Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana, hukum public pada dasarnya adalah hubungan hukum antara negara/pemerintah dengan warga negaranya dengan berupa hukum atau aturan yang diputuskan secara sepihak pemerintah, dengan demikian warga negara terikat secara hukum keputusan pemerintah1, dengan pemahaman demikian maka dapat ditarik kesimpulan bilamana kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) adalah suatu kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah kepada warga negara sebagai sebuah hukum yang berlaku selama pandemi berlangsung dan wajib dipatuhi oleh Masyarakat, namun terlepas daripada itu sudah diketahui bahwa di Indonesia terdapat dua cabang ilmu hukum yang berlaku sebagai hukum publik yaitu hukum pidana dan hukum administrasi negara, dengan menimbang setiap hukum publik yang ditetapkan oleh pemerintah kepada masyarakatnya akan menimbulkan akibat hukum tertentu bagi Masyarakat apabila dilanggar2 ditambah kebijakan ini berlaku sebagai sebuah kebijakan darurat. Lantas bagaimanakah kedua hukum tersebut dapat bergerak dalam kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam fenomena terkait apakah dapat disandingkan atau memang hanya ada satu hukum yang diterapkan/dinilai lebih relevan terkait kebijakan PPKM, demi memahami hal tersebut haruslah mengkaji kebijakan tersebut dari teori hukum kedua bidang hukum tersebut.

Berkenaan dengan orisinalitas dalam penelitian ini maka berikut akan dicantumkan terkait beberapa penelitian terdahulu yang kiranya relevan dengan penelitian ini:

  • 1.    Ni Made Dwi Ari Cahya Utami, Widyantara, Wirawan : Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Kota Denpasar.3

Pada penelitian terdahulu ini memiliki kesamaan berupa pembahasan terkait dengan pelanggaran PPKM di Indonesia dari sudut pandang hukum publik, namun dalam penelitian ini terdapat perbedaan dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis, dalam penelitian yang dilakukan penulis dilakukan dengan normatif dengan pendekatan kasus dan kajian putaka sedangkan pada penelitian terdahulu ini menggunakan metode penelitian empiris dengan dikaji menggunakan undang undang dan peraturan yang berlaku di wilayah Bali, dikarenakan pada penelitian sebelumnya ini dilakukan penelitian empiris di wilayah Kota Denpasar, sedangkan pada penelitian yang penulis lakukan adalah di wilayah Bekasi Jawa Barat.

  • 2.    Anis Khairiyah : Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Dilihat Dari Perspektif Hukum Internasional Dan Politik Hukum Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Indonesia.4 Dalam penelitian ini memiliki persamaan dimana membahas terkait dengan pemberlakuan PPKM di Indonesia, namun dalam penelitian ini dengan penelitian yang dilakukan penulis terdapat perbedaan dimana dalam penelitian terdahulu ini menggunakan pendekatan dengan kajian hukum internasional dan pendekatan politik hukum sedangkan pada penelitian yang dilakukan penulis menggunakan hukum nasional yaitu mengkaji Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara tanpa adanya melibatkan terkait dengan kajian teori tentang politik hukum yang penelitiannya.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.     Bagaimanakah kebijakan PPKM dari perspektif hukum publik?

  • 2.    Hukum manakah yang lebih tepat untuk dijadikan payung hukum bagi

kebijakan PPKM?

  • 1.3.    Tujuan Penelitian

Tujuan dari penulisan jurnal ini ialah demi memahami serta mengkaji pelanggaran terkait kebijakan yang diterapkan pemerintah dari dua sudut pandang hukum publik.

  • 2.    Metode Penelitian

Metode penelitian memuat jenis, pendekatan, sumber data, Teknik pengumpulan data, , dan metode analisa data yang pada penelitian ini adalah bahan hukum. Tulisan yang menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang berarti penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.5 Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah dengan pendekatan secara teoritis melalui teori teori hukum terkait yang disertakan dengan landasan hukum

masing masing dan dengan menyandingkannya pada contoh permasalahan yang nyata ada di kehidupan. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan melakukan kanjian pustaka untuk mengkaji suatu peristiwa hukum tertentu dengan landasan hukum terkait dalam bentuk peraturan perundang undangan dan penelitian terdahulu serta pendapat dari para ahli. Pendekatan dengan metode demikian disebut dengan Statute Approach6 yaitu dengan menggunakan Peraturan perundang-undangan sebagai landasan dalam melakukan penelitian dan Conceptual Approach yaitu menggunakan teori relevan terdahulu terkait dengan penelitian yang dilakukan.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    3.1.    Kebijakan PPKM Dari Perspektif Hukum Publik

Kebijakan PPKM adalah kebijakan yang diambil pemerintah sebagai jalan untuk menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat dengan membatasi kegiatan diluar rumah kepada masyarakat, kebijakan ini dibagi menjadi 4 level yang disesuaikan dengan penyebaran COVID-19 yang terjadi, dengan semakin tinggi levelnya maka itu berarti kasus penyebaran COVID-19 yang terjadi juga semakin meningkat yang disertai denga tingkat keketatan yang makin diperketat juga.kebijakan PPKM yang dimaksud ialah seperti halnya tidak membatasi jumlah pengunjung di tempat tempat umum, wajib menggunakan protokol kesehatan, tidak berkerumun, membatasi waktu makan secara dine-in selama 20 menit, dan mematuhi jam untuk membuka pertokoan.

Hal ini dilakukan demi meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan menggunakan payung hukum tertentu yang akan dibahas pada subab berikutnya dan kesadaran masyarakat itu sendiri yang diharapkan untuk mematuhi hukum. Demi memastikan masyarakat mematuhi kebijakan tersebut maka pemerintah juga menerapkan beberapa sanksi bagi yang melanggar, berikut ialah sanksi yang ditetapkan dalam instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, demi memaksimalkan kebijakan tersebut dapat berjalan baik di masyarakat maka:

  • 1.    Diberlakukan sanksi tegas berupa penutupan bagi yang tetap membuka pertokoan tanpa adanya izin

  • 2.    Pengenaan denda bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan

  • 3.    Diberikan sanksi tegas bagi yang menyelenggarakan kegiatan yang memicu terjadi kerumunan tanpa izin

  • 4.    Dan diberlakukan beberapa peraturan perundang undangan terkait Namun walaupun dengan begitu masih tetap terdapat beberapa orang yang masih menyelewengkan peraturan tersebut, berikut adalah salah satu contohnya: BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Aloysius Suprijadi telah mengkonfirmasi bahwa konten kreator Julia Eka berusia 18 tahun, akan menghadapi persidangan karena mengadakan pesta selama adanya PPKM Level 4. Sidang akan berlangsung pada Kamis (29 Juli 2021) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara. "Mereka mengajukan gugatan ke Kantor Kecamatan Bekasi Utara pada

Kamis, 29 Juli 2021," kata Aloysius saat dikonfirmasi Rabu (28 Juli 2021). Dikatakannya, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pendataan terhadap penyelenggara dan beberapa pihak yang terlibat.

"Pengintaian dan pendataan dilakukan oleh pihak kepolisian, empat penyelenggara dan satu pihak hotel. Mereka yang melakukan kegiatan itu melanggar protokol kesehatan dan peraturan PPKM," katanya. Dia membenarkan bahwa kegiatan itu dilakukan tanpa izin, dan baik pihaknya maupun kota Bekasi tidak mengetahuinya. "Penyelenggara menghubungi pihak hotel karena acara akan berlangsung pada 21 Juli 2021 jika kami sama sekali tidak memberikan izin. Mereka bukan warga Bekasi," jelasnya. Panggilan itu dipicu oleh rekaman video pesta ulang tahun Julia ke-18. FYI: Acara ini akan diadakan di sebuah hotel di kawasan Kota Bekasi. Julia dan kuasa hukumnya Gusjoy Setiawan dengan sigap menanggapi panggilan penyidik Polsek Metro Bekasi pada Selasa siang (27 Juli 2021).7

Sebagaimana diketahui bahwa dalam perjalanannya, pemerintahan di Indonesia didasarkan oleh hukum, dan dalam hukum yang dijadikan sebgai landasan bernegara terdapat yang disebut dengan hukum publik yang mencakup Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana, maka untuk mengkaji contoh kasus tersebut dengan hukum publik yang berlaku haruslah dipahami terlebih dahulu terkait dengan pengertian dari masing masing hukum tersebut dan bagaimanakah hukum tersebut apabila disandingkan dengan contoh kasusu yang telah disebutkan sebelumnya.

Sebelum mengkaji kasus tersebut dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, akan lebih baik jika dipahami terlebih dahulu terkait apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara. Pengertian Hukum Administrasi Negara sendiri memiliki beberapa arti/pemahaman menurut beberapa ahli, berikut adalah pemahaman ahli terkait Hukum Administrasi Negara:

Van Vollenhoven

HAN keseluruhan ketentuan yang mengikat alat perlengkapan negara , baik tinggi maupun rendah, setelah alat perlengkapan negara tersebut akan menggunakan kewenangan – kewenangan ketatanegaraan8

De La Bassecour Caan

Hukum administrasi Negara adalah, himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka Negara berfungsi. Maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga Negara dengan pemerintahannya.9

Prajudi Atmosudirdjo

Hukum Administrasi adalah hukum yang mengenai pemerintahan beserta aparaturnya yang terpenting, yaitu administrasi negara.10

Dari beberapa pengertian para ahli terkait Hukum Administrasi Negara maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur tentang sebuah hukum yang bersifat administratif yang dilaksanakan berkaitan dengan perangkat negara selaku pejabat negara dengan wewenang tertentu dalam kehidupan bernegara. Jadi hukum ini mengatur terkait segala sesuatu yang berkaitan dengan ranah administratif publik dan para pejabat negara selaku aparat/perangkat negara yang dilengkapi dengan kewenangan masing masing sebagai sarana hukum yang paling klasik untuk menyelenggarakan administrasi negara untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana tujuan dari Hukum Administrasi Negara (HAN).11 Sebagai hukum operasional, hukum administrasi nasional sangat penting bagi birokrat administrasi nasional untuk memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dan warga negara, dan untuk menanggapi tuntutan dan kebutuhan mereka12. Dari pemaknaan tersebut dapat ditarik sebuah pemahaman dimana Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan kebutuhan di masyarakat melalui sebuah kebijakan sebagai salah satu pelayanan hukum kepada publik dengan kebijakan tersebut ditetapkan oleh perjabat berwenang kepada seluruh masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu sebagai salah satu bentuk tercapainya tujuan dari Hukum Administrasi Negara itu sendiri yaitu good governance13 yang mana dalam permasalahan kali ini kebutuhan masyarakat yang sedang berada dalam kondisi pandemi ialah perlindungan atas dirinya dari penularan virus corona, dengan melihat kebutuhan tersebut, pemerintah selaku perangkat negara memberlakukan kebijakan PPKM untuk meningkatkan persentase keamanan masyarakat dari terinfeksi virus corona karena pada dasarnya proses pengambilan kebijakan harus menyesuaikan situasi yang ada di masyarakat, dengan memperhatikan unsur filosofis, hukum, dan sosial. Hal ini memungkinkan aturan tersebut untuk dilaksanakan dan diterima oleh masyarakat14.

Dengan menimbang pemahaman tersebut maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dimana PPKM adalah sebuah kebijakan yang dibuat oleh negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berupa perlindungan dari adanya COVID-19, maka dapat dikategorikan sebagai Hukum Administrasi Negara. Setelah memahami pengertian tersebut maka barulah akan dikaji contoh pelanggaran kebijakan pemerintah dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara dengan menimbang pengertian bahwa kebijaksaaan publik juga dapat

diartikan sebagai serangkaian keputusan atau tindakan yang diputuskan oleh pemerintah. Ada fase-fase yang saling terkait dan memiliki tujuan yang ingin dicapai15, maka contoh kasus tersebut dikategorikan sebagai ranah Hukum Administrasi Negara sebab merupakan pelanggaran atas sebuah kebijakan publik yang ditetapkan oleh perangakat negara yang berwenang yaitu dengan berupa PPKM yang kemudian dilanggar oleh pelaku yang mengakibatkan akibat hukum sebagaimana yang telah ditetapkan, yaitu pada pelanggaran ini adalah denda. Jika ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara pelaku terbukti telah melanggar kebijakan publik yang ditetapkan oleh pejabat negara berdasarkan wewenang yang diberikan padanya maka ia akan diberikan sanksi berupa denda sebagaimana telah ditetapkan dalam surat edaran sebab telah melanggar protokol kesehatan COVID-19 yang antara lain adalah menyelenggarakan aktivitas yang berpotensi memicu kerumunan, Hukum Administrasi Negara berperan dalam menangani kebijakan ini sebagai hukum berkiprah di ruang publik serta sebagai hukum yang mengatur terkait dengan sanksi adminitratif yang mana salah satunya dapat berupa denda, sehingga dengan demikian denda yang dikenakan pada pelaku tidak dikategorikan sebagai pungutan liar melainkan memang sebuah sanksi atas pelanggarannya terhadap kebijakan yang dibuat oleh pejabat negara selaku perangkat kenegaraan dengan kewenangannya.

Maka kesimpulan yang dapat ditarik berdasarkan dengan kajian atas kasus tersebut dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara adalah dapat dikatakan dikatakan sebagai sebuah pelanggaran dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara karena kebijakan yang dimaksud ditetapkan oleh pemerintah selaku pejabat negara yang berwenang untuk diberlakukan kepada seluruh masyarakat demi memberikan kepastian hukum berupa kebijakan atas suatu kondisi yang pada konteks ini adalah masa pandemi dengan memberikan beberapa peraturan baru yang harus dipatuhi oleh masyarakat, dan pada kebijakan tersebut jelas dikatakan bahwa tindakan yang memicu kerumunan tanpa izin akan diberikan sanksi berupa denda yang merupakan ranah Hukum Administrasi Negara.

Seperti halnya Hukum Administrasi Negara, sebelum mengkaji pelanggaran terkait kebijakan pemerintah diatas tentunya akan lebih baik jika dipahami lebih dahulu pengertian dari Hukum Pidana lebih tepatnya tentang perbuatan pidana, karena dengan sebelumnya dipahami apa yang dimaksud dengan tindak pidana maka dapat dipahami apakah kasus yang diangkat dalam penelitian ini merupakan perbuatan pidana yang tentunya melanggar hukum pidana itu sendiri, berikut adalah pendapat ahli terkait hal tersebut: Hukum Pidana memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

  • 1.    Simons

Perbuatan Pidana adalah suatu tindakan yang dilakukan jelas melawan hukum.16

  • 2.    Moeljatno

Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum. Larangan mana disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.17

  • 3.    Enschede

Perbuatan Pidana adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang dikategorikan sebagai sebuah delik pidana dan dapat dicela.18

Dari beberapa pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa perbuatan pidana merupakan perbuatan melawan hukum pidana yang telah ditetapkan dalam KUHP kemudian dengan pemahaman demikian dapat dikorelasikan dengan hukum pidana itu sendiri yaitu sebagai hukum yang paling mengikat dan mutlak berlaku bagi para pelanggarnya. Dengan memahami pengertian Hukum Pidana dan perbuatan pidana maka berikutnya adalah mengkaji pelanggaran pada kebijakan PPKM yang diterapkan oleh pemerintah sebagaimana yang dimaksudkan dalam contoh yang telah disertakan sebelumnya, dari sudut pandang pidana jelas merupakan sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dan dengan ketetapan terkait sanksi atas kebijakan tersebut terdapat sanksi berupa peraturan perundang undangan terkait diluar sanksi yang ditetapkan dalam surat edaran terkait dengan kebijakan PPKM yang tetntunya sesuai dengan ketentuan bahwa Hukum Pidana memberikan pedoman jika dalam menyelesaikan persoalan sosial dengan melibatkan sanksi pidana maka perlu memperhatikan rencana perlindungan sosial dalam lingkup yang lebih luas19. Jika dilihat dari sudut pandang pidana dan dengan menimbang pedoman dalam penjatuhan pidana, maka tentu hal tersebut dapat dikenakan beberapa pasal berikut;

  •    Pasal 212 KUHP

Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

  •    Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

  •    Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000

Berikut adalah penjelasan mengapa diberlakukan pasal pasal tersebut Pasal 216 ayat 1 KUHP, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Dengan adanya pasal tersebut maka dikatakan sebuah pelanggaran sebagaimana diketahui kebijakan tersebut dibuat oleh pejabat berwenang sebagai sebuah kebijakan bagi masyarakat terutama pada kondisi seperti sekarang, jelas pelaku melakukan perlawanan berupa melanggar sebuah kebijakan yang sudah jelas diberlakukan kepadanya selaku bagian dari masyarakat karena tetap melakukan kegiatan yang memicu terjadinya sebuah kerumunan yang jelas hal tersebut dilarang dalam kebijakan PPKM maka dengan demikian pasal ini dapat dikenakan pada pelaku. Namun perlu dipahami bahwasanya sebelum menerapkan pasal tersebut pada seorang yang melanggar kebijakan PPKM oleh pemerintah terdapat sebuah ketentuan sebagaimana yang dijelaskan oleh Zuleha dalam artikelnya “penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan virus corona di tinjau dari peraturan walikota langsa” bahwa Perintah atau tuntutan itu harus dilakukan berdasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan, jika tidak dapat dihukum menurut pasal ini.20

Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984, dikatakan sebuah pelanggaran sebab ia dengan jelas menghalangi tindakan penanggulangan wabah yang diupayakan pemerintah dengan diterapkan kebijakan PPKM yang jelas menyalahi kebijakan tersebut yang melarang masyarakat untuk berkerumun, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal ini “barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000”

Secara garis besar menurut (Setyagama, 2021)” Undang-undang ini tidak hanya mengatasinya, tetapi juga memberikan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan. Beresiko adalah mereka yang mengganggu perang melawan penyakit menular.” Dengan undang undang yang dimaksud ialah UU Nomor 4 Tahun 198421.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, dikenakan pasal ini walaupun memang belum dipastikan bahwa kegiatannya akan menimbulkan kedaruratan kesehatan sebagaiman pada pasal tersebut namun dengan protocol kesehatan COVID-19 yang telah dipublikasikan bahwa kegiatan berkerumun akan membuat penyebaran virus ini semakin mudah/berpotensi besar sehingga dengan demikian dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Maka dengan demikian jika dikaji dari sudut pandang Hukum Pidana tentunya merupakan sebuah tindak pidana sebab pelaku melakukan sebuah tindakan melawan hukum yang mana telah jelas ditetapkan terdapat sebuah sanksi akanperbuatannya tersebut seperti yang telah dicantumkan diatas dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

  • 3.2.    Hukum yang lebih tepat untuk dijadikan payung hukum bagi kebijakan PPKM

Setelah mengkaji pelanggaran kebijakan publik berupa PPKM oleh pelaku dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana, ternyata pelanggaran tersebut dilakukan oleh pelaku dengan melanggar ketentuan dari kedua hukum tersebut, lantas bagaimana pelaksanaan dari kebijakan PPKM ini apakah ia dilanksanakan dengan dipayungi oleh Hukum Pidana atau Hukum Administrasi Negara dan masuk kedalam ruang ringkup hukum yang manakah kebijakan ini, kebijakan ini merupakan kebijakan diranah hukum publik, sehinggga memungkinkan kedua hukum ini mengambil alih kebijakan tersebut dalam ranahnya, kebijakan ini memungkinkan bahkan memang menyandingkan Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaannya dan sebagai payung hukumnya dikatakan demikian sebab dalam kebijakan ini memuat sebuah sanksi administratif dan sanksi pidana, bagaimanakah hal ini dapat terjadi, dimungkinkan terjadi sebab Hukum Pidana merupakan hukum yang sifatnya absolut sehingga menjadi hukum yang menangani sebuah permasalahan hukum yang tak dapat diselesaikan oleh hukum lain, dengan demikian dengan adanya sanksi administratif ini yang merupakan bagian Hukum Administrasi Negara karena merupakan kebijakan publik yang diberlakukan oleh pejabat negara selaku perangkat negara dan kemudian didukung/dimasukan Hukum Pidana agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dengan membuat masyarakat agar lebih patuh dengan adanya ancaman pidana bagi pelanggarnya sehingga masyarakat tidak akan timbul pemikiran “Cuma sanksi administratif aja, Cuma denda”.

Diberlukan demikian sebab pada dasarnya Hukum Pidana bersifat lebih absolut dan lebih mengikat dibandingkan Hukum Administrasi Negara yang membuat Hukum Pidana jauh lebih dipatuhi karena terdapat ancaman pidan yang berat bagi siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbandingan lain yang membuat Hukum Pidan lebih dianjurkan dalam pelanggaran seperti ini adalah agar lebih efektif menimbulkan efek jera bagi pelaku yang melkukan perbuatan melawan hukum.

Hukum Pidana Dan Hukum Administrasi Negara dapat diaplikasikan dengan baik dalam menjaga/menjamin kebijakan pemerintah dalam hal ini PPKM agar tetap berjalan dengan sebagaimana mestinya dan juga dipatuhi sebagaimana seharusnya dengan disandingkan kedua hukum ini, walaupun memang benar Hukum Pidana lebih efektif memberikan efek jera dengan sanksi yang terkandung didalamnya, namun pada hakekatnya tetap hal ini masih bagian dari Hukum Administrasi Negara sehingga tak dapat disingkirkan keberadaannya, maka dengan demikian perlulah disandingkannya kedua hukum ini pada kebijakan PPKM sebagai unsur penegak dan payung hukum dari kebijakan tersebut.

  • 4.    Kesimpulan

Terdapat dua hukum yang memiliki ruang ringkup yang bersifat publik yaitu Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara yang mana keduanya sangat cocok pada kebijakan PPKM yang ditetapkan pemerintah selama pandemi COVID-19. Pelanggaran kebijakan ini jika dikaji dari kedua hukum yang telah disebutkan memang benar sebuah perbuatan melawan hukum dan akan menimbulkan akibat hukum baik secara administratif maupun pidana, karena kedua hukum ini terlibat dalam penegakan kebijakan PPKM sebagai payung hukum dan faktor penegak berjalannya kebijakan ini sebagaimana ditujukan yaitu demi kebaikan bersama menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

M.Hadjon, Philipus. 2011. Introduction to the Indonesian administrative law.

Yogyakarta: Gadjah Mada Press.

Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana.

Munaf, Yusri. 2016. Hukum Administrasi Negara. Pekanbaru: Marpoyan Tujuh.

Jurnal:

A.A. Gede, D. H. Santosa."Perbedaan Badan Hukum Publik Dan Badan Hukum Privat." Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh) Universitas Pendidikan Ganesha 5, no. 2 (2019): 152-166.

Aliyth Prakarsa, Dadang Herli , Rena Yulia. "Mengkaji Penerapan Sanksi Pidana Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no.3 (2021): 773-785.

Azmiati Zuliah, Mhd. Asri Pulungan. "Pelayanan Publik Dalam Kajian Hukum Administrasi Negara Dan." Jurnal Ilmiah Penelitian Law_Jurnal 1, no.1 (2020): 32-42.

Fariaman laia,” Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan.” Jurnal Panah Keadilan 1, no.2 (2022):1-16.

Hari Sugiharto, Bagus Oktavian Abrianto. "Perlindungan Hukum Non Yudisial Terhadap Perbuatan Hukum Publik Oleh Pemerintah." Yuridika 33, no. 1 (2018): 41-72.

Indah Sari.” Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata”. Jurnal Ilmiah Dirgantara 11, No.1 (2020): 53-70.

Khairiyah, Anis. 2022. "Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dilihat Dari Perspektif Hukum Internasional Dan Politik Hukum Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Indonesia." Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no, 1 (2022): 1-16.

Muhlizi, Arfan. "Reformulasi Diskresi Dalam Penataan Hukum Administrasi." Jurnal Rechts Vinding 1, no.1 (2012): 93-112.

Ni Made Dwi Ari Cahya Utami, I Made Minggu Widyantara, Ketut Adi Wirawan. "Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Kota Denpasar." Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022): 309-514.

Nurfurqon, Ardika. "Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Covid-19: Perspektif Hukum Administrasi." Jurnal Yustika 23, no.1 (2020): 13-23.

Sahputra, Mirza."Perkembangan Hukum Administrasi Negara Pada Masa Pandemi." Jurnal Transformasi Administrasi 11, no.1 (2021): 01-187.

Setyagama, Azis. "Problematika Hukum Terhadap Kebijakan Penanggulangan Covid-19 Di Indonesia." Jurnal Ius 9, no.1 (2021): 77-103.

Zamzami, Abid."Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik." Yurispruden 3, no.2 (2020): 200-210.

Zuleha. "Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Virus Corona Di Tinjau Peraturan Walikota Langsa." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16, no.1 (2021): 98-111.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Website:

Djati Waluyo, Jessi Carina. 2021. "Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM Level 4, Seleb Tiktok Akan Disidang Pidana Ringan". Megapolitan.kompas.com (13 September 2021) https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/28/14113951/gelar-pesta-ulang-tahun-saat-ppkm-level-4-seleb-tiktok-akan-disidang.

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No. 8 Tahun 2023 hlm 901-912

912