KEDUDUKAN IMMIGRATION ON BOARD (IOB) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Oleh

Rudie Charles Ticoalu

Pembimbing Akademik: Made Maharta Yasa

Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Immigration On Board (IOB) adalah pemeriksaan keimigrasian oleh petugas imigrasi Indonesia dalam penerbangan internasional yang sedang menuju ke salah satu bandara di Indonesia yang dioperasikan oleh pihak maskapai Garuda Indonesia. Jurnal ini secara khusus membahas kedudukan hukum IOB dalam Undang-Undang Keimigrasian Indonesia serta untuk mengetahui manfaat yang diberikan dalam program ini. Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis.

Kata kunci: IOB, Kedudukan hukum, Undang-Undang Keimigrasian Indonesia

ABSTRACT

Immigration On Board (IOB) is an immigration examination by the Indonesia immigration officer at international flight that is directing to one of airport in Indonesia that exclusively operated by Garuda Indonesia airways. This journal in specifically aimed to discuss the legal status of IOB in Indonesia Immigration Act and to identify the benefit of this program. This article is written by using normative legal research method that study and examine the written regulation.

Keywords: IOB, Legal Status, Indonesian Immigration Act

  • I.    PENDAHULUAN

Hukum Keimigrasian merupakan bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia, bahkan merupakan subsistem dari Hukum Administrasi Negara. Sebagai sebuah subsistem hukum, hukum keimigrasian di Indonesia telah ada sejak pemerintahan Kolonial Belanda.1 Fungsi keimigrasian adalah sebagai pelayan masyarakat, penegak hukum dan fasilitator pembangunan ekonomi (trifungsi imigrasi). Mengingat fungsi keimigrasian ikut menentukan kedaulatan negara yang bersangkutan, dimana setiap pihak yang datang dan keluar wilayah Indonesia wajib melalui

pemeriksaan imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Salah satu aktual mengenai keimigrasian saat ini adalah mengenai program Immigration On Board (IOB) yang dipraktikkan oleh petugas keimigrasian Indonesia kepada penumpang maskapai Garuda Indonesia yang datang dari luar negeri. Melalui program yang telah berlangsung sejak 2 (dua) tahun silam ini, pemeriksaan keimigrasian dilakukan langsung oleh petugas imigrasi Indonesia di atas alat angkut udara Garuda Indonesia yang berangkat dari beberapa negara yaitu Korea Selatan, Jepang, Australia, dan Cina dengan tujuan Jakarta dan Denpasar. Account Manager Outbound Sales Japan PT Garuda Indonesia, Marlene Riwati menjelaskan prosedur teknis IoB bahwasanya dalam setiap penerbangan, ada dua petugas imigrasi yang melayani semua penumpang yang menstempel paspor di pesawat dan memberikan kartu tanda terima, sehingga penumpang saat baru turun akan langsung menuju pintu khusus 2 dan menyerahkan kartu tersebut pada petugas yang disiapkan.2

Sepanjang penelusuran penulis, program ini didasarkan pada Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: IMI-UM.01.01-560 (selanjutnya, dalam tulisan ini disebut sebagai Perjanjian Kerjasama).

Berdasarkan uraian di atas, tulisan ini hendak menganalisis kedudukan hukum program IOB dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui manfaat yang diberikan dalam program ini.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Karena penelitian ini adalah penelitian hukum normatif maka sumber datanya adalah berupa data sekunder yang berupa bahan hukum baik bahan hukum

primer maupun bahan hukum sekunder.3 Jenis pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan pendekatan konsep. Analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dilakukan dengan cara deskriptif, analisis, dan argumentatif.4

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Kedudukan Immigration on Board (IOB) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perjanjian Kerjasama, IOB adalah pemeriksaan keimigrasian dalam penerbangan internasional yang sedang menuju ke salah satu bandara di Indonesia yang dioperasikan oleh pihak maskapai Garuda Indonesia. Secara teknis, program ini memastikan setiap pihak yang datang dari luar negeri dapat diverifikasi secara database dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Dalam konteks hukum, tentu menjadi menarik untuk menganalisis bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum program IOB ini dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (selanjutnya disebut UU Keimigrasian). Dalam pencermatan penulis, terdapat ketentuan di dalam UU Keimigrasian yang dapat diinterpretasikan sebagai landasan pelaksanaan program IOB, yaitu Pasal 1 butir 12 UU Keimigrasian yang menyebutkan “Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia”. Istilah ‘tempat lain’ yang terdapat di dalam rumusan ketentuan di atas tampaknya menjadi legitimasi bagi program IOB. Penting kiranya untuk disampaikan bahwa secara substansi proses pemeriksaan keimigrasian yang diterapkan dalam pesawat pada program ini sesungguhnya sama halnya dengan proses pemeriksaan yang dilakukan di darat (bandar udara) sebagaimana lazimnya.

Dalam tulisan ini, penulis juga hendak sedikit mengaitkan konsep IOB dengan ruang yang jelas dalam pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian oleh petugas suatu

negara di atas alat angkut yang memang menjadi yurisdiksi negara tersebut.5 Dengan demikian program ini tentu tidak bertolak belakang dengan hukum internasional.

  • 2.2.2    Manfaat Yang Diberikan Dalam Program Immigration on Board (IOB)

Perlu diketahui bahwa program IOB telah didukung oleh fasilitas peralatan standar proses pemeriksaan keimigrasian sebagaimana lazimnya. Dengan demikian, program ini sesungguhnya menjamin bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia bebas dari daftar penangkalan sehingga faktor keamanan dalam negeri dapat terjamin.

Secara internal, program ini turut mendukung pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Dalam konteks hubungan antar lembaga, IoB juga menjadi bentuk konkrit dari koordinasi antara Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kementerian Luar Negeri dan Garuda Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan jasa pengangkutan.6

Penumpang Garuda Indonesia tujuan Indonesia, baik kelas bisnis maupun kelas ekonomi, tentu merasakan manfaat langsung dari program ini. Sebab, mereka tidak perlu lagi berlama-lama mengantre di Imigrasi.7

Program ini juga telah terbukti memberikan manfaat positif terhadap peningkatan perekonomian nasional sebagai akibat dari meningkatnya jumlah kunjungan wistawan manca negara. Direktur layanan Garuda Indonesia Faik Fahmi menyatakan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penumpang sekitar 20 persen dengan mengatakan IoB 8 sebagai salah satu penyebabnya.8

  • III.    KESIMPULAN

Dari uraian di atas, penulis hendak menyimpulkan dua hal. Pertama, program IOB sesungguhnya telah memiliki legitimasi hukum, sebagaimana dapat

diinterpretasikan dari rumusan ketentuan Pasal 1 butir 12 UU Keimigrasian. Selain dalam konteks hukum nasional Indonesia, program ini juga tidaklah bertentangan dengan teori yurisdiksi eksteritorial dalam hukum internasional. Kedua, ada sejumlah manfaat yang akan didapat dalam pengimplementasian program IOB, yaitu ikut menjamin bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia bebas dari daftar penangkalan. Program ini juga ikut memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional sebagai akibat dari meningkatnya jumlah pengunjung.

DAFTAR PUSTAKA

Amirudin, dan H. Zainal Asikin, 2013, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

M. Iman Santoso, 2004, Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, UI Press Jakarta.

M. Tasrief, 1988, Hukum Diplomatik Teori dan Prakteknya, CV. Al Ihsan, Surabaya

Perjanjian Kerjasama Nomor : IMI-UM.01.01-560 Tentang Pemeriksaan Keimigrasian Dalam Penerbangan Dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

6