KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM (Tinjauan Yuridis Kekhususan Suatu Daerah Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia)
on
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
(Tinjauan Yuridis Kekhususan Suatu Daerah Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia) oleh:
Dwi Kherisna Payadnya I Wayan Suarbha Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
This paper shall be entitled as Local Government Authority in Natural Resources Management (Juridical Approach of Regional Specifity within Republic of Indonesia).By applying normative legal research method, this writing shall describe the authority of local authority in managing natural resources. As stipulated in 1945 Constitution, Article 18 (2), (5) and (6), Article 18A (1) along with its operating legislation, namely Law No. 32 of 2004, Law No. 21 of 2001 based on considerations c, f, g, h, i and article 34 , and Law No. 33 of 2004 article 11 point (1) and (3), article 19 point (1) and (2). Within this matter, local government shall possesses the authority in managing the natural resources upon the basis of decentralizing principle, pursuant to Article 17 point (1) of Law No. 32 of 2004.
Keywords : Local Authorities, The Principle of Decentralization, Natural Resource
ABSTRAK
Tulisan ini berjudul Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam (Tinjauan Yuridis Kekhususan Suatu Daerah Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia), dengan metode penelitian normatif tulisan ini menelaah tentang bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Sebagaimana amanat UUD 1945, Pasal 18 ayat (2), (5) dan (6), Pasal 18A ayat (1) serta UU pelaksananya seperti UU No. 32/2004, UU No. 21/2001 konsideran huruf c, f, g, h, i dan pasal 34, dan UU No. 33/2004 Pasal 11 ayat (1) dan (3), Pasal 19 ayat (1) dan (2). Dalam hal ini pemerintah daerah berwenang dalam pengelolaan sumber daya alam berdasarkan asas desentralisasi, karena ini sudah sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU 32/2004.
Kata Kunci : Kewenangan Pemerintahan Daerah, Asas Desentralisasi, Sumber Daya Alam.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki beraneka ragam kebudayaan serta kaya akan sumber daya alam (SDA). Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV “…..membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia…….untuk memajukan kesejahteraan umum”, jika dihubungkan dengan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945
(selanjutnya disingkat UUD 1945) menjelaskan bahwa “Bumi dan air serta seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Dapat dipahami bahwa pemerintah berperan dalam memajukan kesejahteraan umum, dengan kewenangan yang diberikan terutama berkaitan dengan pengelolaan SDA untuk kesejahteraan rakyat. Dalam konteks otonomi, terbuka peluang bagi daerah untuk mengelola SDA dalam rangka mempercepat tercapai kesejahteraan khususnya di daerah.
UUD 1945, telah mengamanatkan suatu bentuk pemerintahan daerah,1 yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.2 Namun demikian, amanat pelaksanaan pemerintahan daerah melalui kebijakan desentralisasi dalam praktik implementasinya tidaklah mudah. Perbedaan kondisi geografis dan demografis dapat menimbulkan banyak permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah, sebagai contoh dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 selanjutnya dirubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Otonomi daerah dimaksudkan untuk memberikan kewenangan dan keleluasaan yang lebih luas kepada daerah di dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan daerah termasuk kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengaturan dalam UU No 32 Tahun 2004 (selanjutnya disingkat UU Pemda) ini memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri. Menurut Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) UU Pemda menjelaskan bahwa pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintah daerah lainnya, hubungan yang dimaksud yaitu meliputi
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. UU Pemda memberikan peluang lebih besar kepada Daerah untuk mengurus rumah tangga sendiri demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan wewenang yang dimaksud pada Pasal 33 UUD 1945 pada pemerintah daerah yang kemudian pemerintah daerah memiliki otonomi di daerahnya masing-masing dalam hal ini khususnya tentang pemanfaatan sumber daya alam.
Tulisan ini dibuat dengan tujuan memberikan gambaran deskriptif perihal kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian yuridis normatif,3 serta dikaji dengan pendekatan perundang-undangan (the statute approach).
Istilah kewenangan dan wewenang diartikan sebagai hak dan kekuasaan untuk bertindak, kekuasaan membuat keputusan , memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain. Dengan demikian wewenang (competence, bevoegdheid) hanya mengenai bidang tertentu saja, sedangkan kewenangan adalah kumpulan wewenang (rechtbevoegdheden).4 Perbuatan pemerintah dalam negara hukum, seperti negara Indonesia harus berdasarkan hukum. Karena dalam negara hukum terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas, asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang
dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.5 UU Pemda, pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.6 Penyelenggaraan desentralisasi mengisyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dan pemerintahan daerah. Untuk mewujudkan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat konkuren secara proporsional antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, ditetapkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.7
Menurut Pasal 17 ayat (1) UU Pemda, pemerintah daerah dapat memanfaatkan, memelihara, mengendalikan dampak, membudidayakan, dan melestarikan sumber daya alam dan sumber daya alam lainnya yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah oleh pusat.8 UU Pemda memberikan peluang lebih besar kepada Daerah untuk mengurus rumah tangga sendiri demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pengelolaan keuangan daerah menjadi instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, utamanya dalam rangka melihat kinerja pengelolaannya dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat sebagai ruh dari otonomi.9 Berdasarkan peraturan daerah yang memungkinkan daerah mengelola sumber daya alam secara otonom berdasarkan UU Pemda dan UU No. 33 No. 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (selanjutnya disingkat UU Perimbangan).10 Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perimbangan menyatakan bahwa PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai
pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan dari Desentralisasi.
Jadi kewenangan pemerintah daerah memungkinkan untuk mengelola sumber daya alam jika diserahkan oleh pemerintah pusat, hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ini juga merupakan perwujudan dari Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. Kewenangan pemerintah daerah di Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam menggunakan asas desentralisasi dimana asas ini melimpahkan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Amiq, H. Bachrul, 2010, Aspek Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksbang, Surabaya
Jeddawi, Murtir, 2008, Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Total Media, Bukaka Jufri Dewa, H. Muh., 2011, Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Pelayanan Publik, Unhalu Press, Kendari
Simatupang, Dian Puji N, 2011, Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara Dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah, Badan Penerbit FHUI, Jakarta
Sunggono, Bambang, 2009, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135
5
Discussion and feedback