Penerapan Hak Subrogasi Dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor Atas Kerugian Akibat Kesalahan Pihak Ketiga
on
PENERAPAN HAK SUBROGASI DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR ATAS
KERUGIAN AKIBAT KESALAHAN PIHAK KETIGA
Aristya Hadinata, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
Ida Ayu Sukihana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan hak subrogasi dan tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap kerugian tertanggung ketika gagal mendapatkan hak subrogasi akibat kesalahan pihak ketiga di PT. Pan Pacific Insurance Denpasar dan PT. Asuransi TRIPA Denpasar. Metode Penelitian yang diterapkan ialah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan undang-undang dan fakta, serta menggunakan teknik analisa kualitatif. Skripsi ini mengkaji tentang kesesuaian peraturan perundang-undangan tentang penerapan hak subrogasi pada PT. Pan Pacific Insurance Denpasar dan PT. Asuransi TRIPA Denpasar dan bagaimana tanggung jawab perusahaan tersebut apabila gagal menerapkan hak subrogasinya tersebut. Hasil analisa dari penelitian ini adalah PT. Pan Pacific Insurance Denpasar dan PT. Asuransi TRIPA Denpasar sangat sulit untuk menerapkan hak subrogasinya hal ini disebabkan karena dianggap menghabiskan waktu dan biaya yang lebih banyak, sehingga dianggap tidak efisien. Tanggung jawab dari PT. Pan Pacific Insurance dan PT. Asuransi TRIPA Denpasar apabila gagal menerapkan hak subrogasinya adalah dengan tetap mengcover kerugian tertanggung berdasarkan paket asuransi yang dipilih.
Kata Kunci: Subrogasi, Hak Subrogasi, Asuransi, Kendaraan Bermotor, Pihak Ketiga
ABSTRACT
The purpose of this study is to determine the application of the right of subrogation and the responsibility of the insurance company to the loss of the insured when it fails to obtain the right of subrogation due to the fault of a third party at PT. Pan Pacific Insurance Denpasar and PT. Denpasar TRIPA Insurance. The research method applied is an empirical legal research method with a law and fact approach, as well as qualitative analysis techniques. This thesis examines the suitability of the laws and regulations regarding the application of subrogation rights at PT. Pan Pacific Insurance Denpasar and PT. TRIPA Denpasar Insurance, what is the company's responsibility if it fails to implement its subrogation rights. The results of the analysis of this study are PT. Pan Pacific Insurance Denpasar and PT. TRIPA Denpasar Insurance is very difficult to implement its subrogation rights, this is because it is considered to spend more time and costs, so it is considered inefficient. Responsibilities of PT. Pan Pacific Insurance and PT. TRIPA Denpasar Insurance if it fails to apply its subrogation rights is to continue to cover the insured's losses based on the selected insurance package.
Keywords: Subrogation, Subrogation Rights, Insurance, Vehicle, Third Parties
Seiring dengan bertambahnya pengguna kendaraan bermotor menimbulkan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas. Pentingnya setiap pemilik kendaraan bermotor
untuk memiliki asuransi dalam menghadapi risiko tersebut. Hal tersebut merupakan salah satu alasan yang melatarbelakangi dibentuklah lembaga asuransi, dimana lembaga asuransi tersebut dapat berfungsi untuk mengalihkan risiko.
Asuransi adalah salah satu wujud pengalihan risiko.1 Pertimbangan yang muncul dalam pengambilan keputusan terhadap bentuk penanganan risiko berdasarkan pada apakah risiko yang berhasil dikenali karena ketidakpastian tersebut dapat dihindari, dicegah, ditanggung sendiri atau harus diberikan kepada pihak lain. Dalam ruang lingkup asuransi evenement atau keadaan tidak pasti itu selalu berkaitan dengan risiko. Hal ini bisa diartikan tidak lain sebenarnya kerugian mempunyai korelasi dengan keadaan atau situasi yang tidak pasti, dimana risiko terjadi karena suatu peristiwa tidak pasti sehingga bisa menghasilkan kerugian.2
Pada umumnya perusahaan asuransi dibentuk harus berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) karena sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 “Negara Republik Indonesia ialah negara hukum” dari bunyi pasal tersebut maka segala ketentuan mengenai perusahaan asuransi itu sendiri tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Banyak hal yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian dalam perjanjian asuransi. Salah satunya yaitu pihak ketiga yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung3. Dalam hukum asuransi Tertanggung bisa mendapatkan ganti rugi yang dikarenakan oleh pihak ketiga itu dari Penanggung hal inilah yang disebut hak subrogasi.4 Hak Subrogasi merupakan hak yang dimiliki oleh pihak Penanggung untuk menuntut ganti kerugian pihak tertanggung kepada pihak ketiga.5 Hak Subrogasi itu sendiri diatur di dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD). “Penanggung telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh Tertanggung kepada Pihak Ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan Tertanggung bertanggungjawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak Penanggung, terhadap Pihak Ketiga itu.”
Pada penelitian ini meneliti pada Perusahaan Asuransi yang terdapat di Denpasar yaitu PT. Pan Pacific Insurance Denpasar dan PT. Tripa Karta Denpasar yang dikategorikan salah satu perusahaan asuransi yang menyajikan asuransi yang diperuntukkan kendaraan bermotor. Kemudian masalah yang timbul adalah saat perusahaan asuransi tersebut sulit menjalankan hak subrogasi ini dalam pelaksanaan asuransi. Pada awalnya hak subrogasi dijadikan sarana proteksi terhadap perusahaan yang bergerak di bidang asuransi, namun tidak dilaksanakan oleh perusahaan asuransi. Tidak terlaksananya hak ini dikarenakan perusahaan asuransi sendiri mempunyai beberapa peninjauan dalam menjalankannya. Contohnya dalam suatu
kasus pihak asuransi sebagai penanggung telah membayar kewajibannya atas tertanggung yang mengalami kerugian yang dikarenakan oleh pihak ketiga, namun Penanggung yang sesuai hak subrogasi seharusnya mendapatkan ganti rugi dari pihak ketiga, penanggung tidak bisa mendapatkan ganti rugi tersebut dikarenakan pihak ketiga menolak membayar ganti rugi yang seharusnya dia dapatkan atau pun sebab-sebab lain misalnya sulitnya terkait dengan biaya yang besar dan lokasi yang sulit di jangkau.6
Penelitian terdahulu pernah dilakukan oleh Suhaila Zulklifi, et.all, dengan judul artikel “Implementasi Prinsip Subrogasi pada Asuransi Kendaraan Bermotor: Studi pada PT Pan Pacific Insurance” yang terbit di SIGn Jurnal Hukum dengan fokus kajian yaitu untuk mendeskripsikan ketentuan implementasi Prinsip Subrogasi di dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor; hal-hal yang menjadi hambatan pihak tertanggung dalam pengajuan klaim; serta tanggungjawab PT Pan Pacific Insurance mengenai prinsip subrogasi atas kerugian yang disebabkan oleh keterlibatan pihak ketiga. Penelitian lainnya yang juga dilakukan oleh Ananda Dara Prameswari, Man S Sastrawidjaja, dan R Kartikasari dengan judul artikel “Praktik Subrogasi Oleh Perusahaan Asuransi Di Kota Bandung Menurut Kajian Hukum Asuransi” yang terbit di Acta Diurnal Jurnal Ilmu HUkum Kenotariatan dengan fokus kajian yaitu untuk pertama mencari jawaban tentang implementasi mengenai ketentuan subrogasi dalam polis asuransi yang dikaji berdasarkan hukum asuransi, dan yang kedua mencari kendala yang terdapat dalam pelaksanaan subrogasi pada asuransi yang dikaji berdasarkan hukum asuransi. Hal mana berbeda dengan kajian ini yang menganalisa secara yuridis-empiris perihal penerapan hak subrogasi dan tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap kerugian tertanggung apabila gagal mendapatkan hak subrogasi terkait dengan perjanjian asuransi kendaraan bermotor yang muncul akibat kesalahan pihak ketiga.
Berdasarkan yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan permasalahan hukum menjadi rumusan masalah sebagai berikut:
-
1. Bagaimanakah penerapan hak subrogasi dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor ?
-
2. Bagaimanakah tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap kerugian tertanggung apabila gagal mendapatkan hak subrogasi terkait dengan perjanjian asuransi kendaraan bermotor yang muncul akibat kesalahan pihak ketiga?
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai ialah untuk mengetahui penerapan hak subrogasi dan tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap kerugian tertanggung apabila gagal mendapatkan hak subrogasi terkait dengan perjanjian asuransi kendaraan bermotor yang muncul akibat kesalahan pihak ketiga.
Metode penelitian adalah bahan utama untuk mengembangkan suatu teknologi, seni serta ilmu pengetahuan, sehingga penelitian memiliki tujuan untuk
mengungkapkan kebenaran secara terstruktur, metodelogis, serta teratur dan tidak berubah-ubah.7 Jenis penelitian yang digunakan saat disusunnya skripsi ini ialah dengan penelitian hukum yuridis empiris. Metode yuridis adalah suatu metode penulisan hukum yang didasarkan pada teori-teori hukum, peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku dan buku-buku.8 Sedangkan metode empiris adalah penelitian ilmiah yang menerangkan fenomena hukum mengenai terjadinya kesenjangan antara keberlakuan aturan dengan perbuatan masyarakat (kesenjangan antara das Sollen dan das Sein).9
Adapun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian tersebut telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menjelaskan mengenai pengertian asuransi tersebut yakni dalam Pasal 1 angka 1 yang menentukan, Asuransi adalah kesepakatan yang dilakukan oleh pemegang produk asuransi dengan penanggung asuransi. Perjanjian itu dijadikan latar penerimaan sejumlah uang sebagai timbal balik penanggungan karena berbagai jenis kerusakan atau kerugian dari kemungkinan yang dialami tertanggung karena terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan. Bisa juga diartikan sebagai pembayaran karena pemegang asuransi meninggal dengan keuntungan yang nominalnya telah disepakati oleh hasil dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Dalam pelaksanaan perjanjian asuransi, kejadian-kejadian yang mengakibatkan kerugian sebagian besar terjadi karena perbuatan pihak ketiga atau orang lain diluar perjanjian.10 Biasanya, kerugian yang muncul tersebut, mengharuskan pihak yang menimbulkan kerusakan atau kerugian itu untuk bertanggungjawab. Jadi, pihak yang dirugikan bisa meminta ganti rugi kepada pihak yang perbuatannya menimbulkan kerugian. Jika pemegang produk asuransi sudah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi atas dasar klaim polisnya, pemegang produk asuransi juga dibolehkan untuk meminta ganti rugi ke pihak yang menimbulkan kerugian, sehingga pemilik produk asuransi bisa mendapatkan ganti rugi melebihi kerugian yang diterimanya.11 Risiko dalam praktek asuransi menggunakan istilah risk is uncertainly of loss, yang diartikan sebagai ketidakpastian timbulnya suatu kerugian.12 Menurut ketentuan pasal 1400 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),
subrogasi dapat terjadi karena perjanjian dan karena undang-undang.13 Hak subrogasi itu sendiri dijelaskan juga menurut Emmet J. Vaughan dan Therese Vaughan prinsip ganti rugi yang dijalankan dengan aturan-aturan polis dan doktrin hukum guna mengontrol ambang batas nominal kerugian yang bisa didapatkan pihak pemegang asuransi bila terjadinya proses klaim, ada empat yang paling penting antara lain:14
-
a. doktrin hak untuk mengasuransikan (the doctrine of insurable interest)
-
b. konsep nilai tunai (the concept of actual cas vaslue)
-
c. keberadaan polis asuransi lain atas objek yang sama (other insurance)
-
d. hak subrogasi (subrogation right)
Perusahaan asuransi menanggung dua jenis risiko yaitu, tanggung jawab hukum pemegang asuransi kepada pihak ketiga dan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan.15 Hak subrogasi masuk kedalam prinsip ganti rugi yang yang diciptakan guna controlling batas besaran yang akan diperoleh oleh tertanggung, dimana artinya doktrin subrogasi timbul untuk mengahalangi tertangung memperkaya diri dengan biaya penanggung. Guna mengurangi kerugian yang dijaminkan dalam hal pertanggungan asuransi, klaim tuntutan yang ditujukan kepada pihak ketiga diwakili oleh penanggung. Perwakilan tersebut juga bertujuan agar setiap manfaat yang didapatkan tertanggung dari pengurangan kerugian dengan batas hak dan kepentingan dari penanggung diperoleh kembali. Walaupun tanpa adanya ketentuan kontrak tertulis (expressed contractual provision), perusahaan asuransi telah memiliki hak subrogasi itu sendiri disetiap sengketa asuransi.16 Melekatnya hak subrogasi ini berperan sebagai ketentuan yang tersirat (implied contractual term) ataupun sebagai prinsip kepantasan (equitable price).17 Telah terdapat beberapa sengketa hukum mengenai dasar doktrin tersebut, tetapi timbangan hukum tampaknya cenderung kepada prinsip kepantasan.
Adapun mekanisme klaim ganti rugi asuransi kedaraan bermotor pada PT. Pan Pacific Insurance Denpasar dan PT. Asuransi Tri Pakarta Denpasar adalah sebagai berikut
-
a. PT. Pan Pacific Insurance Denpasar
Prosedur mekanisme pengajuan klaim asuransi pada perusahaan PT. Pan Pacific Insurance terdiri dari 3 pengajuan. Tata cara pengajuan klaim asuransi melalui aplikasi CASANDRA (Customer-care Allday Survey AND Road Assistance) dengan mengunduh aplikasi CASANDRA dengan registrasi online serta melampirkan beberapa dokumen sebagaimana yang telah ditentukan oleh PT. Pan Pacific. Batas
waktu pelaporam yang diberikan oleh perusahaan ini agar asuransi dapat diklaim adalah 5x24 jam setelah kelecakaan terjadi.
Menurut penjelasan Pak Mohammad Syafii selaku Surveyor Claim PT. Pan Pacific Insurance Denpasar pada perusahaan asuransi PT. Pan Pacific Insurance Denpasar mekanisme klaim ganti rugi kendaraan bermotor terdapat dua paket yang terdiri dari sistem TLO (Total Lost Only) dan Komprehensif. Secara harfiah Total Loss Only (TLO) memiliki arti “hanya (jika) kehilangan total”. Maksudnya jika mengajukan klaim asuraansi hanya bisa dilakukan ketika terjadi ‘kehilangan total’. Dalam asuransi mobil, yang diartikan kehilangan total tersebut ialah kerusakan yang terjadi melebihi 75% atau perampasan maupun karena kehilangan pencurian. Pada umumnya Total Lost Only (TLO) adalah risiko yang ditanggung tidak hanya hilangnya kendaraan akibat kriminalitas tapi juga kerusakan minimal 75%. (wawancara tanggal 29 November 2018). Tingkat kerusakan tersebut dijadikan acuan dengan catatan keadaan kendaraan mengalami kerusakan yang fatal dan tidak bisa difungsikan lagi. Walaupun suatu kendaraan fisiknya masih ada, tetapi fungsinya sebagai alat transportasi telah tidak bisa berfungsi.18
Adapun klaim ganti rugi kendaraan bermotor pada paket Komprehensif pada PT. Pan Pacific Insurance Denpasar terbagi menjadi dua paket asuransi yang terdiri dari All Risk dapat diartikan menjadi segala risiko, yaitu program penanggung atau pihak asuransi mengganti kerugian kendaraan bermotor yang telah diasuransikan yang disebabkan akibat musibah ditabrak, menabrak, digores oleh orang lain, kebakaran dan kehilangan.
-
b. PT. Asuransi Tri Pakarta Denpasar
PT Asuransi Tri Pakarta (selanjutnya disebut asuransi TRIPA) adalah Perusahaan asuransi umum yang didirikan pada tanggal 21 Agustus 1978 oleh insan Bank Negara Indonesia19. Adapun prosedur mekanisme pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor pada perusahaan PT. Asuransi TRIPA berdasarkan penjelasan dari Ibu I.D.A Brahma Dewani selaku Klaim & Underwritting PT. Asuransi TRIPA Denpasar dengan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor cabang Penanggung terdekat. Dalam waktu 3 (tiga) hari menyampaikan keterangan tertulis (Surat, telex, atau facsimile) mengenai: a) tempat, tanggal dan jam terjadinya kecelakaan; b) sebab-sebab kecelakaan; c) besarnya kerugian menurut taksiran Tertanggung; d) informasi lainnya yang menurut Tertanggung perlu diketahui oleh Penanggung. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung klaim. Bila kendaraan hilang maka Tertanggung wajib menyerahkan buku BPKB/ Faktur dan STNK, memblokir perpanjangan STNK di kepolisian, melengkapi surat keterangan dari kepolisian yang ditandatangani Kaditserse, melakukan penuntutan kepada pihak ketiga apabila kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh pihak ketiga. (wawancara tanggal 22 Februari 2019)
Menurut Penjelasan Pak Ramantha Yustus Worek selaku Asisten Marketing Pada PT. Asuransi TRIPA pada asuransi kendaraan bermotor jenis pertanggungannya terdiri dari dua produk yaitu :
-
1. TLO (Total Lost Only), dimana pada produk asuransi TLO ganti kerugian diberikan jika kendaraan hilang atau nilai kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari nilai pasar kendaraan.
-
2. Komprehensif, produk Komprehensif yaitu dimana ganti rugi atas setiap kerugian atau kerusakan Parsial maupun Total Loss yang terjadi pada kendaraan. Pihak penanggung menanggung ganti kerugian kendaraan bermotor tersebut apabila ditabrak, menabrak, digores, kerusakan karena gempa bumi, letusan gunung berapi, huru-hara, sabotase (wawancara tanggal 22 Februari 2021).
Pada praktek hak subrogasi, hak yang dimiliki oleh perusahaan tidak boleh dirugikan oleh tertanggung dalam hal ini pemegang asuransi. Misalnya tertanggung melepaskan tanggung jawab pihak ketiga untuk melunasi pembayaran ganti kerugian. Hal tersebut menyebabkan pihak ketiga yang menimbulkan kerugian tidak lagi memiliki kewajiban dengan pemegang asuransi, hak subrogasi dari perusahaan tidak bisa dilakukan.20
Tujuan subrogasi dalam asuransi pada prinsipnya adalah untuk menghindari pihak ketiga bebas dari tanggung jawabnya dalam melakukan pembayaran ganti kerugian kepada pihak perusahaan.21 Tujuan lain dari subrogasi ialah mencegah pihak tertanggung mendapatkan ganti rugi diluar yang semestinya diperoleh. Nominal ganti kerugian yang dikenakan kepada pihak ketiga yakni besaran klaim yang diusulkan dan juga biaya lain yang terkait.22
Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa responden di Perusahaan Asuransi PT. Pan Pacific Insurance dan PT. Asuransi TRIPA Denpasar, terdapat faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam melaksanakan hak subrogasi.
Pada perusahaan PT. Pan Pacific Insurance Denapasar dijelaskan oleh Pak Putu Mega Yudiantara selaku Marketing Officer PT. Pan Pacific Insurance Denpasar dirasa sangat sulit untuk menerapkan hak subrogasi sehingga pada PT. Pan Pacific Insurance Denpasar belum pernah menerapkan hak tersebut. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam mendapatkan hak subrogasi ialah persaingan yang ketat antar sesama perusahaan asuransi. Setiap perusahaan asuransi berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya, Pihak asuransi sebisa mungkin menyajikan pelayanan yang fleksibel dan mudah kepada pihak tertanggung. Apabila menerapkan hak subrogasi tidak dapat memuaskan nasabah karena prosesnya yang akan berbelit-belit dan memakan banyak waktu serta biaya. Selain itu, hal yang ditakutkan oleh pihak penanggung atau perusahaan asuransi adalah indikasi kecurangan dari pihak tertanggung apabila menerapkan hak subrogasi ini apabila
terjadi kecurangan dari pihak tertanggung dimana tertanggung ingin mendapatkan keuntungan yaitu dengan menerima ganti rugi dari pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak penanggung dan kemudian tetap mengajukan tuntutan. Adanya kemungkinan informasi yang dberikan oleh pemegang asuransi berupa penjelasan kerusakan yang tidak akurat yang dapat memicu perusahaan penanggung mendapatkan kerugian dan secara tidak langsung melepaskan pihak ketiga dari kewajiban atau tanggung jawabnya. (wawancara 29 November 2020)
Tambahan dari Pak Mohammad Syafii faktor yang paling memungkinkan sering terjadi mengapa sulit mendapatkan hak subrogasi ialah sikap apatis dari tertanggung karena sudah merasa telah mengasuransikan kendaraannya. Dimana dalam hal ini tertanggung bersikap tidak mau ambil pusing atau tidak peduli karena telah merasa pihak asuransi telah mengcover kendaraan bermotor pihak tertanggung, tanpa berinisiatif untuk menyarankan pihak asuransi dapat melakukan hak subrogasi untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak ketiga. Meskipun dalam hal ini perusahaan asuransi sendiri sudah menjelaskan bahwa pihak asuransi mempunyai hak subrogasi dalam upaya menuntut kerugian kendaraan bermotor yang diasuransikan akibat kesalahan pihak ketiga. Selain itu menurut Pak Mohammad Syafii penerapan hak subrogasi dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor juga bertolak belakang atau tidak searah dengan aturan yang sedang berlaku. Dimana subrogasi sejatinya adalah prinsip yaitu hak yang dimiliki oleh pihak penanggung asuransi, yang sudah menanggung ganti rugi dalam menuntut pihak yang menimbulkan kerusakan atau kejadian yang merugikan tertanggung. (wawancara tanggal 10 Januari 2021).
Pada PT. Asuransi TRIPA mengenai penerapan hak subrogasinya berdasarkan penjelasan Ibu I.D.A Brahma Dewani hanya pernah sekali saja dalam menerapkan hak subrogasinya tersebut dimana kronologis kejadiannya pihak Tertanggung ditabrak mobilnya oleh pihak ketiga karena pihak ketiga tidak fokus mengemudi dikarenakan mengantuk. Pihak Tertanggung langsung menghubungi pihak asuransi dan mengatakan kejadian sesungguhnya dan menyarankan untuk pihak asuransi menerapkan hak subrogasinya. Akan tetapi proses pihak tertanggung untuk mendapatkan ganti kerugian seutuhnya mengenai kerusakan kendaraan bermotornya tersebut memerlukan waktu yang tidak cepat kurang lebih 3 (tiga) bulan sesuai dengan prosedur penerapan hak subrogasi tersebut. (wawancara tanggal 22 Februari 2021).
Adapun Kriteria tanggung jawab perusahaan Asuransi tersebut terdiri dari 2 unsur yakni:
-
a. Tanggung Jawab Terhadap Pemerintah
Perusahaan asuransi harus mentaati peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah mengenai asuransi, meliputi pula peraturan-peraturan yang diterbitkan Menteri Keuangan. Beberapa contoh peraturan tersebut antara lain Kode Etik Agen, Peraturan Anti Pencucian Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah. Persyaratan lisensi juga harus ditaati, yang ditetapkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
-
b. Tanggung Jawab Terhadap Nasabah
Etika profesi dalam bekerja dan keprofesionalan kerja yang tinggi juga diterapkan oleh Perusahaan Asuransi sebagaimana yang diberlakukan oleh perusahaan lain dalam berelasi dengan konsumen dan masyarakat. Jujur, adil dan transparan adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memperlakukan
nasabah. Menerapkan standar pelayanan yang tinggi juga menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan kepada nasabah. Dapat diimplementasikan dengan cara melayani semua nasabah ataupun calon nasabah dengan menghargainya secara patut. Bila dibutuhkan data atau keterangan yang sifatnya rahasia dari nasabah, perusahaan wajib menjaga informasi yang didapatnya tersebut, informasi tersebut hanya dipakai untuk keperluan sesuai kesepakatan. Agen asuransi dilarang menjual produk asuransi diluar kebutuhan nasabah dengan tujuan keuntungan pribadi. Dalam memberikan informasi produk asuransi, agen wajib menjelaskan produk asuransi secara terperinci tanpa menyesatkan calon nasabah. Pembebanan biaya kepada calon nasabah maupun nasabah diluar kebijakan perusahaan, ketentuan hukum dan polis asuransi yang sedang berlaku sangat tidak diperkenankan. Menjaga hubungan dengan nasabah harus dijaga oleh perusahaan demi menghindari perselisihan, memperkuat kepercayaan dan menjaga keharmonisan hubungan bisnis baik selama dan sesudah penjualan produk asuransi.
Adapun tanggung jawab yang dilakukan PT. Pan Pacific Insurance Denpasar dan PT. Tri Pakarta Denpasar akibat kesalahan pihak ketiga terkait perjanjian asuransi kendaraan bermotor
-
a. PT. Pan Paficic Insurance Denpasar
Akibat dari banyaknya hambatan-hambatan serta kendala-kendala untuk mendapatkan hak subrograsi maka dari itu PT. Pan Pacific menurut Pak Putu Mega Yudiantara adalah dengan tetap mengcover kerugian dari pihak tertanggung akibat kesalahan pihak ketiga. Karena pihak tertanggung berpegang teguh dengan prinsip utmost good faith. Dalam hal ini secara tidak langsung mengartikan PT. Pan Pacific Insurance menempuh upaya untuk tidak melaksanakan hak subrogasi selain yang sudah dijelaskan memakan waktu banyak pihak asuransi memilih tidak menerapkan hak subrogasi tetapi tetap mengcover kerugian tertanggung sesuai dengan mekanisme paket prosedur pengajuan klaim yang terdapat pada PT. Pan Pacific Insurance yaitu TLO dan Komprehensif dimana dalam hal lain tetap menggunakan prosedur pengajuan klaim pada yang sudah ditentukan. Apabila diperhitungkan perusahaan PT. Pan Pacific Insurance tidak merasa rugi dengan tidak menerapkan Hak Subrogasi tersebut karena perhitungan paket tersebut sesuai dengan premi yang dimiliki tertanggung. Upaya ini dilakukan PT. Pan Pacific Insurance Denpasar karena pertimbangan ekonomis yaitu pengeluaran biaya operasional untuk melaksanakan hak tersebut akan lebih besar dibanding hasil yang didapat sehingga dianggap lebih menguntungkan bagi pihak asuransi untuk tidak melaksanakan daripada harus membuang tenaga, waktu dan lebih banyak mengeluarkan uang untuk menagih pihak ketiga. (wawancara Tanggal 29 November 2020).
-
b. PT. Tri Pakarta Denpasar
Pada Perusahaan Asuransi TRIPA upaya yang ditempuh guna untuk bertanggung jawab terhadap kerugian tertanggung apabila gagal melaksanakan hak subrogasinya akibat kesalahan pihak ketiga menurut penjelasan Ibu I.D.A Brahma Dewani yakni tetap mengcover kerugian tertanggung meskipun itu karena kesalahan pihak ketiga. Pada PT. Asuransi TRIPA pernah terjadi dimana pihak ketiga hanya membayar seperempat dari total kerugian kendaraan bermotor pihak tertanggung dengan alasan pihak ketiga tidak mampu sepenuhnya membayar. Apa yang menjadi kesepakatan antara pemegang asuransi dan pihak yang menyebabkan kerugian tidak berani dicampuri oleh Asuransi TRIPA. Dalam konteks ini, hak subrogasi tidak
diberlakukan oleh Asuransi TRIPA, sebab bila hal tersebut dilakukan, maka konflik tersebut akan berlanjut ke ranah hukum. (wawancara tanggal 25 Februari 2021)
Sangat sulit perusahaan asuransi untuk menerapkan hak subrogasinya karena persaingan usaha asuransi yang ketat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada tertanggung. Sehingga perusahaan asuransi memilih untuk tidak menerapkan hak subrogasi agar tidak mempersulit pihak tertanggung memperoleh haknya dalam mendapatkan pertanggungan. Pihak asuransi mengatakan bahwa dengan menerapkan hak tersebut tidak efisien menghabiskan waktu dan biaya yang lebih banyak karena membutuhkan penyelesaian yang lebih lama untuk bertemu dengan pihak ketiga. Tanggung jawab pada PT. Pan Pacific Insurance Denpasar dan PT. Asuransi TRIPA Denpasar apabila gagal mendapatkan hak subrogasi akibat kesalahan pihak ketiga terkait perjanjian asuransi kendaraan bermotor ialah dengan; Tetap mengcover kerugian tertanggung berdasarkan paket asuransi yang dipilih, karena berperan teguh dengan prinsip utmost good faith. Karena pada dasanya perusahaan asuransi tidak merasa rugi walaupun dengan secara tidak langsung tidak menerapkan hak subrogasi tersebut karena perhitungan paket tersebut sesuai dengan premi yang dimiliki tertanggung.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, (Cet. 6). (Jakarta, Sinar Grafika, 2015).
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Asuransi Indonesia, (Cetakan ke 2). (Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999).
Skripsi
Afriana, Dina. “Kewajiban Penanggung dalam Asuransi Tanggung Gugat Umum Dalam Menyelesaikan Klaim Tertanggung Pada Polis Asuransi.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, (2020).
Jurnal
Aminah, Siti, and Arief Suryono. "Analisis Permasalahan Pencairan Klaim Surety Bond Akibat Principal Yang Wanprestasi Pada Perjanjian Pemborongan Bangunan Sebagai Jaminan Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Asuransi (Studi di PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia Cabang Madura)." Jurnal Privat Law 5, No. 2 (2017).
Kalangi, Brigitta. "Suatu Kajian Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor Dalam Perspektif Hukum Perasuransian Di Indonesia." Lex Privatum 3, No. 2 (2015).
Khasanah, Uswatun. "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Asuransi Pembiayaan Murabahah di BPRS X Provinsi Riau." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, No. 2 (2021).
Kustiani, Nur Aisyah, Muhammad Luthfi Mahrus, and Muhadi Prabowo. "Analisis Pencatatan Piutang Subrogasi Pada Perusahaan Penjaminan." Jurnal Riset Terapan Akuntansi 4, No. 1 (2020).
Lestari, Luh Made Asri Dwi, and Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa. "Hak Subrogasi Penanggung dalam Borgtocht." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 10, No. 3 (2021).
Marsidah, Marsidah. "Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Asuransi Atas Tertanggung Yang Melanggar Hak Subrogasi." Solusi 15, No. 3 (2017).
Nopitayuni, Ni Komang and Ni Nyoman Sukerti. ”Subrogasi Sebagai Upaya Hukum Terhadap Penyelematan Benda Jaminan Milik Pihak Ketiga Dalam Hal Debitur Wanprestasi.” Jurnal Kertha Semaya Universitas Udayana 3, No. 6 (2017).
Prameswari, Ananda Dara, Man S. Sastrawidjaja, and R. Kartikasari. "Praktik Subrogasi Oleh Perusahaan Asuransi Di Kota Bandung Menurut Kajian Hukum Asuransi." ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1, No. 2 (2018).
Santri, Selvi Harvia. "Pelaksanaan Prinsip Subrogasi Pada Asuransi Kendaraan Bermotor Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang." UIR Law Review 2, No. 2 (2018).
Satyawan, Anak Agung Ngurah Gede Rama, Dewa Gde Rudy, and AA Sri Indrawati. "Pelaksanaan Subrograsi Dalam Praktek Kredit Di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali." Jurnal Kertha Semaya, 4, No.2 (2016).
Siswadi, Siswadi. "Prinsip-Prinsip Hukum Dalam Praktik Asuransi Sebagai Solusi Menghindari Kerugian Atas Peristiwa Yang Terjadi Pada Lembaga Perasuransian." Ummul Qura: Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan 11, No. 1 (2018).
Sulistyaningrum, Helena Primadianti. "Prinsip Itikad Baik (Pasal 251 KUHD) Dalam Hal Terjadinya Penolakan Klaim Asuransi Kepada Tertanggung Sebagai Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)." Simbur Cahaya 24, No. 1 (2017).
Yuwita, Amiruddin Abdul Wahab. "PELAKSANAAN PRINSIP SUBROGASI DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)." Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 3 (2014).
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) terjemahan R.
Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 2012, Pradnya Paramita, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek) terjemahan Soedharyo Soimin, 2016, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor
Internet
Anonim, 2021, “Kenapa Bisnis Juga Membutuhkan Asuransi dan Apa Manfaatnya?”, URL: , diakses pada tanggal 28 Agustus 2021 pukul 14.22 WITA.
Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No 4 Tahun 2020, hlm. 48-58
58
Discussion and feedback