Wanprestasi oleh Debitur dalam Perjanjian Kredit di Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera Akibat Virus Corona

A.A. Bagus Jodi Dharma Diaksa, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Made Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dari peneltian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet sehingga terjadi wanprestasi dan langkah yang dilakukan oleh Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera dalam penyelesaian kredit macet di masa pandemi virus corona. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dimana penelitian hukum empiris yaitu melihat hukum dari gejala-gejala hukum yang dapat diamati dari kehidupan di masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet yang berakibat wanprestasi pada Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera yaitu dari faktor internal Koperasi dan faktor eksternal yaitu keadaan perekonomian debitur di masa pandemi virus corona. Kemudian langkah penyelesaian wanprestasi yang di lakukan Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera adalah dengan memberikan relaksasi kredit kepada debitur yang kreditnya macet. Relaksasi kredit yang diberikan koperasi jasa agung dharma sejahtera berupa Rescheduling, Restrukturisasi dan Reconditioning. Dan upaya dari pihak koperasi adalah memberikan rescheduling perjanjian kredit kepada pihak debitur bila debitur tidak dapat memenuhi prestasinya dalam perjanjian kredit.

Kata Kunci: Koperasi, Kredit, Perjanjian

ABSTRACT

The purpose of this research is to find out the factors that cause bad loans so that defaults occur and the steps taken by the Jasa Agung Dharma Sejahtera Cooperative in resolving bad loans during the corona virus pandemic. This study uses a type of empirical legal research, where empirical legal research is looking at the law from legal symptoms that can be observed from life in society. The results of this study are the factors that cause bad loans that result in default at the Jasa Agung Dharma Sejahtera Cooperative, namely from the cooperative's internal factors and external factors, namely the economic condition of the debtor during the corona virus pandemic. Then, the steps to settle the default by the Jasa Agung Dharma Sejahtera Cooperative are to provide credit relaxation to debtors whose credit is bad. Credit relaxation provided by the Jasa Agung Dharma Prosperous Cooperative is in the form of rescheduling, restructuring and reconditioning. And the effort of the cooperative is to provide rescheduling of the credit agreement to the debtor if the debtor cannot fulfill his achievements in the credit agreement.

Key Words: Cooperative, Credit, Agreement.

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang Masalah

Negara Indonesia merupakan negara berkembang atau developing countries. Indonesia membutuhkan proses pembangunan di berbagai sektor seperti sektor sosial, sektor ekonomi dan hukum. Ditambah dengan jumlah rakyat Indonesia yang termasuk populasi terbesar ke empat di dunia, namun penyebaran virus corona di Indonesia mengakibatkan dampak yang berkepanjangan didalam kehidupan masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan. Salah satunya bidang kehidupan yang terdampak adalah perekonomian yang sangat merosot akibat dampak virus corona.

Tidak terkecuali di Provinsi Bali, virus corona mengakibatkan lumpuhnya pariwisata di Bali karena turis mancanegara tidak bisa datang untuk berlibur ke Bali. Lumpuhnya pariwisata di Pulau Bali mengakibatkan penurunan pendapatan daerah. Banyak masalah-masalah yang muncul akibat virus corona. Salah satu masalah yang muncul adalah kemiskinan dan masalah ekonomi lainnya yang diakibatkan oleh beberapa perusahaan yang memutus hubungan kerja para pegawainya sehingga kepala keluarga tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Karena tidak stabilnya perekonomian akibat virus corona, terutama di Provinsi Bali dan melonjaknya kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi maka berakibat kurangnya kemampuan kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarganya atau menafkahi keluarganya, sehingga hal ini berpengaruh terhadap naiknya jumlah permintaan pinjaman uang atau kredit di lembaga non perbankan atau lembaga perbankan. Lembaga non perbankan merupakan lembaga yang bukan bank seperti umumnya yang memberi tabungan, giro atau deposito namun merupakan badan usaha yang menyalurkan dan menghimpun dana. Contoh dari lembaga non perbankan adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Dana Pensiun, Pegadaian, Leasing, dan Koperasi. Koperasi di Indonesia berada pada kedudukan yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Koperasi yang secara etimologi merupakan suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan yang memberikan kebebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.1 Selain sebagai lembaga keuangan yang memiliki tujuan untuk menyalurkan dana dalam bentuk kredit dan jasa-jasa keuangan lainnya, peranan lembaga koperasi sangatlah dibutuhkan dalam menumbuhkan dan mengembangkan hal-hal yang dapat berguna bagi perekonomian masyarakat dan tentunya untuk mewujudkan kehidupan yang makmur. Lembaga Koperasi dilihat sebagai suatu lembaga yang dapat menyokong perbaikan serta perubahan di tingkat kehidupan ekonomi karena pada dasarnya Lembaga Koperasi dapat membantu dengan berdasar pada asas tolong menolong.2

Kredit adalah menyediakan dana atau sebuah tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, dengan berdasar pada suatu kesepakatan pinjam meminjam antara kreditur dengan pihak debitur, dan mengaruskan debitur untuk membayar hutangnya setelah jatuh tempo dengan jumlah bunga yang telah dibebankan oleh pemberi pinjaman, imbalan atau pembagiaan hasil keuntungan. Sedangkan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 pasal 11 yaitu Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pemberian kredit kepada masyarakat dalam situasi pandemi seperti ini menjadi sangat penting karena masyarakat sangat membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan harian keluarganya. Namun Pemberian kredit kepada masyarakat harus menerapkan prinsip kehati-hatian, dimana koperasi harus mengetahui karakteristik dari anggotanya yang akan di berikan kredit, dalam artian kemampuan debitur tersebut dalam mengembalikan pinjaman nya

beserta bunganya. Dengan pemberian kredit kepada masyarakat di masa pandemi virus corona ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia, maksudnya adalah jika dana yang diberikan dari kredit hanya disimpan saja dan tidak dimanfaatkan dengan baik maka dana tersebut akan sulit untuk menghasilkan sesuatu yang berdampak positif bagi perekonomian di tengah pandemi virus corona . Dengan adanya pemberian kredit diharapkan dana tersebut dapat berguna untuk menghasilkan mengasilkan produk yang bermanfaat oleh para debitur.3

Pemberian kredit oleh Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera berasal dari dana anggota koperasi yang di dapat dari simpanan anggota serta iuran yang di peroleh dari jasa pengurusan ijin angkutan sewa khusus dan juga iuran driver grab yang bernaung di bawah Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera. Pemberian kredit berarti memberikan pinjaman penggunaan berupa uang atau barang kepada debitur dengan di bebani bunga serta dengan jaminan atau tanpa jaminan. Di koperasi jasa agung dharma sejahtera pemberian kredit kepada anggota koperasi diberikan dengan cara di survey terlebih dahulu usaha milik pihak debitur yang ingin meminjam dana, kemudia baru dana bisa diberikan apabila pihak debitur di anggap mampu melunasi hutangnya setelah diberi pinjaman oleh Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera.

Adapun beberapa dampak yang muncul akibat virus corona terhadap Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera yaitu terjadi nya kredit macet dan wanprestasi yang dilakukan debitur. Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk4. Merujuk pendapat menurut Wirjono Prodjodikoro, wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi dalam hukum perjanjian, bahwa suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali didalam Bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksaaannya janji untuk wanprestasi”. Terdapat berbagai istilah mengenai wanprestasi yaitu: “cidera janji, ingkar janji, melanggar janji, dan lain sebagainya”.5 Menyelesaikan kredit yang bermasalah adalah suatu keharusan bagi koperasi dan menjadi permasalahan yang sangat penting karena berkaitan dengan uang yang disalurkan. 6 Sehingga perlu diambil sebuah tindakan oleh Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera untuk mengatasi wanprestasi dalam perjanjian kredit yang di lakukan oleh debitur akibat virus corona ini.

State of the art dari penelitian ini merupaka kebaharuan dari penelitian sebelumnya yang berjudul Penyelesaian Kredit Macet Pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Artha Sedana Dan Ksp. Wirartha Utama Dikota Denpasar Selatan yang di tulis oleh Ni Luh Anggun Sri Herlina Sari. Dan juga penelitian yang berjudul Penyelesaian Kredit Macet bagi Debitur Di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang di tulis oleh Anak Agung Ngurah Bagus Candra Dinata. Penelitian ini memiliki kebaharuan dimana

lokasi penelitian berada di Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera dan masalah yang terjadi di Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera dialami pada masa pandemi virus corona, sehingga fokus penyelesaian masalahnya memiliki perbedaan karena mengingat kondisi debitur yang terkena dampak penyebaran pandemi virus corona.

Berdasarkan uraian latar belakang diatas penulis mengangkat penelitian dengan judul. “Wanprestasi Oleh Debitur Dalam Perjanjian Kredit Di Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera Akibat Virus Corona”.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan dari latar belakang yang sudah penulis paparkan di atas, maka penulis dapat mengemukakan permasalahan sebagai berikut :

  • 1.    Apakah Faktor-faktor yang mengakibatkan wanprestasi oleh debitur koperasi jasa agung dharma sejahtera di saat pandemi virus corona ?

  • 2.    Bagaimanakah cara yang di lakukan oleh Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera untuk menyelesaikan masalah wanprestasi oleh pihak debiturnya dalam perjanjian kredit di masa pandemi virus corona ?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan utama dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mengakibatkan wanprestasi oleh debitur Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera di saat pandemi virus corona serta untuk mengetahui cara yang di lakukan oleh Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera untuk menyelesaikan masalah wanprestasi oleh pihak debiturnya dalam perjanjian kredit di masa pandemi virus corona.

II.Metode Penelitian

Penyusunan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Istilah empiris artinya bersifat nyata, maka penelitian empiris dimaksudkan ialah sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.7 Jurnal ini menggunakan pendekatan perundang–undangan serta pendekatan wawancara. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yakni bahan hukum primer yaitu data yang diperoleh dari lapangan berupa wawancara, KUHPerdata dan undang-undang tentang arbistrase dan alternatife penyelesaian sengketa, bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur, jurnal serta bahan hukum lainnya. Dimana penulis menyusun jurnal ini dengan data-data dan hasil observasi di lapangan serta tetap di dukung oleh kajian yuridis dan dalam hal ini hukum tidak hanya di pandang dari prespektif normatif yang doktrinal atau mengkaji hukum dari bahan pustaka atau data sekunder, namun secara empiris yaitu sebagai ius operatum.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Faktor-faktor Yang Mengakibatkan Wanprestasi Oleh Debitur Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera Disaat Pandemi Virus Corona.

Salah satu faktor dalam pelaksanaan kegiatan perekonomian adalah dana/uang. Dana yang dibutuhkan dapat diperoleh salah satunya dengan cara pinjaman atau pemberian kredit oleh lembaga Perbankan atau Non Perbankan dengan perjanjian kredit.8 Dalam membuat sebuah perjanjian kredit tentu antara kreditur dan debitur menganut asas kebebasan berkontrak dimana hukum memberikan kebebasan untuk membuat suatu perjanjian namun tidak melanggar Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan.9 Kredit yang diberikan oleh Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera kepada debitur nya tentu saja dengan sebuh perjanjian. menurut Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan sah maka perjanjian itu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Adapun syarat tersebut adalah : “1. sepakat mereka yang mengikatkan diri; 2. kecakapan untuk membuat undang-undang; 3. suatu hal tertentu; dan 4. suatu sebab yang halal”.

Secara umum faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet ada 2 yaitu :10

  • 1.    Faktor internal koperasi merupakan kesalahan dari pihak koperasi dalam memberikan kredit seperti :

  • a.    prosedur pemberian kredit yang kurang teliti atau komprehensif

  • b.    itikad tidak baik dari pengurus koperasi

  • c.    lemahnya sistem adminstrasi dan pengawasan pada koperasi

  • d.    pengikatan jaminan kredit tanpa jaminan yang cukup

  • 2.    Faktor eksternal koperasi merupakan faktor dari :

  • a.    Krisis moneter adalah salah satu faktor yang memiliki dampak yang luas terhadap kegiatan perekonomian, terutama pada sektor-sektor usaha selain dari tingginya tingkat bunga dalam pemberian kredit akibat likuidasi di pasar yang pihak koperas harus menaikan suku bunga kredit.

  • b.    Akibat pemanfaatan pemeberian kredit yang tidak sehat oleh debitur koperas yang memiliki etikad kurang baik, menyebabkan pihak koperasi untuk mengabaikan prinsip prinsip penyaluran kredit yang kurang sehat.

  • c.    Adanya musibah yang menimpa debitur atau perusahan milik debitur, beberapa wanprestasi disebabkan karena adanya debitur yang mengalami musibah dimasa pandemi virus corona seperti kematian atau pailitnya tempat usaha milik debitur, dan hal-hal lain yang bersifat musibah yang berujung pada wanprestasi.

Menurut pendapat Ibu Ni Komang Ayu Elsiani, selaku Ketua Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera, faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet pada koperasi jasa agung dharma sejahtera pada masa pandemi virus corona :

  • a.    Tidak berjalannya pariwisata di bali karena pandemi virus corona menyebabkan beberapa nasabah yang bermata pencarian sebagai supir grab tidak dapat melunasi kredit yang di berikan dengan tepat waktu.

  • b.    Dimasa pandemi juga beberapa kali diadakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang menyebabkan beberapa nasabah yang mempunyai usaha yang buka hingga malam hari harus

tutup lebih awal, sehingga hasil yang di dapat tidak bisa untuk membayar kredit sehinga terjadi kredit macet yang bujung wanprestasi.

  • c.    Ada beberapa nasabah yang harus di rumahkan karena pandemi virus corona, sehingga para nasabah yang bekerja sebagai pegawai swasta tidak bisa membayar kredit nya.

  • d.    Ada nasabah yang memiliki itikad tidak baik dengan memanfaatkan situasi pandemi virus corona untuk tidak menepati prestasinya dalam perjanjian kredit.

Nasabah yang memiliki itikad tidak baik, mereka beralasan karena pandemi virus corona ini termasuk keadaan memaksa atau force majure. Force majure adalah klausul dalam kontrak yang biasa digunakan untuk melindungi para pihak dalam hal ketentuan dalam kontrak tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya keadaan-keadaan diluar kontrol para pihak. 11 Sehingga mereka beralasan tidak mampu untuk memenuhi prestasinya karena situasi pandemi virus corona. Namun pihak koperasi menyangkal bahwa tidak ada klausula force majure dalam perjanjian. Menurut Pasal 1313 KUHPer perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Di dalam suatu perjanjian yang terjadi selalu melahirkan suatu prestasi di mana prestasi yang wajib dipenuhi oleh pihak yang mengadakan perjanjian. 12 Selain itu objek yang menjadi jaminan masih ada dan tidak lenyap sehingga ini hanya akal-akalan debitur untuk tidak memenuhi prestasinya di masa pandemi virus corona ini. Jadi kesimpulannya adalah Faktor yang menyebabkan kredit macet pada koperasi jasa agung dharma sejahtera terjadi karena di masa pandemi ini para nasabah koperasi jasa agung dharma sejahtera mengalami beberapa masalah, adapun masalah yang dihadapi adalah masalah eksternal dan internal dari nasabah itu sendiri.

Masalah eksternal nya adalah akibat dari pandemi virus corona ini yang dampaknya ternyata sangat besar bagi perekonomian di Indonesia, sehinggga nasabah Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera tidak bisa memenuhi prestasi nya tepat waktu karena banyak dari nasabah yang kehilangan pekerjaannya. Hal ini yang menyebabkan kredit macet sehingga terjadi wanprestasi. Selain itu ada faktor internal dari Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera yang memungkinkan terjadinya kredit macet, yaitu karena kesalahan dari pegawai koperasi. Dimana disaat pemberian kredit ada beberapa hal yang kurang di perhatikan yaitu :

  • a.    Kurangnya informasi terhadap debitur yang ingin mendapatkan kredit, kurangnya informasi terhadap nasabah tersebut dapat mengakibatkan kredit macet karena dengan adanya informasi yang lengkap mengenai debitur maka dapat di ketahui dimana nasabah tersebut tinggal, pekerjaan nasabah tersebut. Karena dengan informasi tersebut dapat meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan seperti itikad tidak baik dari calon debitur.

  • b.    Kurangnya ketelitian pegawai Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera saat survey lapangan dan dalam memberikan kredit di masa pandemi virus corona sehingga penghasilan dari debitur di masa pandemi tidak bisa menutupi nominal pinjaman kredit yang diberikan.

  • c.    Sikap dari pegawai koperasi yang mudah dalam memberikan kredit kepada kepada debitur yang dikenalnya seperti kerabat atau teman dekatnya tanpa memperhatikan perekonomian debitur tersebut. Sehingga tidak jarang akhirnya di masa pandemi ini beberapa debitur hanya bisa membayar bunga kredit.

  • 3.2 Cara yang Dilakukan Oleh Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera Untuk Menyelesaikan Masalah Wanprestasi Oleh Pihak Debiturnya Dalam Perjanjian Kredit Di Masa Pandemi Virus Corona

Akibat dari pandemi virus corona yang berkepanjangan di Indonesia mengakibatkan lesunya jalan perekonomian di Indonesia. Hal ini secara tidak langsung berimbas pada Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera, dikarenakan banyak debiturnya yang pada akhirnya tidak dapat membayar kreditnya sehingga terjadi wanprestasi. Kredit macet yang terjadi pada Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera tentu saja sangat berpengaruh terhadap kinerja koperasi. Sehingga di perlukan langkah dari pihak koperasi untuk menyelesaikan permasalah kredit macet di masa pandemi virus corona ini dengan segera. Karena jika tidak diselesaikan dengan baik maka akan berakibat pada kinerja penyaluran kredit pada koperasi.

Adapun langkah yang di ambil oleh Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera untuk menyelesaikan masalah kredit macet di masa pandemi virus corona ini, yaitu dengan cara pemanggilan debitur. Hal ini dilakukan oleh koperasi jasa agung dharma sejahtera sebagai pihak kreditur untuk mengetahui masalah yang dihadapi debitur di masa pandemi virus corona ini yang akhirnya terjadi wanprestasi. Sehingga dengan terjadinya dialog antara debitur dengan kreditur diharapkan dapat menghasilkan pemecahan permasalahan kredit macet. Namun jika debitur sudah dipanggil oleh pihak kreditur yaitu Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera dan debitur tidak bisa membayar piutangnya maka Koperas Jasa Agung Dharma Sejahtera bisa memberikan opsi lain yaitu Rescheduling atau Restrukturisasi perjanjian kredit dan Reconditioning.

Upaya ini di lakukan oleh pihak kreditur karena mengingat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yaitu pada pasal 5 ayat 2 dimana debitur dapat diberikan restrukturisasi kredit sejak atau sebelum debitur tersebut terkena dampak penyebaran virus corona, Adapun tiga upaya yang dapat dilakukan untuk menangani masalah kredit macet dimasa pandemi virus corona ini, yaitu :13

  • a.    Rescheduling atau penjadwalan ulang merupakan kebijakan yang dapat di berikan oleh pihak koperasi sebagai kreditur, hal ini berupa perpanjangan masa jatuh tempo perjanjian kredit atau perubahan jadwal pembayaran kredit serta menyakut juga besaran angsuran pelunasan kredit. Hal ini tentu saja memberikan kemudahan bagi debitur dari koperasi jasa agung dharma sejahtera karena mengingat dampak negatif dari penyebaran virus corona ini sangat menyusahkan perekonomian di Indonesia

  • b.    Restrukturisasi atau penataan ulang merupakan upaya yang dapat diberikan oleh pihak koperasi dimana hal ini menyangkut tentang perubahan syarat kredit tentang penambahan dana atau mengubah tunggakan bunga kredit yang tidak bisa di bayar oleh kreditur kemudian dimasukan menjadi pokok kredit baru. Hal ini tentu memudahkan debitur yang sudah menunggak bunga cukup lama karena debitur yang terimbas oleh efek penyebaran virus corona. Tentu

restrukturisasi atau penataan ulang ini dapat diberikan oleh kreditur kepada debitur yang memiliki etikad baik dan memiliki karakter yang baik serta memiliki rasa tanggung jawab dalam upaya melunasi atau membayar kredit nya c. Reconditioning merupakan cara yang dilakukan yaitu merubah sebagian atau seluruh perjanjian kredit, hal ini seperti kapitalisasi bunga, dimana bunga yang sudah menumpuk dikonversikan menjadi utang baru terhadap pokok pinjaman. Kemudian dimasa pandemi corona ini reconditioning.

  • d.    g atau penataan ulang ini juga bisa berupa dilakukannya penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu atau menurunkan suku bunga kredit dan bagi debitur yang bener-benar mengalami kesusahan karena terkena dampak penyebaran corona virus ini maka di mungkinkan untuk memperoleh pembebasan bunga.

Menurut Ni Putu Mulyani, selaku Pegawai Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera. upaya yang dilakukan koperasi agung dharma sejahtera bila terjadi kredit macet di masa pandemi virus corona ini yaitu :

  • a.    Pihak Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera sebagai kreditur datang kerumah debiturnya untuk melakukan negosiasi untuk mengetahui kendala yang di hadapi debitur nya dimasa pandemi virus corona.

  • b.    Pihak Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera sebagai kreditur memberikan kelonggaran kepada debiturnya yang terkena dampak penyeberan virus corona dengan cara menjadwalkan ulang atau Rescheduling perjanjian kredit, yaitu berupa perpanjangan waktu jatuh tempo serta penurunan suku bunga kredit.

  • c.    Pihak Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera juga bisa memberikan opsi lain kepada kreditur yang melakukan wanprestasi yaitu dengan mengkonversi tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru.

Bagi debitur yang memiliki etikad tidak baik serta debitur yang sudah diberikan relaksasi kredit oleh Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera namun tetap tidak bisa memenuhi prestasinya dalam pelunasan kreditnya maka pihak koperasi akan mangambil benda/kendaraan yang di jaminkan. Benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak dan kewajiban.14 Sedangkan Benda jaminan adalah merupakan suatu barang yang dapat ditafsir nilainya dengan harga atau uang yang mana benda tersebut dapat dijadikan suatu jaminan untuk suatu pinjaman berupa kredit. Dimana benda tersebut biasanya akan dapat dijaminakan sebesar 50% dari nilai tafsir.

Saat sudah jatuh tempo Pihak Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera akan mengambil barang yang sudah di jaminkan di dalam perjanjian kredit. Untuk menghindari jalur hukum pihak Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera sebagai kreditur akan berusaha melakukan negosiasi dengan debitur nya untuk menjual barang jaminannya baik sebagian atau seluruhnya agar debitur bisa memenuhi prestasinya. Negosiasi adalah proses yang dilakukan para pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak.15 Hal ini dikenal dengan Upaya hukum non litigasi merupakan penyelesaian permasalahan hukum di luar lingkungan pengadilan. Upaya non-litigasi ini sering di sebut sebagai Penyelesaian Sengketa Alternatif dan

upaya hukum ini diatur di pada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 16

Hasil wawancara dengan pihak Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera ini lah upaya terbaik yang bisa di lakukan di masa pandemi virus corona, karena pihak Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera juga harus mengerti keadaan perekonomian yang sedang lesu karena dampak pandemi virus corona. Dan tidak jarang pihak Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera mengalami kerugian karena benda jaminan yang di jual untuk memenuhi prestasi debitur kurang dari kewajiban seluruhnya yang harus di bayarkan kepada pihak Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera sebagai kreditur. Selain itu berdasarkan pengemantan penulis, koperasi sudah melakukan kewajiban nya dengan baik karena pada dasarnya Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera telah menerapkan asas gotong royong yaitu sudah menyalurkan kredit dan menghimpun dana dari anggota Koperasi saja dan bukan dari luar anggota.

  • IV.Kesimpulan

Dari hasil uraian di atas makan dapat penulis simpulkan bahwa faktor- faktor yang menjadi penyebab terjadi nya kredit macet yang mengakibatkan wanprestasi oleh debitur di koperasi jasa agung dharma sejahtera yaitu tidak berjalannya pariwisata di bali karena pandemi virus corona menyebabkan beberapa nasabah yang bermata pencarian sebagai supir grab tidak dapat melunasi kredit yang diberikan dengan tepat waktu. Dimasa pandemi juga beberapa kali di adakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang menyebabkan beberapa nasabah yang mempunyai usaha yang buka hingga malam hari harus tutup lebih awal, sehingga hasil yang di dapat tidak bisa untuk membayar kredit sehinga terjadi kredit macet yang bujung wanprestasi. Ada beberapa nasabah yang harus di rumahkan karena pandemi virus corona, sehingga para nasabah yang bekerja sebagai pegawai swasta tidak bisa membayar credit nya. Ada nasabah yang memiliki itikad tidak baik dengan memanfaatkan situasi pandemi virus corona untuk tidak menepati prestasinya dalam perjanjian kredit dan upaya yang dilakukan koperasi jasa agung dharma sejahtera bila terjadi kredit macet di masa pandemi virus corona ini yaitu Pihak Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera sebagai kreditur datang kerumah debiturnya untuk melakukan negosiasi untuk mengetahui kendala yang di hadapi debiturnya dimasa pandemi virus corona Pihak Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera sebagai kreditur memberikan kelonggaran kepada debiturnya yang terkena dampak penyeberan virus corona dengan cara menjadwalkan ulang atau Rescheduling perjanjian kredit, yaitu berupa perpanjangan waktu jatuh tempo serta penurunan suku bunga kredit. Pihak Koperasi Jasa Agung Dharma Sejahtera juga bisa memberikan opsi lain kepada kreditur yang melakukan wanprestasi yaitu dengan mengkonversi tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Hery. “Hukum Bisnis” (Jakarta,PT Grasindo,2020)

Maerisa, Eka Astri. “Membuat Surat-Surat Bisnis & Perjanjian” (Jakarta,Visimedia,2013)

Yustisia,Tim. “Pedoman Menyusun Surat Perjanjian/Kontrak” (Depok,Huta Publisher,2017)

Jurnal

Dewi,Luh Widya utami dan Ibrahim R. “Tanggung Jawab Hukum Atas Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 2, No.6,(2018)

Dinata, Anak Agung Ngurah Bagus Candra, Desak Putu Dewi kasih, dan Dewa Gede Rudy. “Penyelesaian Kredit Macet bagi Debitur Di Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Pakraman Kaba Kaba Kecamatan Kediri,Kabupaten Tabanan.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 5, No.1, (2016)

Dwi Julia Ramaswari, Dewa Ayu, Dan Wyasa Putra, Ida Bagus. “Tanggung Jawab Debitur Terhadap Benda Jaminan Fidusia Yang Musnah Dalam Perjanjian Kredit Bank.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 2, No.06, (2014)

Krisna Wahyu Wijaya, I Gede, Dan Nyoman Satyayudha Dananjaya. “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 6, No.8, (2018)

Ratama, Anak Agung Satria, Dan Purwanto, I Wayan Novy. “Upaya Restrukturisasi Kredit Bermasalah Di Pt. Bank Pembangunan Daerah Cabang Gianyar.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 6, No.4,(2019)

Sari, Bella Intan Permata, Dan Anak Agung Ketut Sukranatha. “Penyelesaian Wanprestasi Berkaitan Dengan Jaminan Fidusia Pada Pt Adira Dinamika Multifinance Cabang Denpasar.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 2, No.3, (2018)

Saputra, I Nyoman Triambara, Dan Desak Dewi Kasih. “Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Debitur Yang Bukan Anggota Lembaga Perkreditan Desa (Lpd) Desa Adat Pakraman Telaga Kecamatan Busungbiu Kabupaten Singaraja.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 3, No.3, (2015)

Sari, Ni Luh Anggun Sri Herlina, A.A. Sri Indrawati, Dan Suatra Putrawan. “Penyelesaian Kredit Macet Pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Artha Sedana Dan Ksp. Wirartha Utama Dikota Denpasar Selatan.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, No.8, (2019)

Suendra, Dessy Lina Oktaviani.”Pertanggungjawaban Pidana Koperasi Dalam Tindak Pidana Melakukan Kegiatan Perbankan Tanpa Ijin.”Jurnal Magister Hukum Udayana 4, No.2,(2015)

Suryana, I Gusti Ngurah Krisna; Rudy, Dewa Gede. Upaya Hukum Bank Terhadap Pemegang Kartu Kredit Dalam Hal Wanprestasi Pada Pt. Bank Mandiri

(Persero) Tbk Gajah Mada Denpasar. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 5, No.1,(2018)

Utama, I Wayan Wahyu Putra, dan I Wayan Novy Purwanto. “Kekuatan Hukum Perjanjian Peminjaman Uang Oleh Bukan Anggota Koperasi Paneca Rahayu.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 6, No.9, (2018)

Utami, Putu Sri, Anjuman Zukhri, dan Wayan Cipta. “Analisis Sistem Pengendalian Intern Dan Penanganan Kredit Macet Pada Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja Tahun 2012.” Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha 4, No.1, (2014)

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019

89

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 1 Tahun 2022 hlm 79-89