PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 24 TAHUN 2001 TENTANG USAHA HOTEL MELATI DI KOTA DENPASAR
on
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 24 TAHUN 2001 TENTANG USAHA HOTEL MELATI DI KOTA DENPASAR
oleh
I Putu Rudi Darmika Ibrahim R.
I Nengah Suharta
Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Pelaksanaan kegiatan akomodasi pariwisata yang berkaitan dengan usaha hotel melati pada awalnya telah diatur oleh Dinas Pariwisata Kota Denpasar, namun seiring terbentuknya Dinas Perizinan, maka terjadi peralihan pengawasan terhadap usaha hotel melati. Segala pelaksanaan dan pengawasan terhadap usaha hotel melati di Denpasar saat ini diatur oleh Dinas Perizinan sesuai dengan peraturan Peraturan Daeah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Usaha Hotel Melati. Peralihan kewenangan ini menyebabkan terjadinya permasalahan dimana banyak terdapat usaha hotel melati yang melakukan pelanggaran terhadap izin usaha seperti : terdapat usaha hotel melati yang tanpa izin usaha, terdapat usaha hotel melati yang tidak memperpanjang izin usaha, terdapat usaha hotel melati yang telah berubah kepemilikan namun tidak didaftarkan kembali, dan ada pula usaha hotel melati yang sebelumnya telah terdaftar di dinas pariwisata, namun setelah terjadi peralihan usaha tersebut tidak didaftarkan kembali. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan dan pengawasan terhadap usaha hotel melati di Kota Denpasar masih belum berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2001 tentang Usaha Hotel Melati.
Kata Kunci : Izin Usaha, Pengawasan, Hotel Melati
ABSTRACT
Implementation of tourism accommodation activities pertaining to non-star hotel business at first have been regulated by office of tourism Denpasar city, but as the emergence of office of licensing, and occurring transition to the monitoring task of non-star hotel business. Where all the implementation of and supervision over non-star hotel business now governed by office of licensing local regulations number of 24/2001 on non-star hotel business. It is causing the occurrence of problem where there are many non-starhotel business who commits an offense against business permit such as : many non-star hotel business who no license, and many non-star hotel business which is not extend the license, and many non-star hotel business that has changed ownership, but not registered it and there is also a non-star hotel business which have previously been registered in tourism agency, but after it has occurred transition the effort is not registered back. This article uses empirical legal research. From the description above then can be concluded that the implementation of and supervision over non-star hotel business in the city of denpasar still not fit with local regulation number of 24 / 2001 on nonstar business.
Key Words : Business License, Supervision, Non-Star Hotels
Dalam pelaksanannya, pengembangan terhadap usaha akomodasi pariwisata yang berkaitan dengan usaha hotel melati di Kota Denpasar pada awalnya diatur oleh Dinas Pariwisata Kota Denpasar, akan tetapi seiring dengan terbentuknya Dinas Perizinan, maka pelaksanaan dan pengawasan terhadap usaha hotel melati di kota denpasar dialihkan ke Dinas Perizinan Kota Denpasar sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 24 tahun 2001, dimana dalam mendirikan suatu usaha harus memiliki izin terlebih dahulu. Dalam hal ini pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengendalikan tingkah laku warganya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 24 tahun 2001 tentang Usaha Hotel Melati pada Bab V dijelaskan tentang perizinan usaha hotel melati di Kota Denpasar, dimana untuk mendapatkan izin usaha hotel melati, permohonan diajukan secara tertulis kepada walikota melalui Dinas Perizinan Kota Denpasar dengan melampirkan :
-
a. Salinan Izin Prinsip;
-
b. Salinan Izin Mendirikan Bangunan;
-
c. Salinan Izin Undang-undang Gangguan (HO) dan Surat IzinTempat Usaha (SITU);
-
d. Data fasilitas Hotel Melati yang bersangkutan;
-
e. Salinan Bukti Pelunasan PBB dan PHR tahun terakhir.
Secara umum bentuk pengawasan yang diterapkan dalam mengawasi usaha hotel melati adalah pengawasan preventif dan pengawasan represif, mengenai teknik-teknik pengawasan yang umum dipergunakan, ada 2 macam, yaitu :
-
1. Pengawasan langsung.
-
2. Pengawasan tidak langsung.1
Dengan demikian tujuan dari dikeluarkannya izin-izin yang diperlukan dalam mendirikan usaha hotel melati ini oleh pemerintah, agar dapat mengarahkan warga masyarakat untuk mematuhi anjuran-anjuran yang dititikberatkan oleh pemerintah dalam mencapai tujuan tertentu.
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 24 Tahun 2001 tentang Usaha Hotel Melati.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji permasalahan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan.2
-
2.2 Hasil dan Pembahsan
Pelaksanaan dan Pengawasan terhadap Usaha Hotel Melati berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Dalam pelaksanaan usaha hotel melati di Kota Denpasar, penekanan terhadap pelaksanaan tersebut berkaitan erat dengan masalah izin. Dimana dalam mendirikan usaha hotel melati, diperlukan izin-izin yang terkait dari Pemerintah Kota Denpasar. Pengertian izin adalah “suatu persetujuan dari penguasa yang berdasarkan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundangan”sehingga dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan memberikan izin, pengusaha memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang.3Izin disini merupakan suatu instrument penting yang digunakan dalam hukum adminstrasi. Dalam hal ini pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengendalikan tingkah laku para warganya.4 Terkait dengan izin usaha terhadap usaha hotel melati di Kota Denpasar telah dijelaskan dalam Bab V Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 24 tahun 2001 tentang Usaha Hotel Melati, dimana untuk mendapatkan izin usaha Hotel Melati permohonan diajukan secara tertulis kepada Walikota melalui Dinas Perizinan Kota Denpasar dengan melampirkan :
-
a. Salinan Izin Prinsip;
-
b. Salinan Izin Mendirikan Bangunan;
-
c. Salinan Izin Undang-undang Gangguan (HO) dan Surat IzinTempat Usaha (SITU);
-
d. Data fasilitas Hotel Melati yang bersangkutan;
-
e. Salinan Bukti Pelunasan PBB dan PHR tahun terakhir.
Sedangkan untuk pengawasan, menurut Sukarna “pengawasan adalah proses penentuan apa yang dicapai, yaitu standar : apa yang sedang dicapai, yaitu pelaksanaan, dan bila perlu mengadakan perbaikan sehingga pelaksanaan selaras dengan rencana, yaitu sesuai dengan standar”.5
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak A.A.Ngurah Bawa Nendra (Kasubid Pengembangan Sistem Dinas Perizinan Kota Denpasar) secara umum, bentuk pengawasan yang biasa diterapkan untuk mengawasi usaha hotel melati di Kota Denpasar adalah pengawasan preventif dan pengawasan represif. Pengawasan preventif lebih bersifat pencegahan, yaitu mencegah sedini mungkin bentuk-bentuk pelanggaran terhadap usaha hotel melati, sedangkan pengawasan represif adalah pengawasan yang dilakukan setelah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha hotel melati. Pengawasan represif dilakukan untuk memulihkan kembali keadaan yang bersifat kondusif.
Mengenai teknik-teknik pengawasan yang digunakan ada 2 macam yaitu :
-
1. Pengawasan langsung.
Pengawasan langsung yaitu pengawasan yang dilakukan dengan cara terjun lansung ke lapangan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya, salah satunya berkaitan dengan proses pengecekan terhadap keberadan izin-izin yang dimiliki olehpengusaha hotel melati, apakah dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 24 tahun 2001 tentang Usaha Hotel Melati. Pengawasan ini dilakukan oleh Tim Pengawas Kota yaitu Dinas Perizinan Kota Denpasar yang bekerja sama dengan Dinas Satpol PP.
-
2. Pengawasan tidak langsung.
Pengawasan tidak langsung adalah pengawasan yang dilakukan secara tidak langsung dengan cara memantau segala pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dilapangan. Tim pengawas tidak langsung datang ke lapangan seperti pengawasan langsung. Pengawasan secara tidak langsung ini dilakukan oleh Tim Pengawas Kota yaitu Dinas Perizinan.
Pada hakekatnya pengawasan yang dilakukan terhadap usaha hotel melati di Kota Denpasar untuk mencegah sedini mungkin terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha hotel melati dalam mendirikan atau menjalankan usaha hotel melati.
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan di atas maka dapat ditarik kesimpulan yang merupakan jawaban dari permasalahan, sebagai berikut:
Pelaksanaan dan pengawasan terhadap usaha hotel melati yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 24 tahun 2001 belum berjalan dengan sesuai. Hal ini masih bisa dilihat berdasarkan tingkat permasalahan yang ada di dalam usaha hotel melati di Kota Denpasar.
DAFTAR PUSTAKA
Sondang P.Siagian, 1986, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta.
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung.
Sukarna, 1990, Prinsip-Prinsip Adminstrasi Negara, cet.I, Mandar Maju, Bandung.
W.F Prins dan R. Kosim Adisapoetra, 1976, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, cet.II, Pradnya Paramita, Jakarta.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 24 Tahun 2001 ( Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 24 Tahun 2001 ) tentang Usaha Hotel Melati di Kota Denpasar.
DAFTAR INFORMAN
1. Nama : A.A. Ngurah Bawa Nendra, SH.,MSi.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan : Kasubid. Pengembangan Sistem Dinas Perizinan Kota Denpasar.
5
Discussion and feedback