PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI

NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN TERHADAP PEROKOK PASIF

Oleh

I Komang Wijana

I Nyoman Mudana

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Perokok Pasif”. Latar belakang permasalahan dalam penelitian ini yaitu masih banyaknya perokok aktif yang bebas merokok di sembarang tempat yang dari segi kesehatan bukan hanya merugikan perokok aktif itu sendiri, tetapi juga merugikan orang disekitarnya akibat paparan asap rokok tersebut atau perokok pasif. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan dalam penelitian ini meliputi: kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam pengaturan Kawasan Tanpa Rokok serta pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam rangka perlindungan terhadap perokok pasif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dimana lebih menekankan terhadap efektifitas hukumnya, yang didasarkan pada sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, diperoleh hasil penelitian bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Bali berwenang untuk mengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok, namun dalam pelaksanaannya belum efektif karena masih ditemukan perokok aktif yang merokok dikawasan tanpa rokok meskipun telah dilakukan penindakan.

Kata Kunci: Pemerintah, Penegakan Hukum, Kawasan Tanpa Rokok, Perokok Pasif.

ABSTRACT

This research, entitled "Implementation of the Regulation of Bali Province No. 10 Year 2011 about No Smoking Area Protection in the Context of Passive Smokers". The background of the problems in this research that there are many smokers who smoke freely in any place in terms of not only detrimental to the health of smokers themselve , but also harms the people around him as a result of exposure to cigarette smoke. Normatively since 2001 Government of Bali Province has rules about No Smoking Area through the Regulation of Bali Province No. 10 Year 2011. Based on this background, the problems in this research include: the authority of the Government of Bali Province in No Smoking Area arrangements and the implementation of the Regulation of Bali Province No. 10 Year 2011 about No Smoking Area in order to protect against secondhand smoke. This research is an empirical legal research, which emphasizes the effectiveness of the law, which is based on sources of primary legal materials and secondary legal materials. Based on the discussion of this research, its obtained research results that the Government of Bali Province authorities for the organization of Smoking Area, but has not been effective, because they found smokers who smoke cigarettes even though the region has been performed with prosecution.

Keywords: Government, Law Enforcement, Smoking Area, Passive Smokers.

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1.    LATAR BELAKANG

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlindungan terhadap kesehatan sangat jelas diatur dimana dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Salah satu hal yang harus dihindari untuk menjaga kesehatan adalah paparan asap rokok, hal ini mengingat dalam asap rokok mengandung sekitar 4.000 jenis zat kimia beracun.1 Paparan asap rokok ini bukan hanya dihirup oleh perokok aktif langsung, namun juga orang yang ada disekitarnya yang tidak merokok atau perokok pasif. Menurut Setyo Budiantoro dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok aktif, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya. Konsentrasi zat berbahaya di dalam tubuh perokok pasif lebih besar karena racun yang terhisap melalui asap rokok perokok aktif tidak terfilter. Sedangkan racun rokok dalam tubuh perokok aktif terfilter melalui ujung rokok yang dihisap.2

  • 1.2.    TUJUAN

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam pengaturan Kawasan Tanpa Rokok serta pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam rangka perlindungan terhadap perokok pasif.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1.    METODE PENELITIAN

Penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini termasuk ke dalam penelitian yuridis empiris yang berangkat dari tujuan untuk mengetahui penerapan

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam rangka perlindungan terhadap perokok pasif. Penelitian yuridis artinya meneliti permasalahan dari segi hukum yakni berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian dari segi empiris yaitu permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan empiris (empirical law reset) adalah penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan hidup bermasyarakat.3

  • 2.2.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1.    Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Dalam Pengaturan Kawasan

      Tanpa Rokok.

Soewargono dan Djohan mengatakan bahwa salah satu fungsi utama dari pemerintahan yaitu membuat kebijakan publik. Argumentasi terpenting dalam pernyataan tersebut adalah bahwa semua warga negara akan senantiasa bersentuhan dengan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena yang diatur oleh kebijakan publik tentunya yang menyangkut kepentingan umum.4

Mengenai tujuan dari pembentukan pemerintah daerah dapat dilihat dari aspek pembagian tugas, fungsi dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah dibentuk untuk mencegah menumpuknya kekuasaan pada pemerintah pusat yang dapat menumbuhkan kediktatoran. Di lain pihak, adanya pemerintahan daerah juga sebagai suatu upaya mencapai sistem penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efesien, serta mewujudkan sistem pemerintahan demokratis, yakni pemerintahan yang mengikutsertakan rakyat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Dengan demikian pemerintahan daerah dalam kerangka negara kesatuan merupakan bagian dari pemerintah pusat, yang memperoleh kewenangannya melalui peraturan perundangan yang berlaku. Tanpa dasar wewenang tersebut aparat pemerintah di daerah tidak dapat melakukan tindakan hukum.

Kewenangan dalam pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali sendiri diperoleh dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 115 ayat (2) yang menentukan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya. Hal ini bertujuan untuk

mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Hal ini mengingat dalam asap rokok mengandung sekitar 4.000 jenis zat kimia beracun, dimana paparan asap rokok ini bukan hanya dihirup oleh perokok aktif langsung, namun juga orang yang ada disekitarnya yang tidak merokok atau perokok pasif.

  • 2.2.2.    Penegakan Hukum terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10

Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Perokok Pasif.

Pelaksanaan penegakan hukum, Menurut Philipus M. Hadjon instrumen penegakan hukum administrasi meliputi pengawasan dan penegakan sanksi. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan.5

Dalam upaya penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Perokok Pasif, secara preventif hal ini sudah berjalan dimana upaya pencegahan yang dilakukan adalah upaya sosilasasi maupun penempelan tanpa larangan merokok dikawasan tanpa rokok. Meskipun upaya ini sudah berjalan, namun masih belum efektif karena masih ada kawasan yang seharusnya masih bebas rokok, namun belum juga terdapat penanda sebagai kawasan tanpa rokok maupun banyak masyarakat yang belum tahu mengenai adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Penegakan hukum secara represif juga belum berjalan secara efektif, hal ini mengingat masih banyak ditemukan perokok aktif yang merokok di kawasan bebas asap rokok. Menurut dr I Wayan Gede Artawan, Ketua Tim Survei Kepatuhan Perda KTR, meski Perda Kawasan Tanpa (KTR) sudah diberlakukan sejak lama, namun tingkat kepatuhan terhadap larangan tersebut hanya 11,8 persen.6

Secara normatif Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok mengatur mengenai ancaman pidana yaitu berupa pidana pelanggaran yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000, 00 (lima puluh ribu rupiah). Namun hal ini masih belum mampu membuat jera perokok aktif untuk tidak

merokok di kawasan tanpa rokok, terlebih untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok.

  • III.    KESIMPULAN

Pemerintah Daerah Provinsi Bali mempunyai kewenangan untuk mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok, dimana kewenangan tersebut diperoleh dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 115 ayat (2) yang menentukan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Hal ini mengingat dalam asap rokok mengandung sekitar 4.000 jenis zat kimia beracun. Namun dalam pelaksanaannya belum efektif karena masih ditemukan perokok aktif yang merokok dikawasan tanpa rokok meskipun telah dilakukan penindakan. Paparan asap rokok ini bukan hanya oleh perokok aktif langsung, namun juga orang yang ada disekitarnya yang tidak merokok atau perokok pasif.

DAFTAR PUSTAKA

  • 1.    Buku

Amarudin dan H. Zainal Aikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhammad Ryaas Rasyid, 2002, Makna Pemerintahan, Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan, PT Mutiara Sumber Widya, Jakarta.

Ridwan HR, 2007, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sadjijono, 2008, Memahahi Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Cet. I, LaksBang PressIndo, Yogyakarta.

  • 2.    Internet

dr. Jesslyn Valentina Jonathan, 2013, Kenapa Jadi Perokok Pasif Lebih Berbahaya Dibandingkan Perokok Aktif, URL: http://id.she.yahoo.com/kenapa-jadi-perokok-pasif-lebih-berbahaya-dibandingkan-perokok-aktif-082453545.html, diakses pada 28 November 2013.

Wikipedia, Perokok Pasif, URL: http://id.wikipedia.org/wiki/Perokok_pasif, diakses pada 28 November 2013.

Metrotvnews, 2013, Tingkat Kepatuhan Warga Bali terhadap Larangan Merokok masih Rendah,   http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/10/17/6/188787/,

diakses pada 28 November 2013.

  • 3.    Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).

Peraturan Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011, Tambahan Lembara Daerah Provinsi Bali Nomor 10).

5