PENGENDALIAN USAHA MINI MARKET OLEH PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG MELALUI INSTRUMEN PERIJINAN
on
PENGENDALIAN USAHA MINI MARKET OLEH PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG MELALUI INSTRUMEN PERIJINAN
OLEH
I GEDE ARYA TUBWANA
I MADE ARYA UTAMA
COKORDE DALEM DAHANA
BAGIAN HUKUM PEMERINTAHAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA
ABSTRAK
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada asas legalitas (hukum tertulis) yang dalam praktiknya tidak memadai. Hal ini karena hukum tertulis senantiasa mengandung kelemahan-kelemahan. Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap hukum Negara. Seperti halnya kebijakan pemberian usaha perdagangan mini market perlu ditata dengan dasar hukum yang kuat. Dalam kaitan penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Pemerintah Daerah Klungkung Nomor 9 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) perizinan apakah yang diwajibkan pemerintah kabupaten Klungkung dalam mengendalikan pendirian mini market di wilayahnya. 2) tindakan hukum apa yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten klungkung terhadap pelanggaran izin usaha mini market.
Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis-empiris. Data dianalisis secara kualitatif yang menekankan pada pemahaman kemudian dibandingan dengan data yang diperoleh di lapangan melalui teknik wawancara.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) usaha mendirikan mini market di Kabupaten Klungkung dipersyaratkan memiliki SIUP dengan persyaratan formulir harus ditandatangani oleh pemilik perusahaan dengan melengkapi dokumen yang telah ditentukan. 2) sanksi yang diberikan berupa pemberian peringatan tertulis sampai dengan pencabutan SIUP.
Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Pengawasan Ijin Usaha, Mini Market.
ABSTRACT
This paper is motivated by the existence of governance based on the principle of legality (the written law) which in practice is inadequate. This is because the law is written always contain weaknesses. Although the principle of legality has weaknesses, he remains a key principle in any law of the State. As with any policy of mini markets trading business needs to be organized with a strong legal basis. In regard to controlling Trading License (License), Local Government Klungkung No. 9 of 2004 on Trade Permit (License).
The formulation of the problem in this study: 1) whether the required permissions Klungkung regency governments in controlling the establishment of a mini market in the region. 2) what legal action by the government against the violation of the district Klungkung mini market business license.
Results of this study concluded that 1) efforts to establish a market in Klungkung regency min required to have a Business License with the form requirements must be signed by the owner of the company with a complete document specified. 2) The sanctions provided in the form of a written warning to revoking SIUP.
The method applied in this study is the juridical-empirical approach. Data were analyzed qualitatively that emphasized on understanding and then compared with the data obtained in the field through interview techniques.
Keywords: Local Government, Monitoring Permit, Mini Market.
Dalam kaitan penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebagai usaha meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian izin usaha perdagangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Pemerintah Daerah Klungkung Nomor 9 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pasal 2 Perda Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2004 dengan jelas menetapkan bahwa:
-
(1) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai alat legalitas
-
(2) Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Dari latar belakang tersebut di atas dapatlah dibuat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Perizinan apakah yang diwajibkan pemerintah Kabupaten Klungkung dalam mengendalikan pendirian mini market di wilayahnya?
-
2. Tindakan hukum apa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Klungkung terhadap pelanggaran izin usaha mini market?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian empiris karena meneliti sejarah hukum serta asas-asas hukum, selain itu, penelitian ini juga mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis1. Karena penelitian ini adalah penelitian empiris maka sumber datanya adalah berupa data sekunder yang berupa bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder2. Jenis pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep. Analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dilakukan dengan cara deskriftif, analisis dan argumentatif3.
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pemberian izin di bidang perdagangan, ditetapkanlah ketentuan standar pemberian Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki surat izin usaha perdagangan. Surat izin usaha perdagangan tersebut ada beberapa jenis, yaitu:
-
1. SIUP Kecil
Diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
2. SIUP Menengah
Diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
3. SIUP Besar
Diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
4. SIUP Perseroan Terbuka
Wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,-namum berbentuk perseroan terbuka dan telah menjual saham perusahaan paling banyak 49% dari seluruh jumlah saham perusahaan kepada badan usaha dan atau perorangan asing melalui penawaran secara umum dan terbuka.
-
1. Dasar hukum untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
-
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
-
3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/2001 tentang ketentuan standar pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.
-
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 tanggal 29 Maret 2006 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Untuk memperoleh SIUP, prosedur yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
-
1. Permintaan SIUP dilakukan dengan mengisi dan mengajukan formulir Surat permohonan SIUP Model A
-
2. Permintaan SIUP harus ditandatangani oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan
-
3. Permintaan SIUP dilengkapi dokumen sebagai berikut:
-
a. Untuk perusahaan yang berbadan hukum PT:
-
• Fotocopy Akte Notaris pendirian perusahaan;
-
• Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
-
• Fotocopy KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan
-
• Fotocopy NPWP perusahaan; dan
-
• Foto penanggung jawab/direktur utama ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
-
• Neraca perusahaan
-
b. Perusahaan berbentuk koperasi:
-
• Fotocopy Akte Pendirian Koperasi
-
• Fotocopy KTP pimpinan/penanggung jawab koperasi
-
• Neraca koperasi
-
• Foto penanggung jawab/direktur utama ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Penerbitan SIUP berdasarkan tempat kedudukan perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
SIUP diberikan kepada pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan perdagangan atau nama perusahaan dan berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dalam Pasal 22 ditegaskan: “Lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya”. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Pasal 11 secara berturut-turut ditegaskan sebagai berikut:
-
1. SP-SIUP baru diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan mengisi formulir SP-SIUP sebagaimana tercantum dalam lampiran I, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dalam lampiran II peraturan ini.
-
2. SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh pemilik atau pengurus atau penanggungjawab perusahaan perdagangan di atas materai cukup.
-
3. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perusahaan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik atau pengurus atau penanggungjawab perusahaan perdagangan.
Dari pembahasan dan analisis tersebut di atas dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut:
-
1. Usaha mendirikan min market di Kabupaten Klungkung dipersyaratkan memiliki SIUP dengan persyaratan formulir harus ditandatangani oleh pemilik perusahaan dengan melengkapi dokumen yang telah ditentukan.
-
2. Sanksi yang diberikan berupa pemberian peringatan tertulis sampai dengan pencabutan SIUP.
DAFTAR BACAAN
Amirudin, dan H. Zainal Asikin. 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono, Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press. Jakarta.
Siahaan N.H.T., 2005, Hukum Konsumen, P. Anta Rei.
Philipus M. Hadjon 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.
Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi.
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Pemerintah Daerah Klungkung Nomor 9 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pasal 2.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/2001 tentang ketentuan standar pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 tanggal 29 Maret
2006 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dalam Pasal 22.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Pasal 11.
5
Discussion and feedback