PELAKSANAAN PPOJK NO.11/.03/POJK/2020 OLEH FINANCES LEASING TERKAIT KERINGANAN KREDIT

MASA PANDEMI COVID 19

Putu Agus Fajar Budi Dewantara, Fakultas Hukum Universitas udayana, e-mail: [email protected]

I Wayan Novy Purwanto, Fakultas Hukum Universitas udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan terkait keringanan kredit dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 dan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 di Finance Leasing. Penelitian ini berjenis penelitian hukum empiris. Dengan meneliti Finance Leasing. Hasil studi penelitian ini yaitu pengaturan terkait keringanan kredit yaitu mengatur kualitas kredit penilaian, pembiayaan, menyediakan dana dan debitur. Kriteria yang perlakuannya mendapatkan dalam POJK, khusus yang untuk keringanan kredit pada debitur yang terdampak, penyebaran langsung maupun sektor keuangan. Sedangkan dalam pelaksanaannya di Finance Leasing, ternyata tidak semua debitur dapat mengajukan kelonggaran kredit melainkan harus terdampak langsung pandemi covid-19.

Kata kunci: Pelaksanaan, Pengaturan, Kelonggaran, dan Kredit.

ABSTRACT

The purpose of this study is to find out and understand the regulations related to credit relief in the Financial Services Authority Regulation Number 11/POJK.03/2020 of 2020 and to know and understand the implementation of the Financial Services Authority Regulation Number 11/POJK.03/2020 of 2020 in Finance Leasing. . This research is an empirical legal research. By researching Finance Leasing. The results of this research study are arrangements related to credit relief, namely regulating the quality of credit assessment, financing, providing funds and debtors. The criteria for treatment are in the POJK, specifically for credit relief for affected debtors, direct distribution and the financial sector. While in its implementation in Finance Leasing, it turns out that not all debtors can apply for credit concessions but must be directly affected by the Covid-19 pandemic.

Keywords: Implementation, Regulation, Allowance, and Credit.

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang Masalah

Setahun lebih pandemi Covid-19 bercokol di Bali. Akibat yang ditimbulkan dari pencokolan virus itu, Bali mengalami tekanan ekonomi semakin tajam khususnya dirasakan pada masyarakat ekonomi menengah kebawah dan para pelaku usaha yang bergerak dibidang pariwisata. Tekanan yang dimaksud yaitu dampak yang ditimbulkan mengalami penurunan yang sangat tajam, setajam taji di Bali. Berbagai kesulitan ekonomi telah menjadi makanan harian oleh masyarakat Bali dalam menghadapi kondisi pandemi ini. Sehubungan dengan itu, “Presiden Joko Widodo pada saat membuka rapat bersama gubernur melalui konferensi video mengatakan bahwa insentif itu juga dengan penurunan bunga, baik kredit yang diberikan oleh

perbankan maupun industri keuangan non bank, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga”.1

Kelonggaran kredit ini merupakan langkah dari pemerintah yang bertujuan untuk rnernbantu kelornpok UNKM agar tetap dapat berproduksi dan tidak rnernutuskan hubungan kerja terhadap para pegawainya.

“Jokowi rnengaku rnenerirna banyak keluhan dari tukang ojek dan sopir taksi yang kesulitan rnernbayar angsuran karena sepi penurnpang akibat virus Corona.Mereka tidak perlu khawatir karena pernbayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selarna satu tahun. Keringanan pinjarnan tersebut juga telah rnendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat dengan OJK). Adapun keringanan itu berlaku rnulai 31 Maret 2020 sarnpai dengna 31 Maret 2021”.2

Berdasarkan kenyataannya, Pemerintah telah memberikan keringanan atau kelonggaran kredit bagi masyarakat di masa pandemi. Kelonggaran kredit tersebut diberikan karena Pemerintah banyak menerima keluhan-keluhan dari masyarakat, khususnya mayarakat golongan menengah kebawah yang berusaha di bidang transportasi. Seperti, ojek, taxi, maupun transportasi online. Kelonggran kredit yang dilakukan oleh Pemerintah ini merupkan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan covid-19. Pelonggaran kredit yang diberikan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan transportasi konvensional.

Pelonggaran kredit tersebut dapat dilakukan dengan melalui beberapa langkah yang ditempuh oleh kembaga pembiayaan antara lain:

  • 1)    penurunan suku bunga;

  • 2)    perpanjangan jangka waktu;

  • 3)    pengurangan tunggakan pokok;

  • 4)    pengurangan tunggakan bunga;

  • 5)    penarnbahan fasilitas kredit/pernbiayaan; dan/atau

  • 6)    konversi kredit/pernbiayaan rnenjadi Penyertaan Modal Sementara.

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dikatakan, adanya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan oleh seluruh lembaga pembiayaan. Upaya tersebut juga merupakan upaya percepatan dari pengendalian covid-19.

Peranan dari lembaga pembiayaan sangat diharapkan untuk memenuhi kebutuhan dari debitur. Demikian pula dengan bank, dimana “bank merupakan “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.3 Agar perekonomian dapat berlangsung dengan baik. Walaupun di masa pandemi, tetapi sektor ekonomi tetap berjalan. Selain itu juga bertujuan untuk kesejahteraan dari debitur yang memiliki kredit di lembaga pembiayaan. Kesejahteraan ini tentunya sangat

diutamakan karena apabila debitur sejahtera, maka kredit akan berjalan dengan lancar pula, demikian juga sebaliknya.

Menurut Bapak Eka Sugeng sebagai debitur Adira Finance Denpasar mengatakan bahwa “keringanan yang diberikan dari Adira Finance Denpasar ini hanya berupa keringanan pokok kredit bukan penurunan bunga. Jadi dalam hal ini, pokok kredit masih tetap, yang dibayarkan itu adalah suku bunganya. Apabila dilihat dari keringanan yang diberikan, suku bunganya juga tetap (Wawancara pada tanggal 19 September 2020)”. Pokok dan suku bunga kredit itu tetap. Debitur diberikan hanya membayar bunga kredit saja, sedangkan pokok kredit tetap atau tidak ada pengurangan pada pokok kredit. Apabila peristiwa ini berlangsung selama satu tahun, maka debitur tetap memiliki pokok hutang sebagaimana sebelum adanya wabah covid-19 atau sebelum tanggal 2 Maret 2020.

Bentuk keringan kredit yang diberikan di Adira Finance Denpasar, belum sinkron dengan kebijkan Pemerintah yang didasarkan pada lembaga keuangan negara tersebut. Kebijakan Pemerintah tentunya harus dapat dukungan berbagai kalangan termasuk Adira finance Denpasar. Penerapan langkah Pemerintah di Adira Finance belum berjalan dengan sebagaimana mestinya yang diharapkan oleh Pemerintah. Harapan Pemerintah “untuk memberikan keringanan kredit kepada debitur yang terdampak langsung belum dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar termasuk pada pinjaman online”.4 Berkaitan dengan itu, sangat penting untuk diadakan pengkajian terhadap kebijakan Pemerintah tersebut dan pelaksanaannya di Adira finance Denpasar.

State of the art dari suatu penelitian ini, dapat diukur dengan cara membandingkan atau memberikan gambaran pokok tentang penelitian terdahulu yang terkait dengan kredit. Karya ilmiah dari Dea Annisa Haq dan I Wayan Novy Purwanto, berjudul “Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Yang Menggunakan Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Orang Lain. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimanakah urgensi jaminan dalam perjanjian kredit dan bagaimanakah akibat hukum perjanjian kredit dengan sertifikat hak milik atas nama orang lain apabila terjadi wanprestasi”.5 Kemudian, karya ilmiah lainnya dari Adena Nurkhaliza, I Made Udiana dan Suatra Putrawan dengan judul “Eksekusi Barang Jaminan Sebagai Penyelesaian Kredit Macet Pada Lembaga Pembiayaan. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit pada PT. Finansia Multi Finance (kreditplus) Tabanan dan bagaimanakah pola pelaksanaan eksekusi terhadap barang jaminan dalam menyelesaikan kredit macet pada PT. Finansia Multi Finance (kreditplus) Tabanan”.6 Terakhir karya ilmiah dari Kadek Ayu Kartika Dewi dan I Gede Agus Kurniawan dengan judul “Pengaturan Pengalihan Tanggung Jawab Pembayaran Utang Debitur Kepada Ahli Waris Dalam Perjanjian Kredit Bank. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana keberlakuan penerapan klausula yang mengikat ahli waris apabila debitur meninggal dunia dalam perjanjian kredit bank dan

bagaimana tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris dalam suatu perjanjian kredit bank”.7 Ketiga penelitian diatas, memiliki perbedaan dengan penelitian ini, baik dari segi judul maupun dari segi isu hukumnya, apalagi pembahasanya, tentunya pasti berbeda.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan dua masalah hukum yang dikaji yaitu:

  • 1.    Bagaimanakah pengaturan terkait keringanan kredit dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/03/POJK/2020?

  • 2.    Bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/03/ POJK/2020 di Adira Finance Denpasar?

  • 1.3.    Tujuan Peneltian

Pelaksanaan penelitian ini mempunyai tujuan yakni untuk mengetahui dan memahami pengaturan terkait keringanan kredit dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/03/POJK/2020 dan mengetahui dan memahami pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/03/ POJK/2020 di Adira Finance Denpasar.

  • II.    Metode Penelitian

    2.1.    Jenis Penelitian

Pelaksanaan penelitian ditentukan dari “suatu proses yang ditempuh untuk menemukan guna dapat menjawab isu-isu hukum yang ada”.8 Berkaitan dengan isu hukum yang dikaji dalam penelitian ini yakni pengaturan dan pelaksanaan dari kebijakan tersebut. Pengaturan terkait keringanan kredit dan pelaksanaan dari peraturan tersebut. Pelaksanaan dari peraturan itu berlokasi di Adira Finance Denpasar. Penelitian ini mengadakan tinjauan yuridis yang terkait dengan norma dan bekerjanya norma tersebut. Bekerjanya hukum di masyarakat adalah bagian dari pelaksamaan metode penelitian hukum empiris. Untuk mengetahui bekerjanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/03/ POJK/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (selanjutnya disingkat dengan POJK), maka harus melihat faktanya di masyarakat. Terjun ke lapangan dengan melihat, mendengar dan merasakan mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Melihat kondisi di lapangan serta mengamati kejadian-kejadian yang dialami oleh kreditur dan debitur di lapangan.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Pengaturan Keringanan Kredit Dalam Otoritas Peraturan Jasa Nomor Keuangan 11/POJK.03/2020 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan UU OJK) menentukan “Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independent dan bebas dari campur tangan

pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Pasal ini sangat jelas menentukan bahwa OJK tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan lembaga manapun. Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan untuk membuat pengaturan terkait dengan jasa keuangan.

OJK sendiri mempunya visi sebagai lembaga pengawasan pada bidang dan sektor jasa keuangan dimana hal tersebut dimaksudkan untuk mendapat kepercayaan, melindungi suatu kepentingan bagi konsumen serta masyarakat, kemudian, menjadikan sektor jasa yang berasaskan keuangan tersebut digunakan sebagai acuan bagi perekonomian Indonesia dengan tetap mempertahankan daya saing di seluruh dunia serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. OJK berfungsi mengatur dan mengawasi secara terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan.

OJK sebagai lembaga dimana diberikannya kewenangan dalam pelaksanaan pengawasan atas kegiatan diberbagai bidang dan sektor jasa keuangan. Beberapa kewenangan OJK yaitu “mengambil kebijakan pengawasan; melakukan pengawasan, audit, pemeriksaan serta penyelidikan terhadap perlindungan atas konsumen ataupun tindakan lainnya atas lembaga jasa keuangan dimana kesesuaian ketentuan yang diberlakukan mengeluarkan instruksitertulis, serta menerbitkan dan menerapkan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan dengan mencabut berbagai izin sesuai regulasi yang berlaku”.9

Peranan OJK dalam “mengawasi lembaga keuangan juga termasuk mengawasi lembaga non bank”.10 Perkembangannya, “penyebaran corona virus disease 2019 berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran Covid-19. Pokok-pokok pengaturan Peraturan OJK terkait dengan:

  • a.    Peraturan OJK ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS.

  • b.    Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

  • c.    Debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

  • d.    Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:

  • 1)    Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp10 miliar; dan

  • 2)    Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya Peraturan OJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

  • e.    Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: 1) penurunan suku bunga;

  • 2)    perpanjangan jangka waktu;

  • 3)    pengurangan tunggakan pokok;

  • 4)    pengurangan tunggakan bunga;

  • 5)    penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau

  • 6)    konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

  • f.    Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai Peraturan OJK ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan /penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.

  • g.    Bank menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK ini untuk monitoring Pengawas sejak posisi data akhir bulan April 2020.

  • h.    Ketentuan ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

Sektor-sektor memegang peranan penting dalam stabilitas sistem keuangan perbankan. Sektor-sektor tersebut wajib diperhatikan untuk pertumbuhan perekonomian. Dengan demikian, di masa covid-19 ini, debitur diperhatikan, akan sektor ekonomi agar tetap produktif. Beberapa gambaran yang didalami oleh debitur, maka debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak Covid-19 serta travel warning beberapa negara. Debitur yang terkena dampak dari “penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak Covid-19”.11 Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak Covid- 19.

Kesulitan pembayaran kredit pada lembaga pembiayaan menjadikan perekonomian masyarakat kacau balau. Dengan demikian, penagihan atau penarikan unit kendaraan melalui non performing loan atau multifinance seperti Adira Finanace Denpasar. Penarikan tersebut tetap saja dilaksanakan oleh Adira selaku kreditur. Dalam situasi atau kondisi pandemi begini, penarikan kendaraan itu harus dihentikan untuk sementara waktu. Sehubungan dengan penarikan tersebut, debitur dapat melakukan negosiasi terkait keringanan kredit dengan Adira Finance selaku kreditur. Pengaturan keringanan kredit dalam Peraturan OJK ini sangat fleksibel, debt collector

multifinance atau leasing maka dari itu Peraturan OJK ini wajib dilaksanakan oleh Adira Finance Denpasar dan juga dilaksanakan oleh seluruh lembaga leasing di Indonesia.

Menurut Ibu Ayun Marheny, dari segi substansinya, Peraturan OJK mengenai “stimulus bagi multifinance ini, memberlakukan rencana relaksasi kebijakan diperusahaan pembiayaan antara lain pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema channeling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan dan metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020. Sebagai informasi, pola channeling adalah pemberian kredit dari bank pada penerima kredit (end user) lewat lembaga perantara (agency, dalam hal ini multifinance) menggunakan ketentuan bank, sementara joint financing adalah pembiayaan bersama antara bank dengan multifinance (agency) kepada penerima kredit (end user) lewat multifinance dengan porsi risiko yang disepakati antara bank dan multifinance. Adapun executing adalah pemberian kredit dari bank kepada lembaga perantara (multifinance) yang bertanggung jawab menyalurkan pembiayaan ke end user, dan bertanggungjawab menagih kembali sesuai ketentuan multifinance (Hasil wawancara pada tanggal 12 September 2020)”.

Beranjak dari pendapat tersebut, keringanan kredit yang diberikan oleh OJK merupakan keringanan yang dalam bentuk relaksasi. Bentuk relaksasi kredit ini adalah berupa relaksasi kredit ini juga identik dengan “restrukturisasi kredit dalam perbankan”.12 Dengan demikian, Peraturan OJK ini telah memberikan kemudahan bagi debitur untuk membayar kredit di Adira Finance. Sehubungan dengan itu, Peraturan OJK ini juga dapat dikatakan memberikan kemudahan dan keringanan bagi debitur dalam pembayaran kredit di Adira Finance Denpasar.

  • 3.2.    Pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/03/ POJK/2020 di

    Adira Finance Denpasar

Peraturan OJK ini wajib dilaksanakan oleh Adira Finance Denpasar, dimana peraturan ini sebagai acuan dalam sehingga debitur memperoleh kemudahan dan keringanan dalam pembayaran kredit. Sesuai dengan pernyataan pidato kenegaraan dari yang Presiden Jokowi untuk memberikan arahan merelaksasi kepada kredit pelaku berupa UMKM pembayaran penundaan selama cicilan satu tahun mengantisipasi guna ekonomi pelemahan dampak akibat Covid-19.

Berkaitan dengan penundaan pembayaran itu, “Pemerintah harus lebih cermat dalam menerapkan kebijakan ini, karena arahan yang tidak tepat sasaran bisa memicu debitur nakal untuk memanfaatkan relaksasi kredit tersebut sehingga memberikan dampak buruk ke perbankan dan perekonomian nasional”.13

Menurut Agus Martowardojo, “arahan Presiden Jokowi yang diwujudkan melalui POJK No 11/POJK.03/2020 untuk relaksasi kredit harus dicermati lebih dalam. Sebab relaksasi kredit tersebut hanya diperuntukan untuk pelaku usaha yang berdampak langsung terhadap daya beli yang menurun akibat penyebaran virus

corona dan bukan untuk seluruh debitur. Selain hanya untuk debitur yang terdampak virus corona, Agus menekankan bahwa relaksasi ini bukan bermakna penundaan cicilan secara keseluruhan. Pasalnya, kewajiban bunga pun perlu tetap dibayar”.14 Dalam pengertian ini, dapat dikatakan bahwa debitur tidak mengartikan bahwa debitur Adira Finance Denpasar diperkenankan untuk tidak membayar kewajibannya (cicilannya). Sehubungan dengan itu, “kebijakan relaksasi berupa penundaan cicilan tersebut akan kembali pada kebijakan masing-masing bank dengan melihat profil risiko debitur, dengan begitu debitur tidak serta merta dapat menangguhkan cicilannya. Namun, yang dilihat disini adalah inisiatif baik dari bank dan debitur itu sendiri”.15

Seiring dengan penjelasan tersebut, “dalam pelaksanaan keringanan kredit, harus melihat kondisi nasabah yang bergerak di bidang usaha mikro kecil menengah (selanjutnya disingkat dengan UMKM)”.16 Nasabah yang berada dalam UMKM tersebut sangat dibutuhkan keberadaannya dalam pergerakan perekonomian serta untuk tujuan dunia usaha kalau seandainya perlu dilakukan restrukturisasi, rekondisi atau reschedule”.17 Selanjutnya, dalam pelaksanaan upaya restrukturisasi kredit menekankan bahwa“kewajiban pembayaran bunga (debitur) harus selalu dipenuhi, seandaikan terkait dengan kredit sepeda motor namun pinjaman itu berdampak dan dibidang usaha bisa ditunda cicilan pokok, tetapi kewajiban bunga harus dibayar”.18 Pembayaran bunga menjadi kewajiban debitur dalam kredit pada lembaga pembiayaan. Bunga dan pokok wajib tetap dibayarkan karena lembaga pembiayaan sangat membutuhkan itu untuk memenuhi kebutuhannya.

Pelaksanaan Peraturan OJK di Adira Finance Denpasar mengacu pada pandangan dari Bapak Agus Martowardojo, dimana dalam memberikan keringanan kredit kepada debitur terlebih dahulu melihat kondisi dari debitur itu sendiri. Kondisi dari debitur ini dianalisa oleh Adira Finance Denpasar untuk menentukan kelayakan memperoleh keringanan kredit. Hasil dari analisa tersebut dapat menentukan bahwa “debitur perlu untuk dilakukan restrukturisasi, rekondisi atau reschedule”. 19 Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan oleh kreditur untuk memperbaiki struktur perjanjian dalam perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, dan Rekondisi atau reschedule ialah sebuah

upaya yang dilakukan oleh kreditur dimana reschedule hanya memberikan kelonggaran terkait syarat mengenai jangka waktu atau jatuh tempo.

Selain itu, bentuk keringanan yang diperoleh debitur hanya membayar bunga saja. Pelaksanaan ini mengacu pada pandangan dari Bapak Agus Martowardojo yang menunda pembayaran pokok kredit. Sedangkan pembayaran bunga kredit harus tetap dibayar. Dengan demikian, pokok kredit dari debitur tidak akan berkurang sampai satu tahun. Debitur hanya membayar bunga saja sesuai dengan kesepakatan yang dibuat terdahulu antara debitur dengan Adira Finance Denpasar.

Pelaksanaan Peraturan OJK ini tidak sepenuhnya dapat diberlakukan kepada Adira Finance Denpasar. Pelaksanaan pembayaran kredit di Adira Finance Denpasar cenderung memihak kepada perusahaan bukan kepada debitur. Apabila debitur diberikan keringanan membayar bunga saja, itu berarti debitur hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan Adira Finance Denpasar. Pokok kredit dari debitur tidak berkurang. Dengan demikian, pokok kredit debitur itu dibayar setelah pandemi Covid-19 berakhir.

  • IV.    Kesimpulan

Pengaturan terkait keringanan kredit dalam Peraturan OJK tercantum dalam huruf e angka 2 yang pada pokoknya terdiri dari suku penurunan bunga, jangka menentukan bahwa perpanjangan waktu, tunggakan pengurangan pokok, tunggakan pengurangan bunga, fasilitas penambahan kredit/konversi kredit dan pembiayaan menjadi pembiayaan sementara modal penyertaan”. Peraturan ini telah sesuai dengan pidato Presiden. Pengaturan keringanan kredit ini cenderung memihak pada debitur karena OJK sangat memberikan keringanan kepada debitur dengan melakukan penurunan bunga, pengurangan tunggakan pokok dan perpanjangan jangka waktu kredit. Sedangkan pelaksanaan Peraturan OJK di Adira Finance Denpasar lebih memihak pada keselamatan perusahaan Adira Finance Denpasar (bukan keselamatan kredit debitur). Hal ini terlihat pada tidak adanya penurunan bunga, penurunan pokok dan perpanjangan waktu bagi debitur. Sehingga debitur tetap membayar bunga kredit tanpa ada pengurangan pokok kredit dimasa pandemi Covid-19 ini.

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Aliyah, Habibatul, Dewa Gde Rudy dan I Wayan Wiryawan,”Analisis Dari Segi Hukum Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dengan Usaha Besar”, Kertha Semaya, Vol. 7 No. 3 (2019).

Dewi, Kadek Ayu Kartika, dan I Gede Agus Kurniawan, “Pengaturan Pengalihan Tanggung Jawab Pembayaran Utang Debitur Kepada Ahli Waris Dalam Perjanjian Kredit Bank”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 4 (2020).

Haq, Dea Annisa, dan I Wayan Novy Purwanto, “Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Yang Menggunakan Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Orang Lain”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 7 (2021).

Krismantara, Gede Widhiadnyana, dan Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, “Tinjauan Wewenang Penyelenggara Pinjaman Online Atas Pengumpulan Data Sensitif: Studi Kebijakan Privasi Uangteman”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 2 (2020).

Kurniati, Dian, Kebijakan Pemerntah, Efek Corona, Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Kredit

Hingga 1 Tahun,   1,   https://news.ddtc.co.id/efek-corona-jokowi-beri-

kelonggaran-cicilan-kredit-hingga-1-tahun--19773?page_y=0,   (diakses pada

tanggal 18 September 2020).

Mahayoni, Putu Manik, dan I Dewa Ayu Dwi Mayasari, “Penyelamatan Kredit Bermasalah Sebagai Upaya Bank Menurunkan Non Performing Loan (NPL) PT. BPR. Dinar Jagad”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 3 (2021).

Nurkhaliza, Adena, I Made Udiana dan Suatra Putrawan, “Eksekusi Barang Jaminan Sebagai Penyelesaian Kredit Macet Pada Lembaga Pembiayaan”, Kertha Semaya, Vol. 7 No. 6 (2019).

Pratama, Anak Agung Satria, dan I Wayan Novy Purwanto, “Upaya Restrukturisasi Kredit Bermasalah Di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Gianyar”, Kertha Semaya, Vol. 6 No. 4 (2018).

Putra, I Kadek Dwi Wisma, dan I Nyoman Bagiastra,”Pemberian Kredit Pada Badan Usaha Milik Desa Bumi Kertih Karanganyar Desa Batur Selatan Kabupaten Bangli”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 11 (2020).

Regon, Verjenia Beatriks, Dewa Gde Rudy, dan I Nyoman Mudana, “Implementasi Ketentuan Restrukturisasi Kredit Oleh Bank BRI Cabang Karangasem”, Kertha Semaya, Vol. 3 No. 3 (2015).

Samsul, Inosentius, “Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 4, No. 2 (2016):157.

Verayanthi, Ni Komang Juliana Dewi, dan I Gede Agus Kurniawan, “Peranan Otaritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Nasabah Akibat Kepailitan Perusahaan Asuransi”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 8 (2021).

Wardhani, Ayu Putu Kusuma, Ida Bagus Putu Sutama, dan I Made Dedy Priyanto,”Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Bagi UMKM Pasca Gempa Bumi Di Bank BRI Kabupaten Lombok Utara”, Kertha Semaya, Vol. 8 No. 1 (2019).

Buku

Ali, Zainuddin, Metode Peneltian Hukum, Sinar Grafika, Jakata, 2015.

Asikin, Z., Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Rajagrafindo Persada, Depok Jakarta, 2014.

Sutedi, Adrian, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Sumber Internet

Asmara, C.G., Sederet Kredit & Cicilan Jokowi Ditangguhkan, Ini Aturannya, https://www..com cnbcindonesia /market/20200324131204-17-147248/cicilan-sederet- ditangguhkan-jokowi kredit- -ini-aturannya, (diakses pada tanggal 19 September 2020).

Candyra,S.N,(2020),”Penundaan Cicilan Segera Berlaku, Ini Penjelasan Menkeu”, Republika.co.id., https://republika.co.id/berita/q96q2370/penundaan-cicilan-segera-berlaku-ini-penjelasan-menkeu,(diakses pada tanggal 1 September 2020).

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 11 Tahun 2021, hlm.928-937

937