Kewenangan Satpol PP Provinsi Bali Mengeluarkan Surat Bukti Pelanggaran Terhadap Pemangku Kepentingan Yang Melanggar Protokol Kesehatan
on
KEWENANGAN SATPOL PP PROVINSI BALI
MENGELUARKAN SURAT BUKTI PELANGGARAN
TERHADAP PEMANGKU KEPENTINGAN YANG MELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
Ida Bagus Bayu Pratama, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
Ni Putu Niti Suari Giri, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
ABSTRAK
Tujuan studi ini untuk mengkaji Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-udangan dan pendekatan konseptual. Hasil Studi menunjukkan bahwa Berdasarkan Pasal 10 Pergub Bali No. 46 Tahun 2020, peran Satpol PP dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Bali adalah melakukan pengawasan dan penegakan atas pelanggaran Pergub Bali No. 46 Tahun 2020. Selain dalam hal pengawasan dan penegakan, Satpol PP dalam Pasal 12 Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 juga diikutsertakan dalam tata cara pengenaan sanksi. Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif dalam Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP. Penetapan surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP dapat disebut sebagai tindakan administratif sebagaimana kewenangan Satpol PP yang diatur dalam PP Satpol PP. Walaupun dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan dan/atau surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada, tetap saja penetapan surat bukti pelanggaran dapat dikatagorikan sebagai runtutan pemberian surat surat pemberitahuan dan/atau surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
Kata Kunci : Satuan Polisi Pamong Praja, Surat Bukti Pelanggaran, Denda Administratif.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the role of the Civil Service Police Unit (Satpol PP) in preventing the spread of Covid-19 in Bali. This research uses normative legal research methods with statute approach and conceptual approach. The results of the study show that based on Article 10 of the Bali Governor Regulation No. 46 of 2020, the role of Satpol PP in preventing the spread of Covid-19 in Bali is to supervise and enforce violations of the Bali Governor Regulation No. 46 of 2020. In addition to monitoring and enforcement, Satpol PP in Article 12 of the Bali Governor Regulation No. 46 of 2020 is also included in the procedures for imposing sanctions. The procedure for the imposition of administrative sanctions in the form of administrative fines in the Pergub Bali No. 46 of 2020 is determined through a violation evidence letter issued by Satpol PP. Determination of evidence of violations issued by Satpol PP can be called an administrative action under the authority of Satpol PP which is regulated in PP Satpol PP. Although in the explanation what is meant by administrative action is an act in the form of giving notification letters and/or warning letters/warning letters against violations of regional regulations and/or regional head regulations, still the determination of evidence of violations can be categorized as a series of notification letters and/or warning letters. warning letter against violation of regional regulations and/or regional head regulations.
Keywords: Civil Service Police Unit (Satpol PP), Proof of Violation, Administrative Fines.
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan sesuatu yang sering diperbindangkan karena dalam praktiknyamasih menimbulkan upaya Tarik-menarik kepentingan antara kedua satuan pemerintahan, Persoalan relasi pemerintah pusat-daerah kembali mencuat dalam penanganan Corona Virus Deasease 2019 atau yang lebih dikenal dengan Covid-19.1 Covid-19 merupakan suatu penyakit menular yang pertama kali ditemukan pada akhir 31 Desember 2019 di Wuhan Tiongkok. Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernapasan Akut Berat/Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Penyakit ini menyebar melalui tetesan pernapasan dari batuk dan bersin.2 Penyakit ini telah menyebar keseluruh dunia dan pertama kali dilaporkan telah masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020.3 Penyebaran virus sangat cepat sehingga menjadikan Covid-19 sebagai problem global yang utama. Data Indonesia menunjukkan hingga 19 Desember 2020 kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 657.948 kasus.4
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan-kebijakan, yang diikuti oleh pemerintah daerah setempat. Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru (selanjutnya dalam jurnal ini disebut dengan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020) terdiri atas:
-
a. Pelaksanaan;
-
b. Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan;
-
c. Sanksi;
-
d. Sosialisasi dan partisipasi; dan
-
e. Pendendaan
Menyoroti kegiatan Pengawasan Gubernur menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dengan mengikutsertakan perangkat daerah terkait dalam melakukan pengawasan. Selanjutnya mengenai penegakan atas pelanggaran Pergub Bali No.46 Tahun 2020 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (selanjutnya dalam jurnal ini disebut dengan Satpol PP) dan dapat mengikutsertakan unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat, Kepolisian, dan/atau TNI. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Pamong Praja (selanjutnya dalam jurnal ini disebut PP Satpol PP) dalam Pasal 1 ayat (1) memberi penjelasan bahwa Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 7 PP Satpol PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Satpol PP memiliki kewenangan :
-
a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
-
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
-
c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada; dan
-
d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Dilihat bahwa peran Satpol PP sangat penting dalam melakukan pendisiplinan terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Bali. Peran penting Satpol PP juga dapat dilihat dari segi pendendaan, Pasal 12 ayat (1) Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 menyatakan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP. Berdasarkan ketentuan tersebut, Satpol PP diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat bukti pelanggaran untuk menetapkan denda administratif, yang nantinya pembayaran denda administratif ini dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai.
Jika ketentuan Pasal 12 ayat (1) Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dikaitkan dengan kewenangan Satpol PP dalam PP Satpol PP, maka terjadi kekaburan norma mengenai kewenangan Satpol PP mengeluarkan surat bukti pelanggaran untuk menetapkan denda administratif apakah dapat dikatakan sebagai tindakan administratif sebagaimana dalam PP Satpol PP.
Sebagaimana mengingat bahwa ketentuan penjelasan Pasal 7 huruf d PP Satpol PP menyatakan yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan dan/atau surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
-
1. Bagaimana peran Satpol PP dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Bali ?
-
2. Bagaimana kewenangan Satpol PP dalam mengeluarkan surat bukti pelanggaran untuk menetapkan denda administratif berdasarkan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 yang dikaitkan dengan PP No.16 Tahun 2018.
Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui peran Satpol PP dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Bali dan untuk mengetahui kewenangan Satpol PP dalam mengeluarkan surat bukti pelanggaran untuk menetapkan denda administratif berdasarkan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 yang dikaitkan dengan PP No.16 Tahun 2018
Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Topik permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini beranjak dari adanya kekaburan norma dalam 12 ayat (1) Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 mengenai kewenangan Satpol PP mengeluarkan surat bukti pelanggaran untuk menetapkan denda administratif apakah dapat dikatakan sebagai tindakan administratif sebagaimana dalam PP Satpol PP, sehingga pemecahan masalah seyogyanya mempergunakan pisau analisis dalam ilmu hukum melalui penelitian hukum normatif.5 Tulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Pendekatan ini digunakan dengan tujuan untuk menguraikan suatu argumentasi dalam hal menjawab permasalahan hukum6 dalam penelitian ini.
Untuk membahas permasalahan dalam tulisan ini menggunakan sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer berupa PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan Pergub 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Selanjutnya menggunakan bahan hukum sekunder yang terdiri dari literatur hukum yang mempunyai kaitan dengan tulisan ini.
Pada konsep otonomi daerah yang diselenggarakan di Indonesia memungkinkan terjadinya pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. Salah satu tugas pemerintah daerah berdasarkan kajian teori dan normatif disepakati adalah untuk melakukan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan kepada masyarakatnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah dapat membentuk peraturan-peraturannya sendiri, salah satunya berupa Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).7 Untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota, maka dibentuklah Satpol PP. Berdasarkan Pasal 6 PP Satpol PP, dalam melaksanakan tugasnya Satpol PP mempunyai fungsi:
-
a. Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
-
b. Pelaksanaan kebijakan p[enegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
-
c. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlondngan masyarakat dengan instansi terkait;
-
d. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum dan pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
-
e. Pelaksaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, dalam melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Bali, maka Gubernur menugaskan Satpol PP dalam hal pengawasan dan penegakan atas pelanggaran Pergub Bali No. 46 Tahun 2020. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 yang menyatakan :
-
(1) Gubernur menugaskan Kepala Satpol PP dengan mengikutsertakan perangkat daerah terkait dalam melakukan pengawasan.
-
(2) Penegakan atas pelanggaran Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Satpol PP dan dapat mengikutsertakan unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat, Kepolisian, dan/atau TNI.
-
(3) Kepala Satpol PP menyampaikan laporan pengawasan dan penegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dikaitkan dengan teori cara memperoleh wewenang yang dibagi menjadi 3 yaitu berupa :8
-
a. Atribusi, pemberian kewenangan oleh pembentuk undang-undang kepada organ atau badan/pejabat pemerintah. Dalam konteks ini “pembentuk undang-undang menciptakan suatu wewenang pemerintahan ‘yang baru’ dan menyerahkannya kepada suatu lembaga/organ pemerintahan.
-
b. Delegasi, bentuk penyerahan wewenang oleh organ atau badan dan/atau pejabat pemerintah pemegang wewenang atribusi kepada organ atau badan dan/atau pejabat lain, dengan sepenuhnya ketanagn penerima delegasi, yang disebut delegataris.
-
c. Mandat, dipahami bahwa juga sebagai bentuk penyerahan wewenang oleh organ atau badan dan/atau pejabat pemerintahan kepada pegawai bawahannya yang bertindak atas nama organ/badan dan/atau pejabat pemberi mandat yang disebut mandatans.
Penugasan Satpol PP oleh Gubernur dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Bali dapat dikatagorikan sebagai mandat kewenangan. Pada mandat, karena penyerahan wewenang itu penerima mandat (mandataris) hanya mewakili pemberi mandat (mandatans), mandataris menetapkan keputusan atas nama mandatans, amak mandataris tidak bertanggung jawab dan tidak bertanggung gugat kepada pihak
ketiga apabila timbul sengketa tata usaha negara, karena mandataris tidak memiliki tanggung jawab jabatan, dan tidak dapat digugat di PTUN.9
Dapat dikatakan bahwa Satpol PP dalam melaksanakan Pegub No. 46 Tahun 2020 bertanggung jawab kepada Gubernur. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 PP Satpol PP yang menyatakan Satpol PP Provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah provinsi, sedangkan Satpol PP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui sekretaris daerah kabupaten/Kota.
Pengawasan dan penegakan dalan Pencegahan penyebaran Covid-19 diBali yang dilakukan oleh Satpol PP dan dapat mengikutsertakan unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat, Kepolisian, dan/atau TNI, dilakukan dengan cara patroli dan/atau operasi penertiban. Nantinya, laporan pengawasan dan penegakan akan disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah oleh Kepala Satpol PP.
Dalam hal pengawasan dan penegakan, Satpol PP dalam Pasal 12 Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 juga diikutsertakan dalam tata cara pengenaan sanksi. Pasal 12 Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 menyatakan bahwa:
-
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP.
-
(2) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem tunai atau non tunai.
-
(3) Denda administratif disetor ke Kas Daerah Provinsi.
-
(4) Mekanisme pembayaran dan penyetoran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Denda administratif tersebut merupakan penerapan sanksi administratif. Sanksi administrasi merupakan penerapan kewenangan pemerintahan, dan kewenangan ini berasal dari aturan hukum administrasi tertulis dan tidak tertulis. Pada umumnya, memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan norma-norma hukum administrasi tertentu, diiringi pula dengan memberikan kewenangan untuk menegakkan norma-norma itu melalui penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar norma-norma hukum administrasi tersebut.10
Sanksi administratif bagi Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pergub Bali No. 46 Tahun 2020, yakni:
-
a. bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antar kabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), berupa:
-
1. penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan/atau
-
2. membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
-
b. bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3):
-
1. membayar denda administratif sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19;
-
2. dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan; dan/atau
-
3. rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.
-
c. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-Awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 yang dilakukan secara intensif mulai dari awal bulan Maret 2020 telah dapat mengurangi laju penyebaran Covid-19, mengingat adanyakebijakan untuk tatap melakukan aktivitas di rumah mulai dari bekerja, belajar hingga beribadah, sehingga menurunkan angka interaksi sosial yang terjadi di ruang publik dan secara otomatis menurunkan potensi penyebaran Covid-19.11 Dalam mengoptimalkan peran Satpol PP di Bali untuk menekan penyebaran Covid-19, maka tentunya perlu adanya pembentukan suatu kerjasama antara Satpol PP dengan berbagai pihak, salah satunya adalah desa adat di Bali. mengenai penanggulangan virus COVID-19 di Desa Adat dimulai dari adanya Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan No. 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tertanggal 28 Maret 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat di Bali yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat di Bali pada tanggal 30 Maret 2020 disampaikanlah kepada seluruh Bendesa Adat se-Bali oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali.
-
3.2. Kewenangan Satpol PP dalam Mengeluarkan Surat Bukti Pelanggaran Untuk Menetapkan Denda Administratif Berdasarkan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 Yang Dikaitkan dengan PP No.16 Tahun 2018.
Pelaksanaan otonomi daerah memberikan keleluasaan dan kebebasan bagi daerah untuk mengatur segala potensinya sesuai dengan karakterisik dan budaya masing-masing,tanpa meninggalkan azas Bhineka Tunggal Ika. Penyelenggaaran pemerintahan daerah tentunya membutuhkan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah. Salah satunya adalah keberadaan Satpol PP.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, situasi dan kondisi yang kondusif merupakan sesuatu yang diinginkan setiap daerah. Dalam hal ini, eksistensi Satpol PP menjadi penting sebagai perwujudan kinerja dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara. Peran penting dan stragetis
bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah ini menjadi pendukung bagi pemerintahan di tingkat nasional.12
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian telah dilakukan perubahan kedua menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (selanjutnya dalam jurnal ini disebut UU Pemda) dinyatakan tentang perlunya keberadaan dan keterlibatan Satpol PP. Peran aktif Satpol PP sangat dibutuhkan dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih luas, dinamis dan kompleks dengan segala permasalahan yang terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum. Berdasarkan PP Satpol PP, terdapat 4 kewenangan Satpol PP, salah satunya adalah melakukan tindakan administratif. Berdasarkan Penjelasan Pasal 7 PP Satpol PP, yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan dan/atau surat teguran/ surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/ atau Perkada. Dengan kata lain, tindakan administratif yang dilakukan Satpol PP diakibatkan oleh ketidakpatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan Perda atau Perkada, sehingga berujung pada sanksi administratif.
Secara umum, sanksi dalam peraturan peraturan perundang-undangan, termasuk juga sanksi administratif, biasanya dikaitkan dengan atau sebagai konsekuensi dari suatu norma yang dirumuskan dalam bentuk larangan, perintah (keharusan), atau wajib (kewajiban). Suatu norma yang berisi larangan, perintah (keharusan), atau wajib (kewajiban) pada umumnya akan mengalami kesulitan dalam penegakannya apabila tidak disertai dengan sanksi. Berdasarkan pengamatan dari berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur ada beberapa macam sanksi administratif, yaitu:13
-
a. Peringatan/teguran lisan;
-
b. Peringatan/teguran tertulis;
-
c. Tindakan paksa pemerintahan (bestuursdwang/politie dwang);
-
d. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan:
-
e. Denda administratif;
-
f. Pengenaan uang paksa (dwangsom)
Kriteria organik dari karakter sanksi administrasi tersebut melingkupi hal-hal sebagai berikut:14
-
a) Sanksi administrasi menganggap bahwa suatu perbuatan yang menimbulkan gangguan terhadap tatanan norma hukum administrasi, sebagai suatu pelanggaran;
-
b) Gangguan yang timbul akibat pelanggaran terhadap tatanan norma hukum administrasi, segera dapat dilakukan tindakan oleh badan administrasi;
-
c) tindakan yang dilakukan badan administrasi dalam rangka mengakhiri gangguan terhadap tatana norma hokum administrasi, dapat berupa tindakan pemulihan (reparatoir-herstel) dan/atau tindakan penghukuman (condemnatoir-straf).
Sanksi denda administratif tidak diarahkan untuk menghentikan perbuatan semata, seperti layaknya sifat administrasi pada umumnya. Walaupun demikian, Sanksi denda dalam hukum administrasi merupakan bentuk untuk menghukum masyarakat yang tidak mematuhi kewajibannya.15 Hukum Administrasi Belanda juga menerangkan bahwa denda administrasi merupakan sanksi hukuman yang paling berat dalam hukum administrasi. 16
Pasal 11 Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 menentukan salah satu sanksi administratif adalah berupa denda administratif. Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif dalam Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP. Penetapan surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP dapat disebut sebagai tindakan administratif sebagaimana kewenangan Satpol PP yang diatur dalam PP Satpol PP. Walaupun dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan dan/atau surat teguran/ surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/ atau Perkada, tetap saja penetapan surat bukti pelanggaran dapat dikatagorikan sebagai runtutan pemberian surat surat pemberitahuan dan/atau surat teguran/ surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/ atau Perkada. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 5 huruf f PP Satpol PP yang menentukan fungsi satpol PP berupa pelaksaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dikaitkan dengan tindakan pelanggaran lalu-lintas, surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan Satpol PP dapat dikatagorikan sebagai Surat Bukti Pelanggaran (Tilang) yang merupakan bentuk surat yang diberikan oleh penyidik Kepolisian kepada pelanggar lalu lintas sebagi bukti telah terjadi pelanggaran lalu lintas jalan.17 Surat Bukti Pelanggaran ini, memiliki fungsi yang sama untuk menciptakan ketertiban untuk mematuhi peraturan. Surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh satpol PP berfungsi untuk mewujudkan ketertiban dalam melaksanakan protokol kesehatan agar menekan penyebaran Covid-19 Sementara itu untuk menciptakan ketertiban dalam berkendara, bagi pengendara yang tidak membawa, memakai maupun memiliki perlengkapan yang harus ada ketika berkendara maka akan dikenakan pelanggaran Lalu Lintas atau tilang.18
Penegakan hukum yang dikawal oleh aparat penegak hukum berupa sanksi kepada pelanggar kebijakan sangat penting untuk menekan penyebaran Covid-19.19 Selain itu, Perlu ada kebersamaan dan sinergitas semua pihak dalam upaya penegakan hukum ini. Terlebih dalam seminggu terakhir telah dilakukan sosialisasi Pergub Bali No. 46 Tahun 2020. Gugus Tugas melalui Satpol PP juga telah membagikan puluhan ribu masker gratis bagi masyarakat di area publik. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah, tidak serta merta langsung menerapkan denda tapi diawali dengan sosialisasi yang humanis. Wakil Gubernur Bali Cok Ace menegaskan, esensi dari lahirnya regulasi ini tidak lain untuk melindungi semua warga masyarakat. Pasalnya, keselamatan manusia adalah hukum tertinggi dalam suasana d Barurat encana seperti pandemi COVID-19 sekarang.20
-
IV. Kesimpulan
Berdasarkan Pasal 10 Pergub Bali No. 46 Tahun 2020, peran Satpol PP dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Bali adalah melakukan pengawasan dan penegakan atas pelanggaran Pergub Bali No. 46 Tahun 2020. Selain dalam hal pengawasan dan penegakan, Satpol PP dalam Pasal 12 Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 juga diikutsertakan dalam tata cara pengenaan sanksi. Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif dalam Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP. Penetapan surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP dapat disebut sebagai tindakan administratif sebagaimana kewenangan Satpol PP yang diatur dalam PP Satpol PP. Walaupun dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan dan/atau surat teguran/ surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/ atau Perkada, tetap saja penetapan surat bukti pelanggaran dapat dikatagorikan sebagai runtutan pemberian surat surat pemberitahuan dan/atau surat teguran/ surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/ atau Perkada.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anggara, Sahya. Hukum Administrasi Negara. (Bandung, CV. Pustaka Setia, 2018).
Atmadja, I Dewa Gede dan Budiartha, I Nyoman Putu. Teori-Teori Hukum. (Malang, Setara Press, 2018).
Fadjar, Mukthie Abdul. Teori-Teori Hukum Kontemporer. (Malang, Setara Press, 2013).
Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. (Bandung, Cv. Alfabeta, 2017)
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta, Rajawali Pers, 2015)
Jurnal
Ardhiyanto, Teguh. “ Pelaksanaan Eksekusi Denda Uang Tilang Perkara Pelanggaran Lalu-Lintas” Jurnal Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Malang 25, No.13 (2019).
Brahmana, Ida Bagus dan Darmadi, A A Ngurah Oka Yudistira. “Penindakan Terhadap Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker Sebagai Pelaksanaan Protokol Kesehatan Baru Di Provinsi Bali” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana 8, No.8 (2020).
Chadijah, Siti. “Harmonisasi Kewenangan Penanganan Pandemi Covid-19 Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pamulang 8, No.6 (2020).
Fauzi, Ahmad. “Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar, Sebuah Kebijakan Publik Dalam Penanganan Pandemi Covid-19” Jurnal Ilmu Aministrasi Negara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau 16, No.1 (2020).
Hairi, Prianter Jaya. “Implikasi Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar Terkait Pencegahan Covid-19”. Jurnal Bidang Hukum Info Singkat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI XII, No.7 (2020).
Herdiana, Dian. “Penanggulangan COVID-19 Tingkat Lokal Melalui Kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Provinsi Jawa Barat” Journal of Governance Innovation Program Studi Administrasi Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Adminisrasi 2, No.2 (2020).
Junef, Muhar. “Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas” Jurnal WidyaYustisia 1, No. 1 (2014).
Nagara, Grahat. “Perkembangan Sanksi Administratif Dalam Penguatan Perlindungan Lingkungan Terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam (Studi Kasus : Sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Kehutanan)” Jurnal Hukum Lingkungan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia 3, No. 2 (2017).
Nurrahman, Agung. “Peran Pemerintah Daerahdalam Memelihara Ketenteraman Dan Ketertiban Umum(Studi Pada Penanganan Penyebaran Virus Covid 19 Di Provinsi DKI Jakarta)” Jurnal Tatapamong Institut Pendidikan Dalam Negeri 2, No. 1 (2020).
Pantororing, Aprilia B. T. “Pemberlakuan Sanksi Administrasi Terhadap Pejabat Pemerintahan Yang Melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan” Jurnal Lex Administratum 6, No. 3 (2018).
Situmeang, Tomson. “Keberadaan Denda Administratif Terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Psbb Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi Dki Jakarta” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia 6, No.2 (2020).
Suprayetno, Richard. “Kewenangan antaran Satpol PP dan Polri dalam Menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”. Jurnal Nestor Magister Hukum Universitas Tanjungpura 4, No 4 (2017).
Susanto, Sri Nur Hari. “Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi” Adminitrative Law & Governance Journal 2, No.1 (2019).
Ulya, Husna Ni’matul. “Alternatif Strategi Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19 Pemerintah Daerah Jawa Timur Pada Kawasan Agropolitan” Jurnal Institut Agama Islam Negeri Ponorogo 3, No.1 (2020).
Internet
Kompas. 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/12/19/15461951/update-19-desember-tambah-7751-kini-ada-657948-kasus-covid-19, diakses pada 23 Desember 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72 dan Lembaran Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6205).
Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 3 Tahun 2021, hlm.219-230
230
Discussion and feedback