MASA IDDAH BAGI WANITA KARIR YANG

DITINGGAL MENINGGAL SUAMINYA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM

Jihan Virgia Mahalidia, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Ibrahim R, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan studi ini untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan mengenai iddah berdasarkan hukum islam dan bagaimanakah masa iddah bagi wanita karir yang ditinggal meninggal suamianya. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum melalui metode pendekatan perundang-undangan hukum syariat islam, serta buku, jurnal, makalah dan pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada selama masa iddah, perempuan yang ditinggal karena perceraian atau kematian suaminya tidak diperbolehkan meninggalkan rumah atau menikah lagi. Hukum iddah juga berlaku bagi wanita karir yang bercerai dengan suaminya, bercerai karena cerai atau meninggal dunia, kecuali dalam keadaan darurat atau darurat (kebutuhan darurat). Di zaman modern ini, setelah seorang perempuan ditinggalkan oleh suaminya, ia harus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Karena ia harus menyelesaikan aktivitas pekerjaan, perempuan tersebut boleh keluar rumah, dan ada keadaan darurat yang mengharuskan perempuan tersebut meninggalkan rumah.

Kata kunci : Iddah, Wanita Karir, Ditinggal Meninggal

ABSTRACT

The purpose of this study is to find out what are the provisions regarding iddah based on Islamic law and what is the iddah period for career women whose husbands die. This study uses a normative legal research method, namely legal research through the method of approaching Islamic law, as well as books, journals, papers and expert opinions. The results showed that during the iddah period, women who were abandoned due to divorce or the death of their husbands were not allowed to leave their homes or remarry. The iddah law also applies to career women who divorced their husbands, divorced due to divorce or passed away, except in emergencies or emergencies (emergency needs). In modern times, after a woman is abandoned by her husband, she has to earn a living to meet the needs of her family. Because she has to complete work activities, the woman can leave the house, and there are emergencies that require the woman to leave the house.

Keywords: Iddah, Career Woman, Left Dead

  • 1.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang Masalah

Dengan perkembangan dunia modern, banyak perempuan telah berpartisipasi dalam berbagai bidang seperti politik, kemasyarakatan, budaya, sains, olahraga, dan militer. Misalnya bidang politik, Megawati Soekarno Putri (Presiden Indonesia kelima), Retno Lestari Priansari Marsudi (Menteri Luar Negeri) dan lain-lain. Islam adalah agama yang memberikan kasih sayang kepada umat Islam, serta menempatkan perempuan pada posisi yang lebih tinggi.

Islam bagaikan suatu ajaran memposisikan wanita pada tempat yang mulia. Tidak terdapat diskriminasi kedudukan antara pria serta wanita. Batas waktu menunggu

untuk wanita. Waktu menunggu itu bisa disebut Iddah. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dalam menghadapi agama dan masyarakat, perempuan menikmati proporsi yang sama dalam hidup mereka untuk membuat mereka lebih baik. Salah satu dari banyak aktivitas merupakan mengizinkan wanita buat ikut serta dalam aktivitas di rumah dengan izin wali mereka ataupun dalam permasalahan kebutuhan darurat, ataupun dalam permasalahan lain, wanita pekerja ataupun dengan sebutan lain wanita karir.

Wanita karier dalam Kamus Bahasa Indonesia mengacu pada perempuan dewasa yang terlibat dalam kegiatan profesional. Wanita berkarier adalah wanita yang mengutamakan pekerjaan atau pekerjaan. Sebagian perempuan menghabiskan waktu serta aktivitasnya di tempat kerja, tetapi sedikit perempuan yang tidak mencermati perihal lain. Penampilan serta mode ialah perihal berarti untuk perempuan berkarir, tidak hanya berikan bukti diri, fashion pula menunjang menarik lawan jenis. Wanita karir adalah wanita yang padat jadwal, wanita karier terkadang menghabiskan lebih banyak waktu di luar ruangan daripada di rumah. Untuk karir dan prestasi, banyak wanita tak kenal lelah siang dan malam.1

Perkawinan menjadi putus salah satunya adalah karena kematian. Apabila salah satu seorang dari kedua suami-isteri meninggal dunia, maka perkawinan menjadi putus dan diantaranya keduanya terjadilah perceraian. Isteri yang kematian suaminya harus menjalani masa iddah. Selama ini, kata iddah telah ada di dalam berbagai buku kasus konvensional yang ada sebelum kita.Ini dipahami sebagai wanita berpisah dari suaminya karena perceraian atau kematian, harus mengakui kebersihan rahim, demi kematian dan kehormatan suaminya.2 Istilah iddah bagi ulama, mengacu pada masa ketika seorang wanita ditinggalkan oleh suaminya atau sedang menunggu bayinya untuk melahirkan atau bercerai atau bercerai, atau setelah menunggu bulan yang telah ditentukan untuk bercerai atau menunggu untuk menikah.3 Yang dimana pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang masa iddah atau masa tunggu atau masa berkabung, dan selanjutnya diatur dalam Pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Seorang istri yang suaminya telah meninggal, masa berkabung adalah 4 bulan 10 hari. Artinya suaminya telah meninggalkan iddah untuk jangka waktu 4 bulan 10 hari, dan tidak dalam kondisi hamil dan jika isteri disaat kondisi hamil jadi iddahnya hingga sampai dia melahirkan. Oleh karena itu, madzab syafi'i yang didasarkan pada firman Allah yaitu al-Quran yang di dalam surat al-Baqarah ayat 234.4 Selama Ada, wanita yang suaminya bercerai atau bercerai tidak diizinkan meninggalkan rumah dan tidak diizinkan untuk menikah lagi. Ada State Law juga berlaku untuk wanita berkarir yang bercerai, bercerai atau bercerai dari suaminya, kecuali dalam keadaan darurat atau situasi mendesak (kebutuhan darurat).

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan penulis selama mengkaji penelitian ini, tidak ditemukan satupun karya tulis ilmiah dengan isu yang sama. Akan tetapi, beberapa karya tulis ilmiah yang memiliki sejenis yang serupa dalam berbagai isu telah ditemukan. Karya ilmiah yang dimaksud adalah karya ilmiah dengan judul

“Konsep Iddah Dan Ihdad Bagi Wanita Karier Yang Ditinggal Mati Suaminya (Tinjauan Ma’’Anilhadis)” yang ditulis oleh waliko, Perbedaan karya ilmiah yang dimaksud dengan penelitian ini yaitu terdapat dalam rumusan masalahnya dan pembahasanya yang dimana karya ilmiah tersebut membahas iddah dan ihdad dalam tinjauan ma’anilhadis, maka dari itu memiliki fokus yang berbeda dengan penelitian ini. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka yang ingin dikaji dan dituangkan ke dalam bentuk penelitian dengan judul “Masa Iddah Bagi Wanita Karir Yang Ditinggal Meninggal Suaminya Ditinjau Dari Aspek Hukum Islam”.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Mengenai permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini, antara lain :

  • 1.    Bagaimana ketentuan mengenai iddah berdasarkan hukum islam?

  • 2.    Bagaimana masa iddah bagi wanita karir yang ditinggal meninggal suaminya dalam hukum islam?

  • 1.3.    Tujuan Penelitian

Tujuan penulisan kajian ini untuk memahami ketentuan iddah berdasarkan hukum islam dan untuk mengetahui iddah bagi wanita karir yang ditinggal meninggal suaminya dalam hukum islam.

  • 2.    Metode Penelitian

Penulisan penelitian yang digunakan jenis penelitian hukum normatif yakni, penelitian yang menggunakan metode hukum Islam dan menggabungkan antara buku, jurnal, skripsi dan pendapat ahli hukum. Untuk lebih membahas penelitian berdasarkan teori hukum, setelah itu menggabungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Dengan teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode library research (penelitian kepustakaan). Sumber data yang digunakan berupa sumber bahan hukum primer dan sekunder yaitu bahan pustaka yang diperoleh dari undang-undang dan buku atau jurnal yang berhubungan dengan penelitian ini. Jenis pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode Statute Approach atau pendekatan Undang-Undang dan analisis konsep hukum (analytical and conceptual approach), 5 yaitu pendekatan yang berdasarkan perundang-undangan, norma hukum positif Indonesia tentang masa iddah dalam hukum islam dan pendekatan yang merujuk prinsip-prinsip hukum dalam pandangan-pandangan para sarjana hukum maupun doktrin-doktrin hukum.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Pengaturan Mengenai Iddah Menurut Hukum Islam

Secara etimologis (bahasa), iddah adalah arti dari kata adad yang maknanya menghitung, artinya seorang istri yang menghitung hari dan haidnya. Dari hukum Islam, Iddah menjadi nama waktu tunggu istri, setelah suami meninggal dunia atau berpisah dengan suami maka istri tidak boleh menikah.6 Dari segi terminologi, para

ulama telah mengajukan pengertian iddah, termasuk arti iddah yang didefinisikan oleh Abu Bakar Ibn Masood Kasani (yaitu Ida Ulf Sayala) adalah nama jaman, dan nama waktu adalah sisa-sisa pernikahan. Sementara itu, menurut Al Jaziri Arba'u Madzhib, kata iddah harus digunakan untuk merujuk pada haid atau hari suci perempuan. Syekh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menegaskan bahwa iddah adalah masa bagi suami untuk menunggu istri setelah bercerai, jika suami meninggal dunia atau bercerai, ia tidak akan bisa menikah dalam jangka waktu tertentu.7

Tafsir iddah menarik kesimpulan tentang definisi atau arti yang berbeda, tetapi jika Anda memahami definisinya, mereka akan serupa. Bagi perempuan, kematian suami adalah masa tenggang kandungan ditentukan menurut masa menstruasi atau masa suci, jumlah bulan atau saat melahirkan, ibadah (ta'abbud) dan belasungkawa (tafajju ') suami. Selama periode ini, wanita tidak diperbolehkan menikah dengan pria lain.

Setelah bercerai, seorang wanita mendapat masa iddah. Yang iddah di sini mengacu pada masa tunggu yang ditentukan oleh hukum Islam. Dalam publikasi ini, adalah periode iddah ketika suaminya meninggal. Yang dimana terdapat didalam ketentuan pasal 153 Bab XVII Bagian kedua Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Waktu Tunggu yang dimana dalam KHI ada beberapa penjelasan untuk menjelaskan masa iddah. Salah satunya adalah Pasal 153, Bagian I hingga VI. Penelitian ini menjelaskan batas waktu bagi istri untuk bercerai. putusnya pernikahan karena kematian, atau perceraian dengan suami. Bagi perempuan yang pernikahannya putus karena suaminya meninggal, maka jangka waktu iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Hal itu dilakukan untuk membuat wanita tersebut merasa sedih setelah meninggal hingga berduka atas kehilangan suaminya. Tujuan lainnya adalah untuk menghormati dan mengenang almarhum suami.

Dalil mengenai adanya iddah ini terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist.

  • 1.    Al-Qur’an, yang dimaksud Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan oleh nabi Muhammad SAW dalam bahasa arab yang terdiri dari 30 Juz, 114 Surah, 6236 Ayat.

Surat Al-Baqarah ayat 234 :

Tafsirnya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”

Ayat di atas menafsirkan bahwa seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya karena meninggalnya suaminya, maka isteri wajib beriddah selama waktu 4 bulan 10 hari.

  • 2.    Hadist, Menurut pengertian bahasanya, arti hadits tersebut adalah “Hadits” atau al-hadits yang artinya al-jadid (arti baru). Kata hadits juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dibicarakan dan dipindahkan dari satu orang ke orang lain.

Hadist yang berasal dari Ummi Habibah yang di riwayatkan oleh Imam Muslim

Tafsirnya : “Dari Ummi Habibah r.a. ia berkata : saya mendengar Rosulullah SAW. bersabda tidak halal untuk perempuan yang percaya kepada Allah dan hari kemudian berkabung atas mayit lebih dari tiga malam, kecuali pada suami boleh empat bulan sepuluh hari.” Hadist yang diriwayatkan oleh HR. Malik

Tafsirnya : “Yahya menyampaikan kepadaku (hadist)dari Malik, dari Yahya bin Said al Musayyab berkata : menceraikan adalah hak laki-laki, dan wanita berhak atas Iddah.”8

Berdasarkan kedua pernyataan tersebut bahwa iddah adalah masa menunggu perempuan yang ditinggalkan (bercerai) atau meninggal dunia. Perbedaan status perceraian menjadi salah satu faktor yang menentukan jenis pengalaman istri. Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari. Artinya, Periode iddah seorang perempuan yang dicampakkan lebih pendek dari pada perceraian karena meninggal, yakni perempuan yang diceraikan masih menstruasi tiga bulan, sedangkan perempuan yang belum baliqh sudah tiga bulan.

  • 3.2    Masa Iddah bagi Wanita Karir yang Ditinggal Meninggal Suaminya dalam Hukum Islam

Secara hukum, meninggalnya seorang suami atau istri merupakan salah satu penyebab putusnya sebuah hubungan pernikahan. Jika istri meninggal maka suami bisa segera menikah lagi, tetapi janda yang ditelantarkan suaminya harus menunggu beberapa saat sebelum menikah lagi, yang disebut iddah. Iddah hanya empat bulan sepuluh hari setelah kematian suaminya, jika istri hamil di akhir periode ini.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan iddah (waktu tunggu) seorang isteri yang ditinggal meninggal oleh suaminya. Untuk masa berkabung istri yang suaminya telah meninggal, yang dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (2) Bab XVII Bab XVII Bagian Kedua Kompilasi Hukum Islam Mengenai waktu tunggu adalah sebagai berikut: Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:

  • 1.    Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.

  • 2.    Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.

  • 3.    Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

  • 4.    Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Aturan dalam KHI di atas, Selama masa iddah, suami yang meninggal menunggu iddahnya berakhir dan tidak menikah lagi. Hukum Iddah ini juga berlaku untuk wanita karir yang bercerai, bercerai hidup atau bercerai mati dari suaminya, kecuali dalam keadaan darurat atau situasi mendesak seperti bekerja.

Dalam pembahasan ini, iddah didasarkan pada meninggalnya suami dan terdiri dari dua bagian: Pertama, menurut Surat al-Baqarah 234, istri yang kondisi tidak sedang hamil memiliki waktu 130 hari, yaitu “Dan orang-orang yang mati diantara kamu serta meninggalkan isteri-isterinya hendaklah mereka (isteri-isteri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”

Dari segi susunan kata, wanita karier terdiri dari 2 kata: wanita dan karier. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi wanita yakni wanita dewasa. Artinya istilah "perempuan" tidak termasuk perempuan muda atau anak-anak. Istilah pekerjaan memiliki dua arti: Pertama-tama, karier mengacu pada perkembangan dan kemajuan hidup, pekerjaan, jabatan, dan aspek lainnya. Kedua, pekerjaan mengacu pada pekerjaan yang memberikan harapan akan kemajuan. Jika disatukan dengan kata perempuan dan pekerjaan, artinya wanita terlibat dalam aktivitas profesional (bisnis, kantoran, dan lain-lain). Wanita banyak yang telah bekerja diluar rumah dan menjadi wanita karier yaitu wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi seperti bidang perkantoran, usaha dan pendidikan keahlian seperti ketrampilan, kejujuran yang menjanjikan untuk mencapai kemajuan. 9Ray Sitoresmin Prabuningrat berpendapat bagaimana menentukan peran perempuan pekerja. Menurutnya, perempuan pekerja adalah bagian dari peran yang mereka mainkan, dan bagaimana peran perempuan di tempat kerja untuk memperbaiki diri.10 Definisi wanita karier yang disebutkan di atas berbeda dengan wanita pekerja. Tapi Omas Ihromi adalah orang yang karyanya bisa menghasilkan keuntungan finansial, meski tidak perlu mengumpulkan uang secara langsung.11 Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa wanita karir adalah wanita yang terlibat di dalam satu atau lebih jenis pekerjaan, karena harus menguasai keterampilan tertentu untuk mencapai peningkatan kehidupan, pekerjaan atau status. Wanita yang bekerja memiliki efek positif dan negatif. Dampak tersebut dari perempuan yang bekerja termasuk kurangnya sosialisasi dengan masyarakat, beban sosial ekonomi yang lebih besar dan kurangnya perhatian pada perkembangan anak. Dampak positif perempuan bekerja adalah memperoleh pengetahuan dan komitmen terhadap kehidupan sosial, memiliki banyak relasi dan pengalaman, serta membantu memenuhi kebutuhan keluarga.12

Tidak dapat dipungkiri bahwa perempuan yang bekerja atau disebut juga perempuan karir, seperti melarang rumah tanpa kebutuhan dasar disaat menjalani iddah. Kemudian, untuk menutupi kekurangannya sebagai pekerja, tentunya mereka akan menjadi batasan yang digunakan oleh perempuan yang sedang beriddah. Profesionalitas dalam bekerja juga akan memastikan bahwa ia terus memenuhi masa iddah dan menjalankan tugasnya. Batasan-batasan wanita yang sedang ber-iddah memang harus dikaji, apalagi dengan melihat zaman seperti ini wanita yang tidak ber-iddah maupun ber-iddah, Mengikuti aktivitas sendiri merupakan tanggung jawab

orang tua, tetapi mereka juga memiliki keterbatasan, terutama bagi wanita berstatus tinggi dan rendah.

Adanya periode iddah ini tidak mendiskriminasi perempuan yang melakukan seperti biasanya pada masa iddah, melainkan perlindungan yang diberikan oleh hukum Islam untuk melindungi perempuan yang mengalami bencana, seperti perempuan yang diceraikan hidup atau diceraikan mati oleh suaminya. Dengan perlindungan seperti iddah, perempuan bisa terlindungi dari fitnah perempuan (perempuan janda), terutama perempuan karir yang berperang di dunia luar. Ini juga berarti bahwa hukum Islam benar-benar dapat menjadi hukum kehidupan dan dapat diimplementasikan dalam praktek kehidupan masyarakat (berlaku). Upaya-upaya ini untuk mencapai apa yang dikehendaki Tuhan, yang merupakan tujuan dasar hukum Islam.

Menurut Muhammad Masrur, ia meyakini bahwa selama masa iddah, perempuan karir masih bisa bekerja karena dasarnya mencari nafkah dan berjanji akan bekerja sama dengan instansi atau tempat yang mempekerjakan mereka. Artinya, antara komitmen sebagai seorang bekerja dengan posisi wanita sedang ber-iddah itu harus seimbang, di sisi lain wanita harus bekerja dan sisi lainnya wanita yang sedang ber-iddah.13 Imam Ibrahim al-Bajuri dan Imam Taqiyuddīnal-inī menekankan bahwa wanita tidak diperbolehkan untuk pergi selama waktu iddah. Namun, jika ada keinginan, hal itu dibiarkan. Pada saat yang sama, kedua ulama memiliki pandangan berbeda tentang hasrat. Imam Ibrāhīmal-Bājūrī dan Imam Takiyudinar inī memiliki sudut pandang yang berbeda. Jika pandangan Imam Taqiyuddīnal-inī digunakan di Indonesia, maka pandangan Imam Taqiyuddin lebih spesifik. Memenuhi kondisi sosial dan kebudayaan masyarakat Indonesia. Pandangan Imam Ibrahim tampak lebih kaku dan tegas bagi perempuan. Faktanya, pendeta muda harus memiliki hukum sosial yang lebih fleksibel.14

Seorang wanita karir yang suaminya meninggal dapat melakukan aktivitas lain di rumah, seperti bekerja, tetapi wanita tersebut mengetahui batasan yang tidak dapat dilakukan. Wanita yang suaminya telah meninggal dapat meninggalkan rumah untuk mengurus kebutuhannya sendiri, terutama yang dibutuhkan untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, ini bukanlah masalah mendasar, baik pada siang maupun malam hari. Apalagi di era ini banyak sekali ruang kerja pada malam hari. Menurut ulama Hanafiyah iddah adalah masa yang ditentukan secara syariat dengan berakhirnya berbagai dampak perkawinan yang masih tersisa. 15Dengan ibarat yang lain, masa menunggu yang harus dilakukan oleh istri ketika ikatan pernikahan. Oleh karena itu, menurut kelompok Hanafiyah, perempuan yang suaminya telah meninggal dunia pasti bisa keluar rumah saat iddah dan berusaha mencari nafkah siang malam.

Batasan iddah selama masa iddah 3x suci adalah bahwa dari waktu meninggalkan atau ditinggal suaminya, Selama dia meninggalkan suaminya sampai akhir masa iddah dan tidak ada pria yang dapat menikahinya. Tidak keluar untuk menjaga kesucian. Ini juga bisa menjadi cara untuk tetap murni dan meninggalkan rumah. Saat

ini karena aktivitas pekerjaan yang harus diselesaikan, perempuan diperbolehkan meninggalkan rumah, dan ada hal-hal mendesak yang menuntut perempuan untuk meninggalkan rumah karena dia harus mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga. Keadaan darurat adalah satu-satunya alasan mengapa wanita bisa meninggalkan rumah pada malam hari. Oleh karena itu, pada saat kritis, itu berarti dia dapat meninggalkan rumah, jika tidak dia tidak dapat pergi. Pada saat yang sama, jika dia masih bisa berganti pekerjaan di siang hari, dia harus berusaha bekerja hanya di siang hari.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dari sudut pandang agama dan kebajikan terhadap perempuan sudah wajar diberlakukannya Undang-Undang Ada bagi perempuan. Namun, larangan tertentu terhadap perempuan yang terlibat dalam perilaku iddah dapat menemukan beberapa alasan untuk menjadikannya undang-undang yang berlaku untuk semua waktu dan situasi. Bagi seorang wanita yang suaminya meninggal di rumah suaminya, ia dapat dengan leluasa melakukan aktivitas dengan selalu memperhatikan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakatnya.

  • 4.    Kesimpulan

Dari pemaparan hasil dan analisis diatas diperoleh kesimpulan bahwa Pasal 153 dari Kompilasi Hukum Islam menetapkan ketentuan tentang iddah di bawah hukum Islam. Pasal ini menjelaskan lamanya jangka waktu iddah perceraian istri. Bagi seorang wanita yang cerai karena suaminya meninggal, masa iddahnya adalah 130 hari (dalam waktu 4 bulan 10 hari). Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu 4 bulan 10 hari. Wanita karir yang suaminya telah meninggal dapat melakukan aktivitas lain di rumah, seperti bekerja, tetapi wanita tersebut mengerti bagaimana yang harus dilakukan. Oleh karena itu, menurut kelompok Hanafiyah, perempuan yang suaminya telah meninggal dunia bisa keluar rumah saat iddah dan berusaha mencari nafkah siang malam. Batasan iddah selama masa iddah 3x suci adalah jika dari bertepatan pada meninggalkan atau ditinggal suaminya, sepanjang ia meninggalkan suaminya hingga akhir masa iddahh, tidak terdapat laki- laki yang bisa menikahinya. Sementara bagi wanita yang hamil hingga melahirkan, kematian sang suami akan memakan waktu empat bulan sepuluh hari. Saat ini karena aktivitas pekerjaan yang harus diselesaikan, perempuan diperbolehkan meninggalkan rumah, dan ada hal-hal mendesak yang menuntut perempuan untuk meninggalkan rumah, seseorang perempuan yang ditinggalkan suaminya wajib mencari nafkah buat penuhi kebutuhan keluarga. Namun, larangan tertentu yang melarang perempuan terlibat dalam perilaku iddah dapat menemukan beberapa alasan yang menjadikan mereka hukum yang berlaku di setiap saat dan di semua situasi. Bagi seorang wanita yang suaminya meninggal di rumah suaminya, ia dapat dengan leluasa melakukan aktivitas dengan selalu memperhatikan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Dari penjelasan masa iddah bagi wanita karir yang ditinggal suaminya dalam hukum islam, hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu pentingnya mengetahui apa saja larangan di masa iddah serta mengetahui bagaimana masa iddah untuk wanita karir yang ditinggal meninggal suaminya meskipun dalam hal ini wanita karir pada masa iddah diperbolehkan, akan tetapi ada hal-hal yang menyebabkan wanita tersebut harus keluar rumah seperti bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya kedepannya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Muthiah, Aulia. Hukum Islam: Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Yogyakarta, Pustaka Baru Press, 2017.

Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cet II, Bandung, Mandar Maju, 2016.

Skripsi/Tesis:

Fahru, Ahmad. "Iddah dan Ihdad Wanita Karier: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif." Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Uin Jakarta, 2015.

Hartono, Bagus Tri. "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Manipulasi Menstruasi Dalam Masa Iddah (Telaah Perbandingan Pemikiran Yusuf Qardhawi Dan Imam Malik Bin Anas)." PhD diss., Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2017.

Kharisma, Widi. "Ihdad Untuk Wanita Karier Dalam Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro)." PhD diss., IAIN Metro, 2018.

Majid, Abdul. "Analisis Hukum Tentang Iddah Wanita Keguguran Dalam Kitab Mughni Al-Muhtaj." PhD diss., UIN Walisongo, 2016.

Maptukah, Maptukah. "Wanita Karier dalam Perspektif Hadits." PhD diss., UIN SMH Banten, 2019.

Muttaqin, Muhammad Nor Faiq Zainul. "Kebolehan keluar rumah bagi wanita dalam masa iddah: studi perbandingan pendapat Imam Ibrāhīm al-Bājūrī w. 1276 H dan Imam Taqiyuddīn Al-inī w. 829 H." PhD diss., UIN Walisongo, 2019.

Nasution, Adnan Buyung. "Problematika ihdad wanita karir menurut hukum Islam." PhD diss., Program Pasca sarjana UIN-SU, 2016.

Nuraini, Dita. "Ihdad Bagi Wanita Karir Menurut Pandangan Pengelola Psga Uin Raden Intan Lampung." PhD diss., UIN Raden Intan Lampung, 2018.

Jurnal:

Devy, Soraya, and Maryam Maryam. "Persepsi Masyarakat tentang Pelaksanaan Iddah Wanita Karier karena Cerai Mati di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues." El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 3, no. 1 (2020): 56.

Hidayati, Nuzulia Febri. "Rekonstruksi Hukum ‘Iddah Dan Ihdad Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)." Mazahibuna 1, no. 1 (2019) : 57.

Juwita, Dwi Runjani. "Pandangan hukum islam terhadap wanita karir." El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama 6, no. 2 (2018): 177.

Kholid, M., and Abdul Aziz. "Problematika Iddah Dan Ihdad (Menurut Madzhab Syafi’i Dan Hanafi)." Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman 1, no. 1 (2015): 136.

Khoiri, Ahmad, and Asyharul Muala. "Iddah Dan Ihdad Bagi Wanita Karir Perspektif Hukum Islam." JIL: Journal of Islamic Law 1, no. 2 (2020): 270.

Peraturan Perundang-undangan

Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3019).

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 3 Tahun 2021, hlm.199-207

207