URGENSI PENGATURAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN JUAL-BELI MINUMAN BERALKOHOL SECARA DARING/ONLINE

I Gusti Ayu Agung Dwi Candra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Nengah Suantra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji peraturan-peraturan terkait dengan urgensi pengaturan pengawasan terhadap peredaran jual-beli minuman beralkohol secara daring/online. Adapun pendekatanya menggunakan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengkaji bagaimana Pengawasan pemerintah terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan bagaimana pengaturan pengawasan peredaran minuman beralkohol secara daring. Hasil yang dicapai dari penulisan ini yaitu adanya kekosongan norma terkait dengan implementasi dari pelaksanaan pengawasan pemerintah dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Yang dimana minuman beralkohol telah di atur pada perpres No. 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Apabila dilihat terkait dengan pengawasannya didasarkan pada Pasal 33 Peraturan Permendag Nomor 47 Tahun 2018 yang dimana telah mengatur siapa saja yang berwenang dalam melakukan pengawasan. Tetapi apabila dikaitkan pada Permendag RI/NO:15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol, bagian pengendalian dalam peraturan tersebut pada kenyataannya tidak menyebutkan bentuk kegiatan tetapi hanya menyebutkan subjek yang diatur Sedangkan Kegiatan Pengawasannya tidak disebutkan dalam peraturan tersebut. Sehingga sangat diperlukannyan aturan yang mengatur jelas tentang pengawasan minuman beralkohol secara online sehingga sangat urgen bagi pemerintah untuk mengatur peredaran minuman beralkohol sebagai upaya pencegahan (preventive), pengurangan resiko (preparedness), daya tanggap (response), serta pemulihan (recovery) yang dalam hal ini disebabkan oleh minuman beralkohol sehingga masyarakat merasa aman, terntram dan sejahtera.

Kata kunci : Jual-Beli, Minuman Beralkohol, Pengawasan, Peran Pemerintah.

ABSTRACT

This type of research is a normative juridical study that examines the regulations related to the urgency of controlling the distribution of alcoholic drinks online / online. The approach uses statutory regulations (statue approach) and a conceptual approach. The purpose of this paper is to examine how government supervision of the sale of alcoholic drinks and how to regulate the distribution of alcoholic drinks online. The results achieved from this writing are the absence of norms related to the implementation of the implementation of government supervision in controlling the circulation of alcoholic drinks. Which is where alcoholic drinks have been regulated in Perpres No. 74 of 2013 concerning Control and Supervision of Alcoholic Drinks, when viewed in relation to the supervision it is based on Article 33 Regulation of the Minister of Trade Regulation Number 47 of 2018 which regulates who is authorized to carry out supervision. But if it is linked to the Minister of Trade Regulation RI / NO: 15 / M-DAG / PER / 3/2006 concerning Supervision and Control of Imports, Distribution and Sales, and Licensing of Alcoholic Drinks, the control section in the regulation in fact does not mention the form of activity but only mentions the subject. which is regulated While the Supervision Activities are not mentioned in the regulation. So it is very necessary to clearly regulate rules regarding the supervision of alcoholic drinks online so that it is very urgent for the government to regulate the circulation of alcoholic drinks as an

effort to prevent (preventive), reduce risk (preparedness), responsiveness (response), and recovery (recovery) which in this case this is caused by alcoholic beverages so that people feel safe, secure and prosperous.

Keywords: Buying and Selling, Alcoholic Beverages, Oversight, Government's

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang

Perkembangan pada kehidupan bergerak sangatlah pesat. Dimulai dengan adanya proses perkembangan globalisasi dengan kemajuan pada sektor penggerak globalisasi yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi. hal tersebut jelas mempengaruhi kemajuan pada berbagai aspek kehidupan yang pada umumnya antara lain dalam hal ekonomi, sosial budaya dan politik.1

Kemajuan ini khususnya pada bidang teknologi merupakan sesuatu yang melekat dalam kehidupan, karena pesatnya bidang teknologi ini terus berjalan sesuai dengan ilmu pengetahuan yang berkembang. Sehingga tentunya banyak memberikan kemudahan yang nantinya mampu menjadi suatu inovasi yang bermanfaat dalam mengembangkan kehidupan aktivitas manusia. 2

Dalam hal memajukan perekonomian, dengan peningkatan teknologi membuat banyaknya cara manusia memiliki peluang mengembangkan usahanya dalam bidang perdagangan. Dimana perdagangan pada saat ini tidak hanya dilakukan dengan transaksi langsung dengan bertatap muka dengan konsumen tetapi juga perdagangan yang dilakukan dengan cara elektronik atau perdagangan online3. Dimana perdagangan dengan sistem daring menjadi salah satu usaha komersial yang berpotensial dalam dunia bisnis. Sehingga sistem perdagangan ini sangat laris untuk di terapkan di setiap kalangan. Hal ini kemudian menyebabkan adanya dorongan kepada perusahaan-perusahaan yang pada awalnya menggerakkan bisnisnya secara offline lalu beralih dan mulai merambah ke bisnis berbasis online.

Tetapi pada kenyataannya masih sangatlah kurang pengawasan terkait aturan tersebut. Dimana perdagangan online sebenarnya telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang mengatur mengenai setiap penyebaran informasi dan transaksi yang dilakukan secara elektronik”. Perdagangan online sangatlah rentan dalam hal ini, diartikan sebagai segala aktivitas yang menggunakan internet, berkomunikasi atau berhubungan dengan banyak orang di dunia maya. Oleh sebab itu perdagangan online bersifat bebas atau sulit teridentifikasi sehingga memberikan pengaruh negatif yang dapat berisiko. Risiko yang akibatnya berupa kerugian dari aspek keuangan, tidak terkirimnya barang, kenyamanan serta kualitas produk yang akan dialami oleh konsumen.

Dampak negatif dalam Perdagangan Online disebabkan oleh seringnya perdagang online yang melanggar aturan, khususnya Pasal 9 UU ITE yang mengatur bahwa “Pelaku usaha adalah yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang diperdagangkan secara daring (online), salah satunya yaitu minuman beralkohol”.4

Dalam Permendag No. 25 Tahun 2019 tentang “Perubahan Keenam atas Permendag Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014” tentang “Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol” (selanjutnya disebut Permendag No. 25/2019) menyatakan bahwa:

“minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alcohol (C2 H5 OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi serta minuman beralkohol tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu – waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat ataupun upacara keagamaan”

Umumnya, mengonsumsi minuman beralkohol tentu bukanlah kebiasaan, tabiat ataupun tradisi masyarakat di Indonesia, terlebih dengan dampak yang diberikan dalam segi kesehatan dan lingkungan sosial apabila di konsumsi berlebihan. Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2013 tentang “Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol” (selanjutnya disebut Perpres No. 74/2013), dengan ini dapat dilihat bahwa secara sah telah menetapkan bahwa minuman beralkohol dapat dipasarkan seperti sebelumnya akan tetapi tetap dengan adanya pengawasan. Perpres No 74/2013 membagi mihol dalam beberapa golongan, diantaranya :

“Pertama, minuman beralkohol yang mengandung kadar etanol maksimal hingga 5% (lima persen) yang masuk ke dalam golongan A. Kedua, mihol golongan B minuman beralkohol yang mengandung kadar etil alkohol lebih dari 5 sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 20-55 persen. Sehingga dengan adanya Perpres tersebut sangat jelas diperlukannya pengawasan ketat dalam membatasi peredaran yang dilakukan secara online pada minuman beralkohol.”

Sehingga dari hal tersebut kenyataannya, sangat jelas dengan maraknya perdagangan minuman alkohol secara online ini dapat dikatakan berjalan secara bebas dan aktif. Setiap orang dapat membeli minuman beralkohol hanya dengan bermodalkan internet, mereka dengan mudah mengakses penjual minuman beralkohol dan bahkan kerap kali ditemukan pedagang yang tidak memiliki izin jual yang berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahkan tidak jarang remaja yang masih dibawah umur dikarenakan perdagangan yang dilakukan secara online dapat dengan mudah membeli minuman beralkohol yang sangat jelas telah melanggar Permendag No. 25 Tahun 2019.

Hal tersebut merupakan salah satu dampak dari sulitnya dalam melakukan identifikasi atau pengawasan terhadap perdagangan minuman beralkohol secara online. Kita ketahui sendiri bahwa penyebab dari minuman beralkohol yang

menghancurkan kendali pada diri merupakan faktor utama munculnya kekacuan sosial. Seseorang yang meminum-minuman beralkohol bisa dengan mudahnya tergoda untuk melakukan perbuatan atau tindakan-tindakan yang terlarang. Bahkan seseorang yang sudah merupakan pecandu minuman beralkohol akan sangat sulit untuk melepas kebiasaan buruk tersebut.

Pada kenyataanya masyarakat yang mengidap Gangguan Mental Organik (GMO), pada dasarnya mempunyai reaksi berupa hasrat perubahan seperti misalnya, perilaku ingin melakukan perkelahian atau tindakan lain yang dapat mengganggu ketentraman, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.5

Dengan peningkatan yang terus menerus terkait maraknya minuman beralkohol melalui media online ini disebabkan karena tidak adanya aturan yang mengikat atau jelas yang berkaitan dengan pengawasan perdagangan online khususnya pada peredaran minuman beralkohol itu sendiri. Berbeda dengan perdagang minuman beralkohol yang dilakukan secara offline atau bertransaksi secara langsung dengan konsumen dimana sudah jelas keberadaanya, pemenuhan izin serta syarat-syarat seperti penjualan di toko yang berjarak cukup jauh dengan tempat ibadah atau keagamaan, lembaga pendidikan serta rumah sakit bahwa adanya aturan masyarakat berkewajiban untuk menunjukkan kartu identitas, sehingga terlihat jelas bahwa minuman beralkohol diperbolehkan untuk diedarkan maupun di konsumsi hanya di khususkan bagi setiap masyarakat yang berusia 21 tahun ke atas akan tetapi tetap di sesuaikan pada kondisi yang benar dan sesuai.

Sebab itu maka minuman beralkohol harus memenuhi standar mutu yang berkualitas tinggi yang di edarkan oleh Mentri Perindustrian, lain halnya BadanPengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang jelas mengatur standar pada mutu pangan dan keamanannya. Bahkan sangat diwajibkan bahwa minuman beralkohol yang akan di perjual-belikan atau diedarkan pada masyarakat berlabel sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan “.

Pada Permendag RI/NO: 15/M-DAG/PER/3/2006, pada pengawasan BAB VII bagian kesatu, terlihat bahwa tidak adanya pengendalian yang menentukan jenis ataupun bentukan dari kegiatannya tetapi disana hanya jelas terpampang terkait subjek yang diatur, hal ini khususnya mengenai importir, pengecer, tempat/lokasi pengedar dan penjualan minuman beralkohol tersebut yang dimana gol. A, B, C yang jelas sudah diatur. Bahkan dalam penerapan aturan dalam Peraturan Daerah seperti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 Tentang “Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali”, Peraturan Derah Kota Makasar No.7 tahun 2006, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.6 tahun 2014 pada BAB VII belum ada pengaturan terkait pengawasan minuman beralkohol secara komperhensif. Terkait hal ini yang mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pengendalian telah diatur terkait hal tersebut yaitu Menteri, Bupati/Walikota dan Gubernur sedangkan pada kegiatan pengawasannya tiodak diatur pada peraturan tersebut. Oleh hal tersebut, sangat urgen bagi pemerintah sangat untuk berbuat sesuatu dalam pelaksanaan serta penerapan pengawasan khususnya peredaran jual-beli minuman beralkohol secara online.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana Pengawasan pemerintah terhadap Penjualan Minuman Beralkohol melalui sistem daring (online)?

  • 2.    Bagaimana pengaturan pengawasan peredaran minuman beralkohol melalui sistem daring (online)?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Setiap penulisan tentunya memiliki tujuan. Tulisan inipun mengandung tujuan antara lain:

  • 1.    Untuk mengetahui dan memahami upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam menangani banyaknya penjualan dan peredaran minuman beralkohol

  • 2.    Untuk bisa lebih mengetahui dan memahami pengaturan pengawasan peredaran minuman beralkohol

  • II.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan metode penelitian yuridis normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu yaitu pendekatan yang menggali lebih dalam dari segala bahan hukum primer, sekunder dan tersier yakni pada peraturan perundang–undangan, hasil–hasil penelitian, hasil–hasil karya, dari berbagai kalangan hukum, buku dengan pendapat para ahli. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan menggunakan metode studi dokumen. Selanjutnya, bahan-bahan hukum tersebut diolah, diuraikan, diinterprestasikan dan dinarasikan secara deskriptif analitis.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    3.1.    Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol Secara Online

Kata “Pengawasanan” diawali dari kata “awas” memiliki arti “penjagaan”. Muchsan berpendapat bahwa “pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara De facto, sedangkan tujuan pengawasan hanya terbatas pada pencocokkan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan sebelumnya atau dapat diartikan sebagai terwujudnya suatu rencana. Di Indonesia mengenal ada berbagai macam bentuk “pengawasan“ berdasarkan perspektif teori dikenal dua bentuk pengawasa antara lain :

  • -    pengawasan langsung dan tidak langsung

  • -    pengawasan preventif dan represif

  • -    pengawasan internal dan eksternal.

Adapun definisi yang diberikan bahwa Pengawasan Langsung merupakan bentuk pengawasan yang dilaksanakan secara personal oleh pengawas yang dilaksanakan dengan meneliti, memeriksa, mengamati dan terjun memeriksa sendiri dengan memperoleh langsung informasi dan keterangan dari pelaksana di tempat kerja. Selanjutnya Mempelajari laporan dan pendapat masyarakat baik lisan maupun tulisan merupakan wujud pengawasan tidak langsung pengawasan yang Pengawasan yang bertujuan untuk menghindari pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan yang dianggap tidak selaras dengan peraturan yang ada di sebut

pengawasan preventif. Sedangkan pengawasan yang bertujuan untuk membatalkan kebijakan yang sudah di tetapkan oleh daerah baik dalam bentuk Peraturan Daerah, Keputusan DPRD, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Pimpinan DPRD dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah di sebut pengawasan represif. Pengawasan Internal dan Eksternal dapat diartikan sebagai pengamatan yang dilakukan oleh aparat di dalam organisasi itu sendiri6. Sehingga pengamatan dapat disimpulkan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk menilai segala kegiatan serta tugas yang dimana dalam kenyataannya apakah berjalan sesuai dengan yang seharusnya dan semestinya

Pengamatan yang dimaksud dalam hal ini adalah pengawasan mengenai penjualan minuman beralkohol, khususnya pada peredaran minuman alkohol secara online. Dimana bertujuan menjaga dan mengamankan segala produk minuman beralkohol yang beredar atau akan di edarkan pada masyarakat sesuai dengan aturan dan standar berkualitas tinggi yang telah berlaku sehingga dapat dipertanggungjawakan nantinya sehingga kesehatan dan keselamatan masyarakat dapat terlindungi dari kemungkinan peredaran produk yang tidak memenuhi syarat, serta perlunya perhatian khusus yaitu masalah pengawasan, penggunaan, peredaran dan penjualan baik secara offline maupun online dengan berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan yang akan berdampak terutama pada penyalahgunaan diantara para remaja.

Pengaturan minuman beralkohol telah tertuang dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang “Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol”. Bahwa apabila diperhatikan minuman tersebut bermuasal dari produksi impor ataupun didalam negri.Yang mengakibatkan peredarannya sangat berkembang dan pesat maka akibat perkembangan dan peredaran yang sangat meluas tersebut pengawasannya minuman beralkohol itu sendiri dibagi menjadi beberapa golongan dimana terdapat 3 golongan yaitu, Golongan A, B, dan C. Aturan yang juga mengatur dimana menjadi implementasi dari Peraturan Presiden tersebut yaitu Permendag 25 Tahun 2019 tentang “Pengendalian dan Pengawasa terhadap Pengadaan,Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol”.

Apabila dilihat terkait dengan pengawasannya didasarkan pada Pasal 33 Peraturan Permendag Nomor 47 Tahun 2018 disebutkan “ bahwa yang melakukan pengawasan dilaksanakan oleh,7 Menteri yang dalam pengawasannya dapat berkoordinasi dengan menteri teknis/lembaga terkait, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tetib Niaga dan Pemerintah Daerah dimana yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Bupati/Walikota di daerah kabupaten/kota, dan Gubernur mengkhusus pada daerah Ibukota Jakarta yang dalam melakukan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dapat membentuk tim terpadu yang diketuai oleh Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan anggota yang terdiri dari Dinas perindustriandan perdagangan, bidang kesehatan dan pariwisata, bidang keamanan dan ketertiban serta dinas terkait lainnya yang juga berhubungan dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang sesuai dengan wilayah kerjanya, dalam

pelaksanaanya Tim Terpadu dapat mengikut sertakan Aparat Kepolisian sebagai unsur pendukung”.

Tetapi apabila dikaitkan pada Permendag RI/NO:15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol ada pengawasan BAB VII bagian kesatu , bagian pengendalian dalam peraturan tersebut pada kenyataannya tidak menyebutkan bentuk kegiatan tetapi hanya menyebutkan subjek yang diatur dalam hal ini khususnyal importir, pengecer, tempat/lokasi pengedar dan penjualan minuman beralkohol gol A,B,C. Hanya yang berwenang melaksanakan pengendalian yaitu Menteri, Bupati/Walikota dan Gubernur. Sedangkan Kegiatan Pengawasannya tidak disebutkan dalam peraturan tersebut.

Pada Permendag Republik Indonesia No. 47 tahun 2018 dinyatakan bahwa terlihat terdapat Pelimpahan beberapa urusan wajib pada pengawasan perlindungan terhadap masyarakat dari penyalahgunaan dan bahaya minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut tercermin bahwa adanya kewajiban bagi daerah untuk mampu terlibat dalam rangka menggapai tujuan dan sasaran yang selaras dengan cita pembangunan nasional. Yang dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kewenangan yang telah di tentukan. Beberapa peraturan daerah dikemukakan sebagai contoh, misalnya Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 Tahun 2012 tentang “Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali” pada kenyataannya belum ada aturan khusus terkait dengan pengawasan peredaran minuman beralkohol secara daring/online. Demikian pula dalam Peraturan Daerah kota Makasar No.7 tahun 2006 dan peraturan daerah provinsi Jawa Timur No.6 tahun 2014 pada BAB VII Pengawasan belum ada pengaturan terkait pengawasan minuman beralkohol secara komperhensif yang dimana dijadikan tujuan sebagai upaya dalam perlindungan, keamanan, ketentraman dan ketertiban

  • 3.2.    Pengaturan Pengawasan Minuman Beralkohol Secara Online

Apa bila dilihat dari Rumusan masalah pertama jelas menunjukkan bahwa sangat urgen bagi pemerintah untuk menetapkan pengaturan terkait dengan peredaran minuman beralkohol secara daring/online. Pada dasarnya urgensi bertujuan untuk dapat menjadi solusi atau jawaban dari penanganan terhadap dampak negatif atau permasalahan yang di akibatkan karena minuman beralkohol. Oleh karena itu, pengaturan tersebut di titikberatkan pada hal-hal yang dapat diupayakan untuk mencegahan, menekan resiko, mengurangi pemicu daya tanggap, serta pemulihan yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang tercandu minuman beralkohol. 8

Seperti diketahui bahwa minuman beralkohol tidak hanya berasal dari impor saja melainkan dari dalam negri. Ditambah dengan pergerakan cepat dalam bidang teknologi dan informasi yang terus berkembang, yang tentunya berimplikasi pada setiap bidang seperti pada bidang ekonomi yang dimana dijadikan sebagai lahan untuk mengembangkan usaha jual-beli secara maksimal9. Sehingga jenis usaha sekarang ini tidak hanya berpatokan pada usaha offline tetapi merambah pada usaha online. yang diartikan bahwa online dapat berjalan secara bebas dikarenakan sulitnya

dalam mengidentifikasi. Hal tersebut jelas memberikan pengaruh negatif dan dampak-dampak negatif dalam kehidupaan yang dimana mengakibatkan semakin mudahnya masyarakat dalam mendapatkan kebutuhannya.

Pada kenyataannya tidak jarang minuman beralkohol mengakibatkan kematian dan mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat. 10 Tidak hanya itu penjualan minuman alkohol yang semakin tidak bisa teridentifikasi seperti sekarang ini peredarannya membuat banyak masyarakat terutama pada remaja yang seharusnya masih dibawah umur yang seharusnya dapat mendapatkan minuman beralkohol secara mudah.11 Sehingga tidak jarang sebagian masyarakat sulit terlepas dari kecanduan minuman beralkohol maka itu sangat penting adanya aturan yang jelas dalam membatasi peredaran minuman beralkohol.

Dikarenakan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 74 tahun 2013 tentang “pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol”. Pemerintah juga mengeluarkan Permendag RI/NO.53/M-DAG/PER/12/2010 tentang “Pengadaan, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol”. Yang tentu saja diharapkan untuk dapat mengendalikan peredaran dari minuman beralkohol itu sendiri. Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang “Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol” juga salah satu dari bentuk implementasi terhadap Perpres No. 74 tahun 2013.

Mengkhusus pada peredaran jual-beli minuman beralkohol secara online. Pada pasal 9 UU ITE. Dimana bertujuan untuk menghambat semakin luasnya perdagangan bebas tanpa izin yang tidak sesuai dengan aturan semestinya. Aturan tersebut juga di dukung dengan dikeluarkannya Peraturan pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang “Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik”. Sehingga apabila ingin melakukan transaksi dalam perdagangan online telah diatur secara jelas bagaimana sistem aturan yang semestinya.

Karna sulitnya dalam menanggulangi perdagangan bebas terutama pada perdaganga jual-beli minuman secara online pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Mentri Kominfo No. 9 tahun 2014 tentang “Penanganan Situs Bermuatan Negatif”. Yang dimana pemerintah akan menindak serius dan memasukkan situs yang bermuatan negatif yang telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh perundang-undangan ke dalam data base (Trust+Positif) sehingga dari data tersebut maka dapat mengetahui situs terlarang sehingga nantinya dapat dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet sehingga akan dapat dilakukan pemblokiran situs.12 Sehingga membantu menambah kenyamanan pada masyarakat dan mempermudah masyarakat untuk dapat mengajukan komplain terhadap pemblokiran suatu situs atau komplain terkait ketidak nyamanan terhadap suatu situs terlarang kepada Kementerian Kominfo. Kementerian dapat memberikan penjelasan mengenai alasan dan dasar hukum satu situs diblokir. Sehingga dapat diharapkan untuk membantu dalam menanggulangi sedikitnya peredaran minuman beralkohol yang sangat berdampak negatif bagi masyarakat terutama bagi remaja yang seharusnya tidak menyentuh

minuman beralkohol yang menyebabkan kecanduan bahkan sangat tidak baik bagi kesehatan. 13

  • IV.    Kesimpulan

Sehingga dapat dsimpulkan bahwa pengawasan pemerintah terhadap penjualan minuman beralkohol melalui sistem daring/online masih sangatlah kurang.

Bahkan dalam penerapan aturan dalam Peraturan Daerah seperti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 Tentang “Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali”, Peraturan Derah Kota Makasar No.7 tahun 2006, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.6 tahun 2014 pada BAB VII belum ada pengaturan terkait pengawasan minuman beralkohol secara komperhensif. Padahal dalam terkait dengan pengawasannya didasarkan pada Pasal 33 Peraturan Permendag Nomor 47 Tahun 2018 disebutkan “ bahwa yang melakukan pengawasan dilaksanakan oleh, Menteri yang dalam pengawasannya dapat berkoordinasi dengan menteri teknis/lembaga terkait, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tetib Niaga dan Pemerintah Daerah dimana yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Bupati/Walikota di daerah kabupaten/kota, dan Gubernur mengkhusus pada daerah Ibukota Jakarta yang dalam melakukan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dapat membentuk tim terpadu yang diketuai oleh Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan anggota yang terdiri dari Dinas perindustriandan perdagangan, bidang kesehatan dan pariwisata, bidang keamanan dan ketertiban serta dinas terkait lainnya yang juga berhubungan dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang sesuai dengan wilayah kerjanya, dalam pelaksanaanya Tim Terpadu dapat mengikut sertakan Aparat Kepolisian sebagai unsur pendukung. Sehingga sangatlah jelas terjadinya kekosongan norma terkait hal tersebut. Dalam pengaturannya pengawasan minuman beralkohol secara daring/ online itu sendiri telah diatur dalam Perpres No. 74 tahun 2013 tentang “pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol”. Pemerintah juga mengeluarkan Permendag RI/NO.53/M-DAG/PER/12/2010 tentang “Pengadaan, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol”. Yang tentu saja diharapkan untuk dapat mengendalikan peredaran dari minuman beralkohol itu sendiri. Mengkhusus pada peredaran jual-beli minuman beralkohol secara online. Pada pasal 9 UU ITE. Dimana bertujuan untuk menghambat semakin luasnya perdagangan bebas tanpa izin yang tidak sesuai dengan aturan semestinya. Aturan tersebut juga di dukung dengan dikeluarkannya Peraturan pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang “Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik”. Sehingga apabila ingin melakukan transaksi dalam perdagangan online telah diatur secara jelas bagaimana sistem aturan yang semestinya. Karna sulitnya dalam menanggulangi perdagangan bebas terutama pada perdaganga jual-beli minuman secara online pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Mentri Kominfo No. 9 tahun 2014 tentang “Penanganan Situs Bermuatan Negatif”. Yang dimana pemerintah akan menindak serius dan memasukkan situs yang bermuatan negatif yang telah melanggar aturan sehingga dapat melakukan pemblokiran situs.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Efendi, Jonadi dan Ibrahim, Johnny. “Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris”. (Depok, Premada Media Group, 2018)

Muschan.“Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia”.(Yogyakarta,Liberty,1992)

Viktor M. Situmorang dan Jusuf Juhir. “Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah”(Jakarta, Rineka Cipta,1994)

Jurnal:

Alfianti, Luffita. “Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Produksi Minuman Beralkohol Tradisional” Volume 33 No. 1, Januari 2018.

Arifin ,Rita Wahyuni. “Website Sebagai Media Promosi Untuk Memasarkan Produk Industri

Kreatif” Vol.1, No. 1, Desember 2016.

I Putu Erick Sanjaya Putra, I Nyoman Putu Budiartha dan Ni Made Sukaryati Karma. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui ECommerce” Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2019.

M. Insya Musa, Nurhaidah. “Dampak Pengaruh Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia” Jurnal apaesona Dasar Universitas Syiah Kuala Vol. 3 No. 3, April 2015.

Nasrudin, Khairu “Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras” Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4 Desember 2017

Ngafif ,Muhamad. “Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya” Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi Volume 2, Nomor 1,Tahun 2014.

Ni’matul Huda, Jamaludin Ghafur, dan Ali Ridho. “Urgensi Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 22 Januari 2015.

Priyono, FX. Joko. “Urgensi Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol Melalui Peraturan Daerah di Kota Salatiga.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum No. 2. Jilid 43. April 2014.

Puji, Lestari Tri Rini. “Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia” Aspirasi Vol. 7 No. 2, Desember 2016.

Rizal,Moch. Choirul. “Kebijakan Kriminalisasi Konsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7 Nomor 1, Maret 2018.

Saanin, H.B., “Determinan Terhadap Timbulnya Skizofrenia Pada Pasien Rawat Jalan Di Rumah Sakit Jiwa” Berita Kedokteran Masyarakat Vol. 26, No. 2, Juni 2010.

Sudiyana. “Pengaruh Globalisasi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Implikasi Hukumnya”. Jurnal Kajian Hukum Vol 1, No.1.2016.

Teguh Pribadi,Eko. “Penyalahgunaan Alkohol Di Indonesia: Analisis Determinan, SWOT, Dan CARAT” Journal of Health Science and Prevention, Vol.1(1), April, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Presiden No. 74 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Peraturan Menteri Perdagangan RI/NO.53/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Pengadaan, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Permendag No. 25 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 1 Tahun 2021, hlm. 1-11

11