FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI BALI MENERIMA ASPIRASI RAKYAT DI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS

Oleh

Agus Pradnyana

I Nengah Suantra

I Wayan Suarbha

HTN Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

The functions of the Local House of Representative of the Province of Bali (DPRD Bali) are the regulation maker and supervising function. In order to establish democratic government the people aspiration has to be seriously considered. The issues in this article are :1. to examine the legal basis of the authority of DPRD Bali to receive the people aspirations, 2. to examine the function of the function of the deliberation of people aspiration through DPRD Bali. purpose of this study was to assess the function of the Regional Representatives Council (DPRD) of Bali in realizing the aspirations of the people in order to establish. The Conclusion are : 1. DPRD Bali is an absorber of aspiration of the community as stated in the mandate of Article 300 letters (J) of Law No. 27 of 2009 and the Rules of Procedure of the Provincial Parliament of Bali No. 9 of 2010, 2. Through DPRD’s role as an absorber of aspiration of the community, people are expected to participate by providing feedback or complaints in the area so as to promote the establishment of a democratic government.

Keyword: Local House of Representative, People Aspiration, Democratic Government

ABSTRAK

Fungsi DPRD Provinsi Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Bali No.10 tahun 2009 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali adalah sebagai pembuat peraturan daerah dan melakukan fungsi pengawasan. Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis maka DPRD Provinsi Bali perlu menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hal yang dibahas dalam tulisan ini adalah: 1. untuk mengkaji dasar hukum kewenangan DPRD Provinsi Bali menerima aspirasi rakyat, 2. Untuk mengkaji fungsi penyaluran aspirasi rakyat melalui DPRD Provinsi Bali menerima aspirasi rakyat di dalam mewujudkan pemerintah yang demokratis. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang diperoleh: 1. DPRD Provinsi Bali merupakan penyalur aspirasi masyarakat sebagaimana yang tertera dalam amanat pasal 300 huruf (J) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali Nomor 9 tahun 2010, 2. Melalui peran DPRD Propinsi Bali sebagai penyalur aspirasi masyarakat, diharapkan masyarakat dapat berperan serta melalui pemberian masukan atau keluhan di daerah sehingga dapat mendorong terwujudnya pemerintahan demokratis.

Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aspirasi Masyarakat, Pemerintahan Demokratis

  • 1.    PENDAHULUAN

Dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, di mana prinsip dari Negara Kesatuan adalah pemegang kekuasaan tertinggi ialah Pemerintah Pusat.1 Namun, karena geografis wilayah Indonesia sangat luas dan beragamnya suku serta kebudayaan masyarakatnya maka sudah tentu tidaklah mungkin jika segala sesuatunya akan diurus oleh Pemerintah Pusat.2 Oleh karena itu, untuk menjalankan roda pemerintahan   dan

pembangunan sampai ke seluruh pelosok Negara maka wilayah Negara Indonesia dibagi atas beberapa daerah dan masing-masing daerah tersebut diberikan hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi).3

Dalam pasal 18 UUD 1945 disebutkan bahwa Pemerintah daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Mengenai kedudukan DPRD menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah kedudukan DPRD berdiri sendiri terpisah dari pemerintah daerah. DPRD memiliki kekuasaan sebagai sosial kontrol dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan di tingkat daerah baik Provinsi, Kabupaten, maupun Kota. DPRD merupakan wakil rakyat sehingga apapun masalah yang dihadapi oleh rakyat guna kepentingan masyarakat maka DPRD harus menerima dan mau memperjuangkan hak-hak rakyat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa DPRD memiliki tugas, wewenang, dan hak-hak yang sangat luas diantaranya adalah menyalurkan aspirasi rakyat dan secara kongkrit menindaklanjuti aspirasi tersebut.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Tujuan

Tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk mengkaji fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menerima aspirasi rakyat di dalam mewujudkan pemerintah yang demokratis.

  • 2.2    Metode

Penelitian ini dikualifikasikan sebagai jenis penelitian yuridis normatif yaitu sesuai

dengan bahan hukum yang digunakan berdasarkan judul dan ruang lingkup yang akan dibahas serta dengan mengkaji permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan membangun konsep yang beranjak dari mengutip pandangan-pandangan sarjana dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.

  • 2.3    Hasil dan Pembahasan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga ini mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Peraturan tata tertib DPRD mengenai hak dan kewajiban DPRD dalam menyalurkan aspirasi rakyat dapat dilihat pada pasal 32 huruf I dan huruf J Peraturan DPRD Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bali yaitu: dalam Pasal 32 huruf I berbunyi “menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala”; dan dalam huruf J berbunyi “menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”. Dengan demikian maka peraturan DPRD Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata tertib DPRD Provinsi Bali menjelaskan secara rinci dan kongkrit mengenai penjabaran tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD Provinsi Bali dalam menyalurkan aspirasi rakyat yang merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hal menyerap aspirasi rakyat DPRD Provinsi Bali memiliki dua cara yaitu secara aktif dan pasif. Penerapan aspirasi secara aktif dilakukan dengan melakukan kunjungan secara langsung ke daerah-daerah dengan membentuk panitia khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan. Selain melalui kunjungan ke daerah-daerah, aspirasi rakyat dapat juga didapatkan melalui media cetak, media elektronik, dan melalui surat yang datang dari masyarakat secara langsung serta aspirasi yang didapatkkan melalui rapat-rapat atau pertemuan yang dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, DPRD Provinsi Bali mempunyai peranan besar dalam mewarnai jalannya pemerintahan daerah otonom. Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul “Sosiologi Suatu Pengantar” menyatakan bahwa “Peranan (role) merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak

dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan”.4 Berdasarkan kedudukan dan kekuasaan yang dimiliki oleh DPRD Provinsi Bali maka konsep dan kedudukan yang diterapkan oleh DPRD Provinsi Bali ialah menggunakan konsep Legislatur Supremasi di mana kedaulatan DPRD Provinsi Bali sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah memiliki fungsi untuk melaksanakan demokrasi Pancasila yang memiliki tugas dan wewenang yang besar sebagai ujung tombak penyalur aspirasi rakyat.

  • III.    Kesimpulan

DPRD Provinsi Bali adalah unsur legislatif yang susunannya mencerminkan perwakilan seluruh rakyat di daerah. DPRD Provinsi Bali merupakan penyalur aspirasi masyarakat sebagaimana yang tertera dalam amanat pasal 300 huruf (J) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali Nomor 9 tahun 2010. Fungsi DPRD Propinsi Bali dalam mewujudkan pemerintahan yang demokrasi DPRD Propinsi Bali sebagai pembuat peraturan daerah, anggaran dan pengawasan yang mana dalam pembahasan peran serta, aspirasi masyarakat diperlukan agar terwujud pemerintahan yang demokrasi. Melalui peran DPRD Propinsi Bali sebagai penyalur aspirasi masyarakat, diharapkan masyarakat dapat berperan serta atau memberikan masukan-masukan atau keluhan-keluhan di daerah sehingga dapat mendorong terwujudnya pemerintahan demokrasi.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Kusnardi, Moh. dan Ibrahim, Harmaey, 1981, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia IV, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan CV. Sinar Bhakti.

Lubis, M. Solly, 1978, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah, Alumni Bandung.

Soekanto, Soerjono, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Remaja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran

Negara Tahun 2004 Nomer 125, Tambahan Lembaran Negara Nomer 4437.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomer 5043, Tambahan Lembaran Negara Nomer 5043.

Peraturan DPRD Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bali.

5