TINJAUAN HUKUM HUMANITER

MENGENAI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
BAGI PERSONIL MILITER YANG MENJADI TAWANAN PERANG

Oleh:

Ivan Donald Girsang

Pembimbing : I Made Pasek Diantha, I Made Budi Arsika

Program Kekhususan Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Military personnel are someone who is armed and prepared to do battle or war-fighting within the framework of the defense and security of the State. In times of war or the armed conflict International has a status of military personnel, among others, as a prisoner of war when the military personnel had arrested by an enemy state. During the military personnel became prisoners of war there is protection afforded by Own Country, State retaining / enemies, Protecting Power, the UN and the ICRC.

Key words : Military Personel, Prison of War, Protection Prison of War.

ABSTAK

Personil Militer merupakan seseorang yang dipersenjatai dan dipersiapkan untuk melakukan pertempuran-pertempuran atau peperangan dalam rangka pertahanan dan keamanan Negara. Dalam masa peperangan atau konflik bersejata Internasional personil militer memiliki beberapa status antara lain sebagai tawanan perang ketika personil militer tersebut tertangkap maupun ditangkap oleh Negara musuh. Selama personil militer tersebut menjadi tawanan perang ada perlindungan yang diberikan oleh Negara Sendiri, Negara penahan/musuh, Protecting Power, PBB dan ICRC.

Kata Kunci : Personil Militer, Tawanan Perang, Perlindungan Tawanan perang.

  • I.    PENDAHULUAN

Pada tanggal 29 April 2004 surat kabar harian The Daily Mirror menampilkan foto-foto penyiksaan tawanan perang yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat di Abu Ghraib, Irak.1 Dalam berita tersebut diulas bagaimana perilaku personil militer Amerika Serikat terhadap tawanan perang. Seminggu berselang, pada tanggal 6 Mei 2004 Washington Post kembali memperlihatkan foto-foto yang menunjukkan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat terhadap para tawanan perang. Tidak hanya melalui surat kabar, gambar-gambar tersebut juga disiarkan oleh TV CBS dalam program "60 Menit II".2 Adapun perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat meliputi: pembunuhan; penyiksaan fisik, seperti pemukulan, pengunduhan, pemotongan anggota tubuh; penyiksaan psikologis, seperti itimidasi, teror, caci maki, umpatan yang berlebihan; pemerkosaan dan pelecehan seksual; pengabaian terhadap jaminan kesehatan; dan penghinaan terhadap harkat, martabat, dan adat istiadat yang dimiliki para tawanan perang.

  • II.    ISI MAKALAH

  • 2.1    Metode Penelitian

Dalam karya tulis ini, penulis menggunakan beberapa jenis pendekatan antara lain: Pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan fakta, dan pendekatan peundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan analisis sumber bahan hukumnya menggunakan teknik deskripsi dan interpretasi.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

Ketika personil militer menjadi tawanan perang, personil militer tersebut harus dilidungi guna terpenuhinya hak-haknya selaku personil militer yang menjadi tawanan perang. Perlindungan tersebut antara lain diberikan oleh:

  • 1.    Negara Sendiri

Dalam melaksanakan tugasnya Negara memiliki 3 tugas ataupun kewajiban terhadap

3 warga negaranya, yaitu:

  • a.    Menghormati (to respect)

Dalam konsep tawanan perang maka Negara sebagai pemangku kewajiban, harus dapat memberikan jaminan dihormatinya hak-hak mereka dalam kondisi sebagai tawanan perang melalui komunikasi atau perundingan lewat Negara pelindung.

  • b.    Melindungi (to protect)

Konsep perlindungan yang dilakukan Negara mengenai personil militer yang menjadi tawanan perang adalah perlindungan yang hanya dilakukan lewat Negara pelindung sebagaimana yang telah dituliskan dalam konvensi III yang berisi “…Kovensi ini harus dilaksanakan dengan kerja sama serta di bawah pengawasan Negara-negara pelindung yang berkewajiban melindungi kepentingan-kepentingan pihak-pihak dalam pertikaian,…”4.

  • c.    Memenuhi: Memfasilitasi dan Menyediakan (to fulfill: to facilitate and to provide)

Dalam konsep tawanan perang pemenuhan dan penyediaan hak tersebut dibebankan kepada Negara penahan ataupun pihak ketiga yang menjadi peserta konvensi ini dengan pengawasan yang dilakukan oleh Negara pelindung, sebagaimana dimuat dalam Konvensi sebagai berikut:

  • “    Tawanan perang hanya dapat dipindahkan oleh negara penahan ke suatu Negara yang menjadi peserta konvensi, dan setelah Negara penahan mendapat kepastian bahwa negara yang disertai tawanan itu berkehendak dan sanggup untuk melaksanakan konvensi.”

  • 2.    Perlindungan yang diberikan oleh Negara penahan

Personil militer yang menjadi tawanan perang dalam masa penahanannya sedapat mungkin harus dilindungi oleh Negara penahan dari tindakan-tindakan yang

membahayakan atau kekerasan hingga penyiksaan yang dilakukan oleh oknum Negara tersebut. Perlindungan tersebut dapat dilihat dalam:

Pasal 13 Konvensi Jenewa III mengenai perlindungan terhadap kekerasan fisik maupun psikologis. Pasal 14 hak yang dimilki oleh personil militer yang menjadi tawanan perang. Pasal 15 mengenai jaminan pelindungan dan penyediaan fasilitas dengan cuma-cuma. Pasal 25-28 mengenai tempat tinggal, makanan dan pakaian tawanan perang. Pasal 29-32 kesehatan para tawanan perang. Pasal 34-38 mengenai kegiatan-kegiatan keagamaan, intelektual.

  • 3.    Perlindungan yang diberikan oleh Organisasi Internasional Publik (PBB)

PBB memberikan perlindungan terhadap tawanan perang lewat resolusi-resolusi. Hal tersebut dapat diketahui dengan adanya beberapa resolusi yang dikeluarkan oleh PBB berkaitan dengan tawanan perang seperti: Resolusi Majelis Umum PBB No. 2675 tahun 1970 berjudul "Penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam konflik bersenjata" (Respect for human rights in armed conflict), yang menyatakan bahwa "bahkan selama masa konflik bersenjata, prinsip-prinsip kemanusiaan harus diutamakan". Kemudian terdapat juga resolusi yang lain yang menyatakan tahanan harus diperlakukan dengan hormat sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.5

  • 4.    Perlindungan yang diberikan oleh Protecting Power

Melihat dari penjelasan menurut Abi-Saad terdapat tiga tugas Negara pelindung, antara lain:6

  • 1.    Tugas/fungsi sebagai penghubung (liaison) antara para pihak yang bersengketa mengenai semua hal yang berhubugan dengan pelaksanaan konvensi-konvensi ini, dan perlindungan terhadap para korban;

  • 2.    Tugas meringankan penderitaan (real function) atau yang berhubungan dengan kesejahteraan para korban;

  • 3.    Mengawasi pelaksanaan semua konvensi; yang dimaksudkan dengan ini ialah kontrol secara terus-menerus dilaksanakannya konvensi dan penghormatan terhadap kewajiban (obligations) yang tercantum dalam konvensi.

  • 5.    Perlindungan yang diberikan oleh ICRC

Adapun perlindungan yang dapat diberikan ICRC antara lain:

7

  • 1.    Perlindungan terhadap penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan buruk lain.7

8

  • 2.    Perlindungan terhadap penahanan yang layak.8

  • 3.    Perlindungan terhadap komunikasi terhadap keluarga.9

  • 4.    Jaminan peradilan sebagaimana ditetapkan oleh HHI dan norma-norma

10 internasional lain.

III.KESIMPULAN

Adapun yang menjadi kesimpulan atas pelindungan yang diberikan terhadap personil militer yaitu, bahwa tersebut dapat diberikan oleh: Negara Sendiri, Negara Penahan/Musuh, Protecting Power, PBB dan ICRC.

DAFTAR PUSTAKA

Ambarwati dkk. 2009. Hukum Humaniter Internasional dalam studi hubungan internasional. RajaGrafindo Persada. Jakarta

Haryomataram. 1994. Sekelumit Tentang Hukum Humaniter. Sebelas Maret University Press. Surakarta.

Tomuschat Christian. 2008. Human Rights: Between Idealism And Realism, Second Edition. Oxford University Press. New York

Zayyid bin Abdel Karim al-Zayyid. 2008. Pengantar Hukum Humaniter Internasional Dalam Islam. ICRC. Jakarta.

http://id.wikipedia.org/wiki/Penjara_Abu_Ghraib diakses 8 Agusutus 2012